Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Abdullah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Abdullah. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Mei 2017

Akrobat Tuntutan JPU

Akrobat Tuntutan JPU
dan Rasa Keadilan Masyarakat
Ikhsan Abdullah  ;  Penasehat Hukum
                                                   KORAN SINDO, 25 April 2017



                                                           
Hari-hari ini masyarakat disuguhkan akrobat hukum yang sangat tidak elok. Akrobat itu tidak pantas dipertontonkan oleh jaksa sebagai penuntut umum di pengadilan karena di samping dapat merusak kewibawaan pengadilan, juga dapat membuat masyarakat tidak lagi mempercayai penegak hukum dan pengadilan (public distrust).

Akrobat hukum tersebut telah dimainkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai oleh Ali Mukartono dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Prosesnya saat ini memasuki sidang ke-22 dan pada hari ini dengan acara pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan tim pembelanya. Pada persidangan Kamis, 20 April 2017, satu hari setelah pilkada, sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa (requisitoir).

Agenda tuntutan JPU ini ditunda setelah pada sidang ke-20 pada 11 April lalu karena JPU tidak siap dengan tuntutannya karena belum siap dalam pengetikan. Alasan ini mengingatkan dan hampir mirip dengan alasan mahasiswa kepada dosennya ketika diminta untuk menyerahkan tugasnya. Mungkin ini pula yang mengilhami tim JPU tersebut. Kontan saja alasan jaksa tersebut menimbulkan kekecewaan yang sangat mendalam bagi publik yang menyaksikan proses persidangan secara langsung maupun yang dapat menyaksikan lewat media televisi dan radio.

Pada sidang tuntutan ini ketua majelis telah mengizinkan awak media untuk dapat menyaksikan dan menyiarkannya secara langsung. Publik dibuat terperangah melihat aksi tim JPU. Publik dibiarkan bersyakwasangka dan menduga-duga sehingga menjadi pembicaraan luas di masyarakat juga di jagat media sosial. Pertanyaannya, kenapa jaksa menunda tuntutan (requisitoir) dilontarkan oleh berbagai khalayak ramai.

Jawaban jaksa sangat jelas karena mempertimbangkan surat Kapolda Metro Jaya kepada majelis hakim yang ditembuskan ke Kajati DKI Jakarta. Semestinya itu menjadi wewenang majelis hakim untuk mempertimbangkan melalukan penundaan atau tidak.

Akrobat hukum selanjutnya dipertontonkan kembali dengan tim akrobatik yang dikepalai oleh Jaksa Agung Prasetyo adalah ketika JPU menyatakan tidaklah tepat menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 a sekalipun dakwaan dan konstruksinya juga saksi, alat bukti dan saksi ahlinya dibangun untuk membuktikan dakwaannya dalam tuntutan berdasar Pasal 156 a KUHP.

Padahal, kejaksaan melimpahkan berkas kasus Ahok sebagai penista agama karena dinilai telah memenuhi buktibukti dan unsur yang cukup alat buktinya. Sebab, andai saja saat itu kejaksaan menilai berkas Ahok tidak cukup unsur dan alat buktinya, dapat dipastikan berkas tersebut akan dikembalikan kepada Mabes Polri sebagai P-19 lagi.

Dakwaan jaksa bahkan telah disampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang saat itu persidangan digelar di PN Jakarta Pusat. Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat dan sah secara hukum berdasar KUHAP yakni UU No 8 Tahun 1981 sehingga persidangan terus dilanjutkan memasuki pokok perkara. JPU telah mengajukan alternatif dakwaan kepada terdakwa Ahok aktif yakni Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun dan empat tahun penjara.

Dalam persidangan JPU telah menghadirkan semua pelapor, saksi-saksi pelapor, sampai kepada saksi KH M’aruf Amin sebagai ketua umum MUI dan ketua Rais Aam PB NU diminta hadir. Hingar-bingar pun tak terhindarkan karena proses pemeriksaan dinilai masyarakat sebagai mengadili saksi KH Maruf Amin yang harus menjalani pemeriksaan tujuh jam dan diperlakukan layaknya memeriksa pesakitan. Saksi-saksi ditekan dan diintimidasi dengan cara mental break down.

Gegap gempita pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberian keterangan oleh para saksi ahli juga diwarnai demonstrasi massa yang kontra dan pro-Ahok di setiap persidangan.

Tentu saja tuntutan JPU ini menuai kritikan dan kecaman pedas masyarakat. Jaksa dinilai tidak profesional diintervensi oleh kekuasaan ekstrayudisial dan telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Sampai tudingan kepada Jaksa Agung Prasetyo yang dianggap bermain politik di ruang pengadilan dengan mengintervensi JPU. Terlepas perdebatan dan tudingan masyarakat di ruang persidangan sampai di ruang publik, tentu kasus ini wajib kita bedah dengan menggunakan teori hukum pidana agar tidak menjadi liar dan kebablasan.

Minimal sebagai edukasi untuk masyarakat agar semakin melek hukum. Dalam teori pertanggungjawaban pidana sangat terkait erat dengan unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet). Dalam Pasal 156 a KUHP ditulis sangat jelas kata-kata “dengan sengaja”. Sebaliknya, pada Pasal 156 KUHP tidak disebutkan unsur kesengajaan secara eksplisit. Tetapi, semua ahli hukum berpendapat, jika tidak disebutkan, dianggap ada kesengajaan dan dianggap terbukti bila semua unsur yang disebutkan terpenuhi.

Teori kesengajaan di dalam Pasal 156 KUHP mengandung tiga teori kesengajaan. Tiga teori kesengajaan tersebut; sengaja dengan maksud (opzet als oogmerk), sengaja dengan kepastian (dolus directus), dan sengaja dengan kemungkinan (dolus eventualis). Pasal 156 a huruf a juga membuka masuknya salah satu teori kesengajaan tersebut. Adapun pada Pasal 156 a huruf b hanya kesengajaan dengan maksud, secara a contrario, tertutup masuknya kesengajaan dengan kepastian maupun kesengajaan dengan kemungkinan.

Dapat dipahami pada Pasal 156 a terkandung dua bentuk kejahatan. Huruf a bersifat formil, sedangkan huruf b bersifat materiil. Menjadi pertanyaan mengapa JPU tidak merumuskan sikap batin (mens rea) terdakwa berupa unsur kesalahan (schuld) dalam wujud kesengajaan itu? Kesengajaan sangat penting bagi pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa.

Karena, jika tidak terbukti, majelis hakim akan memutuskan “lepas dari segala tuntutan hukum” (Abdul Chair Ramadhan). Padahal, kalau kita cermati kasus BTP alias Ahok pada Pasal 156 itu, ada kesengajaan kemungkinan. Di sini terdakwa harus dianggap memenuhi unsur penghinaan terhadap salah satu golongan penduduk yang berdasarkan agama.

Kata-kata “...jadi jangan percaya sama orang...” dan “...dibodohin gitu...”, walaupun tidak dimaksudkan untuk menghina ulama dan/atau umat Islam, hanya dimaksudkan kepada lawan-lawan politiknya, namun timbulnya akibat yang tidak dikehendaki— penghinaan terhadap ulama dan/atau umat Islam— merupakan suatu bentuk dari kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis). Terdakwa harus bertanggung jawab pada kejadian ini.

Kemudian, perlu dicatat bahwa karena dakwaan JPU disusun dalam bentuk alternatif, haruslah ada korelasi yang sistemik antara Pasal 156 a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156 apabila dihubungkan ke Pasal 156 a huruf a ada kesengajaan kepastian (dolus directus). Di sini terlihat terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP, namun juga timbul akibat yang tidak dikehendaki, yakni penodaan terhadap Surah Al-Maidah : 51, sebagaimana dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.

Contoh kasus “Thomas van Bremerhaven” sangat relevan untuk digunakan sebagai acuan pada perkara ini. Timbulnya akibat yang tidak dikehendaki dan sekaligus tidak dapat dihindari dipandang sebagai wujud kesengajaan kepastian atau keniscayaan.

Dengan kata-kata “...jadi jangan percaya sama orang...” dan “...perasaan enggak bisa pilih niihhh, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu...” adalah jelas memosisikan ulama dan/ atau umat Islam yang menyampaikan makna kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai pembohong dengan menggunakan Al-Maidah ayat 51 secara tidak benar alias salah. Al-Maidah ayat 51 adalah benar, sepanjang dimaknai atau ditafsirkan sesuai dengan pendapatnya. Dengan lain perkataan, “sepanjang diartikan lain, maka itu adalah suatu kebohongan.” Pada buku terdakwa “Merubah Indonesia” halaman 40, paragraf keempat, ungkapan perasaan tersebut telah disampaikan.  

Dengan akrobat yang dipertontonkan oleh JPU, semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak berdaya apa-apa ketika berhadapan dengan terdakwa yang memiliki kekuasaan.

Lalu, bagaimana hukum dan aparatusnya bekerja sangat agresif dan gagah perkasa ketika menghadapi seseorang yang tidak memiliki kekuasaan seperti Buni Yani? Buni Yani yang dituduh mengunggah video Ahok di media sosial diancam hukuman penjara enam tahun, sementara terhadap terdakwa Ahok yang ucapannya dijadikan sumber yang diunggah oleh Buni Yani hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Tontonan yang disuguhkan JPU di persidangan yang mulia itu dapat menciptakan public distrust kepada penegakan hukum yang amat mahal harganya. Langit belumlah runtuh. Harapan masyarakat akan putusan yang berkeadilan dan berkepastian masih digantungkan pada putusan hakim. Tentu saja dengan mempertimbangkan semua nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, selain bukti dan fakta di persidangan serta perasaan keadilan masyarakat. Semoga hakim dapat merasakan gairah masyarakat yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum.

Minggu, 19 Februari 2017

Tak Berhentikan Ahok, Presiden Melanggar Hukum?

Tak Berhentikan Ahok, Presiden Melanggar Hukum?
Ikhsan Abdullah  ;    Praktisi Hukum
pada Kantor Law Firm H Ikhsan Abdullah&Partners
                                               KORAN SINDO, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Jokowi sedang mempertontonkan pembangkangannya kepada hukum. Sabtu (11/2) lalu Basuki Tjahja Purnama (Ahok) telah aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta setelah kurang lebih 3,5 bulan menjalani masa cuti.

Sesuai ketentuan UU Pilkada, Ahok sebagai gubernur petahana harus cuti bila mengikuti pencalonan kembali sebagai calon gubernur. Namun sesuai ketentuan UU Pemerintah Daerah, gubernur dalam status terdakwa dan diancam hukuman lima tahun atau lebih maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur. Hal itu diatur sangat jelas dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2.

Namun pada pelaksanaannya, presiden tidak mengindahkan ketentuan undang-undang tersebut yang seharusnya dijalankan dengan semestinya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan adil dan berkepastian. Sesuai prinsip equality before the law sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 UUD 45, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan pemerintahan. Inilah yang harus dilaksanakan oleh Jokowi sebagai presiden RI.

Dengan tidak melaksanakan kewajibannya menegakkan konstitusi negara, Jokowi bukan saja melanggar konstitusi RI, yakni UUD 45, namun sekaligus juga sedang mempertontonkan pembangkangannya terhadap hukum dan prinsip antidiskriminasi. Persoalan pemberhentian kepala daerah adalah ruang lingkup hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Perangkat hukum yang dijadikan acuan berdasarkan pada ketentuan UUD 1945 dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Hal ini sebagai konsekuensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat) dan bukan negara atas dasar kekuasaan (macht staat). Pemberhentian Ahok sebagai kepala daerah, murni harus dilakukan berdasarkan pada ketentuan undangundang. Inilah konsekuensi dari pilihan negara hukum dan bukan atas dasar kekuasaan. Itu bunyi Penjelasan UUD 1945. Terjadinya intervensi politik terhadap hukum dalam kasus Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur, men-down grade kedudukan negara hukum dan berpotensi menyebabkan kegaduhan masyarakat yang berujung pada keadaan masyarakat yang tidak stabil dan dapat bereskalasi luas sehingga situasi menjadi tidak stabil (instabilitas) nasional.

Setidaknya terdapat tiga ketentuan hukum terkait dalam kasus aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur definitif yaitu; (1) UU Nomor 10/ 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, (2) UU Nomor 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, dan (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.

Aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta secara definitif, menimbulkan persoalan hukum yang amat kompleks dan mencip-takan kegaduhan baru dari sisi hukum dan politik, maka DPR harus segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh mendagridanpresidenterhadapketentuan UU tersebut, agar jangan sampai masyarakat akan melakukan ikhtiar sendiri-sendiri untuk menegakkan hukum dengan caranya sendiri (anarkis).

Tentu saja hal itu sesuatu yang harus dihindari. Jalan terbaik tentu harus membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Ada baiknya kita cek kembali UU Pemilihan Kepala Daerah, yakni UU Nomor 23/2014. Pasal 83 ayat 1 yang menegaskan bahwa ”Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pada pasal ini pula dalam ayat (3) mengatur kewajiban hukum Presiden untuk memberhentikan gubernur Ahok sebagai kepala daerah DKI Jakarta. Pasal tersebut sebagai landasan konstitusional untuk dijalankan oleh presiden dan seluruh kementriannya dan aparatur penegak hukumnya tanpa kecuali. Pemberhentian ini sudah ditegaskan oleh UU Pemda sebagai pemberhentian sementara, bukan definitif (pemberhentian tetap). Pemberhentian tetap oleh Presiden sesuai ayat 4 pasal 83 hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewijsde).

Sebagaimana kita ketahui, pasal 83 tidak menyebut dan tidak mensyaratkan adanya ”tuntutan jaksa penuntut umum” melainkan ”kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, sehingga pemberhentian sementara adalah menjadi keharusan dan merupakan hal yang lazim sebagaimana status terdakwa pada jabatan publik lainnya yang pernah diberhentikan sementara, seperti pada kasus bupati Bogor, gubernur Sumatera Utara, gubernur Banten.

Sama sekali tidak terkait menunggu tuntutan jaksa penuntut umum sebagai dasar pemberhentian sementara, karena UU sama sekali tidak mensyaratkan perihal tersebut. Pasal 83 ayat 1-5 sudah menyebutkan secara nyata atau sangat jelas tentang unsur-unsur norma hukum pemberhentian seorang kepala daerah. Maka dengan tidak dilakukannya pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur oleh Presiden, dapat dimaknai rakyat sebagai sikap politik seorang presiden untuk menyelamatkan Ahok.

Maka amat jelas Presiden telah melakukan intervensi politik terhadap hukum, yang dapat mendorong bagi terjadinya suatu keguncangan sosial yang berkelanjutan. Dari perspektif hukum administrasi, langkah Presiden tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta merupakan tindakan malaadministrasi. Hal ini dapat dilihat dari perspektif UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik.

Status terdakwa sebagai pejabat publik tentu akan memengaruhi situasi pelayanan publik yang dijalankan oleh pejabat tersebut, yang sehari-hari tentu disibukkan dengan proses hukum yang harus dijalaninya di pengadilan. Di samping keabsahan tindakannya bertalitemali dengan keabsahannya secara hukum administrasi, baik berkaitan dengan produk keputusannya maupun tindakannya yang sangat rawan untuk dipersoalkan keabsahannya (delegitimasi).

Sebagaimana telah disebutkan di atas, pelaksanaan pemberhentian gubernur merupakan kewajiban konstitusional Presiden untuk melaksanakan Pasal 83 UU Nomor 23/2014. Pasal tersebut adalah ketentuan imperatif (bukan fakultatif), karena tidak ada frase kata dapat di dalam teks pasal tersebut. Ketentuan normatif itu mengharuskan presiden untuk melaksanakan ketentuan pasal tersebut secara tegas tanpa diskriminasi. Tindakan mengabaikan hukum merupakan pembangkangan kekuasaan Presiden atas UUD 1945 yang dapat merusak tatanan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang harus menjalankan hukum berasas keadilan dan kepastian dan tidak diskriminatif serta tunduk kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Presiden wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi hukum dan UU. Apabila presiden melanggar hukum atau memberlakukan hukum secara diskriminatif, tindakan tersebut merupakan pelanggaran sumpah jabatan dan berakibat sangat serius bagi rusaknya tatanan hukum dan munculnya disharmoni sosial dan social distrust (ketidakpercayaan) masyarakat.

Dan, inilah titik dan benih kerawanan sosial yang semestinya disadari dan dihindari oleh Bapak Jokowi sebagai seorang presiden.