Tampilkan postingan dengan label Achmad Maulani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Achmad Maulani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Juni 2018

Desa dan Sabuk Pengaman Sosial

Desa dan Sabuk Pengaman Sosial
Achmad Maulani ;  Tenaga Ahli Utama Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik Kemendesa-PDTT
                                                          KOMPAS, 30 Mei 2018



                                                           
Proses serta sistem pengurusan yang rumit ditengarai menjadi salah satu akar masalah yang menggiring TKI masuk pada lubang hitam jeratan calo (Kompas, 20/5/2018).

Negara perlu terus diingatkan bahwa kelompok tenaga kerja yang dianggap pahlawan devisa ini seharusnya ditempatkan pada posisi yang memungkinkan mereka diperhitungkan dalam setiap proses kebijakan dan mendapat perlindungan hukum.

Desa, sebagai level pemerintahan paling bawah, harus didorong untuk proaktif melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) karena ia menjadi arena paling subur bagi sponsor atau calo dalam menjaring calon TKI. Desa menjadi titik berangkat awal dari seluruh pengurusan dokumen identitas TKI. Posisi tawar yang kuat harus dimulai dari titik berangkat ini.

Posisi desa dalam konteks demikian menjadi penting karena desa saat ini, perlahan tapi pasti, mampu menjadi sabuk pengaman sosial terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan yang timbul. Salah satunya pilihan menjadi tenaga kerja di luar negeri bagi warganya.

Argumentasi yang selama ini sulit ditolak untuk mencegah migrasi tenaga kerja ini adalah bahwa pilihan menjadi tenaga kerja di luar negeri merupakan solusi alternatif yang masuk akal pada saat pemerintah negeri sendiri ”gagal” mencari jalan keluar atas persoalan pengangguran dan kemiskinan.  Tingginya angka kemiskinan di daerah asal para TKI tersebut menyebabkan sebagian besar penduduknya mencari kemungkinan-kemungkinan lain di luar wilayahnya untuk tetap bertahan. Migrasi internasional akhirnya menjadi salah satu pilihan yang dianggap paling rasional, meskipun mereka sadar dengan berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Geliatkan ekonomi desa

Pada titik ini, tindakan yang diambil pemerintah tidak boleh hanya bersifat reaktif-artifisial, misalnya dalam bentuk penghentian pengiriman TKI tanpa memikirkan kebijakan jangka panjang dalam bentuk paket kebijakan yang lebih memberdayakan. Ketika itu yang terjadi, persoalan TKI akan kembali menjadi soal klasik seperti berputar dalam lingkaran setan.

Posisi desa sebagai sabuk pengaman sosial tampaknya punya makna strategis sebagai salah satu upaya memberi solusi alternatif mengerem laju migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Nilai strategisnya terletak pada berbagai indikator, terutama ekonomi, yang mulai bergeliat di desa-desa di pelosok Nusantara.

Kebijakan dana desa, misalnya, telah menyumbangkan energi baru bagi pergerakan perekonomian yang signifikan di desa-desa serta penurunan angka kemiskinan. Nilainya yang terus meningkat dari Rp 20,67 triliun pada 2015, Rp 46,98 triliun pada 2016, dan menjadi Rp 60 triliun tahun 2017 dan 2018 telah mampu menurunkan angka kemiskinan di pedesaan lebih cepat dibandingkan dengan di perkotaan.

Selama periode Maret 2017- September 2017, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun 401.280 orang, sementara di pedesaan turun 786.950 orang. Begitu pun rasio Gini penduduk pedesaan mengalami penurunan dari 0,334 pada tahun 2015 menjadi 0,320 pada 2017.

Maknanya bahwa dana desa yang digelontorkan ke desa-desa telah mengubah wajah desa. Selain berdampak pada penurunan angka kemiskinan, ia juga telah melahirkan lokus-lokus pertumbuhan baru di desa yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Geliat tumbuh suburnya desa-desa wisata, pertumbuhan badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah mencapai 65.433 unit, produk-produk unggulan kawasan pedesaan yang mulai bermitra dengan dunia usaha, pertumbuhan pasar desa sebanyak 5.220 unit adalah sebagian contoh bagaimana kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja di desa mulai meningkat.

Hal ini bisa dilihat dari grafik penyerapan tenaga kerja. Pada 2017, penyerapan tenaga kerja di pedesaan meningkat 0,08 persen dari tahun sebelumnya. Penduduk desa yang bekerja sebanyak 57,1 juta jiwa, meningkat 170.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Data bahkan mengonfirmasi bahwa dana desa selama 2015- 2018 akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 5,7 juta-7,3 juta.

Desa adalah masa depan

Karena itu, menempatkan peran penting desa dalam skema perlindungan terhadap TKI dalam makna yang lebih luas adalah sebuah keniscayaan. Artinya, ke depan desa tidak hanya sebagai lembaga stempel terhadap segala dokumen dan identitas TKI, tetapi desa menjadi alternatif baru pilihan ekonomi rasional calon TKI. Simpelnya, penting meyakinkan para calon TKI bahwa desa adalah masa depan mereka. Ketika hal tersebut terwujud, di situlah makna sesungguhnya dari desa sebagai sabuk pengaman sosial.

Statistik-statistik kemajuan seperti di atas menunjukkan bahwa desa sesungguhnya punya potensi untuk menjadi lokus-lokus pertumbuhan baru. Pelibatan dan penguatan desa dalam seluruh proses pembangunan tak lagi bisa ditawar. Di sinilah desa tak lagi hanya menjadi subordinat dari supradesa. Desa memiliki kewenangan penuh menentukan arah dan kebijakan pembangunannya sendiri sesuai lokalitas yang dimiliki.

Dalam konteks persoalan TKI yang sering kali bermasalah sejak awal, yang harus dilakukan adalah negara perlu lebih cermat lagi untuk melihat kembali serta mengidentifikasi persoalan-persoalan apa saja yang sesungguhnya menjadi ”penyakit” dalam soal TKI, untuk kemudian melakukan diagnosa atas problem yang mereka hadapi. Di sinilah diperlukan kebijakan yang menyentuh ke akar masalah.

Salah satu yang harus dilakukan, pemerintah—dalam hal ini pemerintah daerah—harus mampu menginisiasi berbagai kesempatan kerja baru bagi banyak tenaga kerjanya sehingga tidak lari ke luar daerah. Upaya-upaya pemberdayaan ekonomi lokal lewat berbagai inovasi kebijakan harus ditempuh pemerintah daerah.

Pertumbuhan angkatan kerja yang tidak sebanding dengan pertumbuhan kesempatan kerja mendorong terjadinya pengangguran terbuka ataupun setengah pengangguran di daerah asal. Hal ini pada akhirnya menyebabkan munculnya rasa frustrasi di kalangan penduduk usia kerja, yang pada gilirannya mendorong kelompok tersebut mencari alternatif sendiri yang lebih baik.

Karena itu, ke depan, ada beberapa hal yang saya kira perlu dilakukan pemerintah di berbagai tingkatan. Pertama, membuat reorientasi program pembangunan daerah melalui perencanaan yang matang dengan memprioritaskan terciptanya peluang-peluang usaha bagi masyarakat di segala lapisan sosial dan ekonomi. Kedua, perlunya pemerintah daerah   mempertimbangkan terciptanya peluang-peluang kerja baru berdasarkan kekuatan-kekuatan dan potensi ekonomi lokal.

Ketiga, kalaupun pengiriman TKI tetap menjadi pilihan tak terelakkan, pemerintah daerah perlu menciptakan aturan-aturan atau perangkat peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kontrol terhadap seluruh aktivitas dan proses migrasi, terutama di tingkat lokal. Desa dalam hal ini bisa menjadi benteng kuat karena seluruh proses dokumentasi berawal dari desa.

Seluruh langkah dan kebijakan untuk memberdayakan ekonomi lokal harus secara tepat dilakukan pemerintah melalui skema kebijakan yang terkoordinasi dengan baik. Pembentukan Desa Migrasi Kreatif yang diinisiasi pemerintah misalnya, baru akan bermakna ketika ia mampu menumbuhkan prakarsa-prakarsa lokal untuk benar-benar menjadikan desa sebagai sabuk pengaman sosial dengan sumber daya yang dimiliki. Hal ini lantaran  besarnya mobilitas TKI ke luar negeri selama ini, salah satunya, adalah karena pembangunan yang timpang dan ”gagal” dalam memberi nisbah kue pembangunan kepada seluruh lapisan masyarakat. ●

Selasa, 20 Maret 2018

Titik Rawan Korupsi Politik

Titik Rawan Korupsi Politik
Achmad Maulani  ;   Wakil Sekjend PP Lakpesdam PBNU
                                                        KOMPAS, 19 Maret 2018



                                                           
Kontestasi para kandidat kepala daerah dalam Pilkada 2018 meniscayakan satu hal: perburuan sumber dana. Kenyataan ini telah mendorong sejumlah kandidat mencari sumber dana yang terkadang bersumber dari korupsi (“Kompas”, 12/2).

Masalah semakin pelik ketika perburuan sumber dana juga melibatkan “investor politik” dengan  imbalan ketika sang kandidat menang.
Dalam Pilkada Serentak 2018, ada 1.160 calon kepala daerah yang akan bertarung dan memperebutkan kursi kepala maupun wakil kepala daerah di 171 daerah. Pemerintah pun harus merogoh anggaran cukup fantastis, yakni Rp 18 triliun!

Perlu diatur secara ketat

Tingginya biaya politik tersebut baru terkait biaya resmi yang diambil dari kas anggaran daerah dan belum menghitung biaya politik yang dikeluarkan para kandidat. Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2017 rata-rata kandidat menghabiskan Rp 15,7 miliar. Sementara dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, biaya kampanye untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar, dan Rp 20 miliar-Rp 30 miliar untuk pemilihan bupati/wali kota. Jumlah tersebut belum termasuk dana sejak kandidat mendaftar ke parpol yang nilainya tidak kalah besar.

Ongkos politik yang begitu besar itulah sesungguhnya yang harus diwaspadai. Mahalnya biaya politik itu pula yang disinyalir menjadi salah satu cikal bakal korupsi saat calon kepala-wakil kepala daerah menjabat. Inilah sesungguhnya titik rawan korupsi politik.

Oleh karena itu, dalam konteks kontestasi pemilihan kepala daerah, persoalan dana politik, khususnya dana kampanye, perlu diatur dengan ketat. Hal ini karena uang akan menentukan asas kesetaraan dalam pemilihan umum (juga pilkada). Partai politik yang memiliki dana besar akan memiliki keuntungan dibanding parpol yang memiliki sumber daya terbatas.

Selain itu, juga perlu diatur agar parpol tidak menggunakan sumber-sumber dana yang dilarang, seperti menggunakan anggaran pemerintah. Dalam konteks pilkada, sering kali para petahana menggunakan program-program pemerintah untuk mempromosikan dirinya.

Dalam pandangan Roben Hodess (2004), persoalan pendanaan politik ini perlu diatur agar tidak jadi embrio bagi munculnya korupsi politik. Menurut Hodess, korupsi politik merupakan penyalahgunaan kekuasaan dengan mengakumulasi kekuasaan dan kekayaan untuk keuntungan pribadi. Perlu digarisbawahi bahwa korupsi politik di sini tidak hanya dalam bentuk pertukaran uang, juga memperdagangkan pengaruh atau memberikan fasilitas.

Di titik ini maka korupsi politik tidak hanya dalam bentuk penggalangan dana melalui praktik-praktik korupsi seperti yang selama ini terjadi, tetapi juga dalam bentuk distribusi dan alokasi anggaran yang banyak dilakukan elite politik daerah dalam pemenangan pilkada.

Dalam konteks pilkada, persoalan korupsi politik sering kali muncul manakala seorang calon memiliki ketergantungan sangat besar terhadap partai politik pada satu sisi, dan pada saat bersamaan ia juga ketergantungan modal pada kekuatan-kekuatan ekonomi yang ikut mendanai pencalonannya, yang disebut “investor politik”.

Fenomena di beberapa daerah menunjukkan banyaknya pengusaha lokal yang memberi dukungan finansial bagi sebagian besar calon untuk jabatan eksekutif dan legislatif di tingkat lokal/daerah. Pada titik inilah persoalan kemudian timbul. Sebab, dalam kasus seperti itu, umpan-balik (feedback) politik dan ekonomi tentu sebuah keniscayaan. Bentuknya bisa berupa imbalan dengan cara membagikan proyek atau kontrak-kontrak pembangunan daerah, surat izin, akses lahan, serta bentuk-bentuk akses lain ke anggaran negara.

Dalam situasi di mana kepala daerah memiliki ketergantungan sangat besar terhadap modal politik dan modal ekonomi, maka terdapat kemungkinan seorang kepala daerah jadi tidak otonom dalam menentukan kebijakan yang diproduksinya. Konsekuensinya, sangat dimungkinkan sebuah pemerintahan daerah akhirnya tidak ada sekat dari kekuatan-kekuatan ekonomi politik yang mendukungnya.

Sederhananya, kekuatan-kekuatan politik dan ekonomi yang mengantarkan kepala daerah menduduki jabatannya bisa berfungsi sebagai “aktor bayang-bayang” dalam proses-proses politik di daerah. Munculnya “aktor bayang-bayang” inilah yang harus diantisipasi sejak dini dalam proses pilkada. Antisipasi ini penting agar di masa depan tidak terjadi pelapukan fungsi pemerintahan formal akibat tekanan dari para investor politik.

Mencermati hal di atas, maka hal penting yang harus dilakukan untuk mengikis politik biaya tinggi adalah dengan mencari sistem, model ataupun regulasi yang tepat dalam pilkada sehingga mampu meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. Penciptaan sebuah sistem, pola maupun regulasi juga diharapkan mampu memotong politik transaksional.

Perbaiki peran parpol

Ke depan, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terdistorsinya pilkada akibat ongkos politik yang mahal adalah dengan memperbaiki peran parpol. Parpol harus disadarkan bahwa posisinya sangat penting sebagai rumah calon pemimpin bangsa. Karena itu, partai harus membekali kadernya dengan hal-hal yang substantif akan makna demokrasi.

Muara dari semua itu kita berharap pelaksanaan pilkada serentak akan berjalan dan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi dalam pilkada tak hanya dikerucutkan pada permasalahan politik semata. Lebih dari itu, substansi demokrasi dalam pilkada akan terlihat sejauh mana kepala daerah yang dipilih benar-benar mampu menyejahterakan rakyat.

Dalam konteks demokrasi, rakyat harus memperoleh berbagai kesempatan, termasuk kesempatan keluar dari impitan kemiskinan. Pada titik inilah pentingnya membuat sistem pilkada yang memungkinkan terciptanya demokrasi substansial, yakni demokrasi yang mampu menghasilkan kepala daerah yang mampu menciptakan pemerataan ekonomi bagi rakyatnya.

Karena itu, satu hal yang harus ditegaskan: pilkada hanyalah titik awal dan pintu masuk. Selebihnya, seorang kepala daerah harus mampu menjadikan makna desentralisasi politik dalam semua pilihan kebijakan publik di daerahnya. Konklusi ini penting untuk menunjukkan bahwa pemerintahan daerah hasil pilkada selain harus mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis, juga yang utama adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan membawa warganya keluar dari impitan kemiskinan.

Rabu, 17 Januari 2018

Asmat dan Pembangunan

Asmat dan Pembangunan
Achmad Maulani  ;  Staf Ahli Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
                                                      KOMPAS, 17 Januari 2018



                                                           
Kasus gizi buruk dan campak yang telah merenggut nyawa 63 anak di Kabupaten Asmat, Papua, dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar bencana kesehatan (”Kompas”, 13/1). Lebih dari itu, hal tersebut merupakan potret ironi sebuah bangsa.

Sebuah paradoks pembangunan dan ketimpangan yang tidak bisa dibantah. Meminjam istilah Ufford dan Giri (2004), kasus itu menunjukkan ketidakselarasan dalam praktik pembangunan.

Moral pembangunan dalam hal ini jelas harus digugat. Negara harus diingatkan bahwa ia alpa menyantuni setiap anak bangsa sehingga sebagian dari warganya telah tersisih di tepi pembangunan tanpa kehadiran negara. Betapa tidak, kejadian luar biasa ini terjadi di sebuah negara yang telah menempatkan cita-cita keadilan sosial sebagai tujuan akhir bernegara.

Harap dicatat, di wilayah dengan luas hampir 40.000 km persegi itu, dalam beberapa bulan terakhir sedikitnya 171 anak dirawat inap dan 393 dirawat jalan di RS setempat. Puncaknya adalah terenggutnya puluhan jiwa anak yang rata-rata berusia 1 tahun-3 tahun. Kemiskinan pun begitu akrab dengan kehidupan warga: 27,79 persen penduduk hidup miskin.

Bencana ini jelas menunjukkan satu hal, basis falsafah politik bernegara, yakni terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, telah tercederai. Negara (pemerintah pusat dan daerah) lalai merawat kelas-kelas rakyat yang diasuhnya.

Paradigma penyelesaian masalah yang ditawarkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, juga terkesan menganggap remeh persoalan ini. Dalih bahwa Papua sudah memiliki dana otonomi khusus adalah bentuk lempar tanggung jawab yang jelas menunjukkan tiadanya sense of urgency dalam rona kebijakan publik yang diproduksi negara.

Fenomena yang terjadi di Asmat, Papua, tersebut saya kira hanyalah puncak gunung es dari ribuan kisah kemiskinan yang melilit warga bangsa ini. Kejadian itu seolah memutar kaset lama yang terus berulang. Negara seakan tidak memiliki peta jalan yang jelas dalam penanganan kasus gizi buruk. Betapa tidak, beberapa tahun lalu, 1.918 anak di Nusa Tenggara Timur juga menderita gizi buruk. Dari jumlah itu, 11 anak berusia balita meninggal.

Ranah komunitas miskin

Serangkaian kejadian itu jelas memunculkan pertanyaan gugatan: apakah kebijakan-kebijakan yang diambil negara, legislatif maupun eksekutif, selalu abai dalam menyentuh ranah komunitas-komunitas miskin? Pertanyaan fundamental ini penting agar proyek-proyek pembangunan yang selalu diagung-agungkan tidak kehilangan saripati sosialnya dan justru memunculkan kesenjangan.

Selain itu, desentralisasi dan otonomi khusus yang selama ini berlangsung di tanah Papua tidak boleh hanya memakmurkan segelintir elitenya. Kasus Asmat harus menjadi pelajaran bahwa ruang-ruang perdebatan publik yang terhampar di seluruh lini birokrasi negara tidak boleh habis hanya untuk memperbincangkan jatah kursi pilkada, belanja fasilitas pegawai, ataupun kasak-kusuk politik dalam riuh pemilihan kepala daerah.

Isu-isu itu adakalanya penting. Namun, ketika lalu lintas perbincangan tidak bersinggungan dengan kondisi riil rakyat, sebaiknya ia harus minggir terlebih dahulu. Potensi diskoneksi demokrasi (disconnected democracy), ketika kesejahteraan masyarakat di satu sisi dengan hiruk pikuk politik beserta elite-elitenya pada sisi lain berjalan sendiri-sendiri, harus dicegah.

Sudah saatnya suatu kebijakan yang diambil negara diformulasikan untuk menyelamatkan sendi-sendi sosial kehidupan rakyat. Misalnya, dengan memperkuat kebijakan layanan sosial dasar, terutama kesehatan dan  pendidikan, pengelolaan anggaran pro-poor, sumber daya manusia yang mumpuni, serta memunculkan inovasi-inovasi kebijakan yang membuat masyarakat merasakan kehadiran negara. Prinsipnya, kebijakan yang mampu menghadirkan visi keadilan negara.

Amartya Kumar Sen  (dalam The Kian Wie, 2004) secara tajam mengkritik pandangan yang mengatakan bahwa bencana kelaparan, yang berimplikasi pada kekurangan gizi, disebabkan hanya persoalan kekurangan  persediaan pangan. Sen melihat bahwa bencana kelaparan juga erat kaitannya dengan ketiadaan entitlement (hak) yang dimiliki setiap orang. Mulai hak untuk mengakses fasilitas umum dan sosial, seperti program kesehatan atau pendidikan yang memadai, hingga program ketertiban sosial lainnya.

Bencana kesehatan di Kabupaten Asmat sekali lagi menunjukkan bahwa jargon membangun Indonesia dari pinggiran yang menjadi ”mantra suci” pemerintah ternyata belum   benar-benar menyentuh wilayah pinggiran-pedalaman. Pembangunan proyek infrastruktur tidak disertai bidang-bidang pelayanan sosial dasar, yakni pendidikan dan kesehatan. Kondisi inilah yang menyebabkan siklus kemiskinan tak bisa diputus dan selalu beregenerasi.

Menyikapi kondisi tersebut, ada beberapa langkah mendesak yang saya kira harus segera dilakukan oleh segenap pemangku kebijakan. Pertama dan utama adalah memperkuat kapasitas pemerintah daerah, terutama dalam bidang pelayanan sosial dasar. Penguatan kapasitas ini harus mencakup segala lini, mulai perspektif soal penganggaran, kapasitas sumber daya manusia seluruh aparatur birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.

Paradigma pelayanan publik yang hanya menekankan kepada standar pelayan minimum (SPM) harus digeser ke paradigma new public service yang meletakkan pelayan publik sebagai perwujudan hak rakyat dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Prinsip utamanya adalah rakyat sebagai pemilik kedaulatan mesti menikmati hak-hak dasarnya dan tugas negara adalah memastikan perwujudannya secara optimal.

Optimalkan dana desa

Langkah kedua adalah mengoptimalkan penggunaan dana desa. Pada 2018, pemerintah menggelontorkan dana desa Rp 60 triliun untuk seluruh desa. Setiap desa akan menerima dana Rp 800 juta-Rp 1 miliar. Menurut Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018, dana itu bisa digunakan untuk berbagai bidang. Salah satunya fasilitas kesehatan dan pendidikan. Misalnya, pembangunan posyandu, klinik kesehatan serta apotek, dan PAUD. Untuk Kabupaten Asmat, daya ungkitnya akan makin kuat jika disandingkan dengan dana anggaran otonomi khusus.

Langkah ketiga adalah dengan memastikan kembali bahwa dana otonomi khusus yang diberikan kepada Papua dipergunakan untuk kesejahteraan. Dalam hal ini, pemerintah daerah tentu harus detail melakukan assessment dan memetakan persoalan-persoalan yang mendesak untuk diselesaikan. Hal ini terkait dengan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

Pesan moral utama yang hendak disampaikan bahwa gegap gempita pembangunan dengan proyek-proyek infrastruktur tidak boleh meminggirkan anak bangsa untuk menikmati nisbah pembangunan. Slogan membangun dari pinggiran, dengan demikian, harus kembali diberi roh agar pelaksanaannya lebih berkualitas dan menyentuh rakyat, bukan terkesan jargon tanpa makna.

Pembangunan harus mampu mengajak segenap anak bangsa untuk bersama-sama melakukan mobilitas vertikal menuju taraf yang lebih baik. Itulah makna moral pembangunan. Dengan itu, semua kita dapat terhindar dari jebakan yang oleh Weber disebut sebagai ”sangkar besi pembangunan”. Semoga. ●

Selasa, 30 Mei 2017

Tradisi Kritis-Profetik Beragama

Tradisi Kritis-Profetik Beragama
Achmad Maulani  ;   Wakil Sekretaris Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); Staf Ahli Strategic Policy Unit pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
                                                          KOMPAS, 30 Mei 2017



                                                           
Dalam beberapa bulan terakhir, kebinekaan bangsa ini nyaris robek oleh isu-isu SARA, juga pelibatan agama dalam kancah politik.  Agama yang sarat nilai-nilai keluhuran, di tangan sebagian pemeluknya justru telah berubah menjadi malaikat yang selalu meniupkan terompet kematian bagi siapa pun yang berbeda keyakinan. Perjuangan menegakkan agama berubah menjadi monster yang begitu menakutkan.

Konflik yang selalu berdalih atas nama Tuhan dan berlindung di balik jubah agama serta dibungkus dan berkelindan dengan persoalan politik, terus saja berlangsung. Tengoklah konflik di Timur Tengah yang telah menghancurkan keluhuran peradaban bangsa-bangsa tersebut.

Di Indonesia, kekerasan dan kasus intoleransi tak terhitung banyaknya. Maraknya kekerasan ataupun pemaksaan kehendak yang sering mengatasnamakan agama akhirnya memunculkan sebuah pertanyaan mendasar; mengapa kekerasan atas nama agama masih sangat sering terjadi? Apakah agama memang mengajarkan kekerasan? Dapatkah agama diandalkan untuk menyelesaikan problem-problem kemanusiaan saat ini?

Pertanyaan-pernyataan bernada gugatan seperti di atas tak sepenuhnya bisa disalahkan di tengah realitas yang menyodorkan fakta tak terbantahkan. Jawaban atas pertanyaan tersebut pun bisa ”ya” dan ”tidak”.

Bergantung pada manusia

Dalam konteks perdebatan tersebut, menarik menilik gagasan Charles Kimball dalam karya monumentalnya, When Religion Becomes Evil (2013). Atas pertanyaan di atas, misalnya, Kimball tidak ingin terjatuh pada salah satu jawaban ekstrem.

Secara bernas Kimball ingin menunjukkan bahwa di satu pihak agama memang sering jadi problem dalam sejarah manusia. Namun, di lain pihak, agama juga bisa memberikan nilai dan arti bagi hidup manusia. Problem tidaknya sebuah agama tidak bergantung pada agama itu sendiri, tetapi lebih pada soal agama kaitannya dengan hidup manusia. Artinya, manusialah patokan yang menentukan apakah agama itu jadi problem atau tidak.

Karena itu, penting ditegaskan, betapa pun luhur suatu ajaran agama, betapa pun mulia institusinya, semua hanya akan jadi pembusukan apabila nyata-nyata menyebabkan penderitaan. Demikian juga jika agama menjadi korup, maka sesungguhnya bukan agama itu penyebabnya, melainkan manusia pemeluknya.

Pertanyaan selanjutnya, seperti apakah tanda-tanda kerusakan agama sehingga bisa dicegah agar tidak menjadi bencana? Kimball melihat ada lima hal atau tanda yang bisa membuat agama menjadi bencana, bahkan mengalami kerusakan.

Pertama, agama akan menjadi bencana bila pemeluk agama tersebut mengklaim kebenaran agamanya sebagai kebenaran yang mutlak dan satu-satunya. Bila hal ini terjadi, maka pemeluk agama tersebut akan membuat apa saja untuk membenarkan dan mendukung klaim kebenarannya. Sering kali persoalan kekerasan atas nama agama dan intoleransi, di mana pun, bersumber dari soal ideologi keagamaan.

Tanda kedua yang menunjukkan bahwa agama bisa menjadi korup adalah ketika terjadi ketaatan buta kepada pemimpin keagamaan mereka. Karena itu, dalam beragama pun penting mengembangkan sikap kritis dan pemahaman agama yang seimbang, tidak pincang, dan melihatnya dari beberapa sudut pandang. Ketika itu yang terjadi, maka agama akan menjadi rahmat bagi sesama. Ujungnya, model- model intoleransi yang mengarah pada kekerasan atas nama agama dapat dicegah.

Ketiga, tanda yang menunjukkan agama bisa menjadi bencana adalah jika pemeluk sebuah agama mulai gandrung merindukan zaman ideal, kemudian dengan segenap cara bertekad merealisasikan zaman tersebut ke dalam zaman sekarang. Tanda ketiga inilah yang sangat sering kita saksikan dengan sangat telanjang dan terorganisasi secara rapi. 

Perjuangan pendirian negara Islam, penegakan khilafah Islamiyah, serta pembelaan terhadap gerakan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) adalah beberapa contoh yang dapat menggambarkan betapa ide kembali ke zaman ideal menjadi senjata yang ampuh untuk menggerakkan umat.

Celakanya, pembenaran dan keinginan tersebut mendorong para pemeluk agama untuk mendirikan suatu negara agama, negara teokratis. Kita lantas bertanya, tidakkah kita belajar pada sejarah? Kita bisa melihat rezim Taliban di Afganistan yang begitu kejam terhadap warganya sendiri demi ketaatan terhadap syariat Islam sebagai hukum negara. Kita juga bisa mengambil pelajaran dari koalisi kelompok Kristen Amerika yang didirikan Pendeta Pat Robertson yang ingin mengubah struktur hukum dan negara dalam cahaya Injil.

Tanda keempat tentang agama yang korup dan akan menjadi bencana adalah apabila agama tersebut membenarkan dan membiarkan terjadinya ”tujuan yang membenarkan cara”. Kerusakan agama di sini biasanya berkaitan dengan penyalahgunaan komponen-komponen dari agama itu sendiri. Hal yang paling berbahaya adalah jika untuk meraih suatu tujuan dipakailah segala cara pembenaran.

Kelima, sebuah agama akan jadi bencana adalah jika perang suci kembali dipekikkan. Tamsil paling gamblang adalah Perang Salib yang begitu kejam, atau serangkaian terorisme yang terjadi di Indonesia, yang memakan banyak korban tak bersalah.

Kritis-profetik

Kelima tanda yang diperingatkan Kimball di atas bertujuan agar agama justru menjadi agen perubahan yang transformatif serta menampilkan daya dobraknya melawan ketakadilan. Karena itu, mengembangkan tradisi kritis-profetik dalam agama dinilai lebih cocok untuk diperjuangkan di tengah pluralitas masyarakat yang tak mungkin terhindarkan.

Di tengah berbagai persoalan yang tengah membelit bangsa ini, mulai soal pengangguran, kesenjangan, kemiskinan, merebaknya gerakan-gerakan fundamental- radikal, dan berbagai persoalan lain, sudah saatnya agama mampu menyumbangkan apa yang paling dituntut untuk mengatasi krisis ini. Sumbangan yang paling minim bisa diberikan adalah tidak menuntut kebenarannya sendiri, tetapi menyumbangkan kebenaran satu sama lain.

Persoalan krusial yang sering terjadi dalam keberagamaan kita selama ini adalah bahwa agama yang pada mulanya hadir sebagai pembawa roh peradaban serta tiang penyangga bagi tegaknya etika sosial, sekarang cenderung menjadi lembaga himpunan dogma teologis dan lembaga layanan ritual belaka. Agama dalam konteks tersebut kemudian menjadi kehilangan elan vitalnya.

Karena itu, penting ditegaskan, signifikansi keberadaan agama sesungguhnya terletak pada keterkaitannya dengan komitmen solidaritas dan emansipasi. Komitmen emansipatoris sebagai ukuran kebenaran agama harus mampu membebaskan manusia dari belenggu zamannya serta mengentaskannya dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Jumat, 21 April 2017

Pilkada dan Aktor Bayang-Bayang

Pilkada dan Aktor Bayang-Bayang
Achmad Maulani  ;   Peneliti di Pusat Strategi dan Ketahanan Universitas Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 20 April 2017


                                                                                                                                                           

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) secara langsung adalah wujud mini bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Demikian argumen Brian C Smith (1998:85) tentang proses demokratisasi di tingkat lokal. Argumen itu tampak menemukan relevansinya dalam debut kontestasi pilkada serentak yang tengah menemukan kegairahan di berbagai daerah. Kualitas proses-proses politik di daerah dirancang serta dipertaruhkan dalam ajang pilkada itu. Setidaknya, ada empat argumentasi mengapa vitalitas demokrasi dinilai dapat bergerak cepat dalam skema dan portofolio demokrasi lokal. Pertama, demokrasi di daerah dapat menjadi ajang pendidikan politik yang relevan karena ia memperpendek tingkat proximity (jarak) dari pemerintah ke masyarakat. Kedua, pemerintah daerah dinilai dapat berperan sebagai pengontrol bagi pelaku pemerintah pusat yang punya kecenderungan antidemokrasi.

Ketiga, demokrasi lokal dianggap mampu menyuguhkan kualitas partisipasi yang lebih baik dan memungkinkan terciptanya deliberative democracy dan, keempat, demokrasi lokal akan berdampak pada legitimasi dan tingkat kepercayaan daerah kepada pemerintah pusat. Di samping sebagai instrumen memperbaiki kualitas demokrasi di daerah, pilkada juga dimaksudkan agar kebijakan-kebijakan yang dibuat kepala daerah dapat dirumuskan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks itu, ujung dari perbaikan demokrasi di daerah ialah terwujudnya kebijakan-kebijakan publik yang menguntungkan masyarakat. Namun, realitas politik menunjukkan apa yang terjadi pada permukaan landscape politik di daerah tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan citra yang dibangun para kandidat. Pada ranah inilah pentingnya mengkritisi setiap program yang dicanangkan seorang kepala daerah.

Hal itu penting karena seorang kepala daerah yang terpilih dalam pilkada tidak semua semata-mata bermodalkan sosial (social capital), tetapi sering kali juga dibarengi modal politik dan ekonomi. Sebagai catatan, paling tidak ada tiga kriteria modal utama yang dimiliki para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pilkada secara langsung. Ketiga modal itu adalah modal politik (political capital), modal sosial (social capital), dan modal ekonomi (economical capital). Pertama modal politik. Modal politik menunjukkan adanya dukungan politik, baik dari rakyat maupun kekuatan-kekuatan politik yang dipandang sebagai representasi rakyat. Modal politik ini punya makna penting karena pilkada kita menggunakan mekanisme party system dalam proses pencalonannya. Kedua ialah modal sosial. Modal sosial di sini sangat terkait erat dengan bangunan relasi dan kepercayaan yang dimiliki pasangan calon dengan masyarakat yang memilihnya.

Modal sosial punya makna signifikan karena melalui modal itulah para kandidat tidak hanya dikenal pemilih mereka, tetapi pemilih juga melakukan penilaian. Modal yang ketiga ialah modal ekonomi. Modal itu tidak hanya dibutuhkan untuk membiayai kampanye, tetapi juga guna membangun relasi dengan pendukung mereka. Termasuk di dalamnya ialah modal untuk memobilisasi dukungan saat menjelang dan berlangsungnya kampanye. Tidak jarang pula modal itu juga dipakai secara langsung untuk memengaruhi pemilih. Ketiga modal itu memang bisa berdiri sendiri tanpa keterkaitan satu sama lain. Namun, di antara ketiganya acap kali berkaitan satu sama lain. Argumen yang terbangun bahwa semakin besar pasangan calon yang mampu mengakumulasi tiga modal tersebut, semakin berpeluang pula terpilih sebagai kepala daerah.

Masalah yang kemudian muncul ialah manakala seorang calon kepala daerah memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap partai politik, dan pada saat bersamaan ia juga memiliki ketergantungan modal pada kekuatan-kekuatan ekonomi yang ikut mendanai pencalonannya. Fenomena di beberapa daerah menunjukkan banyaknya pengusaha lokal juga memberi dukungan finansial bagi sebagian besar calon untuk jabatan eksekutif dan legislatif di tingkat lokal/daerah. Pada titik inilah persoalan kemudian timbul. Dalam kasus seperti itu, umpan balik (feedback) politik dan ekonomi tentu sebuah keniscayaan. Bentuknya bisa berupa imbalan dengan cara membagikan proyek atau kontrak-kontrak pembangunan daerah, surat izin, akses lahan, serta bentuk-bentuk akses lain ke anggaran negara.

Titik rawannya, dalam situasi kepala daerah memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap modal politik dan modal ekonomi, ada kemungkinan seorang kepala daerah tidak otonom dalam menentukan kebijakan yang diproduksinya. Konsekuensinya sangat dimungkinkan sebuah pemerintahan daerah akhirnya tidak ada sekat dari kekuatan-kekuatan ekonomi politik yang mendukungnya. Kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik itu dikhawatirkan akan berusaha memetik buah keberuntungan dari dukungan yang diberikan. Jika itu terjadi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak akan berpihak kepada masyarakat, tetapi lebih cenderung menguntungkan kekuatan-kekuatan itu secara pribadi dan kelompok. Sederhananya, kekuatan-kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang menghantar kepala daerah menduduki jabatannya bisa berfungsi sebagai 'aktor bayang-bayang' dalam proses-proses politik di daerah. Gagasan-gagasan dalam seluruh rona kebijakan daerah dikhawatirkan berasal dari para aktor itu.

Munculnya 'aktor bayang-bayang' inilah yang harus diantisipasi sejak dini dalam proses pemilihan kepala daerah saat ini. Dalam konteks munculnya 'aktor bayang-bayang' ini, tampaknya benar apa yang diduga Robert Putnam (1976) bahwa pada akhirnya yang secara riil menjadi elite politik nantinya bukan orang-orang yang menduduki jabatan formal, melainkan orang-orang yang berpengaruh terhadap proses-proses pembuatan keputusan. Antisipasi sejak dini akan munculnya 'aktor bayang-bayang' menjadi penting guna mencegah terjadinya apa yang disebut dengan shadow state (negara bayangan). Kondisi shadow state akan hadir, tumbuh, dan berkembang ketika terjadi pelapukan fungsi pemerintahan formal.

Penyebab utama terjadinya pelapukan fungsi itu ialah aparatur penyelenggara pemerintah formal mengalami ketidakberdayaan dalam menghadapi kekuatan-kekuatan di luar struktur dan akhirnya dikendalikan otoritas informal. Otoritas informal yang paling dominan ialah investasi politik dan ekonomi yang diberikan aktor-aktor yang berperan dalam terpilihnya pejabat formal. Karena itu, satu hal yang harus ditegaskan bahwa pilkada hanyalah titik awal. Selebihnya, seorang kepala daerah harus mampu menjadikan makna desentralisasi politik dalam semua pilihan kebijakan publik di daerahnya. Konklusi itu penting untuk menunjukkan bahwa pemerintahan daerah yang dihasilkan pilkada selain harus mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis, juga yang paling utama ialah menciptakan pemerataan ekonomi dan membawa warganya keluar dari impitan kemiskinan.

Rabu, 29 Maret 2017

Kesenjangan dan Neraca Sosial

Kesenjangan dan Neraca Sosial
Achmad Maulani  ;   Pemerhati Ekonomi Politik;
Kandidat Doktor Universitas Indonesia
                                                        KOMPAS, 27 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Presiden Joko Widodo dalam pidato perayaan hari jadi ke-44 PDI-P, beberapa waktu lalu, secara tegas menyatakan pentingnya ekonomi yang berkeadilan dan pemerataan (Kompas, 11/1/2017). Kepala negara bahkan menegaskan, percuma saja pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi dinikmati segelintir orang dan hanya menciptakan kesenjangan.

Apresiasi tentu kita berikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran. Alokasi anggaran dana desa terus mengalami peningkatan. Mulai dari Rp 20,5 triliun pada 2015, Rp 47 triliun pada 2016, dan meningkat menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Tahun 2017 juga dicanangkan sebagai tahun konsolidasi fiskal dan akselerasi pertumbuhan berkelanjutan dan berkeadilan.

Seluruh kebijakan yang telah dicanangkan tentu tidak akan berarti tanpa strategi dan kebijakan tepat sebagai upaya membangun keseimbangan neraca sosial pembangunan yang ditetapkan. Tanpa kebijakan yang mendorong pertumbuhan berasas keadilan, nisbah pembangunan hanya akan menyebabkan masyarakat miskin terus tersudut di tepi pembangunan tanpa kehadiran negara.

Contoh paling nyata adalah visi membangun Indonesia dari pinggiran yang menjadi jargon utama pemerintah, ternyata belum berkorelasi positif dengan kantong-kantong kemiskinan yang ada di desa. Saat ini desa ternyata masih menjadi kantong kemiskinan karena penghasilan petani dan buruh tani yang masih sangat rendah. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, jumlah penduduk miskin di desa per September 2016 mencapai 17,28 juta jiwa atau 62,23 persen dari total populasi penduduk miskin di Indonesia. Satu hal penting yang harus digarisbawahi, 90 persen penduduk desa adalah petani.

Di Jawa, misalnya, petani gurem bahkan mencapai 75 persen dari seluruh total rumah tangga petani. Karena itu, pilihan strategi kebijakan yang tepat, misalnya reformasi tanah, harus segera dilakukan. Pemerintah harus berani berdiri di garda depan untuk memastikan bahwa posisi sektor pertanian tidak boleh berada pada posisi subordinat: selalu terdesak secara mengenaskan.

Oleh karena itu, kebijakan berbasis data yang akurat dan satu pintu menjadi sesuatu yang tak bisa ditawar ketika pemerintah hendak mengurai kesenjangan melalui akselerasi pertumbuhan berkeadilan dan berkelanjutan. Ilustrasi paling sederhana, target tingkat pengangguran pada 2019 sebesar 4-5 persen dan tingkat kemiskinan 7-8 persen, tentu tak bisa dilepaskan begitu saja dari garis pergerakan ekonomi yang berjalan saat ini.

Pertumbuhan ekonomi triwulan II-2016 sebesar 5,18 persen dan triwulan III-2016 sebesar 5,02 persen. Perlu perumusan strategi yang lebih tepat untuk mencapai pertumbuhan berkeadilan dan tingkat pertumbuhan 7 persen seperti diimpikan Presiden Jokowi.

Poin utamanya, pemerintah perlu membuat dan merumuskan kebijakan yang koheren dan konsisten dalam menghadapi situasi ketidakpastian. Beberapa sektor perlu mendapat perhatian serius di 2017, antara lain soal pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial; soal pertanian, kedaulatan pangan, dan energi; soal pembangunan industri dan daya saing; serta soal investasi dan infrastruktur.

Saat ini disparitas dan ketimpangan memang masih menjadi paradoks yang selalu menyertai pembangunan di Indonesia yang selama ini lebih mengedepankan kuantitas pertumbuhan ekonomi ketimbang kualitas pembangunan itu sendiri. Akibatnya, ketimpangan terjadi secara multidimensi: antarwilayah, antarsektor, dan antarkelompok pendapatan.

Nilai moral yang tak boleh ditawar adalah negara wajib mengemban peran etisnya untuk menyelamatkan setiap jengkal wilayah dan penduduk yang menjadi tanggung jawabnya.

Program-program rasional pembangunan pada ujungnya tetap harus dihadapkan dengan pertanggungjawaban etis negara, yakni apakah program itu mampu mengajak seluruh rakyat mengalami mobilitas bersama atau hanya mengajak segelintir kelompok dan pelaku ekonomi saja. Karena itu, rona kebijakan publik yang diproduksi tak boleh kehilangan sari pati sosialnya.

Ruang-ruang perdebatan publik yang terhampar di seluruh lini birokrasi negara tidak boleh habis hanya untuk memperbincangkan jatah kursi pemilu, anggaran negara untuk belanja fasilitas pegawai, ataupun perdebatan dangkal soal pilkada. Semua itu adalah isu penting, tetapi ketika lalu lintas perbincangan tidak bersinggungan dengan kondisi riil rakyat, ia justru akan kian memperlebar jarak kesenjangan.

Keberlangsungan kebijakan pembangunan tidak boleh melahirkan bencana sosial ketimpangan, yang justru menodai proses pembangunan itu sendiri. Pakta utama yang wajib menjadi rambu adalah kebijakan yang diambil harus mulai diformulasikan bukan sekadar untuk bersanding dengan pasar, melainkan juga bertarung untuk menyelamatkan sendi-sendi sosial kehidupan rakyat. Dengan itulah neraca sosial pembangunan yang sering kali mengalami defisit dalam perjalanannya bisa dicegah.

Distribusi dan alokasi

Pembangunan selalu berada dalam konteks distribusi dan alokasi kekuasaan atas hasil-hasilnya. Idealnya tentu pembangunan untuk semua warga. Namun, kenyataannya sering kali distribusi dan alokasi manfaat pembangunan sulit merata. Tepat pada ranah inilah negara harus mewujudkan peran etisnya melalui apa yang oleh Evans (1998) disebut peran husbandry. Peran ini berkenaan dengan campur tangan negara untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi secara seimbang dan adil.

Dalam konteks ini negara harus terus diyakinkan bahwa pembangunan bukan sekadar wahana transaksi kekuasaan para elite dan pemilik modal. Negara harus berperan untuk melindungi, mengawasi, dan mencegah terjadinya perilaku ekonomi yang dipandang merugikan bagi sebagian kelompok masyarakat.

Ketika peran-peran tersebut bisa dilakukan, di situlah negara mampu menunjukkan sebagai institusi rasional yang bisa mengawal seluruh proses pembangunan secara tepat. Celakanya, di banyak kasus, negara sering kali luput untuk mendata satu per satu nisbah dari pembangunan yang telah diselenggarakan. Akibatnya, pembangunan yang digelontorkan acap kali tidak menampilkan wajah kemakmuran, tetapi justru menyodorkan ketimpangan yang akut dan indeks kesejahteraan yang bergerak amat lambat.

Guna mengurai dan memperkecil disparitas dan ketimpangan, negara tak boleh hanya bermain di hilir dalam soal kebijakan. Problem di hulunya pun harus terselesaikan. Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan pusatpusat pertumbuhan baru di daerah, meningkatkan integrasi dan interkonektivitas seluruh wilayah di Indonesia sehingga terjadi pemerataan pembangunan.

Lebih dari itu semua, hal terpenting adalah komitmen negara untuk memastikan seluruh program yang dicanangkan berjalan dan bukan hanya slogan semata. Mengatasi ketimpangan tak bisa parsial dan tambal sulam. Perlu komitmen kuat dan formula tepat. Tanpa itu, persoalan ketimpangan dan kesenjangan tak mungkin dapat diurai dan justru berkontribusi terhadap defisit kesejahteraan masyarakat.