Tampilkan postingan dengan label Imam Munadjat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam Munadjat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Nilai Ekonomi Syariah Pasal 33

Nilai Ekonomi Syariah Pasal 33

Imam Munadjat  ;   Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Unissula Semarang,
Alumnus S-3 Ekonomi Islam Unair Surabaya
SUARA MERDEKA,  18 Maret 2014
                                       
                                                                                         
                                                                                                             
SAAT ini buku teks yang dipakai beberapa universitas adalah Economics yang ditulis Michael Parkin. Sama saja dengan buku induk Economicsnya Samuelson, pada buku itu tidak ada perkataan cooperation, apalagi cooperatives. Semuanya melulu hanya competition-based economics dengan dominasi market forces, yang berarti mengacu pada paham fundamentalisme pasar (market fundamentalism). Buku-buku induk tersebut yang kemudian diikuti oleh buku teks lainnya, hanya memperkenalkan ilmu ekonomi dari segi competition (persaingan). Ini berarti mindset kita ”dicekoki”dengan paham neoklasikal sehingga pola pikir ekonom kita pun terkapsul sedemikian rupa. Buntutnya, mereka mudah menerima dan membenarkan kapitalisme dan liberalisme, kemudian neoliberalisme dengan paham individualisme sebagai bawaannya. Pemikiran paham-paham ekonomi dengan segala muatannya itu bebas masuk ke dalam alam pikiran bangsa Indonesia secara apa adanya.

Hal itu seiring dengan masuknya buku-buku teks yang diajarkan melalui pengajaran di kampus, yang diterima tanpa reserve, tanpa pembanding, tanpa terkoreksi pemikiran ekonomi lain sebagai alternatif (Swasono, 2012) Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penerjemahan operasional ”dasar-dasar kebijakan ekonomi”Indonesia sebagaimana tertera pada Pasal 33 telah dilakukan, salah satunya dengan mengejar pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan efek perembesan (trickle-down effect). Melalui teori tersebut diharapkan tercapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menurut Prof Sri Edi Swasono, sesungguhnya teori ini termasuk paham yang mengabaikan nilainilai kemartabatan manusia (dalam konteks ini adalah rakyat Indonesia) karena rakyat hanya dianggap berhak atas rembesan pembangunan meskipun dalam retorikanya selalu dikatakan bahwa pembangunan di negeri ini sesungguhnya adalah pembangunan rakyat dan pembangunan untuk rakyat. Ia berpendapat memosisikan rakyat hanya berhak atas rembesan, sama maknanya dengan melakukan tindakan moral crime. Pasalnya, pada saat yang sama sesungguhnya yang terjadi justru sebaliknya, yaitu sustained trickle-up effect (efek laten merembes ke atas, nilai tambah ekonomi dari bawah terus-menerus tersetor ke atas). Karenanya, beberapa kali pergantian pemerintahan di negeri ini, tak mampu menyejahterakan rakyat Indonesia. Persoalan dasarnya, mindset pembangunan ekonomi kita telah terkontaminasi dan terkurung dalam îkapsul” kapitalisme dengan individualisme dan self interest sebagai turunannya. Asas Kekeluargaan Sesuai dengan konstitusi, seyogianya sistem ekonomi ditata dan disusun dengan mendasarkan beberapa paham. Pertama; usaha bersama, mutualisme, mengutamakan semangat kerja sama, gotong royong, dan keserikatan dalam kejamaahan. Kedua; asas kekeluargaan, brotherhood dalam pengertian ukhuwah. 

Artinya, ada tanggung jawab bersama demi kemajuan dan kemakmuran bersama dengan mengutamakan kerukunan dan solidaritas di tengah masyarakat plural. Pencanangan gerakan ekonomi syariah bisa menjadi penanda bahwa bangsa ini punya kehendak melakukan reorientasi terhadap sistem ekonomi yang disusun, direncanakan, dan dipersiapkan untuk masa depan.

Lewat momentum itulah saatnya kita mengubah sudut pandang pengelolaan ekonomi bangsa yang sejalan dengan harapan konstitusi dan mengacu pada nilai-nilai luhur bangsa ini. Itu sejalan dan menindaklanjuti amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah (Gres) pada 17 November 2013. Waktu itu dikatakan, Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim telah siap menjadi kekuatan ekonomi baru dengan meletakkan salah satu kekuatan pilar peradabannya pada pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah. 

Presiden juga menegaskan bahwa .sistem syariah membuat perekonomian kita lebih kuat dari negara lain, pada saat terjadi krisis. Sebenarnya Indonesia telah lama menjalankan perekonomian secara syariah. Nenek moyang kita dulu pun telah menerapkan sistem bagi hasil, baik separuh maupun seperempat. Edukasi dan sosialiasi sistem ekonomi syariah harus terus didorong secara lebih intensif oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga ekonomi syariah mudah dipahami masyarakat. Termasuk memahami bahwa penerapan ekonomi berbasis syariah dalam segala aspek aktivitas perekonomian masyarakat Indonesia akan memberikan jalan keluar ke arah sistem ekonomi yang berkeadilan dan bisa mengantarkan bangsa ini mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Jumat, 27 Desember 2013

Kekuatan Baru Ekonomi Syariah

Kekuatan Baru Ekonomi Syariah
Imam Munadjat  ;    Alumnus S-3 Unair Surabaya, Ketua Harian Sjafruddin Prawiranegara Centre for Islamic Finance Studies Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA,  26 Desember 2013

  


PASAL 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan seterusnya. Amanat itu supaya pembangunan tetap konsisten dalam koridor cita-cita Indonesia merdeka, khususnya dalam bidang ekonomi.

Kata ’’disusun’’ pada pasal itu harus dimaknai sebagai pemberian mandat dan kewenangan kepada pelaksana pemerintahan supaya secara aktif mempersiapkan sistem ekonomi indonesiawi.

Itu artinya sebuah sistem ekonomi yang bisa diterima bangsa ini karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan sistem nilai yang diyakini kebenarannya oleh mereka. Bukan hasil adopsi sistem ekonomi bangsa lain yang dianggap berhasil dan telah diterapkan oleh pemiliknya, atau karena hanyut dalam percaturan ekonomi global. Lema îdisusunî itu juga mengandung makna sistem ekonomi negeri ini tidak tersusun sendiri, sejalan dengan kehendak pasar dan mekanisme pasar bebas yang menjunjung tinggi persaingan.

Baik penyusunan maupun pelaksanaannya tetap berpegang teguh pada doktrin kebangsaan dan kerakyatan, lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak ketimbang kepentingan orang, seorang, atau sekelompok orang.

Harian ini edisi Senin, 18 November 2013 menurunkan berita bertajuk ’’Jadi Kekuatan Baru lewat Ekonomi Syariah. Dituliskan Indonesia siap menjadi kekuatan baru ekonomi tingkat dunia melalui gerakan ekonomi syariah. Berita ini menjadi lebih menarik ketika disampaikan oleh Presiden SBY. Membangun ekonomi masa depan berarti bangsa ini harus taat asas.

Kembali ke khitah, kembali ke amanat konstitusi, kembali ke prinsip kebangsaan dan kerakyatan. Bahwa yang dibangun adalah bangsa dan rakyat. Bangsa ini harus belajar dari masa lalu, dari sejarah. Tahun 1966 bangsa ini berada dalam puncak keterpurukan dengan income per kapita 200 dolar AS.

Lonjakan peningkatan terlihat tahun 1997 ketika income per kapita meningkat menjadi 900 dolar. Peningkatan makin terlihat, paling tidak dalam angka, ketika tahun 2012 berubah menjadi 3.250 dolar AS. Peningkatan itu berlangsung hanya dalam 15 tahun. Drastis bila yang dilihat dan dijadikan ukuran hanya perubahan angka-angka. Bagaimana realitas di lapangan? Menurut Muhaimin Iqbal, perubahan angka itu menunjukkan peningkatan kemakmuran luar biasa dan lazim dalam ekonomi kapitalisme.

Senyatanya perubahan itu hanya pada sekelompok kecil masyarakat, utamanya yang memiliki akses berlebih ke sumber daya ekonomi, seperti modal, pasar, atau resourcelain. Bagi kelompok yang tidak memiliki akses-akses tersebut (mereka justru mayoritas), angka indeks kemakmuran bukan hal mudah untuk menggapainya (untuk tidak mengatakan terlalu sulit). Padahal merekalah pelaku ekonomi sesungguhnya.

Kembali ke khitah kebangsaan dan kerakyatan adalah tekad dan pilihan bangsa ini. Mengabaikan pembangunan ekonomi yang prorakyat, proanak bangsa yang mayoritas, berarti mengkhianati cita-cita kemerdekaan.

Kekuatan Baru

Cita-cita bangsa ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUUD 1945 pada intinya melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Berkait kehidupan berekonomi, Pasal 27 UUD 1945 memerintahkan supaya perekonomian ’’disusun’’.

Kata itu harus dimaknai dengan mempersiapkan sistem ekonomi sebagai usaha bersama, dengan tidak mengabaikan hak individu, serta sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan bangsa dan negara. Mengharapkan Indonesia menjadi kekuatan baru ekonomi tingkat dunia bertumpu pada ekonomi syariah, harus bertitik tolak pada dua hal. Pertama; pada norma dan regulasi ekonomi syariah. Kedua; pada keindonesiaan Indonesia. Artinya semua ketentuan dalam ekonomi syariah harus dipatuhi sebagai dasar kebijakan dan pelaksanaan ekonomi Indonesia.

Selain itu, keindonesiaan Indonesia menjadi landasan kebijakan ekonomi. Keindonesiaan Indonesia adalah ciri-ciri khas yang hidup dan berkembang di negara kita, seperti adat-istiadat, kebiasaan, budaya dan sebagainya sebagai bahan pertimbangan, khususnya dalam tahapan aksi.

Kalau gambaran lonjakan pendapatan per kapita di Indonesia sejak awal Orde Baru hingga saat ini cenderung naik namun ternyata hanya ”menyelamatkan’’perekonomian kelompok elite, siapa yang menyelamatkan ekonomi kelompok alit, ekonomi masyarakat kecil, yang justru merupakan mayoritas di negeri ini? Muhaimin Iqbal memberikan jawabannya,’’Rakyat sendirilah yang harus berlari menyelamatkan ekonominya.’’

Artinya rakyat pula yang harus menyelamatkan ekonomi mereka. Mengharapkan peran pemerintah, eksekutif, legislatif, dan mungkin yudikatif, kita tidak akan penah tahu kapan keberpihakan mereka. Pemerintah, eksekutif, legislatif, dan yudikatif sibuk berlari menyelamatkan diri dan ekonomi masing-masing.

Bahkan mungkin sambil berlari mencari selamat, saling mencaci-maki. Terus bagaimana caranya? Pererat silaturahmi di antara rakyat sesama pelaku ekonomi, dengan silaturahmi setulus-tulusnya, dengan niat saling membantu, dan selamat menyelamatkan. Bukan silaturahmi basa-basi dan semu, bukan di atas kertas melainkan dari hati ke hati.

Niat silaturahmi dalam komunitas, jamaah, keluarga, atau kelompok sejenis bukan dengan niat membentuk kelompok sektarian. Bukankah kepada kita diperintahkan untuk menyelamatkan diri, keluarga, jamaah dan komunitas?  ●

Selasa, 23 Juli 2013

Ekonomi Kapitalistik Indonesia

Ekonomi Kapitalistik Indonesia
Imam Munadjat  ;  Ketua Sjafruddin Prawiranegara Centre
for Islamic Finance Studies Unissula Semarang
SUARA MERDEKA, 22 Juli 2013


"Negeri ini tak pernah mendeklarasikan namun praktik berekonomi yang dikembangkan sangat kapitalistik"

MENCERMATI teks Pembukaan UUD 1945, kita mendapati intisari bahwa memperoleh kemerdekaan bagi suatu negara adalah hak, dan penjajahan atas negara oleh negara lain harus dihapuskan karena tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan berbekal kemerdekaan, Indonesia bertekad mengantarkan warganya menjadi bangsa merdeka, bersatu, memiliki kedaulatan atau berdaulat, hidup berkeadilan dan berkemakmuran.

Sebagai negera merdeka  Indonesia berketetapan pertama; melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, kedua; memajukan kesejahteraan umum, ketiga; mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang dilaksanakan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tekad itu, Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR, yang terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Adapun pemegang kekuasaan/ pelaksana pemerintahan sejalan dengan  arah Indonesia merdeka adalah presiden (Bab III Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 amendemen/ perubahan IV).

Supaya pelaksanaan pembangunan (ekonomi) Indonesia tidak menyimpang dan  tetap konsisten dengan cita-cita kemerdekaan, UUD 1945 mengamanatkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi.
Hal ini dapat dimaknai sebagai pemberian kewe­nangan kepada pelaksana pemerintahan untuk mempersiapkan sistem ekonomi yang Indonesiawi (bukan sistem ekonomi hasil adopsi), sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Namun belakangan ini masyarakat gelisah karena terjadi pergeseran sistem ekonomi nasional, dari ekonomi amanat konstitusi ke ekonomi kapitalistik. Amen­demen Pasal 33 pada tahun 2002 diindikasikan menjadi pintu masuk  penjajahan baru di Indonesia melalui dominasi asing pada bidang ekonomi.

Bebas dan derasnya arus barang  impor masuk ke Indonesia dapat dimaknai sebagai penggusuran kepentingan petani oleh pihak asing, seperti serangan beras, bawang, dan kentang impor pada musim panen yang mengakibatkan petani merugi besar. Karena itu, benar adanya bila HB X mengatakan bahwa amendemen  UUD 1945 tahun 2002 adalah titik awal pergeseran keberpihakan sistem perekonomian nasional.

Melalui amandemen, secara tersembunyi ada pihak memasukkan sistem perekonomian kapitalistik yang berakibat pada tidak dapat dihindarinya dominasi kapitalisme. Padahal konstitusi mengamanatkan agar sistem ekonomi negeri ini berorientasi pada kepentingan ekonomi rakyat, bukan sistem ekonomi yang dibiarkan tersusun sendiri  sejalan dengan mekanisme pasar bebas yang menjunjung tinggi persaingan.

Kapitalis Baru

Sangat antisipatif rekomendasi pendiri bangsa dalam UUD 1945 agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kehidupan  dan kemakmuran rakyat juga harus dikuasai oleh negara. Rekomendasi itu ditutup dengan pernyataan bahwa semua itu ’’untuk keselamatan dan keamanan negara serta kebutuhan masyarakat terjamin, dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’’.

Bahan bakar minyak harus diakui sebagai salah satu cabang produksi penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya komit dan konsisten dengan amanat konstitusi untuk keselamatan dan keamanan negara, serta keterjaminan kebutuhan masyarakat dan kemakmuran rakyat.

Bagaimana dengan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu? Kenaikan harga BBM seharusnya dapat diakui sebagai salah satu penyebab kemunculan kapitalis baru, dan penyebab membubung tingginya harga kebutuhan pokok. Lihat dan baca pernyataan Facebook tokoh Gerindra Prabowo Subianto

Hari ini kita membaca di koran, merasakan di pasar, bagaimana harga-harga kebutuhan pokok terus meningkat. Dibandingkan bulan lalu, harga cabai rawit kini sudah naik 63%, bawang merah sudah naik 49%, daging ayam 19%, telur ayam 9%. Apakah kita sebagai penghuni negara yang menempati sebagian zona tropis dunia, negara yang dapat panen tiga kali setahun harus kelaparan? Apakah Tanah Air tidak bisa lagi mencukupi kebutuhan kita? Apakah kita harus terus impor garam, anak ayam, sapi, bawang, beras, dan ikan?

Apa yang kita alami sekarang ini adalah hasil dari sistim ekonomi liberal yang kebablasan. Jika memiliki kehendak politik yang nyata, dan strategi tepat, kita bisa memutar balik keadaan. Harga-harga pangan yang terus naik, bisa kita turunkan. Harga BBM juga bisa kita turunkan dengan memproduksi sendiri BBM dari singkong.


Rakyat yang harus menerima dampak kemunculan kapitalis/penentu harga, dari harga cabai rawit sampai tiket penerbangan. Masihkan kita berapologi lagi bahwa di negeri ini tidak berlaku sistem ekonomi kapitalis? Betul, negeri ini tidak pernah mendeklarasikan telah menerapkan sistem ekonomi kapitalis, namun praktik berekonomi yang dikembangkan masyarakat sangat kapitalistik. ● 

Selasa, 18 Desember 2012

Krisis dan Moralitas Pancasila


Krisis dan Moralitas Pancasila
Imam Munadjat ;  Ketua Harian Sjafruddin Prawiranegara Centre for Islamic Finance Studies Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA, 17 Desember 2012


"Mencegah kemeluasan krisis bangsa hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan situasi negeri ini ke titik normal"

AWAL November 2012, ketika artikel saya ”Karakter dan Sindroma Eristik” dimuat media ini, seorang teman mengkritik kenapa hanya menyoroti masyarakat yang lebih suka mendiskusikan tanpa pernah merumuskan jalan keluar. Kenapa saya tidak menyoroti sikap para pemimpin dan pengambil keputusan di negeri ini, yang sudah keluar dari khitah sebagaimana digariskan para founding father?

Kritik itu menyadarkan saya pada pemikiran Dr H Yudi Latif, Ketua Pusat Studi Pancasila, dan penulis buku Negara Paripurna; Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Waktu itu dia menyampaikan buah pemikiran bertajuk ”Mengatasi Krisis dengan Kepemimpinan Berkarakter Pancasila” pada seminar tentang kepemimpinan nasional menyambut Tahun Baru Hijriah 1434 di kampus Unissula.

Menurut Yudi, krisis di negeri ini lebih disebabkan oleh perkembangan (demokrasi) yang berlangsung dalam kerapuhan. Politik sebagai teknik berkembang makin canggih namun politik sebagai etika berbangsa dan bernegara justru merapuh. Makna dan praktik politik sebagai perjuangan mewujudkan kebajikan bersama tereduksi, menjadi sekadar perjuangan  kuasa demi kuasa oleh kelompok gila kuasa.

Politik terpisah dari etika, bak air dengan minyak. Karena itu, kebajikan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti ketakwaan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan, mengalami pelumpuhan. Akibat lebih fatal, kepemimpinan negara tercerabut dari suasana kebatinan rakyat.

Elite politik lebih mengutamakan kenyamanan pribadi ketimbang memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial. Perhatian mereka pun lebih mengarah dan mengutamakan pencitraan bukan mengelola kenyataan atau realitas di masyarakat.
Fakta ketercerabutan kepemimpinan negara dari realitas, yang diikuti hilangnya kepekaan berdampak pada sikap yang lebih memikirkan kepentingan pribadi. Padahal sejatinya rakyat menunggu pemikiran dan kiprah kepemimpinan para elite untuk didarmabaktikan kepada bangsa dan negara.

Krisis awal pun muncul karena pengelola negara lebih berpikir dan berpihak pada upaya menyamankan diri ketimbang berpikir dan bertindak melaksanakan kewajiban terhadap bangsa demi menyejahterakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat.
Kondisi inilah yang menjadi titik pangkal kelahiran krisis multidimensi yang bermula dari krisis kepemimpinan bangsa. Pemimpin suatu bangsa dikatakan ada dan keberadaannya diakui ketika ia hadir dan berada dalam ”alam kesadaran” dan penderitaan rakyat yang dipimpinnya.

Dalam konteks ini, menjadi menarik untuk kembali menyimak wejangan Presiden pertama RI Bung Karno, ”... seseorang tak dapat memimpin massa rakyat  jika tidak masuk ke dalam lingkungan mereka.” Penerjemahan teks ”tidak masuk ke dalam lingkungan” adalah keterasingan pemimpin dari realitas kehidupan masyarakat.

Moral Rakyat

Mengatasi krisis multidimensi dan mencegah kemeluasan krisis bangsa hanya bisa dilakukan dengan cara mengembalikan situasi negeri ini ke titik normal. Situasi normal adalah suatu keadaan berlakunya norma dan pemulihan keteraturan seperti awal mula negara ini berdiri. Normalitas ini adalah buah usaha dari pemimpin bangsa mengaktualisasikan peran transformatif ke-pemimpinan mereka yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Peran serupa pernah diberikan pendiri bangsa ini yang sangat sadar bahwa moral kenegarawanan pemimpin  sangat besar artinya dalam penyelenggaraan dan pengelolaan negara. Moral kenegarawanan itu terlihat pada komitmen dan penghayatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana ditegaskan Pokok Pikiran Ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pancasila adalah wujud kesepakatan keinginan bersama rakyat menyatukan bangsa ini dan merupakan nilai dasar yang harus mewujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh seluruh rakyat, tanpa pandang bulu. Krisis kepemimpinan (Pancasila) membawa pemimpin dan penyelenggara negara abai terhadap amanah yang mereka emban.

Cerminan itu bisa kita lihat dari bentuk pengabaian, seperti kebergeseran orientasi dari memihak kepentingan rakyat, melaksanakan amanah konstitusi memajukan kesejahteraan umum, berubah menjadi keberpihakan pada kenyamanan dan kemapanan pribadi.

Pergeseran orientasi itu menyebabkan ketidakpedulian pada kondisi masyarakat dan lingkungan, yang pada gilirannya melahirkan apatisme terhadap realitas, sepanjang tidak mengganggu kemapanan atau tidak terkait dirinya.  

Penyembuhan segala krisis hanya dapat terwujud dengan kembali ke situasi normal dan indikasi itu bisa kita lihat dari usaha dan kemauan dari pemimpin bangsa untuk kembali  mengaktualisasikan peran transformatif kepemimpinan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan kenyamanan individu.

Apakah itu mungkin dilakukan? Seandainya ada yang mendalihkan tak ada urusan di dunia yang mustahil dilakukan, pertanyaan yang lebih cerdas adalah maukah pemimpin dan penyelenggara negara melakukan? Bersediakah melepaskan diri dari kenyamanan yang sudah mengkristal di hati dan pikiran, serta dalam keseharian hidup?

Jumat, 02 November 2012

Karakter dan Sindroma Eristik


Karakter dan Sindroma Eristik
Imam Munadjat ;  Ketua Harian Sjafruddin Prawiranegara Centre for Islamic Finance Studies Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang 
SUARA MERDEKA, 02 November 2012


KETIKA menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam acara bertajuk ’’Dialog Kebangsaan’’ di Lasem Rembang beberapa waktu lalu, Jenderal (Purn) Riyamizard Ryacudu menyitir istilah eristik, yang dipopulerkan Plato. Dalam diskusi yang diselenggarakan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) itu ia menjelaskan bahwa eristik (eristikos) adalah diskusi atau perdebatan yang semata-mata demi kenikmatan berdebat itu sendiri, bukan mencari solusi. 
Penyitiran pemikiran filsuf dari Yunani itu untuk menggambarkan kegemaran anak bangsa ini dalam berdebat, dan menjadikannya sebagai ajang saling bantah, lepas dari kebiasaan bertindak, serta tak ada kaitan antara materi debat dan perilaku keseharian. Dalam konteks dialektika Plato, eristik menjadi sangat berbeda karena dialektika lebih bertujuan mencapai kebenaran.

Debat menjadi sarana memukul dan saling pukul, serta menjatuhkan dan saling menjatuhkan lawan debat atau kelompok lawan yang menjadi sasaran debat. Semua itu jauh dari kearifan mencari solusi masalah yang diperdebatkan. Debat kadang menjadi arena mengumpat, mencaci-maki tindakan atau kebijakan yang diambil pejabat. 
Hampir mirip teriakan penonton bola yang memaki, bahkan tak jarang membodoh-bodohkan pemain bola. Padahal yang memaki-maki itu bukanlah pemain atau pelatih sepak bola. Seandainya kita memintanya bermain pun belum tentu sebaik (untuk tidak mengatakan lebih baik dari) pemain bola beneran. 

Simak juga acara debat di televisi terkait perseteruan Polri versus KPK. Siapa pun boleh dan bisa berbicara atau berkomentar apa pun. Kompetensi terhadap materi pembicaraan bisa menjadi nomor sekian. 
Forum untuk membedah konflik Polri versus KPK hanyalah satu contoh debat. Ketika terjadi perbedaan persepsi atau apa pun namanya, terkait kewenangan dua lembaga itu dalam penanganan kasus simulator SIM, sejumlah pihak berharap Presiden turun tangan. Namun setelah SBY melangkah, masih ada pihak mencela, maido. Kita teramat sering melihat komedia eristika, sesuai dengan tema dan topik yang terjadi di negeri ini. 

Karakter Negara

Tentang Indonesia, rasanya menarik untuk memperbincangkan kememudaran identitas (karakter) bangsa. Sayang, publik lebih sering mengonotasikan kondisi itu dengan kememudaran semangat berbangsa dan bernegara, yang tercermin dalam semakin rendah semangat berkorban rakyat demi kepentingan bangsa dan negara. 
Realitas itu mendorong upaya menggelorakan kembali semangat hidup masyarakat, melalui pendidikan karakter dan sejenisnya. Ujung-ujungnya, muncul tuntutan supaya rakyat memiliki karakter dan identitas jelas, yang bisa menjadi ciri khas bangsa.

Para founding father membangun NKRI dengan tujuan jelas, bukan asal berdiri, asal ada negara yang kemudian disepakati bernama Indonesia. Kejelasan tujuan yang juga menjadi cita-cita kemerdekaan, sebagaimana amanat Preambul UUD 1945, adalah melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah. Selain itu, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Dalam konstruksi pemikiran Preambul UUD 1945; Pancasila adalah dasar negara, kaidah fundamental negara, dan norma tertinggi dalam hierarki sistem norma dan hukum negara kita. Pancasila adalah pemersatu kebhinnekaan suku yang multikultural, dan mengarahkan pada ketunggalikaan bangsa.  

Ada keinginan dan rasa bersama yang tertuang dalam Pancasila, yang menyatukan bangsa ini. Nilai-nilai dasar negara diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara oleh seluruh warga tanpa membedakan ’’kasta’’ (rakyat atau penyelenggara kekuasaan negara). 

Perwujudan Nilai

Membangun bangsa hanya bisa terlaksana dengan baik bila negara memiliki karakter. Adapun karakter negara, sebagaimana individu, tercermin dalam perilaku sebagai perwujudan moral yang terbangun dari sistem nilai yang mereka yakini kebenarannya. Nilai kebenaran itulah yang mendasari perilaku, menjadi tolok ukur tindakan benar-salah, baik-buruk, dan seterusnya. 

Memperdebatkan tentang karakter bangsa ini akan berakhir pada kesepakatan bila kita kembali pada kesepakatan para pendiri bangsa, yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Revitalisasi Pancasila dengan nilai-nilai yang bulat dan utuh, sebagai karakter negara, dimulai dari reformasi konstitusi sebagai aturan penegakan hukum bagi seluruh warga. Mereformasi konstitusi berarti ada kemauan kuat dari penyelenggara kekuasaan negara untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik keseharian.  

Mereformasi konstitusi merupakan wujud nyata perilaku penyelenggara kekuasaan negara yang berkarakter. Reformasi konstitusi menjadi salah satu jawaban dari kemerosotan  penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, yang bisa ditengarai oleh kemerebakan konflik sosial, konflik horizontal, pelanggaran HAM, serta angka pengangguran dan kemiskinan yang makin tinggi.

Apabila kita menyepakati pengamalan Pancasila, sebagaimana gagasan Notonegoro, menjadi karakter negara, hal ini bisa menjadi acuan kesepakatan bersama antara rakyat/ bangsa dan negara. Artinya, tindakan apa pun untuk mengisi kemerdekaan dan mengisi negara yang merdeka, harus bertitik tolak dari Pancasila, dengan nilai-nilai yang utuh dan bulat.

Kamis, 02 Agustus 2012

Proekonomi Kerakyatan

Proekonomi Kerakyatan
Imam Munadjat ; Alumnus S-3 Unair Surabaya,
Ketua Harian Sjafruddin Prawiranegara Centre for Islamic Finance Studies
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA, 02 Agustus 2012


DI tengah kegalauan masyarakat tentang pergeseran sistem ekonomi nasional dari ekonomi (amanat) konstitusi ke kapitalistik; juga dalam kondisi makin tertekannya kehidupan ekonomi masyarakat karena perekonomian nasional cenderung dikuasai asing, sebagaimana makin kita rasakan saat ini, pernah muncul secercah harapan seiring dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2012.

Ketika itu Prabowo Subianto mengatakan Harkitnas menjadi momentum kebangkitan kembali ekonomi rakyat Indonesia. Awalnya saya skeptis menanggapi tekad itu, jangan-jangan hanya retorika. Mengubah sistem yang telah berjalan dan membuat nyaman sebagian orang, bukan pekerjaan mudah.

Mengubah kemapanan paling tidak butuh dua hal. Pertama; komitmen yang dilandasai kesadaran dan semangat berubah untuk kepentingan rakyat banyak, dan kedua; power, kekuasaan untuk melakukan perubahan itu.

Mengapa kebangkitan kembali ekonomi kerakyatan? Salah satu jawabannya adalah keresahan dan  kegalauan masyarakat terhadap sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diungkap dalam diskusi Pekan Konstitusi UUD 1945, ''Amendemen dan Masa Depan Bangsa'' yang diselenggarakan International Conference of Islamic Scholars (ICIS).

Perubahan pasal-pasal UUD 1945 melalui amandemen tahun 2002, menjadi indikasi bangsa ini  kurang mempunyai kemerdekaan, kurang  berdaulat, serta kurang memperoleh keadilan dan kemakmuran. Yang sangat dirasakan, amendemen Pasal 33: masyarakat mengeluh telah terjadi penjajahan baru di Indonesia melalui dominasi asing dalam bidang ekonomi.

Gambaran dominasi itu diperlihatkan oleh bebas dan derasnya barang impor yang antara lain dimaknai sebagai penggusuran kepentingan petani oleh pihak asing melalui serangan beras, bawang, dan kentang justru pada musim panen yang mengakibatkan kerugian besar petani kita.

Menurut Sultan Hamengku Buwono X,  amendemen UUD tahun 2002 adalah titik awal pergeseran keberpihakan sistem perekonomian nasional. Sebelumnya, sistem perekonomian kita berpihak kepada rakyat. Melalui amendemen, secara tersembunyi dimasukkan sistem kapitalistik yang berakibat tak dapat dihindarinya dominasi kapitalisme pada pelaksanaan undang-undang atau peraturan lain sebagai penjelasan ataupun petunjuk pelaksanaannya.

Harga Sosial

Ekonomi pasar bebas menciptakan kompetisi ekonomi, menggiring economized, yakni lahirnya dunia yang tidak ramah, tidak demokratis, dan tidak manusiawi demi memenuhi ambisi dan keuntungan yang lebih tinggi. Sebuah paradoks antara angan-angan dan realitas. Bagaimanapun kapitalis tetap kapitalis, seperti kata Iraj Toutounchian (2009).

Kebersamaan, gotong royong, semengat saling menolong, kekeluargaan sebagaimana digagas ekonomi konsitusi kini makin jauh panggang dari api. Keberpihakan kepada (ekonomi) rakyat makin menjadi utopia ketika pejabat negeri ini makin leluasa mengizinkan pendirian mal dengan menggusur pasar tradisional.

Mal, supermarket, dan minimarket adalah simbol pembangunan ekonomi di banyak daerah. Membangun pasar tradisonal dianggap langkah mundur. Secara anekdotis Prof Swasono (2011), dalam seminar di Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyindir kepala daerah yang terkagum-kagum mendapat pemasukan Rp 1 miliar dari royalti pemberian izin pendirian restoran siap saji di dekat alun-alun kotanya.

Bangga dengan besarnya royalti tetapi tak pernah berpikir besaran ekonomi rakyat yang hilang tersedot pasar modern yang sanggup memberikan royalti sebesar itu. Kebanggaan alun-alun sebagai tempat berkumpul dan berjualan makanan tradisional masyarakat tidak pernah disadari telah begeser, bahkan hilang, demi membayar harga sosial dan ekonomi. Persoalannya, tidak mudah mengembalikan pola pikir ekonomi konstitusi masyarakat, apalagi mengeliminasi pikiran kapitalistik pejabat dan masyarakat.