Jumat, 27 Mei 2016

Pantaskah Soeharto Dapat Gelar Pahlawan?

Pantaskah Soeharto Dapat Gelar Pahlawan?

Airlangga Pribadi Kusman ;   Pengajar Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga; Doktor Ilmu Politik Asia Research Centre, Murdoch University
                                                        JAWA POS, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERKAIT dengan judul di atas, sejak awal tulisan ini mengambil sikap menolak pemberian gelar pahlawan terhadap Presiden Kedua Indonesia Soeharto. Penolakan atas pemberian gelar Soeharto itu adalah sebuah sikap untuk menolak belenggu masa lalu yang sampai saat ini masih menghambat jalan Indonesia sejak 1998 menjadi negara demokratis, melindungi kemerdekaan warga, dan melawan corak kekuasaan yang koruptif.
 
Penulis mendasarkan penolakan atas pemberian gelar pahlawan terhadap H M. Soeharto atas dua pertimbangan. Pertama, tujuan negara yang ditorehkan dalam Pembukaan UUD 1945. Kedua, pemihakan atas masa depan Indonesia yang demokratis, menjamin HAM dari setiap warga negaranya, dan dukungan atas pembangunan partisipatif dan anti-KKN.

Tujuan Bernegara 

Sehubungan dengan hubungan antara pahlawan dan tujuan bernegara, alangkah baiknya kita mengenang apa yang pernah diuraikan sastrawan terhormat Indonesia Pramoedya Ananta Toer (1964). Menurut Pramoedya, setiap orang yang tidak tahu titik asalnya, yaitu sejarah, tidak akan pernah tahu pula tempat yang akan ditujunya. 

Setiap bangsa memberikan respek terhadap tokoh-tokoh negerinya dengan pemberian gelar pahlawan karena adanya ko¬herensi antara tujuan bernegara secara normatif dengan pikiran dan tindak laku figur yang telah berjuang sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Abraham Lincoln diakui sebagai pahlawan oleh warga Amerika Serikat karena perjuangannya menghapus perbudakan sejalan dengan nilai-nilai historis yang menjadi prinsip bernegara di sana, yakni kebebasan. 
Soekarno pantas dikenang menjadi pahlawan oleh rakyat karena selain membawa pada kemerdekaan Indonesia, juga pikiran dan tindakannya terbukti bertujuan melindungi bangsa Indonesia dari ancaman neokolonialisme dan bermaksud untuk merealisasikan kemandirian nasional. 

Lalu, bagaimana kita melihat Soeharto dari tujuan bernegara Indonesia? Titik awal sejarah untuk memahami tujuan kita bernegara Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya tertera tujuan kita dalam bernegara. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut disebutkan bahwa tujuan bernegara dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Kali ini mari kita fokuskan pada tujuan pertama. Tujuan pertama bernegara ini dapat kita gunakan sebagai alat ukur untuk menimbang bagaimana keadaan Indonesia pada masa rezim Soeharto sehingga kita dapat memberikan penilaian yang adil. 

Pertama-tama, dalam mempertimbangkan hal ini, penting kiranya kita menguraikan betapa sejak zaman Soeharto negara telah berkali-kali menjadi instrumen teror. Sejak peristiwa 1965, model teror negara menjadi pola yang permanen terhadap setiap gugatan, kritik, dan ketidaksetujuan masyarakat terhadap aktivitas negara. Pembantaian Lampung, Tanjung Priok, operasi militer di Aceh, Papua, dan berbagai peristiwa lain menjadi bukti konkret.

Karena itu, pantaskah gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang dalam masa kepemimpinannya telah mengingkari tujuan pertama bernegara Indonesia sehingga tidak lagi dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia? Namun, meneror warganya?

Indonesia Negara Demokrasi 

Sejak jatuhnya Soeharto pada Mei 1998, bangsa Indonesia berikrar untuk memutuskan hubungan dengan zaman gelap Orde Baru yang ditandai oleh korupsi, pelanggaran HAM, teror represif terhadap warga, dan tatanan politik antidemokrasi. Setidaknya, secara ideal, itulah yang pada 1998 berusaha ditegakkan meskipun dalam perjalanannya ter¬seok-seok. 

Kebijakan pemerintah untuk memutuskan seseorang yang pantas dihormati sebagai pahlawan dengan pemahaman akan kiprah tindak dan pikirannya mencerminkan nilai-nilai apakah yang menjadi orientasi utama bernegara dari pemerintahan sekarang. 

Ketika kita menyadari bahwa pada 1998 kita berjuang bersama-sama untuk menyudahi pemerintahan rezim Soeharto yang ditandai oleh maraknya praktik KKN, pelanggaran HAM dan kepemimpinan otoriter, pada saat itu pula kita telah menolak bukan saja corak kekuasaan koruptif dari rezim Soeharto. Namun, juga pikiran, tindakan, dan kebijakan Soeharto yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan anti-KKN.
Karena itu, tidak ada argumen yang solid yang bisa membenarkan Soeharto sebagai role model, apalagi sebagai pahlawan di era demokrasi. 

Tentu terkait dengan penolakan atas pemberian gelar Soeharto sebagai pahlawan, ada suara-suara yang berusaha membelanya. Mereka berdalih bukankah era Soeharto lebih baik daripada era sekarang? 

Menjawab pandangan demikian, hendaknya kita merenung, benarkah selama ini kita telah berhasil melampaui era Soeharto? Bukankah yang terjadi adalah sebaliknya, warisan era Soeharto masih kuat membelenggu perjalanan republik kita menjadi negeri demokrasi? Ibarat tubuh yang terjangkit kanker, bukankah yang terjadi pada tubuh Indonesia saat ini adalah upaya penyembuhan penyakit yang masih gagal sehingga sel kanker menjalar ke sel-sel tubuh Indonesia? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar