Tampilkan postingan dengan label Ramdansyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramdansyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Februari 2017

RUU Pemilu dan Kepatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi

RUU Pemilu dan
Kepatuhan terhadap Mahkamah Konstitusi
Ramdansyah  ;  Sekjen Partai Idaman
                                               KORAN SINDO, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Delegitimasi putusan MK dapat terjadi karena ketidakpatuhan tidak berakibat sanksi. Ketidakpatuhan dengan memasukkan pasal yang sudah dianulir MK hanya berujung putusan mutatis mutandis (otomatis) di MK. Pengabaian putusan MK untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu dapat terjadi karena dua bentuk.

Pertama, memasukkan kembali sejumlah pasal yang sudah dibatalkan normanya oleh MK. Kedua, tidak memasukkan putusan MK dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Padahal, publik mencatat selama 2003-2016 tercatat 111 gugatan uji materi tentang kepemiluan diajukan ke Mahkamah. Pengabaian dengan memasukkan kembali pasal yang sudah dianulir MK terjadi pada lembaga survei.

Pasal 245 ayat (2) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif mencantumkan pelarangan ini. Padahal, pencabutan larangan ini pernah diputus MK tiga tahun sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 terhadap UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Pada Pemilu 2014, pembuat UU mencoba memasukkan kembali larangan ini di UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif. Mereka yang dirugikan mengajukan uji materi.

Hasilnya, Putusan MK No. 24/PUUXII/ 2014 tanggal 3 April 2014 menyatakan larangan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai terdapat persamaan prinsip dalam pengujian walaupun redaksional pasalnya berbeda. Sayangnya, larangan kampanye ini muncul kembali di Pasal 428 ayat (2) dan ayat (6) RUU Pemilu saat ini, berikut pasal ancamannya di Pasal 483.

Pengabaian putusan MK juga terjadi pada putusan tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penulis pernah mengajukan uji materi terkait frasa “putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU Nomor 15/2011.

Putusan MK mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa ini bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak disamakan sebagai putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Alasannya, DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu sehingga sejajar dengan pejabat tata usaha negara yang dapat digugat putusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekali lagi, norma yang sudah diputuskan MK melalui Putusan MK Nomor 31/PUUXI/ 2013 muncul kembali sama persis di Pasal 437 ayat (2) RUU Pemilu sekarang ini. Pengabaian putusan MK cara kedua adalah dengan tidak dimasukkan putusan MK ke dalam RUU yang diserahkan ke DPR. Contohnya Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 di mana calon penyelenggara pemilu harus berjarak lima tahun, tetapi Pasal 14 huruf I RUU Pemilu hanya menyebutkan mengundurkan diri saja tanpa minimal jarak lima tahun.

Dengan aturan ini, anggota partai politik dapat mundur seketika dan mendaftar menjadi penyelenggara pemilu. Kerugian demokrasi yang akan terjadi adalah terjadi degradasi kemandirian penyelenggara. Celah inkonstitusional ini seolah memperlihatkan adanya upaya delegitimasi Mahkamah.

Padahal, keberadaan MK di Indonesia seperti halnya di Austria atau negaranegara federal di Amerika, kedudukan dan fungsinya di atas pembuat UU. Bahkan, MK di Jerman menjadi kekuasaan keempat, setelah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Ketaatan terhadap lembaga penguji konstitusi tidak berlaku untuk negara yang menganut superioritas parlemen.

Di negara penganut Supremacy of Parliament maka prinsip yang ada adalah parliament can do no wrong. Negara menolak kehadiran Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya, parlemen dianggap sebagai wakil dari kedaulatan rakyat sehingga ia menjadi satu-satunya lembaga yang membentuk UU serta memutuskan sah atau tidaknya UU. Untuk Indonesia, prinsip ini tidak berlaku.

RUU Pemilu dan Partai Baru

MK bukanlah positive legislator. Ia hanya berwenang dan bertindak sebagai negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Putusan MK wajib ditindaklanjuti oleh positive legislator yakni DPR dan pemerintah. Pengabaian putusan MK adalah pengabaian terhadap konstitusi. Mahfud MD mensinyalir pengabaian ini terjadi karena dua hal.

Pertama, pemerintah dan DPR sebagai lembaga legislatif yang membentuk UU adalah lembaga politik yang sangat mungkin membuat UU atas dasar kepentingan politik mereka sendiri. Kedua, pemerintah dan DPR sebagai lembaga politik dalam faktanya berisi orang-orang yang bukan ahli hukum atau kurang bisa berpikir menurut logika hukum.

Hari ini pembuat UU sebagai lembaga politik berusaha untuk tidak membuat UU atas dasar kepentingannya sendiri. DPR RI menjalankan perintah UU untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Pasal 96 ayat 1 dan ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan ataupun tulisan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan UU.

Oleh karena itu, partai politik baru seperti Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Idaman diminta Pansus DPR RI untuk memberikan masukan terkait RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Parpol-Parpol baru memiliki kepentingan terhadap substansi RUU Pemilu.

Di samping itu, parpol baru adalah lembaga yang dapat terkena kerugian konstitusional langsung ketika UU Penyelenggaraan Pemilu disahkan. Pasal 190 dan 192 RUU Pemilu mensyaratkan parpol baru harus bergabung dengan parpol peserta pemilu pada pemilu periode sebelumnya untuk mencalonkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Padahal, MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pembatalan pasal tersebut menjadi dasar pemilu legislatif dan pilpres serentak pada 2019. MK sudah menafsirkan bahwa pemilu serentak mengabaikan ambang batas presiden.

Dengan demikian, parpol baru ketika lolos verifikasi maka KPU punya hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilihan Presiden 2019 Keberadaan MK tidak di berada di ruang hampa, tetapi di ranah politik riil. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan sosial yang belum tentu sejalan dengan MK.

Padahal, putusan MK tak perlu lembaga eksekusi. Sejak putusan MK diberitakan dalam lembaran negara, putusan MK sudah menjadi UU. Pemerintah atau DPR ketika mengajukan RUU Pemilu tentunya wajib mengakomodasi putusan MK tersebut. Partai-partai baru juga memiliki asa terhadap RUU Pemilu.

Kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Asa lainnya adalah berharap bahwa DPR RI yang dilengkapi dengan ahli-ahli dapat menutup celah-celah inkonstitusional yang rawan gugatan kembali di MK. ●

Selasa, 15 Mei 2012

Kampanye Hitam

Kampanye Hitam
Ramdansyah ;  Ketua Panwaslukada DKI Jakarta
SUMBER :  SINDO, 15 Mei 2012


Isu kampanye hitam (black campaign) sudah bertebaran sebelum penetapan pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 11 Mei 2012.

Diduga, simpatisan bakal pasangan calon merusak suasana kondusif Jakarta menjadi berpotensi konflik. Suasana panas terbentuk setelah munculnya rentetan peristiwa yang saling menyerang antar kompetitor Pilgub DKI, entah dari mana peristiwa itu muncul, di antaranya adalah kasus pembagian kupon sembako palsu yang membuat warga berbondongbondong mengunjungi rumah kediaman Gubernur DKI yang ikut mencalonkan kembali.

Kemudian, stiker menghujat Jokowi yang ditempelkan pada stiker pasangan calon Hidayat- Didik Rachbini.Belum lagi aksi demo penolakan pasangan calon yang akan ditetapkan. Tampaknya bukan hanya publik yang gelisah dengan fenomena tersebut, melainkan juga para pasangan calon dan tim suksesnya.Oleh karena itu, penulis merasa penting untuk menyampaikan hal ini. Lewat tulisan ini,penulis akan menjelaskan secara gamblang terkait problem black campaign. Mari kita pahami bersama tentang apa itu kampanye? Apa itu sosialisasi?

Lalu, termasuk kategori apakah fenomena di atas? Sosialisasi adalah kegiatan memperkenalkan diri pasangan calon kepada publik. Kegiatan ini tidak ada unsur mengajak pemilih. Sosialisasi dapat berlaku kapan saja tidak bergantung pada tahapan. Sosialisasi dapat dilakukan sebelum dimulainya tahapan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dan pada masa kampanye. Kampanye lebih khusus dibandingkan sosialisasi. Kampanye tentunya mengajak banyak orang agar memilih pasangan calon pada hari-H pemungutan suara. Sejak 11 Mei 2012, enam bakal pasangan calon dinyatakan lolos semuanya dan menjadi pasangan calon.

Dengan penetapan ini, semua pasangan terikat dengan definisi kampanye. Kampanye menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan misi, visi, dan program pasangan calon. Dengan demikian, kampanye yang dimaksudkan dalam UU ini harus memenuhi tiga unsur kegiatan pasangan calon,yakni meyakinkan para pemilih dan menawarkan misi,visi,dan program.

Keputusan KPU DKI No. 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kampanye Pilgub DKI menyebutkan bahwa definisi kampanye bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Sebelum tahapan dimulai, aksi-aksi kampanye hitam tidak dapat dikenakan sebagai pelanggaran pidana pemilukada. Alasannya,karena unsur sebagai pasangan calon tidak terpenuhi. Seusai KPU menetapkan pasangan calon, segala bentuk kampanye hitam dapat dikenakan sebagai tindak pidana pemilukada.

Kampanye hitam masuk dalam ranah pidana pemilukada karena Pasal 78 ayat 2 dan 3 menyebutkan larangan kampanye yang menjurus kepada kampanye hitam ini. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang untuk menghina seseorang dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada Pasal 78 ayat 3, kampanye melarang untuk menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan,dan/atau kelompok masyarakat.Ancaman pidana dan dendanya disebutkan dalam Pasal 116 ayat 3.

Kampanye Ideal

Bagaimanakah kampanye yang seharusnya? Kampanye yang ideal adalah ajakan memilih kepada pemilih dengan menekankan penyampaian misi,visi,dan program.Penyampaian misi,visi,dan program ini dapat saja berupa kampanye positif atau negatif. Definisi kampanye negatif tidak ditemukan dalam UU Pemda, tetapi bukanlah kampanye hitam.Kampanye negatif adalah penyampaian misi, visi,dan program pasangan calon tertentu yang positif menurut orang lain, tetapi menjadi negatif pasangan lainnya.

Contohnya kemampuan menyelesaikan problem Jakarta dalam waktu yang sesingkat- singkatnya sebagai hal positif oleh pasangan calon A, dapat menjadi kampanye negatif oleh pasangan calon B. Terlebih kampanye negatif ini dilengkapi oleh bukti-bukti autentik, analisis yang tajam, dan alternatif penyelesaian masalah.Publik dapat melihat kemampuan retorik dan kemungkinan calon untuk memajukan Jakarta dalam waktu lima tahun ke depan. Persoalannya apakah publik dapat mencerna bahwa kampanye negatif tidak dianggap sebagai kampanye hitam?

Pasangan calon tidak perlu tersinggung ketika program- programnya dikritik oleh pasangan calon lain. Persoalannya budaya ewuh pakewuh atau enggan untuk mengkritik saat debat terbuka tampak terlihat dalam acara yang ditampilkan televisi selama ini. Bakal pasangan calon tidak ingin melukai perasaan bakal pasangan calon lainnya. Bisa jadi mereka berasumsi itu adalah kampanye hitam.Padahal, kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.Kampanye hitam lebih mengedepankan wilayah privat dalam ranah wilayah publik, sementara kampanye negatif mengedepankan wilayah publik sepenuhnya.

Contohnya kampanye hitam seperti mengedepankan urusan pribadi apakah salat subuh dengan qunut atau tidak, enggan merayakan Maulid Nabi SAW atau tidak, punya istri atau tidak,atau etnis minoritas tertentu. Contohcontoh ini adalah wilayah privat yang tidak sepantasnya masuk dalam wilayah publik. Kampanye hitam diharapkan dapat berkurang pada Pemilukada DKI Jakarta 2012.Minimal ada empat alasan untuk menekan penggunaan kampanye hitam dan menunjukkan bahwa kampanye hitam sudah tidak laku di Jakarta. Pertama, warga Jakarta diharapkan sebagai pemilih cerdas yang tidak mudah terpengaruh isu-isu politik yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, publik harus mengetahui perbedaan antara kampanye negatif dan kampanye hitam.Ketiga, pengawas pemilu dan jajarannya harus tegas untuk menghukum para pelaku kampanye hitam, sehingga membuat jera bagi pelaku. Keempat, pemilih tentunya perlu menghukum peserta pemilukada yang mengedepankan kampanye hitam dibandingkan kampanye negatif dengan tidak memilihnya pada hari H pemungutan suara.