Tampilkan postingan dengan label Jabir Alfaruqi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jabir Alfaruqi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Menanti Kejujuran Setnov

Menanti Kejujuran Setnov
Jabir Alfaruqi  ;  Koordinator KP2KKN tahun 2008-2010
                                             SUARA MERDEKA, 20 Januari 2018



                                                           
AGAK mengejutkan ketika Setya Novanto (Setnov), mantan ketua DPR nonaktif mengajukan diri secara resmi untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi E-KTP. Publik terhenyak, sandiwara apalagi yang mau ditampilkan Setnov.

Hal ini mengingat masih segar dalam ingatan kita, bagaimana drama yang dipertontonkan terdakwa ketika komisi antirasuah tersebut hendak menjemput paksa dirinya. Drama itu kini telah terungkap dengan jelas lewat ditetapkannya Frederich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo (pengajacara Setnov dan dokter RS Medika Permata Hijau) sebagai tersangka pihak yang berperan menghalang- halangi penyidikan terhadap Setnov. Peristiwa ini menjadikan publik ragu, apa benar Setya Novanto punya iktikad ingin menjadi justice collaborator? Bukankah itu hanya akal-akalan untuk mendapatkan keringan hukuman nanti?

Tidakah KPK akan tertipu kedua kali bila mengabulkan permintaan tersebut?

Keraguan publik tidak bisa dipungkiri karena latar belakang yang begitu jelas pada awal proses hukum pada Setya Novanto yang sangat berbelit- belit dan licin. Mulai dari julukan yang serius seperti sosok yang kebal hukum, sosok penakluk penegak hukum, negositor ulung dan lain-lain. Begitu juga dengan bentuk-bentuk lelucon, satir, humor atau olok-olok misalnya kalau Setya Novanto mencuri ayam ketangkap yang dihukum ayamnya, kalau menabrak tiang listrik maka tiang listrik yang akan jadi tersangka dan sebagainya. Semua ini menunjukkan betapa hebat dan licinnya sosok mantan ketua DPR tersebut. Namun publik juga perlu berpikir jernih bahwa segala sesuatu bisa berubah, termasuk sikap manusia dalam menghadapi suatu masalah atau kasus.

Setya Novanto bisa saja bersandiwara dan membikin sejuta skenario, tetapi kalau semuanya hanya sia-sia atau bahkan menjerumuskan dirinya ke pidana yang lebih berat, mungkin saja akan berpikir ulang. Pada saat masih berpikir bahwa jabatannya di DPR, ketua umum Golkar masih bisa digenggam, penegak hukum masih bisa dinegosiasi, maka berkelit, bungkam dan menutup rapat-rapat kasus korupsinya adalah suatu kewajban. Ketika tiba waktunya bahwa ternyata semua itu tidak bisa digapai bahkan semakin memojokkan dirinya, untuk apa bertahan dalam kebohongan? Tidak menutup kemungkinan sikap Setya Novanto yang berubah seratus delapan puluh derajat itu terjadi setelah menyadari bahwa semua skenario yang diterapkan tidak berhasil. Orang-orang yang dipercaya sudah tidak bisa membantu, orang yang mesti ditutup-tupi sudah tidak lagi mampu memberi perlindungan. Pilihannya adalah apakah dia akan sengsara sendiri, mendekam di penjara, sedangkan yang lain hidup nikmat, selamat dan naik pangkat?

Justice Collaborator

Menganalisis dan mempelajari kisah sukses pemberantasan korupsi di banyak negara, salah satu andil besar kesuksesan tersebut adalah adanya kemauan pihak-pihak pelaku yang bukan pelaku utama untuk mengungkap siapa pelaku utama dan siapa saja yang terlibat dalam sebuah kasus korupsi. Sebaliknya, kasus korupsi akan terungkap di permukaannya saja selama para pelaku melindungi dan menutup akses informasi lewat kesaksian yang diberikan. Berangkat dari fakta ini sebaiknya KPK perlu mengapresiasi keinginan Setnov tersebut. Atau bahkan lebih jauh membantu Setnov untuk membuka semua pelaku, dokumen dan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk menyelesaiakan kasus korupsi E-KTPsecara tuntas.

Penuntasan kasus mega korupsi itu penting bagi KPK. Sebab selama ini KPK banyak menangani kasus besar namun tidak tuntas seperti kasus Bank Century, Hambalang, suap perpajakan dan sebagainya. Publik bertanya-tanya kenapa kasus korupsi yang dipersidangan dinyatakan terbukti lewat putusan pengadilan itu tidak bisa dituntaskan?

Masyarakat sering menanyakan, mana buktinya saat KPK menyatakan bahwa kasus yang ditangani merupakan mega korupsi tetapi pelakunya yang diproses hanya sedikit dan itu pun bukan pelaku utama. Kasus proyek E-KTP yang sering disebut sebagai salah satu kasus korupsi mega proyek ini juga sudah mulai dipertanyakan publik, jangan-jangan kasus ini juga nantinya tidak tuntas seperti kasus-kasus korupsi besar lainnya.

Bila dalam dakwaan Setya Novanto dinyatakan memiliki andil mengintervensi terjadinya mega korupsi E-KTP, dan di belakang hari dia menyatakan masih ada pelaku utama selain dirinya, maka sebenarnya dia mengakui secara terang-benderang bahwa kasus tersebut benar adanya dan mengetahui siapa saja sebetulnya yang terlibat kasus korupsi tersebut. Sebetulnya, kelengkapan informasi dan fakta inilah yang dibutuhkan KPK saat ini. Keterbukaan seorang Setya Novanto ini akan menjadi kunci penerang bagi kasus besar tersebut.

Setnov hanya berkewajiban menyampaikan apa yang dia tahu dan dia kerjakan tidak lebih dan tidak kurang. Bila tugas itu sudah dikerjakan dengan baik maka selesailah amanah sebagai justice collaborator. Langkah yang ditempuh Setnov secara resmi mengajukan sebagai JC sudah benar. Tetapi sebaiknya, Setnov tidak perlu menambatkan harapan dikabulkan sebagai JC. Tanpa jadi JC pun bila dia ingin mendorong penuntasan kasus tersebut bisa dilakukan. Tanpa harus menjadi JC pun sebaiknya fungsi dan tugas JC bisa dilakukan. Dengan demikian iktikad baik itu akan dihargai oleh masyarakat antikorupsi. Dalam konteks inilah, publik menanti keberanian dan kejujuran Setnov. ●

Rabu, 21 Desember 2016

Hilangnya Ruh Agama Dakwah

Hilangnya Ruh Agama Dakwah
Jabir Alfaruqi  ;   Ketua PW Ansor Jawa Tengah 2010-2014
                                           SUARA MERDEKA, 20 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKHIR-AKHIR ini bila dicermati secara seksama, Islam di Indonesia semakin memudar atau lentur sebagai agama dakwah. Selanjutnya, wajah Islam lebih dominan tampil sebagai agama politik.

Memang, tidak haram bagi Islam menyandingkan agama dan politik karena di dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Islam sebagai agama dakwah sangat berbeda dari Islam sebagai kekuatan agama politik.

Islam sebagai agama dakwah mengedepankan nilai-nilai subtansial Islam. Islam kemudian mengejawantah menjadi agama rahmat, santun, akhlakul karimah, bersifat merangkul, merajut persaudaraan, kebersamaan, saling asah, asih dan asuh dalam tata kehidupan sosial dan keagamaan.

Religiusitas menjadi sejuk dan damai, membawa kententraman lahir dan batin. Itulah ruh Islam sebagai agama dakwah. Adapun Islam sebagai agama politik mengedepankan sentimen pribadi, kelompok, etnis dan suku menjadi sangat dominan.

Sifat lemah lembut, suka memaafkan, suka bergandeng tangan dengan nonmuslim, suka kebinekaan adalah bentuk kelemahan dan ketidakberdayaan. Islam harus tampil strong, power full dan tegas serta tidak kenal kompromi terhadap siapa pun termasuk dengan sesama muslim yang tidak sepaham.

Islam sebagai agama dakwah bersifat mengajak semua pihak ke jalan Allah Swt. Islam memelihara mereka yang sudah benar keimanannya, membimbing yang belum benar, mendampingi yang agak melenceng-melenceng aqidahnya dan merangkul yang belum muslim agar menjadi muslim, yang belum beriman menjadi beriman.

Karena itu manusia yang memahami Islam sebagai agama dakwah akan bersifat lemah lembut, santun, mengutamakan akhlakul karimah dan tidak membangun garis demargasi yang keras dan cenderung memvonis.

Sikap dan prinsipnya fleksibel yang penting subtansinya bisa tercapai. Prinsip sebagai agama dakwah adalah bagaimana semua manusia dari kelompok suku, ras dan agama mana pun agar bisa menikmati bahwa Islam itu agama rahmat.

Agama yang membawa kedamaian dan jalan lurus bagi manusia yang ingin sukses dunia dan akhirat. Hal ini berbeda dari prinsip Islam sebagai agama politik. Tampilan mereka keras dan tegas. Wajah yang ditampilkan adalah tidak kenal kompromi dan tidak mau mengalah dengan siapa pun.

Bukan hanya dengan kelompok nonmuslim, dengan sesama muslim pun yang meraka anggap pahamnya tidak sama atau dalam memahami agama ada perbedaan dianggap bukan kelompoknya dan bisa dituding kafir.

Kalau sudah dituduh kafir, maka selanjutnya akan dianggapm halal darahnya dan tidak perlu dikasihani. Kekakuan wajah Islam akhir-akhir ini dirasa bukan hanya oleh nonmuslim tetapi oleh kelompok muslim yang meyakini Islam sebagai agama rahmat juga mengalami kegelisahan.

Gelisah karena wajah islam semakin menyeramkan, menakutkan dan kurang lembut serta membawa kedamaian. Kelompok yang mengaku Islamnya paling benar sering menilai kelompok lain yang tidak sepaham dan seirama sebagai ahli bidíah, musyrik, dan kafir.

Kata-kata kafir semakin sering menghiasi dan membanjiri kosa kata dalam pergaulan Islam kontemporer. Padahal tuduhan kafir itu bukan hak manusia tetapi haknya Allah Swt, pemilik agama dan keimanan.

Welas Asih

Implikasi dari Islam yang berwajah politik adalah menghalalkan satu sama sama lainnya sesama muslim saling menuduh, memfitnah, membuka aib, menjelekkan, memojokkan. Orang yang memiliki pemahaman yang berbeda dari yang mereka yakini akan dianggap menyeleweng dari agama dan dijadikan bahan olok-olok serta kampanye.

Bahasa-bahasa yang muncul kemudian semakin menggelisahkan, bukan menyejukkan. Sekan-akan surga itu miliknya dan yang lain tidak bisa mendapatkannya.

Padahal kalau dihayati dengan seksama sebetulnya manusia di hadapan Allah itu tidak perlu merebut otoritas Allah. Manusia itu bukan penentu ibadahnya yang paling sah, perilakunya paling mulia, dan menganggap yang lain semua salah. Itu semua adalah hak prerogratif Allah.

Allah tidak perlu dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dalam menegakkan otoritasnya. Siapa tahu manusia-manusia yang selalu diolok-olok, dipojokkan, dihina dan dituduh bidíah justru ibadah dan hidupnya diterima oleh Allah. Allah menerima bukan karena ibadahnya benar tetapi karena sifat welas asihnya kepada orang yang selalu dizalimi.

Sebaliknya menolak ibadahnya orang-orang yang selalu merasa benar dan paling sah karena sikap dan merasa diri seperti itu sudah mengintervensi hak prerogratif Allah. Jika terjadi semacam itu, manusia mau apa? Lewat tulisan ini, penulis mengajak kepada semua saudara-saudara se-iman se-agama, sebangsa dan setanah air, marilah kembali kepada ruh Islam sebagai agama dakwah.

Jumat, 04 Januari 2013

Rekening Gendut Kemenag


Rekening Gendut Kemenag
Jabir Alfaruqi ; Ketua PW Ansor Jawa Tengah,  
Koordinator KP2KKN Jawa Tengah 2008-2010
SUARA MERDEKA,  03 Januari 2013



ANEH bin nyata, kementerian yang mengurusi masalah agama dan berada pada garda terdepan pembinaan moralitas bang­sa ternyata tidak steril dari korupsi. Padahal semua tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merupakan buah akhlak yang paling rendah di antara akhlak yang rendah. Jika Kementerian Agama (Kemenag) yang mengurusi moralitas bangsa saja terseret ke lembah korupsi, bagaimana dengan ke-menterian yang lain? Atau sebaliknya, karena Kemenag itu serbareligius maka segala bentuk korupsi dianggap bukan korupsi sehingga aman.
Rerasan orang bahwa ada indikasi korupsi di Kemenag sebetulnya sudah lama terdengar, dari sistem pengangkatan pegawai yang tidak transparan, pengelolaan dana haji, pungutan liar dalam pernikahan, hingga ada biaya gugat cerai di pengadilan dan sebagainya.

Pernyataan Irjen Kemenag Muhammad Yasin bahwa sejumlah pejabat Kemenag memiliki rekening gendut merupakan langkah awal membuka tabir yang selama ini tersembunyi rapi. Publik pun mulai ber­tanya-tanya seandainya benar para petinggi Kemenag memiliki rekening gendut, lalu apa bedanya Kemenag dari kementerian lain? Apa bedanya petinggi Kemenag dari beberapa petinggi Polri, yang sama-sama memiliki rekening gendut? Pertanya­an berlanjut apakah modus korupsi di ke-menterian atau lembaga lain dengan Ke-menag itu sama atau berbeda?

Berbaju Agama

Apa yang disampaikan oleh Muham­mad Yasin bahwa ada petinggi Kemenag memiliki rekening gendut makin memperjelas apa yang selama ini disampaikan oleh para pegiat antikorupsi. Bahwa korupsi itu lintas gender, lintas kementerian, lintas agama, lintas suku, dan lintas usia. Korupsi sudah menggurita pada semua tingkatan, semua sendi kekuasaan.

Hanya di Kemenag mungkin agak berbeda dari kementerian atau instansi lain mengenai  modus dan persepsi tentang korupsi. Misalkan bagi pemilik rekening gendut di lingkungan Kemenag, uang yang membuncitkan rekening mereka bisa saja diasumsikan bukan dari korupsi dan bukan perbuatan korupsi. Bisa saja uang yang mengalir itu dianggap sebagai sedekah, uang syukuran, atau tabarukan  atas jasa petinggi Kemenag itu. Karena itu, persepsi korupsi yang dipahami secara umum bisa-bisa tidak berlaku di Kemenag.

Begitu juga ketika berita di media massa merilis pernyataan Irjen M Yasin, penulis coba membagi info ini ke para facebooker. Hasilnya bermacam-macam tangggapan. Ada yang berpendapat,'' Wah itu keterlaluan''. Ada yang mengomentari,'' Bubarkan saja Kemenag''. Ada yang membalas,'' Jangan berprasangka buruk terhadap petinggi Kemenag''.

Dalihnya adalah seandainya korupsi, mereka mudah melebur dosa karena tiap tahun bisa menunaikan ibadah haji. Bahkan bisa menjadi pembimbing haji. Jika tiap tahun berhaji atau membimbing haji dan hajinya menjadi  mabrur maka tiada balasan kecuali surga. Itu artinya segala dosa terampuni.

Inilah beda kementerian lain dari Ke­me­nag. Apa yang oleh publik dan kemen-terian lain dianggap korupsi, belum tentu dianggap korupsi oleh beberapa orang di Kemenag. Di Kemenag itu korupsi bisa dibungkus dengan bahasa-bahasa agama sehingga bisa dianggap bukan bagian dari korupsi.

Wujud Mensyukuri

Ketika seseorang bisa menjadi PNS di lingkungan Kemenag, tidak bakal ada suap atau sogok sama sekali karena suap itu haram. Tetapi orang yang mendapatkan kenikmatan atau kesuksesan sebaiknya melakukan syukuran. Demikian juga dengan orang-orang yang memiliki kerja sama dengan Kemenag dilarang keras menyuap tetapi diperbolehkan menggelar  syukuran setelah proyek selesai.

Begitu juga dengan anggapan publik  bahwa biaya pernikahan yang dipungut pegawai KUA dalam akad nikah yang tidak  ada patokan pastinya adalah bagian dari pungli, dan itu termasuk gratifikasi. Tetapi dalam bahasa Kemenag tidak demikian. Biaya nikah di luar kantor KUA itu menjadi tanggung jawab yang hendak menikah. Besar kecilnya bergantung pada waktu pernikahannya. Karena meminta waktu yang sesuai selera, jadi wajar saja kalau  harus mengeluarkan ongkos berlebih dan tak perlu ada harga patokan. Itu bentuk syukur atas dikabulkannya permintaan untuk menikahkan.

Dengan demikian, pejabat di Kemenag yang disinyalir memiliki rekening gendut itu dianggap bukan karena korupsi karena uang itu  bisa diperoleh lewat syukuran, sedekah,  tabarukan atau lainnya.

Bila bahasa-bahasa yang digunakan di Kemenag itu bisa dibenarkan secara hukum positif maka tidak ada korupsi di Kemenag. Sebaliknya, kalau bahasa yang dipakai itu tidak bisa dibenarkan secara hukum positif maka barulah itu menjadi masalah.
M Yasin, mantan komisioner KPK mungkin melihat segala bentuk pemberian atau pungutan di Kemenang dengan kacamata hukum positif, tidak seperti tradisi di Kemenag yang membungkus semua pungutan dengan baju agama. Pertanyaannya, apakah tradisi penghalusan korupsi dengan bahasa agama ini, yang menyuburkan korupsi di Kemenag?

Selasa, 11 September 2012

Integritas Hakim Tipikor Daerah


Integritas Hakim Tipikor Daerah
Jabir Alfaruqi ;  Koordinator KP2KKN Jawa Tengah 2007-2010,
Ketua PW Ansor Jateng 
SUARA MERDEKA, 11 September 2012


"Hakim yang masuk neraka adalah yang tahu mana perkara yang benar namun tidak memutus dengan pengetahuannya"

KETIKA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa proses pengadilan kasus suap yang dilakukan pejabat kota Semarang, yang juga melibatkan wali kota, ke pengadilan di Jakarta banyak pihak melancarkan protes. Bukan hanya para terdakwa yang mengajukan keberatan melainkan juga beberapa anggota Komisi III DPR, yang membidangi hukum pun menemui Ketua PN Semarang dan mempertanyakan kenapa kasus di daerah harus diadili di Jakarta?

Apa yang dilakukan oleh KPK itu dianggap oleh anggota parlemen sebagai perbuatan yang merendahkan Pengadilan Tipikor Semarang. KPK awalnya memang tidak menjelaskan secara rinci kenapa harus disidangkan di Jakarta. Ini bukan berarti KPK tidak mememiliki dasar hukum dan fakta kuat melainkan komisi antisuap itu ingin menyadarkan semua pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, bahwa yang dilakukan KPK itu benar dan berdasar.

Penanganan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo HS belum lama dilakukan dan belum hilang dari ingatan publik. Tiba-tiba masyarakat dikejutkan oleh berita penangkapan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu.

Kartini Marpaung adalah salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang bersama dengan dua hakim lain, yakni Lilik Nuraini dan Asmadinata, yang kerap memvonis bebas beberapa kasus korupsi, yang secara hukum tak logis diputus bebas. Tersangka lain dalam kasus sama divonis bersalah kenapa tersangka yang lain diputus bebas. Keganjilan ini ternyata bukan hanya satu dua kasus tetapi terjadi pada beberapa perkara.

Komisi antisuap sudah memiliki data dan menganalisis semua putusan hakim yang kerap memvonis bebas para koruptor. Sejak itu sebenarnya sudah ada yang menjadi target sasaran. Namun hal ini tidak disampaikan kepada publik ketika ada yang ngotot untuk melaksanakan pengadilan kasus korupsi yang melibatkan petinggi daerah, baik eksekutif maupun legislatif, di Semarang.

KPK hanya ingin menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang ngotot untuk mengadili pejabat daerah di Semarang bahwa Pengadilan Tipikor di daerah, termasuk di Semarang, masih  jauh dari harapan. Integritas dan independensi para hakim masih rapuh sehingga mudah diintervensi oleh petinggi yang terlibat korupsi.

Mencari orang yang cerdas dan mampu memahami UU tidak terlalu sulit karena dunia pendidikan hukum kita bisa menyiapkannya. Mencari orang yang memiliki pengalaman hukum atau penegakan hukum juga tidak terlalu sulit. Yang sulit adalah mencari hakim yang berintegritas dan mampu menjatuhkan vonis dengan penuh integritas.

Pada awal pembentukan Pengadilan Tipikor di beberapa daerah, penulis mengajukan protes ke KPK dan Mahkamah Agung. Bila pembentukan pengadilan itu di daerah tidak diperkuat dengan SDM yang mumpuni dan berintegritas maka hanya menjadi pengadilan dagelan. Pengadilan Tipikor hanya menjadi sarana untuk membebaskan pejabat daerah yang korup.

Pengawasan Publik

Mengapa demikian? Jawabnya adalah pengawasan publik dan kontrol terhadap perilaku hakim di daerah sangat  lemah. Padahal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial hanya ada di Jakarta. Untung kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tidak dihapus. Seandainya kewenangan penyadapan itu dihapus maka Pengadilan Tipikor di daerah bisa menjadi surga baru bagi para koruptor. Suap-menyuap dan bebas-membebaskan perkara korupsi tidak akan terungkap.

Kemelemahan pengawasan menjadikan para hakim mudah goyah menghadapi tiap tawaran dan godaan yang terus datang dan menggiurkan. Hal ini karena semua orang yang ditangani adalah pejabat akif dan mantan pejabat yang memiliki banyak uang. Lazim, koruptor rela untuk berbagi kekayaan dari hasil  korupsi asal sang pengadil mau membebaskan atau setidak-tidaknya menjatuhkan vonis ringan. Akibatnya transaksi harga vonis menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

Kondisi seperti itu menjadikan seseorang akan mudah berubah pikiran dan perilakunya. Orang yang tidak terbiasa, bisa tergoda, ingin sesekali mencoba. Yang sebelumnya memiliki bakat melobi dan menyuap sewaktu jadi pengacara maka ketika jadi hakim ad hoc Tipikor akan mempraktikkan untuk menjadi penerima suap. Ingin menikmati seperti apa nikmatnya menerima suap.

Karena hakim itu banyak godaan yang menggiurkan dan bisa mendorong ke jurang kenistaaan maka Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad menerangkan bahwa hakim itu ada tiga kelompok.

Dua kelompok masuk neraka dan satu kelompok lainnya masuk surga. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui mana perkara yang benar lalu memutus dengan pengetahuannya.

Adapun dua hakim yang masuk neraka adalah yang mengetahui mana perkara yang benar namun dia tidak memutus dengan pengetahuannya. Hakim yang tidak mengetahui mana perkara yang benar pasti memutus perkara tanpa menggunakan ilmu. Kejahatan yang dilakukan oleh hakim seperti itulah yang justru lebih berbahaya ketimbang yang dilakukan hakim yang memang benar-benar tidak tahu.