Tampilkan postingan dengan label Mida Saragih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mida Saragih. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Mei 2014

Pertanian Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN

Pertanian Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN

Mida Saragih  ;   Koordinator Nasional Forum Masyarakat Sipil
untuk Keadilan Iklim; Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS,  19 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DUA pekan sebelum menghadiri KTT Ke-24 ASEAN di Myanmar, 11-13 Mei 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Salah satu jantung perekonomian negara ini, yakni pertanian, turut diatur di dalamnya. Aturan ini jadi sorotan nasional karena membuka habis-habisan sektor pertanian tanpa proteksi. Misalnya, untuk usaha budidaya tanaman pangan. Dalam aturan ini, investasi asing dibolehkan hingga 49 persen untuk usaha budidaya tanaman pangan seluas lebih dari 25 hektar, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar.

Usaha industri perkebunan lebih parah lagi. Pemerintah membolehkan keberadaan investasi asing untuk perbenihan hingga 95 persen bagi usaha seluas lebih dari 25 hektar, yang berlaku bagi tanaman jarak, tebu, tembakau, bahan baku tekstil dan kapas, jambu mete, kelapa, kelapa sawit; teh, kopi, dan kakao; dan lada, cengkeh, minyak atsiri, tanaman obat, rempah-rempah, dan karet. Usaha perkebunan, baik yang terintegrasi dengan unit pengolahan maupun tidak, plus industri pengolahannya, juga boleh dikuasai asing hingga 95 persen.

Lalu, untuk usaha perbenihan dan budidaya hortikultura, seperti anggur, buah semusim, jeruk, apel, buah beri; sayuran daun, sayuran umbi, dan sayuran buah; tanaman hias dan jamur, dibolehkan investasi asing maksimal 30 persen. Tak ketinggalan untuk usaha pengolahan, wisata agro hortikultura berikut usaha jasanya (masing-masing maksimal 30 persen modal asing); usaha penelitian dan uji mutu hortikultura (maksimal 30 persen modal asing); penelitian, pengembangan ilmu, serta teknologi rekayasa (maksimal 49 persen modal asing).

Argumen pemerintah

Pemerintah mengklaim penerbitan perpres itu untuk menopang komitmen Indonesia dalam mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. MEA merupakan pekerjaan besar, di mana barang, jasa, buruh terlatih, dan ekspansi modal bisa bergerak bebas dalam satu kawasan. MEA juga berarti penyatuan ekonomi di Asia Tenggara karena investasi, produksi, dan pasar jadi tidak terbatas untuk menopang rantai pasokan barang hingga ke negara-negara Barat.

Dalam hubungan antar-kawasan, integrasi ekonomi MEA merupakan fondasi untuk membangun poros Asia Tenggara yang kuat sekaligus menghendaki pengorbanan kedaulatan. Kenyataannya, hampir semua negara anggota enggan menjalankannya karena rasa tak saling percaya. Tetapi, dengan kondisi semacam itu pun, Presiden Yudhoyono tetap mengumumkan Perpres No 39/2014 dengan dalih optimisme terbentuknya MEA.

Dari situ, upaya untuk mewujudkan masyarakat ekonomi bersama seolah jadi dambaan yang mau tidak mau harus dipahami jadi solusi untuk menjawab persoalan perekonomian antarnegara se-ASEAN. Termasuk dalam hal ini upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi di Tanah Air.

Padahal, di dalam negeri, sektor pertanian kita masih tertinggal dan dibebani volume impor komoditas pangan dan hortikultura yang terus meningkat, seperti beras, kedelai, jagung, gula, buah-buahan, dan bawang putih. Untuk kebutuhan di dalam negeri, data terakhir 2013 menyebutkan ketergantungan pada 100 persen impor gandum, 54 persen impor gula, dan 95 persen bawang putih. Tapi, tahu kebutuhan akan pangan terus meningkat, pemerintah tak juga melaksanakan upaya nyata untuk mengurangi ketergantungan impor.

Sementara jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah 480.000 jiwa dalam kurun waktu tujuh tahun, menjadi 28 juta jiwa, terhitung sejak Maret-September 2013. Pola yang berbeda dengan jumlah penduduk miskin, jumlah petani di Indonesia susut 480.000 setiap tahunnya. Menurut data BPS, jumlah petani di Indonesia kini tersisa 40 juta per Februari tahun ini, dari sebelumnya 41 juta lebih pada periode Februari 2013.

Merujuk pada sumber daya manusia, Indonesia termasuk yang masih rendah untuk semua bidang. Dari 110,8 juta orang yang bekerja hingga Agustus 2013, sebanyak 52 juta tenaga kerja (46,9 persen) berpendidikan SD.

Belum lagi masalah aktual yang juga perlu aksi nyata, misalnya terkait kegagalan panen. Mulai dari akibat serangan hama pengganggu tanaman karena kemarau basah tiga tahun terakhir sampai penggunaan pestisida berlebihan, bencana banjir, dan kekeringan (Dwi Andreas Santosa, Kompas, 14/2/2014). Sementara dukungan pemerintah untuk adaptasi dan mitigasi guna mengantisipasi penurunan produksi kerap tertinggal.

Jika mengacu pada kondisi riil yang ada, apakah semua data statistik itu cukup menguatkan argumen pemerintah untuk nyemplung ke wadah masyarakat bersama? Atau setidaknya apakah pemerintah sudah bertanya kepada masyarakat mengenai kesiapan mereka berbaur dalam MEA? Berkaitan dengan antisipasi dampak buruk perdagangan bebas, selama ini ASEAN tak pernah memberikan perhatian secara khusus. Ini karena ASEAN lagi-lagi hanya memusatkan perhatian pada perdagangan bebas sebagai penggerak utama integrasi. Dari situ, sentralitas ASEAN seperti bergantung sepenuhnya pada pemikiran para pemimpin negara meski masyarakat sipil berusaha melibatkan diri melalui dialog tahunan Forum Masyarakat ASEAN.

Alhasil berbagai perjanjian ekonomi kawasan dan kebijakan nasional dalam rangka MEA otomatis jadi hukum yang asing bagi petani kita karena hanya bisa dibuat dan bahkan dipahami oleh individu yang berbekal pendidikan khusus. Beragam perjanjian ASEAN yang tak bisa diubah ini jelas merugikan Indonesia. Terlebih proses negosiasi perdagangan bebas di ASEAN ini berlangsung secara top-down sehingga praktis meminggirkan kaum tani. Petani kita sebagai elemen penting perekonomian nasional akan memasuki pasar bebas kawasan sendirian tanpa perlindungan dari pemerintah. Bappenas belum menyiapkan strategi pertanian nasional menghadapi MEA. Entah dengan cara apa pemerintah bisa menyejahterakan petani di era MEA.

Tugas utama

Yang pasti, terbitnya daftar negatif investasi lewat Perpres No 39/2014 dan berlakunya MEA 2015 lebih menguntungkan petani dari negara tertentu. Argumennya tentu merujuk kemampuan mereka memproduksi pangan yang tinggi, penguasaan ilmu pertanian, dan koneksi usaha yang memadai. Contoh nyata, satu pabrik gula di Thailand dapat menghasilkan hingga 13.000 ton gula per hari, sedangkan Indonesia hanya mampu memproduksi 3.000 ton per hari.

Dengan begitu, semua peluang dan kesempatan perdagangan bebas akan mudah mereka raih. Petani di Indonesia yang sebagian besar berusia nonproduktif (55-60 tahun) hanya akan jadi penonton karena minus modal, miskin informasi, dan jaringan.

Indonesia memiliki populasi, luas kawasan, dan ekonomi terbesar di ASEAN. Dengan modal itu, seharusnya pemerintah lebih tanggap terhadap kepentingan nasional sebelum bereaksi terhadap berbagai isu kawasan. Karena itu, dalam waktu yang sangat singkat, pemerintah punya sederet tugas mendesak untuk memperkuat sektor pertanian.

Pertama, pemerintah belum menghitung secara persis kesiapan dan daya dukung nasional dalam menghadapi pasar bebas. Itu sebabnya, Perpres No 39/2014 harus segera dievaluasi, baik terkait sektor pertanian maupun bidang penting lain, seperti jasa, manufaktur, dan energi.

Kedua, gula dari Thailand dan beras dari Vietnam sedang merajai ASEAN. Indonesia bakal sulit bersaing pada dua komoditas tersebut. Maka, pemerintah harus segera mendongkrak kapasitas produksi, kualitas pengetahuan, dan permodalan agar Indonesia tidak bergantung pada impor. Terlebih akibat peningkatan konsumsi dan pertumbuhan populasi, pasokan pangan dunia semakin seret. Tiongkok menargetkan impor beras hingga 4 juta ton pada tahun ini, sementara Filipina menetapkan 1,2 juta ton pasokan beras dari impor dan Malaysia 1,1 juta ton.

Ketiga, Pemerintah Indonesia perlu menyiapkan perlindungan tarif bagi petani dengan penetapan tarif maksimal untuk produk impor, khususnya padi, jagung, gula, teh, kopi, buah-buahan, sayur-mayur, dan pelbagai produk hortikultura lain yang merupakan sumber mata pencaharian dan pangan penting penopang kecukupan gizi bangsa.

Keempat, pemerintah perlu terus-menerus menyediakan subsidi dan pengadaan kredit lunak bagi petani guna meningkatkan kemampuan mereka memasok kebutuhan pertanian seperti benih dan pupuk. Konsistensi strategi pertanian jangka panjang yang mampu melindungi petani mulai dari praproduksi hingga distribusi akan jauh lebih mulia ketimbang mengandalkan usaha asing yang lantas melemahkan sektor pertanian di Indonesia. Jadi, pertanyaannya bukan soal mampu atau tidaknya, melainkan kemauan dan komitmen pemerintah memulihkan peran dalam melindungi bangsa.

Rabu, 24 April 2013

Dukung Perempuan (Nelayan)


Dukung Perempuan (Nelayan)
Mida Saragih ; Koordinator Riset Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara)
SINAR HARAPAN, 23 April 2013

  
Momentum peringatan Hari Kartini 21 April 2013 terasa kurang bermakna. Ini lantaran upaya membangun masyarakat modern belum bisa mengubah sikap masyarakat terhadap perempuan.

Beberapa perempuan memang telah menjadi presiden, menteri, gubernur, bupati, dan pengusaha. Tapi berapa presentase perempuan sukses tersebut? Tidak banyak. Ketertinggalan masih menyertai kaum perempuan hingga kini, termasuk di pelbagai kawasan pesisir Indonesia.

Seperti perempuan di pesisir Teluk Jakarta yang terus-menerus terpinggirkan, meski sudah bekerja keras mencari nafkah untuk keluarga. Hari-hari tanpa tangkapan ikan memiskinkan para nelayan. Susutnya penghasilan suami membuat keluarga nelayan hidup serba kekurangan. Hal ini menyadarkan para perempuan akan keharusan bekerja.

Berbagai profesi secara serampangan pun digeluti. Mereka turut mencari udang rebon untuk bahan baku terasi, yang mereka kerjakan pula proses pembuatannya, berdagang ikan, menjadi kuli kupas kerang hijau, hingga jadi pemulung barang-barang bekas. Pagi hingga siang bekerja mencari uang, jelang sore hingga malam mengurus rumah tangga.

Nasib nahas yang dialami perempuan di Marunda, Jakarta Utara juga dirasakan mereka yang bermukim di Pangandaran, Jawa Barat. Di sana para perempuan nelayan bekerja ekstra keras. Sejak subuh hingga tengah hari mereka menarik jaring sepanjang 400-500 meter. Beberapa lelaki turut menjaring ikan dan sebagian kecil mengoperasikan kapal.

Panas terik matahari diacuhkan. Kulit terbakar dan telapak tangan mereka kasar. Untuk pekerjaan repot ini, hasilnya bila mujur Rp 50.000. Kalau sedang apes hanya mendapatkan Rp 5.000-15.000. Pendapatan di luar itu, mereka peroleh dari berdagang terasi dan ikan asin keliling kampung.
Meski demikian para perempuan pesisir tetap tidak digubris dan terus mendapatkan perlakuan beda dalam lingkup keluarga serta masyarakat.  Antara suami dan istri nelayan terdapat pembagian peran yang tak berimbang, padahal tanggung jawab mencari nafkah telah mereka bagi bersama.

Istri selalu mendapatkan porsi beban lebih, dari mengurus rumah tangga sampai menafkahi keluarga (mesin pencari uang) dengan total jam kerja 16-17 jam per hari.Suami merasa paling berhak mengatur keluarga, walau bekerja lebih kurang dari 7-12 jam untuk mencari ikan dan memperbaiki alat tangkap sepulang melaut.

Perempuan di pesisir dengan beban ganda itu belum pasti mendapatkan pendidikan layak. Masyarakat menganggap pendidikan sekadar formalitas untuk perempuan di pesisir. Pada akhirnya mereka akan diposisikan untuk mengurusi rumah tangga belaka, jadi tidak heran jika remaja perempuan yang dianggap memenuhi persyaratan umur langsung dinikahkan atau diminta untuk bekerja. Lagipula, itu semua agar remaja perempuan tidak menjadi beban keluarga.

Hal lain yang membuat mereka tidak melanjutkan pendidikan adalah biaya sekolah yang belum sepenuhnya gratis. Buku pelajaran berganti hampir setiap tahun ajaran baru.
Membaca penjelasan di atas, ada pembuktian perempuan masih diperlakukan sebagai masyarakat kelas kesekian. Bahkan oleh industri, situasi ini dimanfaatkan dengan menjadikan mereka sebagai cadangan buruh murah, sebagai “mesin industri”.

Diskriminasi Hukum

Selain pada lapisan masyarakat, diskriminasi terhadap perempuan berlangsung dalam peraturan hukum. Pada UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004, terminologi nelayan meminggirkan perempuan nelayan dengan menyederhanakan profesi nelayan sebagai penangkap ikan. “Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan” Ini praktis mengesampingkan perempuan nelayan yang selama ini terlibat dalam produksi, pengolahan, dan distribusi produk perikanan.
Implikasinya, kontribusi perempuan nelayan absen dalam statistik ekonomi nasional. Dampak seterusnya perempuan nelayan di mana pun mereka berada, tak menerima kartu identitas nelayan. Mereka bahkan kesulitan mengakses program-program pemerintah.

Tapi di beberapa daerah, praktik diskriminasi tidak lantas membuat perempuan nelayan patah arang untuk meraih kehidupan yang lebih baik. Sejak Desember 2005, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari merintis pengentasan kemiskinan persisnya di Dusun Morodemak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kelompok ini memulai kiprah dengan usaha simpan pinjam.

Dua tahun kemudian kekuatan kelompok tumbuh dengan diversifikasi produk olahan berbahan baku ikan seperti abon, bandeng presto, dan kerupuk. Di samping itu,Puspita Bahari berupaya menyehatkan pesisir dengan rutin melakukan penanaman mangrove bersama masyarakat setempat, dan mendaur-ulang sampah plastik bekas kemasan menjadi barang siap pakai.

Secara khusus, mereka menjalankan pendampingan bagi korban HIV/AIDS dan korban kekerasan dalam rumah tangga, tanpa luput mengajak masyarakat lain untuk memahami pentingnya kesetaraan gender.

Masyarakat Desa Morodemak sempat menyepelekan Puspita Bahari, namun sekarang 100 lebih di antaranya menerima manfaat langsung kerja kelompok. Di sisi lain pemerintah daerah yang sebelumnya memalingkan muka, sudah mulai melibatkan Puspita Bahari dalam implementasi program seperti kewirausahaan.

Jauh di luar Pulau Jawa, tepatnya Desa Sei Nagalawan, Sumatera Utara, Kelompok Perempuan Nelayan Muara Tanjung mempelopori rehabilitasi mangrove. Seiring waktu, mereka membuka usaha wisata mangrove dengan konservasi di atas lahan seluas 7 hektare lebih. Kelompok ini juga menjalankan usaha simpan pinjam serta pengolahan beragam produk berbahan baku ikan dan mangrove.

Kekuatan Puspita Bahari dan Muara Tanjung terletak pada kemampuan mereka mendobrak cara berpikir dan menggerakkan masyarakat. Perempuan bisa merealisasikan perubahan nyata demi perbaikan kualitas kesejahteraan. Mereka menjatuhkan pagar-pagar ketidakadilan, tanpa luput memulihkan lingkungan—yang merupakan langkah ekonomi politik strategis.
Kalau saja masyarakat umum dan pemerintah mau mengubah pandangan serta mendukung kesetaraan perempuan dan laki-laki, kalangan perempuan bisa lebih berdaya. Pembenahan hukum dapat menjadi langkah awal Pemerintah.

Pada UU Perikanan misalnya, pemerintah memperluas terminologi nelayan juga dengan mengakui perempuan—guna merealisasikan payung hukum perlindungan hak perempuan nelayan. Juga pada peraturan lainnya yang juga harus mengacu pada kesetaraan gender.

Langkah berikutnya, pemerintah baik pusat maupun daerah juga wajib menyediakan program untuk meningkatkan kapasitas para perempuan nelayan, mulai dari pendidikan, permodalan, dan bantuan hukum yang bisa membuat mereka naik kelas.

Pekerjaaan rumah mendatang adalah mengubah paradigma budaya dan tafsir agama yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan gender. Itu semua harus melewati konvensi antarmasyarakat. Jadi, tidak ada kata terlambat jika mau berbenah. Mari dukung perjuangan para perempuan nelayan di tanah air. Selamat Hari Kartini!

Rabu, 20 Februari 2013

Legalisasi Pencurian di Laut


Legalisasi Pencurian di Laut
Mida Saragih Koordinator Riset KIARA, 
Menaruh Perhatian terhadap Nelayan Tradisional
KOMPAS, 20 Februari 2013


Pembiaran terhadap pencurian ikan oleh nelayan-nelayan Thailand kembali terjadi di perairan barat dan selatan Aceh. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian ikan yang tidak diurus secara memuaskan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, ke depan, pencurian ikan berpotensi dilegalkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Cicip Sutardjo membolehkan alih muatan ikan ke kapal-kapal asing melalui Permen KP No 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang tidak pernah tegas menindak para pencuri ikan yang kebanyakan nelayan-nelayan asal Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Taiwan, dan juga China. Sepanjang 2007-2012, kapal pengawas KKP telah menangkap 1.029 kapal pencuri ikan. Dari jumlah itu, 37 persen pelaku domestik, sedangkan 63 persen lainnya nelayan asing. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), pada 2008 lalu pencurian ikan telah merugikan Indonesia Rp 30 triliun per tahun.
Para pencuri ini jarang diganjar hukuman yang pantas. Biasanya aparat penegak hukum hanya menjerat nakhoda dan anak buah kapal, bukan si empunya kapal. Anehnya lagi, kapal-kapal tersebut justru bebas berkeliaran hanya dengan membayar denda yang tak seberapa.
Di tengah maraknya serbuan pencurian ikan, KKP justru mengurangi waktu operasional pengawasan laut dari 180 hari (2012) menjadi 115 hari (2013) selama setahun. Penyusutan hari pengawasan ini memberi ruang pelaku kejahatan perikanan dalam dan luar negeri menjarah ikan kita lebih banyak lagi.
Lebih celaka lagi, awal tahun ini Cicip Sutardjo justru memberi celah praktik pencurian ikan dengan memberlakukan Permen KP No 30 Tahun 2012. Peraturan ini bagaikan petugas ronda yang sengaja mempersilakan sang pencuri masuk dan menjarah kampungnya.
Ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, dengan alasan mempercepat industrialisasi, KKP membolehkan kapal penangkap ikan berukuran di atas 100 GT, serta kapal pengangkut ikan di atas 500 GT dan 1.000 GT asal luar negeri untuk ikut mengeksploitasi wilayah perikanan Indonesia.
Kedua, lewat Pasal 69 Ayat 3 aturan yang sama, kapal-kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT yang menggunakan alat tangkap pukat cicin (purse seine) tak diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan domestik. Hal itu berarti pemerintah sengaja membiarkan kapal-kapal besar itu langsung melenggang ke luar negeri dengan semua hasil tangkapan ikan pada saat industri pengolahan ikan nasional krisis bahan baku. Di mana sebenarnya keberpihakan pemerintah?
Cabut Kepmen No 30 Tahun 2012
Dampak dari semua salah urus laut ini menyebabkan usaha perikanan tangkap Indonesia makin lemah. Jangan lupa, pencurian ikan ini juga mengancam stok ikan nasional. Data yang tertuang dalam Kepmen KP No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan menyebutkan, wilayah penangkapan tuna mengalami eksploitasi berlebih, seperti di Samudra Hindia, Laut Banda, Teluk Tomini-Laut Seram, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.
Karena itu, Cicip Sutardjo harus segera mencabut aturan yang membolehkan alih muatan ikan di tengah laut ke kapal-kapal asing (Kepmen No 30 Tahun 2012). Alasannya, peraturan ini menjadi undangan terbuka bagi siapa pun untuk mengeruk potensi ikan saat pencurian makin marak.
Jika Kepmen No 30 Tahun 2012 tidak segera dicabut, hampir bisa dipastikan nelayan Indonesia hanya akan menjadi penonton kapal besar milik asing yang menjaring sumber pangan perikanan di perairan kita. Berdasarkan data Indian Ocean Tuna Commision, ada Perancis, Jepang, dan Spanyol yang memiliki kapal-kapal berkapasitas di atas 1.000 GT. Tidak seperti nelayan Indonesia yang kebanyakan hanya punya kapal penangkap ikan berukuran 30-100 GT.
Sejak 11 Februari lalu, KKP menerbitkan 4.142 izin bagi kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT. Dari jumlah itu, hanya 21 unit kapal yang berukuran 500-800 GT. Jadi, tentunya, nelayan-nelayan Indonesia akan keok bersaing menangkap ikan di lautnya sendiri akibat lahirnya aturan ini.
Kalau sudah begini, sektor perikanan Indonesia akan semakin redup. Profesi nelayan pun tentu akan makin dijauhi. Saat ini saja, hanya sedikit pemuda yang mau menggantungkan nasib pada usaha perikanan Indonesia. Kalau di laut Indonesia hanya tersisa nelayan-nelayan tua, bagaimana nasib produksi sektor perikanan tangkap kita?
Sebelum semuanya makin buruk, pemerintah perlu segera membenahi pelbagai persoalan hukum pada sektor perikanan nasional. Caranya, tegakkan hukum secara adil, dan perkuat pengawasan laut dengan sarana pendukung yang komplet. Tak peduli ada anggaran atau tidak.
Mungkin juga pemerintah perlu menyadari bahwa banyak nelayan kita yang bersedia ikut menjaga perairan nasional. Jika saja berdaya, para nelayan tentunya mau ikutan repot mengawasi laut Indonesia. ●