Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Pancasila. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Pendidikan Pancasila


Pendidikan Pancasila
Mohammad Abduhzen ;  Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 26 April 2013

  
Rancangan Kurikulum 2013 mengembalikan Pancasila seperti Kurikulum 1994, yaitu sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Keberadaan Pancasila dalam kurikulum senantiasa timbul tenggelam, bergantung pada situasi kebangsaan. Pada Kurikulum 1968, di awal Orde Baru, Pancasila menjadi kategori pertama bidang pembelajaran ”Pembinaan Jiwa Pancasila” yang terdiri atas pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan pendidikan olahraga.
Kurikulum 1975—seiring menguatnya dominasi Orde Baru—menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Kurikulum ini disempurnakan pada 1984 dengan menambahkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), di samping PMP dan Sejarah. Tumpang tindih pelajaran ini kemudian disederhanakan dalam Kurikulum 1994 dengan menyatukan PMP dan PSPB jadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Ketika Reformasi tiba, Pancasila yang lama menjadi alat legitimasi turut mengalami deapresiasi sehingga UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tak mewajibkan Pancasila ada dalam kurikulum pendidikan. Karena itu, dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK, 2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, 2006), Pancasila raib dan PPKn menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Kevakuman
Proses ideologisasi Pancasila semasa Orde Baru dengan tafsir dan asas tunggalnya telah memaksa mayoritas masyarakat Indonesia berideologikan Pancasila secara semu. Praktik represif dan doktrinal yang ditempuh justru menimbulkan sinisme terhadap Pancasila sebagai personifikasi penguasa. Maka, saat Orba jatuh, Pancasila seperti ikut melindap.
Sekarang, Pancasila mengalami kekosongan makna karena pemaknaan oleh Orde Baru berupa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) beserta 36 butir nilai-nilai seolah gosong. Kita perlu rekonstruksi tafsir yang mampu menerangkan bagaimana berbagai gagasan dalam Pancasila saling berhubungan dan mampu mengantarkan bangsa ini pada kehidupan lebih baik, seperti janji kemerdekaan.
Pada hari-hari ini, kita juga tak menyaksikan adanya upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara mendasar dan sistemis. Memang ada upaya sosialisasi ”Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, tetapi—selain Pancasila sebagai pilar dipersoalkan—hanya sayup-sayup sampai kepada publik. Barangkali kita tinggal mengandalkan kecakapan para guru mengajarkan Pancasila di sekolah. Itu pun, sekarang ini, Pancasila diajarkan sebatas dasar administrasi negara.
Menguatnya semangat aliran belakangan ini di ranah politik dan sosial merupakan indikator kian lemahnya apresiasi masyarakat terhadap Pancasila sebagai landasan hidup bersama. Kenyataan ini tak boleh dibiarkan, dan seyogianya pemerintah serius merevitalisasi Pancasila.
”Mengilmiahkan” Pancasila
Butir penting untuk reaktualisasi yakni merumuskan konstelasi pembelajaran dan transformasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pendidikan.
Sebagai substansi pembelajaran, Pancasila selama ini dikenalkan lebih sebagai mitos ketimbang sesuatu yang ilmiah. Keberadaan Pancasila seperti tak melekat dalam kesadaran dan hanya muncul sebagai perilaku artifisial. Agar mengejawantah sebagai perilaku otentik, Pancasila harus diakarkan di dalam pikiran dan ditumbuhkan sebagai sikap di dalam jiwa.
Karena itu, Pancasila perlu ”diilmiahkan” dengan mengobyektivikasi makna-makna normatif dan simbolisnya secara logis-empiris. Pembahasan Pancasila harus mampu mengantarkan kita kepada situasi logika dan fakta yang tak terelakkan sehingga pilihannya harus diterima.
Pancasila, sebagaimana dinyatakan penggagasnya, adalah philosofische grondslag atau weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, dan pikiran yang mendalam. Pancasila lahir sebagai antitesis imperialisme dengan ide-ide besar seperti ”penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, kebinekaan/pluralisme, musyawarah, dan ketuhanan yang harus dijadikan realiteit.
Merealisasikan Pancasila sebagai landasan kehidupan bersama, yang dibutuhkan di alam modern ini, memerlukan argumen yang tak sekadar common sense, akal sehat. Setakat ini status epistemologis Pancasila baru sebatas deskripsi tentang realitas dan cita-cita. Ini tergambar dari pidato Soekarno tentang sila Ketuhanan: ”bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan.”
Pembahasan Pancasila tidak cukup dan berhenti sebatas konsep-konsep universal, tetapi harus berlanjut ke tataran operasional dan kontekstual berdasarkan situasi, kebutuhan, dan pengalaman kebangsaan kita sendiri. Ibarat pohon, Pancasila tunduk pada hukum pertumbuhan universal, tetapi sejatinya ia tetumbuhan tropis.
Reinterpretasi untuk reaktualisasi Pancasila telah dimulai Yudi Latif dengan karyanya Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2010). Yudi mengobyektivikasi Pancasila dengan fakta historis dan pendekatan teoritis-komparatif, disusul gagasan rasional bagaimana sila demi sila seharusnya diaktualkan.
Pendidikan, tafsir, dan pemikiran tentang Pancasila perlu dikemas sedemikian rupa agar menjadi nilai-nilai kepribadian (kompetensi) lulusan.
Problem Metodologi
Selain persoalan substansi, pembelajaran Pancasila di sekolah sering kali terkendala faktor metodologi. Pada satu sisi disampaikan terlampau akademis—diajarkan hanya sebagai fakta pengetahuan—dan pada sisi lain terlewat ideologis (memaksakan nilai-nilai sebagai doktrin).
Pembelajaran harus menjadi upaya penyadaran pentingnya nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan bersama sebagai bangsa. Metode ini seharusnya dapat diturunkan dari UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1) yang menekankan pentingnya penciptaan suasana dan proses pembelajaran, keaktifan, dan berpusat pada murid. Sayangnya, rancangan Kurikulum 2013 tak mengelaborasi metode pembelajaran secara utuh dan menyeluruh. Elemen perubahan terkait proses pembelajaran hanya menambahkan kata teknis: ”mengamati, menanya, dan mengolah”. Sementara pendekatan tematik-integratif dikhususkan untuk SD karena sebelumnya pelajaran IPA akan diintegrasikan di semua kelas SD.
Pendidikan Pancasila mendatang potensial mengalami disorientasi karena ada reduksi dan kesenjangan logika pada kompetensi kurikulum. Kompetensi inti sebagai sublimasi perolehan dari seluruh mata pelajaran mengerutkan fungsi pendidikan hanya dalam empat kategori yang rancu, yakni sikap keagamaan, sikap sosial, pegetahuan, dan penerapan pengetahuan.
Sebagai tujuan akhir pembelajaran, kompetensi inti, selain tampak begitu miskin, juga menimbulkan masalah tautan logis dengan kompetensi dasar dan sesi-sesi pembelajaran, terlebih untuk Pendidikan Pancasila. Menyaksikan situasi kebangsaan yang kian mengkhawatirkan akhir-akhir ini, perumusan Pendidikan Pancasila harus berspektrum luas dan menjadi bagian dari strategi nation building.

Selasa, 04 Desember 2012

Membangun (kembali) Pendidikan Pancasila


Membangun (kembali) Pendidikan Pancasila
Benni Setiawan ;  Peneliti dan dosen di Universitas Negeri Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 03 Desember 2012


“TANPA Pancasila negara bubar.” Kata itu pernah dipekikkan Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Presiden Keempat Republik Indonesia itu dengan kesungguhan jiwanya berdiri tegak di garda depan untuk terus menyuarakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan.

Gus Dur memandang Pancasila dalam dua hal utama. Pertama, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara, berstatus sebagai kerangka berpikir yang harus diikuti oleh undang-undang dan produk-produk hukum yang lain. Tata pikir seluruh bangsa, menurutnya, ditentukan falsafah yang harus terusmenerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara.

Kedua, sebagai falsafah dan ideologi negara, harus jelas dikatakan ‘adanya tumpangtindih antara Pancasila dan sebagian sisi kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Di sini, Gus Dur berargumentasi: di satu sisi, agama-agama yang ada dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengandung unsur-unsur universal (meskipun semuanya juga mengandung unsur-unsur eksklusif ) sehingga sulit dibatasi hanya dalam konteks keindonesiaan dan sisi lain, Pancasila adalah keindonesiaan itu sendiri.

Gus Dur kemudian menafsirkan bahwa hal ini langsung tampak dalam upaya Pancasila untuk menekankan sisi kelapangan dada dan toleransi dalam kehidupan antarumat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, wawasan tentang kebersamaan antaragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak sepenuhnya sama dengan wawasan tentang itu dalam agama-agama dan kepercayaan.

Dari sini kemudian Gus Dur mengakui dua sisi; pertama, adanya independensi teologis kebenaran setiap agama dan kepercayaan; dan kedua, Pancasila perlu bertindak sebagai polisi lalu lintas dalam kehidupan beragama dan berkepercayaan. Gus Dur menggambarkan ini dengan jelas dalam rumusan sederhana, tetapi sangat penting, yaitu ‘semua agama diperlakukan sama oleh undang-undang dan diperlukan sama oleh negara’. Di sini Pancasila sebagai ideologis dan falsafah negara memiliki fungsi yang batasanbatasan minimalnya tidak boleh ditundukkan oleh agama-agama dan kepercayaan yang ada (Nur Khalik Ridwan, 2010).

Konsepsi Pancasila dari guru bangsa tersebut sering kali belum mewujud dalam kehidupan kebangsaan. Makna Pancasila masih saja sempit dan masih saja terbatas pada sila-sila tanpa pemaknaan yang memadai. Karena itu tidak mengherankan jika, sampai hari ini, Pancasila kurang mampu diwujudkan dan dipahami. Ada anak bangsa yang bahkan tidak lagi mengetahui nilai-nilai Pancasila. Beberapa survei yang dilakukan akhir-akhir ini menunjukkan hasil yang cukup mengejutkan karena banyak pelajar dan mahasiswa yang tidak mengetahui sila-sila Pancasila.

Jika pelajar dan mahasiswa sebagai peserta didik saja ada yang tidak mengetahui sila-sila Pancasila, bagaimana halnya dengan masyarakat umum? Di sisi lain, berbagai fenomena sosial kekinian membuat kita terpana dan bertanya apakah memang bangsa dan negara ini telah melupakan nilai-nilai Pancasila?

Revitalisasi

Pancasila harus menjiwai dan sekaligus diwujudkan dalam produk peraturan perundang-undangan dan realitas sosial. Revitalisasi Pancasila harus dilakukan baik melalui proses berpikir maupun bertindak. Pancasila sebagai objek kajian ilmu pengetahuan harus didorong untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keyakinan atas nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara (Janedjri M Gaffar, 2011).

Dengan demikian, pemahaman akan Pancasila tidak lagi sekadar menghafal. Namun, lebih kepada pemaknaan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Pancasila bukanlah ideologi mati. Pasalnya, ia perlu terus dikembangkan agar sesuai dengan konteks zaman. Pemahaman yang demikian pun dapat menjembatani pemahaman yang keliru tentang Pancasila.

Oleh karenanya, perlu upaya nyata semua pihak agar Pancasila tidak diajarkan dalam hafalan-hafalan butir-butir saja. Namun, juga aspek ke sejarahan yang memungkinkan semua orang kinkan semua orang tahu bahwa Pancasila merupa kan konsensus bersama bapak dan ibu bangsa (founding fathers and mothers) dalam meletakkan dasar negara.

Pertanyaan yang muncul kemudian ialah mengapa hal tersebut sulit diwujudkan? J Kristiadi berpendapat, tidak tercapainya tujuan pendidikan Pancasila disebabkan sistem pengajaran yang keliru. Pendidikan Pancasila berlangsung unilateral, datang dari negara, dan tidak memungkinkan munculnya perbedaan pen dapat. Sistem itu menghasilkan warga negara yang tidak cerdas karena pendidikan dilakukan secara otoriter demi kepentingan penguasa.

Dalam istilah Moeljarto Tjokrowinoto (1996), fenomena itu disebutnya sebagai ideological displacement, mengambil Pancasila sebagai sosok ideologi formal, tetapi menggeser nilai-nilai fundamentalnya. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila harus direvitalisasi dan didesain ulang secara berbobot dan menyenangkan sehingga tidak dipahami hanya sebagai ideologi atau kumpulan doktrin yang tertutup (Asep Purnama Bachtiar, 2009). Pendidikan Pancasila dapat diajarkan sejak dini dengan menanamkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Kecintaan pada bangsa dan negara akan mendorong peserta didik semakin menghargai proses perjuangan pahlawan bangsa dalam memantapkan keberadaan NKRI.

Pada tingkat yang lebih tinggi, peserta didik mulai dikenalkan dengan nama tokoh-tokoh bangsa seperti Soekarno, Hatta, dan Moh Yamin sebagai salah seorang yang juga merumuskan ideologi Pancasila. Pengenalan tokoh menjadi penting guna semakin mengakrabkan buah pemikiran dan rekam jejak pahlawan nasional. Dengan semakin mengenal tokohtokoh bangsa, peserta didik akan semakin mengenal jati diri bangsanya.

Melalui pengenalan tokoh bangsa pula, pemuda Indonesia tidak akan mudah mengelu-elukan (dengan histeria yang berlebihan ketika bertemu) artis-artis luar negeri. Mereka pun akan bersikap dan atau meneladani kiprah kepahlawanan tokoh bangsa yang jujur dan sederhana. Sebuah sikap yang kini mulai jarang dimiliki oleh pejabat Indo nesia saat ini.

Pada tingkat pendidikan tinggi atau perguruan tinggi, pemahaman Pancasila sudah selayaknya disampaikan dalam proses pengenalan nilai. Pancasila sebagai kesatuan langkah berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah ideologi tertutup yang miskin makna. Namun, nilai Pancasila perlu untuk diteliti dan dikembangkan agar semakin banyak perspektif yang muncul guna menyelesaikan persoalan bangsa.

Model pengajaran seperti itu dapat menepis stigma negatif tentang pendidikan Pancasila. Selama ini pengajaran pendidikan Pancasila di perguruan tinggi masih saja dicomot langsung dari pemikiran Soekarno. Inilah yang kemudian dikritik oleh Daoed Joesoef. Menteri pendidikan dan kebudayaan di era Orde Baru itu menyatakan materi pendidikan Pancasila sering kali tidak diacuhkan oleh mahasiswa. Pancasila kalah bersaing dengan ideologi-ideologi besar lainnya seperti marxis me, sosialisme, kapitalisme, ataupun leninisme.

Maka dari itu diperlukan pendidik atau dosen dengan cakrawala yang luas dan dengan bacaan yang komprehensif mengenai Pancasila. Melalui modal itu, mahasiswa tidak lagi menganggap enteng ideologi ini. Ideologi Pancasila layak disandingkan dengan ideologi besar lainnya yang sudah tergolong `mapan'.

Pada akhirnya, di tengah semakin tingginya intensitas konflik suku agama, ras dan antargolongan (SARA) di pelbagai daerah, seperti di Sampang, Madura, Jawa Timur, Timika, Papua, sengketa lahan di Lampung, Medan, Sumatra Utara, dan baru-baru ini pembakaran sebuah kampung di Bima, Nusa Tenggara Barat; tawuran antarpelajar dan mahasiswa yang semakin menjadi; korupsi yang semakin akut, dan kendurnya sikap kebangsaan (berbangsa dan bernegara) yang mengarah ke rusaknya tatanan berbangsa dan bernegara--kalau tidak mau disebut bubarnya negara--pendidikan Pancasila tampaknya perlu untuk diajarkan kembali. Pendidikan Pancasila bukanlah pelajaran yang usang. Ia akan senantiasa hidup di tengah keragaman dan pluralitas bangsa Indonesia. Semoga.