Tampilkan postingan dengan label Saweran di Jembatan Timbang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saweran di Jembatan Timbang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2014

Sinergitas Atasi Kelebihan Muatan

Sinergitas Atasi Kelebihan Muatan

Djoko Setijawarno  ;   Kepala Lab Transportasi,
Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang
SUARA MERDEKA,  08 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
"Ketersediaan double track bisa menjadi momentum untuk mulai mengalihkan muatan truk ke kereta api (KA)"

PUNGUTAN liar (pungli) di jembatan timbang di Jateng tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Praktik itu sudah lama berlangsung dan seolah-olah baru muncul setelah pada Minggu, 27 April 2014 malam, Gubernur Ganjar Pranowo melakukan inspeksi mendadak di jembatan timbang Subah Kabupaten Batang.

Supaya kemelut itu tuntas, sebaiknya jangan menimpakan permasalahan terkait kelebihan muatan, yang sebenarnya layak menjadi persoalan nasional, kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Urip Sihabudin. Siapa pun yang menjadi kepala dinas pasti menghadapi masalah yang sama.

Jembatan timbang menjadi persoalan nasional terkait ekses berantai yang ditimbulkan. Tiap tahun pemerintah harus mengucurkan sekitar Rp 1,2 triliun APBN untuk memelihara jalan pantura Jawa. Belum lagi kerugian masyarakat terkait dengan banyaknya kecelakaan akibat kerusakan dan kepadatan jalan, ketersendatan perjalanan, atau peningkatan polusi udara.

Pemanfaatan jalan raya, terutama pantura Jawa, untuk angkutan barang sudah berlebihan, tidak efisien. Secara teori, perjalanan angkutan barang menggunakan truk maksimal untuk jarak kurang dari 500 km. Jika lebih dari jarak itu, dipastikan barang yang diangkut melebihi batas tonase yang diizinkan. Bila tidak memuat berlebih, akan memengaruhi besaran harga satuan (unit cost) barang.

Bila Ganjar mau serius, ia harus bisa mengundang gubernur se-Jawa dan Bali ditambah Menhub, Men PU, Mendagri, Menperind, dan Kapolri. Bahkan membawa persoalan itu ke tingkat wakil presiden, dan setelah itu merumuskan solusi dan kebijakan, tak perlu menunggu presiden baru terpilih.

Tiap provinsi memiliki perda berkait pengendalian muatan angkutan barang dengan warna berbeda. Gubernur Jateng hendaknya mau mengevaluasi penerapan retribusi kelebihan muatan di jembatan timbang berdasar Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang. Pasalnya perda itu sejatinya melanggar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang itu tidak menyebutkan bahwa pendapatan atau retribusi daerah dapat dihimpun dari jembatan timbang. Masyarakat Jateng tahu target pendapatan dari penarikan retribusi di 16 jembatan timbang Rp 40 miliar per tahun. 

Menargetkan PAD dari pengelolaan jembatan timbang merupakan perbuatan ilegal. Jembatan timbang bukan sumber dana PAD sehingga Pemprov harus mengembalikan ke fungsi semula untuk mengawasi muatan angkutan barang.

Jalan Pemda

Perda pengelolaan jembatan timbang di daerah juga bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Retribusi atas kelebihan muatan yang dipungut dari jembatan timbang di daerah tapi terletak di jalan nasional ditarik oleh pemda. Uang yang terkumpul bukan untuk memperbaiki kerusakan atau memelihara jalan nasional melainkan untuk memelihara jalan milik pemda. Merujuk isi Pasal 169 dan 170 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sesungguhnya kewenangan pengelolaan jembatan timbang berada di pemerintah pusat melalui Kemenhub,  bukan di daerah. Terlebih untuk jembatan timbang yang berada di jalan nasional.

Ada baiknya Pemprov Jateng juga belajar dari Pemprov Jatim yang memberikan 
insentif Rp 5 juta/bulan bagi petugas jembatan timbang supaya mereka tidak tergoda untuk mengutip uang. Termasuk melengkapi fasiltas sehingga petugas bisa bekerja maksimal berdasarkan standar operasi pelaksanaan (SOP).

Kerusakan jalan pantura juga tidak hanya disebabkan oleh muatan berlebih. Kerusakan dapat disebabkan oleh konstruksi yang tidak sesuai dengan pedoman atau spesifikasi teknis yang ditetapkan. Bisa juga tidak tersedianya saluran drainase yang memadai sehingga mengakibatkan genangan pada badan jalan ketika hujan turun. Menelisik lebih dalam, ternyata ada pelanggaran jam kerja petugas jembatan timbang mengingat mereka bekerja 12 jam tanpa istirahat, dan bertentangan dengan UU tentang Ketenagakerjaan.

Ketersediaan double track, bisa menjadi momentum mengalihkan muatan truk ke kereta api (KA) kendati hal itu juga tidak mudah dan perlu sejumlah kebijakan dan fasilitas pendukung. Salah satunya, kebijakan pengelolaan jembatan timbang yang profesional dan modern. Perlu kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat pengalihan angkutan barang jarak jauh dari transportasi jalan (truk) ke transportasi kereta api, dan Gubernur Ganjar Pranowo bisa berperan.

As Truk dan Jalan Awet

As Truk dan Jalan Awet

Gatot Rusbintardjo  ;   Dosen Fakultas Teknik Unissula Semarang,
Anggota Eastern Asia Society for Transportation Studies (EASTS)
SUARA MERDEKA,  08 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PADA Minggu malam, 27 April 2014 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam inspeksi mendadak menjumpai pungutan liar di jembatan timbang Subah Kabupaten Batang. Ada persoalan mendasar di balik temuan itu. Pasalnya, baik awak truk sudah membayar pungli maupun memilih bayar denda resmi dilengkapi bukti struk pembayaran, truk dengan muatan berlebih itu tetap saja boleh meneruskan perjalanan. Jadi, apa pun pasal/hukuman yang dikenakan, truk dengan muatan berlebih tersebut boleh terus jalan. Artinya, beban berat itu tetap harus dipikul oleh jalan, dan berarti pula proses perusakan jalan terus berlangsung.

Apa dampak negatif dari truk bermuatan melebihi tonase yang diizinkan terhadap kondisi jalan? Meskipun bukan satu-satunya penyebab kerusakan jalan, truk berkelebihan muatan tetap merupakan faktor utama bagi percepatan kerusakan jalan. Pasalnya, perkerasan jalan (baik dengan aspal atau beton) memang direncanakan untuk menerima beban lalu lintas, termasuk muatan barang.

Perencanaan jalan pantura Jawa secara umum mendasarkan perhitungan bisa menerima muatan sumbu terberat (MST) 10 ton (patokan standar 8,16 ton). Istilah MST 10 ton berarti jalan itu diperhitungkan kuat menahan beban ekivalen 10 ton berulang-ulang sampai rusak. Misal direncanakan kuat menahan beban berulang ekivalen 10 ton sampai 2 juta kali (bisa dianggap ada 2 juta truk lewat), dan 2 juta kali beban 10 ton itu akan tercapai dalam 10 tahun.

Persoalannya, andai truk (termasuk jenis tronton dan trailer) yang lewat selalu berkelebihan muatan dan besar kelebihan muatan tersebut sangat ekstrem maka jauh sebelum mencapai waktu 10 tahun, jalan tersebut sudah rusak. Terlebih bila truk yang berkelebihan muatan menggunakan roda belakang bersumbu tunggal. (lihat gambar 1, komposisi sumbu roda belakang truk). Faktor daya rusak kendaraan atau vehicle damage factor (VDF) adalah beban sumbu kendaraan dibagi dengan beban sumbu standar dipangkatkan empat.

Dari rumusan tersebut kita bisa menyimbulkan apabila kelebihan muatan mencapai 100% maka pertambahan daya rusak jalan yang diakibatkan oleh truk sumbu tunggal adalah 16 kali lipat, untuk truk sumbu ganda 3 kali lipat, dan untuk truk sumbu tripel 2 kali lipat.

Bagaimana mencegah praktik pungli dan jalan tidak cepat rusak? Pertama; tidak ada cara lain kecuali harus ada ketegasan membongkar kelebihan muatan kendati awak truk sudah membayar denda atas pelanggaran batas muatan itu. Konsekuensinya pada tiap jembatan timbang harus ada gudang dan pelataran cukup luas dengan perkerasan (disemen/diaspal).

Lelang

Gudang digunakan menyimpan barang (kelebihan muatan truk) yang cepat rusak karena terkena panas/hujan, seperti semen, kayu dan sebagainya. Adapun pelataran dipakai meletakkan barang yang tidak cepat rusak karena panas/hujan, seperti besi, besi beton, pasir, atau batu.

Pengusaha angkutan yang truknya kelebihan muatan harus membayar sewa penggunaan gudang/pelataran tiap hari/ton. Bila lewat dari sebulan muatan itu tidak diurus maka bisa disepakati muatan itu menjadi milik negara dan dijual melalui proses lelang secara terbuka.

Seandainya kelebihan muatan itu tidak dibongkar pada satu jembatan timbang karena ’’sesuatu hal’’, hal itu tetap bisa diketahui ketika truk itu melewati jembatan timbang berikutnya. Dengan demikian tak akan ada petugas berani menerima uang suap dengan imbalan tidak membongkar kelebihan muatan itu karena pasti ketahuan pada penimbangan berikutnya.

Kedua; pemerintah secara berangsur-angsur mewajibkan truk menggunakan sumbu tiga (tripel) pada roda belakang. Kecuali daya rusaknya kecil, truk bersumbu tiga dapat mengangkut muatan lebih berat ketimbang truk bersumbu tunggal/ganda. Seperti pada gambar 2 (varian as/sumbu), truk dengan roda belakang bersumbu tiga bisa memuat barang 37-45 ton, truk bersumbu ganda (dobel) dapat mengangkut 24-34 ton, dan truk dengan roda belakang bersumbu tunggal hanya bisa membawa barang maksimal 16 ton.

Adalah tidak benar pendapat yang menyatakan bila pemerintah membatasi muatan barang maka harga komoditas yang diangkut truk menjadi mahal karena biaya operasional truk tidak bisa dicukupi dari pendapatan (pembayaran ongkos angkut barang yang diterima pengusaha truk). Justru jika muatan tidak dibatasi (antara lain ada praktik pungli di jembatan timbang) maka jalan cepat rusak. Justru kerusakan jalan, apalagi bila rusak parah, dapat mengakibatkan tingginya biaya operasional truk dan berimbas mahalnya ongkos angkut. Kerusakan jalan pasti membuat waktu tempuh truk menjadi lebih lama dari biasanya, butuh lebih banyak solar, onderdil termasuk ban cepat aus, uang makan sopir/kernet harus ditambah, dan sebagainya. Lamanya distribusi barang pun pasti berpengaruh negatif pada sektor perekonomian dan sektor lainnya.

Selasa, 06 Mei 2014

Melembagakan Kemarahan Ganjar

Melembagakan Kemarahan Ganjar

Dadan S Suharmawijaya  ;   Wakil Direktur The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi
JAWA POS,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
AMUK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disoraki di media. Banyak yang gembira karena sang pembesar memergoki langsung pungli jembatan timbang. Kita lihat di televisi wajah ingah-ingih (malu) bawahannya ketika Pak Gubernur membanting uang pungli. Namun, pungli tak akan berhenti dengan dipergoki, dimarahi, diwejang masal dalam apel, dimarahi lagi. Institusionalisasi setelah kemarahan, itu lebih penting. Kemarin (5/5) Ganjar menyatakan sudah mengevaluasi dan menyatakan akan memperbaiki layanan dengan memperkuat IT dan interaksi tanpa uang tunai.

Untuk mencari contoh, sebenarnya tak perlu jauh-jauh. Institusionalisasi untuk akuntabilitas jembatan timbang sudah tampak di Jawa Timur. Yaitu, inovasi berupa penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Jembatan Timbang melalui Teknologi Informasi di 20 jembatan timbang yang tersebar di Jawa Timur. Jembatan timbang dalam bahasa UU 22/2009 disebut Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Informasi tentang kendaraan yang lewat berikut kelebihan berat muatan yang seharusnya disesuaikan dengan jumlah gandar (jumlah ban untuk menyebar titik beban), serta besar dendanya sudah bisa dipantau secara online di Kantor Pusat Dishub Jatim. Sarana itu dilengkapi cctv live yang terekam pula. Bahkan, publik bisa turut memantau melalui http://jembatantimbang.cctv.jatimprov.info.

Dalam penelitian lapangan, kami pernah memantau diam-diam Jembatan Timbang Widang. Di sana memang masih terlihat sopir-sopir dengan truk beban lebih melemparkan uang ke petugas. Namun, para petugas mengatakan, sudah tidak boleh atau tak mungkin lagi. Para sopir tetap diminta membayar denda sesuai kelebihan tonase. Bila batas toleransi dilewati, sopir ditilang. Buku kir ditahan dan diproses di PN Tuban.

Karena tradisi pungli ini mulai pupus sejak pelembagaan berjalan sekitar enam bulan lalu, penghasilan tak resmi petugas jembatan timbang tentu saja berkurang. Tentu saja ini menjadi keluhan. Tapi, pemprov kemudian memberikan kompensasi berupa insentif dari pendapatan resmi denda yang masuk PAD (pendapatan asli daerah) itu.

Dampak lain, karena pengurusan tarif denda resmi itu, antrean truk kadang sangat panjang. Bisa dua kilometer! Agar tak mengganggu lalu lintas, sebenarnya petugas sudah mengambil kebijakan. Kalau antrean melebihi 500 meter, truk boleh terus lewat. Mereka dipersilakan masuk ke jembatan timbang berikutnya di Lamongan atau Bojonegoro. Namun, ternyata mereka lebih familier di Widang sebagai jembatan timbang pertama masuk Jatim. Karena itulah, jembatan timbang lain sering longgar.

Tantangan lain datang dari sebagian sopir atau awak truk yang telanjur nyaman dengan tradisi korup itu. Petugas bercerita, kadang mereka memaksa memberi uang di atas tarif resmi denda asal tidak ditilang. Petugas perlu keberanian untuk menegakkan aturan, apalagi kadang penampilan awak truk itu mengancam, bahkan mabuk.

Yang perlu dibenahi juga adalah sistem di luar dinas perhubungan provinsi. Ini menyangkut persidangan penilangan di pengadilan. Kadang-kadang dendanya sangat ringan, Rp 75 ribu. Jumlah ini tak sebanding dengan risiko kerusakan jalan akibat truk kelebihan tonase. Sangat murah pula dibanding nilai ekonomis muatan lebih yang diangkut. Padahal, risikonya jalan rusak atau kecelakaan, atau truk mogok karena as patah. Kemacetan yang sangat panjang kadang tak dihitung sebagai kerugian masyarakat akibat pelanggaran ini.

Kerap terjadi pula, awak truk membiarkan buku kirnya ditahan dan menumpuk di pengadilan. Daripada ribet ke pengadilan, mereka ternyata bisa mendapatkan buku kir baru di kabupaten tempat nomor kendaraan diterbitkan. Temuan ini cukup mengejutkan, karena ternyata pelembagaan sistem antikorupsi bisa "disabot" oleh institusi pemerintah sendiri, akibat tidak adanya sinergi.

Banyaknya masalah dalam ikhtiar pelembagaan akuntabilitas birokrasi itu tak boleh membuat pemerintah surut. Apa yang dilakukan Pemprov Jatim setidaknya sudah membuahkan hasil. Yakni, aparat dididik untuk kembali pada profesionalisme melayani masyarakat. Mereka ditegasi bahwa pungli itu haram. Selain itu, ini hasil sampingan sebenarnya, PAD meningkat. Sebenarnya makin kecil pendapatan resmi dari jembatan timbang berarti makin tinggi kepatuhan tonase truk.

Namun, setidaknya dengan PAD dari jembatan timbang itu, pemerintah bisa punya uang untuk memperbaiki jalan yang rusak tadi. Termasuk memberikan insentif yang resmi bagi petugas lapangan. Kalau pungli marak, jalan tetap rusak, tetapi uang resmi masuk sedikit. Aparatnya makin tidak profesional karena kecanduan uang haram.

Untuk bersinergi memberantas pungli di jembatan timbang, khususnya di pantura, Pemprov Jawa Tengah tak perlu segan bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Pemprov Jabar. Toh jalur jalan rayanya bersambung. Selama ini Jatim memang kelimpahan truk-truk kelebihan tonase dari Jateng.

Apa pun kemarahan Gubernur Ganjar patut "diganjar" pujian. Tak apa-apa kalau beliau terkesan baru menyadari ada persoalan seperti itu di jembatan timbang. Tak apa-apa kalau selama dua periode jadi anggota DPR beliau betul-betul tak tahu soal yang sudah menjadi rahasia umum ini. Rapopo. Atau ini memang puncak kesabaran beliau. Yang penting, setelah marah-marah, silakan semangat bersih-bersih ini dilembagakan. Dengan demikian, perbaikannya langgeng. Dan, Pak Ganjar tak makin cepat bertambah rambut putihnya.

Minggu, 04 Mei 2014

Korupsi dan Laju Pembangunan

Korupsi dan Laju Pembangunan

Elfindri  ;   Profesor Ekonomi SDM dan Koordinator Program S-3 Ilmu Ekonomi, Universitas Andalas (Unand), Padang
KORAN SINDO,  03 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PRAKTIK pungutan liar (pungli) dengan berbagai bentuk masih masif di jalan raya. Ganjar Pranowo, gubernur Jawa Tengah, sangat marah melihat kenyataan korupsi di jalan raya masih berlangsung di daerahnya.

Model korupsi jalan raya adalah korupsi kelas teri. Berdampak pada beban biaya ekonomi ‘high cost economy”, dan mengurangi umur ekonomis jalan raya. Kejadian korupsi ini tetap berlangsung kendati akhirakhir ini KPK sudah sangat intensif menangkap para politisi dan para birokrat koruptor. Kemudian majelis hakim telah menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kejadian korupsi besar pada lima tahun sebelumnya.

Model korupsi ”ikan teri”

Fenomena ini ditayangkan oleh televisi saat Ganjar Pranowo berkunjung secara mendadak ke jembatan timbang di Jawa Tengah. Saat itu terlihat para sopir truk yang melewati timbangan truk membawa uang yang dimasukkan ke dalam amplop.

Kemudian mereka meninggalkan uang tersebut ke petugas penjaga timbangan. Korupsi kecil-kecilan skala ikan teri berdampak besar. Fenomena sopir sebagai penyuap dan petugas sebagai penerima suap mungkin saja terjadi di hampir kebanyakan jembatan timbang.

Uang resmi berupa retribusi yang dibayar oleh setiap truk yang melewati suatu jalan tertentu ditetapkan oleh peraturan daerah setempat. Penerimaan itu merupakan pemasukan pemerintah daerah secara resmi.

Setiap truk yang melewati jalan raya, dengan ukuran bobot beban yang dibawanya akan dikenai sejumlah tarif. Persoalannya, banyak di antara truk yang melewati jembatan timbang tidak melakukan penimbangan. Pada kasus ini sopir truk lebih mudah menyerahkan uang kepada petugas dengan jumlah yang biasa sudah lazim disetujui oleh petugas yang bertugas.

Praktik ini sudah bertahun-tahun dan jarang pemimpin daerah yang menggubris. Atau mereka purapura tidak tahu. Cara lainnya, truk melewati jembatan timbang dan ketika mereka membawa berat bobot truk lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka biasa menutupinya dengan uang agar tidak terkena denda tambahan. Kasus terakhir ini juga terjadi. Bagi supir truk, hal ini biasanya sudah disiapkan sebagai unit costs tambahan untuk membawa barang-barang dari tempat asal ke tempat tujuan.

Biasanya kelebihan angkutan akan menyebabkan tambahan keuntungan bagi pengusaha truk agar mereka masih tetap untuk mengembangkan bisnis angkutan. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu saja. Selain kasus di jembatan timbang, biasa sopir truk juga akan melalui berbagai kelompok yang sangat membebankan biaya produksi.

Studi yang dilakukan oleh mahasiswa kami menemukan bahwa sopir juga mendapatkan beban tambahan dari setiap praktik razia yang dilakukan oleh aparat di jalanan. Setiap kedok ”razia” di jalanan juga membawa implikasi, biasanya pemeriksaan kendaraan tidak dilakukan.

Sopir truk cukup membawa tas kecil dan di dalam tas berisi uang yang langsung diserahkan kepada petugas razia yang ada. Ini sudah lazim dilakukan dan membebani juga tambahan sopir truk. Selain dari petugas razia jalan raya, para sopir juga dibebani oleh setoran yang mesti diserahkan kepada preman yang mangkal pada titik-titik tertentu.

Menurut penelitian mahasiswa kami, besaran beban yang diberikan kepada preman secara relatif sama dengan beban yang juga diberikan kepada petugas yang melakukan razia sepanjang hari. Angkanya Fantastis. Jika membawa truk kosong dari Medan ke Padang memerlukan biaya Rp2 juta. Sebaliknya jika membawa barang, sopir telah menganggarkan sekitar Rp 4 juta rupiah untuk jarak yang sama.

Konsekuensi

Konsekuensi dari terbiasanya praktik pungli di jalan raya ini adalah beban jalan raya selalu lebih dari ambang batas beban yang bisa ditanggungnya— sesuai kualitas pembuatan jalan. Alhasil, umur ekonomis jalan menjadi lebih pendek dari teknis yang ditetapkan.

Pada 2014 ini saja, misalnya untuk pengaspalan kembali jalan yang rusak di jalan raya pantai utara Jawa direncanakan sepanjang 1.200 km, anggaran Kementerian PU adalah Rp1,2 triliun. Program tahunan ini biasanya dilakukan sekitar tiga bulan menjelang Lebaran. Dan Kementerian PU lebih memilih program penyusutan jalan ketimbang membangun ruas jalan atau pelebaran jalan baru di luar Jawa.

Pantas Wakil Presiden Boediono mengemukakan Indonesia adalah sebuah negara ”darurat infrastruktur”, mengingat sepanjang dua dekade terakhir pembangunan infrastruktur di Indonesia boleh dibilang tidak signifikan.

Padahal, kebutuhan infrastruktur yang tidak saja diperlukan di daerah Jawa, namun juga pembangunan ruas jalan baru atau pelebaran di sepanjang ruas Sumatra, Trans Kalimantan, Sulawesi, Irian, dan berbagai pulau yang juga belum memiliki infrastruktur memadai. Aksi Ganjar Pranowo telah menyadarkan kita akan aib bangsa, yaitu praktik korupsi kecil-kecilan memang sangat banyak terjadi.

Sekali-sekali, selain dari jembatan timbang, baiknya blusukan dengan memeriksa meja para pegawai rendahan. Di sana akan diketahui bahwa praktik korupsi tidak saja muncul pada top management, tapi juga pada middle, dan lower management. Fenomena sopir truk yang membuka aib itu. Biasanya setelah hasil blusukan demikian, sanksi berikutnya tidak terjadi.

Alias persoalan yang sama dibiarkan atau para aparat dipindahkan. Hanya dengan cara yang tegas yang bisa menuntaskan persoalan: kepada sopir truk sebaiknya SIM mereka dicabut jika melanggar. Petugas jembatan timbangan sebaiknya dipensiunkan lebih cepat, daripada memelihara dan melanggengkan praktik korupsi. Selamat mencoba.

Kamis, 01 Mei 2014

Berjamaah Rusak Jalan

Berjamaah Rusak Jalan

Saratri Wilonoyudho  ;   Dosen Universitas Negeri Semarang
SUARA MERDEKA, 30 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
MELIHAT tayangan televisi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo marah besar, bahkan menggebrak meja, manakala melihat kernet truk meletakkan uang di meja petugas jembatan timbang Subah Kabupaten Batang, masyarakat makin tahu bahwa benar proyek abadi kerusakan jalan pantura itu akibat ”korupsi berjamaah” tersebut. Apakah Ganjar baru tahu belakangan mafia semacam itu? Saya yakin tidak karena secara kasat mata masyarakat pun tahu saweran seperti itu sudah menjadi tradisi yang menghidupi para oknum.

Orang awam tahu berapa kira-kira berat tronton atau trailer yang berjalan bagai siput. Kalau dengan berat 20-30 ton saja lolos, tak dikenai denda, apa gunanya jembatan timbang? Jembatan timbang dirancang untuk tindak preventif agar truk yang bermuatan melebihi batas tonase diizinkan tak boleh lewat karena tidak sesuai dengan kekuatan konstruksi jalan, di samping membahayakan kendaraan lain.

Faktanya, ”filosofi” jembatan timbang tidak digubris. Jembatan tersebut hanya sebagai sarana ”memeras” pengusaha (transportasi).
Pengusaha juga untung dengan saweran itu  karena mereka bisa memuat berapa saja truknya. Ada simbiosis mutualisme  antara oknum petugas jembatan timbang (sampai atasannya), pengusaha, dan pejabat-kontraktor jalan.

Bagi oknum petugas jembatan timbang, ada pemasukan pribadi walaupun haram, dan bagi para kontraktor jalan, dan pejabat yang berwenang, diloloskannya truk besar itu juga merupakan ’’berkah’’ karena mempercepat kerusakan jalan. Hal itu berarti akan ada proyek ”abadi”. Jadi, untuk menghidupi anak istri, mereka tega berjamaah ’’merusak’’ jalan, menyusahkan orang lain yang lewat.

Bagaimana mungkin jalan awet jika truk bermuatan berlebih dibiarkan lewat hanya karena kernetnya memberi saweran kepada oknum petugas? Mengapa muatan tronton atau trailer besar itu tidak dilewatkan laut atau kereta api? Ini adalah sederet keanehan negeri ini.

Bagaimana mungkin kita membayari para pejabat di kementerian kalau masalah abadi seperti ini berjalan terus? Apakah sebaiknya institusi tersebut dihilangkan saja, sebagai gantinya panggil investor untuk bikin jalan dan rel ganda atau angkutan laut lain, dan kita membayar saja layaknya jalan tol? Ini justru akan lebih efisien daripada menggaji mereka yang tak pernah beres bekerja beres.

Betapa hebat misi Daendels pada masa lalu. Ia begitu paham bahwa infrastruktur jalan sangat penting artinya bagi kebangkitan perekonomian suatu negara. Saya mendengar keluhan seorang pengusaha buah-buahan dari Jakarta yang mengatakan justru lebih murah mendatangkan buah dan sayur dari Tiongkok, AS, atau Thailand ketimbang dari Malang. Alasannya sederhana. Bila mendatangkan dari Malang, biaya angkutnya sangat besar karena awak truk dan pengusaha angkutan harus menyiapkan uang untuk saweran.

Bagaimana mungkin jalanan pantura yang ’’sempit’’ itu tiap hari harus dilalui trailer dan tronton dengan berat puluhan ton, berjalan merayap mengganggu pengguna jalan lain. Kita kedodoran terus untuk melayani rakyat. Menjelang mudik, masyarakat harus bekerja keras dan rela menyabung nyawa naik motor membonceng istri dan anak, melawati jalan rusak, bersaing dengan truk dan bus.

Memperkaya Diri

Menurut Hadi Supeno dalam buku Korupsi di Daerah (2009; hal 77), korupsi pembangunan jalan merupakan salah satu modus operandi untuk memperkaya diri yang relatif mudah dilakukan. Caranya, kelebaran dan ketebalan aspal dimanipulasi. Kalau mau diteliti seksama, lebar jalan aspal tidak sama, demikian pula ketebalannya.

Selisih 5 cm saja bila dikalikan berapa ratus kilometer, maka dapat dibayangkan keuntungannya. Karena itu, ada pemborong berani mengerjakan proyek jalan dengan nilai 65% dari yang ditawarkan, dan ia mengaku bisa untung. Itu pun sudah membayar pajak dan merawat  pejabat dari tingkat atas hingga tukang ketik di kantor pimpinan proyek.

Kata Hadi melalui buku itu, jika saat ini nilai pembangunan infrastruktur mencapai angka Rp 35 triliun maka hanya Rp 20 triliun yang sungguh-sungguh direalisasikan. Pantas usia jalan tidak lama. Jalan kini menjadi pembunuh nomor satu karena banyak kecelakaan, baik tabrakan atau kecelakaan tunggal akibat kendaraan masuk ke lubang. Jalan rusak juga menjadi biang keladi ekonomi biaya tinggi.

Jalan benar-benar terbuka untuk siapa saja, memberikan kenyamanan, mengekspresikan dengan jujur kondisi sosekbud aktual masyarakat. Jika jalan-jalan di negeri ini tidak ditata ulang dengan konstruksi kuat dan nyaman, dipastikan negeri ini akan lumpuh karena urat nadinya tersumbat. Sama halnya orang terkena stroke maka bicaranya cedal dan ngawur serta tidak ada koordinasi antara otot dan otak. Ini artinya kondisi yang mati dalam kehidupan.

Hanya ada dua jalan untuk mengatasi ini, yakni tiap jembatan timbang dilengkapi timbangan  online yang dapat diakses oleh siapa saja agar tahu tonase truk yang lewat. Lebih baik lagi bila dilengkapi CCTV kendati kamera pengawas di jembatan timbang Subah ternyata tak memonitor salah satu meja yang menjadi tempat para kernet truk melemparkan saweran.