Selasa, 31 Mei 2016

Ketika Kejahatan Menyentak

Ketika Kejahatan Menyentak

Topo Santoso  ;    Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                         KOMPAS, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengapa tersangka hanya diancam sepuluh tahun untuk kebiadaban yang dilakukan?” Pertanyaan itu diajukan seorang ibu yang geram dan marah atas berita pemerkosaan dan pembunuhan Yy oleh 14 orang, yang sebagian besar berumur di bawah 18tahun. Pertanyaan itu mungkin mewakili banyak masyarakat lain di negeri ini.

Tentu saja dalam hal ini emosi dan rasa marah warga berhadapan dengan ketentuan adanya perlakuan khusus bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana. Mereka dianggap belum memiliki kesadaran sepenuhnya dalam melakukan tindakannya.

Di beberapa negara, ada pengaturan khusus, baik dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara pidana. Dalam hukum pidana materiil, misalnya, ancaman hukuman setengah lebih rendah. Dalam hal ancaman pidana mati atau seumur hidup, hanya diancam sepuluh tahun penjara. Dalam usia tertentu, malahan hanyaboleh dijatuhi tindakan.

Sementara dalam hukum acara pidana, ada kekhususan bagi mereka, misalnya penyidik, penuntut, atau hakim mengenakan pakaian yang berbeda, ruangan sidang yang berbeda, dan sebagainya. Intinya, bagi anak di bawah umur tertentu diminimalkan adanya stigmatisasi yang merupakan faktor bagi perilaku delinkuensi yang lebih serius.

Paradigma pemidanaan

Hanya saja, bagi masyarakat, rasa marah karena kejahatan sadis semacam itu tetap sulit dihilangkan dengan penjelasan tersebut. Bagi masyarakat luas, kejahatan mesti dibalas dengan hukuman setimpal, siapa pun pelakunya. Paradigma yang masih luas dianut, retribusi. Sebagian masyarakat ingin pelaku dihukum berat agar ”kapok” dan tidak mengulangi lagi (special deterrence) atau agar kejahatan seperti itu tidak diikuti orang lain, agar orang lain takut konsekuensi hukuman jika melakukan hal yang sama (general deterrence).

Padahal, paradigma pemidanaan sudah lama berkembang, di mana hukuman dijatuhkan terutama adalah untuk merehabilitasi pelaku, resosialisasi pelaku, dan pembinaan bagi pelaku agar kembali menjadi manusia yang normal sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Kini, bahkan makin berkembang pendekatan baru, yakni restorative justice.

Kelemahan dari hukuman penjara sudah lama menjadi bahan kajian. Bahkan, sekalipun telah banyak dilakukan perubahan dan sudah ada standar bagi pemasyarakatan, studi yang dilakukan di sejumlah negara masih menunjukkan adanya kelemahan program-program dalam tujuan membina kembali para narapidana (warga binaan pemasyarakatan). Tingkat keberhasilan yang biasanya dilihat pada recidivism rate (angka pengulangan kejahatan) belum bisa dikatakan tercapai. Riset-riset yang ada menunjukkan data yang berbeda-beda, kurang meyakinkan bahwa pemidanaan yang dilakukan dengan corrections, pembinaan, pemasyarakatan sudah efektif.

Sarana ”penal” dan ”non-penal”

Peristiwa kejahatan bisa dijelaskan dengan menggunakan teori-teori kriminologi, seperti routine activity atau teori lainnya. Melalui teori ini (yang memfokuskan pada situasi kejahatan) bisa dijelaskan ketiga hal penting yang membuat kejahatan itu terjadi, yakni adanya motivated offenders atau a likely offender (pelaku yang memiliki motivasi melakukan kejahatan), adanya a suitable target (target yang bisa menjadi sasaran pelaku), dan ketiga, the absence of a capable guardian (ketiadaan penjaga yang mampu melindungi). Jika ketiga hal ini bertemu pada satu waktu dan satu tempat, terjadilah kejahatan. Meski menarik, teori ini dianggap kontroversial bagi sebagian kalangan karena mengabaikan sebab-sebab yang sifatnya sosial untuk terjadinya kejahatan.

Masih banyak teori lainnya yang bisa digunakan untuk menjelaskan peristiwa-peristiwa kejahatan. Namun, bagi masyarakat umumnya, pertanyaan terbesar yang muncul adalah apa hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan? Bagaimana agar kejahatan semacam itu tidak terjadi (lagi)? Apa upaya penegak hukum dalam melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan? Apakah undang-undang yang ada serta ancaman hukumannya perlu diubah agar lebih melindungi masyarakat dan mencegah orang melakukan kejahatan? Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan yang terasa kian mengepung?

Sejatinya, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan hanya dilontarkan masyarakat kita. Di mana pun di seluruh dunia, masyarakat berhadapan dengan masalah sosial yang bernama kejahatan. Akan tetapi, kejahatan sebagai masalah sosial sesungguhnya bukan hanya masalah yang harus dihadapi, dicegah, dan ditanggulangi penegak hukum semata. Kita bisa melihat upaya penanggulangan masalah kejahatan dengan penal policy (sarana hukum pidana). Di setiap masyarakat ada sistem yang bertujuan menanggulangi kejahatan, menekannya hingga serendah mungkin, mencegah terjadinya kejahatan, memproses pelakunya hingga dinyatakan bersalah dan menghukumnya, mencegah masyarakat menjadi korban.

Sistem itu biasa disebut dengan criminal justice system (sistem peradilan pidana). Komponen yang bekerja dalam sistem ini terutama adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, serta unsur lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

Di sisi lain, penanggulangan kejahatan juga harus dilakukan pada saat yang sama melalui pendekatan non-penal policy (pendekatan di luar hukum pidana). Di sini kita melihat pentingnya institusi seperti keluarga, sekolah, perkumpulan agama, unsur pemerintahan dari yang terendah seperti desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat mestinya berperan.

Di beberapa masyarakat terdapat kesatuan masyarakat yang juga bisa berperan. Pemerintah melalui berbagai kementerian serta lembaga-lembaganya. Bahkan, dari perspektif yang luas, dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan ini, bisa dilakukan dengan memperbaiki ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, meningkatkan integrasi sosial, kerukunan, penguatan perspektif terhadap perempuan dan anak, pendidikan moral, penguatan nilai-nilai, dan sebagainya.

Memang benar, seperti kutipan di awal, masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum dijalankan atas para tersangka. Apakah polisi bisa mengungkap tuntas? Apakah jaksa bisa membawa ke pengadilan dan membuktikan kesalahan terdakwa? Apakah hakim menjatuhkan hukuman yang sepantasnya? Meski demikian, hukum pidana memiliki keterbatasan. Jangan berharap terlalu tinggi, bahwa dengan proses itu maka kejahatan kekerasan yang meresahkan ini akan bisa dimusnahkan atau ditekan, apabila upaya-upaya non-penal tidak dilakukan, termasuk menanggulangi faktor-faktor kriminogen dan pencetus, seperti maraknya minuman keras/obat terlarang dan film-film vulgar yang dengan mudahnya bisa diakses dengan berbagai cara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar