Tampilkan postingan dengan label Rieke Diah Pitaloka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rieke Diah Pitaloka. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 September 2014

Republik Darurat Migas

Republik Darurat Migas

Rieke Diah Pitaloka  ;   Anggota DPR dari Fraksi PDI-P
KOMPAS, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JERO Wacik ditetapkan jadi tersangka!” Kasus Jero Wacik berhari jadi topik hangat di media cetak dan elektronik. Menteri yang juga memegang palu penentu kebijakan migas ini diduga terlibat korupsi pengadaan proyek, penyalahgunaan wewenang, dan melakukan pemerasan. Menurut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Jero terindikasi melakukan pencucian uang. Kasus ini menggugah pertanyaan: betulkah devisit kas negara dan problem energi penyebabnya adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM)? Apakah kasus-kasus yang dituduhkan kepada Jero hanya soal tindakan ilegal seorang menteri?

Dalam waktu hampir bersamaan, di forum terbuka, Joko Widodo menyampaikan kegeraman terhadap mafia migas dan komitmen untuk memberantasnya. Ini sesungguhnya sinyal sekaligus seruan seorang pemimpin: republik darurat migas, pemberantasan mafia migas tidak bisa ditunda!

Selama ini mafia menggurita bagai hantu, tidak kasatmata, tetapi jadi bagian dari pemiskinan yang sistematis dan terstruktur. Anthony Giddens mengungkapkan, semua interaksi sosial yang berulang akan melahirkan struktur. Karena itu, perbaikan tata kelola energi nasional bukan sekadar memburu mafia migas. Persoalan ini harus diletakkan pada kerangka berpikir perubahan struktural.

Perombakan struktur

Perubahan dari struktur yang sedang berjalan butuh perombakan dalam tiga kerangka interaksi sosial. Pertama, interaksi komunikasi, yang menghasilkan struktur yang disebut pemaknaan. Kualitasnya ditentukan kerangka penafsiran. Tafsir terhadap Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 hal yang fundamental. Ini roh dan jiwa yang melahirkan pemaknaan tujuan bernegara: kesejahteraan berkeadilan sosial.

Semua kebijakan dan praktik politik dan ekonomi harus menjamin terciptanya kesejahteraan umum. Artinya, terkait tata kelola energi nasional, Pasal 33 UUD 1945 adalah cakrawatinya.

Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (bukan oleh mafia migas). Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dikuasai oleh negara bermakna negara penentu dalam pengaturan, pengelolaan, pengurusan, dan peruntukan dari sumber daya alam Indonesia. Peruntukan hasil pengelolaan bagi seluruh rakyat bermakna segenap rakyat, tanpa membedakan status sosial dan ekonomi.

Di mana letak distribusi keadilan dari ”si kaya” kepada ”si miskin”? Fungsi tersebut ada pada ranah yang disebut keadilan sosial. Konstitusi meletakkan fondasi perimbangan pada kedudukan seseorang dalam masyarakat. Keadilan sosial berarti hak individu harus punya fungsi sosial (penerapan pajak progresif dan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial).

Interaksi sosial kedua adalah kekuasaan, yang membentuk struktur dominasi. Kualitasnya ditentukan modalitas berupa fasilitas, yaitu ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

Dalam masalah migas, potret dominasi bisa saja terjadi pada praktik monopoli dalam mekanisme impor minyak. Perusahaan swasta yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai ”koresponden supplier”, jadi penentu tunggal yang mengatur perusahaan migas yang bisa terlibat pemenuhan kebutuhan BBM nasional dan menentukan harga jual kepada pemerintah. Artinya, perusahaan yang sama mendikte berapa uang rakyat yang harus dikeluarkan dari kas negara untuk membeli BBM impor, tanpa rakyat pernah tahu berapa harga sesungguhnya dari para supplier.

Pemecah kebekuan dominasi bisa dilakukan dengan resep yang oleh Soekarno disebut retooling. Ganti semua sistem dan alat (termasuk orang) dalam produksi, juga distribusi pada tata kelola energi nasional.

Harus diambil alih

Bagaimana cara menentukan sistem dan alat agar tak lagi salah kaprah? Pada tataran ini, tafsir dan pemaknaan terhadap konstitusi berperan. Sudah saatnya melakukan retooling pengelolaan energi Indonesia: direorganisasi, dibelokkan setirnya ke arah pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.

Buat terobosan pengambilalihan oleh negara atas peran dan praktik dalam pemenuhan kebutuhan BBM, seperti dilakukan beberapa negara lain. Pemerintah membuat sistem berbasis budaya transparansi dalam mekanisme impor, mulai dari tender, kontrak, pendistribusian, hingga penentuan harga beli oleh pemerintah. Jika ini dilakukan, biaya yang dibayarkan dari kas negara pun akan terkontrol dan sesuai kebutuhan sesungguhnya. Tentu rakyat akan menikmati harga BBM yang tak mencekik.

Apakah pihak swasta tetap dilibatkan dalam? Retooling berarti juga ”mengorganisasi dan menghimpun tenaga-tenaga serta modal”. Pihak swasta boleh saja dilibatkan, tetapi kendali tetap di tangan pemerintah.

Dilibatkan tak berarti bebas dan pasrah pada mekanisme pasar. Tetap ada syarat mutlak, syarat yang tak boleh dikompromikan. Semua tenaga dan modal yang dilibatkan adalah siapa pun yang sepakat dan ikut memperjuangkan upaya meretas jalan kedaulatan energi. Tujuannya satu: kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial.

Hendaknya ini jadi kesepakatan nasional. Kesepakatan untuk menjauhkan semua pihak yang membuat kocar-kacir ekonomi nasional, pihak yang punya andil dalam defisit keuangan negara, termasuk mafia migas dan penggawanya.

Hal ketiga dalam interaksi sosial adalah moralitas atau sanksi, yang membentuk struktur legitimasi. Legitimasi harus mengacu pada hukum dan aturan. Tanpa merombak regulasi, tak mungkin ada perubahan struktural meski telah dilakukan tafsir ulang dan retooling.

Aturan tentang energi seyogianya mencermati ”hajat hidup orang banyak (public goods)” yang diamanatkan konstitusi. Selama ini tidak ada definisi pasti, terjadi multitafsir, perdebatan yang meluas dan mendalam yang justru jadi pintu masuk pergeseran public goods ke commercial goods. Sumber daya alam jadi komoditas dagang semata. Prioritas bukan pada tata kelola yang berpihak kepada rakyat, melainkan pada tata niaga yang orientasinya hanya untung-rugi orang per orang dan kelompoknya.

Perspektif tersebut agaknya menyusup ke berbagai regulasi, seperti pada UU No 30/2007 tentang Energi. Harga energi didasarkan pada nilai ”keekonomian” berkeadilan. Frasa ”keekonomian” digunakan pula dalam peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional. Patut dicurigai kata ”keekonomian” bercitra keadilan, tetapi sesungguhnya mengandung muatan kekerasan simbolik yang melanggengkan watak pasar dalam energi nasional.

Tak boleh lagi ada kasus seperti yang terjadi pada Jero Wacik. Namun, ini bukan the end of the beginning, bukan akhir dari permulaan. Kejadian ini justru the beginning of the beginning, pucuk dari tata kelola energi yang memerlukan trilogi nasional: semangat, kemauan, dan tindakan nasional sebagai pancang kedaulatan energi Indonesia. Ini urusan kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Jokowi! ●

Rabu, 23 Oktober 2013

Rakyat Bukan Barang Dagangan

Rakyat Bukan Barang Dagangan
Rieke Diah Pitaloka  ;   Anggota Komisi IX DPR F-PDIP
KOMPAS, 23 Oktober 2013


SEORANG perempuan muda, dengan potret kemiskinan di wajahnya. Rambut tipis dan kusam.Wajahnya adalah luka yang pedih, tak ada pancaran masa depan di dua bola matanya. Dua tangannya disatukan borgol besi. Tertunduk di bangku pesakitan, bersandal jepit hitam. Bibirnya tak henti lantunkan doa dalam syair lirih yang tak bersuara. ”Yang Arif, perempuan muda ini adalah korban perdagangan manusia. Dia berasal dari daerah termiskin di Indonesia,” begitu kata sang pembela di ruang sidang Mahkamah Kota Bharu, Klantan, Malaysia.

Perempuan muda itu bernama Wilfrida Soik, asal Belu, Nusa Tenggara Timur. Gadis miskin pencari batu, yang hanya sekolah sampai kelas lima sekolah dasar. Dikirim ke Malaysia manakala Indonesia sedang menyatakan moratorium, tak boleh ada pengiriman PRT ke Malaysia. Moratorium itu ditetapkan pemerintah pada 29 Juni 2009. Pada Oktober 2010 Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia, usianya masih 17 tahun. Namun, dokumen resmi negara menyatakan saat itu ia berusia 21 tahun. Wilfrida tidak sendiri, pada bulan dan tahun yang sama, data membuka tabir. Tak kurang dari lima ribu PRT baru asal Indonesia datang dan bekerja di Malaysia. Artinya, jalan yang ditempuh bukan jalan resmi meski dokumen seolah resmi. Jalan itu adalah jalur perdagangan manusia.
Bonus atau bencana?
Bonus demografi adalah tingginya angkatan usia produktif. Kabarnya, 20 hingga 30 tahun ke depan Indonesia akan mengalami keuntungan dalam peta ekonomi karena angka usia produktif yang besar. Jika sekarang satu orang pada usia produktif menanggung lima puluh satu orang, tahun 2020 hanya satu berbanding tiga puluh. Pertanyaannya sederhana, peta ekonomi yang dimaksud adakah akan membuka jalan ekonomi mandiri bagi rakyat? Bukankah para korban perdagangan manusia pun dipekerjakan, atau tepatnya dipaksa kerja tanpa jaminan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial?
Hakikat apa yang ada di balik peta ekonomi seperti ini yang katanya akan memberi keuntungan karena bonus demografi? Jika demikian adanya, apa yang dibanggakan dari bonus demografi tak lebih sebuah fatamorgana. Seolah peta ekonomi yang diciptakan sistem ekonomi pasar adalah hal yang menakjubkan. Teori-teori akademis dari para pakar dihadirkan seolah memberikan harapan karena memberi kesan ilmiah. Membuai, tetapi sesungguhnya menindas.
Apabila sistem yang dijalankan dan dipertahankan di Indonesia adalah sistem yang berlaku pada masa kolonial, saya lebih percaya pada apa yang dikatakan Soekarno dalam Indonesia Menggugat tentang bonus demografi: ” …tambahnya jumlah jiwa yang pesat ialah berkembang biaknya rakyat katulistiwa yang korat-karit dan diperlakukan tidak semena-mena…. Lagi pula, tambahnya penduduk tidak selamanya berarti kemakmuran, tambahnya penduduk tidak selamanya berarti kesejahteraan umum....”
Pemikir globalisasi Thomas Friedman mengatakan, di era globalisasi dunia kian rata. The world is flat. Artinya, lalu lintas barang dan manusia berjalan tanpa hambatan. Saya khawatir jalan tol globalisasi justru akan melahirkan bencana-bencana kemanusiaan. Dalam konteks peradaban yang disebut zaman globalisasi, komodifikasi perempuan dianggap hal yang lazim. Lahirnya kemajuan teknologi dan perkembangan kehidupan modern justru melahirkan persepsi yang miris bagi perempuan: komoditas yang bisa diperdagangkan dan diperjualbelikan.
Tahun lalu PBB menyatakan Indonesia berada pada posisi kedua di dunia sebagai negara tempat terjadi tragedi perdagangan manusia. Indonesia dikenal sebagai negara pengirim, negara transit, sekaligus penghasil perdagangan manusia. Sementara dari data yang disampaikan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Indonesia menempati urutan pertama. Yang teridentifikasi, selama periode 2005-2012 sebanyak 4.668 korban perdagangan manusia berwarga negara Indonesia. Data ini tidak menunjukkan realitas yang sesungguhnya. Jumlahnya bisa berkali-kali lipat karena persoalan perdagangan manusia ibarat gunung es. Tak terungkap seluruhnya ke permukaan.
Mayoritas korban perdagangan manusia adalah perempuan (80 persen) dengan tingkat pendidikan mayoritas SD (30,64 persen). Provinsi dengan jumlah korban terbesar Jawa Barat 1.218 orang (26,9 persen), disusul Kalimantan Barat (15,62 persen), Jawa Tengah (12,62 persen), Jawa Timur (11,85 persen), NTB (6,11 persen), Sumatera Utara (5,85 persen), dan NTT (5,29 persen). Penyebab korban terperangkap, paling utama karena masalah ekonomi (87,65 persen). Mereka mengalami ”kerja paksa” dengan berbagai kekerasan: ekonomi, fisik, psikologis, hingga seksual, bahkan tak jarang berujung penghilangan nyawa. Wilayah kerja dan profesi para korban mayoritas sebagai PRT (56,99 persen), prostitusi (16,53 persen), nelayan (5,93 persen), perkebunan (5,15 persen), pelayan (2,38 persen), pabrik (2,22 persen), dan konstruksi (1,99 persen).
Negara yang menampung dan mempekerjakan korban perdagangan manusia asal Indonesia adalah Malaysia serta beberapa negara di Timteng dan ASEAN. Para korban dibawa melalui titik embarkasi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jakarta, Surabaya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Para pelaku perdagangan manusia internasional bekerja sama dengan pelaku di Indonesia. Pelaku bisa calo atau broker, oknum di PJTKI, teman sendiri, anggota keluarga, tetangga. Tentu mereka tak bekerja sendiri, perlu ”dokumen negara” untuk membawa korban, di dalam maupun ke luar negeri. Dengan demikian, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat pemerintah dari level desa hingga pusat. Dalam beberapa kasus, terindikasi keterlibatan oknum aparat keamanan.
Perangi perdagangan
Tulisan ini sama sekali tidak untuk menyalahkan siapa pun. Tulisan ini sekadar mengajak semua pihak terlibat dalam memerangi perdagangan manusia. Wilfrida sedang menunggu vonis digantung hingga mati karena dakwaan pembunuhan terhadap majikan, tanpa diungkap kekerasan terhadap dirinya yang melatarbelakangi tindakannya. Biarlah proses hukum berjalan, tak boleh intervensi. Tapi, tentu saja, jangan biarkan ia sendiri. Pendampingan hukum dari pemerintah dan dukungan dari semua pihak di Indonesia sangat berarti bagi Wilfrida. Di sisi lain, Wilfrida telah membuka jalan bagi kita semua, khususnya pemerintah, untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Tak cukup retorika, tak cukup UU. Butuh kerja keras untuk menghadapi para pelaku. Beri sanksi berefek jera kepada siapa pun pelakunya.
Tidakkah malu hati? Pertumbuhan ekonomi yang digembar-gemborkan ternyata menghasilkan kemiskinan yang menjadikan rakyat komoditas. Ini bukan cacian, ini data dan fakta. Perdagangan manusia di Indonesia bukan rekaan belaka. Pilihannya, akhiri gurita sindikat perdagangan manusia atau Wilfrida-Wilfrida lain akan antre menuju tiang gantungan. Jelas, bukan peradaban seperti ini yang kita impikan sebagai bangsa merdeka. Jelas, kita butuh sistem ekonomi yang memberdayakan, bukan memperdaya rakyat! ●