Tampilkan postingan dengan label Ancaman Kelumpuhan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ancaman Kelumpuhan Mahkamah Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2014

MK Minus Patrialis

                                                  MK Minus Patrialis

Feri Amsari  ;   Dosen Universitas Andalas
TEMPO,  06 Januari 2014
                                                                                                                       


"Pembersihan" Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap berikutnya. Setelah dihujat masalah korupsi dan diwabahi hakim partai politik, MK mulai "diobati" agar lebih merdeka dalam menjalankan fungsi peradilannya.

Paling baru, pembenahan MK dilakukan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti memberhentikan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indarti melalui pembatalan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013. Menurut majelis hakim PTUN, proses pengangkatan hakim konstitusi melalui jalur presiden memiliki kekurangan yuridis (geen jurisdische in de wilsvorming) yang mengabaikan keterbukaan dan partisipasi publik. Padahal asas keterbukaan dan partisipasi dalam seleksi hakim MK merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yang berwenang mengajukan calon hakim MK.

Apabila putusan PTUN itu dimaknai lebih dalam, pada dasarnya hakim PTUN juga "melarang" proses pemilihan hakim MK yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Sehingga proses pemilihan hakim MK yang dilakukan tiga lembaga pengusul (Presiden, DPR, dan MA) harus diperbaiki.

Presiden menyadari kealpaan itu. Itu sebabnya pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan UU MK untuk membenahi proses seleksi hakim MK agar lebih terbuka dan partisipatif. Seluruh proses seleksi akan dilakukan oleh panel ahli yang dibentuk lembaga independen Komisi Yudisial (KY).

Kini, setelah Perpu disetujui DPR sehingga menjadi undang-undang, Presiden malah melakukan langkah banding untuk menolak pemberhentian Patrialis dan Maria. Apakah langkah banding yang ditempuh pemerintah (baca: Presiden) dan Patrialis merupakan langkah yang tepat dalam upaya membenahi MK? Bukankah upaya itu berkesan menentang produk hukum buatannya sendiri?

Ibarat menepuk air di dulang hingga membasahi diri sendiri. Upaya banding terhadap putusan PTUN itu hanya akan melecehkan produk hukum yang dibentuk Istana. Setidaknya terdapat dua kerugian upaya banding terhadap putusan PTUN yang dilakukan Tergugat (Presiden) dan Tergugat intervensi (hakim konstitusi Patrialis).

Pertama, upaya banding bertentangan dengan ketentuan UU MK yang baru (baca: Perpu MK) yang dibuat Istana. Sikap mempertahankan jabatan individu tertentu di MK menjelang Pemilu 2014 hanya akan menimbulkan kesan tak baik.

Kedua, upaya banding yang dilakukan oleh hakim konstitusi Patrialis dapat merusak citra kenegarawanannya. Negarawan tak pantas "berebut" jabatan. Langkah yang ditempuh hakim MK, Maria Farida, patut diacungi hormat. Tak hanya tak mau ribut, Yang Terhormat Hakim Maria juga tidak sudi melakukan banding. Ia memahami bahwa marwah hakim MK bukanlah jiwa para pencari kerja. Hakim Maria juga tidak merasa bahwa, tanpa kehadirannya, lembaga MK akan "mati-suri".

Sehingga alasan banding demi menyelamatkan persidangan MK karena ditinggal banyak hakim (Akil Mochtar, Patrialis, dan Maria) patut ditelisik. Jangan sampai itu menjadi alasan pembenar untuk mempertahankan orang partai di tubuh MK. Pertanyaannya adalah, apakah MK tak dapat bersidang dengan jumlah hakim yang minim?

Secara praktis, persidangan MK acap kali menyimpang dari kehendak UU MK dengan bersidang pleno (lengkap) dengan jumlah hakim lebih-kurang 5 orang. MK menyebutnya sebagai pleno yang diperluas. Ketika pola persidangan itu dikritik publik karena bertentangan dengan UU, MK bergeming dengan alasan hal itu telah dilegalkan melalui Peraturan MK (PMK). Padahal ketika itu banyak hakim yang membolos sidang hanya ingin melakukan "road show" ke daerah-daerah demi meninggalkan tugas utamanya: bersidang. Walaupun dalam PMK yang baru Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan MK "diam-diam" dilakukan pembenahan, sehingga persidangan MK hanya dapat berlangsung jika dihadiri 7 (tujuh) hakim dalam keadaan luar biasa.

Namun, sekali lagi secara praktek, terbukti bahwa MK dapat tetap melakukan persidangan meskipun jumlah hakim minus dari tujuh melalui pembentukan PMK. Apalagi MK tak harus melakukan sidang pleno, tetapi dapat melakukan sidang panel (kelompok kecil) dalam perkara-perkara tertentu sampai hakim MK baru terpilih. Persidangan hanya akan "sedikit terlambat". Bukankah sudah menjadi rahasia umum, setelah masa kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, MK acap kali terlambat dalam memutuskan perkara.

Lepas dari kemungkinan-kemungkinan tersebut, kewenangan mengatur persidangan diserahkan saja kepada kepaniteraan MK yang terbukti andal "merangkai" ratusan persidangan dalam waktu sempit meskipun banyak hakim yang membolos. Sehingga kekhawatiran bahwa MK akan mati suri selama ditinggalkan beberapa hakim politik, tidak sepenuhnya benar. Apalagi pemberhentian hakim politik bertujuan untuk membenahi MK agar lebih baik. MK akan baik-baik saja tanpa Pak Patrialis. Percayalah! 

Menghindari Kelumpuhan Mahkamah Konstitusi

      Menghindari Kelumpuhan Mahkamah Konstitusi

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua MK
KOMPAS,  07 Januari 2014
                                                                                                                        


BERLEBIHAN  dan tak berdasar jika untuk menghindari kelumpuhan Mahkamah Konstitusi setelah vonis Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden No 87/P tanggal 22 Juli 2013, Presiden harus melakukan banding dan kasasi atas putusan itu.

Ada cara lain yang lebih elegan secara hukum untuk menghindarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dari kelumpuhan tersebut.     Seperti diketahui, pada 23 Desember 2013 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 87/P tanggal 22 Juli 2013 yang berisi pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013- 2018. Alasan PTUN, sesuai dengan dalil-dalil para penggugat, pengangkatan kedua hakim tersebut tak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menurut Pasal 19 UU MK, pemilihan hakim konstitusi harus ”dilakukan secara transparan dan partisipatif” dengan penjelasan, ”Calon hakim konstitusi harus dipublikasikan di media cetak dan elektronik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.”

PTUN benar saat membatalkan Keppres itu karena pengangkatan hakim yang bersangkutan terasa tiba-tiba, tak ada pengumuman siapa saja para calonnya, siapa calon-calon pembanding atas hakim yang diangkat itu, tak ada juga berita kapan dan bagaimana dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atas calon itu. 

Vonis PTUN itu membuat heboh karena dua hal. Pertama, masyarakat terkejut atas keluarnya vonis itu, tetapi langsung memberi apresiasi kepada PTUN Jakarta yang telah begitu berani membatalkan Keppres. Kedua, MK terancam lumpuh alias takkan bisa beroperasi jika vonis PTUN itu dilaksanakan. Pemerintah sendiri sangat reaktif, langsung menyatakan akan naik banding atas putusan itu agar MK sebagai lembaga negara tidak lumpuh.

Ancaman kelumpuhan

Logika tentang ancaman kelumpuhan MK memang bisa dipahami. Jika Patrialis Akbar dan Maria Farida berhenti sebagai hakim MK, jumlah hakim di mahkamah tersebut tinggal enam orang. Padahal, sidang pleno MK hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim. Berdasarkan hal itu, agar MK tidak lumpuh, pemerintah akan naik banding ke PTUN, bahkan juga akan terus kasasi. Selama proses upaya hukum tersebut, kedua hakim itu bisa terus menjabat hakim sampai ada vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Dari logika hukum, langkah banding untuk terus kasasi tersebut tidaklah salah sebab memang begitulah hukum mengatur kalau ada yang akan melakukan upaya hukum. Namun, dari sudut etika dan moral publik, langkah itu terasa tidak tepat. Pemerintah melakukan upaya hukum banding dan akan terus kasasi, itu hanya untuk mengulur-ulur waktu sampai vonis PTUN itu berkekuatan hukum tetap, padahal masalahnya sudah gamblang.

Selama menunggu vonis akhir atas upaya hukum pemerintah itu, MK sebagai institusi dirugikan karena dua hal.

Pertama, sidang-sidang MK seperti dipaksakan dilakukan oleh hakim yang secara yuridis sudah dinyatakan tidak sah oleh PTUN.

Kedua, MK sendiri digantung atau dikatung-katungkan untuk tidak merekrut hakim baru sampai ada vonis yang berkekuatan hukum tetap yang, jika sampai kasasi, diperkirakan makan waktu tak kurang dari setahun.

Jalan lain

Secara formal, prosedural langkah pemerintah banding dan kasasi tidak salah. Namun, secara etika dan moral publik tidak bagus karena terkesan tak mau kalah dan hanya mau mengulur-ulur waktu.

Sebenarnya ada jalan lain yang juga benar secara prosedural tetapi tidak melukai etika dan moral publik: pemerintah menerima vonis PTUN itu dan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) yang berisi pengangkatan hakim antara, yakni hakim-hakim yang diangkat sampai terpilihnya hakim-hakim baru sesuai dengan UU MK. Alasan kegentingan untuk mengeluarkan perppu pun ada: ancaman terjadinya kelumpuhan MK.

Para mantan hakim MK, seperti Shodiki, Maruarar, dan Mukthie Fadjar, dapat diangkat sebagai hakim-hakim antara melalui perppu itu. Tak perlu ada kekhawatiran atas akibat jika, ternyata, Perppu itu ditolak oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Sebelum perppu itu dibahas di DPR pada masa sidang berikutnya, hendaknya hakim-hakim baru yang definitif sudah bisa diangkat sehingga saat itu Perppu tersebut sudah selesai tugasnya.

Jika sebelum pembahasan perppu di DPR ternyata hakim- hakim definitif sudah diangkat, menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan apakah perppu itu diterima atau ditolak DPR. Alternatif ini lebih elegan dan sesuai dengan prosedur hukum yang tersedia.

Karena itu, sebaiknya pemerintah tidak usah naik banding, atau, kalau sudah terlanjur melakukannya, maka sebaiknya banding itu segera dicabut atau ditarik kembali.  ●