Tampilkan postingan dengan label A Prasetyantoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label A Prasetyantoko. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Oktober 2021

 

Momentum Mobil Listrik

A Prasetyantoko  ;  Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

KOMPAS, 21 September 2021

 

 

                                                           

Momentum adalah situasi di mana inisiatif satu pihak disambut dengan antusias pihak lain sehingga menjadi fenomena luas. Mungkin inilah yang dalam bahasa ekonomi disebut sebagai titik keseimbangan atau bertemunya sisi penawaran dengan permintaan. Belakangan ini, titik keseimbangan itu adalah minat pada masalah keberlanjutan. Dan karena itu, mobil listrik atau kendaraan berbasis baterai listrik menemukan momentumnya.

 

Minggu lalu, Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pabrik baterai kendaraan listrik PT HKML Battery Indonesia yang merupakan konsorsium Hyundai Motor Group, LG Energy Solution, dan Indonesia Battery Corporation (IBC). Konsorsium perusahaan milik negara (BUMN) yang terdiri dari PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum, PT Aneka Tambang Tbk, PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara menjadi penyokong utama IBC.

 

Pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Asia Tenggara ini bernilai 1,1 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 15 triliun. Investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen lebih besar senilai 8,7 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 120 triliun. Investasi yang melibatkan investor asing (PMA) dan domestik (PMDN) ini akan direalisasikan pada Desember 2021 hingga awal 2022.

 

Pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik merupakan momentum pembangunan ekonomi nasional berwawasan keberlanjutan. Baterai merupakan komponen terpenting dari kendaraan listrik; harganya sekitar 40 persen dari harga unit kendaraannya. Dengan demikian, pabrik bateri merupakan basis bagi pembangunan kendaraan listrik itu sendiri.  Hyundai Motor sudah berencana mulai memproduksi mobil listrik pada tahun depan dengan kapasitas produksi antara 150.000-250.000 unit per tahun.

 

Momentum

 

Momentum bagaikan bola salju yang menggelinding makin besar. Ekosistem industri kendaraan listrik akan melibatkan berbagai industri ikutan yang cukup besar, mulai dari bahan baku, produksi komponen, hingga distribusi pada pengguna akhir. Jumlah tenaga kerja yang akan terserap dalam mata rantai industri mobil listrik ini cukup banyak. Selain itu, berpotensi meningkatkan penerimaan ekspor cukup besar.

 

Ada beberapa alasan mengapa Indonesia berpeluang menjadi pemain penting dalam mata rantai industri kendaraan listrik global. Pertama, alam Indonesia menyediakan bahan baku utama baterai listrik seperti nikel, kobalt, aluminium, dan mangan. Hanya litium yang masih impor. Sekitar 80 persen bahan baku baterai listrik ada di pasar domestik, sisanya impor.

 

Kedua, regulasi cukup kondusif bagi investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perizinan serta pendanaan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan mulai berlaku Oktober tahun ini. PP ini mengatur tarif PPnBM sebesar nol persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle (FCEV).

 

Ketiga, Indonesia dengan penduduk lebih dari 240 juga dengan jumlah kelas menengah lebih dari 40 juta merupakan pasar kendaraan listrik terbesar di Asia Tenggara. Singkatnya, ekosistem industri kendaraan listrik cukup menjanjikan.

 

Melihat begitu besarnya potensi pengembangan ekosistem industri kendaraan berbasis baterai listrik ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di masa depan. Perlu sinkronisasi peraturan dan kebijakan agar tidak tumpang tindih. Paling tidak ada tujuh aturan yang terlibat dalam industri kendaraan listrik ini. Pertama, terkait dengan pajak barang mewah. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai pengenaan pajak barang mewah yang direvisi menjadi PP No 74 Tahun 2021 di mana kendaraan bermotor berbasis tenaga listrik tak lagi dianggap barang mewah. Kedua, Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

 

Ketiga, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Keempat, Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2020 mengenai penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dua lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No 27 dan No 28 Tahun 2020 terkait peta jalan pengembangan kendaraan motor berbasis baterai. Ekosistem industri yang baik memerlukan ekosistem regulasi yang solid.

 

Terkait dengan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, perlu ada infrastruktur pendukung berupa percepatan area pengisian daya yang semakin meluas. Meskipun begitu, faktor yang paling penting adalah harga. Dengan semakin majunya teknologi baterai berbasis listrik dan berkembangnya ekosistem pendukung, diharapkan harga unit kendaraan listrik bisa lebih terjangkau masyarakat.

 

Pembangunan baterai kendaraan listrik yang sudah dimulai perlu terus dijaga momentumnya agar industrinya sendiri terus berkembang. Sudah banyak perusahaan dari berbagai negara yang menyatakan minat dan bahkan komitmen pengembangan industri kendaraan berbasis baterai listrik. Konsistensi kebijakan antar-generasi pemerintahan serta koordinasi lintas kementrian/lembaga serta dengan pemerintah daerah menjadi kunci penting.

 

Prinsipnya harus ada insentif dan disinsentif agar industri kendaraan berbasis baterai listrik mampu meningkatkan kapasitas produksi yang disertai peningkatan permintaan, khususnya di dalam negeri. Momentum ini akan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan pada lingkungan hidup.

 

Dari sisi disinsentif, pajak karbon yang sudah masuk dalam Rencana Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang akan segera disahkan parlemen harus dielaborasi sebagai komitmen untuk mencapai penurunan emisi karbon di masa mendatang. Sudah saatnya kebijakan ekonomi kita turun dari visi besar jangka panjang, bukan bertumpu pada pragmatisme semata. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2021/09/21/momentum-mobil-listrik/

 

Rabu, 28 Juli 2021

 

Penyerapan Anggaran

A Prasetyantoko ;  Rektor Unika Atma Jaya

KOMPAS, 27 Juli 2021

 

 

                                                           

Ibarat peperangan, anggaran pemerintah adalah mesiu di genggaman kita yang belum dimanfaatkan secara optimal, sedangkan serangan musuh makin ganas. Badai pandemi Covid-19 terus merangsek.

 

Meski tingkat infeksi sudah menurun dari titik tertinggi pada 16 Juli lalu lalu sebesar 54.000 kasus positif dalam sehari, tetapi tingkat kematian masih di atas 1.000 orang per hari. Bahkan, pada 23 Juli sebanyak 1.566 orang meninggal. Pemerintah perlu konsisten melihat angka kematian sebagai barometer, bukan hanya tingkat infeksi harian yang nilainya seturut dengan jumlah tes yang dilakukan.

 

Sementara itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat yang diperpanjang telah memperdalam kemandekan perekonomian sehingga diperlukan tambahan belanja sosial. Menghadapi meningkatnya angka kematian, juga problem kemiskinan, pemerintah kembali menaikkan anggaran Penyelamatan Ekonomi Nasional sebanyak Rp 54 triliun.

 

Namun. kebijakan itu diambil di tengah realisasi anggaran yang masih belum optimal. Hingga 12 Juli, baru diserap 37 persen total anggaran PEN yang sebagian besar berada di tangan pemerintah daerah. Untuk itu, peningkatan kapasitas penggunaan anggaran di daerah melalui intervensi pusat perlu dilakukan agar peperangan melawan pandemi bisa lebih efektif.

 

Bertumpu pada fiskal

 

Dalam World Economic Outlook terbitan Dana Moneter Internasional edisi April 2021 diperkirakan perekonomian Amerika Serikat akan tumbuh sangat impresif tahun ini, yakni 6,4 persen atau lebih tinggi dari rerata pertumbuhan global sebesar 6 persen.

 

Fenomena negara maju memiliki pertumbuhan lebih tinggi dari pertumbuhan global ini jarang terjadi. Kuncinya adalah pengendalian pandemi melalui vaksinasi massal yang didukung belanja fiskal sangat besar. Pada Juli sudah sebanyak 187 juta atau sekitar 57 persen penduduk AS divaksin.

 

IMF dalam laporan tersebut juga menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Inggris dari 4,5 persen menjadi 5,3 persen. Kunci utamanya adalah keberhasilan vaksinasi yang dengan relatif cepat memenuhi tingkat kekebalan komunal sehingga roda perekonomian bisa dibuka kembali. Pada 19 Juli lalu, negara ini secara resmi mencabut semua larangan terkait Covid, seperti larangan berkumpul dan memakai masker di tempat umum. Mereka sangat percaya diri dengan tingkat vaksinasi yang sudah mencapai hampir 70 persen penduduk.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, hingga 25 Juli jumlah penduduk Indonesia yang sudah menerima vaksin dosis pertama berjumlah 44,4 juta atau setara dengan 21,35 persen. Perjalanan menuju kekebalan komunal masih jauh meski berbagai upaya peningkatan vaksinasi terus dilakukan.

 

Sementara itu, satu-satunya upaya memutus rantai penularan serta meninimalkan tingkat kematian adalah meningkatkan pembatasan sosial. Untuk itu perlu belanja sosial lebih banyak.

 

Dibandingkan dengan negara maju, seperti AS dan Jepang yang menaikkan belanja fiskal dalam menghadapi pandemi sekitar 15 persen dari perekonomian mereka, kenaikan anggaran kita memang relatif kecil atau sekitar 2,5 persen saja. Meski demikian, persoalan kita bukan saja soal jumlah anggarannya, tetapi tingkat realisasinya.

 

Menghadapi gelombang kedua pandemi Covid-19, pemerintah pusat sebenarnya bereaksi cepat dengan meningkatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional dari Rp 699,43 menjadi Rp 744,75 triliun. Dua pos belanja mendapat suntikan cukup besar, yaitu belanja kesehatan dengan penambahan Rp 15 triliun dan pos perlindungan sosial ditambah Rp 34 triliun. Ironinya, penambahan alokasi terjadi dalam situasi realisasi anggaran yang masih relatif kecil.

 

Pos kesehatan baru digunakan Rp 54,10 triliun atau 25,2 persen, sementara perlindungan sosial terealisasi Rp 82,22 triliun atau 43,8 persen. Padahal, dua pos ini merupakan kunci pemulihan baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan. Realisasi anggaran kesehatan juga akan menentukan tingkat akselerasi vaksinasi.

 

Menghadapi perpanjangan PPKM darurat, pemerintah mengalokasikan lebih banyak anggaran perlindungan sosial. Di antaranya, penambahan manfaat kartu sembako sebesar Rp 100.000 selama 2 bulan untuk 18,8 juta keluarga pengguna manfaat, dan bantuan beras Bulog 10 kg untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat. Juga perluasan bantuan sosial tunai, diskon listrik, subsidi kuota dan tambahan alokasi Kartu Pra-Kerja serta Bantuan Subsidi Upah.

 

Sektor dunia usaha juga masih mendapatkan manfaat berupa insentif usaha senilai Rp 62,83 triliun dalam bentuk angsuran pajak penghasilan (PPh) 25, PPh badan, PPh final UMKM, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, serta pajak pertambahan nilai (PPN) perumahan. Sebetulnya, insentif fiskal instrumennya cukup lengkap. Jika bisa diakselerasi penggunaannya, tentu akan punya dampak nyata bagi perekonomian.

 

Penambahan jumlah anggaran hanya akan relevan jika penggunaannya terakselerasi. Apalagi, ruang fiskal juga sudah sempit. Defisit anggaran 2021 seharusnya sudah ke angka 4 persen, sebelum tahun 2022 menjadi 3,6 persen dan pada 2023 seperti direncanakan sebesar 2,7 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

 

Meski ruang fiskal begitu sempit, besaran defisit merupakan komitmen (politik). Jika memang situasinya tidak memungkinkan kembali ke level di bawah 3 persen, hanya diperlukan kesepakatan untuk menerbitkan undang-undang baru sebagai revisi target defisit.

 

Pada fase ini yang lebih mendesak dilakukan adalah ketegasan pemerintah pusat mendorong realisasi anggaran. Data realisasi di tiap daerah serta kementerian perlu disampaikan kepada publik agar terjadi pemantauan secara terbuka, disertai mekanisme sanksi bagi yang di bawah target yang ditentukan. Di samping itu diperlukan tim gugus tugas yang dikoordinasikan pemerintah pusat untuk melakukan pendampingan bagi daerah yang diberi kewenangan melakukan diskresi administratif agar lebih fleksibel.

 

Di hampir semua hal, kita cenderung lambat merespons, mungkin karena birokrasi yang terlalu besar dan tidak efektif. Oleh karenanya, pandemi ini juga memunculkan urgensi perombakan birokrasi di masa depan sebagai bagian dari transformasi ekonomi pasca-pandemi. ●

 

Jumat, 09 Juli 2021

 

Mitigasi Pandemi

A Prasetyantoko ;  Rektor Unika Atma Jaya

KOMPAS, 29 Juni 2021

 

 

                                                           

Di bawah langit, tak ada yang sepenuhnya baru. Sejarah selalu berulang, paling tidak ada pola serupa. Belum lama ini, tim peneliti Universitas Zurich dan Toronto mengungkap kemiripan kesalahan dalam merespons pandemi Flu Spanyol 1918 dan Covid-19.

 

Kelambatan reaksi serta pendekatan terdesentralisasi membuat pandemi semakin panjang dan fatal. Sejarah juga mencatat gelombang kedua Flu Spanyol cenderung lebih ganas akibat mutasi penyakit serta kendurnya disiplin warga.

 

Penambahan kasus baru Covid-19 di atas 20.000 dalam sehari akhir-akhir ini sangat merisaukan. Rumah Sakit tak lagi bisa menampung pasien, pasokan oksigen terbatas, korban jiwa pun bertambah drastis. Banyak pihak khawatir kita akan mengalami tragedi seperti India. Desakan berbagai pihak agar pemerintah mengambil sikap lebih tegas pembatasan sosial meningkat.

 

Situasinya sangat dilematis. Di satu sisi momentum pemulihan ekonomi perlu dijaga, tetapi di sisi lain, korban harus diminimalkan. Jika dilakukan pembatasan sosial lebih ketat, pemulihan ekonomi di triwulan kedua tahun ini akan kembali turun di triwulan ketiga. Target pertumbuhan 4 persen tahun ini pun bisa jadi sulit dicapai.

 

Jika pemulihan tidak segera terjadi, sementara beban fiskal semakin meningkat dan rasio hutang semakin tinggi tentu akan menaikkan profil risiko kita. Defisit fiskal 2020 sebesar 6,1 persen diharapkan turun menjadi 5,7 persen pada 2021 dan 4,5 persen pada 2022 sebelum kembali di bawah 3 persen pada 2023 sebagaimana diamanatkan undang-undang. Untuk mencapai target tersebut, momentum pertumbuhan harus dijaga. Apalagi, situasi global akan lebih menantang ketika suku bunga The Fed mulai dinaikkan akibat naiknya inflasi.

 

Gelombang Kedua

 

Pola penyebaran pandemi Covid-19 yang berbeda di setiap negara ditentukan oleh berbagai faktor. Amerika Serikat yang pada pertengahan Januari 2021 memecahkan rekor tertinggi pertambahan kasus harian sebanyak 250.000, pada akhir Juni sudah turun drastis menjadi sekitar 10.000 kasus sehari. Pergantian presiden dan kebijakan vaksinasi massal yang didukung stimulus fiskal sangat besar menjadi faktor penentu keberhasilan pengendalian pandemi.

 

Di Indonesia pada awal Februari lalu terjadi gelombang pertama dengan tambahan kasus sekitar 12.000 sehari. Setelah itu cenderung melandai. Pada akhir Juni ini kasusnya meningkat tajam di atas 20.000 sehari. Banyak pihak khawatir, kita akan mengalami pola seperti India, di mana pada gelombang kedua penambahan kasusnya melonjak empat kali lipat. India mengalami gelombang pertama pada pertengahan September dengan tambahan kasus tertinggi harian 93.000. Pada gelombang kedua awal Mei, penambahan kasus baru di India hampir 400.000 dalam sehari.

 

Ada beberapa faktor yang membuat gelombang kedua melonjak tinggi di India, di antaranya pelaksanaan pemilu daerah, perayaan keagamaan, dan keengganan pemerintah pusat bersikap tegas. Selain itu, mutasi virus Delta yang lebih cepat menyebar serta lebih ganas juga menjadi faktor lainnya. Ada kemiripan pola serangan virus Covid-19 di Indonesia dan India, bukan hanya varian mutasi virusnya, melainkan juga konteks sosial politiknya.

 

Muncul desakan dari berbagai pihak agar pemerintah pusat mengambil peran lebih kuat untuk membatasi mobilitas sosial. Pemerintah telah menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Pemerintah menegaskan belum perlu melakukan pengetatan berskala besar karena selain biayanya mahal, aturan pembatasan dianggap tidak efektif karena kuncinya pada pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Disiplin masyarakat memang jadi kunci, tetapi disiplin masyarakat bisa dibentuk melalui kebijakan. Pemerintah memiliki wewenang memaksa agar warga membatasi mobilitas sosialnya melalui kebijakan yang diambil.

 

Data Google Mobility Trends menunjukkan, menyusul merebaknya pandemi pada April 2020, aktivitas masyarakat memang turun tajam. Seiring berjalannya waktu mobilitas sosial cenderung naik dan relatif cepat kembali pada fase sebelum pandemi. Aktivitas belanja eceran dan rekreasi sempat mengalami penurunan 45 persen pada bulan April 2020, tetapi pada akhir Juni sudah lebih tinggi dibanding masa di awal pandemi.

 

Sebagai perbandingan, India mengalami penurunan aktivitas serupa hingga 85 persen di awal pandemi, lalu mulai naik dan kembali turun sebesar 65 persen begitu terjadi peningkatan kasus. Pola serupa terjadi pada aktivitas lain di luar ruangan lain, seperti aktivitas di taman dan di area transit.

 

Di India, sepertinya mobilitas sosial lebih ketat dibandingkan dengan kita. Selain itu, mobilitas sosial kita cenderung lebih cepat menuju fase normal atau situasi seperti di awal pandemi. Data mobilitas sosial di luar ruangan bisa menjadi indikator dini tingkat kedisiplinan masyarakat menghadapi pandemi. Tampaknya India masih lebih disiplin daripada kita dalam hal mobilitas sosial.

 

Selain membatasi mobilitas sosial, pilihan yang bisa diambil dalam mitigasi pandemi adalah meningkatkan tes serta tingkat vaksinasi. Meski sudah terjadi peningkatan jumlah tes harian, pada 20 Juni tingkat tes baru mencapai 0,26 per 1.000 penduduk. Bandingkan dengan India yang pernah mencapai 2,2 sewaktu kasusnya memuncak, sementara Amerika Serikat pernah mencapai 5,7 per seribu penduduk. Semakin tinggi tingkat tes, semakin baik memitigasi penyebaran virus.

 

Begitu pula kemampuan melakukan vaksinasi harian bisa menjadi faktor penentu mitigasi pandemi. Meski sudah terjadi peningkatan dari waktu ke waktu, tingkat vaksinasi per 100 penduduk masih tergolong rendah, yaitu sebesar 0,2. Bandingkan dengan India yang sudah mencapai 0,42 dan masih di bawah rerata global 0,53. Hingga 25 Juni, baru 9,11 persen penduduk Indonesia mendapat suntikan (pertama) vaksinasi dan baru 4,7 persen yang mendapat vaksinasi penuh. Bandingkan dengan India yang sudah mencapai 14 persen dan AS sebesar 53 persen.

 

Jika kemampuan melakukan tes, pelacakan, dan vaksinasi masih jauh dari kebutuhan mencapai kekebalan imunitas, pilihannya tinggal menekan mobilitas sosial.

 

Dampaknya, pertumbuhan 2021 akan termoderasi, sementara defisit fiskal mungkin masih akan membesar dan rasio utang akan cenderung tinggi. Dalam hal ini prinsip menyelamatkan kehidupan (life) terlebih dahulu, baru kesejahteraan (livelihood) layak dipertimbangkan. ●

 

Rabu, 19 Mei 2021

 

Divergensi Pemulihan Ekonomi

 ;  Rektor Unika Atma Jaya

KOMPAS, 18 Mei 2021

 

 

                                                           

Lebaran, selain momen kultural-keagamaan, juga fenomena ekonomi. Selama ini, Lebaran selalu menjadi kesempatan mendistribusikan kemakmuran dari perkotaan ke perdesaan dalam skala cukup besar. Sayangnya, sejak dua tahun terakhir fenomena tersebut meredup seiring dengan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Masalahnya, tidak tersedia pilihan kebijakan selain melakukan pembatasan karena jika tidak dilakukan, dampaknya akan jauh lebih besar.

 

Pandemi Covid-19 telah menjungkirbalikkan tatanan lama sekaligus membuka peluang baru yang selama ini tak terpikirkan. Begitulah realitas ekonomi pascapandemi yang membutuhkan terobosan baru. Apalagi, meskipun pemulihan ekonomi mulai terjadi, divergensi sektoral juga meninggi. Akibatnya, ketimpangan ekonomi akan menjadi persoalan serius pascapandemi.

 

Badan Pusat Statistik pada bulan lalu merilis data pertumbuhan ekonomi triwulan I-2021, dengan pertumbuhan tahunan masih terkontraksi sebesar 0,74 persen. Pertumbuhan tahunan memang masih berada di zona negatif, tetapi pola pemulihan sudah terlihat dari pertumbuhan triwulanan.

 

Puncak kontraksi ekonomi akibat pandemi terjadi pada triwulan II-2020 dengan pertumbuhan minus 5,32 persen. Pada triwulan III, kontraksi mulai mengecil menjadi minus 3,49 persen dan triwulan IV kontraksi sebesar 2,19 persen. Pada triwulan I tahun ini, kontraksi sudah mengecil dan harapannya triwulan II tahun ini pertumbuhan akan berada pada kisaran 5-7 persen. Dengan catatan, pandemi bisa dimitigasi.

 

Meski pemulihan mulai terjadi, risiko ketimpangan ekonomi meningkat dan cenderung membahayakan. Begitu peringatan Dana Moneter Internasional dalam laporan tiga bulanan World Economic Outlook yang dirilis pada April lalu. Laporan berjudul ”Managing Divergent Recoveries” itu memberi pesan lugas, pemulihan ekonomi global diwarnai gejala ketimpangan yang membahayakan, baik dalam negeri maupun antarnegara.

 

Tidak semua sektor ekonomi mengalami prospek pemulihan serupa. Beberapa sektor diperkirakan akan terus mengalami keterpurukan, sementara sektor lainnya meningkat terus dalam jangka panjang. Pola pemulihan ekonomi menyerupai formasi huruf ”K” (K-Shape recovery); ada sektor yang melejit dan ada (banyak) yang terpuruk.

 

Ketimpangan

 

Belajar dari pengalaman India, Pemerintah Indonesia akhirnya memberlakukan larangan mudik selama Lebaran tahun ini. Banyak pihak kecewa dengan keputusan ini, sayangnya tidak tersedia pilihan lain. Dampaknya memang berat, khususnya bagi pelaku usaha transportasi, perhotelan, makanan dan minuman, serta sektor ikutan lainnya.

 

Larangan mudik juga telah membuat fenomena mengalirnya likuiditas selama Lebaran ke daerah tak terjadi secara optimal. Pada 2019, Bank Indonesia menyiapkan dana tunai menyambut Lebaran sebesar Rp 217 triliun. Permintaan terbesar uang tunai tersebut berasal dari daerah perkotaan di Pulau Jawa. Sebagian uang tunai ini mengalir ke daerah seturut dengan mobilitas pemudik yang berjumlah sekitar 15 juta orang.

 

Pembatasan sosial memang membuat pemulihan berbagai sektor ekonomi terhambat. Namun, esensi persoalannya bukan pada kebijakan mudik itu sendiri, melainkan pandemi yang menyandera berbagai sektor ekonomi.

 

Pada triwulan I tahun ini, sektor transportasi dan pergudangan mengalami kontraksi terbesar atau 13,12 persen. Sementara sektor akomodasi serta makanan dan minuman terkontraksi 7,26 persen atau sektor terpuruk kedua. Sepanjang triwulan I ini ada 11 sektor yang masih tumbuh negatif dan hanya 6 sektor yang positif.

 

Sektor informasi dan komunikasi mengalami pertumbuhan tertinggi, sebesar 8,7 persen, diikuti sektor kesehatan dengan pertumbuhan 3,6 persen, pertanian 2,5 persen, dan sektor real estat 0,94 persen. Gejala divergensi ekonomi segera terlihat dari pola pemulihan sektoral ini. Divergensi pemulihan ekonomi pada gilirannya akan memicu ketimpangan sosial yang sudah terjadi selama ini.

 

Pola pemulihan yang timpang ini sungguh merisaukan. Jauh sebelum pandemi, data IMF menunjukkan, Indonesia bersama China menjadi juara dalam hal memburuknya rasio gini atau indeks yang mengukur ketimpangan dalam 30 tahun terakhir. Sementara pandemi telah menambah jumlah penganggur serta kemiskinan yang akan memperburuk ketimpangan.

 

Badan Kebijakan Fiskal menyusun skenario, jika pandemi terjadi secara berat, jumlah penganggur akan meningkat dari 5,18 persen menjadi 7,33 persen pada 2020. Dalam situasi pandemi terjadi berat sekali, jumlah penganggur meningkat menjadi 9,02 persen. Demikian pula dengan angka kemiskinan yang diperkirakan menjadi 9,88 persen jika pandemi terjadi secara berat dan menjadi 10,98 persen dalam situasi pandemi berat sekali.

 

Pukulan akibat pandemi begitu terasa, baik dalam hal pengangguran maupun kemiskinan. Sementara divergensi pemulihan ekonomi akan menciptakan perbedaan peluang kesempatan kerja. Sektor yang menyerap tenaga kerja banyak, seperti industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan, masih akan terpuruk pada masa depan. Sektor yang padat modal, seperti informasi dan telekomunikasi, akan terus melejit pertumbuhannya.

 

Menghadapi fakta ini, paling tidak ada dua hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, mengalokasikan dana pemulihan ekonomi secara proporsional bagi sektor padat karya dengan pertumbuhan negatif. Tujuannya, menghindari pemutusan hubungan kerja secara masif.

 

Kedua, merancang transformasi ekonomi agar sektor yang masih mengandalkan kerumunan tenaga kerja, baik dalam proses produksi maupun distribusinya, mengalami perubahan. Adopsi teknologi jadi salah satu pilihan meski perlu investasi, termasuk dalam hal keterampilan dengan modal tinggi. Di situlah relevansi peran pemerintah.

 

Divergensi pemulihan ekonomi memerlukan peran pemerintah lebih besar sebagai penyangga siklus ekonomi, baik melalui regulasi maupun kebijakan fiskal. ●

 

Selasa, 27 April 2021

 

Utang BUMN

A Prasetyantoko ;  Rektor Unika Atma Jaya

KOMPAS, 27 April 2021

 

 

                                                           

Dalam situasi buruk, BUMN berfungsi sebagai penyelamat; seperti pada krisis 1998, asetnya dijual (privatisasi) guna menutup utang pemerintah. Dalam situasi baik, BUMN menjadi bandul akselerasi; seperti dalam pembangunan infrastruktur belakangan ini. Pendek kata, BUMN berada di garda depan dalam siklus perekonomian; ketika situasi baik diuntungkan dan saat buruk terkorbankan. Selama ini, BUMN berada di pusaran kebijakan pro-siklus pemerintah sehingga diperlukan arah baru pengelolaan BUMN di masa depan.

 

Saat ini utang BUMN, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi, menjadi sorotan. Kementerian Keuangan menunjukkan rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio/DER) mulai mengkhawatirkan. PT Adhi Karya (Persero) Tbk memiliki rasio utang terhadap modal sebesar 5,76 kali, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 3,42 kali, PT PP Properti (Persero) Tbk 2,9 kali, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 2,81 kali, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 2,7 kali. Perusahaan sehat penuh kehati-hatian memiliki utang tak lebih besar dari modalnya atau DER di bawah 1 kali.

 

Dalam situasi baik, banyak pihak (swasta) iri dengan posisi BUMN karya karena diistimewakan dalam proyek infrastruktur. Selain proyeknya jelas, sumber dananya juga pasti karena berasal dari APBN. Meski implementasi pembayarannya sering dikeluhkan. Akibatnya, sejak 2016 BUMN karya berkembang pesat dan bahkan mengarah konglomerasi karena unit usahanya terus bertambah merambah aneka bidang usaha di sektor berbeda.

 

Akar masalah

 

Jalan keluar hanya bisa dirumuskan dengan memahami pokok pangkal persoalannya. Soal BUMN karya ini, dari awal kita paham peranannya sebagai pelaksana percepatan realisasi pembangunan infrastruktur pemerintah. Bisnis mereka merupakan bagian dari misi pemerintah. Dan karena itu mereka mendapat banyak hak istimewa. Pertanyaannya, seberapa besar? Dan bagaimana keseimbangan ekosistem industri konstruksi harus dibangun?

 

Pandemi membuat semua sektor terhenti, tak terkecuali sektor konstruksi. Pada triwulan keempat tahun lalu, sektor ini terkontraksi atau tumbuh negatif 5,67 persen atau lebih buruk dari triwulan sebelumnya. Selain terkontraksi cukup dalam, sektor ini juga belum memasuki fase pemulihan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada triwulan IV-2019 sektor ini tumbuh cukup baik, yakni sebesar 5,79 persen. Krisis akibat pandemi memang mengakselerasi pemburukan kualitas neraca perusahaan di hampir semua sektor, terutama BUMN.

 

Sejak 2016 posisi BUMN memang kian penting dalam perekonomian kita. Sebagai katalis pembangunan infrastruktur pemerintah, peluang usahanya terus meningkat, begitu pula beban usahanya. Data Bank Indonesia menunjukkan, utang BUMN selain lembaga keuangan naik dari Rp 581,33 triliun pada triwulan III-2016 menjadi Rp 1.140,66 triliun pada triwulan III-2020. Setiap tahun terjadi peningkatan secara konsisten. Selama empat tahun naik lebih dari dua kali lipat.

 

Peningkatan utang BUMN sejalan dengan arah strategis pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur. Sebagai perusahaan publik, tentu kepercayaan masyarakat meningkat dengan berbagai penugasan melalui banyak proyek. Karena itu, harga sahamnya terus meningkat. Persoalannya, saat mengalami stagnasi seperti sekarang ini, kepercayaan masyarakat (harga) cenderung turun.

 

Lalu apa jalan keluarnya? Sebuah unit usaha bisnis, BUMN bisa melakukan aksi korporasi guna mengurangi beban utang serta menambah modal. PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (18/4/2021) diputuskan, melakukan divestasi atau penjualan kepemilikan pada 9 ruas jalan tol. Tujuannya menutup kerugian tahun buku 2020 sebesar Rp 7,37 triliun. Dalam situasi seperti ini, penjualan aset merupakan ”pil pahit” karena harganya tidak optimal.

 

Prospek jalan tol masih sangat berat. Data BPS menunjukkan sektor angkutan darat pada triwulan IV-2020 masih terkontraksi 3,5 persen. Padahal, pada triwulan IV-2019 mengalami pertumbuhan tinggi, yakni mencapai 9,98 persen. Nasib sektor angkutan darat jauh lebih baik dari sektor transportasi udara yang pada triwulan IV-2020 masih sangat terpuruk dengan pertumbuhan minus 53,81 persen atau angkutan rel yang terkontraksi sebesar 45,56 persen pada periode yang sama. Implikasinya, prospek proyek infrastruktur terkait sektor angkutan udara dan rel diliputi ketidakpastian.

 

Berdirinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menawarkan solusi. BUMN (karya) bisa melakukan divestasi atau restruktusisasi dengan cara menjual aset lewat LPI ini. Kementerian BUMN sudah merilis Peraturan Menteri Nomor PER-03/MBU/03/2021 mengenai Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

 

Selain divestasi, aksi korporasi juga bisa dilakukan melalui restrukturisasi agar lebih fokus pada bisnis utamanya. Anak perusahaan yang sudah begitu banyak bisa difokuskan dengan cara dilikuidasi, dilakukan penggabungan dan akuisisi atau privatisasi.

 

Dari pengalaman ini, tampaknya ke depan perlu ada perubahan strategi penugasan pembangunan (infrastruktur) pada BUMN (karya). Perlu ada distribusi beban dan kesempatan agar lebih seimbang dengan melibatkan pihak swasta. Jangan sampai, niat pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur justru memunculkan oligopoli sektor konstruksi yang dalam situasi sulit seperti sekarang ini berpotensi membebani fiskal pemerintah.

 

Merujuk laporan PWC soal perusahaan milik negara, diperlukan pengelolaan dengan prinsip 4 C atau clarity, capacity, capability, dan commitment to integrity. Terlepas dari aksi korporasi yang akan diambil sebagai upaya menyehatkan BUMN (karya), yang jelas tata kelolanya harus dibereskan. Jika tak membereskan akar masalahnya, BUMN lebih akan menjadi beban ketimbang aset. ●

 

Selasa, 06 April 2021

 

Efektivitas Stimulus Fiskal

 A Prasetyantoko ; Rektor Unika Atma Jaya

                                                         KOMPAS, 06 April 2021

 

 

                                                           

Hampir semua negara menghadapi tekanan fiskal yang sama. Aktivitas ekonomi  yang terhenti akibat pandemi telah memukul anggaran dari kedua sisi; penurunan (sangat) tajam dalam penerimaan dan peningkatan (sangat) tinggi dalam pengeluaran. Akibatnya, defisit fiskal melebar dan utang pemerintah membengkak.

 

Di tengah situasi yang tidak menentu, terutama akibat virus yang terus bermutasi, risiko ”kegagalan fiskal” meningkat di beberapa negara.

 

Ada yang menggembirakan dalam paparan Kementerian Keuangan mengenai perkembangan fiskal terkini (Selasa, 23/3/2021). Pertama, pandemi sudah mulai terkendali. Jumlah kasus aktif dan penambahan harian Covid-19 telah menunjukkan penurunan kurva. Dibanding dengan puncaknya pada Januari 2021, jumlah kasus positif pada akhir Maret turun 27,4 persen dan tambahan kasus harian turun 54,6 persen. Pada Januari, jumlah tambahan kasus positif sekitar 12.800 kasus per hari, sedangkan pada Maret turun menjadi sekitar 5.800 kasus per hari.

 

Kedua, kinerja manufaktur sudah memasuki fase ekspansi atau di atas angka 50. Meski masih di bawah rerata global  (53,9), kinerja manufaktur Indonesia pada Februari (50,9) sudah lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia (47,7) dan Thailand (47.2). Ketiga, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menurut Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi OECD naik dari 4,5 persen menjadi 4,9 persen. Berbagai indikator lain menunjukkan pemulihan ekonomi sudah lebih pasti.

 

Kapan stimulus dikurangi?

 

Seiring membaiknya situasi, pertanyaan yang mulai mengemuka di seluruh dunia adalah kapan stimulus fiskal mulai dikurangi? Nampaknya tidak ada jawaban seragam. Di Amerika Serikat, misalnya, Presiden Joe Biden justru tengah menyiapkan proposal tambahan stimulus fiskal senilai 2 triliun dollar guna membiayai proyek infrastruktur. Usulan ini menimbulkan polemik di parlemen, terutama karena defisit akan didanai dengan kenaikan tarif pajak perusahaan dari 21 persen menjadi 28 persen.

 

Salah satu tema sentral dalam stimulus ekonomi adalah efektivitasnya. Setiap tambahan stimulus harus mampu meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat dalam jangka (pendek) tertentu. Oleh karena itu, stimulus fiskal harus tepat waktu (timely), temporer, dan terarah (targeted).

 

Di banyak negara maju, target stimulus fiskal adalah sektor korporasi agar tak melakukan pemutusan hubungan kerja. Di AS, salah satu alokasi besar dari paket senilai 1,9 triliun dollar AS yang disetujui Senat awal tahun ini adalah subsidi sektor korporasi (skala kecil dan menengah) melalui Paycheck Protection Program. Sementara di Inggris skema serupa dijalankan melalui program Coronavirus Job Retention Scheme. Di Jerman, programnya bernama Kurzarbeitergeld, dan di Perancis disebut Chômage Partiel.

 

Di negara berkembang, selain menangani krisis kesehatan, target alokasi anggaran juga fokus pada kelompok masyarakat rentan. Target stimulus ekonomi bisa berbeda tiap negara, tetapi arahnya kurang lebih sama, yaitu memompa siklus ekonomi agar terhindar dari resesi.

 

Dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 senilai Rp 699,43 triliun, alokasi terbesar pada sektor kesehatan senilai Rp 176,30 triliun disusul perlindungan sosial senilai Rp 157,41 triliun. Alokasi insentif dunia usaha sebesar Rp 58,46 triliun berada di urutan kelima.

 

Terkait besaran anggaran stimulus, salah satunya ditentukan seberapa besar kontraksi yang ditimbulkan pandemi. Semakin dalam kontraksi ekonomi, semakin besar kebutuhan stimulus. Pada 2021, pemerintah memilih strategi fiskal moderat dengan mematok defisit anggaran 5,7 persen.

 

Selain karena dampak kontraksi ekonomi yang relatif moderat, pemerintah juga mulai bersiap kembali pada defisit di bawah 3 persen pada 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pilihan kebijakan ini diapresiasi lembaga pemeringkat sebagai langkah penuh perhitungan dalam menjaga profil risiko. Fitch Ratings dan Moody’s mempertahankan peringkat utang Indonesia, sedangkan banyak negara lain mengalami penurunan peringkat atau penurunan prospek.

 

Meski berbagai indikator makro menunjukkan proyeksi menjanjikan, kebijakan fiskal menghadapi dua persoalan utama. Pertama, Badan Kebijakan Fiskal menyusun skenario dampak pandemi pada penggangguran dan kemiskinan 2020. Dalam skenario berat jumlah pengangguran akan mencapai 7,33 persen dan dalam skenario sangat berat 9,02 persen. Sementara untuk angka kemiskinan, dalam skenario berat naik menjadi 9,88 persen dan dalam skenario sangat berat menjadi 10,98 persen.

 

Kedua, data Badan Pusat Statistik menunjukkan pendapatan per kapita 2020 mencapai 3.911 dollar AS atau merosot seperti pada 2018 atau turun dari 2019 sebesar 4.174 dollar AS. Kebijakan fiskal punya peran sangat besar mendorong pertumbuhan ekonomi yang punya implikasi pada pendapatan penduduk serta angka pengangguran dan kemiskinan.

 

Di sini, kebijakan fiskal punya dilema; di satu sisi perlu  mengakomodasi risiko jangka menengah dengan cara menjaga besaran defisit dan utang pemerintah secara moderat, tetapi di sisi lain juga harus mendorong pertumbuhan agar angka pengangguran dan kemiskinan bisa diatasi.

 

Salah satu indikator penting apakah defisit fiskal bisa dikembalikan di bawah 3 persen pada 2023 adalah apakah target pertumbuhan ekonomi 4,5 persen bisa tercapai tahun ini. Jika tidak, bisa jadi stimulus fiskal masih perlu relaksasi lebih panjang lagi. Sebab, tanggung jawab terbesar kebijakan fiskal adalah mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan pendapatan penduduk. ●