Tampilkan postingan dengan label Romanus Ndau Lendong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Romanus Ndau Lendong. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 April 2017

Pesan Damai dari Gelora Delta

Pesan Damai dari Gelora Delta
Romanus Ndau Lendong  ;   Program Doktor Ilmu Komunikasi
Universitas Sahid, Jakarta
                                              MEDIA INDONESIA, 18 April 2017


                                                                                                                                                           

PADA 1992 Francis Fukuyama, ilmuwan AS turunan Jepang, menerbitkan buku yang menghentak publik: The End of History and the Last Man. Dengan yakin Fukuyama menjabarkan tesisnya bahwa demokrasi liberal merupakan 'titik akhir evolusi ideologis umat manusia dan bentuk final pemerintahan' sehingga bisa disebut 'akhir sejarah'. Demokrasi liberal menggusur habis musuh-musuhnya: fasisme, otoriterisme dan komunisme. Karena terobsesi oleh tesis tersebut, kaum modernis memaklumkan bahwa agama dan etnik tak lagi relevan dalam politik. Selanjutnya, sistem politik berada dalam bingkai rasional dan profan.

Referensi politik lebih diharapkan tumbuh dari rasionalitas publik dan semata-mata urusan manusia sehingga terbuka untuk dikritik dan dikoreksi terus-menerus. Demokrasi melampaui sekat suku, agama, ras, budaya dan kelas sosial. Mencermati fenomena politik terkini, keyakinan kaum modernis tampak amat prematur. Betul demokrasi telah berada pada track yang benar, tetapi belum sepenuhnya mampu membebaskan diri dari cengkeraman primordialisme, terutama suku dan agama. Ironisnya, fenomena itu terjadi di DKI Jakarta dengan melibatkan aktor-aktor politik berpendidikan tinggi dan modern. Secara sistematis dan masif, sentimen etnik dan agama dieksploitasi semata-mata untuk kepentingan politik sempit berjangka pendek.

Keteladanan NU

Saat pentas politik pekat oleh konflik bermuatan etnik dan agama, ratusan ribu warga Nahdlatul Ulama (NU) berkumpul di Stadion Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam merayakan harlah ke-94, NU melakukan istigasah kubra dengan tema Mengetuk pintu langit, menggapai nurullah. NU mengingatkan bahwa Indonesia ialah negara bangsa, bukan negara agama. Nation state yang melindungi kebebasan seluruh warga, apa pun agamanya, untuk melaksanakan ajarannya. Terkait dengan adanya persaingan politik, NU mengingatkan agar tak ada lagi pihak yang berbicara agama, apalagi mengeksploitasi sentimen keagamaan semata-mata untuk kepentingan politik. Keluhuran agama tidak boleh disalahgunakan sebab berpotensi memecah-belah bangsa. Itulah pesan damai dari Glora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur. Pesan tersebut merupakan penegasan kembali komitmen NU terhadap masa depan bangsa.

Pada 20 Maret 2017, dalam Silaturahim Ulama Nusantara di Sarang, Rembang, Jawa Tengah, 99 kiai karismatik menyeru agar segenap elemen bangsa mengedepankan sikap keagamaan yang moderat, toleran, dan demokratis. Bagi mereka, pembangunan dan kemajuan bangsa merupakan tanggung jawab semua. Untuk itu, segala potensi konflik apalagi yang berpotensi memecah-belah dan mengoyak keutuhan NKRI harus dicegah secara dini. Keteladanan dan konsistensi NU merupakan oase yang memberikan harapan bahwa Indonesia akan terus kuat dan perkasa berhadapan dengan berbagai gerakan yang melawan Pancasila dan NKRI. Sejak muktamar di Cirebon 1984, NU memang telah bulat bertekad untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa. Sebagai ormas terbesar dengan anggota mencapai lebih dari 60 juta jiwa, NU merupakan kekuatan besar yang harus selalu berada di garda terdepan dalam mencegah berbagai gerakan yang melawan kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan kita sebagai bangsa.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki pandangan visioner tentang pluralisme. Merujuk sejarah, pluralisme terutama suku dan agama merupakan kenyataan yang tidak bisa ditolak. Lebih dari itu, pluralisme merupakan kekuatan dan berkah bagi bangsa Indonesia. Karen Amstrong, penulis besar tentang agama-agama, mengingatkan bahwa inti semua ajaran agama ialah belas kasih. Agama hadir untuk membela dan membebaskan manusia dari bahaya kemiskinan, ketidakadilan, dan kekerasan. Kebesaran agama ditakar dari kesungguhan berpihak pada manusia, bukan mengorbankannya.

Pendidikan kewarganegaraan

Komponen penting dari sebuah nation state ialah kewarganegaraan. David Held melalui bukunya, Political Theory and the Modern State (1984), menandaskan bahwa kewarganegaraan merupakan keanggotaan penuh dalam sebuah komunitas yang memerlukan partisipasi dalam menentukan hubungan-hubungan di antara individu-individu. Kewarganegaraan merupakan sebuah status yang memberi individu hak dan kewajiban yang setara, kebebasan dan hambatan, dan kekuasaan serta tanggung jawab yang sama. Tegasnya, kewarganegaraan memberi seseorang hak yang sama dan setara, terlepas dari berbagai perbedaan atribut sosial yang dimiliki. Menjadi bangsa Indonesia berarti menjalani hidup berdampingan dengan sesama yang berbeda keyakinan keagamaan, suku, budaya, politik, dan kelas sosial. Meski terkadang muncul gesekan sosial di antara sesama warga negara, sejauh ini pluralisme tidak menjadi halangan bagi bangsa Indonesia untuk membangun kerja sama yang saling mendukung dan menguatkan.

Itu sebabnya berbagai gesekan sosial dengan mudah diatasi karena memang telah tumbuh semangat saling percaya yang kuat di antara sesama warga negara. Meski demikian, munculnya politisasi agama dan gerakan-gerakan radikal akhir-akhir ini perlu terus mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jalan pintasnya ialah penegakan hukum berupa pemberian sanksi yang tegas dan berefek jera kepada pelaku. Tentu itu porsi polisi dan segenap aparatus penegak hukum. Langkah strategis lain dan berjangka panjang ialah pendidikan kewarganegaraan. 

Secara konsepsional, pendidikan kewarganegaraan adalah proses pengenalan warga negara akan keberadaan dirinya dalam sebuah negara-bangsa. Pertama, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membantu warga negara memahami kondisi sosial bangsa yang dilandasi latar belakang yang berbeda-beda. Pendidikan kewarganegaraan membuat kita mampu menerima 'sang lain' sebagai pribadi yang utuh dan bermartabat, yang memiliki hak dan prakarsanya sendiri. (Heffner, 2001:8).

Kedua, pendidikan kewarganegaraan diarahkan untuk membantu setiap warga negara bahwa setiap elemen bangsa dari berbagai latar belakang telah menjadi energi yang berkontribusi bagi tercapainya kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan ialah hasil kerja sama semua elemen bangsa dan itu berarti menyoal kembali keragaman bangsa merupakan langkah mundur yang bisa merugikan di masa depan. Ketiga, pendidikan kewarganegaraan membantu setiap orang untuk mengenal hak-hak dan kewajibannya. Hak-hak adalah semua hal yang wajib negara lakukan bagi setiap orang dan kewajiban adalah segala hal yang wajib warga negara korbankan untuk kemajuan dan kebesaran negara. Hak dan kewajiban tersebut harus dijalankan secara simultan dan berimbang demi memenuhi prinsip keadilan. Akhirnya, pesan damai dari Gelora Delta kiranya menginspirasi kita semua untuk terus menjunjung tinggi keragaman bangsa. Khusus terkait dengan pilkada DKI, pesan damai tersebut kiranya menjadi referensi bagi warga untuk memilih pemimpin lebih pada konsep kewarganegaraan, bukan atribut sosial yang berbeda-beda. ●

Kamis, 02 Februari 2017

Menolak Pelemahan Negara

Menolak Pelemahan Negara
Romanus Ndau Lendong  ;  Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

NEGARA berdaulat atas rakyat, wilayah, dan aturan yang dibuatnya mengikat semua. Max Weber mengingatkan negara juga memonopoli penggunaan kekerasan, sesuatu yang tidak boleh dimiliki kekuatan mana pun. Monopoli tersebut diperlukan agar negara tidak boleh lemah apalagi kalah, tetapi sebaliknya senantiasa kuat dan perkasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Betapa pentingnya negara sudah menjadi perhatian banyak pemikir politik. Thomas Hobbes bahkan berpandangan negara harus mengerikan justru agar manusia mematuhi hukum sehingga bisa hidup aman tenteram. Sementara itu, JJ Rousseau memandang negara sebagai totalitas kehendak bersama. Kekuasaan negara bersifat mutlak untuk mencegah anarkisme massa dan mewujudkan keadilan. Keadilan menjadi ukuran adab sebuah negara karena, menurut St Agustinus, negara yang tidak menjamin keadilan akan menjelma sebagai gerombolan perampok (Suseno, 1987).

Tanpa perlu mengafirmasi sosok negara yang digambarkan Hobbes ataupun Rousseau, saya berpandangan negara memang harus kuat, berdaulat, dan mampu menjamin keamanan, ketertiban, dan kelangsungan pembangunan. Dengan itu, negara senantiasa hadir menjadi kekuatan yang memastikan bahwa seluruh tatanan kebangsaan yang sudah disepakati bersama berlangsung secara wajar dan demokratis. Di atas segalanya, negara harus berdaulat untuk melindungi kelompok-kelompok rentan yang oleh Mahatma Gandhi dilukiskan sebagai the least, the lowest, the last and the lost.

Fenomena emoh negara

Dalam konteks kekinian, daulat negara hendaknya diperkuat sebagai skenario untuk mengantisipasi berbagai fenomena ‘emoh negara’ (tidak menghendaki negara). Istilah ini pertama kali digunakan Goenawan Mohammad dalam diskusi informal di Teater Utan Kayu, di akhir kekuasaan Orde Baru pada 1998 (I Wibowo, 2003). Saat itu memang marak berbagai bentuk gerakan melawan negara berupa kerusuhan rasial dan tindakan antisosial dan hukum. Wujudnya ialah pembakaran pos polisi, perlawanan terhadap aparat keamanan, aksi balas dendam kepada pejabat Orde Baru, dan teror bom di banyak daerah.

Di tataran global, fenomena emoh negara merupakan turunan dari paham ekonomi neoliberal yang memandang pasar bebas merupakan pilihan rasional untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Demi menjamin bekerjanya pasar bebas, kewenangan negara untuk menata dan mengatur harus dilucuti melalui mekanisme deregulasi dan debirokratisasi. Intervensi negara harus dibatasi alias negara harus berperan minimal sehingga tidak mendistorsi beroperasinya pasar bebas.

Di tingkat nasional, fenomena ini tergambarkan dalam sikap-sikap yang melawan hukum. Kasus penghinaan terhadap simbol-simbol negara, merebaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi dan aparat negara, serta epidemi narkoba merupakan persoalan serius yang berpotensi melemahkan negara. Mirisnya, tindakan melawan hukum justru dipertontonkan penegak hukum sendiri seperti kasus hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar serta kasus suap-menyuap di berbagai badan peradilan.

Fenomena emoh negara yang paling menggelisahkan akhir-akhir ini ialah yang bersentuhan dengan masalah sosial dan politik. Secara sosial, emoh negara terkait erat dengan rendahnya sikap saling percaya di antara berbagai komponen bangsa. Bentuknya ialah tawuran antarwarga, bentrokan pelajar, prasangka rasial, dan konflik berbasis pluralitas keyakinan keagamaan.

Laporan Setara Institute 2016 menampilkan kecenderungan peningkatan kasus-kasus kekerasan berbasis agama yang kian mengkhawatirkan. Pada 2016 tercatat 270 tindakan intoleran berupa pelarangan ibadah, perusakan rumah ibadah, dan pengusiran kelompok minoritas. Angka itu meningkat tajam dari 2014 dan 2015 berturut-turut 133 dan 177 kasus intoleransi. Korban tindakan intoleran tersebut menyentuh banyak pihak, yakni Gafatar, individu warga negara, jemaat Ahmadiyah, Syiah, umat kristiani, dan aliran keagamaan lainnya (Media Indonesia, 30/1).

Ironisnya, pelaku gerakan intoleran tersebut melibatkan aktor yang beragam meliputi aparat kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, institusi pendidikan negeri, kementerian agama, dan kejaksaan. Keterlibatan aktor-aktor tersebut berpangkal pada menguatnya kelompok intoleran, lemahnya kebijakan/regulasi, dan ketidakberdayaan aparatur negara berhadapan dengan kelompok intoleran. Masuk akal kalau Setara Institute berpandangan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tengah mengalami ancaman hebat.

Lemahnya penegakan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tadi membuat kelompok intoleran semakin berani melakukan tekanan dan perlawanan terbuka terhadap negara. Desakan pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dan pengerahan massa untuk membentengi Ketua FPI Rizieq Shihab setiap kali diperiksa aparat kepolisian merupakan fenomena yang harus dicegah agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

Penguatan kelembagaan politik

Tadi dijelaskan bahwa menguatnya fenomena emoh negara berakar pada lemahnya aspek kebijakan dan lambannya aparat dalam menegakkan hukum. Proses pembuatan kebijakan yang sarat kepentingan politik sempit dan sikap aparat yang kurang profesional merupakan ranah persoalan yang harus dicegah untuk menolak proses pelemahan negara. Tanpa tindakan tegas dan cepat, persoalan tadi akan memicu instabilitas sosial dan politik yang berkepanjangan di masa depan.

Dihadapkan pada keperluan tersebut, maka penguatan kelembagaan politik merupakan agenda strategis yang mendesak dilakukan. Secara teoretis, kelembagaan politik yang kuat dan berdaya sangat ditentukan kebijakan yang bervisi kebangsaan dan profesionalisme aparatur yang tecermin dari kuatnya komitmen dan kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kualifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kelembagaan politik (legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta berbagai komisi negara) benar-benar menjadi pilar keadilan dan solusi terhadap berbagai persoalan di negeri ini.

Penguatan kelembagaan politik juga diperlukan untuk meraih legitimasi dan dukungan publik terhadap berbagai kebijakan negara. Ghia Nodia, ilmuwan politik yang secara serius menekuni masalah-masalah demokrasi, mengingatkan kelembagaan politik yang lemah akan mendorong rakyat untuk kembali mengagung-agungkan kelompok primordial berbasis suku, agama, ras, dan budaya. Fenomena ini harus dicegah karena kebanggaan atas kelompok primordial tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang kronis dan mematikan serta berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. ●

Kamis, 19 Januari 2017

Menangkal Dinasti Politik

Menangkal Dinasti Politik
Romanus Ndau Lendong ;  Pemimpin Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

GEJALA ganjil era reformasi ialah munculnya dinasti politik. Dikatakan ganjil karena dinasti politik tumbuh justru di saat bangsa ini telah menetapkan demokrasi dan HAM sebagai konsensus nasional. Itu berarti kekuasaan politik diraih melalui surat suara (ballot), bukan blood (keturunan).

Di Amerika, dinasti politik dianggap sebagai dirty word yang harus dihindari. Para pendiri 'Negeri Paman Sam' berpandangan demokrasi merupakan sistem politik terbaik karena menjamin kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. Dinasti politik berpotensi menggerus demokrasi dan menabrak asas kerakyatan. Meski begitu, dinasti politik masih kerap ditemui di banyak negara. Beberapa di antaranya justru menjadi kuat dan melegenda. Contohnya ialah dinasti Kennedy dan Bush di AS, Bhutto di Pakistan, Nehru dan Gandhi di India, serta Kim di Korea Utara. Secara riil, kehadiran dinasti politik terbukti kurang mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan demokrasi, perlindungan HAM, dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Dinasti Kim di Korea Utara, misalnya, menerapkan hukum besi demi menanamkan kepatuhan kepada rakyat. Bukannya menyejahterakan rakyat, dinasti Kim justru mengembangkan teknologi militer termasuk senjata nuklir yang memicu konflik tiada henti dengan Korea Selatan. Kim Jong-un, pemimpin Korea Utara saat ini, secara membabi buta melenyapkan lawan-lawan politiknya dan menenggelamkan rakyat dalam kelaparan kronis.

Perilaku serupa dilakukan dinasti Bush di AS. Dengan berdalih pada demokrasi dan HAM, George H Bush dan George W Bush melancarkan perang terhadap negara-negara Timur Tengah. Libia dan Irak porak-poranda oleh gempuran militer Amerika. Pemimpin Libia Moamar Khadafi dan Presiden Irak Saddam Husein jatuh mengenaskan akibat ganasnya intervensi AS di bawah komando dinasti Bush.

Di samping mendominasi panggung politik, dinasti politik juga aktif mengembangkan bisnis berbasis keluarga. Hal itu memicu konflik dan ketidakstabilan politik berkepanjangan. Hal tersebut memicu kebencian dan kemarahan rakyat sehingga anggota dinasti politik sering menjadi sasaran kebencian dan kemarahan rakyat. John dan Robert Keneddy di AS, Benazir Bhutto di Pakistan, dan Indira serta Rajiv Gandhi di India merupakan korban pembunuhan politik yang berpangkal pada kebencian terhadap dinasti politik.

Kasus yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menguatkan kesan betapa berbahayanya dinasti politik. Dinasti Atut di Banten dan Syaukani di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendominasi politik dan bisnis yang sarat distorsi. Terkini kasus Bupati Klaten Sri Hartini yang tertangkap tangan melakukan korupsi berupa jual-beli jabatan. Kasus-kasus tersebut kiranya membuka mata kita betapa berbahayanya dinasti politik sehingga harus ditangkal secara sungguh-sungguh.

Kapitalisasi politik

Filsuf besar Plato mengingatkan politik adalah sesuatu yang luhur karena diarahkan untuk mewujudkan bonnum commune (kebaikan bersama). Untuk mencapai tujuan tersebut, kekuasaan politik harus dipimpin sosok-sosok yang memiliki kapasitas filsuf. Kapasitas tersebut menjamin seorang pemimpin untuk mengendalikan kekuasaan berbasis ilmu dan moral sehingga efektif bagi terwujudnya kebaikan bersama.

Apa yang didambakan Plato kini menjelma sebagai utopia. Kekuasaan politik hari-hari ini tidak lagi dimaknai sebagai amanah, tetapi kapital yang harus dilipatgandakan demi memaksimalisasi keuntungan. Sebagai kapital, kekuasaan politik tak lagi berurusan dengan nilai dan moral, tetapi lebih diberdayakan untuk menciptakan berbagai kreasi demi meraih keuntungan sesaat. Karena itu, berbagai cara dilakukan, termasuk membanjiri pemilih dengan uang, demi meraih kekuasaan politik yang ujungnya adalah kenikmatan pribadi dan keluarga.

Terkait dengan ini, mudah dipahami mengapa referensi penentuan politik saat ini bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas diri, melainkan kepemilikan modal dalam arti materi. Saat menjadi panelis fit and proper test calon kepala daerah dalam pilkada serentak 2015, penulis mendapati begitu banyak intelektual yang gagal diusung semata-mata karena tidak memiliki uang untuk dibayarkan kepada parpol.

Sebaliknya, sosok yang memiliki uang, kebanyakan di antaranya keluarga pejabat, meski dengan kadar intelektual dan pengalaman minim, justru diloloskan dan banyak di antara mereka kini menjadi kepala daerah. Realitas ini membantu kita memahami mengapa otonomi daerah belum secara signifikan mampu mendongkrak kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Gurita korupsi akan terus membelenggu rakyat dan pelayanan sosial yang transparan, mudah, dan murah tampaknya akan terus dikorbankan.

Perketat syarat

Dinasti politik tumbuh akibat longgarnya syarat pencalonan. Padahal, kepala daerah merupakan posisi strategis yang pencapaian atasnya memerlukan persyaratan yang ketat. Pertama, sudah waktunya dibuat aturan yang melarang keluarga dan kerabat kepala daerah untuk dicalonkan pada periode berikutnya. Benar hal ini berpotensi melanggar hak politik seseorang, tetapi hal itu tentu lebih pantas dikorbankan demi mencegah tumbuhnya dinasti politik.

Kedua, secara kualitatif, calon kepala daerah hendaknya memiliki kualifikasi yang ketat seperti syarat pendidikan dan pengalaman yang tinggi. Syarat ini mutlak sifatnya karena peran penting kepala daerah ialah memastikan bahwa semua programnya dilandasi penguasaan teoretis dan teknik yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketiga, sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman kepada koruptor harus diperberat, termasuk dengan menyita semua asetnya. Hak mendapatkan remisi juga harus dikecuaikan bagi koruptor. Keempat, sanksi tegas bagi parpol pengusung jika kepala daerah terpilih melakukan korupsi. Misalnya, parpol tersebut kehilangan hak untuk mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada periode berikutnya. Langkah ini penting untuk mendorong parpol agar lebih selektif dalam mengajukan calon kepala daerah.

Kelima, perlu dibuat aturan yang tidak membolehkan kepala daerah menjabat dua periode berturut-turut seperti yang diberlakukan di Cile. Di 'Negeri Augusto Pinochet' tersebut, petahana tidak bisa maju dalam bursa pencalonan berikutnya. Syarat ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penimbunan kekuasaan sehingga berbagai potensi kecurangan bisa dicegah secara dini. ●

Selasa, 03 Januari 2017

Pemberdayaan Masyarakat Madani dan Demokrasi

Pemberdayaan Masyarakat Madani dan Demokrasi
Romanus Ndau Lendong  ;   Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                                      KOMPAS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mobilisasi massa, baik demi membela agama maupun keutuhan bangsa, beberapa waktu lalu menyingkap persoalan serius tentang masa depan demokrasi di negeri ini. Kalkulasi rasional, supremasi hukum, norma-norma sosial, dan kelembagaan politik gagap dan gagal berhadapan dengan tekanan massa. Pada saat bersamaan, polarisasi kultural dan ideologis semakin meluas. Tanpa antisipasi, demokrasi sebagai konsensus bangsa menjadi taruhannya.

Kekhawatiran beralasan karena civil society sebagai penopang penting demokrasi belum berfungsi. Merujuk pengalaman negara-negara maju, civil society merupakan kekuatan pokok yang berperan untuk mencegah totalisasi kekuasaan negara di satu sisi dan memberadabkan masyarakat di sisi lain. Dengan itu, civil society mampu mencegah berkembanganya dua musuh utama demokrasi, yakni totaliterisme negara dan anarkisme massa.

Melimpah, tetapi terbelah

Alexis de Tocqueville memahami civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporting), kemandirian, dan keterikatan dengan norma-norma serta nilai-nilai hukum (Hikam, 1992, dan Culla, 2005). Nilai-nilai itu merupakan prasyarat penting demokrasi.

Mengacu pada pandangan tersebut, civil society mencakup semua organisasi masyarakat sipil (OMS) yang visi dasarnya semata-mata untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat. Organisasi dimaksud meliputi LSM, ormas sosial dan keagamaan, paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, media massa, dan sebagainya.

Secara kuantitatif, OMS terus tumbuh dan melimpah, terutama setelah kejatuhan Orde Baru. Liberalisasi politik merupakan ranah subur bagi tumbuhnya OMS. Berbagai sumber mencatat bahwa jumlah OMS saat ini 139.957 buah. Jumlah itu tersebar di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Jika diakumulasi dengan yang belum terdaftar di lembaga-lembaga pemerintah, jumlahnya tentu lebih fantastis lagi. Sekiranya pendirian berbagai OMS murni untuk memajukan masyarakat, maka kehadirannya akan menjadi kekuatan yang menentukan bagi mekarnya demokrasi. Wadah- wadah masyarakat untuk berhimpun dan berkembang tersedia di mana-mana. Negara juga mendapat kemudahan menemukan mitra dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Akan tetapi, persis di sinilah persoalannya. Banyak OMS didirikan tanpa visi yang jelas, persiapan matang, dan melibatkan aktor yang benar-benar kompeten. Tidak sedikit OMS yang keberadaannya hanya indah di atas kertas karena memang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan berbagai aktivitas. Yang paling menggelisahkan, banyak OMS didirikan semata-mata untuk menganalisasi hasrat politik dan ekonomi kelompok tertentu.

Fenomena serupa dialami media massa dan kelompok cendekiawan. Beberapa media tak lagi fokus pada aspek informasi dan edukasi, tetapi juga menyediakan diri sebagai alat untuk menekan lawan politik. Penggiringan berita dan opini sudah menjadi lazim. Begitu pula kelompok cendekiawan, terutama lembaga survei dan pendidikan tinggi. Rasionalitas dan obyektivitas survei dikorbankan demi kepentingan sesaat. Sama halnya, kewibawaan kelompok cendekiawan tergerus akibat praktik korupsi di dunia pendidikan.

Beragam persoalan itu menyulitkan OMS untuk berdialog, saling belajar, menyatukan visi, dan menyinergikan program. Sebaliknya, berbagai OMS terus berada dalam iklim persaingan kurang sehat, saling mencurigai, membenci dan mengancam. Ujungnya, OMS terpecah belah dan sulit dikoordinasikan akibat rendahnya rasa saling percaya ataupun saling membutuhkan.

Pembenahan mendasar

Mengingat pentingnya OMS bagi demokrasi, pembenahan atasnya merupakan kebutuhan mendesak. Langkah ini penting untuk memberdayakan civil society agar terbiasa berpikir kritis dan otonom sehingga mampu menyikapi berbagai persoalan secara rasional dan bijaksana.

Di atas segalanya, pembenahan tersebut dibutuhkan agar OMS tidak lagi dijadikan obyek mobilisasi kelompok tertentu untuk kepentingan politik sempit berjangka pendek.

Setidaknya ada dua strategi pembenahan civil society, yakni secara internal dan eksternal. Secara internal, civil society perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kiprah dan kinerjanya, terutama pada era reformasi.

Selain untuk melihat kekuatan dan prestasi civil society dalam kerangka demokrasi, evaluasi tersebut juga berperan untuk memetakan persoalan-persoalan yang membuatnya kurang berdaya guna memajukan demokrasi. Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi civil society untuk menyusun strategi dan agenda bersama demi perbaikan pada masa mendatang.

Langkah antisipatif

Secara eksternal, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terhadap OMS yang secara ideologis dan praksis terbukti bertindak melawan kesantunan sosial dan mengembangkan mekanisme kekerasan dalam menyikapi berbagai persoalan.

Pertama, penertiban ideologi OMS. Pancasila sudah menjadi konsensus nasional untuk menjadi ideologi bangsa. OMS yang terbukti menganut ideologi lain harus dinyatakan terlarang dan dibubarkan. Untuk itu, revisi UU No 17/2013 tentang Ormas, terutama pengaturan soal pembubaran yang terkesan bertele-tele, mendesak dilakukan.

Kedua, perketat syarat pendirian OMS. Perlu dikaji mendalam ideologi, visi, program, dan aktor-aktor yang terlibat. Pemenuhan syarat-syarat tersebut mutlak perlu agar kehadiran OMS benar-benar didayagunakan untuk kemajuan demokrasi sekaligus mencegah tindakan- tindakan yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.

Ketiga, perketat pembinaan dan pengawasan. Pemerintah perlu mengintensifkan agenda-agenda pembinaan terhadap berbagai OMS agar benar-benar bisa diandalkan sebagai kekuatan pemberdayaan civil society di Indonesia. Secara simultan, pemerintah perlu terus mengawasi OMS sebagai skenario untuk membuat demokrasi semakin terkonsolidasi. ●

Rabu, 07 Desember 2016

Merayakan Kebinekaan

Merayakan Kebinekaan
Romanus Ndau Lendong  ;   Dosen Binus Jakarta;
Program Doktor Politik Universitas Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 06 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKSI 212 berakhir sudah. Jauh dari yang dikhawatirkan, aksi berjalan aman, tertib, dan lancar. Bayang-bayang kekerasan yang sebelumnya terasa mengerikan tak terbukti. Indonesia sekali lagi menegaskan diri sebagai bangsa beradab, toleran, dan demokratis. Kepada rakyat kita patut berterima kasih. Pandangan yang mengecilkan rasa kritis dan kesadaran rakyat tak lagi relevan. Sebaliknya, rakyat kini menjadi role model pengembangan demokrasi. Demokrasi, bagi rakyat, tak lagi sekadar jargon, tetapi perilaku hidup yang memancarkan kejujuran, kesantunan, saling menghormati, dan toleransi.

Ini kabar baik bagi masa depan Indonesia. Pendidikan membuat rakyat semakin cerdas, kritis, dan mandiri. Nelson Mandela menegaskan pendidikan membuat rakyat maju, bisa menolong diri sendiri, dan mampu memilah serta memilih informasi. Pidato-pidato elite dan gempuran informasi beraroma kebencian dan balas dendam yang tersebar masif di media sosial tak membuat rakyat gelap mata. Tak sudi mereka bertaruh hidup untuk sesuatu yang tidak jelas, apalagi sekadar memuluskan gairah politik rendahan segelintir elite.
Meski demikian, demokrasi sejati masih memerlukan perjuangan terus-menerus sebab ada saat demokrasi harus memasuki fase-fase gawat, terutama menyongsong Pilkada Serentak 2017 dan Pemilu 2019. Sudah lazim hasrat akan kekuasaan membuat para elite terjebak dalam praktik-praktik menghalalkan segala cara. Jadi, demokrasi tidak bergantung pada kesadaran elite, tetapi lahir atas inisiatif rakyat. Pendidikan dan penyadaran rakyat akan luhurnya demokrasi mesti terus dilanjutkan. Ini langkah strategis untuk menjauhkan bangsa ini dari ancaman disintegrasi sosial dan politik.

Pribadi multiwajah

Konflik hari-hari ini seakan menjustifikasi benturan peradaban yang dikemukakan Samuel P Huntington. Dalam bukunya The Clash of Civilization and the Remaking of the World Order (1996), Huntington menebarkan tesis benturan antarperadaban. Inti tesis itu ialah benturan antarperadaban akan menjadi sumber ketegangan baru pascaberakhirnya perang dingin. Kekeliruan besar yang dilakukan Huntington ialah menempatkan agama sebagai sumber tunggal nilai peradaban. Seturut analisisnya, jumlah peradaban paralel dengan jumlah agama. Setidaknya ada empat peradaban utama yang akan saling bersaing, yakni Islam, Hindu, Kristen, dan Buddha.

Betul agama menjadi sumber penting nilai peradaban, tetapi bukan satu-satunya. Sumber nilai lain yang tidak boleh diabaikan ialah adat istiadat, norma sosial, ras, sistem kerja, organisasi sosial, pilihan politik, dan seterusnya. Tegasnya, manusia bukan makhluk beridentitas tunggal, pribadi multiwajah. Tesis Huntington benar-benar keliru sehingga sudah semestinya dikaji ulang.

Tidak sulit rasanya membuktikan manusia ialah pribadi multiwajah. Contohnya, selain sebagai orang Katolik, saya orang Flores, seorang dosen, penulis, Kader Partai Golkar, Kader Kosgoro 1957, aktivis LSM, dan masih banyak lagi. Di atas segalanya, saya warga negara Indonesia yang memiliki hak politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Atas dasar itu, saya berhak mendapatkan perlakuan yang sama di segala bidang kehidupan.

Tidak tepat kalau saya diperlakukan berbeda semata-mata karena saya beragama Katolik. Di luar organisasi keagamaan, tidak ada posisi yang menjadikan agama sebagai preferensi. Saya juga tidak bisa diperlakukan semena-mena atau menanggung risiko semata-mata karena ada orang Katolik yang melakukan kesalahan. Hukum nasional kita mengajarkan setiap orang diperlakukan sesuai dengan tindakannya. Pemilahan ini penting agar kita terhindar dari fanatisme dangkal yang kerap kali menjadi sumber amarah dan darah.

Indahnya keragaman

Seorang filsuf mengatakan manusia seakan dilempar begitu saja ke tengah dunia. Dia tidak berhak memilih ayah dan rahim ibu yang melahirkannya. Dia juga tidak berhak merekomendasikan warna kulit, agama, dan tanah airnya. Itulah keterbatasan eksistensial manusia yang harus diterima secara sadar dan wajar. Bagi bangsa Indonesia, keragaman suku, agama, budaya, dan ras ialah kekayaan sehingga harus diterima dan dikembangkan. Keragaman itulah yang membentuk Indonesia ibarat taman raksasa yang indah dan memesona. Keragaman membuat kita saling belajar, bertoleransi, dan hormat-menghormati. Di atas segalanya, keragaman itu menjadi dasar kita untuk membangun mimpi besar menjadi bangsa Indonesia yang bersatu, maju, mandiri, adil, dan sejahtera.

Toleransi dan tolong-menolong antarumat berbeda agama sesungguhnya sudah lama dipraktikkan rakyat di berbagai daerah. Di Larantuka, Flores, rakyat berbeda agama sudah terbiasa saling membantu. Saat Natal dan Paskah, umat Islam menjadi panitia dan menjaga keamanan. Demikian sebaliknya. Saat Lebaran, tanpa pamrih orang Katolik menjamin keamanan dan ketertiban. Semua terasa indah. Pengalaman serupa tentu saja terjadi di tempat lain di negeri ini. Hidup di antara sesama dengan keyakinan keagamaan yang sama tidak selamanya berjalan harmonis. Selama kuliah di Fakultas Filsafat UGM pada 1990-an, saya mempunyai pengalaman menarik. Awalnya, saya tinggal di rumah indekos yang pemiliknya beragama Islam. Orangnya rajin beribadah, ramah, dan baik hati. Kalau terlambat kiriman uang dari orangtua, pemilik rumah indekos menyediakan makanan secara layak tanpa menanyakan kapan bisa membayarnya. Padahal pemilik rumah indekos itu hanya berjualan di pasar dan hidup sederhana.

Inilah pengalaman terbaik selama saya di Yogya. Di waktu lain, saya tinggal di rumah indekos yang pemiliknya satu agama dengan saya. Awalnya saya membayangkan pasti pemilik rumah indekos ini lebih baik. Ternyata itu hanya ilusi. Orangnya jarang senyum dan bertegur sapa. Bayaran indekos tidak boleh terlambat. Aturannya sangat ketat. Di mana-mana tertempel tulisan: ‘Dilarang Ribut’, ‘Dilarang Menerima Tamu’, ‘Tamu Dilarang Kencing’, dan sebagainya. Karena jengkel, di suatu malam saya mencopot semua tulisan tersebut dan menempelkan tulisan baru: ‘Dilarang Melarang!’

Saat hari raya tiba, saya membayangkan akan ikut merasakan nikmatnya hidangan ketika pemilik rumah indekos yang kaya raya ini merayakan ‘Natal Bersama’ atau ‘Paskah Bersama’. Namun, lagi-lagi itu tidak terjadi. Semua hidangan hanya nikmat di mata karena tak pernah ditawarkan ke anak-anak indekos. Bahkan, saat ke gereja setiap pagi di Kapel Kolese de Brito, pemilik rumah indekos ini naik motor sendirian, sementara saya susah payah berjalan kaki. Contoh ini tentu tidak memadai. Apa yang hendak saya katakan ialah keindahan hidup bersama tidak dengan sendirinya didapatkan saat kita berada di antara sesama dengan keyakinan keagamaan yang sama. Sebaliknya, hidup di antara orang yang berbeda keyakinan keagamaan belum tentu berbuah konflik. Semua bergantung pada kualitas individu. Karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk menolak kebinekaan selain merayakannya. ●

Sabtu, 02 Juli 2016

Jalan Politik Ahok

Jalan Politik Ahok

Romanus Ndau Lendong ;  Kader Partai Golkar
                                               MEDIA INDONESIA, 24 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TEKAD Teman Ahok mengumpulkan 1 juta KTP untuk memuluskan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017 dari jalur independen akhirnya terpenuhi. Kalau saja Habiburokhman, Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, ialah politikus bermutu, hari ini kita menyaksikan pemenuhan janjinya untuk terjun bebas dari Monas, atau setidaknya meminta maaf karena telah berbohong.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari pencitraan Ahok sebagai pemimpin berkarakter. Meski sarat kontroversi, Ahok memang magnet politik. Sikapnya tegas tanpa kompromi dan terkesan garang. Ia haram bersantun ria sekadar menutup kepalsuan. Tanpa ragu Ahok mengenalkan kultur politik baru; tampil apa adanya, blakblakan dan berikrar total membela rakyat, bertaruh nyawa sekalipun.
Keteguhan sikap politiknya berbuah manis. Sulit untuk tidak menyimpulkan Ahok berhasil memimpin DKI. Pasar Tanah Abang yang kumuh dan lusuh kini menjadi rapi dan asri. Kalijodo yang sekian lama menyimpan angker dirobohkannya. Bahaya banjir yang sekian lama membelenggu Ibu Kota secara perlahan diatasi. Andai kata ia kelak terpilih kembali, Jakarta akan menjadi lebih maju, aman, dan beradab.

Kemandirian masyarakat sipil

Terkumpulnya 1 juta KTP tersebut sudah melampaui yang dibutuhkan, yakni 523 ribu KTP atau 7,5% dari jumlah pemilih DKI, yakni 6.983.692 suara. Terkumpulnya 1 juta KTP merupakan prestasi luar biasa. Bisa saja menjadi dukungan terbesar dalam sejarah calon independen di negeri ini.

Prestasi itu merupakan indikasi tumbuhnya kemandirian warga dalam mendewasakan demokrasi. Sejauh ini demokrasi telah disandera parpol. Pencalonan presiden, gubernur, dan bupati/wali kota didominasi parpol. Jabatan-jabatan penting seperti menteri dan lembaga-lembaga tinggi negara juga penuh sesak oleh kader-kader parpol.

Dominasi parpol berimplikasi luas bagi terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara. Kepala daerah yang diusung parpol berkewajiban untuk 'setor' setelah terpilih. Mereka tidak leluasa menjalankan tugas karena intervensi parpol. Inilah penyebab banyak kepala daerah yang terperangkap korupsi. Alhasil, dambaan rakyat akan pelayanan publik yang mudah, murah, dan berkualitas tak kunjung terwujud.

Kenyataan ini yang dilawan Ahok di DKI. Karena terlalu rewel, Partai Gerindra ditendangnya. Kegemaran PDI Perjuangan untuk mendikte dilecehkannya. Baginya, parpol bukan mitra yang baik dalam membangun daerah. Lebih jauh, Ahok ingin membuka mata publik bahwa kehadiran parpol justru membuatnya sulit untuk secara total membenahi DKI.

Perlawanannya terhadap parpol semakin mantap ketika ia melirik jalur independen dalam Pilkada DKI 2017. Gayung bersambut, tekad tersebut disambut antusias warga DKI yang tergabung dalam Teman Ahok. Setahun terakhir, mereka bergerak cepat, bekerja keras, dan berkorban waktu, tenaga serta dana untuk mengumpulkan KTP warga.

Dalam kaitan ini, kerja keras Teman Ahok telah membuka mata kita bahwa masyarakat sipil terus berkembang di negeri ini. Larry Diamond dalam Rethinking Civil Society: Toward Democratic Consolidation (1994) menegaskan masyarakat sipil ialah warga yang terorganisasi dan mampu berkiprah secara sukarela (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporting), dan kemandirian.

Nilai-nilai tersebut mutlak diperlukan agar masyarakat sipil bisa menjadi kekuatan mandiri, terbebas dari ketergantungan terhadap negara atau badan lainnya. Dalam kasus DKI, Teman Ahok sebagai representasi masyarakat sipil berhasil mengimbangi, bahkan mencegah terjadinya dominasi parpol yang sejauh ini terbukti menyandera demokrasi.

Pilihan Ahok

Jalan Ahok menuju DKI 1 masih panjang, jauh dari selesai. Dalam pidato perayaan terkumpulnya 1 juta KTP, Ahok mengatakan lebih baik tidak menjadi gubernur ketimbang mengecewakan Teman Ahok. Bagi Ahok, nama baik lebih mulia ketimbang kekuasaan. Sangat terang-benderang di sini betapa tingginya apresiasi Ahok terhadap ketulusan dan kerja keras warga DKI dalam memberikan dukungan terhadapnya. Ahok memang tidak bisa jauh-jauh dari rakyat yang setiap saat membelanya dari kegenitan parpol yang tiada henti menyerang, mencerca, dan mengusik kedudukannya.

Persoalannya, calon independen bukan jalan mudah. Terkumpulnya 1 juta KTP sama sekali tak menjamin mulusnya pencalonan Ahok.

Pertama, kewajiban melakukan verifikasi faktual yang teramat rumit. KPU melakukan verifikasi terhadap bukti dukungan independen. Jika KPU belum sukses melakukannya, bakal calon harus menghadirkan pemilik KTP ke PPS. Ini tentu masalah serius. Warga DKI tidak mudah dihadirkan karena rata-rata sibuk. Padahal waktu yang diberikan KPU hanya tiga hari.

Kedua, memilih jalur independen mengandung risiko serius bagi penyelenggaraan pemerintahan di kemudian hari. Tanpa dukungan parpol, kekuasaan tak akan mampu bekerja secara efektif. Memilih jalur independen berarti meneruskan konflik Ahok versus parpol. Bisa dipastikan pembangunan dan pelayanan publik tak akan berjalan optimal.

Ketiga, memilih jalur independen di tengah meluasnya dukungan parpol bisa ditafsirkan sebagai arogansi. Padahal sejak dini NasDem dan Hanura telah mendukungnya tanpa syarat. Partai Golkar di bawah pimpinan Setya Novanto dengan segera merapat. PDI Perjuangan harus melakukan 'pertobatan politik' dengan terus menerus merayu agar Ahok kembali berpasangan dengan kadernya, Djarot Saiful Hidayat.

Jalan politik mana yang ditempuh, semua berpulang pada Ahok. Jalur parpol tentu lebih realistis. Pilihan tersebut bukan berarti mengkhianati Teman Ahok. Kekhawatiran parpol akan menjerat Ahok dengan berbagai ketentuan menjadi tak relevan. Toh Ahok telah melakukan perlawanan total dan menang terhadap tantangan 106 anggota DPRD DKI. Semua ini tentu tidak terlepas dari dukungan Teman Ahok.

Di atas segalanya, Teman Ahok harus menunjukkan kebesaran hati bahwa seluruh dukungannya bersifat sukarela. Teman Ahok boleh memberikan saran, tapi tidak boleh mendikte, apalagi menekannya. Dukungan parpol dan Teman Ahok ialah jalan lapang bagi mantan bupati Belitung ini untuk kembali memimpin DKI. ●