Tampilkan postingan dengan label Citra DPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Citra DPR. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Desember 2012

Repotnya Berurusan dengan DPR


Repotnya Berurusan dengan DPR
Djoko Susilo ;  Anggota Fraksi PAN DPR 1999-2009
JAWA POS, 05 Desember 2012


PARA anggota Komisi VII DPR Senin lalu (3 Desember 2012) dikabarkan sangat gusar karena Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak menghadiri rapat yang akan membahas masalah inefisiensi PLN selama periode 2009-2011. Padahal, Dahlan sudah datang, tetapi kemudian pamit karena ada undangan sidang kabinet terbatas di istana pukul 10.30 hari itu juga. 

Keputusan Dahlan untuk pamit itulah yang membuat anggota DPR meradang. Effendy Simbolon, wakil ketua Komisi VII DPR, menganggap menteri BUMN sudah ''melecehkan'' parlemen atau ''contempt of parliament''. Karena itu, dia sampai mengancam akan memanggil paksa Dahlan dalam rapat berikutnya.

Sebegitu beratkah kesalahan Dahlan? Atau, sebegitu berkuasakah DPR sehingga sampai bisa berbuat sewenang-wenang, bahkan terhadap seorang pejabat tinggi negara setingkat menteri? Hal yang demikian itu sampai menjadi perbincangan di sebagian kalangan masyarakat. Bahkan, masyarakat ekspatriat Indonesia seperti di Swiss dalam beberapa kesempatan menyampaikan kepada saya kekhawatiran akan adanya ''kediktatoran parlemen''.

Jika seorang pejabat tinggi setingkat menteri saja sampai kewalahan menghadapi DPR, bagaimana dengan rakyat jelata yang tidak mempunyai kekuasaan apa-apa? Yang terjadi di Senayan bisa dipersepsikan sebagai ''pameran kekuasaan'' oleh segelintir politikus. Parlemen memang mempunyai kekuasaan, khususnya di bidang legislasi dan pengawasan eksekutif. Tetapi, tentunya semua memiliki takaran yang pas. Merebak kekhawatiran, parlemen sering overacting dan overdosis dalam menggunakan kekuasaannya.

Dua tahun lalu, menjelang pelantikan sebagai duta besar di Swiss, saya bertemu seorang menteri dari kalangan profesional. Ketika berbincang, tanpa sungkan-sungkan menteri tersebut mengatakan, ''Saya paling repot kalau berurusan dengan teman-teman Pak Djoko di Senayan.'' Bagi dia, mengurus kementeriannya yang sangat strategis yang menyangkut nasib jutaan orang tidak serepot berurusan dengan politisi Senayan. Keluhan yang sama pernah disampaikan mantan Wapres Jusuf Kalla yang mendapat curhat dari para menteri saat itu. 

Anggota DPR sering menggunakan istilah ''memanggil'' atau ''panggil paksa'' seolah-olah para menteri atau pejabat tinggi tersebut adalah ''pesakitan''. Seharusnya, sebagai politisi beradab, mereka ''mengundang'' sesuai surat resmi DPR, bukan ''memanggil''. Tetapi, dalam pernyataan verbalnya, banyak legislator yang dengan bangga selalu menyatakan ''akan memanggil'' atau bahkan dalam kasus Menteri Dahlan akan ''dipanggil paksa''. Dalam pernyataan tersebut, tersirat nada ancaman dan arogansi kekuasaan luar biasa.

Dalam hubungan tata negara, hubungan antara parlemen dan eksekutif itu setara. Bahkan, secara individu dan menurut aturan protokol, anggota DPR berada di bawah menteri. Misalnya, selaku duta besar, jika kedatangan tamu seorang menteri, aturan protokolnya saya harus menjemput ke bandara. Tetapi, tidak ada kewajiban yang sama jika tamunya adalah anggota DPR. 

Demikian juga pengaturan tempat duduk dalam suatu acara resmi. Menteri harus berada di baris depan, baru diikuti anggota DPR dan pejabat lain sesuai jabatannya. Dengan demikian, menteri memiliki kedudukan protokoler yang tinggi. Karena itu, sangat tidak tepat kalau DPR sering menggunakan istilah ''memanggil'' apalagi ''memanggil paksa'' seorang menteri. Kata-kata arogan itu akan meruntuhkan martabat DPR yang sekarang berada di titik nadir tersebut.

Mana Konsistensi Legislator? 

Parlemen memang memiliki kekuasaan. Sebab, tanpa wewenang dan kuasa, parlemen akan menjadi ''rubber stamp parliament'' seperti pada masa lalu. Hak-hak anggota parlemen seperti interpelasi, imunitas, angket, dan bujet harus digunakan dengan dosis yang tepat serta konsisten.

Sayangnya, masih ada anggota parlemen yang sering tidak konsisten. Jika pejabat yang diundang ke parlemen terlambat atau tidak bisa hadir sama sekali, DPR akan marah besar. Contohnya, menteri BUMN yang dimarahi sebagian anggota Komisi VII DPR karena minta izin menghadiri sidang kabinet terbatas sehingga terpaksa batal ikut rapat dengan DPR. Namun, sebaliknya, tidak ada sanksi bagi anggota DPR yang mangkir sidang, baik paripurna atau komisi. Dalihnya, yang akan memberikan sanksi adalah ''konstituen masing-masing'' yang anonim. 

Rapat komisi, pansus, bahkan rapat paripurna sering harus ditunda berjam-jam karena tidak kuorum, meski menteri atau pejabat yang mewakili pemerintah sudah duduk rapi dan lengkap. Tidak jarang, legislator keluar dari sidang dengan berbagai alasan. Termasuk, misalnya, dipanggil fraksi atau DPP partainya. Jadi, kalau anggota DPR boleh absen sidang karena dipanggil bos fraksi atau partainya, seorang menteri dilarang absen dari sidang di Senayan meski dipanggil presiden RI, orang nomor satu di negara ini. Benar-benar repot.

Mungkin akan banyak yang mengkritik saya karena saya pernah 10 tahun di Senayan, khususnya di komisi I. Hanya, kolega saya di komisi pertahanan dan luar negeri cukup toleran dengan hal-hal yang mendesak, termasuk undangan mendadak seorang menteri oleh presiden. Kami selalu bisa memberikan solusi dengan menunda rapat dengan DPR serta memberikan kesempatan kepada menteri bersangkutan untuk memenuhi panggilan kepala negara. 

Karena itu, bisa dikatakan, selama saya bertugas di komisi I, nyaris tidak pernah ada keributan soal panggil-memanggil seorang menteri. Kami pun menghindari istilah yang terkesan arogan. Misalnya, komisi I memanggil panglima TNI atau komisi I akan memanggil paksa Menlu. Saya hanya sekali menggunakan istilah ''memanggil paksa'', yaitu terhadap seorang rekanan Dephan (kini Kemenhan) yang terlibat kasus helikopter Mi-17. 

Kekuasaan dan wewenang DPR sangat diperlukan, namun jangan digunakan serampangan. Semua pihak di DPR wajib menjaga jangan sampai wajah DPR makin terpuruk, semakin buruk. 

Selasa, 06 Maret 2012

Mafia Perburuk Citra DPR


Mafia Perburuk Citra DPR
Marwan Mas, DOSEN ILMU HUKUM DAN DIREKTUR
PUSAT STUDI KONSTITUSI UNIVERSITAS 45, MAKASSAR
SUMBER : SUARA KARYA, 6 Maret 2012




Kehadiran mafia (mafioso) yang selalu menarik perhatian publik, laksana ada dan tiada, meskipun begitu nyata. Begitu sulit membongkar jaringan mafia itu lantaran para pelakonnya bermain di "ruang gelap," bahkan mereka merupakan bagian dari pihak yang seharusnya menjaga amanah rakyat. Mereka bersekongkol bergerak di bawah tanah, sehingga aparat penegak hukum selalu tertinggal selangkah dari gerakan mereka.

Dalam skala yang lebih luas, mafia menggerogoti citra penyelenggara negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mafia peradilan, mafia korupsi, mafia pajak, mafia tanah, mafia anggaran DPR, dan berbagai bentuk lainnya seolah mendapat toleransi sehingga begitu bebas bergerak. Akibatnya, uang rakyat begitu gampang dibobol dan aparat hukum dibuat tidak berkutik, dan tidak berani berhadapan dengan mafia yang terstruktur. Ironisnya, mereka dilindungi oleh kekuatan politik dan kekuasaan.

Kuatnya cengkraman mafia di negeri ini, membuat perkara korupsi yang diperiksa dan diadili di pengadilan hanya sekadar mengejar kepastian dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Orang tidak lagi mencari keadilan, tetapi kemenangan dengan segala macam cara dan difasilitasi oleh aparat penegak hukum. Kebenaran dan keadilan hanya ada dalam buku (law in books), tidak dalam realitas. Faktor ekonomi dan tekanan politik, menjadi kekuatan sangat mempengaruhi aparat penegak hukum.

Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijadikan sasaran empuk dikorup melibatkan oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ini, yang membuat citra DPR semakin terpuruk di mata publik, seperti hasil Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dipublikasikan (2/10/2011). LSI menyimpulkan (Republika, 2/10/2011) sekitar 51,3 persen dari 1.200 responden menilai citra politik di negeri ini terpuruk akibat korupsi dana APBN.

Politik hanya alat untuk korupsi berjamaah, untuk kepentingan individu atau membiayai partainya. Survei ini juga menunjukkan, Banggar DPR memegang posisi sentral dalam dugaan penyelewengan anggaran negara lintas sektor, bahkan sasaran para mafia anggaran untuk menyelewengkan anggaran lintas partai politik.

Dalam acara Jakarta Lawyer Club (JLC) beberapa waktu lalu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, dana APBN yang paling banyak dikorup adalah anggaran untuk belanja barang (BB) dan belanja modal (BM). Padahal, anggaran di sektor itu sangat minim dibandingkan dengan belanja pegawai dan pembayar utang negara. Korupsi anggaran BB dan BM tentu saja akan menyengsarakan rakyat lantaran roda pembangunan di semua sektor terhambat, terutama pada pendanaan hajat hidup orang banyak.

Dugaan adanya mafia anggaran yang ditandai permainan fee proyek dan diduga melibatkan oknum anggota DPR, broker atau calo baik eksekutif, dan pengusaha harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jika tidak, uang rakyat dalam APBN dan APBD akan semakin terancam keselamatannya dari tangan-tangan jahil ini. Realita memprihatinkan ini semakin menguatkan pandangan bahwa para mafioso begitu kuat jaringannya, sehingga tidak bisa ditangani secara biasa. Harus ada tindakan keras, baik penyidikan, penuntutan, maupun pada penjatuhan pidana yang dapat menimbulkan efek jera.

Sudah waktunya rakyat melakukan "aksi nyata" melawan para mafioso dan koruptor. Salah satu yang perlu dibangkitkan, adalah mengembalikan konstruksi hukum pada posisi idealnya, yaitu bukan sekadar mengagungkan keadilan prosedural, sebab yang juga penting adalah pemenuhan keadilan substansial. Kebenaran dan keadilan harus selalu dijadikan basis dalam memerangi para pencoleng uang rakyat. Jika setiap perkara korupsi dimainkan laksana "mesin industri" yang bernuansa ekonomi, jangan bermimpi negeri ini akan bebas dari cengkraman para mafioso.

Agar supaya para mafioso dan koruptor merasa jera dan tidak ditiru oleh calon koruptor, penerapan pembuktian terbalik dan pemiskinan merupakan sesuatu yang niscaya. Bahkan hakim bisa melakukan langkah progresif dengan menjatuhkan "putusan pengasingan" seperti yang pernah dipraktikkan di Amerika Serikat (AS). Hakim James Allendoerfer di negara bagian Alaska pada tahun 1994 (The Asian Wallstreet Journal, 8/9/1994) menjatuhkan pidana kepada dua orang pemuda secara "ekstra-sistem" dengan menyerahkannya kepada suku Indian Thlawaa Tingit di Alaska, untuk ditangani sesuai dengan cara-cara suku itu menghukum pelaku kejahatan.

Dua pemuda yang terbukti merampok penjual pizza dan memukulinya dengan alat pemukul base-ball sampai tuli, oleh Suku Indian "diungsikan" di sebuah pulau yang tidak berpenghuni. Mereka ditinggalkan di pulau itu dengan diberi alat-alat untuk mempertahankan hidup. Pilihan hakim Allendoerfer lantaran tidak percaya lagi pada sistem pemidanaan yang selama ini diterapkan karena tidak menimbulkan penjeraan.

Memang putusan itu menuai protes, tetapi maksud hakim Allendoerfer menyerahkannya kepada suku Indian agar dihukum sesuai cara suku itu, justru membawa hasil positif. Pengasingan yang dijalani mampu menyadarkannya bahwa hidup harus dengan usaha dan perjuangan, bukan merampok dan semacamnya yang merugikan atau menyengsarakan orang lain.

Putusan pengasingan ini layak diterapkan kepada koruptor kelas kakap dan mafioso yang dilakukan oleh elit politik dan kekuasaan. Ini salah satu cara memungsikan pengadilan secara progresif ketimbang hanya menerapkan bunyi UU. Meskipun tidak diatur dalam UU, tetapi konfigurasi putusan pengasingan akan mengangkat harkat pengadilan melalui hasil karya sang hakim secara maksimal (full-blown adjudication).

Akan lebih baik lagi kalau dalam revisi UU Korupsi diatur soal putusan pengasingan dan memaksimalkan hukuman pemiskinan.