Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto dan Moralitas Kepengacaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Setya Novanto dan Moralitas Kepengacaraan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2017

Moralitas Kepengacaraan

Moralitas Kepengacaraan
Sudjito ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
                                               KORAN SINDO, 11 Desember 2017



                                                           
DARI perspektif moralitas, sungguh, perihal peng­unduran diri para pengacara Setnov bukan dagelan sebagaimana bakpao ataupun tiang listrik, melainkan cermin watak asli pengacara-pengacara yang bersangkutan. Kiranya telah menjadi pengetahuan umum, pengacara-pengacara merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang hidup dan mencari kehidupan pada era globalisasi.

Dikemukakan oleh Saul J Ralston (2005) dalam 
“The Collapse of Globalism and the Reinvention of the World” bahwa pada era ini neo­kapitalisme bekerja secara rasional dan mekanistik dalam per­saing­an memperebutkan segala ben­tuk materi duniawi dalam skala global. Diakui atau­pun dibantah, kepengacaraan berada dalam lilitan neo­kapitalisme itu. Terkait dengan orientasinya pada materi duniawi, ihwal yang bersifat imaterial dan spiritual (seperti moralitas, ideologi, agama, dan etika) dianggap tidak penting, dan sekadar digunakan sebagai alat memperlancar per­olehan materi-duniawi. Impli­kasi­nya, siapa pun pengacara ter­sebut, rentan terjerumus ke watak hedonistik, sekuler, liberal, dan individual.

Dalam lilitan neo­kapital­isme, krisis penegakan hukum men­jadi tak terhindarkan. Pe­ne­gakan hukum sangat didomi­nasi oleh kesibukan-kesibukan yang ber­sifat teknologis dari­pada menjunjung tinggi moral­itas ke­ma­nusia­an (humanity), sosial (social), dan kebangsaan (nationality). Krisis demikian bukan hanya terjadi di Indo­nesia, melainkan juga melanda pula negara-negara maju (modern). Amerika dan negara-negara Eropa Barat dapat disebut sebagai representasi negara yang lebih dulu hanyut ke dalam pola penegakan hukum tekno­logis itu.

William Pizzi (1999) ber­komentar bahwa kegagalan sis­tem peradilan pidana Amerika karena hukum dan pengadilan bukan didayagunakan sebagai alat dan tempat pencarian ke­adilan dan kebenaran, melain­kan sebagai medan pertem­pu­r­an pencarian kemenangan. Di situlah orang-orang (peng­acara) mencari makan, popu­laritas, dan kebutuhan-kebutuhan materi duniawi lain. Sepadan dengan itu, di Indonesia pun tampak kasatmata, ketika sistem per­adilan dipolakan dan diken­dali­kan sebagai medan pertem­pur­an, watak neokapitalis para peng­acara pun semakin menonjol.

Telah menjadi catatan sejarah bahwa penegakan hu­kum yang bersifat teknologis menjadi gagal mengabdikan diri kepada kebutuhan bangsa­nya. Pada saat bangsa yang bersangkutan dihadapkan pada kasus-kasus hukum berskala nasional (seperti korupsi, pen­cucian uang, ataupun skandal-skandal lain) hasil yang bisa di­capai sebatas pada “pemang­kas­an ranting-ranting” per­ma­salah­an, tanpa menyentuh “akar dan pohon” permasalahannya.

Ambil contoh, kasus korupsi e-KTP. Kini sudah disebut sebagai korupsi nasional, bukan sekadar korupsi berjamaah. Be­gitu banyak tokoh dan pejabat nasional terlibat di dalamnya. Ketika yang diperiksa, diseli­diki, disidik, dan disangkakan sebagai terdakwa hanya orang-orang tertentu secara indivi­dual, sulit dapat dicapai kualitas pemberantasan korupsi yang fundamental dan menyeluruh. Individu-individu itu hanyalah ranting-ranting korupsinya. Akibat itu, sistem pengangg­ar­an proyek E-KTP, beserta sis­tem politik dan sistem pene­gak­an hukumnya, dipandang tak bermasalah.

Dalam pandangan demi­kian, sistem pemerintahan ber­masalah pun terus berlangsung, berkelanjutan, bahkan mening­kat ke arah pembuatan “lorong-lorong tikus” agar korupsi gaya baru bisa dilakukan. Ke­kurangan-kekurangan men­dasar pada semua subsistem pemerintahan seperti kejujur­an, wawasan ke­bangsaan, peng­awasan malai­kat tidak pernah disentuh untuk per­baikannya.

Halus ataupun kasar, ter­buka ataupun terselubung, sim­bolik ataupun maknawi, iden­titas dan watak asli pengacara-pengacara Indonesia tampil di muka publik dengan penuh percaya diri, seolah tak ada yang salah, dan tak salah pula ber­bohong kepada publik. Dunia kepengacaraan hanyut ke dalam neokapitalisme. Seolah ingin ditegaskan bahwa watak demikian sudah menjadi tun­tutan global. Dunia kepeng­acar­aan berada dan menjadi bagian dari “tukang-tukang hu­kum”, siap bekerja profesional demi klien-klien yang men­dam­bakan kemenangan.

Sindiran publik dengan slogan “maju tak gentar membela yang bayar” sama sekali tidak mengen­dur­kan semangat meraih keme­nang­an tersebut. Moralitas kepengacaraan, secara perlahan tapi pasti, semakin terkoyak-koyak oleh merasuknya neokapitalisme. Drama demi drama penegakan hukum hadir silih berganti, tetapi langka menghadirkan moralitas.

Kasus e-KTP hanya secuil dari permasalahan mora­litas penegakan hukum di Indonesia. Serial drama-drama lain sudah dan akan terus berlangsung dengan berbagai dinamikanya. Boleh jadi, dunia kepengacaraan sedang dilanda wabah “tunamoral”, yakni jiwa yang kosong dari sensitivitas dan moralitas sosial-kebang­sa­an. “Tunamoral” ini ditandai de­ngan ketidakpedulian terhadap nasib bangsa yang sedang menderita dan berada di jurang kehancuran karena maraknya korupsi. Orientasi pengacara semata-mata terfokus demi kemenangan klien, masa bodoh dengan nasib bangsa.

Terkait dengan krisis mora­litas kepengacaraan, patut di­simak pernyataan Geroge Bataille (1990) dalam Literature and Evil, tentang hypermorality, yakni suatu kondisi di mana ukuran-ukuran moralitas yang selama ini ada (moralitas reli­gius dan moralitas sosial-ke­bang­saan) tidak dipedomani lagi dengan alasan situasi ke­hidupan secara menyeluruh telah melampaui batas-batas Good  dan Evil. Dalam situasi de­mikian, pengacara “tutup telinga, pasang topeng” terhadap publik. Bisikan moral tidak lagi dihiraukan, bahkan dicuekin. Hujatan publik direspons de­ngan senyuman misterius, bual­an, dan kebohongan. Se­gala­nya dikembalikan kepada nafsu-nafsu materi-duniawi individualnya semata.

Ke depan legitimasi kepeng­acaraan diprediksi terus me­rosot seiring semakin kuatnya abjection  (J Kristeva, 1982), yaitu kondisi kepengacaraan yang tenggelam ke dalam jurang moralitas palsu, dan di situ hukum dimain-mainkan sesuai selera nafsunya. Marak­nya mo­ralitas palsu telah men­jadikan bangsa ini gelisah me­natap masa depannya. Diper­tanya­kan, adakah pintu tobat untuk pengacara tunamoral? Wallahualam. ●