Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Darmawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikhsan Darmawan. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 April 2018

Darurat Jaminan Hak Pilih

Darurat Jaminan Hak Pilih
Ikhsan Darmawan  ;   Dosen Departemen Ilmu Politik UI
                                                         KOMPAS, 09 April 2018



                                                           
Setahun menjelang pelaksanaannya, Pemilu 2019 sedang dirundung masalah serius. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 192,39 juta orang yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, masih ada 12,7 juta orang yang belum merekam data untuk memperoleh KTP elektronik (Kompas, 14/3/2018).

Masalahnya, pada Pasal 348 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik. Artinya, ada sekitar 6,6 persen calon pemilih yang dalam posisi terancam kehilangan hak pilih mereka.

Padahal, jaminan hak pilih dalam pemilu merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pemilu demokratis (Merloe, 2007; Douglas, 2013). Di samping itu, hasil Jajak Pendapat Litbang Kompas, 2 April 2018, menelurkan temuan penting: mayoritas responden setuju bahwa hak pilih adalah hak asasi manusia yang harus dijamin negara (96%).

Lantas, mengapa potensi ancaman terhadap hak pilih banyak orang pada Pemilu 2019 dapat terjadi? Penulis berpandangan bahwa peluang terancamnya hak pilih di Pemilu 2019 dapat terjadi karena adanya kombinasi dua faktor: regulasi pemilu yang bermasalah dan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab terhadap hak pilih.

Kebanyakan riset sebelumnya terkait jaminan hak pilih cenderung memfokuskan diri pada soal jaminan hak pemilih yang tinggal di luar negeri (Spiro, 2006; Johnston 2018), pemilih disable (Schur, 2013; Lord, 2014), serta diskriminasi terhadap pemilih kulit berwarna (Beyerlin, 2008; Schuit dan Rogowski, 2016). Kalaupun ada yang khusus membahas tentang hak pilih di Indonesia (misalnya Khoiri, 2014; Sarbaini, 2015; Fahmi, 2017), mereka lebih menyoroti kaitan hak pilih dengan hak asasi manusia. Belum ada yang secara khusus menyoroti penyebab adanya potensi ancaman terhadap hak pilih. Tulisan ini bermaksud mengisi masih relatif terbatasnya kajian tentang jaminan hak pilih dalam Pemilu di Indonesia.

Membatasi hak pemilih

Secara teoretis, Pippa Norris (2016) menilai bahwa masalah yang terjadi dalam pemilu tak dapat dipisahkan dari bagaimana regulasi mengatur pemilu itu sendiri. Di samping itu, Dunaiski (2014) berpendapat bahwa bagaimana kapasitas lembaga (di dalam negara) memiliki relasi yang kuat dengan timbulnya masalah dalam pemilu.

Pada Pemilu 2014, hampir tak terdengar persoalan tentang jaminan hak pilih, kecuali problem pendaftaran pemilih. Pasalnya, Pasal 149 UU No 8/2012 (UU Pemilu) tidak memuat kewajiban bagi calon pemilih untuk memiliki KTP elektronik. Sebaliknya, UU No 7/2017 tak membuka ruang bagi yang tidak punya KTP elektronik untuk memilih. Hal ini jadi problem serius karena klausul ini bertentangan dengan salah satu indikator dari pemilu yang berintegritas: apakah aturan pemilu membatasi hak pemilih atau tidak. Semakin membatasi, maka semakin menurunkan nilai integritas pemilu tersebut.

Di Denmark, Election Act di sana tidak berusaha mempersulit pemilih. Disebutkan di Pasal 96 Denmark Election Act 2011 bahwa: “Setiap orang yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yang telah terdaftar di daftar pemilih, harus diberi hak untuk berpartisipasi dalam pemilu”. Rumusan tersebut jelas membuka ruang yang seluasnya untuk pemilih dapat pemilih tanpa dikungkung oleh ketentuan administratif seperti di Indonesia. Karena itulah kemudian sangat wajar jika Denmark diganjar oleh nilai sangat tinggi (91) untuk indikator electoral laws dan juga voter registration (94) pada laporan Electoral Integrity Project 2017.

Besar kemungkinan syarat KTP elektronik di UU No 7/2017 muncul sebagai usaha perumus UU Pemilu menekan kecurangan dikarenakan adanya yang menggunakan form orang lain untuk memilih. Namun, sayangnya, beleid itu tidak mempertimbangkan aspek lain, yang juga merupakan faktor kedua, yakni telah cukup baikkah pelayanan publik yang ingin memiliki KTP elektronik.

Kemendagri sebagai yang bertanggung jawab membawahi instansi pelayanan pembuatan KTP elektronik sejauh ini terkesan belum melihat masih banyaknya yang belum memiliki KTP elektronik di sisa waktu satu tahun menjelang pemilu sebagai sesuatu yang darurat. Mengapa tidak dibuat imbauan masif kepada yang belum ber-KTP elektronik agar wajib memilikinya seperti halnya kebijakan mewajibkan pemilik kartu telepon genggam mendaftarkan ulang kartunya? Sebagai akibat dari hal itu, alih-alih mewujudkan impian para pembuat kebijakan, kewajiban memiliki KTP elektronik malah berpeluang menimbulkan banyak “korban”. Andil dari faktor regulasi dan kapasitas lembaga negara ini paralel dengan apa yang dimaksudkan oleh Norris dan Dunaiski di atas.

Sebagai penutup, bermasalahnya regulasi pemilu dan tidak maksimalnya kapasitas lembaga negara yang mengurusi jaminan hak pilih telah membuat jutaan orang terancam tak bisa memilih di Pemilu 2019. Untuk itu, penulis merekomendasikan agar Mendagri membuat kebijakan jangka pendek, khusus yang memudahkan bagi yang belum memiliki KTP elektronik untuk bisa memilikinya sehingga menjadi sejalan dengan amanat dari UU Pemilu.

Sabtu, 31 Maret 2018

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka

Kala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka
Ikhsan Darmawan ;  Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                      TEMPO.CO, 29 Maret 2018



                                                           
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan beberapa calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan calon berstatus tersangka untuk tetap maju dalam pemilihan. Tapi ada yang menilai status tersangka itu akan mengganggu proses kampanye dan menggerus elektabilitas sang calon sehingga perlu regulasi soal penggantian calon ,karena undang-undang itu melarang calon mundur.

KPU meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah agar ada pasal yang mengatur masalah calon kepala daerah yang jadi tersangka (Koran Tempo, 26 Maret 2018). Tapi DPR menilai tak ada kegentingan yang memaksa untuk merevisinya. Istana pun mengatakan belum ada pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun KPU tetap berharap adanya revisi undang-undang dan tak ingin dipaksa membuat peraturan KPU tanpa dasar di undang-undang.

Saya sependapat dengan KPU. Mengapa perubahan undang-undang mengenai penggantian calon kepala daerah sebaiknya dilakukan? Saya berpandangan bahwa isi dan kualitas regulasi pemilihan kepala daerah yang tidak baik dapat berdampak buruk, tak hanya kepada pemilih, tetapi juga terhadap integritas pemilihan itu sendiri.

Dalam studi kepemilihanumuman, telah lama berlaku hipotesis yang menyebutkan bahwa aturan pemilihan umum memiliki efek atau dampak (electoral rule matters). Secara umum, riset-riset sebelumnya menitikberatkan dampak regulasi pemilihan umum pada pemilih (Bensel, 1979; Chin dan Taylor-Robinson, 2005; Sanz, 2015; Dassonville, 2017; Li, 2018). Tapi masih relatif sedikit peneliti yang menyinggung masalah yang ditimbulkan oleh aturan pencalonan. Salah satunya adalah artikel Langston, "Why Rules Matter: Changes in Candidate Selection in Mexico’s PRI, 1998-2000" (2001). Artikel itu pun lebih menyentuh dampak aturan penggantian kandidat terhadap kompetisi intra-partai daripada terhadap pemilih.

Regulasi yang berkualitas baik atau sebaliknya dapat berpengaruh terhadap pemilih, seperti membuat pemilih hadir atau tidak saat pemilihan berlangsung (Birch 2010). Begitu pula dampak regulasi terhadap integritas pemilihan. Pemilih wajib dijamin puas terhadap proses pemilihan yang berawal dari pengaturan pemilihan. Para pemilih yang yakin dan mendukung regulasi itu akan percaya bahwa pemilihan yang berjalan telah melindungi kepentingan mereka (Karp, Nai, dan Norris, 2017). Jika persepsi terhadap integritas elektoral rendah, dampaknya adalah penurunan tingkat legitimasi terhadap pemilihan (Norris 2014).

Urgensi revisi undang-undang ini adalah bahwa revisi itu akan melindungi pemilih. Jika klausulnya diubah, pemilih dapat terhindar dari daftar calon kepala daerah yang tidak layak dipilih. Pasal 78 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan jika calon tidak lolos tes kesehatan, meninggal dunia, atau dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap saja. Pasal ini seolah-olah tutup mata terhadap calon kepala daerah bermasalah, padahal hal itu dapat merugikan pemilih.

Para pemilih itu memiliki latar belakang yang beragam. Jika semua pemilih melek informasi dan rasional dalam memilih, seharusnya tidak ada calon kepala daerah tersangka yang terpilih dalam pemilihan sebelumnya. Faktanya, sampai 2013, ada sembilan calon yang menjadi tersangka yang kemudian menang dalam pemilihan dan akhirnya tetap dilantik. Karena itulah, banyaknya calon yang sekarang jadi tersangka korupsi itu harus dilihat sebagai kondisi yang gawat dan memaksa. Potensi dampak buruk aturan dalam undang-undang terhadap pemilih sejalan dengan apa yang dimaksud oleh Birch.

Revisi undang-undang juga perlu dilakukan supaya tak mencederai integritas elektoral pemilihan kepala daerah serentak 2018. Bila pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tidak memungkinkan penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka diteruskan, hal ini dapat menyebabkan persepsi pemilih terhadap integritas pemilihan menjadi rendah. Akibatnya, legitimasinya juga menjadi rendah.

Pada akhirnya, jika tak ingin mengorbankan para pemilih dan legitimasi terhadap pemilihan kepala daerah serentak 2018, alangkah baiknya Presiden Joko Widodo mendorong draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang diajukan ke DPR. Meskipun tak mudah, melihat daruratnya situasi sekarang ini, ketidakmudahan itu boleh jadi berubah menjadi sebaliknya.

Senin, 26 Februari 2018

Simbiosis Mutualisme PDIP dan Jokowi

Simbiosis Mutualisme PDIP dan Jokowi
Ikhsan Darmawan  ;   Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                   TEMPO.CO, 26 Februari 2018



                                                           
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menjadi partai politik kedelapan dan mengajukan Joko Widodo sebagai calon presiden untuk Pemilihan Umum 2019. Dalam studi ilmu politik, perilaku PDIP mencalonkan orang yang bukan dari lingkaran dalam partai itu dapat disebut sebagai presidentialized party.

Studi-studi mengenai presidentialized party memberi titik tekan yang berbeda-beda. Samuels (2002) tertarik pada insentif yang diterima partai politik dengan presidensialisme. Poguntke dan Webb (2005), Shugart dan Samuels (2005), serta Ufen (2017) berfokus pada dampak presidensialisasi terhadap perilaku partai dan elitenya. Adapun Kawamura (2013) mempertanyakan mengapa tidak semua partai di Indonesia mengalami presidensialisasi. Studi terbaru dari Alhamid dan Perdana (2018) menangkap fenomena pencalonan Jokowi pada Pemilu 2014.

Pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014 bukan sesuatu yang bisa diterima dengan logika umum. Partai lainnya, seperti Partai Demokrat dan Partai Gerindra, mencalonkan ketua umumnya dalam ajang sebesar pemilihan presiden. Selain itu, figur Megawati begitu kuat di partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Sebagai akibatnya, keputusan pencalonan Jokowi saat itu juga bukan tanpa riak. Di internal PDIP ada kelompok yang setuju dan tidak setuju (Alhamid dan Perdana 2018).

Nyatanya, menjelang pemilihan presiden 2019, pola yang sama dipakai kembali. Padahal Jokowi bukan berasal dari trah Sukarno. Ada Puan Maharani atau keturunan Bung Karno lainnya yang juga telah terjun ke politik praktis. Selain itu, Jokowi dalam sejumlah kesempatan sering disebut sebagai "petugas partai". Hal ini semakin menunjukkan bahwa Jokowi bukanlah orang dalam PDIP. Lantas, mengapa strategi mencalonkan Jokowi kembali dipakai oleh PDIP? Saya berpandangan bahwa perilaku PDIP ini disebabkan oleh dua hal: desain sistem kepemilihanumuman dan sosok Jokowi yang "sukses" membangun daya tawar politik.

Dalam teori ilmu politik, ada beberapa variabel yang ditengarai menjadi musabab terjadinya presidentialized party. Variabel pertama adalah sistem kepemilihanumuman. Poguntke dan Webb (2005) berpendapat bahwa presidensialiasi partai salah satunya disebabkan oleh sistem pemilihan umum yang memberi penekanan pada figur pemimpin, khususnya di lembaga eksekutif dan partai politik. Shugart dan Samuels (2010) berpendapat kurang-lebih sama. Hanya, Shugart dan Samuels lebih suka mengaitkan hal itu sebagai akibat dari pemisahan kekuasaan. Sebab kedua adalah faktor figur. Poguntke dan Webb (2005) dan Ufen (2017) menyebutkan bahwa, dalam terbentuknya presidentialized party, terdapat faktor figur pemimpin yang berperan besar di dalamnya.

Pertama, terkait dengan desain sistem kepemilihanumuman. Pemilihan presiden dengan menggunakan sistem suara terbanyak mendorong partai politik wajib mengedepankan faktor popularitas dan elektabilitas figur calon presiden. Meskipun ada yang menyebut keterpilihan Jokowi belum sepenuhnya aman, namun sampai Januari 2018, menurut beberapa lembaga survei, dia diprediksi akan meraih suara terbanyak. Ditambah lagi, calon lain, Prabowo Subianto, diprediksi terlalu jauh jarak elektabilitasnya dengan Jokowi (berkisar 17-25 persen). Pada saat yang sama, di internal PDIP belum ada calon alternatif yang mendekati, setara, atau lebih tinggi elektabilitasnya dibanding Jokowi.

Penjelasan lainnya adalah PDIP berharap adanya efek positif dari adanya efek ekor jas (coattail effect). Seperti Pemilihan Umum 2014, diyakini ada pengaruh relatif besar dari pencalonan Jokowi terhadap meningkatnya perolehan suara dan kursi PDIP di DPR.

Kedua, figur Jokowi juga relatif berhasil membangun daya tawar di mata banyak partai, terutama PDIP. Ada simbiosis mutualisme yang terbentuk di antara keduanya. Di satu sisi, Jokowi sadar bahwa dia bukan ketua partai dan butuh PDIP untuk tiket mencalonkan diri. Pada saat yang sama, Jokowi juga sadar bahwa PDIP tidak akan mau memberi tiket secara cuma-cuma. PDIP perlu diyakinkan oleh Jokowi. Elektabilitasnya, yang sejauh ini paling tinggi, merupakan salah satu yang dia ditunjukkan. Citra "berhasil" membangun infrastruktur merupakan poin lainnya. Jokowi juga relatif akomodatif terhadap PDIP dengan memberi kursi, baik di kabinet maupun memuluskan jalan diberikannya kursi pimpinan DPR.

Di sisi lain, PDIP juga memerlukan Jokowi untuk mengerek perolehan suara mereka dalam pemilihan legislatif 2019. Kaitan antara perilaku presidentialized party dari PDIP dengan sistem pemilihan umum di Indonesia dan faktor figur sejalan dengan apa yang dimaksudkan Poguntke dan Webb (2005) serta Ufen (2017).

Pada akhirnya, hubungan saling menguntungkan antara PDIP dan Jokowi dalam pencalonan Jokowi sebagai presiden merupakan sesuatu yang tak terelakkan. Hal itu terjadi tak lain akibat dari sistem kepemilihanumuman dan menguatnya figur Jokowi di mata PDIP. ●

Kamis, 22 Februari 2018

Gairah Korupsi Kepala Daerah

Gairah Korupsi Kepala Daerah
Ikhsan Darmawan  ;    Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                     KOMPAS, 21 Februari 2018



                                                           
Rentetan penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi. Dalam satu bulan ini, KPK telah menangkap empat kepala daerah (Kompas, 15/2). Keempatnya, calon petahana. Menurut ICW, sebanyak 215 kepala daerah tersandung korupsi dalam kurun waktu 2010-2017.

Riset dari Rumesten (2014) menemukan, perilaku korupsi kepala daerah dipicu oleh gelaran pilkada secara langsung. Meski demikian, Rumesten tak setuju jika kemudian pilkada dikembalikan ke sistem tak langsung, karena pemilihan oleh DPRD tak mampu menekan perilaku korupsi kepala daerah.

Riset lain dari Edwin dan Darmawan (2011) menemukan, perilaku korupsi kepala daerah erat hubungannya dengan biaya kampanye yang diatur dalam UU No 32/2004. Sayangnya, riset itu tak dapat dijadikan sandaran karena dilakukan dalam konteks UU pilkada yang lama, sementara UU pilkada saat ini telah direvisi.

Mengapa korupsi oleh kepala daerah terus terjadi meskipun UU pilkada telah direvisi? Penulis berpendapat, meningkatnya kasus korupsi kepala daerah disebabkan oleh setidaknya dua hal: masih besarnya faktor uang berperan dalam menentukan kemenangan dalam pilkada dan masih lemahnya regulasi yang telah direvisi.

Secara teoretis, korupsi yang dilakukan elite politik disebabkan oleh besarnya peranan uang dalam proses pilkada. Aloysius Benedictus Mboi (2009) mengungkapkan, berdasarkan pengalaman, kandidat yang tak didukung sumber finansial yang kuat, hampir pasti tak akan terpilih. Demikian pula, partai tanpa dukungan uang, juga sulit dapat dukungan luas di masyarakat. Lanskap politik dan budaya politik dalam jangka pendek ke depan masih akan didikte oleh sosok atau partai-partai politik dengan dukungan uang terkuat ini.

Persson dan kawan-kawan (2003) berpendapat senada. Menurut mereka, politisi terpilih memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaannya berkaitan dengan pengeluaran untuk pemilih. Namun demikian, jika hanya karena soal uang saja, penjelasannya terkesan deterministik.

Faktor uang juga diperkuat oleh faktor lain, yaitu regulasi yang lemah. Janos Bertok (2008, dalam Firdaus, 2017) menyebutkan, eksistensi regulasi yang kuat (ditambah adanya pengawasan) dapat mencegah praktik korupsi. Dengan kata lain, regulasi yang lemah dapat mendorong dan menyebabkan terjadinya korupsi.

Lantas, bagaimana penjelasan tentang faktor uang dan lemahnya regulasi menyebabkan terjadinya korupsi oleh kepala daerah? Pertama, mengenai besarnya fulus yang mesti dikeluarkan oleh seorang calon kepala daerah, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, pernah mengungkapkan, ketika dia bertanya kepada dua gubernur berapa biaya yang dikeluarkan selama pilkada, jawabannya ada yang menyebut Rp 60 miliar dan ada juga menghabiskan hingga Rp 100 miliar (Kompas, 18/1/2011).

Tujuh tahun kemudian, apa yang disampaikan Gamawan Fauzi, tak berubah. Sekjen PAN Eddy Suparno, dikutip media menyebutkan biaya politik dalam pilkada tinggi, termasuk untuk mengumpulkan massa dan menyiapkan nasi bungkus.

Besarnya biaya dalam pilkada bertalian dengan kesimpulan sementara yang didapat dari calon kepala daerah petahana yang menjadi tersangka korupsi baru-baru ini. Diduga kuat mereka menerima suap karena butuh biaya dalam pilkada. Makin besar biaya politik yang digelontorkan diasumsikan kian besar peluang calon meraup kemenangan.
Lemahnya regulasi

Kedua, regulasi pilkada di UU No 10/2016 masih longgar mengatur soal biaya yang dikeluarkan dalam pilkada dan perlakuan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Jika sebelumnya di UU No 8/2015 bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan, dan debat publik yang diperbolehkan hanya yang didanai oleh negara lewat KPU, UU No 10/2016 justru mengizinkan adanya penambahan bahan dan alat peraga kampanye di luar yang ditanggung negara, dengan batasan yang sudah ditentukan.

Alasan perubahan aturan, yakni bahwa pembatasan pengeluaran kampanye membuat kampanye menjadi sepi, tak dapat dibenarkan. Hal ini mengingat kepentingan lebih besar, yaitu menekan jumlah dana kampanye, lebih penting didahulukan.

Selain lemah mengatur soal biaya kampanye, UU No 10/2016 juga tak memberi efek jera bagi tersangka korupsi. Seorang calon kepala daerah tetap dapat mengikuti pilkada. Bahkan, jika terpilih, ia tetap dapat dilantik. Seharusnya, seorang calon kepala daerah yang menjadi tersangka diwajibkan mengundurkan diri. Lemahnya regulasi seperti dijabarkan di atas linier dengan apa yang dimaksud oleh Bertok, yaitu pentingnya regulasi yang mumpuni untuk dapat menekan kemungkinan terjadinya korupsi.

Tidak bisa diatasinya persoalan besarnya biaya dalam pilkada dan aturan pilkada yang masih bermasalah, menyebabkan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah akan sulit dibendung dan semakin marak. ●

Selasa, 04 Juli 2017

Pancawarsa DKPP

Pancawarsa DKPP
Ikhsan Darmawan  ;   Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                         KOMPAS, 23 Juni 2017



                                                           
Tanggal 12 Juni 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu genap berusia lima tahun. Dalam kurun waktu satu pancawarsa tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diberikan harapan yang besar oleh UU sebagai lembaga yang hadir untuk menegakkan etika penyelenggara pemilu. Menurut Pasal 109 Ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu beserta jajarannya sampai level terendah).

Tugas tersebut tidaklah mudah. DKPP berjalan tanpa contoh praktik dari negara manapun sembari pada saat yang sama dituntut untuk bekerja sesempurna mungkin. Ditambah lagi, DKPP eksis, tetapi belum didukung oleh sumber daya birokrasi yang jumlahnya sejalan dengan tugas beratnya.

Tak sekadar menghukum

Meski demikian, DKPP telah berbuat banyak. Banyak jejak langkah yang ditinggalkan para komisioner DKPP periode pertama itu. Pada acara "Forum Penyampaian Laporan 5 Tahun Kinerja DKPP Periode 2012-2017", Ketua DKPP 2012-2017 Jimly Asshiddiqie menyebutkan, selama kurun waktu lima tahun DKPP telah menerima 2.578 aduan. Jika dirata-rata, jumlahnya sama dengan 515 aduan per tahun, atau 42 aduan per bulan, atau 1,4 aduan per hari. Jumlah yang tentu saja tidak sedikit. Dari jumlah aduan itu, telah ada ratusan putusan yang dihasilkan.

Tak hanya itu, di samping tugas utamanya menangani aduan, DKPP juga telah menghasilkan 35 buku dan melakukan kajian tentang etika. Tak hanya etika penyelenggara yang didiskusikan, tetapi juga menyasar etika penyelenggaraan pemilu.

DKPP bersama KPU dan Bawaslu juga telah membangun fondasi dasar hukum  berupa peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Meski belum sempurna, adanya produk hukum itu sangat berguna bagi ketua dan anggota DKPP periode berikutnya.

Karena itu, di balik capaian itu semua, masih ada catatan penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, DKPP bekerja sepenuhnya mengandalkan aduan. Ibarat seseorang berdiri di pinggir sungai, DKPP saat ini seperti seseorang yang berdiri di hilir sungai. Padahal, sebetulnya DKPP bisa lebih progresif dari itu. DKPP bisa saja seperti lembaga lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Bawaslu, yang tak hanya menindak, tetapi juga melakukan pencegahan. Paralel dengan itu, DKPP seharusnya bisa saja tak sekadar memutus aduan yang masuk, tetapi juga mencegah terjadinya perbuatan yang berujung pada aduan.

Ada setidaknya dua sebab mengapa DKPP perlu lebih dari sekadar menghukum. Yakni: (1) DKPP dengan personel yang minim tak akan sanggup kalau jumlah aduan makin lama makin banyak. Seperti halnya Bawaslu ketika membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), mereka tak akan sanggup kalau terus-terusan sekadar menindak pelanggaran pemilu saja.

Kemudian, (2) dalam sebuah diskusi, pihak internal DKPP pernah merefleksikan diri mereka sendiri apakah banyaknya putusan yang telah dibuat DKPP dapat dimaknai telah ada kontribusi sebenarnya dari DKPP terhadap penyelenggaraan pemilu. Dalam bahasa penulis, jika DKPP diibaratkan polisi, apa yang sudah dilakukan DKPP selama ini hanya seperti polisi yang telah banyak menilang, tetapi belum berkontribusi terhadap tujuan sebenarnya, yakni penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, karena kedisiplinan pengendara di jalanan yang telah berubah.

Lantas, bagaimana cara mewujudkannya? Seperti Bawaslu yang membuat IKP sebagai strategi pencegahan pelanggaran pemilu, DKPP bisa saja membuat peta kerawanan etika penyelenggara pemilu di Indonesia. Peta itu berguna untuk dijadikan dasar oleh DKPP dalam membuat strategi pencegahan di daerah yang penyelenggaranya menjadi langganan terbanyak mendapatkan aduan dan juga diputuskan bersalah karena melanggar etika.

Berdasarkan hasil riset Pusat Kajian Politik FISIP UI 2017, selama kurun waktu 2013-2017, ada tiga provinsi yang penyelenggaranya banyak diputuskan melanggar oleh DKPP, yakni Papua (132 teradu), Sumatera Utara (89 teradu), dan Aceh (61 teradu). Jika sulit langsung di seluruh wilayah Indonesia, DKPP bisa mulai dari tiga provinsi itu terlebih dahulu. DKPP bisa menggali informasi kenapa tiga provinsi itu penyelenggaranya banyak melanggar dan apa sebab dan motivasi para teradu itu melanggar.

Kenapa itu perlu dilakukan? Jawabannya, supaya DKPP tak sekadar bekerja menindak pelanggaran saja (walaupun memang UU-nya hanya menyebutkan demikian). DKPP bisa jauh lebih daripada itu, yakni mencari tahu sekaligus menekan sumber masalahnya, yakni mengapa pelanggaran terjadi. Jika DKPP berhasil menekan pelanggaran etika penyelenggara dengan cara mengedukasi penyelenggara atau mengubah aturan yang sudah ada agar lebih baik dari sebelumnya itu baru prestasi dalam arti sebenarnya karena beyond tugas utama DKPP.

Alasan diberhentikan tetap

Kedua, terkait dengan belum jelasnya indikator dari derajat sanksi yang dikeluarkan DKPP. Seperti diketahui, berdasarkan Laporan DKPP 2016, ada enam jenis sanksi yang selama ini diberikan DKPP: pemberhentian tetap, pemberhentian sementara, peringatan keras, peringatan, tak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di kemudian hari, dan rehabilitasi. Permasalahan selama ini adalah apa ukuran dari seorang teradu lantas diputuskan diberhentikan tetap? Kenapa dalam satu kasus diputuskan diberi sanksi peringatan keras dan bukan peringatan saja?

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh, soal itu masih menjadi domain dari kolektivitas ketua dan anggota DKPP ketika berembuk bersama. Kenapa tak dijadikan hukum tertulis saja agar menjadi pegangan bersama semua pihak supaya tak menjadi wilayah yang terkesan abu-abu dan lebih terasa kesan subyektifnya? Dua catatan substansial di atas setidaknya perlu dipertimbangkan oleh ketujuh komisioner DKPP yang "baru". Harapannya, DKPP periode lima tahun ke depan lebih baik lagi dalam mendorong terwujudnya penyelenggara pemilu berintegritas.

Jumat, 09 Juni 2017

Berdamai Pasca-Pilkada Jakarta

Berdamai Pasca-Pilkada Jakarta
Ikhsan Darmawan ;  Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 08 Juni 2017



                                                           
Pilkada DKI Jakarta dan keriuh-rendahannya telah berakhir lebih dari sebulan lalu. Akan tetapi, eksesnya masih terlihat sampai saat ini.
Setidaknya antar pendukung (dan atau simpatisan) dari Ahok dan bukan Ahok seperti masih belum puas untuk saling melontarkan status bernada sentimen di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram. Kondisi seperti ini tentu ”tidak sehat”. Jika terus dibiarkan berlangsung, pembelahan di masyarakat akan makin menganga.

Yang lebih meng khawatirkan lagi adalah bila kondisi seperti ini makin mengarah seperti ”bola liar” yang menggelinding deras menabrak banyak hal. Apa sebetulnya yang menyebabkan kondisi ini terjadi? Bagaimana sebaiknya problem ini diatasi sehingga dapat terwujud sebuah rekonsiliasi politik? Tulisan ini ingin mengurai secara singkat kedua hal tersebut.

Dua Cluster

Problem perseteruan politik seusai Pilkada Jakarta dapat dibagi menjadi dua cluster. Cluster pertama adalah perseteruan di antara elite politik. Cluster kedua ialah kesengitan yang terjadi diantara para pendukung dan simpatisan kedua pasang calon. Di cluster pertama, kedua pasang elite telah berusaha untuk bertemu setelah 19 April 2017. Sehari setelah hari-H Ahok dan Anies bertemu di Balai Kota Jakarta.

Keduanya seperti ingin menunjukkan kepada publik bahwa pilkada telah usai dan saatnya kembali ke aktivitas awal seperti biasa. Begitu juga dengan Djarot dan Sandi yang bahkan bertemu secara lebih informal di tempat yang memberi kesan santai. Pertemuan Djarot-Sandi ber sama istri masing-masing sem bari minum es kopyor membuat kemudian muncul istilah ”rekonsiliasi es kopyor”. Pada cluster elite politik, khususnya kedua pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak terlalu tampak adanya residu persoalan yang berlanjut.

Kalaupun ada perbedaan pendapat di antara kedua pasang elite, seperti sejauh mana tim sinkronisasi Anies-Sandi dapat mengakses banyak hal untuk mempersiapkan berjalannya pemerintahan Anies-Sandi, itu masih wajar dan biasa saja. Bagaimana dengan cluster pendukung dan simpatisan kedua pasang calon? Ini yang sepertinya masih belum tuntas. Kedua kubu sepertinya masih belum bisa move on.

Satu status yang di-posting di media sosial oleh salah seorang pendukung atau simpatisan calon gubernur dan wakil gubernur seperti tidak ingin dilewatkan oleh pendukung atau simpatisan calon lain untuk dikomentari secara sengit. Bahkan, satu status bisa membuahkan status baru yang bernada mengejek, dan hal itu terjadi di kedua kubu. Kondisi di level pendukung dan simpatisan yang masih bergelimang kesewotan itu dapat terjadi beberapa sebab.

Pertama, karena kedua pasang calon gubernur dan wakil gubernur belum terlihat serius berusaha untuk mendinginkan dan mencairkan suasana serta mengajak para pendukung masingmasing untuk saling menahan.

Meski pun mereka pernah bertemu, terkesan pertemuan itu seperti simbolik saja. Tidak pernah ada per nyataan bersama dari para calon gubernur dan wakil gu bernur untuk meminta se luruh pendukung dan simpa tisan mereka agar menerima hasil dan berhenti untuk ber seteru seperti saat Pilkada Jakarta Februari-April lalu.

Sebagai contoh, dari kubu Ahok-Djarot yang mendapatkan karangan bunga dari banyak orang tidak berusaha mengatakan kepada pendukung dan simpatisan mereka agar tidak memancing reaksi pendukung dan sim patis an kubu Anies-Sandi da lam bentuk menulis status di media sosial ataupun mengirim rangkaian bunga yang kata-katanya provokatif. Begitu pula dari pasangan calon Anies-Sandi tidak berusaha meng ademkan suasana pend ukung nya yang dipancing dengan me minta agar tidak menanggapi aksi dari pendukung Ahok-Djarot.

Kedua, akibat Pilkada Ja karta lalu, sudah terlanjur terjadi pem belahan politik yang tajam disertai oleh ”luka yang belum sembuh” di antara kedua pendukung.

Saling serang dan ejek oleh para pendukung dan simpatisan kedua pasang calon tampaknya makin memper jelas garis demarkasi di antara keduanya. Dalam kondisi seperti itu, saling berjabat tangan dan berdamai seusai pilkada bukan perkara mudah. Bagi kebanyakan pendukung Anies-Sandi, apa yang terjadi Kepulauan Seribu merupakan luka yang sulit untuk di sembuhkan.

Begitu pula, bagi pendukung Ahok- Djarot, ke kalahan Ahok- Djarot yang mereka nilai seharusnya layak untuk memenangi Pilkada Jakarta lalu merupakan pukulan telak yang masih belum mereka dapat terima sepenuhnya. Faktor pertama dan kedua di atas makin diperburuk oleh faktor ketiga, yaitu ketidak jelasan tentang apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi politik sehingga menjadi terkesan hanyalah jargon semata.

Sejalan dengan itu, scholar dari University Exeter di Inggris, Andrew Schaap (2005) dalam bukunya Political Reconciliation mengatakan: ”The possibility of political reconciliation would depend on the contestability of opinions.” Dengan kata lain, Schaap meyakini bahwa rekonsiliasi politik tergantung pada konstatasi opini. Sebelum sebuah rekonsiliasi politik dapat terwujud, apa maksud dan makna dari rekonsiliasi politik itu sendiri dimaknai beragam oleh banyak pihak.

Makna itu pun bisa jadi saling berkonstatasi satu sama lain. Sebagai contoh, di Afrika Selatan, rekonsiliasi politik setelah politik Apartheid diarti kan beragam oleh beberapa aktor. Ada setidaknya enam interpretasi tentang apa itu rekonsiliasi politik kala itu, yakni sebuah ideologi nonrasial, saling pengertian antar komunitas, ideologi religius, pen dekatan Hak Asasi Manusia (HAM), atau community building (Schaap 2005).

Beranjak dari situ, dalam konteks pasca-Pilkada Jakarta, ada minimal dua hal yang musti dilakukan agar rekonsiliasi politik dapat terwujud.

Pertama, meluruskan makna dan maksud dari rekonsiliasi politik agar tidak justru menjadi hal yang dikonstatasikan (Schaap, 2005). Sebelum tercapai ke samaan pemahaman apa itu rekonsiliasi politik, kedua pasang calon sebaiknya bertemu untuk membahas hal itu. Lalu setelah diketahui dan sama-sama disepakati apa maksud dari rekonsiliasi politik, hal itu kemudian disosialisasikan kepada para pendukung masing-masing.

Kedua, melakukan restorasi hubungan antarelite dan pendukung dengan cara: apology (memaafkan), reparation (memperbaiki), dan penance (mene rima apa yang telah dilakukan pihak lain) (Schaap 2005).

Tak dimungkiri bahwa ekses dari Pilkada Jakarta 2017 yang sangat sengit telah menyebabkan adanya timbul rasa saling sakit hati, hubungan yang tidak seharmonis sebelum pilkada, dan keinginan untuk mengekspresikan perasaan masing-masing secara terus-menerus. Tidak boleh tidak, kedua elite politik harus mengembalikan hubungan mereka agar dapat berefek pada perbaikan hubungan di kalangan pendukung masing-masing. Jika tidak, sulit untuk mengharapkan rekonsiliasi politik dapat terwujud dengan begitu saja.

Selasa, 14 Februari 2017

Penonaktifan Gubernur Terdakwa

Penonaktifan Gubernur Terdakwa
Ikhsan Darmawan  ;   Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia
                                               KORAN SINDO, 13 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah berakhirnya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 11 Februari 2017 lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata kembali diaktifkan menjadi gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TjahjoKumolo.

Pilihan kebijakan mantan anggota DPR RI ini tentu saja mengundang kritik dari sejumlah pihak seperti akademisi dan politisi di DPR. Pasalnya apa yang dilakukan Mendagri bertabrakan dengan setidaknya dua aspek: hukum dan etika. Aspek hukum dalam hal ini bahwa tidak menonaktifkan Ahok setelah masa cuti kampanyenya bertentangandenganPasal 83 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Klausul di UU itu dengan jelas berbunyi: ”Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Di sejumlah media massa disebutkan bahwa Mendagri ”berlindung” di balik alasan menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sampai persidangan terakhir, agenda persi-dangan masih mendengar keterangan dari para saksi sehingga belum sampai tahap penuntutan oleh jaksa. Padahal alasan itu tidak dapat diterima. Hal itu mengingat ada dua pasal alternatif yang digunakan jaksa.

Salah satunya Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun. Selain itu di pasal lain dari UU No 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat (2), disebutkan: ”Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.” Kalimat pada pasal di atas menunjukkan bahwa menunggu tuntutan jaksa tidaklah diperlukan.

Seperti diketahui bersama, Ahok sudah menjadi terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016. Langkah Mendagri ini tak pelak menjadi kontroversi di tengah masyarakat dan pada saat yang sama telah menabrak hukum (baca: undang-undang) yang berlaku. Sulit bagi Mendagri untuk berkelit bahwa tindakannya itu akan menguntungkan calon gubernur yang didukung partai politik tempatnya berasal, baik itu disadarinya maupun tidak.

Tak pelak, hal ini akan merupakan preseden buruk untuk masa yang akan datang. Untuk aspek etika, seorang kepala daerah terdakwa juga seharusnya menyadari dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka idealnya dia sejalan dengan isi UU Pemerintahan Daerah, yakni nonaktif sebagai gubernur.

Bahkan ada sederet contoh di masa lalu di mana ketika baru ditetapkan sebagai tersangka saja, tak sedikit pejabat negara yang berinisiatif mengundurkan diri meskipun belum tentu dirinya diputuskan bersalah di persidangan. Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng adalah dua contoh kecil di antaranya. Tindakan berbesar hati turun dari jabatan yang sedang diduduki oleh seorang pejabat publik adalah bagian dari praktik mengedepankan etika ketimbang hal lain seperti kepentingan pribadi dan kelompok.

Begitu pula dengan Mendagri, semestinya tidak bermain api dengan bersikukuh tidak menonaktifkan Ahok. Publik tidak bisa dipaksa untuk sependapat dengan argumentasi Mendagri seperti telah diungkapkan di atas. Pasalnya, jarak ke hari H perhitungan suara hanya menyisakan beberapa hari saja. Demi mengedepankan etika publik pula, sepantasnya Mendagri tidak keliru dalam mengambil keputusan politik di tengah suasana ”hangat” di tengah-tengah masyarakat.

Dampak Politis

Selain bertentangan dengan aspek hukum dan etika, tidak menonaktifkan Ahok dari kursi DKI-1 juga berdampak secara politik. Beberapa politikus di Senayan mulai mewacanakan untuk mengusung hak angket kepada Presiden atas soal ini.

Reaksi dari para legislator dapat diterima secara akal sehat karena Pasal 79 ayat 1 (b) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memperbolehkan hal itu.

Pasal 79 ayat 1 (b) diperkuat oleh Pasal 79 ayat 3 yang menyebutkan:

”DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Entah sampai mana akhir dari polemik atas hal ini. Bukan hal mustahil bahwa keputusan Mendagri ini akan berbuntut panjang. Kita tunggu saja.

Senin, 13 Februari 2017

Bersih-bersih Data Pemilih

Bersih-bersih Data Pemilih
Ikhsan Darmawan  ;  Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI
                                                   TEMPO.CO, 13 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam bukunya, Why Electoral Integrity Matters (2014), Pippa Norris, profesor di Harvard University, mengungkapkan mengapa pemilihan umum yang berintegritas begitu penting. Menurut Norris, idealnya, ketika berjalan dengan baik, pemilihan umum berguna untuk memilih pejabat dan pemerintah, menentukan kebijakan prioritas, dan manfaat positif lainnya. Sayangnya, banyak hajatan politik di dunia gagal mencapai tujuan itu. Salah satunya karena pendataan pemilih yang tidak diperbarui.

Pemilihan kepala daerah serentak 2017 termasuk yang terancam digelayuti masalah data pemilih. Padahal, sejak tahun lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah merilis indeks kerawanan pemilu, yang menyebutkan bahwa data pemilih adalah salah satu aspek kerawanan yang semestinya diantisipasi sejak dini secara maksimal.

Setidaknya ada tiga jenis sengkarut dalam isu data pemilih. Pertama, e-KTP ganda. Dugaan e-KTP ganda di DKI Jakarta sempat jadi perbincangan di media sosial beberapa waktu lalu. Namun Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI telah mengkonfirmasi bahwa dugaan itu tidak benar. Foto dalam dua dari tiga KTP yang sempat beredar itu dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Secara teknis, e-KTP memang tidak bisa digandakan karena ada nomor induk kependudukan, data iris mata, dan sidik jari pemilik identitas. Namun ada pendapat logis bahwa masih terdapat celah "permainan orang dalam" yang dapat menyiasati agar input data iris mata dan sidik jari dapat dilompati, sehingga bisa ada e-KTP tanpa ada orangnya. Saya belum yakin dengan pendapat ini. Namun tak ada salahnya Kementerian Dalam Negeri menjernihkan kekhawatiran tersebut.

Kedua, calon pemilih belum terdaftar. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Meskipun semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 adalah calon pemilih harus mendaftar untuk menjadi pemilih, bukan berarti penyelenggara pemilu dan pihak terkait tidak perlu mendorong agar semua calon pemilih bisa menggunakan haknya.

Karena e-KTP menjadi salah satu syarat untuk memilih, calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat didorong untuk segera melakukannya. Hingga 3 Februari 2017, masih tercatat 9.147 pemilih yang belum pernah melakukan perekaman data diri. KPU akan menanyakan data mereka ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dan mengirimkan surat kepada para pemilih yang belum terdata itu.

Ketiga, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah memagari orang yang mau bertindak curang. Pelanggarnya diancam hukuman 24-72 bulan penjara dan denda Rp 24-144 juta. Namun bukan berarti tindak pidana semacam itu hilang. Apalagi sistem verifikasi pemilih yang digunakan KPU masih manual.

Hal yang mendesak adalah mekanisme verifikasi elektronik (e-verifikasi). BPPT sudah mempraktekkannya pada 2016 dalam e-voting pemilihan kepala desa di Kabupaten Batang Hari, Boyolali, Musi Rawas, dan Pemalang. Dengan e-verifikasi, kemungkinan satu orang memilih dua kali sangatlah kecil.

Saya sangat berharap semua pihak yang menangani pemilu dapat melakukan "bersih-bersih" data pemilih. Dengan demikian, data pilkada 2017 di 101 daerah bersifat komprehensif, akurat, dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Tujuannya tak lain agar pemilihan ini masuk kategori pemilihan umum dengan nilai integritas tinggi.