Tampilkan postingan dengan label Herie Purwanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Herie Purwanto. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Maret 2018

Modus Korupsi dalam Pilkada

Modus Korupsi dalam Pilkada
Herie Purwanto  ;   Perwira Menengah Polri,
penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                               SUARA MERDEKA, 21 Maret 2018



                                                           
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa calon kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Ini sangat memprihatinkan. Seolah penangkapan beberapa calon kepala daerah yang dilakukan beberapa waktu lalu belum memberikan efek jera.
Mereka yang tertangkap, seolah membenarkan bahwa sejatinya penyebab seseorang melakukan korupsi itu karena tiga keadaan. Pertama terpaksa, kedua memaksa, dan ketiga dipaksa. Pada konteks pelaksanaan pilkada, tiga keadaan tersebut berujung pada satu objek, yaitu kebutuhan finansial untuk membiayai diri pada ajang pesta demokrasi.

Mereka mengaku terpaksa melakukan korupsi dengan berbagai modus karena desakan kebutuhan untuk pembiayaan. Modus yang dilakukan bisa dengan menggunakan kewenanganya untuk memaksa pihak yang mau ”diajak kerja sama” dalam persekongkolan korupsi.

Fakta di masyarakat yang masih mau ”menerima” uang dalam pilkada menjadi penyubur terjadinya korupsi tersebut. Dalam kajian studi kejahatan, setidaknya disebutkan dua tipe korupsi yang berkorelasi dengan momen pemilihan umum dan pilkada, yaitu election froud dan corrupt campaign practice.

Yang termasuk dalam election froud misalnya pendaftaran pemilih yang sengaja dilakukan secara tidak akurat, kecurangan dalam penghitungan suara, dan membayar sejumlah uang tertentu atau memberi barang atau janji agar memilih calon tertentu (politik uang). Adapun yang termasuk dalam corrupt campaign practice misalnya praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara.

Beberapa Kasus

Sebagaimana diberitakan banyak media, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, duit hasil korupsi diduga bukan hanya digunakan untuk modal maju lagi dalam pilkada, kepala daerah juga memburu komisi untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan dalam pilkada sebelumnya.

Delapan kepala daerah yang ditangkap KPK karena terjerat kasus suap yang diduga untuk modal pilkada adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih. Dia maju lagi sebagai calon Bupati Subang, Jawa Barat. Dia ditangkap KPK pada Selasa (13/2) karena diduga menerima suap Rp 1,4 miliar dalam kaitan perizinan.

Marianus Sae sebagai Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur bakal maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. Marianus ditangkap KPK pada Minggu (11/2). Dia diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari pemenang proyek jalan. Kemudian Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang, Jawa Timur.

Nyono yang akan maju lagi sebagai calon Bupati Jombang ditangkap pada Sabtu (3/2). Dia diduga menerima suap Rp 275 juta dalam kaitan perizinan dan pengurusan jabatan. Berikutnya Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan, berencana maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada (31/1) karena diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek jalan. Selanjutnya istri Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang berencana maju dalam pemilihan Bupati Nganjuk.

Taufiqurrahman ditangkap KPK pada 25 Oktober 2017. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari kontraktor. Lalu Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini berencana maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 September 2017.

Rita diduga menerima Rp 436 miliar dari sejumlah pihak sebagai fee proyek dan perizinan. Eddy Rumpoko saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Batu, Jawa Timur terjerat kasus korupsi saat istrinya, Dewanti Rumpoko, akan maju sebagai calon Wali Kota Batu. Eddy ditangkap pada 16 September 2017 dalam operasi tangkap tangan.

KPK menduga Eddy menerima suap Rp 500 juta dalam kaitan proyek belanja modal dan pengadaan mebel. Terakhir, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Dia berencana kembali maju sebagai calon Wali Kota Tegal dan ditangkap pada 29 Agustus 2017 karena diduga menerima setoran dari kepala dinas serta menerima fee proyek sekitar Rp 5,1 miliar.

Tipologi Korupsi Hasil dari inventarisasi oleh PPTK, setidaknya ada tujuh tipologi tindak pidana pencucian uang terkait dengan pilkada. Pertama, pelaku menerima sumbangan dana yang bersumber dari BUMD, kemudian ditransfer ke beberapa pihak, bahkan ada yang ditransfer ke luar negeri. Setelah uang kembali, uang digunakan untuk kampanye.

Kedua, pelaku menerima sumbangan dana melalui pihak ketiga di luar pengurus partai atau tim sukses. Ketiga, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi. Keempat, pelaku menerima sumbangan dari pengusaha dan berdampak pada indikasi tindak pidana korupsi.

Kelima, menampung dana operasional pemilu/pilkada yang bersumber dari APBN atau APBD ke dalam rekening pribadi penyelenggara atau pengawas pemilu/pilkada. Dana itu akan ditarik penyelenggara atau pengawas pemilu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Keenam, pola memecah-mecah transaksi sumbangan dana pemilu melalui joint account calon kepala daerah. KPK serius dan komit untuk ikut mengawal pesta demokrasi yang bebas dari cara-cara kotor dengan beberapa modus korupsi.

Di luar tipologi tersebut, tentu berkembang modus baru. Namun dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada KPK menjadi kekuatan lembaga antirasuah tersebut untuk terus menangkap para koruptor. ●

Jumat, 19 Januari 2018

Menjerat Penghalang Penyidikan Korupsi

Menjerat Penghalang Penyidikan Korupsi
Herie Purwanto  ;  Pamen Bareskim,
Penugasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
                                             SUARA MERDEKA, 18 Januari 2018



                                                           
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e- KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BSTseorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

FYmembantah adanya pemesanan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. "Itu fitnah, mimpi di siang bolong, lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir, gila," kata Fredrich seperti yang dimuat beberapa media.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bunyi Pasal 21 sebagai berikut. "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Membaca konstruksi Pasal 21, maka substansi perbuatan yang bisa dipidana sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses penegakan hukum kasus korupsi.

Penetapan tersangka pada mantan pengacara Setya Novanto dan dokter yang merawat Setya Novanto tentu "membayar" rasa penasaran atas sepak terjang Setya Novanto yang sempat viral sebelum akhirnya dia "mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik" hingga akhirnya ditahan oleh KPK.

Ekspektasi publik terhadap perkara tersebut sangat besar. Harapan tersebut seolah muncul, di samping menyangkut perkara korupsi e-KTP, juga karena berbagai manuver Setya Novanto yang berkesan ingin melepaskan diri dari jeratan kasusnya.

Padahal publik saat itu sudah percaya bahwa KPK mengantongi dua alat bukti meskipun pada tahap awal ketika praperadilan KPK kalah. Begitu praperadilan jilid II menang, keyakinan tersebut semakin bertambah ketika Setya berusaha "kabur" dari penangkapan KPK hingga terjadilah tragedi "tiang listrik".

Terapi Kejut

Seolah antiklimaks atas perjalanan kasusnya, Setya Novanto pada minggu- minggu ini justru mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap ini justru meneguhkan bahwa sejatinya Setya Novanto sudah mengakui keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. Sebab, salah satu syarat utama pemberian status sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahannya.

Langkah penetapan tersangka terhadap mantan pengacara dan dokter oleh KPK pada konteks hukum responsif, seperti yang dikatakan Philippe Nonet dan Philip Selznick merefleksikan nilai-nilai yang dominan, moralisme hukum yang akan menang. Upaya pengelabuan fakta yang bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran menjadi kontraproduktif bagi penegakan hukum sehingga akan berbanding lurus pada nilai-nilai kebenaran.

Disadari atau tidak, upaya KPK menjerat pengacara dan dokter yang diduga menghalangi proses penyidikan bisa menjadi terapi kejut siapa pun orang atau profesinya bila mencobacoba menghalangi proses penyidikan korupsi. Selaras dengan penerapan pasal tentang menghalangi proses penyidikan, perlu juga adanya terapi kejut bagi para tersangka yang dalam proses penegakan hukum korupsi memberikan keterangan palsu, terutama pada saat persidangan.

Kasus Miryam menjadi contoh bagaimana KPK bersikap tegas dan tidak kompromi terhadap upaya-upaya pengelabuan fakta-fakta korupsi. Alat bukti yang dimiliki KPK hendaknya diuji di persidangan, bukan dengan cara-cara penghalangan ataupun memanipulasi keterangan dalam bentuk keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Tipikor.

Perbuatan yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Lembaga praperadilan menjadi cara yang legal apabila pihak tersangka ingin "mengoreksi" apakah langkah KPK dalam menetapkan status tersangka sudah sah atau belum, bukan dengan cara-cara yang justru membuka lubang kubur sendiri dan mengantarkannya pada status tersangka tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. ●

Sabtu, 15 April 2017

Belajar Dari Miryam

Belajar Dari Miryam
Herie Purwanto  ;   Perwira Menengah Bareskrim Polri;  Penyidik KPK
                                                 SUARA MERDEKA, 8 April 2017



                                                                                                                                                           

PUBLIK dibuat gemas oleh penampilan saksi Miryam S Haryani pada persidangan E-KTP beberapa waktu lalu. Dengan berurai air mata di depan majelis hakim, Miryam menyatakan mencabut semua keterangannya dan menjustifikasi keterangan tersebut karena ia dalam posisi dipaksa dan ditekan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. Keadaan keterpaksaan tersebut, menjadikannya seolah terbebani tekanan psikologis yang akhirnya mau mengiyakan apa yang dikatakan penyidik.

Apa yang dikatakan Miryam tersebut, sangat berlawanan dengan fakta pada sidang berikutnya, di mana Jaksa KPK menghadirkan penyidik yang memeriksa Miryam serta memutar rekaman selama pemeriksaan. Hasilnya? Bukannya Miryam menerima, malah tetap bersikukuh mencabut keterangan dalam BAP.

Fakta inilah yang akhirnya menjadikan KPK menetapkan mantan anggota komisi II DPR itu sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

”KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri menjelaskan Miryam disangka dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. Apa yang bisa dipetik dari kejadian ini?

Keterangan Palsu

Pasal 22 UU Tipikor yang disangkakan kepada Miryam S Haryani berbunyi: ””Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).”

Unsur perbuatan pasal tersebut yaitu, setiap orang, dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, secara tegas tersurat dalam teks. Sehingga siapapun yang membaca atau diberitahukan tentang hal ini pada saat ia duduk sebagai saksi dan dibuatkan BAP, maka ia tidak boleh menganggap pasal ini sebagai pasal gertak sambal. Ancaman pidana yang diberikan ada batasan minimal, yaitu 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Ini artinya, pembuat Undang-undang, tidak menolerir kesaksian yang bohong.

Ketika didengar keterangan sebagai saksi, seseorang haruslah mengatakan apa yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

Secara formil, pada akhir setiap pemeriksaan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik pasti akan ditutup dengan pertanyaan, ”apakah dalam pemeriksaan ini saudara merasa dipaksa, ditekan, dipengaruhi oleh pihak lain?”

Formalitas pertanyaan ini, mengandung filosofi, bahwa pemeriksaan benar-benar dilaksanakaan dengan menjunjung nilai-nilai kebenaran yang keluar dari hati nurani pihak yang diperiksa. Sebab, untuk menguatkan ini yang diperiksa akan membubuhkan paraf pada setiap halaman dan tanda tangan di akhir lembar halaman BAP.

Dalam hukum acara kita, setiap orang yang memberikan keterangan di depan penyidik, dalam status sebagai saksi wajib untuk berkata benar. Lain dengan tersangka, ia mempunyai hal untuk membela dirinya dengan hak ingkar, yaitu untuk menutupi apa fakta yang terjadi pada dirinya. Sehingga, apa yang terjadi pada diri Mirya S Haryani, menjadi sebuah pelajaran berharga bagi publik, bahwa sejatinya, menjadi saksi harus berkata jujur, tidak usah mendalihkan bahwa apa yang sudah ia katakana, sebagai bentuk rekayasa penyidikan. Toh, sekarang ini penyidik sudah membekali ruangan pemeriksaan dengan CCTV dan rekaman audio, sebagai bukti untuk mengantisipasi apabila saksi menyangkal apa yang telah tertuang di dalam BAP.

Sebelum kesaksian di dengar di persidangan, dilakukan sumpah sesuai dengan agama saksi. Sumpah yang nota benenya merupakan komitmen diri dengan menyebut Tuhan, sejatinya tidak boleh main-main atau dianggap sebagai formalitas. Sumpah dilaksanakan, sebagai pengingat hati nurani, untuk mengatakan yang sejujurnya. Sanksi atas ketidakjujurannya, menjadi urusan dengan Tuhan.

Dalam konsep relegi, konsekuensi terhadap kesaksian yang mengingkari fakta akan berhadapan dengan hukum positif dan hukum Tuhan. Belum lagi, cibiran dari masyarakat yang akan menstigma ia sebagai pembohong. Lengkap sudah, akibat seseorang yang tidak mau mengakui perbuatan korupsi dengan membuat persepsi publik, seolah-olah ia adalah orang yang bersih, orang yang tidak bersalah. Bahkan ironisnya, fenomena yang terjadi, para koruptor di media menyatakan bahwa dirinya telah didholimi oleh KPK, ketika sesaat ia statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa, 21 Maret 2017

Untuk Siapa Revisi UU KPK?

Untuk Siapa Revisi UU KPK?
Herie Purwanto  ;   Perwira Menengah Bareskrim Polri; Penyidik KPK
                                               SUARA MERDEKA, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RENCANA revisi UU KPK kembali menjadi polemik. Berbagai wacana perubahan terhadap KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Seperti soal penyadapan yang diperketat, dibentuknya dewan pengawas untuk KPK, dan soal SP3 (penghentian kasus). Sejak Februari lalu, DPR melalui Badan Keahlian DPR (BKD) mulai aktif ke kampus- kampus dengan ”misi” menyosialisasikan revisi tersebut dengan bahasa yang lebih halus, yaitu revisi UU KPK untuk memperkuat KPK.

Kembali mencuatnya wacana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (EKTP). Kasus itu kini telah masuk tahap persidangan.

Upaya revisi undang-undang dinilai cara legal untuk balik menyerang KPK. ”Dakwaan EKTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya melemahkan KPK dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester.

Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR. Lalu, penetapan tersangka harus diajukan di tingkat penyidikan. Hal ini dinilai dapat mengurangi jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, OTT biasa dilakukan saat penyelidikan dan KPK harus mengambil sikap 1×24 jam atas OTTtersebut. ”Kami berharap tidak ada pihak yang berniat melemahkan KPK,” jelasnya, Senin (13/3) di Gedung KPK.

Menurut Febri, KPK tidak memerlukan adanya revisi tersebut. Dalam artian, UU No 30/2002 itu telah mencukupi. ”Revisi ini berpotensi melemahkan karena ada risiko yang besar. Substansinya dapat membahayakan kerja KPK ke depan,” tutupnya. Dalam paradigma tersebut, pertanyaan yang muncul adalah, untuk siapa revisi UU KPK? Tulisan ini lebih pada pendapat pribadi penulis yang saat ini ditugaskan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai penyidik KPK.

Akomodatif

Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, kewenangan yang diberikan negara kepada KPK sudah lebih dari cukup. Pada kondisi seperti sekarang, penulis sangat merasakan betapa bedanya kewenangan tersebut. Bahkan bila dianalogkan, kewenangan penyidikan korupsi oleh KPK ibarat mobil yang sudah dilengkapi dengan kapasitas silinder 2500 CC. Di bandingkan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian yang masih di bawah 2500 CC. Artinya, proses pemberantasan korupsi oleh KPK (tanpa mengabaikan peran dan fungsi pencegahan di dalamnya) yang menjadi core bisnis lembaga antirasuah tersebut, berada pada sistem yang untuk saat ini, belum membutuhkan perubahan regulasi. Kewenangan yang sekarang dimiliki KPK dan dipersepsikan sebagai superbody, menjadi ciri khas dan peneguhan amanat negara, bahwa memang sejatinya pembentukan KPK harus seperti itu. Konsep pembentuk undang-undang, sudah mengakomodasi dinamika yang akan dihadapi KPK.

Kewenangan seperti penyadapan, tata cara pemanggilan sebagai saksi atau tersangka para pejabat negara, ataupun penggunaan anggaran, menjadikan penyidikan korupsi oleh penyidik KPK seperti berjalan di ruas jalur tol. Bebas hambatan. Proses penyidikan yang independen, meskipun di bawah pengendalian kelima pimpinan KPK, dijamin bebas intervensi. Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial, menutup peluang intervensi.

Setiap ekspose

perkara, baik level pimpinan maupun penyidik bisa langsung berinteraksi, berargumentasi dan saling menguatkan pendapat hukum satu dengan lainnya. Sehingga output dari ekspose atau gelar perkara adalah keputusan yang memenuhi unsur dan fakta yuridis. Proses ini, bisa meletakkan KPK pada level kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia dan Hongkong mengakui sepak terjang KPK yang kian menunjukkan integritasnya dalam pemberantasan korupsi.

Hambatan dalam proses penyidikan korupsi yang penulis alami saat sebelum bergabung di KPK, hampir tidak ditemui. Semua proses, dari awal adanya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan sudah berjalan on the track. Menumpuknya perkara di KPK, bukan karena adanya hambatan pada sisi teknis penyidikannya, namun lebih pada kuantitas penyidiknya yang memang terbatas, dibanding dengan kuantitas perkara yang harus ditangani. Jadi, apabila apa yang sudah ”pas” sekarang dirasakan oleh jajaran KPK untuk menjalankan kewenangan sebagai trigger mecanishm (menjadi stimulus) dalam pemberantasan korupsi, untuk apa harus membahas revisi UU KPK? Justru yang ada dan sangat memungkinkan terjadi adalah hasil yang kontraproduktif dari keadaan yang sekarang ini.

Selasa, 30 Juni 2015

Menangkap Pesan dari Tragedi Angeline

Menangkap Pesan dari Tragedi Angeline

  Herie Purwanto  ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unissula;
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota
SUARA MERDEKA, 16 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEJUMLAH elemen masyarakat menggelar aksi dengan menyalakan 1.000 lilin di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Kamis (11/6) malam, sebagai tanda simpati kepada Angeline yang dibunuh secara keji di Denpasar. Mereka juga menggelar doa bersama, berorasi dan menabur bunga (SM,12/6/15).

Anggeline, bocah cantik berumur 8 tahun itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Menkumham Yasonna H Laoly mengecam tragedi itu dan meminta hakim memidana seberat-beratnya pelaku. Bocah itu 16 Mei 2015 dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe dan baru pada 10 Juni 2015 polisi menemukannya tewas terkubur di dekat kandang ayam.

Kekerasan terhadap anak, baik secara seksual maupun fisik hingga menyebabkan kematian menjadi permasalahan serius. Sebagaimana disebutkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, untuk tahun 2013 dan 2014 kasus tersebut sudah menelan 3.000 korban. Bahkan perkara menyangkut kekerasan anak hingga detik ini sudah menyentuh angka korban jutaan anak.

Tragedi yang menimpa Angeline seharusnya kian membuka lebar mata hati kita. Boleh jadi, kasus serupa sebenarnya ada di sekitar kita. Tanda-tanda nasib tragis Angeline, menurut keterangan dari berbagai sumber sebenarnya sudah terbaca dalam setahun terakhir. Di sekolah, ia murung dan selalu berpakaian lusuh serta berbau pakan ayam karena memang ia dibebani pekerjaan memberi pakan ayam di rumahnya.

Bekas-bekas luka lebam atau bekas penganiayaan juga tampak di sekujur tubuhnya. Bahkan konon beberapa tetangga sering mendengar makian terhadap Angeline. Namun para tetangga tak berbuat banyak mengingat ada rasa ewuh pekewuh. Dalam konteks psikologi sosial, hal ini menjadi permasalahan serius. Ketidakprdulian sosial telah membuka peluang penganiayaan hingga nasib bocah itu berakhir tragis. Bagaimana ke depan agar hal ini tidak terus berulang?

Bagaimana pula peran negara dalam memberikan jaminan bagi tumbuh kembang anak sebagai pemegang estafet kelangsungan bangsa dan negara? Serta bagaimana masyarakat ikut berperan serta mengeliminasi perilaku kekerasan terhadap anak? Tiga jawaban atas pertanyaan ini setidak-tidaknya menjadi residu yang bisa menjadi pesan atas tragedi itu.

Pertama; dalam kajian sosiologis, setelah terbongkar kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), terkuak pula bahwa pelaku adalah pedofil, dan sebelumnya juga menjadi korban. Ia kemudian tumbuh menjadi predator. Sebuah survei menyebutkan bahwa pelaku kejahatan terhadap anak, sejatinya pernah menjadi korban sewaktu ia berusia anak-anak.

Kepedulian Masyarakat

Dengan bahasa lain, bisa dikatakan ada kausalitas kejahatan terhadap anak, bagian dari produk masyarakat itu sendiri. Makin besar jumlah anak sebagai korban, cenderung makin meningkat pula pelaku kejahatan pada anak. Mata rantai siklus inilah yang harus diputus.

Kedua; masyarakat harus lebih peduli (care) terhadap anak-anak di lingkungannya. Dalam kasus Angeline, tanda-tanda ia menjadi korban kekerasan sudah muncul. Karena itu, bila mendapati anak-anak dengan tanda-tanda jadi korban kekerasan, masyarakat harus berani bertindak. Minimal melaporkan kepada pekerja sosial anak ataupun langsung ke polisi. Kepedulian ini terbukti efektif dengan terbongkarnya kasus lima anak yang terlantar di Cibubur Bekasi pada Mei lalu. Kedua orang tuanya menelantarkan mereka akibat pengaruh narkotika. Masyarakat sekitar melapor ke polisi yang segera mengerebek hingga selamatlah tiga anak malang tersebut.

Ketiga; perlu tindakan tegas terhadap pelaku kekekerasan terhadap anak. Penegak hukum idealnya berada dalam perspektif hukum progresif. Satjipto Rahardjo dalam makalah berjudul ‘’Indonesia Inginkan Penegakan Hukum Progresif’’ (15 Juli 2002) mengatakan bahwa penegakan hukum progresif merupakan pekerjaan dengan banyak dimensi. Salah satunya berpijak pada kepentingan dan kebutuhan bangsa untuk lebih diperhatikan, ketimbang sekadar bermain-main dengan pasal, doktrin, dan prosedur.

Artinya, supaya bisa memberi efek jera, penegak hukum harus berani out of the box atau keluar dari kotak normatif yang membelenggu jalan untuk penjatuhan hukuman maksimal. Tragedi Angeline menyiratkan keinginan perlunya hukuman mati terhadap pelaku, sebagaimana juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Terhadap sinyal seperti ini, penegak hukumlah yang bisa segera menindaklanjuti mengingat hukum positif negeri ini belum menghapus pidana mati.

Rabu, 27 Mei 2015

Ganjar dan Revolusi Mental Polisi

Ganjar dan Revolusi Mental Polisi

Herie Purwanto  ;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unissula;
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota
SUARA MERDEKA, 26 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
”POLISI Jawa Tengah akan melakukan revolusi mental”? Luar biasa! Kaya kesamber bledheg, ketika saya mendapat undangan dari Polda Jateng untuk mengisi acara pembekalan kepada penyidik.” Demikian prolog Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada kegiatan Rakernis Reskrim, yang dilaksanakan di Semarang pada 20-21 Mei 2015. Masih menurut Gubernur, revolusi mental sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum sehingga pihaknya sangat mendorong adanya tranformasi berkait tugas polisi.

Di sisi lain, Gubernur yang pada kegiatan tersebut melontar banyak sentilan terkait kinerja Polri, juga menyebutkan polisi seharusnya berpikir dalam paradigma lateral. Yaitu dengan selalu menjaga koordinasi dengan adanya perubahan di masyarakat. Polisi harus menempatkan diri sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakatnya. Polisi juga harus mengurangi pendekatan kekuasaan dan kekuatan dalam mendekati masyarakat.

Masyarakat harus dianggap sebagai mitra dalam arti positif. Substansi dari pencerahan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut, menjadi hal yang signifikan dengan kegiatan tersebut, yang mengusung tema utama tentang revolusi mental bagi penyidik. Mengapa demikian? Pertama; bukan lagi menjadi rahasia, bila dalam penegakan hukum dalam konteks ini adalah penegakan hukum oleh penyidik polisi, masih banyak terjadi komplain.

Komplain ini terkait dengan proses penyidikan itu sendiri, perilaku penyidik yang dinilai masyarakat masih arogan, yaitu dengan pola-pola kekerasan untuk mengejar pengakuan dari tersangka. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan semangat model scientification investigation yang lebih mengutamakan pembuktian ilmiah. Kedua; tugas pelayanan polisi dalam hal-hal penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perizinan, pengurusan STNK dan BPKB yang merupakan jasa layanan pada masyarakat, ditempatkan pada posisi bebas dari KKN.

Masyarakat sangat berharap akan hal ini sehingga ketika berbicara tentang revolusi mental, tidak lepas dari permasalahan ini. Sangat bias bila revolusi mental hanya dikaitkan pada sikap, perilaku polisi pada bidang lain yang sejatinya menjadi ranah dalam bidang pembinaan disiplin. Jadi, wajar bila pada prolog pembekalan, Gubernur menganggap, tekad jajaran polisi di Jawa Tengah yang akan merevolusi mental, sebagai sebuah hal yang seharusnya didukung.

Penjabaran atas konsep bahwa polisi harus dalam paradigma lateral tiada lain harus disadari oleh semua polisi, adanya pergerakan dan dinamika zaman yang mengharuskan ada perubahan. Bila tidak menghendaki perubahan dan tetap bertahan, ia akan tergilas olehnya. Ia akan menanggung risiko, tertelan oleh dinamika tadi. Dengan bahasa lain, mau tidak mau, suka atau tidak suka, polisi harus mentransformasi diri, bila ingin dicintai masyarakat sebagai bagian integral dari reformasi publik.

Reformasi Publik

Konsep reformasi publik, sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M Friedman dalam buku The Legal System a Social Science Perspective (2013:246) telah menjadi hal yang sama pentingnya dengan reformasi pribadi.

Yang dimaksudkan oleh Friedman dengan reformasi publik adalah aktivitas-aktivitas reformasi pemerintah, tindakan-tindakan yang tidak hanya merupakan respons terhadap tekanan kelompok-kelompok kepentingan dan yang tidak bisa dijelaskan oleh dinamika internal birokrasi.

Dalam masa modern dan dalam tempo yang makin cepat, mesin pemerintah membuat dan memproduksi secara massal program perubahan dan reformasi.

Pada sisi inilah, Polri sebagai bagian dari pemerintahan, tidak bisa lepas dari bagian reformasi publik yang memang sedang berjalan dan dipertegas serta diakselerasikan kembali oleh Presiden Jokowi sebagai revolusi mental.

Untuk lebih mengaktualkan serta memberikan pencerahan bahwa polisi sejatinya bisa bertindak sesuai harapan masyarakat, Gubernur menunjuk figur Jenderal Hoegeng, mantan kapolri yang fenomenal, sebagai sosok yang layak dan bisa menginspirasi jajaran polisi dalam melaksanakan revolusi mental. Kata-kata bijak Hoegeng,” selesaikan tugas dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan dengan garam.” Atau kata bijak lainnya, untuk kita renungkan bersama, ”baik menjadi orang penting, tetapi jauh lebih penting menjadi orang baik.”

Penulis mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Ganjar Pranowo, yang telah memberikan pencerahan sehingga bisa lebih membuka cakrawala dan lebih menguatkan semangat bahwa memang seharusnya, polisi khususnya para penyidik di Jawa Tengah meresapi dan mereduksi diri dalam konsep revolusi mental dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas saat melayani masyarakat.

Sabtu, 18 April 2015

Polisi Parlemen

Polisi Parlemen

Herie Purwanto  ;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unissula;
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota
SUARA MERDEKA, 17 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rencana pembentukan polisi parlemen terus menuai penolakan, karena akan menyebabkan pemborosan anggaran. Menurut koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi, berdasarkan simulasi anggaran, polisi parlemen akan menelan dana sekitar Rp 809,9 miliar (SM,16/04/2015).

Tulisan ini tidak membahas pada kajian pemborosan anggaran, seandainya Polisi Parlemen direalisasikan, namun lebih pada aspek kemanfaatannya. Mengapa demikian? Pertama, selama ini sudah ada Pengamanan Dalam (Pamdal), yang terbukti belum pernah dihadapkan pada ancaman nyata teror bom atau teroris yang masuk dan mengganggu aktivitas kelembagaan para legislator di Senayan.

Yang ada justru ulah para legislator itu sendiri, saling gontok dan saling berkelahi, sehingga secara reaktif memicu isu perlunya Polisi Parlemen. Kedua, Polri sudah menempatkan pengamanan di Senayan dengan menerjunkan Polisi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit), yang sudah dibekali dengan kemampuan secara khusus menghadapi tugas-tugas protokoler maupun pengamanan obyek-obyek vital.

Keberadaan Polisi Pam Obvit, selama ini sudah terbukti bisa bertugas tanpa adanya komplain atau permasalahan yang mengurangi rasa aman di tengah situasi dan dinamika Senayan. Keberadaan polisi ini juga secara psikologis lebih dekat melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan polisi umum yang melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu ataupun dalam keadaan kontijensi ada pengunjuk rasa yang massif.

Ketiga, dalam konteks penegakan hukum, keberadaan Polri di Senayan juga memberikan kewenangan bisa masuk di tengah-tengah kegiatan sidang, apabila terdapat tindak pidana yang sifatnya tertangan tangan.

Sehingga bila terjadi tindak pidana, misalnya anggota parlemen sedang melaksanakan sidang, kemudian saling caci maki atau terjadi penganiayaan, selama anasir perbuatannya merupakan delik pidana, bukan sebagai delik aduan, bisa dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi Parlemen sebagai sebuah gagasan, sah-sah saja. Namun tidak perlu direalisasikan.

Lebih-lebih bila dikaitkan dengan Polisi Parlemen dibentuk melalui lembaga asal, yaitu Polri. Ini sangat tidak efektif dan akan mengesampingkan keberadaan dan peranan Polisi Pengamanan Obyek Vital yang memang eksistensinya untuk melaksanakan tugas-tugas pengamanan, sebagaimana yang telah dilaksanakan di Senayan maupun tempat-tempat obyek vital lainnya.

Kontra Produktif

Apalagi bila Polri harus menempatkan seorang Perwira Tingginya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) hanya untuk menakhodai Polisi Parlemen, sangat kontraproduktif bagi kinerja seorang berpangkat Jenderal.

Yang mendesak untuk dilaksanakan, apabila para Legislator merasa belum aman dengan adanya Pengamanan Dalam maupun Polisi Pengamanan Obyek Vital, adalah dengan meningkatkan jumlah (kuantitas) dan profesionalisme mereka (kualitas). Kuantitas harus sebanding dengan aktivitas dan area penugasan.

Adapun kualitas, dengan menempatkan petugas yang memiliki kemampuan (skill) sebagai petugas keamanan dengan parameter tertentu, bukan asal menempatkan sebagai pemenuhan rutinitas. Bila ditelisik, sejalan dengan akan diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang UUMD3, keberadaan Polisi Parlemen ini dikaitkan. Meski bila dikaji lebih lanjut, perlu diluruskan urgensi dari otonomi lembaga DPR untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Mengurus rumah tangga sendiri, tidak harus menyoal masalah keamanan yang juga harus dikelola bahkan dibentuk lembaga baru dengan mengesampingkan lembaga yang sudah ada. Sehingga wajar, aroma yang berkembang di masyarakat, keinginan pembentukan Polisi Parlemen, tidak lebih dari sekadar mencari ruang baru pengembangan bidang mata anggaran yang ujung-ujungnya sebagai alasan pembenar pembengkakan anggaran.

Dengan jumlah Pengamanan Dalam (Pamdal) sekitar 450 orang saat ini, diback-up oleh Polisi Pengamanan Obvit, dinamika di Senayan berjalan kondusif. Sehingga Polisi Parlemen tidak perlu diperpanjang pembahasannya, kalau tidak ingin kita dianggap sebagai negara yang selalu membahas dan berpolemik untuk hal-hal yang sejatinya tidak memihak kepentingan masyarakat banyak. Namun, justru membuat kebijakan untuk kepentingan tertentu.

Sabtu, 28 Februari 2015

Harapan Baru dari KPK Era Ruki

Harapan Baru dari KPK Era Ruki

Herie Purwanto ;  Kasat Reskrim Polres Magelang Kota
SUARA MERDEKA, 25 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

“Latar belakang Ruki purnawirawan bintang dua Polri dan jadi ketua KPK 2003-2007 menguatkan harapan itu”

KETERPILIHAN Taufiequrachman Ruki sebagai Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan harapan baru bagi hubungan dan sinergitas antara KPK dan Polri. Latar belakang Ruki, purnawirawan Polri berbintang dua dan menjadi ketua KPK periode 2003-2007 menguatkan harapan tersebut.

Terlebih rekam jejaknya selama ini yang tidak menunjukkan tindakan kontraproduktif sebagai penegak hukum, Dengan latar belakang itu, seharusnya tak sulit bagi Ruki untuk meningkatkan hubungan KPK dengan Polri. Lebih-lebih, seperti disampaikan dalam wawancaranya dengan sebuah stasiun televisi, penegakan hukum perlu menjaga etika dan komunikasi antarlembaga. Artinya andai terjadi permasalahan atau persinggungan, hal itu bisa diredam tanpa keluar dari konteks penegakan hukum.

Ketersinggungan sebagai institusi penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan harus tetap dijaga supaya kasus Cicak Vs Buaya tidak berulang. Penetapan tersangka oleh kedua lembaga itu, yang belakangan memicu ketidakharmonisan, dalam paradigma kepemimpinan Ruki diharapkan dak lagi terjadi.

Ada beberapa alasan yang mendasari premis itu. Pertama; Ruki sangat memahami psikologis institusi Polri sekaligus KPK. Walaupun secara kelembagaan harus independen dan jauh dari intervensi pihak mana pun, peran sebagai pengambil keputusan (decision maker) tetap akan menjadi roh ke mana arah penyidikan sebuah kasus.

Berantai

Hal ini jelas terbaca sewaktu ada penetapan petinggi institusi sebagai tersangka pasti muncul efek berantai dengan penetapan tersangka lain pada level di bawahnya, yang jadi bagian institusi tersebut. Kesan yang muncul kemudian dan tidak terbantahkan adalah masuknya kepentingan pribadi dengan menunggangi kewenangan institusi. Ruki diharapkan memahami paradigma itu sehingga ia akan berusaha tampil sejuk menjalin komunikasi sebelum muncul permasalahan ke permukaan dan ter-blow up media.

Kedua; Ruki sangat memahami dan ini perlu direnungkan oleh semua pihak bahwa ketika seseorang ditetapkan jadi tersangka, ia akan berusaha menarik orang lain menjadi tersangka juga. Apalagi dalam perkara korupsi. Ibarat orang tenggelam, ia berusaha sekuat tenaga meraih apa saja benda-benda di sekelilingnya agar ia tidak tenggelam. Atau menggunakan idiom tiji tibeh alias mati siji mati kabeh.

Pemahaman ini bukan berarti akan ada tebang pilih pemberantasan korupsi melainkan meletakkan kasus korupsi melalui pendekatan yang tak melibatkan emosi intitusi. Contoh kasus ini adalah ketika Irjen Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM diikuti penggeledahan kantor Korlantas Mabes Polri, menimbulkan efek emosional intitusi Polri saat itu.

Dampaknya, Mabes Polri menarik sejumlah penyidiknya dan menghentikan sementara beberapa penyidik Polri di KPK. Bahkan KPK ikut ’’memanaskan’’ suasana dengan merekrut penyidik internal. Kondisi seperti itu sangat kontraproduktif bagi sinergitas KPK-Polri. Selama kepemimpinan Ruki, hal itu diprediksi takkan terjadi mengingat ia diharapkan mengembangkan pendekatan komunikasi antarlembaga.