Kamis, 26 Mei 2016

Kontroversi Tap XXV/MPRS/66

Kontroversi Tap XXV/MPRS/66

Muladi ;    Menteri Kehakiman RI 1998-1999
                                                         KOMPAS, 25 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kontroversi atau perdebatan tentang larangan untuk menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme saat ini tidak terlepas dari latar belakang kepentingan masing-masing.

Kontroversi ini terjadi antara lain karena adanya kesenjangan pemahaman antara generasi yang mengalami dan yang tidak mengalami sendiri kedahsyatan G30S/PKI, yang sudah terjadi 50 tahun lalu. Bisa juga karena merasa diri dan keluarganya atau kelompoknya menjadi korban dari PKI maupun yang kontra PKI. Kemungkinan, juga ada kelompok yang beranggapan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tersebut secara internasional telah gagal dan mati sehingga penegakan hukumnya justru dapat menabrak HAM.

Selain itu, ada pula kelompok yang berpendapat bahwa ideologi tidak akan mati dan berdasarkan pengalaman empiris (1926, 1948, dan 1965), gerakan Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia tetap merupakan bahaya laten terhadap ideologi Pancasila dan hal ini merupakan trauma politik yang bersifat partikularistik/khas Indonesia, tidak bisa dibandingkan dengan negara lain, seperti di Rusia dan Eropa Timur. Apalagi di Tiongkok dan Korea Utara, paham atau ajaran tersebut masih dianut.

Sarana pengintegrasi

Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 merupakan produk hukum tertinggi masa itu dan telah berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasi dan penyelesaian konflik yang efektif untuk mengatasi gonjang-ganjing bangsa pasca G30S/PKI 1965 yang telah meluluhlantakkan persatuan dan kesatuan nasional.

Dengan Tap MPRS tersebut, Partai Komunis Indonesia (PKI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan diberlakukan terhadap setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Untuk penegakan hukumnya di lapangan waktu itu, sudah tersedia UU warisan Orde Lama yang ampuh, tetapi tidak demokratis, yaitu UU No 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang semula merupakan Penpres No 11 Tahun 1963 dan menjadi undang-undang atas dasar UU No 5 Tahun 1969.

UU ini sering disebut sebagai UU sapu jagat atau UU pukat harimau yang mudah diterapkan. Alasannya, karena di samping perumusannya merupakan delik formal yang mudah dibuktikan, juga karena perbuatan yang dilarang dirumuskan sangat elastis dan multitafsir, bisa mencakup area yang luas serta dapat didayagunakan dan sekaligus juga dapat disalahgunakan karena perumusannya yang kabur (all embracing act /multipurpose act).

Dalam UU itu digunakan banyak istilah yang bertentangan dengan asas kepastian hukum (lex certa dan lex stricta), seperti istilah memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi Pancasila, termasuk perbuatan memikat perbuatan-perbuatan tersebut, dan lain-lain. Kasus– kasus G30S/PKI dan tindak pidana politik lain banyak divonis atas dasar UU ini.

Belum lagi adanya kewenangan Jaksa Agung/Oditur Jenderal untuk dapat menahan seseorang tersangka selama 1 (satu) tahun tanpa proses. Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hukum positif

Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tersebut tetap dinyatakan berlaku atas dasar Tap MPRS No V/MPRS/1973 dan Tap MPR No 1/MPR/1973, dengan catatan bahwa ke depan harus diberlakukan dengan berkeadilan, serta dengan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan HAM. Kemajuan terjadi di era Reformasi pada saat pemerintahan BJ Habibie, dengan diterbitkannya UU No 26 Tahun 1999 yang mencabut berlakunya UU No 11/PNPS Tahun 1963, yang disusul dengan terbitnya UU No 27 Tahun 1999.

Dengan UU No 27 Tahun 1999, kriminalisasi (larangan) terhadap perbuatan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leniisme tetap dipertahankan, dengan perbaikan perumusan dan ditempatkan sebagai bagian dari Kejahatan terhadap Keamanan Negara, melalui penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f dalam KUHP. Hal ini mengandung pernyataan bahwa larangan tersebut tetap merupakan tindak pidana menurut hukum positif atas dasar Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 yang harus ditegakkan.

Tampaknya kriminalisasi tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek empiris partikularistik, antara lain demi melindungi keamanan negara dan ideologi negara, adanya bahaya potensial terhadap kehidupan masyarakat, adanya dukungan masyarakat, unsur ketepatan dan ketelitian, bersifat sistemik, sarana lain tidak memadai (ultima ratio legis) dan bersifat proporsional.

Dalam RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR, di samping larangan tersebut dirumuskan adanya alasan pembenar, dengan menegaskan bahwa tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah. Dalam RUU KUHP tindak pidana penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dirumuskan sebagai Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara yang merupakan bagian dari Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara.

Rambu-rambu penegakan hukum

Dalam suasana demokrasi penegakan hukum positif terhadap larangan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme harus tetap dilakukan, dengan memperhatikan tiga hal berikut.

Pertama, kriminalisasi bersifat partikularistik/khas Indonesia dan tidak bertentangan baik dengan HAM (derogable right) yang bersifat universal maupun UUD Negara RI Tahun 1945. Menurut Article 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) yang telah diratifikasi dengan UU No 12 Tahun 2005 dan atas dasar Pasal 28 jo Pasal 28J UUD Negara RI Tahun 1945, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dapat dibatasi dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kedua, keberadaan Asas-asas Umum Penyelenggara Negara, yang berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Ketiga, pendapat saksi ahli (expert testimony) untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana, misalnya tentang konsekuensi PKI sebagai partai terlarang serta makna perbuatan penyebaran dan pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan segala bentuk dan perwujudannya. Dengan demikian, jelas apakah memperdagangkan kaus yang berlogo palu arit atau bertuliskan PKI, menyanyikan lagu genjer-genjer, memutar film ”Pulau Buru Tanah Air Beta”, dan mengedarkan buku-buku berbau PKI/komunisme, termasuk perbuatan tersebut.

Keempat, pandangan yang berkembang bahwa segala kegiatan yang dimaksudkan sebagai kegiatan ilmiah harus diberlakukan sebagai alasan pembenar.

Sehubungan dengan itu, petunjuk atau direktif Kapolri terhadap seluruh jajarannya di lapangan harus jelas dan disertai dengan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang bersifat luas sebelumnya secara persuasif dan preventif sehingga efektivitas penegakan hukumnya dapat tercapai.

Di samping itu, harus disadari bahwa kemungkinan untuk diajukannya uji materiil terhadap Tap MPR Nomor XXV/MPR/1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi tetap terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar