Tampilkan postingan dengan label Anthon Raharusun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anthon Raharusun. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2014

Kolonisasi Partai Atas Demokrasi Pancasila

Kolonisasi Partai Atas Demokrasi Pancasila

Anthon Raharusun  ;   Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Papua; Promovendus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Tidak dapat dibantah bahwa demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan suatu negara. Khazanah pemikiran dan preformansi politik di berbagai negara sampai pada satu titik temu bahwa ”demokrasi” adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya. Namun, masalah yang belum sampai pada titik temu di sekitar perdebatan tentang demokrasi itu adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu di dalam praktik ketatanegaraan dan kehidupan politik suatu bangsa.

Berbagai negara telah menentukan rute perkembangannya sendiri. Tidak sedikit di antaranya justru mempraktikkan cara-cara atau mengambil jalur yang sangat tidak demokratis, kendati di atas kertas menyebutkan ”demokrasi” sebagai asasnya yang fundamental.

Oleh sebab itu, studi-studi tentang politik telah sampai pada tahap identifikasi bahwa fenomena demokrasi itu dapat dibedakan atas demokrasi normatif dan demokrasi empiris.

Demokrasi normatif menyangkut rangkuman gagasan-gagasan atau idealisme tentang demokrasi yang terletak dalam alam filsafat. Sementara itu, demokrasi empiris adalah pelaksanaannya secara empiris (lapangan) tidak selalu paralel dengan gagasan normatifnya. Ada yang menyebut istilah lain untuk demokrasi normatif dan empiris ini, yakni sebagai essence dan demokrasi sebagai performance.

Di dalam ilmu hukum istilah yang sering dipakai adalah demokrasi das sollen dan demokrasi das sein. Karena sering terjadinya persilangan antara demokrasi normatif dan demokrasi empiris, itulah mengapa diskusi-diskusi tentang pelaksanaan demokrasi menjadi objek yang senantiasa menarik untuk selalu diperbincangkan dalam ruang dan waktu sesuai dinamika perkembangan yang terjadi.

Kiblat Demokrasi

Beranjak pilihan demokrasi tersebut di atas, Indonesia yang menurut banyak pihak sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia (setelah Amerika dan India), dalam perkembangannya pun terus mengalami pasang surut antara membangun demokrasi Pancasila dan mengembangkan sistem multipartai–yang terus berkembang mewarnai sistem demokrasi di Indonesia. Praktik demokrasi yang terus berkembang ini seringkali mengabaikan paham demokrasi Pancasila.

Pancasila kemudian menjadi terasing hiruk-pikuknya kehidupan demokrasi di tengah denyut nadi demokrasi Indonesia. Pancasila yang menjadi landasan idiologi partai, akhirnya hanyalah formalistis belaka. Bahkan, Pancasila terpinggirkan akibat sikap kolonisasi dari partai-partai politik. Bukankah Pancasila dibangun atas dasar kedaulatan rakyat? Makna kedaulatan tidak bisa dimaknai secara sempit oleh para wakil rakyat.

Namun, rakyatlah yang semestinya memberi makna dan menentukan kiblat kedaulatan (baca: demokrasi) itu sendiri. Bukan ditentukan segelintir elite-elite politik (baca: partai politik)–dengan mengatasnamakan kepetingan daulat rakyat.

Jika saja para elite partai politik (parpol) secara sempit memaknai kedaulatan rakyat, mereka telah mengolonisasikan demokrasi Pancasila dan mengabaikan kedaulatan rakyat. Padahal, Pancasila sejak awal berdirinya bangsa ini telah menjadi falsafah fundamental bagi peradaban bangsa ini dari berbagai perbedaan yang ada.

Kalau sekiranya para elite parpol menyadari akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap keberlangsungan bangsa ini, adalah sebuah keniscayaan untuk senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Kiblat demokrasi kita sangat jelas, yaitu “Demokrasi Pancasila”. Bukan demokrasi yang diadopsi dari paham demokrasi bangsa lainnya.

Namun pertanyaannya, mengapa partai-partai politik mau mengolonisasikan Pancasila? Padahal, kalau mereka menyadari, salah satu syarat berdirinya parpol adalah wajib mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam anggaran dasarnya.

Lalu, mengapa mengabaikan dasar negara itu sendiri? Dalam konteks kedaulatan rakyat, “Siapa yang diwakili parpol dan mengapa wakil rakyat tidak mewakili yang diwakili? Pertanyaan reflektif ini mungkin perlu direnungkan secara mendalam dan dijawab sendiri oleh para elite parpol.

Demokrasi Pancasila

Esensi tulisan ini adalah mau memberikan sebuah refleksi kebangsaan dari sikap kolonisasi parpol atas diabaikannya paham demokrasi Pancasila, dalam kontestasi politik seputar kontoversi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Kontroversi ini muncul akibat adanya kepentingan elite-elite parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). KMP menginginkan agar pilkada gubernur, bupati, dan wali kota dipilih kembali oleh DPRD. Alasannya sederhana saja, agar pilkada lebih efisien, hemat anggaran, dan argumentasi politik lainnya.

Sikap inkonsistensi KMP ini tentu bisa dipahami sebagai bentuk perlawanan akibat kekalahan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014. Sikap KMP ini justru berbanding terbalik dengan paham demokrasi Pancasila yang direduksi dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan: “gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Makna “dipilih secara demokratis” tentu masih membuka ruang perdebatan. Namun, setidaknya ada dua alasan mengapa gagasan pemilihan langsung dianggap perlu dipertahankan. Pertama, untuk membuka pintu bagi tampilnya kepala daerah yang sesuai kehendak mayoritas rakyat.

Kedua, untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan seperti yang terjadi pada rezim UU No 22/1999 tentang pemerintahan daerah. DPRD sewenang-wenang melakukan pemakzulan terhadap kedudukan seorang kepada daerah.

Dengan supremasi kekuasaan DPRD yang begitu besar, selain semakin memperkuat kedudukan DPRD, akan berakibat pada tidak terciptanya prinsip check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, proses kematangan demokrasi melalui pilkada langsung dari waktu ke waktu dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan juga mengembalikan citra demokrasi Pancasila ke fitrahnya. Jika tidak, bangsa ini akan terus mengalami kemunduran dalam membangun nilai-nilai peradaban demokrasi yang lebih berpancasilais.

Penguatan nilai-nilai demokrasi yang lebih berpancasilais merupakan prerequisite (prasyarat utama) memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara. Sebaliknya, pengabaian terhadap nilai-nilai demokrasi Pancasila yang bersifat piece meal, tidak akan pernah memperkokoh landasan demokrasi Pancasila.

Akhirnya, setiap upaya kolonisasi dari partai-partai politik terhadap nilai-nilai demokrasi Pancasila akan selalu mengancam integritas negara kesatuan dan berpotensi membuka peluang bagi masuknya ideologi lain yang menggantikan dasar negara Pancasila dengan paham atau ideologi lainnya yang lebih ekstrem.

Sabtu, 12 April 2014

Politisasi Sistem Noken di Papua

Politisasi Sistem Noken di Papua

Anthon Raharusun  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua,
Sedang menyelesaikan program doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 11 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peran setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan check and balances. Akan tetapi, jika lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya, yang sering terjadi adalah partai politik (parpol) menganggap dirinya menguasai poros-poros kekuasaan. Para parpol akan semakin merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Sistem politik dan kepartaian yang baik sangat menentukan bekerjanya sistem ketatanegaraan berdasarkan prinsip check and balances dalam artian yang luas. Sebaliknya, efektif bekerjanya lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan juga menentukan kualitas sistem kepartaian dan mekanisme demokrasi yang dikembangkan di suatu negera.

Semua ini tentu berkaitan erat dengan dinamika pertumbuhan tradisi dan kultur berpikir bebas dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Tradisi berpikir atau kebebasan berpikir itu pada gilirannya memengaruhi tumbuh berkembangnya prinsip-prinsip demokrasi. Pelembagaan demokrasi itu pada dasarnya sangat ditentukan organisasi partai politik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Beranjak dari pandangan tersebut, dalam perspektif tradisi dan kultur demokrasi di tingkat lokal, Papua, dengan berbagai entitas kemajemukan budaya dan adat istiadat yang, tentu selain unik, memberikan dampak tersendiri terhadap perkembangan dan kemajuan demokrasi. Itu dilihat dari perspektif noken (sejenis tas yang dianyam/ dirajut dari serat kayu tertentu yang tumbuh di hutan), yang kemudian digunakan sebagai instrumen pengganti kotak suara dalam pemilu di Papua. Dalam konteks ini, noken dapat dipandang dari dua perspektif.

Pertama, noken sebagai simbol entitas budaya. Noken dipakai sebagai instrumen demokrasi (baca: pemilu). Sebagai entitas budaya, noken tetap harus dihormati, dihargai, dan dilestarikan dalam khazanah budaya bangsa. Jadi pada tataran ini. Keberadaannya tidak perlu diperdebatkan lagi, bahkan tidak perlu dipolitisasi untuk kepentingan pesta demokrasi lima tahunan di Papua, khususnya di 16 kabupaten di pegunungan Papua.

Kedua,noken ditempatkan sebagai instrumen (sarana) demokrasi (baca: dalam pemilu). Karena itu, ini perlu debatable dalam konteks pemilu di Papua. Jangan sampai penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara hanya dipakai sebagai sarana politik atau akal-akalan yang mengatasnamakan masyarakat Papua. Ini tentu sangat berbahaya bagi kemajuan dan peradaban demokrasi di Papua.

Penggunaan Noken sebagai pengganti kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunungan tengah Papua, dilakukan dengan cara budaya setempat. Penggunaan noken sebagai pengganti kotak suara ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-48/PHPU.A-VI/2009), tertanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Saat itu, MK memperbolehkan menggunakan noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah di wilayah pegunungan. Putusan MK yang melegalkan penggunaan noken hanyalah bentuk penghargaan terhadap keberagaman budaya dalam kemajemukan Indonesia.

Namun, putusan MK tersebut tidak dapat dipandang atau ditafsirkan sebagai suatu norma hukum yang akan digunakan sebagai dasar hukum penggunaan noken sebagai sebuah “sistem” pemilu di Papua. Noken hanyalah sebuah simbol budaya dan tidak dapat digunakan secara permanen, sebagai instrumen demokrasi dalam pemilu di Papua. Itu karena sistem seperti itu tidak akan pernah mendidik masyarakat untuk maju dalam peradaban berdemokrasi.

Masyarakat mestinya terus diajarkan menyadari hak, kewajiban, serta tanggung jawab konstitusionalnya sebagai warga negara. Bukan sebaliknya, masyarakat terus menjadi objek untuk kepentingan elite-elite politik yang terus memolitisasi atas nama masyarakat dengan dalil “kebodohan dan keterbelakangan”.

Jika demikian, di manakah tanggung jawab kita sebagai bangsa? Dalam hubungan ini, politisasi terhadap “sistem” noken yang terus terjadi dalam pemilu di Papua hanya melahirkan politikus-politikus yang tidak berkualitas dan tidak berwawasan sebagai negarawan.

Hal tersebut karena salah satu indikator kemajuan demokrasi akan sangat ditentukan dari kualitas sumber daya manusia para politikus yang dipilih secara demokratis mewakili kepentingan rakyat. Rakyatlah yang semestinya menentukan kualitas para wakil rakyat. Bukan sebaliknya, rakyat dipolitisasi untuk menentukan kualitas para politikus.

Jika ini terus terjadi, masyarakat Papua terus mundur dalam dan tidak akan pernah maju dalam peradaban demokrasi. Biarkan masyarakat bebas menggunakan hak pilih mereka secara demokratis, sesuai hati nuraninya, tanpa upaya masif atau paksaan dengan cara memolitisasi noken sebagai suatu keniscayaan dalam pesta demokrasi di Papua.

Di sinilah dibutuhkan peran penting pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu dalam mengantarkan kemajuan masyarakat ke pintu gerbang demokrasi Indonesia. Ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan suatu bangsa dan negara.

Sebagai anak bangsa, kita tentu tidak pernah berpikir terus-menerus membodohi atau membohongi masyarakat dengan dalil apa pun. Semoga Pemilu 2014 ini jauh lebih berkualitas, lebih bermartabat, dan lebih berdemokratis dari pemilu sebelumnya. Semoga juga ini menjadi momentum penting dalam membangun peradaban masyarakat, bangsa, dan negara dari Sabang hingga Merauke.

Akhirnya, saya berharap, ke depan jangan pernah ada lagi politisasi terhadap sistem noken ini dalam pemilu di Papua, atas nama masyarakat pegunungan di Papua. Semoga.