Tampilkan postingan dengan label Blokir Situs Radikal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Blokir Situs Radikal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2015

Radikalisme dan Kebebasan Pers

Radikalisme dan Kebebasan Pers

Mahladi  ;  Pemimpin Redaksi Kelompok Media Hidayatullah
REPUBLIKA, 07 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Ketika diminta menjadi salah satu pemateri dalam Diskusi Hari Kebebasan Pers Internasional bertajuk "Kebebasan dan Penistaan", Senin (4/5), di gedung Dewan Pers Jakarta, saya terpaksa menceritakan ulang kasus pemblokiran situs-situs Islam yang terjadi hampir satu purnama lalu.

Bukan bermaksud mengungkit lagi hal yang telah dianggap selesai, tapi sekadar membuat kilas balik agar di masa mendatang tak terjadi lagi. Saya mulai paparan dengan pertanyaan sederhana yang belum tuntas betul jawabnya. Pertanyaan mendasar itu adalah mengapa pemblokiran yang gegabah—bila meminjam istilah Wakil Ketua DPR Fadli Zon—ini bisa terjadi?

Pertanyaan ini menjadi penting dijawab agar pertanyaan selanjutnya—yang juga tak kalah penting—bisa dicari jawabnya, yakni bagaimana cara agar di masa mendatang kejadian ini tak terulang? Saya menilai ada satu kata kunci yang menjadi muasal terjadinya pemblokiran tempo hari, yakni kata radikal. Ada beberapa pertanyaan menyangkut kata kunci ini yang perlu dijawab dan disepakati bersama.

Pertama, apa definisi radikal dan tepatkah istilah itu dipakai? Kedua, apa kriteria sebuah media massa atau konten media massa dikategorikan radikal dan apa pula batasannya?

Sebenarnya, dalam Islam tidak dikenal istilah radikal. Yang ada istilah ghuluw, artinya berlebih-lebihan dalam beragama. Sikap memaksakan kehendak dalam beragama boleh jadi terkategori ghuluw. Ghuluw sudah pasti bermakna negatif, sedangkan radikal bisa jadi positif.

Makna positif radikal ini saya dapatkan ketika berdiskusi dengan Saud Usman Nasution, kepala Badan Nasional Penangunggulangan Terorisme (BNPT) awal April lalu, di acara Aliansi Jurnalistik Independen Jakarta. Kata beliau saat itu, radikal bisa bermakna positif, bisa juga negatif. "Radikal positif, misalnya, berperang melawan penjajah," kata beliau ketika itu.

Beberapa ulama yang saya tanya makna radikal juga menyatakan hal positif. Mereka mengaitkan jawabannya pada asal kata radikal itu sendiri, yakni radiks, yang berarti akar. Jadi, Islam radikal artinya ber-Islam hingga ke akar-akarnya. Ini jelas positif. Sebab, memahami Islam hingga ke akar-akar justru membuat orang semakin saleh, bukan semakin jahat. Nah, definisi ini tentu bertentangan dengan makna radikal yang dimaksudkan sebagai alasan pemblokiran.

Lalu saya menemukan lagi definisi radikal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Di dalam kamus itu disebutkan bahwa radikal berarti—salah satunya—amat keras menuntut perubahan. Ini agak relevan dengan batasan radikal yang dicetuskan BNPT.

BNPT, setelah ditanya para wartawan awal April lalu, merilis empat definisi radikal. Pertama, ingin melakukan perubahan secara cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kedua, menyebarkan pemahaman takfiri (mengafirkan orang lain). Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS. Keempat, memaknai jihad secara terbatas.

Bila menilik definisi ini—selain poin keempat yang masih terkesan bias—radikal yang dimaksud BNPT ini memang berpotensi menimbulkan bahaya. Cuma ternyata BNPT sendiri tak kunjung menunjukkan pada berita mana di Hidayatullah.com—dan juga situs Islam lainnya—yang dianggap memenuhi kriteria radikal tadi.

Baru sepekan kemudian, dalam pertemuan yang difasilitasi AJI tersebut, Saud Usman menyebutkan ada dua berita di Hidayatullah.com yang dianggap radikal dan berbahaya. Lalu beliau menunjukkan kedua berita itu kepada saya, dan tak bersedia menunjukkannya kepada semua wartawan yang hadir di acara itu.

Setelah melihat dua berita itu, muncul kembali pertanyaan di benak saya, bagaimana bila konten yang dianggap radikal tadi sebenarnya telah memenuhi kode etik jurnalistik? Apakah ia tetap terkategori radikal? Saya sendiri merasa kedua berita yang disebutkan oleh Saud Usman sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

Atau, jika pertanyaannya dibalik, apakah mungkin sebuah karya jurnalistik yang telah memenuhi standar kode etik jurnalistik divonis radikal dan berbahaya? Jika jawabnya mungkin, berarti ada yang tak sempurna pada kode etik tersebut.

Pertanyaan berikutnya, apakah sebuah media massa yang memuat satu atau dua konten yang dianggap radikal harus ditutup/diblokir/diberedel, atau cukup konten radikalnya saja yang ditarik/dicabut?

Pemerintah melandaskan pemblokiran ini pada Peraturan Menkominfo No 19 Tahun 2014. Itu artinya pemblokiran ini memiliki landasan hukum. Namun, faktanya, pemblokiran ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari media-media Islam kesayangan mereka telah dicabut. Kegaduhan ini tentu bertolak belakang dengan tujuan diterbitkannya permen itu sendiri.

Kita patut bersyukur karena pemerintah—dalam hal ini Kominfo—kemudian membentuk tim panel yang bertugas memberikan masukan terkait konten radikal. Saya kira ini cukup memberi solusi terhadap persoalan blokir atas nama radikalisme yang sempat menghantui kebebasan pers di Tanah Air ini.

Namun, jika tim ini tidak tuntas menjawab pertanyaan tadi, saya khawatir hasilnya akan sama dengan sebelumnya. Sebab, subjektivitas atas dasar suka atau tidak suka antarkelompok akan memengaruhi keputusan tersebut.

Satu hal lagi, saya setuju negara ini harus ada pagar yang membatasi ruang gerak berekspresi masyarakatnya, termasuk insan pers. Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya akan menghasilkan kebablasan yang sebablas-bablasnya.

Saya khawatir kebablasan yang sebablas-bablasnya ini kelak akan melanggar fitrah kita sebagai manusia. Jika sudah begini, bencana akan menanti kita.

Namun, pagar ini harus sempurna dan kokoh, bukan pagar yang rapuh. Kita tak ingin Indonesia menjadi negara yang membolehkan menggambar kartun Rasulullah SAW demi apa yang disebut kebebasan berekspresi. Kita ingin bangsa ini kuat dan beradab. Wallahu a’lam.

Sabtu, 18 April 2015

Radikalisme dan Situs

Radikalisme dan Situs

Imam Nawawi  ;  Sekretaris Inisiasi Hidayatullah
REPUBLIKA, 02 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keputusan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/web teradikal untuk memblokir 22 situs online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sangat mengejutkan publik. Selain tiba-tiba, pemblokiran yang dilakukan tidak diikuti dengan penjelasan memadai, khususnya dari pihak BNPT.

Langkah itu tentu saja mengundang reaksi banyak pihak, utamanya komunitas netizen. Apalagi, kala klarifikasi yang diberikan Kemenkominfo melalu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu hanya menjelaskan bahwa pihaknya sekadar menindaklanjuti laporan BNPT.

Tagar #KembalikanMediaIslam bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter. Reaksi tersebut sejatinya wajar mengingat cara BNPT menetapkan sebuah keputusan tidak memperhatikan aspek maslahat secara utuh-menyeluruh dan cenderung mengulangi `kekhilafan' Orde Baru dalam memandang media massa (sekarang media online).

Argumen menarik muncul dari anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin.
"Kita mencoba menegakkan demokrasi dan menolak radikalisme agama. Tapi, dengan memberedel media, itu membunuh kebebasan pers," seperti dikutip Republika, Selasa (31/3).

Dengan kata lain, cara BNPT menanggulangi radikalisme ternyata juga bentuk dari radikalisme yang lain. Membunuh kebebasan pers adalah radikalisme yang pernah ada dan menjadi starting point dari kejatuhan rezim yang lebih dari tiga dekade berkuasa. Semestinya, BNPT memperhitungkan asumsi publik yang demikian sehingga negeri ini tidak perlu selalu menyajikan keributan antara pemerintah dan umat Islam yang disebabkan penilaian sepihak dan cenderung berbau pretensi dan sangat tendensius.

Ketika publik atau katakanlah netizen melihat pemblokiran tersebut sebagai bentuk kediktatoran dan kesewenang-wenangan pemerintah dalam hal ini BNPT, secara strategi BNPT telah terjebak dalam ketergesaan yang menimbulkan dampak kontraproduktif secara sangat luas.

Pertama, tindakan represif seperti itu, kapan, dan di manapun hampir pasti akan mengundang perlawanan dan sikap antipati rakyat kepada penguasa. Apalagi, secara historis, bangsa ini pernah mengalami masa-masa kelam dalam hal pembungkaman media. Secara keseluruhan, langkah BNPT ini merugikan umat Islam sekaligus pemerintahan Jokowi-JK yang baru-baru ini menaikkan harga BBM.

Kedua, langkah BNPT ini bertentangan dengan dasar demokrasi yang mengutamakan prinsip musyawarah mufakat. Pertanyaannya, apakah sulit bagi pihak BNPT mengundang 22 situs yang dinilai radikal itu untuk berdialog?
Langkah ini sama sekali belum dilakukan BNPT. Jelas, berbagai pihak bereaksi dengan pola penetapan keputusan yang sporadis dan menegasikan prinsip demokrasi itu sendiri.

Ketiga, disadari atau tidak, sebagian besar masyarakat Muslim akan melihat pemerintah seperti anti terhadap Islam. Jelas ini sangat tidak baik dan tidak menguntungkan bagi pemerintah yang seharusnya mendapat dukungan penuh umat Islam. Mengingat umat Islam adalah mayoritas yang sejatinya jika ditinjau secara mendalam dan komprehensif, sangat menguntungkan jika pemerintah mau mengedepankan pola pikir sinergis-kolaboratif dalam membendung radikalisme dan membangun negeri ini.

Definisi radikalisme semestinya disusun bersama, tidak semata-mata pemerintah melalui BNPT atau lainnya. Umat Islam melalui perwakilan tokoh ormas juga harus dilibatkan sehingga definisi radikalisme bisa dipahami secara bersama. Tidak seperti sekarang. Naifnya, radikalisme yang masih debatable ini justru dijadikan hujah untuk melakukan tindak represif dengan melakukan pemblokiran 22 situs Islam.

Jika pemerintah mau proaktif, ke depan, radikalisme tidak lagi menjadi musuh BNPT semata, tetapi menjadi musuh bersama. Dengan demikian, hubungan pemerintah dengan umat Islam adalah hubungan yang produktif-solutif dalam mengatasi beragam persoalan kebangsaan dan kenegaraan.

Dengan kata lain, pemerintah melalui BNPT dan aparat keamanan atau pihak terkait harus mengkaji ulang arti radikalisme dengan melibatkan unsur perwakilan umat Islam secara keseluruhan. Tidak terkecuali media Islam online yang dinilai menyebarkan radikalisme oleh BNPT. Langkah ini sangat penting untuk melahirkan pemahaman kolektif bahwa radikalisme adalah musuh bersama.

Terlebih, argumentasi BNPT bahwa radikalisme memiliki hubungan kuat dengan ISIS memiliki relevansi yang sangat rendah, bahkan mungkin tidak relevan. Ahmad Safril (Republika, 31/3) mengatakan, ISIS akan mati dengan sendirinya jika tidak ada media yang memberitakan aktivitasnya. Artinya, untuk apa BNPT bereaksi sedemikian serius dengan munculnya isu ISIS yang boleh jadi juga bukan proses autentik alias sebatas desain politik pihak tertentu yang seperti sebelum-sebelumnya ada dan pada akhirnya hilang entah ke mana. Meskipun beragam informasi mengenai ISIS juga tidak bisa dipandang sebelah mata, menghubungkan media Islam online di Indonesia dengan ISIS adalah penilaian tidak berdasar.

Karena itu, BNPT harus berani bersikap arif bijaksana dengan bersegera mencabut perintah pemblokiran 22 situs media Islam online sekaligus memberikan klarifikasi memadai sehingga penduduk negeri yang mayoritas Islam ini tidak lagi merasa tersakiti. Ingatlah bahwa yang menginginkan negeri ini aman tenteram bukan saja BNPT, melainkan semua unsur penting di negeri ini, utamanya umat Islam.

Minggu, 12 April 2015

Internet, Kontroversi, dan Otoritas

Internet, Kontroversi, dan Otoritas

Muhammad Takdir  ;  Policy Scenario Analyst, Tinggal di Swiss
KORAN SINDO, 11 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

Kebijakan blokir puluhan situs Islam yang dituding radikal akhir Maret 2015 ini telah memancing kontroversi berkepanjangan. Pada saat National Telecommunication & Information Administration (NTIA) Department of Commerce AS (mbah-nya internet) sudah mengalihkan pengurusan atau pelaksanaan fungsi-fungsi internet assigned numbers authority (IANA) kepada komunitas internet global, Indonesia malah mencoba mengungkunginya dengan kebijakan blokir.

Sebagian tanggung jawab NTIA yang kini dialihkan oleh Pemerintah AS adalah menyangkut peranan prosedural maupun administrasi database yang berisi daftar nama dan seluruh top-level domain (TLD). Kini dampak pengalihan itu misalnya mulai terlihat dalam pengurusan internet`s domain name system (DNS) yang saat ini dikoordinasikan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

Mungkin langkah itu ibaratnya memiliki motivasi kepentingan serupa dengan kebijakan blokir situs terlarang dilatari oleh keinginan menggelindingkan gagasan single roof yang bertanggung jawab penuh terhadap penanganan DNS.

Mengelola Kontroversi

Tantangan tersebut sesungguhnya sebagian besar merupakan respons terhadap upaya yang harus dilakukan komunitas internasional dalam menangani tantangan global internet governance (IG). Pemanfaatan internet kini menjadi sangat sensitif. Sebelumnya tidak banyak memperoleh perhatian internasional karena semua menikmati internet secara bebas hingga kemudian muncul kasus Edward Snowden.

Tokoh ini dituduh telah membocorkan dokumen paling sensitif milik lembaga intelijen AS, CIA, melalui situs terbuka internet. Unsur public policy internet mulai gencar mengemuka dalam dua tahun terakhir ini pascakasus Snowden. Sisi kontroversinya menyajikan perspektif tentang siapa sesungguhnya yang dinilai patut bertanggung jawab terhadap registrasi situs-situs kontroversial.

Contohnya, Amazon.com yang memperoleh penolakan dari banyak negara Amerika Latin (karena mengklaim nama yang menjadi kredit geografis negara-negara di kawasan itu) atau Islam.com yang mengatasnamakan klaim keyakinan tertentu maupun situs-situs lainnya.

Apalagi kecenderungan kebijakan otoritatif tertentu kini condong dikembangkan untuk mengawasi aktivitas online pengguna internet yang selanjutnya memicu perdebatan serius antara zona kebebasan dan privasi internet maupun aspek security-nya.

Sejujurnya terlepas dari kontroversi yang mengitarinya satu hal yang dikhawatirkan adalah industri itu berkembang di tengah kekosongan apa yang disebut “one global internet multi-stakeholder model“.

Sebuah model yang berwenang terhadap operasionalisasi internet, baik secara teknis maupun ekonomis dan politis. Bagaimanapun, pengelolaan akuntabilitas terhadap internet atau DNS nanti diperkirakan akan lebih banyak didominasi oleh sisi politis (kasus blokir situs radikal) daripada segi operasionalisasinya (secara teknis).

Secara prinsipil harus diakui bahwa dalam prosesnya, tidak satu pun pihak dapat mengontrol internet sehingga membutuhkan pengelolaan yang mesti bersifat “mutual space“. Di tengah kekosongan “internet governance platform“, komunitas internasional jelas memerlukan suatu protocol parameter yang menjamin tidak ada benturan antara kebebasan berekspresi atau privasi internet dan sense of security.

Karena itu, konsep IG yang progresif harus bersifat terbuka, participatory, saling menguntungkan, serta menciptakan inisiatif yang bersifat enabler dan solusi pada setiap desain platform IG.

Satu Otoritas

Kini saatnya industri internet yang sangat multidimensional merumuskan cara dan lembaga single roof yang akan melakukan fungsi-fungsi yang layaknya dipikul oleh IANA. Proses transisi yang dibuka lebar oleh NTIA menjelang kontraknya dengan ICANN berakhir tahun ini adalah tahap terakhir dari privatisasi DNS sebagaimana telah dijabarkan Pemerintah AS pada 1997 (dirintis oleh Wapres AS, Al Gore).

ICANN sesungguhnya memiliki kedudukan yang unik dan patut dicermati dengan baik. Berdasarkan posisinya saat ini sebagai kontraktor yang melakukan fungsi-fungsi IANA dan koordinator global untuk DNS, ICANN mestinya segera merintis proses yang menyiapkan atau merumuskan rencana-rencana ke depan dalam transition plan tersebut.

Unsur yang dapat diajak merumuskan single authoritative itu setidaknya dapat diidentifikasi sebagai bagian kolaboratif dari pengembangan proposal itu (selain unsur negara tentunya) antara lain Internet Engineering Task Force (IETF), Internet Architecture Board (IAB), Internet Society (ISOC), Regional Internet Registries (RIRs), para operator TLD, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Terlepas dari agenda ICANN yang relatif ambisius, proses menuju perumusan platform yang bersifat terbuka tampaknya akan berada pada titik krusial. Ini sejalan dengan dinamika politik di AS. Seperti dipahami, sebagian besar politisi AS dari Partai Republik tidak menyetujui dilepasnya peran pengaturan internet atau DNS yang selama ini dilakukan NTIA kepada komunitas multistakeholder.

Jika Partai Republik bersikeras memaksakan penolakannya di Kongres dan Senat, gagasan IG akan mengalami tekanan politik yang cukup serius. Diindikasikan, sebagian pentolan Partai Republik menolak pengebirian peran NTIA sebagaimana diprakarsai Partai Demokrat. Mereka pun kabarnya segera mengajukan RUU Dot.Com Bill yang akan mengkaji kembali kebijakan tersebut.

Langkah itu pun berpotensi memberikan implikasi signifikan terhadap keseluruhan proses yang telah dirintis ICANN. Bagi Indonesia, perdebatan platform IG sama pentingnya dengan isu freedom of expression atau privasi internet pada satu sisi serta arti keamanan pada sisi lainnya.

Dengan sekitar 200 internet service provider (ISP) serta 71 juta pengguna internet yang diproyeksikan pemerintah menjadi 110 juta tahun ini, masalah kenyamanan dan keamanan internet (termasuk arti ekonomisnya) mesti menjadi salah satu kepentingan strategis yang perlu di-nurture paralel dengan proses ICANN.

Apalagi industri jasa internet di Indonesia menghasilkan keuntungan yang ditaksir bernilai Rp3 miliar dalam setiap dua menit. Artinya, industri ini menyimpan potensi keuntungan Rp90 miliar setiap jamnya. Kebijakan blokir situs sama kisruhnya dengan kontroversi salah satu penahanan ISP, pemegang jaringan internet di Indonesia yang dituntut di pengadilan beberapa waktu lalu.

Kecenderungan itu dapat mengancam sustainability jasa internet sehingga cukup menjadi alarming bagi pemerintah untuk segera memperkuat pengaturan IG. Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), serta Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia (APJII) harus mampu menangkap peluang itu untuk menjadi leading dalam isu platform IG.

Peran mereka diharapkan muncul sebagai referensi dalam setiap kebijakan yang terkait industri internet di tingkal lokal maupun global. Perumusan kebijakan yang lebih maju di bidang ini tentu sangat diperlukan mengingat industri yang tergantung pada IG yang baik dan sehat juga tergolong sangat luas.

Sektornya tersebar mulai dari industri perbankan, bursa saham, pusat-pusat komersial, online trading, situs informasi, social media, instant messaging, dan lain-lain. Twitter yang kini telah membuka kantornya di Indonesia patut menjadi pertanda betapa industri dan market size internet di Indonesia sangat menjanjikan.

Jumat, 10 April 2015

Pemblokiran Situs Radikal

Pemblokiran Situs Radikal

Ulil Abshar-Abdalla  ;  Cendekiawan Muslim
KOMPAS, 09 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, memblokir situs-situs internet yang menyebarkan ideologi radikalisme keagamaan menimbulkan  pro dan kontra.

Saat saya menulis esai ini, sejumlah situs yang dikenal karena isinya yang keras dan radikal, seperti arrahmah.com, tidak bisa lagi diakses. Konon ada 200-an situs yang ditengarai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai penyebar ideologi radikalisme dan jihadisme. Beberapa dari situs itu sudah tidak bisa lagi dibuka oleh publik. Dengan kata lain, kebijakan pemblokiran sudah berjalan saat ini.

Wacana pemblokiran itu sudah mengemuka di dalam diskusi publik sejak lama. Tuntutan sejumlah kalangan dalam masyarakat untuk menutup situs-situs radikal sudah lama kita dengar. Berdasarkan observasi saya, ada sejumlah alasan yang muncul ke permukaan.

Ideologi radikal

Pertama, jelas, situs-situs ini menyebarkan ideologi keagamaan yang radikal yang sama sekali jauh dari semangat Islam Indonesia yang moderat dan toleran. Paham keagamaan yang radikal ini juga gampang melakukan pengafiran (gejala yang kerap disebut sebagai takfiri) terhadap kelompok lain yang berbeda pandangan.

Kedua, kelompok radikal ini kerap kali melakukan incitement atau provokasi untuk bertindak kekerasan terhadap golongan lain, terutama kaum minoritas. Pada kelompok yang sering disebut dengan jihadis, provokasi ini tidak hanya diarahkan kepada golongan lain dalam masyarakat, tetapi juga terhadap pemerintah.

Dalam wacana kaum jihadis, Pemerintah Indonesia dianggap sebagai musuh Islam yang harus diperangi. Ini yang menjelaskan mengapa pihak kepolisian selama ini menjadi sasaran kekerasan kelompok tersebut. Pemerintah, di mata mereka, adalah semacam thaghut, representasi dari kekuatan jahat yang melawan kebenaran Tuhan dan penerapan hukum Tuhan (tathbiq al-syari'ah).

Ketiga, ideologi radikalisme ini sangat menekankan ideologi jihad (secara harfiah artinya adalah "perang suci"). Jika di mata mayoritas umat Islam jihad tidak semata-mata dipandang sebagai "perang fisik", tetapi perang spiritual untuk mencapai kesempurnaan dan penyucian diri (jihad al-nafs), di mata kaum jihadis, jihad dimaknai sebagai perang dalam pengertian serangan fisik atas orang atau obyek yang dianggap sebagai wakil dari kekuatan anti Tuhan. Dengan demikian, pengertian jihad semacam ini bisa menimbulkan potensi ancaman keamanan bagi negara. Sudah berkali-kali kita mengalami kekerasan dengan dasar paham jihad seperti ini sejak tahun 2000-an.

Hal lain yang mencemaskan masyarakat adalah persebaran ideologi radikal ini, terutama setelah munculnya isu Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau Daesh (istilah yang kerap dipakai di media Timur Tengah). Dengan teknologi internet, radikalisme keagamaan mudah disebarkan melalui pelbagai media sosial dan blog.

Walaupun sebagian besar umat Islam menolak ideologi NIIS sebagai perversion atau penyimpangan pemahaman keagamaan, tak bisa kita mungkiri bahwa sebagian kalangan anak muda bisa terjerembap dalam magnet ideologi ini. Apalagi, anak-anak muda yang sedang "galau" secara keagamaan dan ideologis: mereka bisa dengan mudah terpikat oleh daya tarik ideologi radikal yang dikemas dengan bahasa agama (Islam) tersebut.

Harus hati-hati

Saya mendukung pemblokiran situs-situs radikal ini dengan sejumlah catatan dan reserve. Paham mereka yang mengajarkan kekerasan, mudah menghakimi kelompok lain yang berbeda (takfir), dan anti terhadap bentuk negara nasional yang kita punyai saat ini (anti NKRI) jelas tak selaras dengan cita-cita kita membangun sebuah negara yang melindungi semua golongan, tanpa suatu diskriminasi.

Namun, kita juga harus hati-hati melihat masalah pemblokiran ini. Kita bisa saja memberikan dukungan atas kebijakan itu, tetapi tetap dengan sejumlah catatan kritis. Pemblokiran harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Wewenang pemblokiran, jika dilakukan tanpa suatu kontrol yang ketat, bisa disalah-gunakan dan bisa diperluas sehingga menutup situs-situs yang sebetulnya tidak layak diblokir.

Memberikan wewenang pemblokiran kepada instansi tertentu dalam pemerintahan bisa menjadi "kuda troya" yang membuka ancaman terhadap kebebasan berpendapat pada umumnya. Kita harus mencegah jangan sampai efek kuda troya ini terjadi.

Saya ambil contoh kecil, yaitu pemblokiran situs-situs porno yang dulu pernah dilakukan oleh Kominfo. Ini adalah kebijakan yang niscaya setelah disahkannya UU Anti Pornografi No 44/2008. Artinya, kebijakan ini ada payung hukumnya. Yang menarik, ada situs yang sama sekali tak ada kaitannya dengan pornografi, tetapi diblokir dengan alasan pornografi. Inilah bentuk penyalahgunaan wewenang pemblokiran yang seharusnya tak perlu terjadi. Saya berharap gejala semacam ini tak terjadi dalam kasus pemblokiran situs radikal saat ini.

Definisi radikal

Definisi "situs radikal" juga bukan hal yang mudah. Bagaimana kita menggolongkan paham tertentu sebagai radikal atau tidak, bisa membawa kita pada diskusi yang mungkin tak ada habis-habisnya. Istilah "situs radikal" harus dimaknai secara terbatas dan sangat hati-hati.

Akhirnya, prinsip utama dalam demokrasi tetap tak boleh diabaikan: semua pihak berhak menyampaikan pandangannya mengenai masalah apa saja, termasuk masalah keagamaan. Ini bagian dari freedom of speech yang dijamin konstitusi kita.

Namun, saya tahu, dalam kasus situs radikal ini, ada dilema antara dua hal: menjaga kebebasan berbicara dan menjaga keamanan publik. Keduanya merupakan imperatif yang tak bisa kita abaikan.

Tentu kita harus mencari keseimbangan di antara dua imperatif itu. Meski, saya juga tahu, tak mudah mencapai titik keseimbangan semacam itu.

Senin, 06 April 2015

Gerus Stigma, Terus Semangat

Gerus Stigma, Terus Semangat

Reza Indragiri Amriel  ;  Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
JAWA POS, 04 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

IMAM Nawawi namanya. Dia tidak termasuk dalam struktur organisasi yang laman internetnya ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa hari lalu. Tapi, karena bekerja –berdarmabakti, tepatnya– di organisasi yang memiliki kaitan historis dan kelekatan batiniah dengan Hidayatullah, Imam yang berkhidmat di Baitul Maal Hidayatullah pun tak pelak ikut kena getahnya.

Saat aku tanya apakah penutupan situs www.hidayatullah.com akan berimbas terhadap Baitul Maal Hidayatullah, Imam menjawab singkat, ''Itu pasti, Mas.''

Di antara sekian banyak personel Baitul Maal Hidayatullah, termasuk Syariful dan Firjun, Imam adalah sahabat yang paling sering berkomunikasi denganku. Tak aneh, karena Imam dan aku memiliki kesukaan yang sama: membaca, berdiskusi, dan menulis. Secara berkala, aku menikmati artikel-artikel penuh hikmah yang Imam tulis di berbagai media cetak nasional dan blog internet. Nah, karena Imam berlatar penulis, dan mengingat-ingat kembali komunikasi kami berdua selama ini, tiga kata dalam jawaban Imam di atas jelas terlalu amat sangat pendek. Responsnya yang begitu singkat serta-merta menghadirkan gelembung fantasi di benakku bahwa suasana hati Imam sedang kurang baik. Semoga aku keliru, dan kerisauan itu lebih sebagai pantulan isi hatiku sendiri.

Terus terang, tidak terlalu banyak publikasi keislaman yang bisa menahanku untuk berlama-lama membacanya. Di antara yang sedikit itu, yang paling bagus adalah majalah Hidayatullah. Aku tak tahu apakah publikasi cetak yang terbit sebulan sekali itu nantinya juga dilarang terbit dengan alasan yang sama seperti www.hidayatullah.com. Tapi, saat memperlihatkan majalah itu ke orang tuaku, aku menyanjung, ''Ini bagus. Kentara redaksinya pintar. Juga bening, karena tidak ada sedikit pun warna agresi di dalamnya.'' Orang tuaku, setelah membacanya, juga sepakat. ''Memang bagus. Bagus.''

Setali tiga uang ketika belakangan aku tahu bahwa Baitul Maal Hidayatullah (BMH) ternyata juga menerbitkan majalahnya sendiri. Namanya Mulia. Di majalah yang juga penuh optimisme dan tuntunan itulah Imam memberikan kesempatan kepadaku untuk menulis rutin saban kali Mulia terbit.

Sejak itulah, majalah Mulia yang biasanya menyajikan tulisan-tulisan yang menenteramkan hati serta memajang potret-potret yang mewakili kecerahan hidup mulai juga mengangkat artikel-artikel tentang kekerasan. ''Biang kerok''-nya siapa lagi kalau bukan aku. Apa boleh buat, bidang ilmu yang coba kutekuni rupanya hampir selalu mengilhamiku untuk menghasilkan naskah-naskah gelap. Tentang kekerasan seksual, kehidupan manula di penjara, hakim busuk, hingga proses eksekusi mati dan topik-topik maut lainnya. ''Aneh''-nya Imam, walau tahu kekelaman dan kejanggalan dalam naskah yang kukirim, Imam tidak pernah protes. Bahkan, rubrik yang kuisi itu Imam namai Hidup Mulia. Ironis. Tapi, malah jadi indah, sepertinya.

Kantor Baitul Maal Hidayatullah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, juga nyaman dikunjungi. Fantastis. Sebab, mulai lantai dasar hingga lantai teratas, berserak anak-anak muda yang sedemikian tekunnya mengajak orang banyak untuk berbagi manfaat kepada sesama. Memang, ada segelintir staf yang terkesan malu-malu saat kuajak bicara. Selebihnya, walau bersahaja, mereka memperlihatkan gerak gerik tubuh yang percaya diri.

Bahwa Baitul Maal Hidayatullah adalah lembaga yang tembus pandang terlihat sejak di lobi. Di dindingnya terpajang berbagai sertifikat pengakuan tentang penerapan prinsip-prinsip tata kelola organisasi modern dan akuntabel yang sudah Baitul Maal Hidayatullah lakukan. Tak lain, itulah wujud pertanggungjawaban lembaga tersebut terhadap masyarakat luas pada umumnya dan para penderma pada khususnya.

Atmosfer di kantor Baitul Maal Hidayatullah jelas berbeda cita rasa dengan suasana di kantor salah satu organisasi keislaman lain yang juga pernah kuajak berinteraksi belasan tahun silam. Atmosfer itu tentu merupakan cerminan ''induk'' Baitul Maal Hidayatullah sendiri, yaitu organisasi Hidayatullah, yang kemudian mewariskan jejak genetikanya juga ke majalah Hidayatullah dan www.hidayatullah.com. Jadi, dengan kata lain, induk yang satu telah menurunkan keelokan budi yang sama pada tiga adik-beradik itu.

Dengan jati diri sedemikian rupa, memang masuk akal jika ada reaksi terperanjat –termasuk aku– manakala www.hidayatullah.com masuk dalam daftar enam belas situs yang diblokir Kominfo berdasar permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan alasan menyebar paham Islam radikal.

Reaksi BNPT yang akan mengkaji ulang situs-situs yang diblokir tersebut, setelah mendapat tekanan masif dari masyarakat, memang sudah semestinya dilakukan. Namun, pada sisi yang sama, sikap BNPT itu justru menunjukkan betapa tidak cermatnya BNPT dalam menentukan dan menerapkan tolok ukur atau kriteria tentang kebahayaan situs-situs internet. Bahkan, andaikan suatu saat pemblokiran atas sebagian maupun seluruh situs itu dihentikan, nama baik mereka tetap tidak serta-merta bisa dipulihkan. Alhasil, sekali lagi kepada khalayak luas dipertontonkan sebuah stigmatisasi, yang seolah merupakan produk berpikir yang otomatis terbentuk ketika perang terhadap terorisme dilancarkan. Siapa yang paling rentan mengalami stigmatisasi seperti itu? Dunia sudah tahu jawabannya. Dan Hidayatullah, berikut Imam Nawawi di dalamnya, adalah salah satu korbannya.

Betapa pun aku menggugat stigmatisasi yang BNPT peragakan, aku tidak bernafsu untuk ikut-ikutan menyudutkan BNPT. Bombardir telunjuk ke muka BNPT berisiko mengakibatkan institusi tersebut malah menderita demoralisasi. Kontras, aku memiliki kepentingan besar untuk memberikan semangat ekstra kepada seluruh sahabatku di Baitul Maal Hidayatullah, bahwa orang-orang baik –insya Allah– akan terus menitipkan kebaikan mereka kepada lembaga tersebut. Itu semua, sekali lagi, karena satu faktor: gen kebaikan yang dipercaya mengalir di pembuluh nadi keluarga besar Hidayatullah. Wallahu a'lam.

Minggu, 05 April 2015

Pemblokiran Situs Islam

Pemblokiran Situs Islam

Arfanda Siregar  ;  Pengamat Politik dan Gerakan Islam
KORAN TEMPO, 04 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah memblokir 22 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Banyak yang kontra atas keputusan tersebut dan merefleksikan penolakan melalui media sosial, seperti Twitter, dengan membuat gerakan #KembalikanMediaIslam sebagai sarana netizen yang menolak pemblokiran 22 situs Islam itu.

Sementara itu, ada pula mereka yang mendukung pemblokiran, meskipun tak semasif gerakan penolak pemblokiran. Mana yang didukung?

Jika mau berpikiran jernih, sesungguhnya jauh lebih banyak situs Islam yang tak diblokir oleh Kemenkominfo dibanding situs yang dilarang mengudara di dunia maya. Situs Islam yang netral dalam menyajikan berita Islam, baik nasional maupun internasional, seperti yang dikelola Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, dan berbagai organisasi Islam lain masih tetap ada sebagai saluran dakwah Islam via dunia maya.

Jujur saja, hampir semua situs Islam yang diblokir tersebut berafiliasi dengan gerakan Islam yang berasal dari Timur Tengah, sehingga membawa misi dan visi yang berbeda dengan pemahaman Islam mayoritas bangsa Indonesia. Situs seperti arrahmah.com, voa-islam, dan azzamedia, sering kali melansir berita yang menyatakan dukungan kepada Al-Qaidah dan ISIS. Bahkan, pada halaman utama situs azzamedia terpampang bendera hitam yang selama ini dipakai oleh ISIS. Mereka pun nyata-nyata menyatakan diri sebagai Divisi Media Khilafah Islamiyah Berbahasa Melayu.

Begitu juga dengan situs lainnya, tak dapat dipisahkan dari gerakan Islam transnasional, seperti Hizbut Tahrir (HT), Salafiyah, dan Al-Qaidah, yang tumbuh subur di bumi Indonesia.

Masdar Hilmy dalam salah satu tulisannya mengatakan bahwa "Islam transnasional" adalah sebuah gerakan yang bukan asli Indonesia. Keberadaan organisasi politik ini tidak lahir dari pergumulan identitas keindonesiaan yang otentik, melainkan dipindahkan, dibawa, atau diimpor dari negara lain yang berbeda dengan pemahaman Islam di Indonesia.

Mereka cenderung membawa Indonesia menjadi negara seperti pemahaman Islam pendiri gerakan tersebut. Dengan kata lain, Islam transnasional merupakan organisasi politik yang lahir sebagai solusi dari berbagai persoalan politik yang terjadi di Timur Tengah. Adapun Islam nasional adalah organisasi sosial keagamaan atau organisasi politik yang lahir dari persoalan Islam di Indonesia, dan mereka tampil menjadi pemberi solusi.

Sebagai sebuah gerakan, perekrutan anggota pun menjadi keniscayaan. Saluran komunikasi, seperti media cetak, elektronik, dan dunia maya, menjadi sarana penyebar fikroh. Dan, Internet sebagai media komunikasi termurah menjadi penyebar propaganda, seperti meniup api permusuhan kepada pemerintah-dianggap kafir karena tak sesuai dengan pemikiran mereka-publik.

Dalam konteks seperti itulah berbagai situs yang sesungguhnya membawa kepentingan gerakan Islam transnasional tersebut dilansir ke tengah pengguna Internet Indonesia yang mayoritas umat Islam. Dan, wajarlah jika pemerintah yang berpaham Islam nasional merasa perlu memblokir situs Islam yang memiliki hidden agenda. Itu saja "mungkin" alasannya memblokir 22 situs Islam tersebut. Bagaimana menurut Anda?

Kamis, 02 April 2015

Ada Apa dengan Situs Islam?

Ada Apa dengan Situs Islam?

Suhardi  ;  Alumnus Pascasarjana UKM Malaysia
JAWA POS, 01 April 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

KEPUTUSAN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 22 situs Islam "radikal" atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengundang reaksi publik. Tidak terkecuali di dunia maya. Protes perlawanan digaungkan para netizen. Terbukti, tanda pagar (tagar) #KembalikanMediaIslam menjadi trending topic beberapa hari terakhir.

Kebijakan pemerintah memblokir situs Islam kembali mengingatkan kita pada zaman otoriter. Yakni, ketika pers berbeda pandangan dengan pemerintah, izin pers dicabut atau lebih dikenal dengan istilah pemberedelan. Menilai sebuah pemberitaan yang dimuat di media cetak atau online bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi, pasal 4 ayat 2 UU No 40/1999 menjelaskan, "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran."

Publik patut mencurigai dan menanyakan kepada pemerintah apa urgensi ke-22 situs Islam tersebut diblokir. Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Pertama, apa yang dimaksud dengan situs radikal. Apakah ketika situs Islam memberitakan tentang penzaliman dan penindasan terhadap umat Islam bisa disebut radikal? Misalnya memberitakan pembantaian umat Islam Rohingya di Myanmar, perlakuan tidak adil terhadap muslim Uighur di Tiongkok, atau penindasan bangsa Israel terhadap Palestina, apakah termasuk kategori radikal? Penjelasan itu harus jelas dan tuntas agar tidak menimbulkan prejudice publik.

Kedua, politik global. Publik curiga dan khawatir bahwa Indonesia masuk agenda percaturan politik global dan masuk perangkap kekuatan-kekuatan asing dalam memerangi kekuatan Islam. Dalam transpolitik, menggunakan kekuatan lawan lebih ampuh untuk memerangi dan menghancurkan kekuatan musuh itu sendiri. Isu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) telah menjadi agenda politik internasional untuk memuluskan misi politik mereka. Dulu, negara-negara Timur Tengah diisukan memiliki nuklir serta menjadikannya sebagai argumentasi untuk melakukan ekspansi dan agresi. Kini, setelah Iraq dan Saddam Husein tumbang, kepemilikan nuklir tidak terbukti dan kekuatan politik transnasional mencari haluan baru, yakni ISIS. Konon, keberadaan ISIS seperti yang diungkapkan mantan Menlu Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton. Yakni, ISIS merupakan organisasi buatan AS untuk memecah belah dan membuat Timur Tengah senantiasa bergolak. Hal itu diperjelas oleh Edward Snowden, pembocor rahasia intelijen AS yang kini bermukim di Rusia. Dia mengungkapkan, ISIS bukan murni organisasi militan Islam.

Ketiga, mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Padahal, salah satu penyebab lahirnya era reformasi adalah semangat melawan kungkungan terhadap kebebasan pers. Dalam pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pers dijelaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, menilai pers bersalah atau tidak bukanlah pekerjaan mudah. Apalagi, sebagian publik menilai dan menjadikan UU Pers sebagai lex specialis. Artinya, kasus yang menyangkut pelanggaran pers tidak boleh menggunakan undang-undang selain UU Pers, apalagi memakai alasan subjektif pemerintah. Sebab, kalau alasan untuk memblokir atau memberedel pers hanyalah alasan subjektif tanpa menggunakan UU, kita khawatir akan kembali ke zaman otoriter. Dan akan berdampak terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

Keempat, melukai hati umat Islam. Pemblokiran situs Islam tanpa alasan yang jelas hanya akan membangun persepsi bahwa pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) adalah pemerintah yang anti-Islam. Sebab, beberapa agenda pemerintah sebelum ini sarat wacana kebijakan yang melukai hati umat Islam. Misalnya wacana penghapusan kolom agama dan legalisasi nikah beda agama. Apalagi, telah muncul di media sosial yang membandingkan kebijakan mantan Menkominfo Tifatul Sembiring dan Menkominfo sekarang. Dulu Tifatul memblokir situs porno, sekarang Rudiantara memblokir situs Islam.

Merujuk beberapa pertanyaan publik yang berkaitan dengan pemblokiran situs Islam, pemerintah harus menjelaskan dengan adil dan transparan alasannya. Sebab, niat untuk menghambat bibit-bibit radikalisme bila dilakukan dengan cara-cara "radikal" dikhawatirkan menumbuhsuburkan radikalisme itu sendiri. Apalagi di tengah mulai rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

Publik sepakat bahwa radikalisme menjadi musuh bersama bangsa dan tidak terkait dengan agama mana pun di dunia. Menjadikan agama tertentu sebagai akar radikalisme adalah keputusan yang prematur, subjektif, dan tidak adil. Menghambat radikalisme haruslah dengan cara-cara elegan dan produktif, bukan cara-cara kontraproduktif. Dan satu lagi yang terpenting, jangan karena memerangi radikalisme, orang akan punya penilaian baru tentang keberagamaan seseorang. Besok-besok orang yang rajin beribadah dan menampilkan simbol-simbol Islam malah dicap "radikal". Alhasil, agenda politik eksternal agar Islam dan negara ini mundur menjadi kenyataan. Juga, akhirnya umat Islam menjadi umat yang fobia dengan ajarannya serta takut untuk menyatakan dan menunjukkan keislamannya.
Karena itu, rakyat kini menuntut pemerintah untuk menjelaskan alasan pemblokiran 22 situs Islam. Apalagi di tengah banyaknya persoalan bangsa yang kian hari kian menghiasi kehidupan masyarakat. Mulai kisruh politik, merosotnya nilai rupiah, naiknya harga BBM, hingga melambungnya harga barang. Artinya, rakyat ingin pemerintah tidak menjadikan isu-isu tertentu sebagai politisasi pengalihan isu sentral. Bila tidak, publik akan selalu bertanya dan bertanya, ada apa dengan penutupan situs Islam? Wallahualam.