Rabu 03 Juli 2019, 16:05 WIB
Menyemangati Oposisi Pasca Pemilu 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat telah menjadi akhir dari perjalanan panjang proses pemilu sebelum akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan capres dan cawapres terpilih. Berdasarkan konferensi pers yang diadakan kedua belah pihak, masing-masing telah menerima dan menghormati putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019. Begitu pula dengan Koalisi Adil dan Makmur dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang secara resmi sudah dibubarkan.