Tampilkan postingan dengan label Boikot Bayar Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Boikot Bayar Pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 September 2012

Perihal Boikot Pajak


Perihal Boikot Pajak
Masdar Farid Mas’udi ; Rois Syuriah PBNU;
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia
KOMPAS, 28 September 2012


Isu boikot pajak memanas. Puncaknya ketika Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama pekan lalu, melalui Ketua Umum KH Said Aqil Siroj mewacanakannya ke publik dan segera disambar oleh hampir semua media nasional kita.

Tentu saja hal itu membikin gerah bahkan cemas sejumlah pihak, terutama jajaran petinggi negara yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan pajak.

Kita tahu, wacana boikot pajak di negeri ini sudah menyeruak, baik di media sosial maupun di obrolan warung-warung kopi. Pasalnya, tidak lain karena semakin merajanya praktik korupsi dan kolusi yang terus menggerogoti jaringan saraf kekuasaan dan birokrasi di negeri ini, mulai dari pusat sampai di daerah, bahkan sampai ke pelosok pedesaan terpencil.

Di pihak lain, janji dan pekik Reformasi untuk memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) justru sudah lama tak terdengar. Tak seorang pun dari kalangan pejabat dan politisi kita yang masih berminat melafazkannya. Padahal, di negeri yang penuh verbalisme ini, kebaikan yang selalu di khotbah kan pun hanya sedikit yang dijalankan, apalagi yang tidak lagi diperkatakan.

Dalam undang-undang kita, korupsi dinobatkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, apa buktinya? Hukuman atas koruptor tidak lebih berat dari hukuman pencurian biasa. Alih-alih dapat hukuman tembak atau penjara setengah abad seperti dikenakan di beberapa negara, di negeri ini korupsi rata-rata hanya dipidana kurungan 3-4 tahun saja.

Sudah begitu, di dalam penjara koruptor dapat fasilitas VIP luar biasa. Keluar penjara disambut para petinggi dan tokoh masyarakat, layaknya pejuang yang baru kembali dari pengasingan. Pada saat yang sama, uang miliaran rupiah hasil korupsinya tetap utuh, jadi jaminan hidup mewah sekeluarga, sampai anak cucu.

Tiga Opsi
Semua kita tahu, obyek korupsi tidak lain adalah uang pajak yang diperas dari keringat rakyat, dan atau dari kekayaan alam yang juga adalah milik segenap rakyat. Atau jika sebagian dari utang, akhirnya harus dibayar juga dengan pajak rakyat. Maka, apa yang janggal kalau muncul ultimatum untuk boikot pajak?

Sesungguhnya di forum Munas NU berbagai opsi telah ditelaah secara saksama. Opsi pertama, biarkan saja keadaan berjalan seperti apa adanya: rakyat terus dikejar pajaknya dengan berbagai cara, termasuk dengan ancaman pidana. Apakah mereka membayar dengan keterpaksaan dan umpatan, tidaklah penting.

Pajak yang dibayarkan dengan suasana kebatinan seperti ini pada dasarnya tidak ada bedanya dengan pemalakan. Dalam pandangan agama atau moral apa pun, kehalalan dan keberkatan uang seperti ini sangat diragukan, bahkan disangkal.

Tak mengherankan apabila di seputar uang pajak muncul praktik-praktik yang secara moral pun bermasalah. Sebutlah kolusi antara petugas pajak dan wajib pajak. Pajak yang seharusnya 100 persen masuk kas negara akhirnya hanya separuhnya; sisanya ditilap berdua. Fenomena seperti Gayus Tambunan sekadar contoh kecil yang terkuak. Setelah pajak masuk ke kas negara, dalam proses pembelanjaannya pun terjadi penyelewengan yang tidak kalah serius. Ia dikorup sejak dari tahap perencanaan anggaran sampai dengan tahap eksekusinya di lapangan. Merasa tidak sendirian, para koruptor umumnya tetap tampil tenang, tebar senyum ke kanan dan kiri, penuh percaya diri.

Bertolak dari ujaran pajak adalah hak dan kepunyaan negara, orang-orang yang punya legalitas bertindak atas nama negara pun merasa berhak menggunakan uang itu sesuka hatinya. Angka 60 persen lebih anggaran negara habis untuk biaya rutin adalah salah satu bukti. Belum lagi yang dijarah dari anggaran pembangunan infrastruktur dan lain-lain. Sementara hanya sekitar 10 persen saja yang sampai ke rakyat, itulah sekadar obat penawar agar mereka tak sampai membuat huru-hara.

Jengkel melihat fenomena kemungkaran yang telah dipandang jamak lumrah inilah maka apa yang aneh apabila kemudian muncul opsi kedua: boikot pajak!

Pilihan boikot pajak sama sekali bukan barang baru. Sejak zaman baheula pada era feodal raja-raja di berbagai belahan bumi, aksi serupa sering terjadi. Revolusi sosial menyeluruh, di Barat maupun Timur, yang melahirkan negara demokrasi-modern menggantikan pola kekuasaan feodal nan korup pun terlahir dari aksi politik yang bertumpu pada gerakan boikot pajak.

Tak pelak lagi boikot pajak adalah cara sangat efektif menekan kekuasaan, terutama jika dilakukan serentak oleh segenap rakyat pembayar pajak. Tidak usah boikot itu dilakukan oleh semua wajib pajak, 30 persen saja terutama para wajib pajak besar, maka denyut nadi dan mesin negara bisa berhenti, dan chaos serta gelombang anarkis tak bisa dihindari.

Pertanyaannya, seberapa serius para kiai NU mempertimbangkan opsi boikot pajak ini? Boleh dicatat, di kalangan ulama pesantren ada adagium yang mengatakan: sittuna sanatan tahta imamin jaair khairum minal faudla/enam puluh tahun di bawah pemerintahan otoriter, masih lebih lumayan dibanding membiarkan negara terjerembab dalam anarkisme total.

Oleh sebab itu, bisa ditebak bahwa opsi boikot pajak secara massal dan menyeluruh tak pernah menjadi opsi yang secara sadar akan diambil oleh siapa pun, termasuk oleh kiai-kiai yang sehari-hari hidup bersama dan di tengah-tengah rakyat jelata yang sangat rentan dengan guncangan.

Maka, yang dituntut oleh kiai-kiai NU kiranya cukup jelas, sesuatu yang sangat masuk akal dan ada dalam kemampuan kita semua, terutama para pejabat negara, yakni opsi ketiga: kelolalah uang pajak yang dipungut dari keringat rakyat dan dari bumi Nusantara anugerah Allah untuk kepentingan segenap rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Para pejabat negara dan aparat pemerintah harus menyadari, mereka bukanlah pemilik uang pajak itu, yang boleh mereka pakai sesuka hati. Dalam bahasa para kiai, para pejabat hanyalah amil (panitia, pemegang amanat). Mereka hanyalah pihak yang diberi kewenangan memungut dan mengelolanya, yang untuk itu mereka berhak mendapatkan bagian (1/8 atau 12,5 persen) dari pajak yang terkumpul. Sementara sasaran utama dari penggunaan pajak adalah untuk kemaslahatan rakyat secara keseluruhan, terutama pemberdayaan kaum fakir-miskin dan kaum duafa lain, tanpa membeda-bedakan agama atau warna kulitnya.

Berubahlah Segera!
Perubahan ini harus segera, jangan lagi ditunda-tunda. Para pejabat negara dan segenap pemegang amanat rakyat, mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat paling bawah, harus bergegas menunjukkan komitmen dan aksi nyata. Berperilakulah sebagai pelayan rakyat sekaligus pelayan Tuhan Yang Maha Esa. Sekarang!

Jika tidak, jika masih ditunda-tunda, tidak ada satu kekuatan pun, termasuk NU, dapat menganulir fatwa dan aksi Sang Rakyat untuk melakukan apa yang mereka ingin lakukan, dengan harga risiko yang pasti bisa sangat mahal harganya.

Semoga Allah SWT segera membimbing kita semua bangsa Indonesia, terutama para pemimpin dan pejabatnya, ke arah yang diridai rakyat dan Dia Yang Mahakuasa, secepatnya!

Selasa, 25 September 2012

Sekali Lagi Soal Pajak

Sekali Lagi Soal Pajak
Said Aqil Siradj ;  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
REPUBLIKA, 24 September 2012


Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) yang di helat di Pesantren Kempek telah usai. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil musyawarah para ulama tentu saja belum selesai. Dalam perhelatan itu, NU secara internal dan eksternal menyadari pentingnya berbenah-diri secara kolektif.
Salah satu dari sekian hasil Munas dan Konbes NU yang menarik perhatian kalangan luas adalah persoalan pajak.

Sebagaimana kemudian diketahui bersama, persoalan ini ditanggapi dan ditafsiri oleh berbagai pihak dengan cara pandang yang berbeda-beda. Di dalam dan luar arena Munas dan Konbes NU, terutama di media-media, beredar istilah-istilah semacam “boikot” dan “moratorium” atas pajak.

Berbagai tanggapan dan tafsiran itu secara umum dapat terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama menilai bahwa NU menunjukkan sikap bughat (pembangkangan) terhadap pemerintah.

Pandangan ini biasanya disertai asumsi bahwa keberlangsungan tata pemerintahan tak mungkin tegak tanpa disokong pajak. Sampai batas tertentu, pandangan ini boleh jadi benar dengan mengingat bahwa sekitar 70 persen dari pendapatan negara diperoleh dari sektor pajak.

Kelompok kedua adalah pihak-pihak yang menilai bahwa godaan politik praktis masih saja mendera NU. “Kembali ke Khitah Indonesia 1945” yang merupakan tema besar Munas dan Konbes NU dicurigai sebagai strategi untuk mendapatkan jatah politik kekuasaan. Pandangan macam ini mungkin berangkat dari asumsi bahwa syahwat politik dalam tubuh Nahdliyin masih besar. Dengan demikian, rekomendasi NU dalam soal pajak hanya dianggap sebagai “gertak-sambal”.

Kelompok ketiga adalah mereka yang secara diam-diam dan sengaja memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan sepihak. Kelompok ini menjanjikan intervensi dan upaya fasilitasi antara unsur pemerintahan dan unsur NU. Tujuannya, isu pajak bisa diredam dengan kompromi-kompromi tertentu.

Terhadap itu semua, Pengurus Besar NU tentu tidak gelap mata. Saya merasa perlu menyusun tulisan tanggapan ini dengan satu sikap: “Ambil yang jernih, tinggalkan yang keruh”. Saya hendak menegaskan kembali apa yang telah disepakati Sidang Komisi Rekomendasi dan Rapat Pleno dalam Munas dan Konbes NU. Berikut ini merupakan kutipan persisnya.

“Bahwa, bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Alquran dan Hadis secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan, kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan pada perintah yang tidak langsung (implisit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil ‘amr). Penguasa dalam membelanjakan uang negara yang diperoleh dari pajak, berdasarkan kaidah fikih tasharruful imaamm alar-ra’iyyah manuuthun bil mashlahah, mesti mengacu pada tujuan kemaslahatan warga negara (terutama kaum fakir miskin).

Ketika ternyata bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya, bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncul pertanyaan, “Apakah kewajiban membayar pajak oleh warga negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat?”

Dari situ kemudian lahir rekomendasi. Pertama, pemerintah harus lebih transparan dan bertanggung jawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran. Kedua, pemerintah harus mengutamakan kemaslahatan warga negara, terutama fakir miskin, dalam penggunaan uang pajak. Ketiga, PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak, ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi poin 1 dan 2.

Dalam sidang sempat muncul kaidah fiqh al-ashlu fil maal al hurmah. Hukum dasar menarik pajak dari rakyat adalah haram. Jika kemudian negara diperbolehkan menarik pajak maka alasannya adalah hajat (ada kebutuhan) yang disamakan dengan darurat (keharusan). Sebab, sesuatu yang dibolehkan karena darurat berlaku sepanjang dengan-dan di batasi sesuai-kadar daruratnya. Jadi, zakat adalah wajib syar’i dan wajib siyasi.

Dasar dan orientasi poin-poin rekomendasi di atas sudah sangat jelas sehingga penafsiran lebih jauh tentu saja tidak terlalu perlu. Selain itu, saya bisa memastikan bahwa topik pajak ini, sebagaimana topik-topik lain, berangkat dari usulan-usulan warga NU hingga di tingkat ran ting (desa). Para peserta Munas dan Konbes NU adalah para ulama yang berang kat dengan titipan persoalan konkret yang dialami warga di daerah daerah. Pola semacam ini, yang memungkinkan penye rapan suara rakyat, sudah ditradisikan sejak NU lahir pada 1926.

Sembari menulis ini, saya kembali terbayang wajah orang-orang Cirebon mau pun luar Cirebon yang dengan sukarela menyerahkan infak untuk kelancaran logistik Munas dan Konbes NU. Mereka datang satu per satu dengan kemampuannya masing-masing. Mereka menyumbang tanpa mengharap imbal-balik selain rida Allah SWT. Di area dapur panitia, saya menyaksikan sembilan ekor sapi, dua ton buah-buahan, satu ton gula pasir, 1.600 kardus air mineral, tiga truk sayur-mayur, lima ton beras, setengah kuintal bandeng, tumpukan kerupuk yang menggunung, 1000 paket peralatan MCK, 600 buah peci, satu boks mobil susu, dan 25 kardus besar berisi minyak goreng.

Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada mereka. Hanya Allah yang tahu niat terdalam hamba-hambanya. Hanya Allah yang tahu bagaimana cara membalasnya. Ungkapan terima kasih ini tidak hanya karena mereka telah membantu kelancaran acara, tetapi juga karena mereka telah memberi teladan yang melebihi harga nominal sumbangan. Teladan itu berupa bukti bahwa keimanan bisa bertransformasi menjadi kekuatan sosial dan ekonomi. Kesukarelaan dengan pamrih hanya kepada Allah inilah yang juga mendorong kesetiaan warga NU pada NKRI.

Saya yakin, kesukarelaan semacam itu yang membuat warga NU berani mempertahankan kedaulatan Indonesia dengan harga apa pun. Maka, sepanjang kesukarelaan itu direspons para pemangku kekuasaan dengan cara yang diridai Allah, warga NU akan ikhlas memberikan dukungan. Sebaliknya, jika kesukarelaan tersebut dikhianati, warga NU akan bersikap keras kepada pemerintah. Ini berlaku dalam semua segi dan soal, bukan hanya pajak!  

Jumat, 21 September 2012

Boikot Pajak Versi NU


Boikot Pajak Versi NU
Chandra Budi ;  Bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Alumnus Pascasarjana IPB
KORAN TEMPO, 20 September 2012
Bandingkan dengan artikel Chandra Budi di Jawa Pos 18 September 2012


Lantas, apakah wacana boikot pajak saat ini sudah tepat? Kalau berkaca dari pendapat KH Masdar Farid Mas'udi di atas, selama pemerintah masih berkomitmen dan konsisten untuk tetap adil dan mensejahterakan rakyatnya, wacana boikot pajak justru menyebabkan pemerintah semakin terperosok dalam ketidakadilan.

Ketika Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengemukakan akan meninjau ulang kewajiban membayar pajak, semua pihak terkejut. Bahkan wacana tersebut berkembang menjadi desakan agar PBNU mengeluarkan rekomendasi atau fatwa agar masyarakat tidak membayar pajak, akibat maraknya korupsi atas uang pajak tersebut. Pun, pada pidato pembukaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar PBNU 15-17 September 2012 di Pesantren Kempek Cirebon, KH Said Aqil Siradj kembali menyebutkan, jika pajak dikorupsi, kewajiban membayar pajak akan ditinjau ulang. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tinjauan ulang atas kewajiban membayar pajak ini sangatlah mungkin karena pajak merupakan kewajiban kenegaraan, bukan kewajiban agama. Warga NU wajib membayar pajak karena taat kepada negara, bukan menjalankan kewajiban agama seperti halnya kewajiban zakat.

Menarik untuk membahas munculnya ajakan tidak membayar (boikot) pajak versi NU. Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakanginya, mengutip pendapat salah satu Ketua NU, KH Masdar Farid Mas'udi, dalam bukunya Pajak Itu Zakat (Mizan, 2005), yang menyatakan bahwa esensi pajak itu sebenarnya adalah zakat yang dibayarkan ke negara dengan maksud untuk kesejahteraan rakyat. Tujuan pajak dan zakat pun sama, yaitu redistribusi kekayaan untuk kemaslahatan dan keadilan bagi semua. Karena makna pajak adalah zakat, hak pemajakan merupakan mandat dari Allah, yang dananya merupakan milik Allah. Sebagai milik Allah, pajak yang dihimpun oleh pemerintah haruslah dipergunakan untuk kepentingan yang diizinkan oleh Allah, yakni kemakmuran segenap rakyat terutama bagi yang tidak mampu. 

Nah, wacana boikot pajak bermuara dari kekhawatiran bahwa pemerintah tidak mempedulikan aspirasi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Tentunya, secara formal, pemerintah telah memiliki komitmen untuk tetap mensejahterakan rakyatnya melalui alokasi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang masih dititikberatkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat miskin. Namun, dalam prakteknya, harus diakui masih ada penyelewengan oleh oknum pejabat negara yang berkolusi dengan oknum masyarakat yang memanfaatkan uang pajak untuk kepentingan pribadi. 

Lantas, apakah wacana boikot pajak saat ini sudah tepat? Kalau berkaca dari pendapat KH Masdar Farid Mas'udi di atas, selama pemerintah masih berkomitmen dan konsisten untuk tetap adil dan mensejahterakan rakyatnya, wacana boikot pajak justru menyebabkan pemerintah semakin terperosok dalam ketidakadilan. Yah, bagaimana dapat menjalankan program pro-rakyat kalau uang pajak untuk membiayainya tidak tersedia. Akibatnya, rakyat menjadi semakin miskin, keadilan sulit ditegakkan, dan redistribusi pendapatan tidak berjalan. Negara akan gagal menjalankan fungsinya dan terancam bubar. Karena itu, yang diperlukan adalah pengawasan bersama oleh semua pihak terkait agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan bersih. 

Komitmen
Setidaknya ada dua aksi nyata pemerintah untuk mewujudkan komitmen terhadap rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pertama, menempatkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pun, dalam isi UUD 1945 diatur jelas kewajiban warga negara menaati hukum pajak dan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak bagi warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Secara filosofis, kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain, yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, apabila setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

Aksi nyata pemerintah kedua adalah menempatkan anggaran belanja yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat miskin (pro-poor), penciptaan lapangan kerja (pro-job), peningkatan pertumbuhan ekonomi (pro-growth), dan ramah lingkungan (pro-environment). Direncanakan, pada 2013, penerimaan pajak akan menembus angka Rp 1.031 triliun, di mana lebih dari 80 persennya dibelanjakan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan 20 persen dari keseluruhan rencana anggaran belanja tahun 2013 sebesar Rp 1.657,9 triliun. Pemerintah menyadari pendidikan merupakan kunci bagi rakyat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan. Sikap pro-rakyat semakin ditunjukkan dengan mengalokasikan 19,1 persen dari total anggaran belanja untuk keperluan subsidi. Mekanisme subsidi masih diyakini dinikmati sebagian besar oleh rakyat kecil, utamanya subsidi bahan bakar minyak dan listrik. Alokasi belanja yang cukup besar lainnya adalah untuk program penanggulangan kemiskinan, yaitu sebesar 6,4 persen dari total anggaran belanja. Program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan meliputi bantuan dan perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha kecil dan mikro, serta program pro-rakyat melalui penyediaan sarana dan prasarana murah.

Apabila pemerintah telah nyata-nyata menjadi zalim, pembangkangan sosial dalam bentuk boikot pajak tentunya didukung oleh seluruh rakyat. Namun, selama ini, pemerintah telah menunjukkan komitmen nyata untuk mensejahterakan rakyat. Jadi, buat apa boikot pajak? 

Selasa, 18 September 2012

Mengkaji Boikot Bayar Pajak


Mengkaji Boikot Bayar Pajak
Chandra Budi ;  Bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan,
Alumnus Pascasarjana IPB
JAWA POS, 18 September 2012


KETIKA Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Said Aqil Siradj mengemukakan akan meninjau ulang kewajiban membayar pajak, semua pihak terkejut. Bahkan, wacana tersebut berkembang menjadi desakan agar PB NU mengeluarkan rekomendasi atau fatwa agar masyarakat tidak membayar pajak sebagai akibat maraknya korupsi atas uang pajak tersebut. 

Begitu pula pada pidato pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Alim Ulama NU, 15-17 September 2012 di Pesantren Kempek Cirebon, KH Said Aqil Siradj kembali menyebutkan, jika pajak dikorupsi, kewajiban membayar pajak akan ditinjau ulang. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tinjauan ulang atas kewajiban membayar pajak ini sangat mungkin karena pajak merupakan kewajiban kenegaraan, bukan kewajiban agama. Warga NU wajib membayar pajak karena taat kepada negara, bukan menjalankan kewajiban agama seperti halnya kewajiban zakat.

Menarik untuk membahas munculnya ajakan tidak membayar (boikot) pajak atas rekomendasi Munas Alim Ulama NU. Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakanginya. Mengutip pendapat salah satu Ketua PB NU KH Masdar Farid Mas'udi, dalam bukunya Pajak Itu Zakat (Mizan, 2005) yang menyatakan bahwa esensi pajak itu sebenarnya adalah zakat yang dibayarkan ke negara dengan maksud untuk kesejahteraan rakyat. 

Tujuan pajak dan zakat pun sama, yaitu redistribusi kekayaan untuk kemaslahatan dan keadilan bagi semua. Karena makna pajak adalah zakat, hak pemajakan merupakan mandat dari Allah, yang dananya milik Allah. Sebagai milik Allah, pajak yang dihimpun pemerintah haruslah dipergunakan untuk kepentingan yang diizinkan Allah, yakni kemakmuran segenap rakyat, terutama yang tidak mampu. 

Nah, wacana boikot pajak bermuara dari kekhawatiran bahwa pemerintah tidak memedulikan aspirasi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya. Tentu, secara formal pemerintah telah memiliki komitmen untuk tetap menyejahterakan rakyatnya. Itu dilakukan melalui alokasi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dititikberatkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat miskin. Namun, dalam praktiknya, harus diakui masih ada penyelewengan oleh oknum pejabat negara yang berkolusi dengan oknum masyarakat yang memanfaatkan uang pajak untuk kepentingan pribadi.

Lantas, apakah wacana boikot pajak saat ini sudah tepat? Kalau berkaca pada pendapat KH Masdar Farid Mas'udi di atas, selama pemerintah masih berkomitmen dan konsisten untuk tetap adil dan menyejahterakan rakyatnya, wacana boikot pajak justru menyebabkan pemerintah semakin terperosok dalam ketidakadilan. Ya, bagaimana dapat menjalankan program prorakyat kalau uang pajak untuk membiayainya tidak tersedia. 

Akibatnya, rakyat menjadi semakin miskin, keadilan sulit ditegakkan, dan redistribusi pendapatan tidak berjalan. Negara akan gagal menjalankan fungsinya dan terancam bubar. Karena itu, yang diperlukan adalah pengawasan bersama oleh semua pihak terkait agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan bersih. 

Mengawal Komitmen 

Setidaknya ada dua aksi nyata pemerintah untuk mewujudkan komitmen terhadap rasa keadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pertama, menempatkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam isi UUD 1945 diatur dengan jelas kewajiban warga negara menaati hukum pajak dan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kewajiban membayar pajak diatur dalam pasal 23A UUD 1945, yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Secara filosofis, kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain, yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, apabila setiap warga negara mematuhi kewajiban membayar pajak, hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi.

Aksi nyata pemerintah kedua yaitu menempatkan anggaran belanja yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat miskin (pro poor), penciptaan lapangan kerja (pro job), peningkatan pertumbuhan ekonomi (pro growth), dan ramah lingkungan (pro environment). Direncanakan, pada 2013 penerimaan pajak menembus angka Rp 1.031 triliun dan lebih dari 80 persen dibelanjakan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah menempatkan alokasi pendidikan 20 persen dari seluruh rencana anggaran belanja 2013 sebesar Rp 1.657,9 triliun. Pemerintah menyadari pendidikan merupakan kunci bagi rakyat miskin untuk keluar dari jerat kemiskinan. 

Sikap prorakyat semakin ditunjukkan dengan mengalokasikan 19,1 persen dari total anggaran belanja untuk keperluan subsidi. Mekanisme subsidi masih diyakini dinikmati sebagian besar rakyat kecil, terutama subsidi bahan bakar minyak dan listrik. Alokasi belanja yang cukup besar lain adalah pada program penanggulangan kemiskinan, yaitu 6,4 persen dari total anggaran belanja. 

Bila pemerintah telah nyata-nyata menjadi zalim, pembangkangan sosial dalam bentuk boikot pajak tentu didukung oleh seluruh rakyat. Namun, selama ini pemerintah telah menunjukkan komitmen nyata untuk menyejahterakan rakyat. Jadi, buat apa boikot pajak?