Tampilkan postingan dengan label Ichsanuddin Noorsy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ichsanuddin Noorsy. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Juli 2014

Keinginan Luhur Politisi

                                          Keinginan Luhur Politisi

Ichsanuddin Noorsy  ;   Pakar Ekonomi Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA, 17 Juli 2014
                                                


“INI Indonesia ya,“ kata saya merespons diskusi terbatas di grup BBM Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye pilpres yang sudah `membelah' masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden PS+HR (1) dan calon presiden dan calon wakil presiden JW+JK (2). Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berubah dari era sentralistis dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amendemen UUD 1945 yang dilakukan dengan empat kali perubahan pun tanpa melakukan kajian akademis mendalam.

Elite menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu. Pada 2001 saya menuliskan di Media Indonesia bahwa hasil empat kali amendemen itu ialah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu ialah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elite politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.

Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri Republik? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, “Tidak.“ Para pendiri Republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas tertindas (dengan segala bentuknya). Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amendemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berbagai kalangan mendirikan parpol. Dalam beberapa aspek, hal itu positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang ada. Dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara itu, akses kekuasaan pun digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

Dampak negatif lainnya masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat ialah tegaknya dan terlaksananya konstitusi. Untuk menggiring keputusan masyarakat, digunakan industri survei guna memengaruhi opini publik.

Karena prinsip no free lunch dalam rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004, yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah politik uang. Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan, tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi merupakan basa-basi aspirasi karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya aspirasi korporasi? Secara tidak lang sung, gugatan Joe Klein dijawab Joseph E Stiglitz sebagai itulah harga sebuah ketimpangan yang merupakan wujud kegagalan sistem. Juga merupakan harga sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elite penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPU-PKI 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan, melainkan republik, hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme TimurBarat. Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia itulah yang melahirkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditam bah utusan-utusan dari daerahdaerah dan golongan-golongan. Penjelasannya agar majelis benar-benar merupakan penjelmaan masyarakat.

Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan). Hibrida sistem pemilihan itu kemudian dilaksanakan majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara. Jika dulu diasumsikan masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, tidaklah berlebihan jika masyarakat pun memilih langsung presidennya.

Sekarang terbukti pemilihan langsung presiden itu membuka peluang pecah belahnya bangsa dan negara. Lalu, apakah ini keinginan luhur para politikus dan kaum yang menyebut diri reformis itu? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistis dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Namun, adalah salah jika power games melalui pemilu telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adakah cara memperbaiki?

Beberapa saat sebelum kampanye pilpres, saya diundang diskusi di Lemhannas, Kepolisian RI, dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan kekuasaan politik yang membuahkan regulasi berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang sebagaimana terbukti pada angka-angka (ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya, dan produksi) dan kata-kata (saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan).

Struktur itu lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat berbasis yang kuat yang menang dan the winner takes all. Dalam sebuah talk show di Metro TV merespons visi-misi-program para capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosialpolitik-ekonomi yang liberal. Di stasiun TV swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.

Sebab sistem yang tegak sudah seperti yang ada, harapannya tinggal pada manusianya, yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945. Pertanyaan itu diajukan karena kedua capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa disebabkan jebakan neoliberal yang diterapkan. Para capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian yang berdaulatan dan kerakyatan.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang, jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan ialah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa, menunjukkan kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di Metro TV pada 10 Juli 2014 dan TV One pada 8 Juli 2014.

Ini bisa dilakukan kalau para capres, para timses, dan tim pemikir mereka bersama media massa mereka mau bersikap bahwa keutuhan bangsa yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan. Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal. ●

Sabtu, 04 Januari 2014

Nasib Bank Mutiara

                                                 Nasib Bank Mutiara

Ichsanuddin Noorsy   ;   Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
SUARA KARYA,  30 Desember 2013
                           



Siapa sangka kalau kasus Bank Mutiara (dahulu Bank Century) bukan saja bertele-tele, melainkan juga menyengat kesadaran publik saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 689,3 miliar ditambah Rp 6.742 miliar sehingga berjumlah Rp 7,313 triliun.

Kerugian itu tidak demikian besarnya, tetapi jumlah itu dikurangi dengan harga penjualan Bank Mutiara. Tetapi, kerugian itu bertambah lagi karena Bank Mutiara membutuhkan injeksi modal Rp 1,249 triliun.

Kebutuhan itu disebabkan kredit bermasalah yang perlu dicadangkan mencapai Rp 621,1 miliar dan kebutuhan biaya, antara lain untuk pembayaran pajak Rp 222 miliar dan pembayaran nasabah Antaboga Rp 40,7 miliar, mandatory convertible bonds Rp 167,4 miliar, dan pembayaran atas kewajiban tiga koperasi sebesar Rp 173,3 miliar.

Hal yang jadi masalah, apakah kredit bermasalah yang muncul dari manajemen lama Rp 545,4 miliar dan dari manajemen baru Rp 84,7 miliar tidak teridentifikasi dengan baik dengan pendekatan mitigasi risiko? Pertanyaan yang sama bisa diajukan saat bank itu diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Apakah manajemen atas unjuk LPS tidak memperhitungkan risiko likuiditas?

Pertanyaan itu diajukan justru karena transfer dana dari LPS ke Bank Century tidak menggunakan pembatas jumlah injeksi penyertaan modal sementara (cut off) sebagaimana hasil audit BPK.

Dalam hal ini BPK berpendapat, karena pada saat pengambilalihan Bank Century oleh KSSK tidak ada ketentuan berapa besar injeksi modal yang ditentukan dan LPS kemudian juga tidak menetapkan batas atas besarnya penyertaan modal sementara. Maka, sejak diputuskan diambil alih hingga penambahan modal Rp 1,249 triliun LPS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Di sebuah televisi swasta, saya memang memilah kasus Bank Century menjadi empat bagian. Pertama, merger (penggabungan) menjadi Bank Century. Kedua, dari merger ke FPJP. Ketiga, dari FPJP ke KK. Keempat, dari KK ke KSSK.

Persoalan pertama dan kedua adalah persoalan bagaimana BI menjalankan peranannya sebagai regulator dan lembaga pengawas industri perbankan. Kalangan perbankan mengerti bahwa bank itu sejak awal memang tidak sehat. Ini tergambar dalam posisi merger dan setelahnya. Pada titik itulah perubahan PBI untuk memberi bantuan likuiditas melalui FPJP menjadi puncak buruknya pengawasan BI terhadap Bank Century.

Justru karena memahami persoalan itu lebih dalam, maka situasi nilai tukar yang bergejolak pada Oktober-November 2008 dimanfaatkan BI untuk mengatakan bahwa krisis berdampak sistemik. Sebenarnya sejumlah petinggi BI tidak setuju dengan keputusan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Semua indikator keuangan menunjukkan tidak berdampak sistemik.

Bank Century menjadi berdampak sistemik saat digunakan indikator psikologis. Penggunaan indikator psikologis itulah yang menunjukkan bahwa penyelamatan Bank Century dipaksakan. Itu saya kemukakan di hadapan Pansus Bank Century 21 Januari 2010. Karena itu menjadi ceroboh.

Sayangnya, kecerobohan itu diulang. Jika LPS menerapkan prinsip kehati-hatian, paling tidak belajar dari cara pemerintahan BJ Habibie melakukan rekapitalisasi perbankan hingga Rp 430,2 triliun guna mencapai CAR tertentu, lalu manajemen atas unjuk LPS juga menerapkan prinsip itu serta proper and comply. Maka tidak akan berlaku tudingan moral hazard.

Pada manajemen, misalnya, tugas utamanya adalah menjaga kepercayaan nasabah sehingga nasabah tidak menarik dananya disebabkan LPS sudah menjadi pemegang saham terbesar. Kenyataannya, Bank Century tetap berhadapan dengan pasar yang tidak percaya. 

Jumat, 22 November 2013

Pola Usang Intelijen yang Efektif dan Berkesinambungan

Pola Usang Intelijen yang Efektif
dan Berkesinambungan
Ichsanuddin Noorsy Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA,  21 November 2013



PEMBERITAAN harian asal Australia Sydney Morning Herald dan harian asal Inggris The Guardian tentang penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Negara, juga terhadap sejumlah pejabat lainnya menyengat media massa Indonesia. Karena itu, media massa bertanya kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Awalnya, banyak kalangan menyatakan sadap menyadap adalah bagian dari kerja intelijen yang lumrah. Persoalannya adalah ketahuan atau tidak.

Namun, begitu pemberitaan menyatakan penyadapan juga dilakukan terhadap Nyonya Ani Yudhoyono, sontak Presiden SBY merespons. Menlu Marty pun memanggil pulang duta besar Indonesia untuk Australia sambil menyatakan bahwa penyadapan itu melanggar hak-hak sipil sosial, politik, dan konvensi Viena tentang diplomasi. Sementara itu, PM Australia Tony Abbott menyatakan menolak meminta maaf karena tidak mau mengganggu hubungan baik antara Australia dan Indonesia. Ini bentuk diplomasi yang tampaknya menghargai, tapi justru merendahkan.

Sadap menyadap sebenarnya pola usang dari keingintahuan pihak lawan. Dalam Alquran, setan pun mencuri dengar pembicaraan Allah Yang Maha Kuasa dengan para malaikat. Tujuan setan adalah memosisikan keberadaannya bahwa dia tahu peristiwa yang akan datang. Dengan begitu, manusia menjadi pengikutnya.

Pada abad modern, penyadapan baik melalui penempatan orang (menyusupkan seseorang sebagai mata-mata/ agen), menempatkan informan (pembocor rahasia), jual beli dokumen rahasia maupun penggunaan teknologi memberi pemahaman bahwa pergaulan internasional sarat dengan sikap saling curiga walau di permukaan wajah bersahabat mengemuka. Perilaku saling curiga itu sendiri berlatar belakang sikap hidup berkompetisi. Karena disebabkan kehidupan saling berkompetisi, `sahabat' pun perlu diamati, dicurigai, dan diketahui siapa mau apa dan ke mana. Itulah yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Jerman sehingga Kanselir Ange la Merkel merespons penya dapan terhadapnya dengan sikap tegas dan bermartabat.

Bukan pola baru

Penyadapan memang bagian dari pekerjaan memata-matai pihak tertentu. Untuk Indonesia, dalam catatan saya, hal itu sudah terjadi sejak pemberontakan PRRI/Permesta. Kebijakan Bung Karno terus diamati AS. Dalam kajian d Audrey McCahin dan George A McCahin, penyadapan dan pemantauan sikap kebijakan Bung Karno telah melahirkan provokasi berbentuk pemberontakan setengah hati. Setelah pemerintahan Soekarno dapat disusupi pada era 1963-1965, Bung Karno dijatuhkan.

Berikutnya adalah penyusupan lebih dalam lagi melalui bantuan pembuatan undang-undang (UU) sehingga pada 10 Januari 1967 lahirlah UU Penanaman Modal Asing. UU ini, sebagaimana ditulis Bradly Simpson dalam bukunya Economist With Guns, sebenarnya produk USAID yang diserahkan ke kaki tangan AS pada 25 Desember 1966. Tidak berhenti di situ, melalui utang luar negeri berbentuk pinjaman program dan pinjaman proyek, penyusupan berjalan mulus.

Berikutnya, Indonesia sudah dalam pengaruh AS dan sekutunya, termasuk Australia. Lihatlah dokumen National Security Strategy of USA yang ditandatangani Presiden AS George W Bush pada 17 September 2002 dan National Security Strategy of USA yang ditandatan gani Presi den Barack H Obama pada Mei 2010. Tindak lanjut atas dokumen selevel manifesto ekonomi politik itu adalah terbitnya kajian dari National Intelligence Council bertajuk Global Trends 2030, Alternative Worlds. Beriringan dengan dokumen itu adalah lahirnya dokumen White Paper dari intelijen Australia. Robert D Kaplan menguraikannya dengan baik dalam bukunya Monsoon. Inti dari semua itu adalah semangat dan tekad Barat, dalam hal ini AS bersama sekutunya, melanjutkan posisi keberadaannya sebagai adidaya global.

Sayangnya, sejak Oktober 2008, AS tersungkur karena kalah dalam perang industri manufaktur dengan RRC. Kekalahan itu berdampak pada kalahnya industri keuangan AS sehingga Pemerintah AS menerbitkan talangan US$700 miliar. Peperangan berlanjut ke nilai tukar, kemudian menjadi perang ekonomi. Oleh media massa Barat bergengsi, hal itu disebut sebagai peperangan antara corporate capitalism melawan state capitalism. Karena RRC tetap bertahan dan juga didukung sahabat RRC, peperangan berlanjut ke ICT (information, communication, technology) war. technology) war. AS menuding RRC menyadap.

Pada saat yang sama, pemerintah AS memata-matai warganya berkaitan dengan isu terorisme. Lalu Edward Snowden berceloteh bahwa AS memang memata-matai berbagai kalangan dan negara, termasuk Indonesia. Padahal keseimbangan baru belum terbentuk, perang masih berlanjut.

Simpulannya sederhana, penyadapan sebagai bagian kegiatan intelijen dan strategi intelijen itu sendiri, dalam rujukan sistem kehidupan saling bersaing, merupakan bagian dari kegiatan guna mencapai yang unggullah yang menang (survival of the fitest). Melalui rujukan itu, muncul pertanyaan, layak dan pantaskah menegaskan diri sebagai bangsa yang `mimpi' zero enemy making thousand friends?

Pertanyaan itu pernah saya ajukan berkali-kali di Sekolah Pendidikan Luar Negeri Kemenlu dan di pendidikan latihan eselon II. Sayangnya, mereka justru menyatakan, “We are speechless“. Situasi dan kondisi itu memberi pesan kepada kita, penyadapan adalah pola usang yang efektif baik melalui penyusupan orang maupun dengan penggunaan teknologi. Soalnya adalah dalam gagas one world governance atau global governance yang diperjuangkan AS bersama sekutunya bagaimana kita memperta hankan dan menegakkan harkat martabat bangsa dan negara.

Jika Indonesia dianggap sahabat, tetapi dicurigai baik oleh Australia, AS maupun oleh negara-negara Asean lainnya yang bersekutu dengan AS, kita akan terus-menerus membukakan pintu penyusupan dan intervensi itu? Hanya pemimpin yang sungguh-sungguh memegang amanat rakyat dan konstitusi yang bisa menjawabnya.

Kamis, 07 November 2013

Memakai Ukuran Konstitusi

Memakai Ukuran Konstitusi
Ichsanuddin Noorsy   Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 06 November 2013

Sebulan ini, publik Indonesia disajikan berbagai ukuran keberhasilan atau kemandekan pembangunan ekonomi nasional. World Economic Forum melaporkan bahwa indeks persaingan Indonesia pada 2013-2014 meningkat dari peringkat 50 ke 38. Membaiknya peringkat itu, tentu membanggakan bagi mereka yang berpaham persaingan-isme. Namun, tidak membanggakan jika peringkat itu dibandingkan dengan peringkat Brunei (26), Thailand (37), dan Malaysia (24). Juga merupakan prestasi yang biasa saja kalau melihat indeks kinerja logistik.

Untuk indeks itu, Indonesia di peringkat ke-59, membaik dari posisi 75, Thailand dari posisi 35 ke 38, dan Malaysia tetap di posisi 29. Bisa jadi angka-angka itu yang membuat anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation, memuji Indonesia. Tetapi, belum juga angka-angka keberhasilan itu memberi makna mendalam, muncul penilaian Bank Dunia dalam Doing Business.

Menurut ukuran Bank Dunia, dalam soal kemudahan berbisnis, peringkat Indonesia di posisi ke-120, Malaysia 6, Thailand 18, Brunei Darussalam 59, Vietnam 99, dan Filipina 108. Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja (137). Lalu ditambah lagi dengan indeks kesejahteraan menurut Legatum Institute yang memosisikan Indonesia di peringkat ke-69. Sementara Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina masing-masing di posisi 43, 50, 54, dan 61. Yang menarik, Bank Dunia menilai bahwa kini jumlah kelas menengah Indonesia mencapai sekitar 114 juta orang dari total penduduk sekitar 240 juta.

Pada saat yang sama utang luar negeri Indonesia mencapai 2.274 miliar dolar AS, yang tahun 2014 jumlahnya diperkirakan bertambah 345 miliar dolar AS. Beriringan dengan hal itu, Gini Ratio, sebagai indikator ketimpangan juga terus meningkat menjadi 0,43. Beberapa ekonom bahkan memperkirakan rasio ketimpangan itu sudah mendekati 0,5 yang berarti bangsa Indonesia sudah berada di ambang pintu kerusuhan sosial.

Prediksi ini layak dipertimbangkan karena urbanisasi terus meningkat, penduduk perkotaan yang tinggal di daerah kumuh sudah mencapai 27 persen, lahan pertanian terus menyusut, jumlah petani gurem dalam 10 tahun terakhir bertambah 5 juta orang di tengah penguasaan lahan pertanian oleh korporasi terus bertambah. Yang juga mengkhawatirkan, Pulau Jawa tetap menguasai kue pertumbuhan ekonomi mencapai 57,8 persen dan dikuasai DKI sebesar 16,5 persen.

Alhasil, ukuran-ukuran keberhasilan Indonesia dihadang oleh fakta ketimpangan pendapatan, struktural, sektoral, regional, intelektual, dan sosial lainnya.

Dengan demikian, takaran keberhasilan ala ukuran Barat ternyata berbeda dengan takaran yang ada. Lebih tidak menyenangkan lagi jika menggunakan ukuran konstitusi. Pasal 23 UUD 1945 (tentang APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), Pasal 27 ayat 2 (penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan), Pasal 28 (perumahan dan kesehatan), Pasal 31 (pendidikan, guna mencerdaskan), Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 (perekonomian berbasis kepentingan nasional dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat), dan Pasal 34 (fakir miskin dan anak terlantar) sebenarnya wajib digunakan sebagai ukuran apakah pembangunan ekonomi sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

Saya jadi teringat bagaimana pemerintah menolak habis-habisan memasukkan sasaran penurunan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pada indikator perekonomian makro sebagai sasaran APBN. Penolakan itu menunjukkan pemerintah tidak siap disebut gagal, atau belum mau melaksanakan amanat konstitusi. Tentu saja, lezat menggunakan ukuran keberhasilan menurut Barat, namun akan lebih nikmat jika menggunakan ukuran konstitusi. ●

Jumat, 18 Oktober 2013

Politik Dinasti Adalah Politik Munafik

Politik Dinasti Adalah Politik Munafik
Ichsanuddin Noorsy  ; Pakar Ekonomi dan Kebijakan publik
MEDIA INDONESIA, 16 Oktober 2013


MENCUATNYA isu politik dinasti melalui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendorong banyak kalangan melihat politik dinasti yang dibangun elite politik lainnya. Walaupun dinasti Ratu Atut dibangun melalui kejawaraan ayahnya, Tubagus Hasan Shohib yang wafat beberapa tahun lalu, ‘hasilnya’ bisa dilihat masyarakat. Misalnya 200 sertifikat tanah di berbagai lokasi dan 11 mobil mewah yang tersimpan di garasi di Jalan Denpasar, Kuningan, rumah Tubagus Chaery Wardhana, adik Atut. Atau tersebarnya kekayaan Ratu Atut di beberapa tempat, termasuk di Bandung. Masyarakat sudah lama tahu akan hal ini. Lalu, prasangka yang terbangun ialah kekayaan yang didapat itu dicapai melalui runtunan dinasti politik.
Jika Tubagus Hasan Shohib sukses membangun dinasti politik melalui pemilu, beberapa elite lain membangun dinasti melalui kekuasaannya di partai. Orang kemudian melihat Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, SBY, dan Prabowo Subianto.

Saya teringat peristiwa 19971998, ketika Soeharto dijatuhkan oleh isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Orang menyebutnya dengan dinasti Cendana. Bukankah isu itu sekarang menjadi lebih dahsyat dan meluas? Lalu kita pun teringat bagaimana keluarga Rothschild membangun dinasti bisnis di Inggris dan kemudian memengaruhi kerajaan serta pemerintahan Inggris.

Demikian juga di AS dengan keluarga Rockefeller, dinasti Kennedy, dinasti Bush, atau kelompok usaha Halliburton (Dick Cheney). Hal yang sama bisa dilihat di Singapura, bagaimana Lee Kuan Yew membangun dinasti walau dengan pendekatan ‘kompetensi’. Apalagi di China atau di negara-negara yang berbasis kerajaan. Lantas, kenapa banyak kalangan terpelajar saat reformasi begitu renyah mengunyah isu KKN? Jawabannya karena mainstream ekonomi, politik, media massa, dan dunia pendidikan berkiblat ke Barat, khususnya ke AS. Kiblat itu meyakini isu KKN yang disajikan Barat bahwa Soeharto dengan keluarga dan kekuatan politiknya telah melakukan KKN dan mengakibatkan kerusakan negeri adalah benar.

Sebagai wartawan era 19821989, saya melihat dan menyaksikan betapa banyak penyimpangan kekuasaan yang dilakukan Soeharto. Namun, menudingnya dengan kolusi dan nepotisme justru merupakan tindakan yang naif, kalau tidak mau dikatakan bodoh. Tidak ada panggung ekonomi dan politik yang bebas dari kolusi dan nepotisme. Persoalannya ialah cara dan hasilnya. Jika kolusi dan nepotisme merupakan sebuah sistem, analisis persoalannya terletak pada sistem apa dan sarana apa yang dipakai para pelaku.

Posisi patron

Dari era Yunani kuno hingga kehadiran ajaran Islam, dan kemudian manggungnya peradaban Barat, sistem ekonomi dan politik merupakan pemicu kelahiran kolusi dan nepotisme yang kemudian memberi ruang korupsi atau memperkaya diri dan kalangan sendiri. Di era Yunani kuno, kolusi dan nepotisme digunakan untuk mempertahankan posisi patron (pemegang) kekuasaan dan kekayaan sehingga klien (kaum marginal dan rakyat jelata) tetap dalam posisinya. Kalaupun terjadi mobilitas vertikal atau kenaikan kelas dari kalangan bawah, baik karena kekayaan maupun karena jabatan, hal itu tetap dalam ruang persetujuan atau sepengetahuan kalangan patron sebagai kelas atas. Pada saat ajaran Islam datang, kolusi dan nepotisme dipatahkan oleh kejujuran, sikap baik atas keinginan menegakkan ajaran, keterampilan, kecerdasan, dan perilaku tegas dan tangguh terhadap musuh.

Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan anaknya mengembalikan keuntungan yang diraih dari perniagaan hanya disebabkan pembeli mengetahui bahwa si penjual merupakan anak khalifah, sekaligus sang anak menyebutkan siapa dirinya. Di peradaban Barat, yang lebih diutamakan ialah kekuatan, kecerdasan, dan keterampilan. Itu disebabkan hampir semua model berpikir gaya Barat menyisakan masalah informasi asimetri demi memenuhi hasrat materi. Dalam kajian epistemologi spiritualisme, informasi asimetri dekat sekali dengan ketidakjujuran. Maka, hingga kini model Barat gagal mengatasi korupsi, terutama dalam konteks ketidakjujuran dan keserakahan.

Di Indonesia, soal ini sudah muncul sejak era kerajaan di Jawa, Sulawesi, dan tersebar di kepulauan Nusantara. Oleh Mochtar Lubis, masalah itu disebut sebagai bangsa munafik. Inilah yang sedang kita saksikan sekarang. Dari soal Bank Century, kasus Hambalang, hingga masalah Bunda Putri, yang katanya orang Cilimus, menunjukkan bahwa problem KKN sudah menggurita dan membudaya.

Yang tidak habis pikir ialah bagaimana mungkin mereka para pejuang reformasi dan menyebut diri sebagai reformis, justru sekarang berperilaku politik munafik. Jika hal demikian dituding karena orangnya, dan mereka masih membela diri bahwa sistem demokrasi tidak demikian dan kondisi sekarang, merupakan bukti tidak murninya penerapan pemikiran demokrasi Barat.

Perhatikan, bagaimana informasi asimetri atas sistem demokrasi yang kita terapkan. Pada artikel `Lima Skenario 2014', saya menyebutkan bahwa selain seluruh kegiatan politik adalah transaksional material dan nyaris menihilkan bangun kepercayaan sosial dan politik yang berpijak pada modal sosial dan modal kultural, maka sistem ekonomi pun membenarkan informasi asimetri dalam basis persaingan (pertempuran informasi dan modal).

Penggantian sasaran

Pada kasus Atut, posisi Tubagus Hasan Shohib yang jawara merupakan modal untuk masuk ke panggung pemilu. Hasil pemilu melahirkan kekuatan ekonomi baik di sek tor pemerintahan ataupun di level pengusaha. Akumulasinya ialah dinasti politik pada pendayagunaan modal sosial ke suprastruktur politik lalu ke ekonomi. Sementara itu, SBY dan elite politik lainnya mendayagunakan infrastruktur politik yang merasuk ke suprastruktur politik. Di jalan raya, hal itu dipertontonkan dengan vulgar oleh polisi, kaum politisi yang berkuasa, atau kaum berpunya yang membayar polisi untuk pengawalan.

Saya bisa mengerti kenapa kemudian Raffles penulis buku Java mengatakan bahwa kaum bangsawan dan para petinggi istana di tanah Jawa mudah ditundukkan, dan itu tidak perlu dengan senjata. Cukup memberikan hadiah kepada pemegang kekuasaan. Kalau pemegang kekuasaan tidak bisa disuap atau diberi gratifikasi, istri, anak, keponakan, sepupu, ipar, dan kerabat lainnya akan menjadi sasaran penerima hadi ah. Bukankah sekarang ini hal itu pun terjadi ?


Ini menunjukkan kita belum beranjak dari persoalan mendasar; politik munafik. Yang berganti cuma pelakunya, sedangkan nilai-nilai dasarnya tetap sama. Itu sebabnya pemimpin bangsa ini begitu mudah menyerahkan harkat dan martabat bangsa ke tangan pemodal asing. ●

Kamis, 17 Oktober 2013

Politik Dinasti Adalah Politik Munafik

Politik Dinasti Adalah Politik Munafik
Ichsanuddin Noorsy  ; Pakar Ekonomi dan Kebijakan publik
MEDIA INDONESIA, 16 Oktober 2013


MENCUATNYA isu politik dinasti melalui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendorong banyak kalangan melihat politik dinasti yang dibangun elite politik lainnya. Walaupun dinasti Ratu Atut dibangun melalui kejawaraan ayahnya, Tubagus Hasan Shohib yang wafat beberapa tahun lalu, ‘hasilnya’ bisa dilihat masyarakat. Misalnya 200 sertifikat tanah di berbagai lokasi dan 11 mobil mewah yang tersimpan di garasi di Jalan Denpasar, Kuningan, rumah Tubagus Chaery Wardhana, adik Atut. Atau tersebarnya kekayaan Ratu

Atut di beberapa tempat, termasuk di Bandung. Masyarakat sudah lama tahu akan hal ini. Lalu, prasangka yang terbangun ialah kekayaan yang didapat itu dicapai melalui runtunan dinasti politik.
Jika Tubagus Hasan Shohib sukses membangun dinasti politik melalui pemilu, beberapa elite lain membangun dinasti melalui kekuasaannya di partai. Orang kemudian melihat Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, SBY, dan Prabowo Subianto.

Saya teringat peristiwa 19971998, ketika Soeharto dijatuhkan oleh isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Orang menyebutnya dengan dinasti Cendana. Bukankah isu itu sekarang menjadi lebih dahsyat dan meluas? Lalu kita pun teringat bagaimana keluarga Rothschild membangun dinasti bisnis di Inggris dan kemudian memengaruhi kerajaan serta pemerintahan Inggris.

Demikian juga di AS dengan keluarga Rockefeller, dinasti Kennedy, dinasti Bush, atau kelompok usaha Halliburton (Dick Cheney). Hal yang sama bisa dilihat di Singapura, bagaimana Lee Kuan Yew membangun dinasti walau dengan pendekatan ‘kompetensi’. Apalagi di China atau di negara-negara yang berbasis kerajaan. Lantas, kenapa banyak kalangan terpelajar saat reformasi begitu renyah mengunyah isu KKN? Jawabannya karena mainstream ekonomi, politik, media massa, dan dunia pendidikan berkiblat ke Barat, khususnya ke AS. Kiblat itu meyakini isu KKN yang disajikan Barat bahwa Soeharto dengan keluarga dan kekuatan politiknya telah melakukan KKN dan mengakibatkan kerusakan negeri adalah benar.

Sebagai wartawan era 19821989, saya melihat dan menyaksikan betapa banyak penyimpangan kekuasaan yang dilakukan Soeharto. Namun, menudingnya dengan kolusi dan nepotisme justru merupakan tindakan yang naif, kalau tidak mau dikatakan bodoh. Tidak ada panggung ekonomi dan politik yang bebas dari kolusi dan nepotisme. Persoalannya ialah cara dan hasilnya. Jika kolusi dan nepotisme merupakan sebuah sistem, analisis persoalannya terletak pada sistem apa dan sarana apa yang dipakai para pelaku.

Posisi patron

Dari era Yunani kuno hingga kehadiran ajaran Islam, dan kemudian manggungnya peradaban Barat, sistem ekonomi dan politik merupakan pemicu kelahiran kolusi dan nepotisme yang kemudian memberi ruang korupsi atau memperkaya diri dan kalangan sendiri. Di era Yunani kuno, kolusi dan nepotisme digunakan untuk mempertahankan posisi patron (pemegang) kekuasaan dan kekayaan sehingga klien (kaum marginal dan rakyat jelata) tetap dalam posisinya. Kalaupun terjadi mobilitas vertikal atau kenaikan kelas dari kalangan bawah, baik karena kekayaan maupun karena jabatan, hal itu tetap dalam ruang persetujuan atau sepengetahuan kalangan patron sebagai kelas atas. Pada saat ajaran Islam datang, kolusi dan nepotisme dipatahkan oleh kejujuran, sikap baik atas keinginan menegakkan ajaran, keterampilan, kecerdasan, dan perilaku tegas dan tangguh terhadap musuh.

Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan anaknya mengembalikan keuntungan yang diraih dari perniagaan hanya disebabkan pembeli mengetahui bahwa si penjual merupakan anak khalifah, sekaligus sang anak menyebutkan siapa dirinya. Di peradaban Barat, yang lebih diutamakan ialah kekuatan, kecerdasan, dan keterampilan. Itu disebabkan hampir semua model berpikir gaya Barat menyisakan masalah informasi asimetri demi memenuhi hasrat materi. Dalam kajian epistemologi spiritualisme, informasi asimetri dekat sekali dengan ketidakjujuran. Maka, hingga kini model Barat gagal mengatasi korupsi, terutama dalam konteks ketidakjujuran dan keserakahan.

Di Indonesia, soal ini sudah muncul sejak era kerajaan di Jawa, Sulawesi, dan tersebar di kepulauan Nusantara. Oleh Mochtar Lubis, masalah itu disebut sebagai bangsa munafik. Inilah yang sedang kita saksikan sekarang. Dari soal Bank Century, kasus Hambalang, hingga masalah Bunda Putri, yang katanya orang Cilimus, menunjukkan bahwa problem KKN sudah menggurita dan membudaya.

Yang tidak habis pikir ialah bagaimana mungkin mereka para pejuang reformasi dan menyebut diri sebagai reformis, justru sekarang berperilaku politik munafik. Jika hal demikian dituding karena orangnya, dan mereka masih membela diri bahwa sistem demokrasi tidak demikian dan kondisi sekarang, merupakan bukti tidak murninya penerapan pemikiran demokrasi Barat.

Perhatikan, bagaimana informasi asimetri atas sistem demokrasi yang kita terapkan. Pada artikel `Lima Skenario 2014', saya menyebutkan bahwa selain seluruh kegiatan politik adalah transaksional material dan nyaris menihilkan bangun kepercayaan sosial dan politik yang berpijak pada modal sosial dan modal kultural, maka sistem ekonomi pun membenarkan informasi asimetri dalam basis persaingan (pertempuran informasi dan modal).

Penggantian sasaran

Pada kasus Atut, posisi Tubagus Hasan Shohib yang jawara merupakan modal untuk masuk ke panggung pemilu. Hasil pemilu melahirkan kekuatan ekonomi baik di sek tor pemerintahan ataupun di level pengusaha. Akumulasinya ialah dinasti politik pada pendayagunaan modal sosial ke suprastruktur politik lalu ke ekonomi. Sementara itu, SBY dan elite politik lainnya mendayagunakan infrastruktur politik yang merasuk ke suprastruktur politik. Di jalan raya, hal itu dipertontonkan dengan vulgar oleh polisi, kaum politisi yang berkuasa, atau kaum berpunya yang membayar polisi untuk pengawalan.

Saya bisa mengerti kenapa kemudian Raffles penulis buku Java mengatakan bahwa kaum bangsawan dan para petinggi istana di tanah Jawa mudah ditundukkan, dan itu tidak perlu dengan senjata. Cukup memberikan hadiah kepada pemegang kekuasaan. Kalau pemegang kekuasaan tidak bisa disuap atau diberi gratifikasi, istri, anak, keponakan, sepupu, ipar, dan kerabat lainnya akan menjadi sasaran penerima hadi ah. Bukankah sekarang ini hal itu pun terjadi ?

Ini menunjukkan kita belum beranjak dari persoalan mendasar; politik munafik. Yang berganti cuma pelakunya, sedangkan nilai-nilai dasarnya tetap sama. Itu sebabnya pemimpin bangsa ini begitu mudah menyerahkan harkat dan martabat bangsa ke tangan pemodal asing. ●

Rabu, 16 Oktober 2013

APEC Tanpa Obama

APEC Tanpa Obama
Ichsanuddin Noorsy  Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 14 Oktober 2013


Kendati Presiden AS Barack H Obama tidak hadir dalam Perhelatan KTT ke-21 APEC di Bali, 5-7 Oktober kemarin, pengaruhnya masih tetap terasa. Buktinya, semuanya setuju menggenjot liberalisasi perdagangan dan investasi, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan merata, dan mempercepat konektivitas di antara wilayah para anggota APEC. Semua kata-kata itu mudah ditemukan dalam panggung diplomasi ekonomi politik AS. Yang menarik adalah, dengan 21 negara anggota, maka APEC menjadi ajang peragaan diplomasi ekonomi, politik, dan sosial bagi negara-negara berpengaruh, seperti AS, Jepang, RRC, dan Rusia.

Dari sini tampak bagaimana karakter kepemimpinan negara berpengaruh itu tetap bertekad melindungi kepentingan nasionalnya. Perhatikan bagaimana John Kerry yang bertindak untuk dan atas nama Presiden AS Barack H Obama yang mendorong liberalisasi perdagangan dan investasi. Sikap ini sesuai dengan National Security Strategy of USA yang ditandatangani Presiden AS GW Bush pada 17 September 2002 dan diperbarui Presiden Barack H Obama pada Mei 2012 serta Global Trends 2030: Alternative Worlds yang ditebitkan National Council Intellegence pada Desember 2012. Tidak mengherankan majalah kapitalis tertua The Economist pada 6 Oktober bertanya, apakah tanpa APEC lantas liberalisasi menjadi terhambat?

Berbagai kalangan mencoba melihat ke belakang bagaimana Bogor goals dilahirkan pada 1994. Di satu sisi diakui, APEC positif seperti soal tarif bea masuk 0 persen untuk negara-negara maju pada 2010 dan berlaku pada 2020 untuk negara-negara berkembang. Meski belum berjalan, namun semangat luar biasa meliberalkan tetap dibayangi proteksionisme. Di sini WTO berperan cukup efektif, walau di negara maju sendiri dan di beberapa negara lain WTO dianggap sebagai salah satu sumber malapetaka. Sebabnya, WTO dianggap melahirkan petani tanpa lahan dan ketimpangan. Seperti di Indonesia, dalam 10 tahun terakhir, petani gurem meningkat lima juta petani dan ketimpangan pun makin tinggi ditunjukkan Gini rasio pada angka 0,42. Ingat tesis Paul Krugman bahwa globalisasi telah melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan.

Siapa yang peduli? Bagi negara-negara maju, bagaimana mereka tetap bisa melindungi diri dengan cara masing-masing. AS, juga Jepang, RRC, dan Rusia tetap memberi subsidi petaninya miliaran dolar per tahun. Bahkan, Singapura dan Malaysia melindungi industri perbankannya. Sebaliknya, mereka yang sadar bahwa UMKM menyerap 97,3 persen lapangan kerja dan menyumbang 57,2 persen PDB justru menyetujui dan menjunjung tinggi liberalisasi perdagangan dan investasi.

Sadar bahwa liberalisasi memberlakukan prinsip joint them or beat them, maka RRC tegas menyatakan bahwa RRC adalah anggota keluarga APEC. Saat yang sama kalangan lain melihat APEC tidak akan lebih efektif dibanding dengan Trans Pacific Partnership yang di dalamnya ada AS, Jepang, dan RRC sendiri. Di sisi lain sudah pula terbentuk Asean Economic Community.

Lalu ajang apa sebenarnya APEC itu? Kembali ke posisi AS. Bahwa AS berkepentingan membangun dan menjaga APEC guna menjalankan dan mencapai kepentingannya di suatu kawasan dengan pendekatan unilateral dan multilateral. Seperti dalam masalah Laut China Selatan, RRC mau penyelesaiannya bilateral, tetapi Filipina didukung AS melalui multilateral sementara masalah Laut China Timut RRC sudah setahun perang dingin dengan Jepang soal Pulau Senkaku (China: Diaoyu).


Di sini APEC dilihat pula sebagai ajang mempertontonkan kekuatan dan keteguhan dalam bahasa diplomasi yang santun, bukan dalam bahasa yang demikian terpelajar tetapi sesungguhnya menyerahkan kedaulatan ekonomi politik dan sosial ke tangan kaum kapitalis. Obama memang tidak hadir, tetapi hasil perhelatan KTT APEC membuktikan, negaranya tetap mempunyai peranan strategis yang tidak dapat diabaikan. 

Kamis, 03 Oktober 2013

APEC dan Liberalisasi Setengah Hati

APEC dan Liberalisasi Setengah Hati
Ichsanuddin Noorsy  ;  Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 02 Oktober 2013


Sembilan belas tahun lalu, saat Presiden Soeharto mengajak sejumlah pemimpin negara berfoto bersama dalam perhelatan APEC di Bogor, 1994, hanya Presiden AS Bill Clinton yang tidak mau menggunakan celana panjang berwarna kopi susu. Pada perhelatan itu, semua kepala negara menggunakan warna yang sama untuk menunjukkan lahirnya tujuan bersama melalui APEC, yakni liberalisasi perdagangan dan investasi, serta pembangunan di antara negara anggota secara berkesinambungan dan adil serta upaya mengatasi ketimpangan.

Apa hasilnya? Empat tahun kemudian, tepatnya Mei 1998, lewat pukulan harga minyak berlanjut dengan ambruknya nilai tukar rupiah yang mendorong inflasi hingga 60 persen, Presiden Soeharto dipaksa turun. Pada tahun 1994-1998, Soeharto banyak melahirkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan liberalisasi. Misalnya, memunculkan kebijakan mobil Timor Putra Nasional, mengurangi porsi asing di sektor-sektor strategis, dan membiayai industri penerbangan Nurtanio.

Dari semua kebijakan yang bertentangan dengan semangat liberalisasi itu--yang kemudian disebut liberalisasi setengah hati--mungkin saja tersimpan makna bahwa Soeharto menyadari kesalahannya pada kebijakan ekonomi yang memberi peluang besar pada asing dan konglomerasi. Jika Soeharto mengalihkan dan mengembalikan arah serta pijakan kebijakan ekonomi sesuai konstitusi, mungkin ceritanya akan lain.

Ekonomi konstitusi berpijak pada fondasi Pasal 33 UUD 1945 yang sesuai dengan aslinya. Maksudnya, penjelasan pasal itu ikut serta menjiwai amanat konstitusi di bidang ekonomi. Tanpa mengulang Pasal 33 UUD 1945 dengan penjelasannya, bagi saya, fondasi, arah, dan bangun kebijakan ekonomi Indonesia tidak bisa lain kecuali tunduk pada Pasal 33 yang kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 23, 27 ayat(2), 31, 32, 33 dan 34. Tegaknya pasal-pasal itu tergantung pada semangat para penyelenggara.

Kita mungkin masih ingat bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juli 2007 saat peringatan Hari Koperasi menyatakan tidak menerapkan kebijakan neoliberal. Padahal, SBY membuat kebijakan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman dan mengusulkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas saat menjadi Mentamben.

Kemudian, menjelang kampanye 2009 saat saya menyatakan ABN (asal bukan neolib), SBY menyahutinya dengan sikap bahwa dia menerapkan jalan tengah. Kini, dengan menyelenggarakan APEC di Bali, Presiden SBY menegaskan siapa dirinya.

Lalu, ada di mana posisi APEC? Posisi APEC jelas dalam rangka mempertahankan kepentingan negara-negara maju, negara-negara industri. Lihat, National Security Strategy of USA di bawah Barack Obama terbit pada Mei 2010, juga Global Trend 2030, Alternative World terbit pada Desember 2012. Kedua dokumen itu cukup jelas bagaimana pola patron-klien dipertahankan. Jika ada negara berkembang yang naik kelas, maka negara itu harus tunduk pada ketentuan yang mereka buat.


Bagaimana dengan Indonesia? Kalau tunduk dan patuh saja pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1), mustahil Indonesia menerima begitu saja aturan APEC atau lembaga multilateral. Tapi, kenyataan memang beda. Eksekutif, legislatif, kaum cerdas cendekia dan konglomerasi berkata: globalisasi adalah keniscayaan. ●

Selasa, 17 September 2013

Ekonomi RI Rapuh

Ekonomi RI Rapuh
Ichsanuddin Noorsy ; Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
SUARA KARYA, 17 September 2013

Sejurus Timothy Geithner diangkat menjadi Menteri Keuangan pada era Presiden Barack Obama (periode 2008-2012) pada Januari 2009, isu yang mencuat ke permukaan adalah perang nilai tukar (currency war). Isu itu merupakan lanjutan dari kekalahan industri manufaktur AS terhadap China. Kekalahan itu berdampak neraca perdagangan AS terhadap China minus 261 miliar dolar AS dan efek gandanya adalah dirumahkannya ribuan pekerja industri manufaktur AS.

Akibatnya, muncul krisis kredit perumahan subprima menyusul gagal bayarnya FreddieMac dan FannieMae. Gagal bayar itu memberi efek ganda lanjutan, yakni sejumlah lembaga keuangan ambruk, termasuk Lehman Brothers dan Citibank harus ditalangi. Ratusan bank pun ditutup.

Sebulan ini tetap sejak pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2014 disampaikan, nilai tukar rupiah turun-naik. Bahkan dalam semester pertama 2013, setelah kenaikan harga BBM pada 18 Juni 2013, banyak kalangan menyadari bahwa tekanan inflasi sulit dihindari. Lagi-lagi, hanya seorang diri saya menyatakan di salah satu media televisi bahwa inflasi akan tembus di atas 8 persen. Kenaikan harga pangan yang sebelumnya sudah terjadi bersamaan dengan inflasi karena barang-barang impor membuat inflasi terus merangkak yang bisa jadi akan tembus dua digit untuk akhir tahun ini.

Kini, semua itu menjadi kenyataan yang tak terhindarkan. Pujian bahwa Indonesia adalah the rising star, atau pujian lainnya hapus hanya dengan gebrakan larinya modal asing yang pada minggu keempat bulan Agustus mencapai sekitar 215 juta dolar AS. Saya tak menyangka dampak dari ambruknya nilai tukar menyadarkan banyak orang bahwa perekonomian Indonesia rapuh.

Kesadaran ini sudah saya semaikan sejak saya di DPR lalu saya sebarkan ke berbagai kampus di Indonesia tanpa mengenal lelah. Walau saya dituding sebagai nasionalis sempit oleh sebuah media besar di Jakarta dengan meminjam mulut ekonom neoliberal, saya berkeyakinan bahwa menolong perekonomian diri sendiri (self help economic) jauh lebih bermartabat dari pada saya menjadi kaki tangan dan pelaksana pemikiran asing di Indonesia.

Nah, situasi ini akan berlanjut hingga 2017 bahkan lebih, sepanjang para pemikir bangsa, kaum akademisi, para teknokrat dan birokrat serta politisi tanpa lebih dulu menata dan memposisikan Indonesia dengan benar. Lihatlah kebijakan LCGC (low cost green car). Ini bukti betapa empuknya pasar otomotif di Indonesia didikte. Padahal di balik kebijakan ini, terdapat sejumlah persoalan strategis yang tidak selesai.


Kesimpulannya, selama Indonesia mengekor kebijakan global, kagum pada pujian yang menyesatkan, rupiah pun berstatus sebagai objek para pemodal, produksi dan distribusi domestik dikendalikan pihak asing, struktur ekspor tetap berpijak pada berang mentah dan komponen impor masih seperti sekarang, serta investasi asing dominan di sektor-sektor strategis maka ekonomi Indonesia tetap terjajah. 

Dampaknya, rupiah akan selalu berfluktuasi walau jangka waktunya terkadang lebih lama. Jangan menyesali, situasi ini adalah pilihan para petinggi negeri yang dapat terpilih lagi pada Pemilu 2014. ●

Lima Skenario 9 Juli 2013

Lima Skenario 9 Juli 2013
Ichsanuddin Noorsy ; Pakar Ekonomi Politik
MEDIA INDONESIA, 17 September 2013


SEJURUS Pramono Edhie Wibowo (PEW) dilantik menjadi Pangkostrad, pada November 2009 dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, saya memprediksi bahwa yang bersangkutan akan dinominasikan Cikeas sebagai capres atau cawapres setelah menduduki posisi KSAD atau Panglima TNI. Prediksi saya jadi kenyataan. Mungkin atas dasar itu seorang wartawan media asing bergengsi datang ke saya bertanya bagaimana skenario 9 Juli 2014. Karena wawancara itu diterbitkan media tersebut untuk pelanggan eksklusifnya, skenario 2014 saya kira tak ada salahnya disampaikan terbuka.

Melihat dinamika ekonomi politik internasional, regional, dan nasional, terdapat lima skenario politik yang akan mewarnai perebutan kursi RI-1. Pertama, strategi dan pengaruh negara adidaya tentang capres/cawapres yang dikehendakinya. Dalam catat an saya, sejak pertengahan tahun lalu melalui iklan dan kegiatan tanggung jawab sosial korporasi, iklan kegiatan sosok tertentu, dan penjaringan pendapat masyarakat tentang beberapa tokoh, negara adidaya itu telah ‘memasarkan’ tokoh-tokoh tertentu. Pada saat yang sama, tokoh-tokoh yang tidak masuk ‘dipasarkan’ melalui industrialisasi survei didekati dengan beragam cara.

Mereka diajak bicara tentang kebutuhan Indonesia seolah orang-orang asing itu, atau pemasar kepentingan asing itu lebih mengetahui tentang Indonesia. Pendekatan ini tentu tidak dilakukan sendiri. Lembaga-lembaga keuangan multilateral pun bersinergi demi kehadiran our man in Jakarta. Mudah ditebak kenapa mereka demikian, yakni kepentingan ekonomi sebagaimana Bung Karno menyatakan bahwa soal penjajahan adalah soal untung rugi ekonomi. Menariknya skenario pertama ini karena acap kali media massa terseret (sadar atau tidak, ada kepentingan bisnis atau tidak) dalam memasarkan tokoh-tokoh yang mereka kehendaki. Sebagaimana peristiwa 2004 dan 2009, media berhasil membentuk opini publik tentang siapa yang pantas dan memenuhi syarat jadi pemimpin.

Kedua, partai mencalonkan sendiri tokohnya dengan mempertimbangkan elektabilitas. Persoalan ini belum tuntas disebabkan ambang batas suara untuk pencalonan presiden belum diputuskan DPR. Tetapi bisa diduga partai-partai apa yang akan berkoalisi jika perolehan suara mereka pada pemilihan legislatif tidak memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. PD, misalnya, akan lebih nyaman berkoalisi dengan PAN dan PKB. Sementara PDIP dan PG berkeyakinan mampu mencalonkan sendiri tokohnya walau mereka membuka diri untuk berkoalisi.

Pernyataan PDIP dalam rakernas mengarah ke dua bentuk itu. Demikian juga pernyataan Aburizal Bakrie. Yang jelas dengan ramainya baliho para capres di berbagai daerah dan gencarnya iklan-iklan tokoh berselubung ragam hal di televisi, radio, dan media cetak, skenario kedua ini bertujuan peningkatan daya tawar para tokoh kepada masyarakat dan kepada sesama capres lainnya. Intinya, kalaupun tidak dapat kursi nomor satu atau nomor dua, kursi menteri sudah harus lebih pasti.

Kondisi seperti Partai Hanura dan Partai Gerindra pada 2009-2014 adalah contoh yang patut dihindari, menurut skenario ini. Yang juga penting, skenario kedua ini tetap dipengaruhi pihak asing untuk kursi-kursi menteri tertentu. Dalam catatan saya, merujuk pada pengalaman dan pengetahuan politik, terdapat tujuh kursi kementerian yang signifikan dipengaruhi asing, yakni Kementerian Keuangan, ESDM, Perdagangan, Perindustrian, Kehutanan, Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri. Sebenarnya mereka juga peduli dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian. Namun, selama yang duduk di dua pos kementerian ini mudah didekati, mereka akan merasa nyaman. Ini berarti koalisi atau tidak koalisinya para partai lagi-lagi dipengaruhi pihak asing.

Ketiga ialah koalisi nasionalis sekuler dengan nasionalis pragmatis. Skenario ini terlihat pada upaya mendampingkan ARB dengan Jokowi, ARB dengan PEW, atau Jokowi dengan PEW, atau ARB dengan PEW. Yang jelas, media massa dan lembaga survei mengarahkan publik kepada Jokowi, entah sebagai capres atau cawapres.

Keempat, koalisi nasionalis dengan partai islamisme. Skenario ini berpandangan pada pentingnya kaum nasionalis bergandeng tangan dengan partai islamisme yang nasionalis seperti PKB, PPP, dan PBB. Pasangan Jokowi dengan Mahfud MD, misalnya, dipandang cukup menarik. Sementara me nyandingkan Jokowi dengan Jusuf Kala juga tidak kalah penting dengan rgumen tentang kelebihan Jusuf Kala dalam bidang ekonomi dan penga laman se bagai Wakil Presiden 2004-2009.

Kelima, koalisi partai Islamisme. Koalisi ini hampir tidak mungkin karena sulitnya menyatukan kelompok islam sen diri. Akan tetapi, patut dipertimbangkan jika ditemukan tokoh Islam yang mampu menyatukan mereka.

Dari semua skenario itu, sebenarnya model demokrasi Barat yang diimpor ke Indonesia ditentukan oleh lima hal: (1) lembaga survei (pembuat jajak pendapat), (2) biro iklan beserta public relations, para pelobi dan lembaga swadaya masyarakat, (3) media massa, (4) partai politik, dan (5) pemodal. Oleh Joe Klein, penulis kolom politik di majalah Time sejak 1964 dan kini menjadi tangan kanan Rupert Murdoch, kelima hal itu yang membuat demokrasi Barat menjadi semu.

Saya menyebutnya, kelima hal itu yang membuktikan bahwa demokrasi Barat ditentukan oleh para bandar, pemilik modal, sehingga keberlakuan neoliberal adalah sebuah keniscayaan. Jika demikian, pendapat Amien Rais bahwa politik di Indonesia masih dominan tentang orang memang tak bisa dimungkiri. Namun, politik praktis sendiri selalu memasalahkan siapa berkuasa apa, bukan apa dikuasai siapa.

Dalam hal ini, pendekatan kuantitatif lembaga survei dan cara bersikap media massa cetak tidak bisa diabaikan, tetapi bukan hal utama guna mengendalikan dan mendidik masyarakat. Yang jelas kerja nyata lebih penting ketimbang menjaga dan mengembangkan citra dan kata-kata.

Dalam perspektif itulah lima skenario tidak bersifat limitatif, tapi justru alternatif dan kumulatif. Maka persoalannya menjadi, apakah Pemilu 2014 akan mengulang substansi Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 yang berujung pada semunya otoritas kekuasaan dalam keberpihakan pada penegakan harkat martabat bangsa dan dalam upaya ekonomi menolong diri sendiri (self help economics).


Jika melihat kebijakan dan kondisi ekonomi bangsa akhir-akhir ini, agaknya 2014 belum menyingkirkan awan penjajahan ekonomi kecuali pemimpinnya memang teguh, tangguh, dan teduh dalam menegakkan amanat konstitusi. Akankah demikian? Kita akan lihat dan saksikan. 

Selasa, 20 Agustus 2013

Tiga Kesalahan RR

Tiga Kesalahan RR
Ichsanuddin Noorsy ;   Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA, 20 Agustus 2013

KONFERENSI pers KPK pada 14 Agustus lalu dengan pembicara utama Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan bahwa OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Rudi Rubiandini (RR) didasari informasi masyarakat. BW mengatakan, “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.“ Pernyataan itu mengundang tanya saya, ada apa di balik penyampaian informasi itu kepada KPK. Sejak judicial review UU No 22/2001 tentang Migas yang berujung pada vonis MK yang membubarkan BP Migas sebagai akibat dinyatakan tidak berlakunya 17 pasal yang berkaitan dengan BP Migas dalam UU Migas itu, pihak eksekutif makin intens mencari jalan membuka dialog dengan saya.

Bahkan sebelum talk show yang disiarkan langsung Metro TV pada 14 Juni 2012, pihak eksekutif sangat ingin berjumpa dengan saya. Saya menahan diri dengan argumentasi, jelaskan lebih dulu kepada saya pembentukan biaya pokok produksi BBM yang diolah kilang sendiri dan pembentukan biaya pokok produksi untuk minyak olahan yang diimpor serta pengalokasian BBM dan migas yang diekspor atau yang dikonsumsi domestik.

Saat itu Prof Widjajono Partowidagdo masih menjabat wakil menteri (wamen) ESDM. Sayangnya permintaan saya yang `sederhana' itu tidak bisa dijawab dengan baik hingga saya membawanya ke MK sebagai salah satu argumentasi untuk membatalkan UU No 22/2001 disebabkan tekad pemerintah memberlakukan mekanisme harga pasar pada BBM dan energi lainnya. Sebelumnya saya sendiri acap kali satu forum diskusi dengan RR. Yang terakhir ialah pada 26 September 2012 saat Unas hendak dies natalis 2012 dan evaluasi akhir 2012 sektor migas di Metro TV. Dua pekan sebelum Ramadan kami masih bertukar informasi.

Masih hijau

Merujuk pengalaman berhubungan dengan RR dan posisi saya terhadap kebijakan energi pemerintah sejak di DPR dulu, pernyataan BW mengusik keingintahuan saya lebih dalam atas peristiwa OTT terhadap RR. Sejak RR masuk ke BP Migas melalui rekomendasi seorang menteri alumnus ITB, saya berpendapat RR merupakan teknokrat baru yang belum mengenal `rimba migas' secara baik. RR mungkin tahu tentang adanya mafia migas di kalangan swasta. Namun, saya meyakini RR belum mengenal jejaring mafia migas di kalangan swasta yang relasinya dengan kaum teknokrat dan birokrat di eksekutif. Karena itu, dalam berbagai forum diskusi dan seminar, RR tidak banyak membantah kajian yang saya sampaikan. Yang pasti, dunia teori dengan dunia praktik yang sarat dengan kepentingan berbasis kekuasaan memang berbeda.

Sebagai wamen ESDM, RR tentu risau dengan keputusan MK yang membubarkan BP Migas. Bagi `lawan' RR, kerisauan itu justru menunjukkan `masih hijau'-nya RR memahami mafia migas. Yang saya maksud sebagai mafia migas adalah mereka yang berada di perusahaan swasta (domestik/asing), BUMN, dan oknum di eksekutif dan legislatif yang bekerja sama untuk mendapat keuntungan dengan cara memburu rente. RR tahu bahwa persoalan cost recovery, persoalan penawaran tender atas kelebihan minyak mentah yang tidak diolah di kilang Indonesia, belum akuntabelnya pengelolaan keuangan di SKK Migas, pengalokasian gas, Migas, pengalokasian ga dan sebagainya selalu bermuatan KKN. Namun, pengetahuan dia berlingkup pada persoalan casing, context, and content.

RR belum mencapai kedalaman (comprehensive) pemahaman dan ketajaman analisis serta keluasan pandangan tentang bekerjanya para pemburu rente. Pada posisi yang demikian, para dewa mafia migas mencoba menempatkan posisi RR sebagai bagian bagian dari kelompoknya demi keuntungan kelompok mereka. Misalnya soal alokasi gas untuk kepentingan domestik atau untuk BUMN tertentu. Persoalan alokasi itu mencakup diambil dari mana, dengan harga berapa, dan bagaimana infrastrukturnya. Dalam soal rente, volume gas yang dialokasikan dikalikan dengan margin yang mereka raih (sebagai rente), apakah US$0,50 atau US$0,75 per mmbtu menjadi sangat menentukan kebijakan yang apa diambil.

Masuk perangkap

Di sini RR terlibat dengan pihak tertentu yang berkeinginan agar alokasi gas dari Madura disalurkan ke Bali demi mencukupi pasokan gas bagi beroperasinya pembangkit listrik tenaga gas. RR menyetujui bahwa pasokan gas untuk Gresik diambil dari Tiung Biru, sumur di Cepu. Sementara itu, pihak yang lain menyatakan hal yang berbeda. Terjadilah perbedaan yang tajam hingga dalam suatu kesempatan rapat RR sempat menggebrak meja. RR lupa siapa yang dihadapinya. Itulah kesalahan pertama.

Dari kesalahan ini, pihak lawan mencoba menyelisik kebijakan RR yang lain di SKK Migas. Menguak SKK Migas. Menguak juga info bagaimana RR menjalin `hubungan manis' dengan seseorang di lingkungan internal SK Migas. Saat yang sama RR lupa bahwa dia belum menguasai akar kelembagaan SKK Migas, yang dahulu bernama BP Migas, dan jauh sebelumnya bernama BKKA (Badan Koordinasi Kontraktor Asing) di Pertamina. RR berhadapan dengan budaya birokrasi yang tidak terlalu sehat, yang dalam menghadapi masalah nyaris mencari selamat diri sendiri. RR alpa bahwa dirinya dipantau lawan. Itulah kesalahan kedua.

Kesalahan ketiga ialah tidak jelasnya motif pertemuan RR di Singapura dengan oil trader. Menurut kalangan tertentu, dari pertemuan itulah soal uang US$700 ribu bermula. Padahal, RR sedang dipantau pihak lawan. Saat RR menerimanya baik karena alasan serakah, suruhan, atau kebutuhan lainnya, RR masuk perangkap.
Sementara itu, posisi Johanes Widjonarko yang menjadi Pelaksana Tugas Harian Kepala SKK Migas seperti memperoleh durian runtuh. Widjo, demikian panggilan Johanes Widjonarko, sebelumnya acap kali menjadi kambing hitam atas sejumlah kebijakan SKK Migas yang tidak memadai atau salah. Akhir Juli kemarin Widjo mengajukan secara lisan keinginannya untuk mengundurkan diri. Namun, oleh Jero Wacik itu ditolak. Sementara itu, Widjo sendiri dikenal sosok yang akrab dengan Raden Priyono, Kepala BP Migas, sebelum dibubarkan.

Itulah yang saya sebut tidak sehatnya budaya organisasi birokrasi, mencari selamat sendiri, menggantungkan diri pada ketentuan tertulis (legal positivism), tetapi selalu menyediakan celah untuk mengambil keuntungan dan manfaat untuk diri sendiri dan golongan disebabkan posisi informasi asimetri.


Selama hal itu tidak dibenahi, persoalan pengelolaan sektor migas menghadapi masalah struktural yang berbuah korupsi sistemis. Namun, bisa jadi sang petinggi bilang, jangan cepat-cepat dibenahi karena kita akan kesulitan ATM. Karena itu, berapa lama usia sementara SKK Migas menjadi tidak jelas. Itulah bukti rendahnya akuntabilitas publik, hal yang saya teriakkan sejak 1998 di DPR dulu. ●