Tampilkan postingan dengan label Golkar dan PPP - Konflik Parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Golkar dan PPP - Konflik Parpol. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

Bambang Soesatyo  ;  Sekretaris Fraksi Partai Golkar; Anggota Komisi III DPR
SUARA MERDEKA, 09 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONFLIK internal Partai Golkar meruncing karena kehadiran dan peran penguasa di dalamnya. Islah terbatas dua kubu kepengurusan Golkar pun bisa terwujud berkat mediasi penguasa. Kau (penguasa) yang memulai, kau (penguasa) pula yang mengakhiri konflik itu, walaupun untuk sementara.

Kerja keras Wapres menghadirkan Golkar sebagai peserta pilkada mencerminkan kesadaran sekaligus kekhawatiran pemerintah atau penguasa. Pesta demokrasi tingkat daerah itu bisa disebut abnormal atau cacat jika Golkar absen mengingat ia peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2014.

Andai absennya Partai Golkar dalam Pilkada 2015 diakibatkan oleh kesalahan sendiri, mungkin wajar dan tidak aneh. Tapi andai halangan itu disebabkan ulah oknum penguasa mengeskalasi konflik internal Golkar maka pemerintah dan KPU sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Pilkada 2015 akan dipermalukan.

Pasalnya, bakal ada noda besar dalam catatan Pilkada 2015. Memang, kalau dua kubu kepengurusan Golkar bersikeras menolak gencatan senjata, kader unggulan partai itu di semua daerah hanya menjadi penonton atau penggembira pilkada. Pengajuan calon oleh Golkar bisa teradang oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.

Tapi faktor penghambat ini bisa diterobos Golkar setelah dua kubu melakukan pertemuan keenam dan menyepakati gencatan senjata. Islah terbatas itu ditandai oleh penekenenan dokumen kesepakatan di rumah dinas Wapres JK di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/5) sore.

Draf islah itu memuat 4 poin kesepakatan tentang pengajuan calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2015. Poin pertama mencantumkan kesepakatan kedua kubu untuk mendahulukan kepentingan Golkar, sehingga calon kepala daerah yang diusung Golkar dapat diusulkan dalam pilkada.

Poin kedua mencantum kesepakatan membentuk tim penjaringan bersama di daerah yang akan melaksanakan pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Poin ketiga menyebutkan calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama. Poin keempat menyebutkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan pada Juli 2015, usulan dari Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU.

Dengan poin-poin kesepakatan itu, Golkar sebagai partai peraih urutan kedua suara terbanyak Pileg bisa tampil di Pilkada 2015. Para calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota dari Partai Golkar di berbagai daerah bisa mendaftarkan kepesertaan mereka di KPU di daerah masing-masing.

Monumental

Tapi persoalan belum selesai bagi pemerintah khususnya, dan juga KPU. Apakah konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan tetap dibiarkan sehingga mereka tidak bisa mengajukan calon?

Dengan asumsi pemerintah juga ikut memperuncing konflik internal PPP, tentu saja mediasi oleh pemerintah pun menjadi sebuah kebutuhan. Di hadapan pemerintah, PPP patut mendapat perlakuan pantas. Bila pemerintah c.q.

Wapres JK sudah bekerja keras menghadirkan Golkar di Pilkada 2015 maka pemerintah pun harus mencari formula lain yang relevan supaya hak PPP mengajukan calon di pilkada tidak hilang begitu saja. Sebagai cerminan kedewasaan demokrasi, Pilkada 2015 itu monumental karena dilaksanakan di ratusan daerah.

Patut disebut monumental karena untuk kali pertama bangsa ini mengambil keputusan berani menyelenggarakan pilkada serentak di 204 daerah otonomi, meliputi 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi Pilkada serentak tidak hanya mencerminkan kepercayaan diri bangsa yangmakin kuat, tetapi juga menyajikan potret tumbuh kembangnya demokrasi.

Artinya, Pilkada 2015 jadi pertaruhan besar tidak hanya bagi pemerintah tapi juga bagi citra bangsa. Bisa dipastikan pada Desember 2015 mata dunia fokus menyimak pesta demokrasi itu.

Karena itu, persiapan dan pelaksanaan Pilkada 2015 harus tampak elok, fair, dan demokratis. Satu masalah besar sudah teratasi melalui islah sementara di tubuh Golkar. Masih ada persoalan yang berisiko jadi faktor pengganggu, yakni dualisme kepengurusan di PPP.

Pada kasus Golkar, dapat diasumsikan pemerintah sangat tahu dan paham bagaimana bisa mewujudakn islah sementara. Maka dalam kasus PPP, asumsi yang sama juga berlaku bahwa pemerintah paling tahu bagaimana harus mendamaikan kedua kubu yang berkonflik.

Menerapkan manajemen konflik itu kadang tidak murah. Untuk menghindari kerugian besar, manajemen konflik itu tidak boleh berkepanjangan. Siapa yang mulai memicu konflik, dia pula yang mestinya tahu bagaimana mengakhiri konflik itu.

Kamis, 26 Maret 2015

Sengkarut Konflik Parpol

Sengkarut Konflik Parpol

Refly Harun  ;  Ahli Hukum Tatanegara
DETIKNEWS, 24 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Partai politik di negeri ini seperti istana pasir. Sedikit angin menerpa, partai sudah pecah. Tak peduli partai muda atau partai paling tua, semua terbelah.

Partai Demokrasi Indonesia – kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan -- pernah pecah. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga pecah. Partai Golongan Karya (Golkar) pun ikut pecah. Hukum kerap tak mampu merestorasi mesin partai yang sudah terbelah.

PPP dan Golkar kini tertatih-tatih menanti penyelesaian konflik. Sebagian nasib mereka ditentukan campur tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Menkumham punya stempel negara yang bisa mengesahkan salah satu kubu yang bertikai. Tidak untungnya, sang menteri berasal dari partai seberang, yang sangat mungkin punya agenda berbeda.

Mahkamah Partai

Pembentuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) paham betul bagaimana pentingnya menyelesaikan sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan. Itulah sebabnya diintroduksi mahkamah parpol untuk menyelesaikan segala rupa sengketa parpol secara internal, termasuk sengketa kepengurusan.

Mekanisme penyelesaian mahkamah parpol menggeser mekanisme sebelumnya yang diatur dalam UU 2/2008. Mekanisme terdahulu menyatakan bahwa penyelesaian sengketa parpol dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Bila tidak tercapai, tersedia dua pilihan penyelesaian, melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Jalan pengadilan ditempuh dengan mengajukan perkara kepada pengadilan negeri, yang harus memutus dalam jangka waktu 60 hari. Bila tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri, hanya tersedia upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA harus menyelesaikan dalam tenggat waktu 30 hari. Alhasil, dalam rentang 90 hari (3 bulan) perkara sudah akan selesai.

Jalan di luar pengadilan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Rekonsiliasi adalah cara penyelesaian yang mengandalkan kesadaran para pihak yang berselisih untuk merekatkan kembali perbedaan-perbedaan yang timbul sehingga menyatu kembali. Jalan ini tidak mudah karena semata-mata mengandalkan kesadaran pihak yang berperkara. Itulah sebabnya dikenalkan juga jalan mediasi.

Penyelesaian dengan cara mediasi mengandalkan peran seorang penengah (mediator). Mediator sekaligus menjadi seorang negosiator, yang menegosiasikan jalan pemecahan kepada kedua belah pihak. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing pihak yang bertikai. Tanpa penerimaan kedua belah pihak terhadap jalan penyelesaian yang ditawarkan, tak akan ada islah.

Menyadari kelemahan tersebut, UU 2/2008 mengenalkan pula pola arbitrase. Dalam pola ini, kesepakatan para pihak berada di awal, yaitu ketika bersepakat menunjuk seorang arbiter (pengadil). Setelah ditunjuk atas kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai, arbiter akan bertindak sebagai hakim untuk memproses dan memutuskan kasus. Apa pun putusan arbiter seyogianya ditaati karena sang arbiter telah ditunjuk berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Faktanya, di bawah rezim UU 2/2008, konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berlarut-larut hingga hampir menggagalkan kepesertaan partai tersebut dalam Pemilu 2009. Hal ini karena konflik terbuka antara kubu Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid terjadi menjelang Pemilu 2009. Hingga pendaftaran dan pengundian nomor urut partai, belum ada putusan pengadilan atau kesepakatan dari dua kubu yang berselisih.

Hanya ‘kebaikan’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan PKB bisa ikut Pemilu 2009 meski mendaftar dengan kepengurusan terbelah. Saat itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang, sebelum ada keputusan atas konflik kepengurusan, yang diakui adalah yang tercatat di Kemenkumham. Yang tercatat di Kemenkumham kebetulan Muhaimin Iskandar dan Yenny Wahid. Muhaimin sebagai Ketua Umum dan Yenny sebagai Sekretaris Jenderal.

Ujung dari kemelut PKB tersebut, sebagaimana kita ketahui bersama, adalah kemenangan kubu Muhaimin melalui jalan pengadilan. Muncul juga suara tak sedap saat itu bahwa kemenangan kubu Muhaimin karena intervensi istana. Kebetulan kubu Muhaimin mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Konflik PKB yang berlarut-larut itulah yang menggerakkan perubahan parsial UU 2/2008 menjadi UU 2/2011 dengan mengintroduksi keberadaan mahkamah partai. Mahkamah partai diharapkan menjadi jalur cepat untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan parpol, yang sudah menjadi bahaya laten bagi partai apa pun. Tak peduli partai besar, menengah, ataupun partai yang baru berdiri.

Jalan mahkamah berbeda dengan jalan rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase yang lebih mengandalkan kesepakatan pihak-pihak yang bertikai. Jalan mahkamah adalah jalan ‘pemaksaan’. Suka atau tidak, pihak yang berselisih harus melalui jalan mahkamah. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas konflik Golkar, yang menitahkan jalan mahkamah terlebih dulu dalam penyelesaian sengketa internal, sudah sangat benar. Mahkamah parpol dibayangkan sebagai jalan akhir sehingga putusannya dikatakan 'final dan mengikat'.

Nyatanya, saat dua konflik terjadi, dalam internal PPP dan Golkar, mahkamah parpol tak mampu menyelesaikan misi sucinya. Sebagian karena campur tangan kekuasaan, yang menyebabkan konflik harus menempuh jalan panjang berliku untuk sampai pada penyelesaian akhir. Sebagian lagi karena problem mahkamah partai itu sendiri.

Tanpa Mayoritas

Dalam sengketa Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono, putusan mahkamah partai mencuatkan interpretasi berbeda justru dari para anggota mahkamah sendiri. Profesor Muladi, sang ketua mahkamah partai, menyatakan tidak ada putusan yang memenangkan salah satu kubu. Bersama Muladi, ikut pula mantan hakim konstitusi, HAS Natabaya. Dua anggota mahkamah partai lainnya, Andi Matalatta dan Djasrin Marin, bersikukuh bahwa putusan mahkamah partai memenangkan kubu Agung Laksono.

Saya mencoba membaca putusan Mahkamah Partai Golkar. Sungguh, putusan tidak jelas, tidak lazim. Tidak ada pendapat mayoritas dalam putusan tersebut. Empat hakim terbelah dua. Dua memenangkan kubu Agung Laksono (Andi Matalatta dan Djasrin Marin). Dua orang lagi (Muladi dan HAS Natabaya) tidak memenangkan kubu Agung Laksono, tetapi tidak pula kubu Aburizal Bakrie.

Pada titik ini, interpretasi atas putusan pun bisa terbelah. Mereka yang mendukung Aburizal Bakrie akan dengan cepat mengatakan tak ada putusan yang dibuat mahkamah partai. Dengan demikian, penyelesaian konflik akan disandarkan pada proses di pengadilan negeri (tingkat pertama) dan MA (tingkat kasasi). Untuk itu kubu Aburizal telah mengajukan gugatan ke pengadilan pascaputusan mahkamah partai.

Bagi yang pro terhadap Agung Laksono, akan dengan cepat pula menyatakan bahwa putusan mahkamah partai telah memenangkan Agung Laksono. Setidaknya, skor pertandingan menjadi dua untuk Agung Laksono, nol untuk Aburizal, dan dua tidak untuk keduanya (abstain). Pendapat ini diperkuat dengan argumen sahih bahwa mahkamah partai harus sampai pada putusan, seberat apa pun itu. Tidak mungkin sebuah mahkamah tidak memutuskan.

Argumentasi bahwa mahkamah parpol harus dapat memutuskan tersebut memang dapat dibenarkan. Lazimnya dalam putusan sebuah mahkamah, perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima (karena syarat-syarat permohonan tidak terpenuhi), ditolak (karena dalil pemohon tidak terbukti), atau dikabulkan (karena dalil pemohon dibenarkan). Soalnya, mana yang mau dijadikan putusan, karena tidak ada suara mayoritas.

Tidak heran bila pendukung Aburizal dan Agung Laksono terus ribut soal ‘cara benar’ memahami putusan mahkamah partai. Keributan bertambah-tambah karena Menkumham Yasonna Laoly sudah memberikan lampu hijau kepada kubu Agung Laksono.

Pesan moral dari semua ini adalah, percekcokan, sengketa, konflik, atau apa pun namanya yang melanda suatu parpol sebaiknya diselesaikan oleh parpol itu sendiri. Dibutuhkan jiwa besar untuk mau mengalah demi kemenangan bersama. Bila tidak, jangan salahkan pihak lain yang berkepentingan mengintervensi penyelesaian konflik internal tersebut. Politik sering bukan soal benar dan salah, tetapi menang dan kalah.