Tampilkan postingan dengan label Ali Mufiz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Mufiz. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 November 2013

Spirit Politik Anggaran

Spirit Politik Anggaran
Ali Mufiz ;   Anggota Dewan Riset Daerah Jateng
SUARA MERDEKA, 01 November 2013


ANGGARAN adalah urat nadi pemerintahan, termasuk bagi Pemprov Jawa Tengah. Tanpa anggaran, pemerintah tidak mungkin melakukan aktivitas atau memberikan pelayanan publik. Mengingat ketersediaan anggaran tidak pernah mencukupi kebutuhan, perlu menentukan pendistribusian dan pemprioritasan anggaran.

Di sinilah politik anggaran mulai bekerja. Politik anggaran dalam sistem pemerintahan demokratis bertolak belakang dari yang berlaku dalam sistem pemerintahan autokratis. Bila dalam sistem autokratis, politik anggaran ditentukan oleh elite tertentu maka dalam sistem demokratis, anggaran dipengaruhi oleh banyak kepentingan, terutama politik. Secara legal, politik anggaran, baik pusat maupun daerah, dimainkan oleh eksekutif, legislatif, dan pengawas. Praktik politik anggaran akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.

Seandainya tidak keterlaluan, Marzuki Alie tidak bakal mengatakan bahwa semua kepala daerah korupsi (SM, 29/10/13). Korupsi adalah soal etika, sebagaimana dikatakan George Frederickson bahwa governmental corruption dan political corruption merupakan big policy ethics issues.

Cacat politik anggaran memang harus segera dibenahi. Frederickson ketika menutup uraian tentang ”The Spirit of Public Administration” (1997) menekankan pentingnya moral base of benevolence to all citizens. Maksudnya, pelaku politik anggaran seharusnya mengekspresikan keinginan untuk ora ngapusi rakyat dan ora korupsiî.

Seandainya ingin mengadopsi ungkapan John Naisbitt (Megatrends) berarti pelaku harus mempunyai high touch(kesantunan, kepekaan tinggi). Dengan demikian me-reinventing spirit ìmboten ngapusi lan mboten korupsiî dalam politik anggaran daerah merupakan terobosan menuju sebenarbenarnya APBD yang lebih prorakyat.

Keberhasilan me-reinventing spirit tersebut terletak pada kemampuan kepala daerah menghapus empat cacat bawaan (natural defects) dari politik anggaran. Cacat pertama berkait signifikansi keterlibatan rakyat dalam musrenbang. Setelah APBD disahkan, selalu ada pertanyaan siapa yang menentukan prioritas APBD, dan siapa yang diuntungkan. Akibatnya anggaran dipandang tidak sensitif terhadap nurani rakyat.

Enam Langkah

Cacat kedua berkenaan loyalitas SKPD kepada kepala daerah. Ini dicontohkan oleh temuan Wagub DKI Jakarta di Dinas PU TA 2013. Ada program sudah dicoret gubernur tapi bisa kembali muncul dalam APBD.

Cacat ketiga menyangkut mitos anggaran. Didengung-dengungkan anggaran merupakan bidang amat rumit mengingat begitu banyak aturan, struktur, mekanisme, dan prosedur yang harus dikuasai. Karena itu, hanya orang tertentu yang bisa menelaah. Celakanya ada yang mempersepsikan anggaran sebagai proyek, yang menawarkan pengadaan barang dan jasa.

Mitos demikian membuat awam apatis. Cacat terakhir menyangkut tidak seriusnya perencanaan sehingga diperlukan APBD Perubahan. Menurut Prof Daniel Kameo, fenomena ini tak pernah terjadi pada era Soeharto. Ada 6 langkah untuk mengekspresikan keinginan berbuat baik kepada seluruh rakyat, seperti dalam spirit ”mboten ngapusi (rakyat) lan mboten korupsi”. Pertama; transparansi penganggaran, misalnya membentuk budget forum, yang diberi akses mengikuti pembahasan anggaran, termasuk dalam sidang Komisi DPRD.

Ada dua dampak positif dari langkah itu, yakni penetapan pos-pos anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat; dan menghapuskan stigma bahwa APBD sarat kepentingan politik. Beberapa daerah telah menetapkan SOP pelibatan rakyat dalam tiap tahap penganggaran. Kedua; demistifikasi politik anggaran dengan memasang ringkasan RAPBD pada media cetak. Langkah ini dapat mendorong partisipasi rakyat dalam politik anggaran.

Ketiga; fokus politik anggaran pada infrastruktur, terutama jalan, jembatan, irigasi, dan air minum guna mengungkit perkembangan perdagangan dan industri. Keempat; melakukan efisiensi anggaran, seperti dikatakan Rizal Djalil, anggota BPK, yang mengingatkan bahwa perjalanan dinas bukan untuk menambah penghasilan melainkan sebagai fasilitas. Kelima; mengembalikan urusan kepegawaian, termasuk gaji, ke pusat. Dengan demikian poster APBD menjadi lebih realistis, meskipun angkanya terlihat kecil. Keenam; menghapus APBD Perubahan.

Rencana kerja yang valid dan visioner menjamin kontekstualitas APBD selama setahun. Meniadakan APBD-P memang menuntut kerja keras sekda selaku ketua tim anggaran eksekutif; SKPD sebagai penyusun dan pelaksana kegiatan beserta anggarannya; Bappeda sebagai penanggung jawab proses perencanaan daerah yang harus mempersiapkan berbagai dokumen rencana; dan DPPAD/Biro Keuangan sebagai penanggung jawab proses penganggaran. Ketiadaan APBD-P membuat kerja pemda lebih terprogram dan menciptakan kenyamanan dalam menyusun RAPBD tahun berikutnya.

Akhirnya, makna me-reinventing spirit ìmboten ngapusi, mboten korupsi” dalam politik anggaran daerah adalah memastikan komitmen perencana dan pengguna untuk berbuat baik kepada seluruh rakyat (benevolence). Baik perencana maupun pengguna anggaran tidak akan menipu dan tidak bakal korupsi karena tiap rupiah yang keluar dari APBD mengiur pada peningkatan kesejahteraan rakyat.  ●

Kamis, 12 September 2013

Lelang Jabatan Sekda

Lelang Jabatan Sekda
Ali Mufiz  ;   Mantan Gubernur Jawa Tengah
SUARA MERDEKA, 12 September 2013


BEGITU mendengar gagasan Gubernur Ganjar Pranowo melelang jabatan sekretaris daerah (sekda) provinsi, ada kenalan berkomentar,” Ini apa-apaan.” Komentar yang wajar mengingat terminologi lelang lekat dengan praktik dagang. Istilah itu biasa dalam bisnis, tapi tidak biasa untuk birokrasi pemerintahan.

Sebagian besar orang berpendapat jabatan dalam birokrasi pemerintah adalah amanah sehingga tak mungkin jabatan itu diperjualbelikan atau diperdagangkan. Diskursus mengenai lelang jabatan sekda, dan juga jabatan birokrasi lain, tak bisa dipisahkan dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi. Begitu banyak literatur mengecam buruknya kinerja birokrasi. Kritik dilontarkan sejak masa transisi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri, lebih dari seabad lalu.

Adalah Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat, menulis keprihatinannya terhadap kinerja buruk birokrasi pada 1886 (The Science of Public Administration). Selang seabad kemudian muncul karya Osborne dan Gaebler yang sangat populer di dunia, termasuk Indonesia, yakni Reinventing Government (1982). Guna mengobati keparahan birokrasi juga ditawarkan konsep-konsep antara lain good governance, sound government, dan public service reform.

Intinya, dalam rangka memperbaiki kinerja dan efisiensi birokrasi maka spirit bisnis diunduh ke dalam praktik birokrasi pemerintah. Mereka menyatakan rakyat harus dipandang sebagai client atau konsumen, yang bebas memilih, bahkan menolak. Relasi antara birokrasi dan rakyat terletak pada kualitas pelayanan, dan kepuasan rakyat sebagai konsumen.

Di sini peran SDM sangat menentukan. Prakata saya ini untuk menempatkan isu lelang jabatan sekda dalam konteks upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan rakyat. Itu seharusnya diapresiasi. Istilah lelang bisa mendatangkan kesalahpahaman, dan barangkali lebih tepat: pengisian dan promosi jabatan secara terbuka.

Ada empat letak keunggulan pengisian jabatan birokrasi secara terbuka. Pertama; akan mengeliminasi ekses otonomi daerah pada bidang manajemen SDM. Selama ini otda mengakibatkan PNS tak dapat memanfaatkan spatial (geographical) and vertical mobility; sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam era UU Nomor 5 Tahun 1974.

Kedua; keterbukaan perekrutan dapat menjaring banyak calon dari seluruh pelosok Nusantara, khususnya untuk pengisian jabatan eselon I dan II pusat dan provinsi. Pendekatan ini meneguhkan wawasan kebangsaan dan nuansa NKRI. Ketiga; menjamin pejabat yang menduduki jabatan struktural punya kompetensi dan profesionalisme yang diperlukan untuk jabatan itu.

Keempat; menghindarkan birokrasi pemerintah dari politisasi birokrasi. Jika kita memandang pemda sebagai sebuah sistem maka ada tiga unsur pokok yang tak terpisahkan, yaitu structure, norms, dan culture. Dalam konteks norms, ada payung hukum yang memungkinkan dilakukan pengisian dan promosi jabatan birokrasi secara terbuka.

Bukan hanya untuk sekda melainkan juga untuk semua jabatan eselon, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2012 menjadi landasannya. Regulasi itu mengatur hal ”Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah”.

Ada Inkonsistensi

Selintas surat edaran itu mengandung kontroversi. Ada inkonsistensi istilah mengingat judul edaran itu adalah pengisian jabatan struktural secara terbuka, tetapi isinya menegaskan sistem pembinaan karier dilaksanakan secara tertutup.

Kata ”terbuka” menyiratkan semua orang, tanpa melihat status, boleh mencalonkan. Realitasnya tidak bisa karena pencalonan terbuka hanya bagi PNS, dan tertutup bagi non-PNS. Ketertutupan ini merupakan amanat dari PP Nomor 13 Tahun 2002 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2005. Jadi, diskursus tentang lelang jabatan, tepatnya pengisian jabatan struktural secara terbuka harus diletakkan dalam konteks birokrasi pemerintah.

Di dunia, sekali pun di negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, semua aparat birokrasi adalah pegawai negeri. Konsekuensinya, pengisi jabatan harus dari PNS. Hakikatnya, keterbukaan itu lebih bersifat perpindahan pada skala nasional. Dari satu kementerian, lembaga, dan provinsi ke kementerian, lembaga, dan provinsi yang lain. Itu terobosan bagus untuk mengoreksi kelemahan pelaksanaan otda, sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999. Sebagai penentu keberhasilan pemerintahan, PNS pengisi jabatan harus diseleksi secara terbuka berdasarkan kompetensi, profesionalisme; selain berakhlak mulia.

Cara itu bisa menghindari faktor keterdekatan dan pertimbangan politik. Pengisian jabatan secara terbuka butuh anggaran besar mengingat pengisian jabatan eselon I dan II di provinsi harus diumunkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Begitu pula, tiap tahapan seleksi harus diumumkan terbuka, baik melalui papan pengumuman maupun media cetak/elektronik, termasuk online. Hal ini diakui dalam SE Menpan dan RB yang menyatakan, ”disesuaikan dengan anggaran yang tersedia”. ●