Tampilkan postingan dengan label Frans H Winarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Frans H Winarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Maret 2018

Korupsi Yudisial

Korupsi Yudisial
Frans H Winarta  ;   Mantan Anggota Governing Board
Komisi Hukum Nasional Indonesia
                                                        KOMPAS, 26 Maret 2018



                                                           
Berita tertangkapnya hakim, panitera, dan seorang advokat atas dugaan suap pada pengadilan tingkat pertama wilayah Tangerang merupakan fenomena puncak gunung es di dalam lembaga peradilan Indonesia. Pada umumnya, masyarakat sudah mengetahui apa yang terjadi, tetapi belum ada tindakan konkret dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengatasi hal ini.

Yang terjadi saat ini adalah pengawasan internal hakim oleh MA tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di lain sisi, pengawasan eksternal hakim oleh Komisi Yudisial RI sangat dibutuhkan dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sistem checks and balances harus ada untuk menghindari perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh hakim yang dapat mencoreng marwah (kehormatan diri) lembaga peradilan yang luhur. Jadi, jika ada pendapat yang menyatakan bahwa hakim tidak perlu diawasi, tentu hal tersebut tidaklah benar.

Lemahnya pengawasan pada hakim merupakan sumber permasalahan terjadinya kasus korupsi dan suap di negeri ini. Selain itu, standar sistem perekrutan hakim yang kurang baik juga mengakibatkan para hakim tidak memenuhi syarat untuk menjalankan profesinya dengan profesional sesuai dengan kode etik profesi hakim.

Meskipun standar kelayakan hidup hakim sudah meningkat, korupsi dan suap yang terjadi di lapangan belum juga sirna. Sebab, masalah korupsi yudisial ada pada integritas para hakim yang konon dianggap sebagai wakil Tuhan.

Sosok hakim seharusnya berintegritas, bermoralitas tinggi, berwibawa, serta memiliki kebijaksanaan (wisdom) dan rasa adil sesuai dengan hati nurani.  Dalam menjalankan profesinya, sosok hakim harus memiliki judicial discretion atau sikap imparsial (tidak memihak) dan sikap independen (tidak terikat) dalam memutus perkara.

Henry J Abraham dalam bukunya, The Judicial Process (1993), menyebutkan pengertian judicial discretion sebagai berikut: ”Enlightened by intelligence and learning, controlled by sound principles of law, of firm courage combined with the calmness, of a cool mind, free from partiality, not swayed by sympathy nor warped by prejudice nor moved by any kind of influence save alone the overwhelming passion to do that which is just…”.

Hakim harus dapat menjauhkan diri dari segala bentuk janji-janji, fasilitas, uang, dan tawaran lainnya dari siapa pun sebagai sifat imparsial dan independen yang harus dimilikinya. Di sini kualitas seorang hakim dengan posisinya sebagai ”wakil Tuhan” menjadi taruhannya. Sebab, dalam setiap putusan pengadilan (hakim) selalu diawali irah-irah: ”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

”Obstruction of justice”

Ada suatu pemeo yang berkata bahwa harkat dan martabat suatu bangsa ditentukan oleh perilaku advokat dan ahli hukumnya (para yuris). Tidak dapat dimungkiri bahwa andil advokat cukup besar karena it takes two to tango, tidak mungkin hakim bekerja sendiri dalam konspirasi tersebut. Padahal, dalam menjalankan profesinya, kejujuran seorang hakim dan advokat adalah hal utama.

Dalam profesi advokat sendiri, Abraham Lincoln, mantan Presiden AS yang juga merupakan seorang advokat, suatu waktu dulu pernah berkata: ”If in your own judgment you cannot be an honest lawyer, resolve to be honest without being a lawyer. Choose some other occupation, rather than one in the choosing of which you do, in advance, consent to be a knave.”  (The Collected Works of Abraham Lincoln, 1953)

Integritas advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau pencari keadilan dalam menjalankan profesinya. Namun, saat ini, masih banyak advokat yang melakukan obstruction of justice, yaitu tindakan menghalangi proses hukum atau mengacaukan fungsi peradilan. Contohnya memalsukan atau merekayasa bukti, mengecoh polisi, atau menganjurkan klien untuk menghindar dari penegak hukum, dan termasuk juga memengaruhi atau menyuap hakim.

Ada prinsip res judicata pro veritate habetur di mana apa yang diputus majelis hakim haruslah dianggap benar. Namun, putusan tersebut haruslah didasarkan pada keyakinan dan kebijaksanaan dari hakim. Putusan yang dibuat oleh hakim bukanlah putusan yang dibuat berdasarkan pesanan atau perintah pihak lain.

Putusan hakim harus didasarkan keyakinan dan kebijaksanaan dan seluruh pihak yang beperkara, termasuk advokat, harus menghormati putusan pengadilan tersebut. Tidak dibenarkan jika seorang advokat malah memberi hakim sejumlah uang dan hakim menerimanya tanpa rasa bersalah untuk mengubah isi putusan demi kepentingan klien yang dibela oleh advokat atau pihak yang beperkara.

Terakhir, tetapi tak kalah penting, kesadaran publik terhadap sikap antikorupsi sendiri harus ditingkatkan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab profesi hukum terkait dengan kejujuran dan janji untuk setia dan patuh terhadap hukum, seperti yang telah disebutkan di dalam sumpah jabatan masing-masing. Konspirasi yang dilakukan antara hakim, advokat, dan panitera berupa korupsi yudisial dan suap telah merusak tatanan hukum dan membuat publik memandang sebelah mata terhadap profesi hukum di Indonesia.

Hakim dan advokat bersama- sama dengan penegak hukum lainnya harus dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sehingga kepercayaan publik meningkat dan kemudian akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta rasa hormat akan hukum serta norma-norma yang berlaku bagi masyarakat. Singkat kata, para penegak hukum dan profesi hukum haruslah dapat menciptakan masyarakat yang taat (tunduk) terhadap hukum dan hormat kepada hukum (law abiding-society).

Jangan sebaliknya malah memberi contoh buruk dan mengajarkan masyarakat untuk tidak taat hukum dan menghindar dari proses hukum yang harus dijalani. ●

Kamis, 11 Januari 2018

Kurangnya Etika Politik Berbangsa dan Bernegara

Kurangnya Etika Politik Berbangsa dan Bernegara
Frans H Winarta ;  Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin);
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan;
Mantan Anggota Governing Board, Komisi Hukum Nasional Indonesia
                                                 KORAN SINDO, 02 Januari 2018



                                                           
Sering kali kita bertanya-tanya jika membaca berita mengenai mundurnya seorang politikus ataupun pejabat negara di Jepang dari jabatannya setelah serangkaian skandal atau berita mengenai suatu kegagalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya, antara lain: mengapa “pengunduran diri” merupakan metode yang banyak ditempuh oleh politisi ataupun pejabat negara di Jepang yang terlibat skandal, serta apa alasan orang Jepang menempuh metode tersebut. Di dalam bukunya yang berjudul “Comparing Asian Politics: India, China, and Japan” (2015), Sue Ellen M Charlton menyebutkan bahwa di era pemerintahan Tokugawa (zaman Edo) dahulu, orang Jepang terkenal memiliki nilai-nilai pengorbanan diri dan dedikasi yang tinggi terhadap komunitasnya.

Nilai lain yang dimiliki oleh mereka adalah loyalitas, di mana seseorang memberikan loyalitasnya kepada keluarga, kampung halaman, komunitas, serta kepada negara. Di masa tersebut, loyalitas juga dapat berbentuk tindakan seppuku (harakiri) yang dilakukan oleh seorang samurai (prajurit) dengan menusuk perutnya menggunakan pedang. Di era modern Jepang saat ini, nilai-nilai tradisional tersebut diwariskan dan diwujudkan dalam bentuk lain seperti: kerja keras, rasa hormat, pelayanan, kinerja nyata, serta moral yang tinggi kepada komunitas dan negaranya. Nilai-nilai tersebut masih mendarah daging dan sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Jepang pada umumnya.

Oleh karena itu, di dalam etika politik dan pemerintahan dapat dikatakan bahwa metode pengunduran diri seorang politisi ataupun pejabat negara di Jepang dianggap sebagai bentuk rasa tanggung jawab yang bersangkutan karena telah merugikan kepentingan bersama dan malah mengutamakan kepentingan pribadi.

Indonesia Saat Ini

Indonesia sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu, seperti: nilai-nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuknya dari Sabang hingga Merauke. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya antara lain seperti: kejujuran, keteladanan, sportivitas, toleransi, tanggung jawab, reputasi, disiplin, etos kerja, gotong royong. Nilai-nilai tersebut sangat dihormati dan dipatuhi oleh segenap elemen masyarakat hingga saat ini dan juga diimplementasikan di dalam pemerintahan.

Bahkan mengenai etika politik dan pemerintahan yang diatur di dalam perundangan, secara khusus ada juga aturan yang menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada publik, seorang pejabat negara harus siap mundur dari jabatannya apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. Apa yang terjadi di Indonesia saat ini masih jauh jika dibandingkan dengan keadaan di negara Jepang.

Meskipun tidak dapat dibandingkan secara fair (apple to apple ) karena kedua negara memiliki kondisi ekonomi, sosial, politik, budaya, dan hukum (ekosospolbudhuk) yang sangat berbeda, namun jika menyoroti secara khusus terkait etika politik dan pemerintahan di kalangan elite politisi dan pejabat negara di Indonesia, nilai-nilai tradisional Indonesia yang tertanam yang telah disebutkan tadi tidak nampak terlihat pada diri mereka seperti apa yang nampak terlihat pada kalangan politisi dan pejabat negara di Jepang.

Seorang politisi maupun pejabat negara yang terlibat dalam kasus hukum, hendaknya dengan berjiwa ksatria dapat menghadapinya sesuai dengan nilai-nilai etika dan budaya yang tertanam di bangsa ini. Apalagi melihat cita-cita bangsa Indonesia adalah menuju kepada negara hukum (rechtsstaat ) di mana dalam prosesnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan tidak tebang pilih demi mencapai kepastian hukum. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law ) untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur dan terbuka (fair trial ) serta imparsial, sehingga pada akhirnya tidak berpotensi melakukan tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice ).

Jika kita menyalakan televisi, ada sebuah kasus hukum yang terjadi akhir-akhir ini yang menjerat seorang pejabat negara. Yang bersangkutan seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku, namun pada faktanya dirinya tidak menunjukkan sikap kepatuhan tersebut. Bahkan atas kasus hukum yang menimpa dirinya, banyak kejadian unik yang akhirnya menggagalkan proses hukum yang seharusnya bisa dilaksanakan lebih cepat. Terdengar kabar di media massa bahwa kasus tersebut akan dibawa penasihat hukumnya kepada Pengadilan HAM Internasional. Pernyataan tersebut membuat para ahli hukum bertanya-tanya, apalagi melihat bahwa kasus hukum yang menimpa pejabat negara tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran HAM (seperti kejahatan atas kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi menurut Statuta Roma), melainkan merupakan tuduhan atas tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh KPK.

Tidak ada pengabaian atas due process of law antara lain: yang ber-sangkutan dibela oleh penasihat hukum, diberi kesempatan mengajukan praperadilan, mengajukan saksi fakta dan ahli dan hak untuk membela diri. Jika yang dipersoalkan adalah hak asasi manusia, proses praperadilan sendiri pada dasarnya dilaksanakan dengan ruh penghormatan atas hak asasi manusia terhadap tersangka/terdakwa, dengan lebih mempersoalkan proses penangkapan, penyidikan, dan penyelidikan dan bukan buktibukti material perkara.

Secara umum, tuduhan atas kasus hukum ini tidak berdampak signifikan secara internasional melainkan merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bisa diselesaikan melalui pengadilan tipikor di dalam negeri. Masyarakat Indonesia tentunya dapat menilai melalui apa yang terpapar di media massa, apakah hukum berjalan dengan sepatutnya ataukah masih berada di titik nadirnya. Hingga kini belum terdengar berita apakah pejabat negara yang terlibat kasus hukum tersebut akan mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana mestinya.

Melalui banyaknya tayangan yang menampilkan tingkah akrobatik kalangan elite politisi dan pejabat negara Indonesia, masyarakat Indonesia dapat segera menyimpulkan bahwa meskipun nilai-nilai tradisional Indonesia telah tertanam sejak dahulu namun budaya kepatuhan serta jiwa sportivitas rupanya belum mendarah daging dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kita melihat kepada apa yang terjadi pada negara Jepang, memang sepertinya masih terasa jauh bagi politisi serta pejabat negara ini untuk menuju ke arah sana.

Namun, selalu ada kesempatan bagi siapa pun yang memiliki keinginan untuk maju demi kepentingan bangsa dan negara. Atas dasar ketertinggalan dengan bangsa lain, In-donesia harus bisa mengejar untuk menjadi negara modern yang dapat berpolitik dengan nilainilai tradisional yang dibanggakan. Tentunya, semua berawal dari niat yang mulia dari para politisi dan pejabat negara Indonesia. ●

Jumat, 19 Mei 2017

Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian

Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
Frans H Winarta  ;   Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin);
Mantan Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN)
                                                    KORAN SINDO, 18 Mei 2017



                                                           
Penodaan agama dan ujaran kebencian (haatzaai artiekelen) merupakan persoalan yang dihadapi oleh hampir seluruh negara di dunia. Merupakan sebuah peker jaan rumah yang besar bagi Indonesia untuk memahami bahwa sebaiknya tidak seorang pun bermainmain, apalagi menyinggung agama dalam berpolitik. Hal ini hanya akan menimbulkan situasi yang tidak nyaman, ketersinggungan, serta kerukunan masyarakat pluralis yang tercederai karena kesalahpahaman yang ditimbulkan isu sensitif ini.

Belum lagi ketentuan me - ngenai penodaan agama ter - dapat di dalam KUHP sehingga tentunya tindak pidana pe - noda an agama akan langsung di proses karena dianggap se - bagai hukum positif yang harus ditegakkan. Ini merupakan das sollen d an das sein, antara ke - harusan dan kenyataan. Konstitusi Indonesia men - jamin tiap-tiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dalam kor idor demokrasi. Dan, toleransi dalam perbedaan pendapat sendiri mer upak an esensi d ar i demokrasi. Namun, kesemuanya itu tentunya tidak boleh melanggar hukum d an etika yang berlaku.

Seorang pejabat tinggi (dignitaries) sebagai pelayan masyarakat diharapkan untuk mengayomi seluruh golongan masyarakat sehingga ucapan atau pendapat yang tertutur harus santun, beretika, teduh, dan tidak menyinggung isu-isu sensitif serta menimbulkan kon troversi. Yang bersang kut - an harus berhati-hati dalam mem buat per nyataan di depan umum karena dapat dikate gori - kan sebagai menyebarkan ke - ben cian (haatzaai artiekelen). Kebebasan ber pendapat (free speech) dan u jaran keben - cian (haatzaai artiekelen) sen - diri memiliki perbedaan yang sangat tipis di mana harus ada kepekaan dir i ter - hadap apa yang ditim - bulkan dalam ma sya - rakat jika menying - gung isu-isu sen sitif.

Keberagaman yang ada di dalam ma sya - rakat, se per ti per - bed a an warna kulit, per bedaan ras, per - beda an agama, per - bedaan suku, dan bu - d aya sebaiknya tidak diper tajam karena hal tersebut dapat membahayakan NKRI. Secara alami kita sudah berbeda, ke napa k ita harus mempertajam per - bedaan itu? *** Keberagaman yang ada di Indonesia terekat erat dengan persatuan d an kesatuan sesuai dengan bunyi dari sila ketiga Pancasila sehingga keberagam - an tersebut harus dipupuk de - ngan tidak mencampur aduk - kan agama dengan politik di dalam pemerintahan, karena hal tersebut rentan terhadap per pecahan.

Hak-hak dalam beragama telah dilindungi oleh Pancasila sebagai d asar falsafah negara Indonesia dan wajib dihormati. Beatty & Walter (1984) da lam bukunya Religious Preference And Practice: Reevaluating Their Impact On Political Tolerance menyebut - kan bahwa d ampak dari afiliasi agama terhadap sikap politik se - perti toleransi sangat bergan - tung pada tingkat komitmen atau intensitas ke percayaan d an praktik mereka masing-masing. Ikatan batin seseorang dengan Tuhan sa ngat lah personal se - hingga tid ak seharusnya dibahas secara ter buka oleh seorang figur publik dalam kehidupan ber - bangsa dan ber - negara.

Selain itu, meng urai - kan persoalan politik dan persoalan agama yang telah ter - c ampur aduk sangatlah sulit dan akan menimbulkan per - soal an baru yang tidak terelak - an. Solusinya adalah pemisahan antara negara dan agama (scheiding van kerk en staat). Hal ini karena NK R I adalah ne gara hukum yang demokratis d an bukanlah ne gara agama. Sistem hukum kita harus dikoreksi yang sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.

Keriuhan dugaan perkara penodaan agama yang ter jadi sejak bulan September 2016 lalu telah sampai pad a vonis dua tahun penjara yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger i Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara yang men - jeratnya tersebut. Seharusnya hal ini menjadi pelajaran bagai - mana isu sensitif tidak perlu dibicarakan secara terbuka. Selain itu, dalam putus an nya majelis hakim juga me minta yang bersangkutan untuk segera di - tahan. Pertimbangan hukum pu - tusan majelis hakim me nya ta - kan bahwa Pasal 197 ayat 1 hur uf (k) KUHAP menyebutkan ‘surat putusan pemidanaan me muat perintah supaya terd akwa ditahan atau tetap dalam tahan - an atau dibebaskan’.

Jika ma jelis hakim tidak mengeluarkan perintah penahanan terse but, putusan hakim terhad ap ter - dakwa bisa dinyatakan batal demi hukum. Per - mintaan pe na - hanan kepada terdakwa me rupakan kewenangan hakim sesuai dengan aturan KUHAP sehingga haruslah dihormati semua pihak. NKRI sebagai negara hu kum mengisyaratkan suatu solusi me - lalui pengadilan demi ke pastian hukum dan bukan melalui tekan - an massa di j alanan.

Kelompokkelompok masyarakat dar i mana pun datangnya sebaiknya me - nahan diri dari demonstrasi karena selain mengganggu ke - amanan nasional juga mem - bebani pe ngeluaran negara serta di khawatirkan d apat meng - inter vensi kekuasaan kehakim - an. Harus ada imbauan kepad a se mua pihak untuk menurunkan tensi sehingga da pat meng - hindari bentrokan ser ta me nge - depankan persatuan na sion al ter - lebih dar i kepen tingan ke lompok atau golongan. Dalam hal ini, hukum yang mengambil alih per - bedaan pendapat karena hukum adalah sarana untuk me nemu - kan kebenaran bukan sarana untuk melindungi ke pen tingan tertentu.

Proses hu kum sedang berjalan sehingga hasil putusan apa pun dari majelis hakim harus dihormati karena ada adag ium bahwa apa yang diputus hakim harus di ang g ap benar (re s judicata pro ver itate habetur). Perkara penod aan agama yang terjadi di Jakarta menjadi sorotan, baik secara nasional maupun internasional. Jangan sampai perkara penodaan agama menimbulkan gesekan horizontal lain di dalam ma sya - rakat yang melebar dan ber - ujung kepada ketidakper caya an masyarakat kepada Pemerintah RI.

Di lain sisi, Pemer intah RI har us mengimplementasikan nawa cita dengan menegakkan hu kum dan falsafah Pancasila se cara konsekuen dan kon sisten dan bukan berwacana lagi. Bi ar - kanlah proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, di mana saat ini ter d akwa juga diberikan hak untuk mengajukan upaya hu - kum ban ding sesuai dengan yang diatur di dalam undangundang. Bulan Mei 2017 ini me rupa - kan peringatan 19 tahun refor - masi yang diperjuangkan untuk melepaskan diri d ari peme rin - tahan otor iter Orde Baru.

Meski - pun tergopoh-gopoh, Republik Indonesia semakin dewasa da - lam mewujudkan cita-cita negara hukum (rechsstaat) yang demo - kratis sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebagai rakyat yang menjunjung ideolog i Pancasila, mar ilah kita dukung keberagam - an tersebut dengan semakin mem pererat persatuan dan ke - satuan NKRI sehingga per - pecah an dapat dihind ari. Yang terpenting, percayakan seluruh proses hukum kepada para pe - ne gak hukum di negara ini. Biar - kan hukum yang bekerja. ●


(Mohon maaf karena proses editnya belum diselesaikan)

Senin, 27 Februari 2017

Kontroversi Pengaktifan Kembali Gubernur Jakarta

Kontroversi Pengaktifan Kembali Gubernur Jakarta
Frans H Winarta  ;    Guru Besar Universitas Pelita Harapan;
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
                                               KORAN SINDO, 23 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil di mana setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Segala persoalan yang terjadi harus diselesaikan secara hukum dan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses demokrasi yang terjadi di Indonesia semenjak era reformasi begitu dinamis. Dahulu banyak orang yang tadinya apatis terhadap keberlangsungan negara. Bisa jadi karena sebelumnya, kebebasan berekspresi sempat dibungkam.

Namun, saat ini seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam demokrasi dengan menggunakan elemen-elemen yang dimungkinkan dalam sistem demokrasi. Tahun 2017 ini pilkada diadakan serentak di Indonesia. Setiap warga negara berhak untuk memilih calon kepala daerah yang mampu membangun sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing.

Dapat kita rasakan sendiri, banyak hal yang terjadi menjelang hari- H pilkada DKI Jakarta yang menarik perhatian rakyat Indonesia. Hampir seluruh lapisan masyarakat begitu peduli terhadap jalannya pemerintahan. Adapun yang menjadi faktor utama bagi warga Jakarta pada umumnya adalah mengenai program kerja calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

Warga Jakarta merasakan sendiri perubahan baik yang terjadi di Jakarta beberapa tahun belakangan sehingga standar penilaian terhadap cagub dan cawagub menjadi lebih tinggi pula. Yang lebih hebat, janji-janji politik tidaklah menjadi penilaian utama warga Jakarta, melainkan program pembangunan yang benar-benar dilaksanakan. Walaupun begitu, fokus debat publik kemarin ternyata para paslon kurang bermutu dan agak jauh dari harapan.

Padahal, persoalan yang dihadapi DKI Jakarta sangatlah kompleks. Warga Jakarta mengharapkan perdebatan yang sengit dalam isu lingkungan hidup, transportasi publik, pengangguran, reformasi birokrasi, narkoba, dan tingkat kejahatan, serta isu disabilitas, dan isu-isu lainnya.

Gejolak Politik

Sistem meritokrasi adalah sistem politik yang paling tepat dilaksanakan untuk memberikan penghargaan lebih bagi mereka yang berprestasi. Hal ini tentunya untuk menghindari sistem politik dinasti yang hanya memberikan kesempatan kepada keluarga untuk kembali melanjutkan kekuasaan. Namun, perlu diperhatikan mengenai etika berpolitik di Indonesia yang dikenal dengan adat ketimurannya.

Hal ini untuk memberikan nilai teladan kepada generasi muda yang mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin. Tidak bisa dimungkiri terjadi ingar bingar di Ibu Kota semenjak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diduga melakukan penodaan agama di Pulau Seribu akhir tahun 2016 lalu. Mulai dari beberapa kali unjuk rasa hingga ketegangan yang terjadi dalam proses pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu Ketua Umum MUI Kiai Maruf Amin di persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu. Setelah cuti masa kampanye pilkada selesai, gubernur nonaktif DKI seharusnya kembali ke balai kota untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai seorang kepala daerah.

Namun, karena status baru yang disandangnya sebagai terdakwa, Mendagri harusnya mendorong Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan sementara BTP setelah cuti kampanye pilkada selesai. Hal ini sesuai dengan aturan UU No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pemberhentian sementara gubernur dilakukan oleh presiden. Hal ini tentu juga demi menghindari cacat hukum dan tidak berpotensi melanggar undang-undang.

Presiden Jokowi tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan dan sudah seharusnya Presiden Jokowi segera mengambil tindakan yang nyata agar tidak terjadi gejolak lagi ke depannya. Setelah gubernur diberhentikan sementara, nantinya wakil gubernur mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur yang berhalangan sementara. Jika Presiden Jokowi tidak mengambil langkah tersebut, hal ini akan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena telah terjadi begitu banyak persoalan yang muncul bagaikan benang ruwet yang harus segera diurai. Asas praduga tak bersalah wajib diutamakan, namun pencegahan persoalan menjadi meluas dan berlarut-larut tentunya lebih baik. Dan yang paling penting, hal ini dilakukan untuk menjaga suasana Ibu Kota agar tetap kondusif.

Bahkan, menurut berita yang beredar di media massa, beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta enggan untuk melaksanakan rapat kerja dengan SKPD Pemprov DKI. Hal ini dilakukan karena memang ada potensi penyimpangan dengan kembalinya seorang terdakwa menjabat sebagai gubernur setelah selesai cuti kampanye pilkada kemarin. Tentu ini akan mengganggu efektivitas kinerja banyak pihak.

Perlu diingat, musuh terberat bangsa Indonesia saat ini adalah semakin banyak elemen masyarakat yang seolah menginginkan retaknya persatuan dan kesatuan yang telah dipupuk berpuluh-puluh tahun oleh para pendiri bangsa ini (the founding fathers). Tentunya hal tersebut harus dihindari. Karena untuk menjadi sebuah bangsa yang besar seperti saat ini memerlukan perjuangan berat, beserta keringat dan darah seluruh rakyat Indonesia pada masa lampau. Terlebih janganlah rakyat mau dialihkan perhatiannya dari fokus paling utama negara ini, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. ●

Senin, 13 Februari 2017

Biarkan Hukum Berbicara Dalam Kasus Penodaan Agama

Biarkan Hukum Berbicara
Dalam Kasus Penodaan Agama
Frans H Winarta ;  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan;
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia
                                               KORAN SINDO, 11 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjelang usia kemerdekaan yang ke-72 sebagai sebuah negara kesatuan Republik Indonesia, kematangan segenap bangsa dalam berdemokrasi di negara ini sedang betul-betul diuji.

Hal ini terkait dengan ketegangan yang terjadi akibat dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Dalam persidangan terakhir, terjadi kontroversi dalam proses pemeriksaan terhadap Kiai Maruf Amin sebagai ketua umum MUI yang diperiksa sebagai saksi yang menyebabkan terjadinya ketegangan lain setelah berlangsungnya sidang tersebut.

Selama persidangan berlangsung, prinsip kepatutan harus dijunjung tinggi. Ini terkait dengan bagaimana cara menyampaikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di persidangan dalam tahap pembuktian. Fokus persidangan adalah dalam perkara penodaan agama sehingga sebaiknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terhadap seorang saksi harus relevan dan tidak menyangkut hal politis.

Pertanyaan yang diajukan terhadap saksi harus relevan dengan materi perkara dan saksi harus bebas, jujur, dan objektif dalam memberikan keterangannya. Keterangan yang digali dari saksi harus ada kaitannya dengan pengetahuan saksi terkait dengan perkara yang sedang dipersidangkan.

Selain itu niat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) yang dilakukan oleh terdakwa harus dapat dibuktikan. Di sinilah prinsip fair trial benar-benar diterapkan dalam proses persidangan, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan majelis hakim dijatuhkan. Majelis hakim berperan penting dalam berjalannya proses persidangan sehingga pada akhirnya menimbulkan keyakinan majelis hakim dalam menyusun putusan.

Majelis hakim tidak boleh ragu dalam membuat putusan. Kegaduhan baru berupa isu penyadapan yang mencuat dalam persidangan penodaan agama kemarin pun sebetulnya tidak perlu terjadi. Sekalipun hal inimasihmerupakandugaan, indikasi penyadapan yang dimunculkan oleh berbagai pihak menimbulkan implikasi yuridis yang tidak ringan.

Peran majelis hakim dalam mengatur lalu lintas tanya jawab (cross examination) baik dari JPU maupun penasihat hukum harus diatur hakim secara seimbang. Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, secara tegas diatur mengenai adanya larangan melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Bahkan, pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana 15 (lima belas) tahun penjara. Apalagi tindakan penyadapan pada prinsipnya melanggar hak asasi manusia berupa hak privasi pribadi seperti yang diatur di dalam konstitusi dan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR menyebutkan bahwa tidak seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. Sekalipun secara yuridis ada implikasi yang serius, jika tidak ada yang harus disembunyikan, tentu tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan dari adanya penyadapan.

Kuncinya ada pada transparansi dan akuntabilitas para pejabat di negeri ini. Kita sudah terbiasa untuk berada dalam kegelapan dan area abuabu. Ketika saat ini demokrasi dan reformasi menghendaki adanya transparansi dan akuntablitas, dapatkah kita memberi jawaban yang tegas terhadap hal ini? Sudah lama kita hidup di alam represif sehingga ketika prinsip demokrasi mengemuka dan ketika persamaan di hadapan hukum diuji, kita lupa bahwa esensi demokrasi adalah kesetaraan. Di sini berarti, baik JPU maupun tim penasihat hukum punya hak yang sama untuk menggali keterangan saksi dalam persidangan.

Bangsa yang Beradab

Namun tentu semua ini harus disikapi dengan kepala dingin oleh semua pihak. Tidak patut bangsa ini berseteru hanya karena dugaan-dugaan yang tidak valid kebenarannya dan justru menebar syakwasangka. Pemimpin bangsa ini, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak lagi menjabat, seharusnya mengambil sikap yang bijak untuk tidak menggiring bangsa ini ke kancah perpecahan.

Pemimpin yang baik seharusnya tidak menebarkan perpecahan di tengah-tengah masyarakatnya. Sikap inilah yang akan mengantarkan kita menjadi bangsa yang beradab menyikapi aliran arus informasi yang tidak pasti kebenarannya. Lagi pula, daripada sibuk mengurusi persoalan seperti ini, kita seharusnya mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin berat. Stabilitas negara kita perlu dijaga.

Untuk itu semua pihak harus turun tangan untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat ulah pihak-pihak yang senang mengail di air keruh. Kita tidak butuh pergolakan dan gonjang-ganjing politik akibat ketidak dewasaan dalam berdemokrasi. Negara kita butuh negarawan yang berkepala dingin dan tidak terbawa perasaan dalam menghadapi konflik yang ada.

Dibutuhkan sikap bijak dan kesabaran ekstra dalam melihat kondisi negara akhir-akhir ini. Persoalan etika menjadi sorotan utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Seseorang bisa memiliki etos kerja yang tinggi sebagai pejabat, tetapi di lain sisi belum tentu memiliki sensitivitas dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara.

Ini adalah isu besar yang sedang kita hadapi dan pentinguntuksegera dicari jalan keluarnya bersama. Apalagi, perlu diingat, konstitusi kita tegas mengatur mengenai kesantunan dan kesopanan sebagai bangsa yang beradab. Cicero, seorang filsuf dan ahli hukum dari zaman Romawi, menyatakan ubi societas ibi ius yang berarti: ada masyarakat, ada hukum.

Biarkan hukum yang berbicara dalam penyelesaian perkara pidana penodaan agama yang masih berlangsung di persidangan saat ini. Tentunya harus berpegang teguh pada persatuan dan kesatuan Indonesia sesuai dengan yang diamanatkan sila ketiga Pancasila. Jangan sampai persoalan pelik yang terjadi saat ini memecah belah bangsa Indonesia hanya demi tercapainya kepentingan golongan tertentu.

Kita harus belajar dari sejarah bahwa bangsa kita bisa takluk di tangan penjajah karena taktik devide et empera. Hanya ketika bangsa kita bersatu padu, bahu-membahu, kemerdekaan itu bisa diraih. Kini, dalam mengisi kemerdekaan, devide et empera kembali mengintai bangsa kita. Jangan sampai kita memberi kesempatan atas hal itu, saling gaduh, dan pada akhirnya melewatkan kesempatan emas untuk membangun Indonesia Raya yang adil dan makmur! ●

Rabu, 21 Desember 2016

Apakah Pasal Penebar Kebencian Masih Relevan Dipertahankan?

Apakah Pasal Penebar Kebencian
Masih Relevan Dipertahankan?
Frans H Winarta  ;   Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan; Mantan Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional (KHN)
                                              KORAN SINDO, 20 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Perdebatan mengenai konstitusionalitas Pasal 156a KUHP seharusnya sudah berakhir dengan diputusnya konstitusionalitas pasal ini oleh Putusan MK Nomor 84/ PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pasal ini tidak bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

Sekalipun demikian, pro dan kontra masih saja bergulir tentang bagaimana sikap negara terhadap persoalan yang menyangkut penistaan agama di Indonesia. Dalam putusan MK No 140/ PUU-VII/2009, MK berpandangan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham urusan agama tidak dipisahkan dari negara. Artinya, negara tidak secara otonom menentukan pokok-pokok ajaran suatu agama dan hanya menerima kesepakatan internal agama yang bersangkutan.

Namun, pertimbangan ini melupakan kenyataan bahwa terkadang di dalam internal agama sekalipun terdapat perbedaan pendapat. Sehingga, apabila perbedaan pendapat ini terjadi, Pasal 156a KUHP dikhawatirkan dapat menjadi bola liar yang tidak terkendali. Bangsa Indonesia seharusnya tidak abai terhadap pendapat dari bapak-bapak pendiri bangsa. Bung Hatta misalnya menekankan pemisahan antara negara dan agama (scheiding van kerk en staat) di dalam pidatonya di persidangan BPUPKI.

Atau, bahkan Bung Karno yang berpandangan bahwa pemerintah justru merupakan halangan apabila mencampuri urusan agama. Namun, pada akhirnya Pasal 156a KUHP tetap dipandang penting sebagai bagian dari delik-delik penebar kebencian. Tujuannya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kalangan penduduk agar jangan sampai terkena berbagai macam hasutan yang menyebar kebencian misalnya dengan ucapan, tulisan, gambar, dan sebagainya di depan umum atau di media massa.

Namun, saat ini justru marak isu perpecahan, intoleransi, bahkan politisasi dengan membonceng persoalan yang sedang terjadi dengan menggunakan Pasal 156a KUHP. Tentu ini sangat membahayakan konsep NKRI. Karena itu, menjadi pertanyaan penting untuk dipikirkan oleh kita bersama, masihkah kita akan bertahan dengan sebuah ketentuan yang justru menjadi alat politik devide et empera.

Apalagi akhir-akhir ini, di tengah pertarungan politik yang semakin bebas, demokrasi langsung dan transparansi serta kehadiran media sosial menjadi benang kusut yang saling berkelindan. Belum semua politisi dapat bertindak dan berperilaku dewasa dan mampu menjaga diri dari ambisi pribadi dan kepentingan kelompok. Beragam cara dilakukan untuk dapat memenangkan pertaruhan politik demi kemenangan partai atau kelompoknya.

Maka, saling pelintir perkataan, terlebih jika telah disebarkan melalui media sosial, menjadi senjata mematikan. Apalagi, jika perkataan yang dipelintir justru bersangkut paut dengan soal agama. Jika sudah begini, akan sangat sulit memisahkan mana persoalan hukum, mana persoalan politik, ataupun yang murni soal agama. Tentu akan sangat baik apabila politisi menahan diri dari perilaku dan tutur kata apa pun yang berpotensi memecah belah dalam pertarungan politik.

Seorang negarawan seharusnya paham dan bijak dalam memilah apa hal yang perlu ataupun tidak perlu disampaikan kepada publik. Namun, di tengah-tengah kegelisahan yang dirasakan oleh masyarakat akibat suhu panas menjelang pilkada ini, ada juga pihak-pihak yang tega mengeksploitasi kelemahan lawan politiknya untuk memenangkan pilkada tanpa memusingkan bahwa kesatuan dan keutuhan negara, toleransi yang telah terpupuk dan terpelihara, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika menjadi porak-poranda dengan mengorbankan NKRI.

Sikap-sikap politik seperti ini sama jahatnya sehingga pada akhirnya hukum hanya menjadi alat untuk melayani kekuasaan. Kita harus ingat bahwa citacita negara hukum (rechtsstaat) yang ingin diwujudkan tidak akan dapat menjadi kenyataan apabila hukum masih dianggap sebagai subordinat dari kekuasaan. Hukum memang dibentuk berdasarkan kepentingan masyarakat, tetapi juga harus ditegakkan sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) untuk mencapai perubahan yang dicita-citakan. Inilah yang dikemukakan Roscoe Pound sebagai law as a social engineering.

Maka, jika masyarakat dan penguasa tengah salah menerapkan hukum, seharusnya hukum tidak boleh larut, melainkan harus menjadi sarana untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan penguasa ke jalan yang benar. Saat ini masyarakat memandang hukum hanya sebagai alat untuk melindungi kepentingan tanpa mengerti apa yang dimaksud dengan kepentingan dan sebenarnya kepentingan apa yang tengah diperjuangkannya.

Kepentingan pribadi tersebut, sekalipun dimiliki banyak orang ataupun golongan terbesar, tidak serta-merta menjadi kepentingan umum. Menurut Roscoe Pound, kepentingan sosial adalah sesuatu yang lazim dan wajar, klaim, tuntutan, keinginan, atau harapan de facto di mana manusia secara kolektif berusaha untuk memuaskannya dan masyarakat beradab harus mengakui dan melindunginya melalui hukum.

Karena itu, kepentingan sosial sejatinya tercermin dalam hukum dan konstitusi yang ada di suatu negara. Kepentingan sosial tidak didasarkan pada pendapat individu ataupun kelompok apalagi yang bersifat sektarian. Jika dasarnya adalah pendapat individu dan kelompok, itu masih masuk dalam kepentingan pribadi. Maka, hukum tidak boleh sekadar melindungi kepentingan pribadi, tapi juga harus melindungi kepentingan publik yang dijamin berdasarkan konstitusi.

Kalau justru kepentingan individu-individu yang banyak ini berupaya untuk menegasikan kepentingan umum, negara seharusnya tidak tinggal diam. Kini pergulatan Pasal 156a KUHP membawa banyak pelajaran bagi publik dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua sepakat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

Namun, pertanyaannya kini, NKRI seperti apa yang akan kita bangun bersama? NKRI yang melindungi seluruh tumpah darahnya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi atau NKRI yang tunduk untuk melayani kepentingan individu per individu? ●

Jumat, 11 Desember 2015

Hukum Harus Ditegakkan

Hukum Harus Ditegakkan

Frans H Winarta  ;  Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)
                                                      KOMPAS, 11 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Peristiwa "papa minta saham" yang ramai beberapa waktu belakangan ini secara historis merupakan insiden yang serius atau skandal dalam kancah tata politik dan ketatanegaraan Indonesia. Dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR perihal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia semakin santer dibahas di media massa dan menimbulkan bermacam-macam asumsi dari berbagai lapisan masyarakat. Awal mulanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bukti berupa rekaman dugaan pembicaraan antara Ketua DPR dan seorang pengusaha serta bos PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sidang kode etik MKD telah beberapa kali diadakan, tetapi masih ada sejumlah perdebatan perihal keabsahan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR. Selain itu, status (legal standing) Menteri ESDM sebagai pelapor kasus juga dipertanyakan beberapa anggota MKD. Tampaknya aroma politis terasa sangat kental dalam persoalan ini.

Percobaan melakukan kejahatan

Insiden "papa minta saham" ini, jikalau benar terjadi, tentunya tidak bisa diselesaikan hanya melalui sidang kode etik MKD saja, tetapi juga harus diselesaikan secara hukum. Ada dua hal yang berbeda ketika kita berbicara mengenai etika jabatan dan hukum. Etika jabatan membicarakan mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam suatu profesi atau jabatan formal. Etika jabatan berujung kepada peringatan, skorsing, atau pemecatan.

Sementara hukum berbicara mengenai benar atau salah. Ada unsur motif (oogmerk) dan kesengajaan (opzet) yang dapat berujung kepada hukuman penjara. Di satu sisi, jika sesuatu dianggap salah dipandang dari segi etika, belum tentu hal itu dianggap salah jika dipandang dari segi hukum. Begitu pula sebaliknya.

Harus dipahami bahwa telah diatur di dalam KUHP Indonesia bahwa setiap warga negara Indonesia wajib melaporkan jika ada tindak pidana kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Mengapa insiden ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan? Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenal apa yang disebut dengan "poging tot misdrijf" ("poging") atau "percobaan untuk melakukan kejahatan", sesuai dengan  yang diatur di dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Dalam pasal poging tersebut, seseorang dapat dihukum karena dapat dipersalahkan telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Percobaan kejahatan di dalam KUHP itu sendiri memiliki tiga unsur yang tidak terpisahkan, yaitu adanya maksud (voornemen) untuk melakukan suatu kejahatan, adanya suatu permulaan pelaksanaan, dan yang terakhir unsur pelaksanaan kejahatan tersebut tidak selesai karena disebabkan masalah-masalah yang berada di luar kemauannya sendiri. Jika dianalisis dari segi hukum pidana, tiga unsur poging itu telah dipenuhi. Si pelaku diduga sudah menyampaikan maksudnya yang terekam dan karena sudah ada permulaan maksud untuk melakukan kejahatan. Pelaksanaan kejahatan itu tidak selesai karena hasil rekaman tersebut dilaporkan oleh Menteri ESDM.

Dalam hal ini, para penegak hukum di Indonesia tidak bisa berpangku tangan saja. Terlepas dari jabatan apa pun yang terlekat, penyelesaian secara hukum harus dilakukan, apalagi insiden ini menyangkut nama kepala negara dan wakil kepala negara Indonesia terkait pencatutan yang dilakukan oleh Ketua DPR tersebut. Jika benar terjadi, ditakutkan ada tiga potensi yang bisa muncul dari insiden "papa minta saham" ini, antara lain: potensi koruptif (UU Tipikor), potensi penipuan (Pasal 378 KUHP), dan juga potensi fitnah (Pasal 314 KUHP).

Negara kesejahteraan

Di negara-negara yang mapan, anggota DPR atau tepatnya Ketua DPR merupakan jabatan tinggi negara yang sangat prestisius dan dihormati oleh masyarakat. Perdebatan ide dasar negara dan arah kebijakan negara terjadi di gedung-gedung parlemen di negara-negara tersebut. Indonesia harus belajar dari negara-negara yang lebih senior yang memiliki pengalaman dalam kehidupan bernegara. Bukan hanya sekadar mengisi daftar absensi, perebutan kursi, serta mengutamakan ego golongan tanpa ingat bahwa ada hal substansial yang harus diperjuangkan menuju negara yang sejahtera (welfare state) seperti yang diimpikan para pendiri bangsa ini (founding fathers).

Cara pandang masyarakat ke depan harus diubah. Timbulnya kerutan di kening saat membicarakan kinerja sebagian besar anggota DPR harus dikembalikan menjadi timbulnya rasa bangga dan kekaguman akan kinerja mereka demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Saat ini, di saat negara Indonesia sedang memperjuangkan demokrasi yang masih berantakan, negara-negara mapan telah berhasil menerapkan sistem nilai.

Indonesia sedang berusaha menuju ke arah yang lebih baik di era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla, terutama dalam menata sistem nilai. Insiden "papa minta saham" tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Apalagi anggota DPR telah digaji dengan baik oleh rakyat untuk melaksanakan fungsi legislatif. John C Maxwell, seorang penulis ternama berkebangsaan Amerika Serikat, pernah mengatakan, "Leadership is influence."

Para tokoh bangsa harus dapat memberikan pengaruh yang baik terhadap rakyat. Oleh karena itu, meskipun tidak mudah, perjuangan negara Indonesia harus terus dilanjutkan. Untuk dapat menerapkan sistem nilai yang baik di negara ini, harus dimulai dari menghilangkan ego individu dan golongan. Seseorang harus dapat menaklukkan diri sendiri dan segelintir kelompok demi kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Keadilan dan hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Fiat Justitia Ruat Caelum. ●