Tampilkan postingan dengan label Gadaikan SK Jabatan Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gadaikan SK Jabatan Anggota DPRD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2014

Agunan SK Wakil Rakyat

Agunan SK Wakil Rakyat

Hifdzil Alim  ;   Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM,
Ketua Bidang Nonlitigasi LPBH PWNU DIY
SUARA MERDEKA,  01 Oktober 2014

                                                                                                                       


BEBERAPA hari lalu, seorang kawan wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak berdiskusi mengenai posisi anggota DPRD atas risiko terlibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setelah mereka dilantik, banyak anggota mengagunkan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai wakil rakyat ke bank.

Awalnya, saya menganggap itu hal biasa. Namun belakangan, fakta wakil rakyat ’’menggadaikan’’ surat keputusan tersebut tak hanya terjadi di DIY namun hampir di tiap daerah. Berdasarkan catatan media, jumlah pinjaman yang bakal diangsur oleh para wakil rakyat itu beragam. Minimal Rp 100 juta, bahkan ada yang berutang Rp 300 juta.

Menariknya, semua alasan yang dikemukakan relatif sama: guna menutup biaya politik. Pada bagian inilah kekhawatiran saya, dan juga konstituen/pemilih, mulai muncul. Biaya politik untuk Pileg 2014 memang tak bisa dimungkiri menggelembungkan utang setiap anggota DPR/DPRD terpilih.

Anggaran yang harus disiapkan untuk proses pencoblosan suara dan mengamankan pemilih disinyalir antara Rp 100 juta dan Rp 1 miliar, bergantung ’’kelasnya’’, apakah DPRD atau DPR. Tatkala hanya 1-2 wakil rakyat menggadaikan SK itu untuk menutup biaya politik, sepertinya wajar saja.

Menjadi tidak wajar setelah lebih dari separuh wakil rakyat menggadaikannya. Alasan paling utama adalah inkonsistensi pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai anggota legislatif secara kelembagaan akan terganggu dengan jumlah dan pembayaran pinjaman.

Logikanya sederhana, pendapatan yang seharusnya untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari, dialihkan untuk mengangsur utang. Lalu, dari mana uang untuk makan, minum, membayar tagihan listrik, air, telepon, dan biaya sekolah anak?

Jalan Masuk

Asumsi sumber pendapatan yang bisa digunakan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tiga sumber perantara itu adalah jalan masuk demi menutup pembiayaan sehari-hari dari yang seharusnya diperankan oleh pendapatan tetap sebagai anggota DPRD.

Korupsi, bagaimanapun akan membawa dampak buruk dalam pelaksanaan kewenangan. Robert Klitgaard melalui karyanya, Controlling Corruption (1988), menuliskan kembali laporan Josep Nye (1967) atas bahaya korupsi pada sektor pelaksanaan tugas dan kewenangan.

”Korupsi bukan membuka akses cepat bagi masyarakat dalam semua strata sosial, melainkan malah sebaliknya menciptakan stratifikasi sumber bagi elite borjuasi yang patrialistik,’’kira-kira begitu cuplikan laporan Nye.

Saya cenderung mengikuti pendapat Nye ketimbang mengakui bahwa ketika anggota DPRD menggadaikan SK tidak ada sangkut-pautnya dengan risiko untuk korupsi.

Mengagunkan surat pengangkatan untuk menutup biaya politik, hampir sama dan sebangun dengan memberikan ruang bagi anggota legislatif untuk bermain politik uang.

Ada efek lanjutan yang perlu dipikirkan serius. Efek lanjutan pertama; keterlibatan anggota DPRD dalam pembangunan, khususnya proyek infrastruktur, secara melawan hukum.

Bagaimana itu bisa terjadi? Desakan untuk mendapatkan banyak duit kemungkinan besar mendorong anggota DPRD menyisir beberapa proyek yang sedang dikerjakan pemerintah daerah. Harapannya, mereka dapat menjadi bagian dari proyek tersebut.

Kualitas Proyek

Dengan kewenangan yang dimiliki, anggota DPRD mudah ’’masuk’’ dalam proyek pemerintah daerah tersebut. Akibatnya, persaingan tidak sehat akan diasumsikan sebagai ’’cara yang biasa’’ alias diperbolehkan. Imbas dari efek lanjutan itu adalah kualitas hasil pembangunan infrastruktur pasti mengecewakan. Bangunan tidak kuat dan tidak tahan lama.

Dalam jangka waktu tertentu, keselamatan bagi manusia (pengguna) yang memakai bangunan tersebut bakal dipertaruhkan. Ini adalah harga sangat mahal yang harus ditanggung. Kedua; melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap gubernur, bupati/wali kota (eksekutif).

Satu fungsi lembaga perwakilan daerah adalah menjadi pengawas, sekaligus penyeimbang, dari semua kebijakan eksekutif. Tugas dan kewenangan ini dapat dijalankan maksimal bila anggota DPRD tidak tersandera utang, apalagi kepentingan politik lainnya.

Transaksi politik akibat penjaminan utang mudah dibaca dari sering tidaknya DPRD memberikan tanggapan dan pengawasan atas kebijakan gubernur atau bupati/wali kota. Setiap usulan eksekutif mudah saja lolos di rapat paripurna DPRD.

Tidak ada pembahasan lebih lanjut, nihil perdebatan, dan tidak ada catatan atas kebijakan eksekutif. Dengan kata lain, andai kebijakan eksekutif berisiko atau cenderung korup pun, legislator cenderung diam, tidak bakal berteriak. Bahkan mereka pun ’’terpaksa’’ menyetujui.

Naga-naganya, menggadaikan SK membawa dampak serius terhadap eksistensi pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota DPRD. Namun hal itu adalah kemungkinan terburuk yang ditakutkan. Semoga kemungkinan itu tetap menjadi kemungkinan, tidak berubah menjadi kenyataan.

Jumat, 26 September 2014

Gadai SK Jabatan

Gadai SK Jabatan

Rhenald Kasali  ;   Pendiri Rumah Perubahan @Rhenald_Kasali
KORAN SINDO, 25 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pekan lalu media massa kita diramaikan oleh berita sejumlah anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatan mereka untuk masa jabatan 2014-2019.
Itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota. Misalnya di Magelang, Jawa Tengah, 75% anggota DPRD melakukannya. Di Depok ada 50% anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya. Fenomena serupa juga dilakukan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, juga di Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan sebagainya. Itu setidaktidaknya yang terekam oleh liputan media massa. Di luar itu, saya menduga, jumlahnya bisa lebih banyak lagi, meski mungkin belum seperti fenomena gunung es. MotifgadaiSKyangmerekalakukan beragam.

Di Kabupaten Magelang, sejumlah anggota DPRD menggadaikan SK untuk memperoleh dana tunai Rp100 juta hingga Rp300 juta. Dana itu mereka alokasikan untuk membeli tanah, mobil, biaya sekolah, investasi lain, hingga mengganti biaya kampanye. Untuk kabupaten/kota atau provinsi yang lain rasanya kurang-lebih juga serupa. Fenomena tersebut bukan hanya terjadi pada anggota DPRD periode 2014-2019, melainkan sudah berlangsung sejak dulu. Menurut seorang direktur utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bapas 69 di Magelang, setiap periode selalu saja ada anggota DPRD yang mengajukan permohonan pinjaman dengan menjaminkan SK-nya. Jadi, fenomena gadai SK sebetulnya sudah berlangsung sejak lama.

Hanya ketika itu beritanya tidak seramai sekarang. Berita gembiranya, masih menurut direktur utama BPR tadi, sejauh ini tidak ada kendala dalam pembayaran angsuran. Jadi, tidak ada kredit macet dari gadai SK tersebut. Aksi gadai SK sebetulnya bukan hanya dilakukan oleh kalangan legislatif, melainkan juga eksekutif. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) melakukannya. Mereka menggadaikan SK pengangkatannya sebagai PNS untuk memperoleh sejumlah dana tertentu.

Menuai Kritik

Banyak kecaman mengalir kepada anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatannya. Ada yang menyebut aksi tersebut sebagai perilaku yang tidak patut dan tidak etis untuk dilakukan oleh anggota Dewan yang terhormat. Itu sama saja dengan anggota DPRD menggadaikan kehormatannya. Betulkah begitu? Dalam dunia bisnis atau di masyarakat kita, menggadaikan barang atau surat berharga lain dalam upaya untuk memperoleh uangtunaiadalahfenomenayang sangat wajar. Banyak orang dan pengusaha yang melakukannya.

Contohnya saat Lebaran silam. Beberapa pemudik yang tidak ingin membawa sepeda motornya untuk pulang kampung memilih “menitipkannya” ke jasa pegadaian. Cara itu lebih aman ketimbang meninggalkan sepeda motornya begitu saja di rumah. Selain itu, dari menggadaikan sepeda motornya tadi, si pemudik juga akan memperoleh uang tambahan yang bisa dibelanjakannya selama berada di kampung halaman. Anda tahu, selama Lebaran banyak barang yang digadaikan para pemudik.

Bukan hanya sepeda motor, melainkan juga televisi, perhiasan, atau surat-surat berharga lain yang terlalu berisiko jika ditinggal di rumah selama mereka pulang mudik. Saya bersahabat dengan sejumlah pengusaha, baik yang berskala kecil maupun menengah. Beberapa di antara mereka pernah kewalahan ketika menerima order mendadak dalam jumlah yang lumayan besar. Mereka menghadapi masalah modal kerja, terutama untuk pengadaan bahan baku.

Mau pinjam ke bank, tapi banyak persyaratan dan prosesnya lama. Akhirnya ketimbang pusing kepala, para pengusaha tadi memilih menggadaikan beberapa mobilnya, ditambah dengan sertifikat rumah dan sejumlah perhiasannya. Dari situ mereka mendapatkan dana segar untuk pembelian bahan baku. Apakah Anda mau mengatakan pengusaha yang menggadaikan mobil, sertifikat rumah, dan perhiasannya tengah mempertaruhkan kehormatannya? Jelas tidak. Malah saya berani menyebutnya sebagai langkah cerdas. Bayangkan, dengan langkahnya tadi, order perusahaan bertambah. Kita boleh berharap bonus pegawainya bisa bertambah, seiring peningkatan order tersebut.

Kehormatan

Berkaca dari pengalaman yang terjadi di dunia bisnis, kini bagaimana Anda menilai aksi gadai SK jabatan oleh sejumlah anggota DPRD atau PNS tadi? Masihkah Anda memandangnya dengan sinis dan menganggapnya sebagai langkah yang menggadaikan kehormatannya. Dalam ilmu ekonomi, setiap manusia diasumsikan sebagai makhluk yang rasional. Itu sebabnya ketika menetapkan pilihan, kita selalu berpegang pada pilihan terbaik pertama (the first best), lalu pilihan terbaik kedua (the second best), atau terbaik ketiga (the third best).

Kalau pilihan terbaik pertama tidak tersedia, kita akan beralih ke pilihan terbaik kedua, ketiga, dan seterusnya. Pepatah mengatakan, kalau tidak ada rotan, akar pun jadi. Saya kira, ketika sejumlah anggota DPRD atau PNS menggadaikan SK pengangkatannya, mereka sebetulnya tengah dihadapkan pada teori pilihan tadi. Kalau saja tersedia pilihan terbaik pertama, mungkin saja dalam bentuk tidak perlu menggadaikan SK-nya, mereka tentu akan mengambil pilihan tersebut. Tapi, kerap kita dihadapkan pada kondisi yang tidak punya pilihan.

Bagi saya, langkah “terpaksa” itu jauh lebih baik ketimbang anggotaDPRD tersebutberkolusi dengan kalangan eksekutif, merancang sejumlah proyek fiktif, yang tujuannya sebetulnya untuk menilap dana APBD. Supaya fair, saya kira kita juga perlu mengkritik diri sendiri, atau melakukan otokritik. Apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD tadi adalah potret dari borosnya sistem pemilihan umum (pemilu) di negara kita. Untuk menjadi anggota DPRD, mereka harus menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah. Sementara untuk menjadi anggota DPR membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal hingga miliaran rupiah.

Di sisi lain, imbalan sebagai anggota DPRD berbeda jauh dengan anggota DPR. Gaji seorang anggota DPRD hanya berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta meski di sana ada beberapa komponen tunjangan yang jumlahnya jauh lebih tinggi ketimbang gaji. Maka itu, ketimbang mengecam perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK jabatannya, jauh lebih baik kalau kita membenahi sistem pemilu agar mampu menjaring wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan mau melayani stakeholders-nya.

Dengan biaya yang jauh lebih murah. Sementara ini kita hentikan saja aksi kecam-mengecam anggota DPRD. Kita tunggu apa yang akan mereka kerjakan bagi rakyat yang diwakilinya. Kata Wesley Branch Rickey, tokoh di balik kebesaran Major League Baseball dan namanya kemudian tercantum dalam Baseball Hall of Fame 1967, “It is not the honor that you take with you, but the heritage you leave behind.”

Senin, 22 September 2014

Ketika Anggota DPRD Gadaikan SK

Ketika Anggota DPRD Gadaikan SK

Laode M Syarif  ;   Penasihat Senior  Bidang Hukum dan Lingkungan di Kemitraan; Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
KOMPAS, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

DUA minggu terakhir ini kita dikagetkan berita miris dan menyedihkan tentang sejumlah anggota DPRD yang baru saja terpilih ketahuan menggadaikan SK untuk bayar utang selama kampanye dan kelangsungan hidup mereka.

Kita juga geram sebab kita semua tahu mereka berutang sampai ratusan juta bahkan miliaran rupiah karena saat kampanye mereka berusaha menarik simpati masyarakat dengan membeli suara dan bukan menawarkan program kerja yang baik dan disenangi masyarakat. Kita berhak marah dan kecewa karena anggota DPRD yang terlilit utang akan sulit berkonsentrasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, sebab mereka akan lebih banyak memperhatikan diri-sendiri untuk melunasi utang-utangnya.

Sudah rahasia umum, pemilu kita penuh kecurangan dan permainan uang, tapi para petinggi parpol yang jadi tempat bernaung para wakil rakyat menutup mata, bahkan menyuburkan kecurangan dan permainan uang yang terjadi di parpol mereka.

Survei Kemitraan tahun 2001 dengan jelas menempatkan parpol sebagai salah satu lembaga publik terkorup. Kondisi ini tak berubah pada survei sepuluh tahun kemudian, bahkan makin mengukuhkan posisi parpol sebagai salah satu lembaga publik terkorup di Indonesia. Hasil kedua survei diperkuat survei-survei terbaru yang dilakukan lembaga lain, seperti Political Communication Institute (Polcomm Institute) yang menyatakan mayoritas penduduk Indonesia tak percaya pada parpol (Kompas, 9/2/2014). Transparency International Indonesia melalui Survei Global Barometer 2013 mengungkapkan parpol adalah lembaga terkorup keempat di Indonesia setelah kepolisian, parlemen, dan peradilan.

Intinya, parpol adalah lembaga publik yang masih penuh dengan korupsi. Anggota DPRD yang menggadaikan SK mereka adalah produk dari lingkungan yang sangat korup. Maraknya korupsi pada parpol disebabkan banyak hal, tetapi yang paling dominan adalah ketidakjelasan sumber dan pengelolaan keuangan parpol. UU No 2 Tahun 2008 jo UU No 2/2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari: (a) iuran anggota; (b) sumbangan yang sah menurut hukum; dan (c) bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Kenyataannya, hampir semua parpol tak dapat berharap dari iuran anggota, sedangkan yang berasal dari APBN/APBD hanya 5 persen dari total keuangan parpol. Dapat disimpulkan, sumber utama keuangan politik adalah sumbangan ”siluman” karena sering tak diketahui asal-usul dan jumlahnya. Jangan heran dengan sistem pemilu yang transaksional karena uang yang jadi mesin parpol tak jelas asal-usulnya.

Usulan perbaikan

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, tak cukup dengan hanya menghujat dan menyalahkan para anggota DPRD yang menggadaikan SK mereka, tanpa mengatasi akar permasalahan yang menimbulkan fenomena ini. Salah satu cara yang diyakini dapat memitigasi praktik jual beli suara ialah dengan memperbaiki sistem keuangan parpol di Indonesia.

Kajian yang kami lakukan di Kemitraan, perbaikan sistem keuangan parpol dapat dilakukan dengan memperbaiki ”empat pilar” keuangan parpol yang meliputi: (i) pemasukan, (ii) pengelolaan, (iii) pengeluaran, dan (iv) pengawasan (Kemitraan, ”Anomali Keuangan Partai Politik”).

Dari segi pemasukan, parpol harus transparan dalam pencatatan sumber keuangan mereka. Sampai hari ini, tak ada satu parpol pun yang memiliki catatan lengkap dan transparan tentang asal-muasal keuangan mereka, khususnya yang berasal dari sumbangan pihak lain. Ketiadaan catatan yang baik pasti akan menyuburkan praktik korupsi dalam parpol tersebut.

Dari segi manajemen keuangan, parpol harus memiliki sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel, agar pengelolaan keuangan mereka sesuai standar-standar sistem akuntansi modern yang baik. Adalah ironis jika sebuah parpol yang salah satu fungsinya menentukan arah politik berbangsa dan bernegara, dia sendiri tak memiliki sistem keuangan yang baik. Kajian Kemitraan menunjukkan, tak ada satu parpol pun yang memiliki sistem manajemen keuangan yang baik.

Kenyataan ini harus dilihat sebagai ”lonceng kematian demokrasi” dan masyarakat Indonesia tak boleh membiarkan hal ini berlangsung terus-menerus. Sudah saatnya kita menggunakan suara kita untuk menuntut elite parpol memperbaiki sistem manajemen keuangan mereka karena sistem keuangan mereka sekarang lebih mirip sistem keuangan organisasi terlarang yang penuh rahasia dan kegelapan.

Ketidakberesan dari segi pengeluaran dan belanja parpol dapat dilihat pada tingginya selisih antara keuangan yang mereka laporkan dan belanja iklan yang mereka keluarkan. Sebagai contoh, pada kuartal I-2014, belanja iklan Partai Golkar untuk pemilu mencapai Rp 170 miliar, disusul Gerindra Rp 147 miliar, Partai Demokrat Rp 135 miliar, dan Partai Nasdem Rp 115 miliar (Bisnis Indonesia, 7/5/2014).

Tingginya belanja iklan ini tak mungkin diambil dari bantuan APBN/APBD dan dapat dipastikan berasal dari sumbangan yang tak dikenal asal-usulnya. Tingginya selisih laporan keuangan dan belanja parpol seharusnya bisa dijadikan pintu masuk oleh kejaksaan dan KPK untuk meneliti sistem akuntansi parpol agar ”pembodohan publik” ini tidak berlanjut.

Audit dan pengawasan

Faktor lain yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasan dan audit keuangan parpol. Sampai kini, BPK tak bisa mengaudit keseluruhan keuangan parpol karena hanya diberi kewenangan mengaudit keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD yang jumlahnya berkisar 5 persen dari total keuangan parpol. Lembaga publik seharusnya jauh lebih transparan dan akuntabel dibandingkan dengan lembaga lain.

Pendeknya kita tak boleh lagi membiarkan parpol kita hidup dalam kegelapan dan menutup dirinya dari jangkauan lembaga audit negara. Praktik semacam ini tidak saja bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, tapi juga melanggar norma-norma dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika elite parpol masih enggan terbuka, masyarakat bisa bergerak maju menuntut hak-hak mereka melalui UU Keterbukaan Informasi Publik dan sejumlah bentuk pengawasan lainnya. ●