Tampilkan postingan dengan label Ferry Ferdiansyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferry Ferdiansyah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Mei 2014

Upaya PKS Merayu Demokrat

Upaya PKS Merayu Demokrat

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta
Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS,  13 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang juga politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tiba-tiba berpantun soal koalisi di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat. "Semangka muda dicicip kelinci, Semoga kita berkoalisi lagi," kata Tifatul saat dia menutup sambutan dalam acara peluncuran Rajawali Televisi (RTV) di Jakarta Convention Center, Sabtu (3/5/2014).

Penyampaian pantun  yang disambut tawaan lepas presiden ini tentu berbau politis dan harapan PKS dapat bersama kembali dengan Demokrat. Seperti penulis ketahui Hasil quick count pemilu legislatif 9 April menempatkan PKS mendapat angka 6,9 persen. Prestasi ini tentu mengharuskan PKS berkoalisi dengan partai lain.
   
Wajar PKS berupaya dipinang kembali Demokrat, hal terkait keberadaan Demokrat sebagai pemegang kendali atas peta koalisi partai, sekaligus menempatkan partai berlambang mercy ini memiliki posisi staregi.  Dengan alasan bandul politik berada di tangan SBY, membuat PKS berkeinginan bersatu kembali. Namun, dibalik itu semua patut digaris bawahi, selama pemerintahan SBY berlangsung, PKS memang bagian dari pemerintahan, namun jika diperhatikan meski dibarisan koalisi sepak terjang PKS ternyata selalu bersebrangan dengan apa yang telah ditentukan bersama.
   
PKS lebih sering pada pendiriannya, telihat dari salah satu contoh sikapnya yang melakukan penolakan terhadap kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Bukan hanya sebatas teriakan menolak, partai ini pun secara terang-terangan mensosialisasikan penolakan melalui beragam media, lewat spanduk yang bertebaran di mana-mana hingga lewat teriakan politikusnya di DPR melalui televisi. Sangat jelas upaya politik pencitraan  PKS yang makin vulgar ini telah menodai hak-hak rakyat. Pertentangan sikap yang dilakukan PKS ini sangat jelas bukan sebatas BBM semata, sikap PKS pada saat pemilihan ketua KPK pun, memiliki pandangan tersendiri. Dalam kasus Century pun PKS justru menyerang balik pemerintah.
   
Perbedaan sikap yang dilakukan PKS dalam mengusulkan hak angket pajak yang akhirnya dibatalkan pada rapat paripurna di DPR RI sangat jelas memperlihatkan bagaimana keberadaan partai tersebut dibarisan koalisi. Perbedaan sikap yang ditunjukan PKS selama ini terhadap pemerintah, merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen koalisi yang sudah disepakati bersama. Meski PKS merupakan partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah, namun sikap yang ditunjukan justru berseberangan, naif dan cendrung berstandar ganda. Pilihan ini menunjukan partai dakwah, telah melakukan akrobat untuk mengembalikan citra partai akibat ditinggalkan oleh kelompok swing voters dan para simpatisannya teriring berbagai permasalahan yang menyelimuti partai ini.
   
Sangat jelas, dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sebelum bergabung dalam koalisi,  tertera pada nomor urut 1, ditegaskan semua koalisi wajib sejalan dan tulus dalam berkoalisi. Nomor dua mengatur keputusan Presiden menyangkut kebijakan politik strategis dan penting wajib didukung dan diimplementasikan di pemerintahan maupun di DPR.
   
Bukan sebatas berseberangan, partai ini berulang kali mengatakan siap dikeluarkan dari koalisi, namun hingga dipenghujung berakhirnya kabinet SBY, PKS tetap bertahan dilingkaran pemerintahan. Seyogyanya, sebagai partai pendukung pemerintah, partai di bawah kepemimpinan Annis mata mampu menggiring opini publik memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang dikeluarkan, serta memberikan dukungan, bukan sebaliknya, menyerang balik dan mengklaim partainya sebagai partai yang peduli terhadap penderitaan rakyat.
   
Realitas ini sekaligus menunjukan PKS terkesan bermuka dua, efeknya bukan sekadar menyudutkan pemerintah tetapi telah mencerdai kesepakatan koalisi, serta telah memberikan pendidikan politik yang tak bagus bagi masyarakat.
   
Penilaian penulis, selama ini kebijakan politik PKS terlalu berani bermanuver dan tak jelas pendiriannya melakukan penolakan dan tidak sejalah dengan pemerintah menunjukan partai ini lebih mengutamakan pencitraan partainya dalam menarik simpatik dibandingkan harus mematuhi kesepakatan koalisi. Partai ini terkesan hanya mencari kepentingan partai semata dengan melakukan pencitraan disetiap kebijakan pemerintah, tanpa memperdulikan kesepakatan yang ada di dalam koalisi itu sendiri.
    
Sangat wajar pada akhrinya partai yang didirikan 20 Juli 1998, sempat mendapatkan kritikan keras yang dilontarkan oleh sesepuh partainya sendiri. Mashadi mengeritik gaya hidup elit PKS yang cendrung munafik, menurutnya, banyak elit PKS tiba-tiba gaya hidupnya berubah sesudah jadi anggota DPR atau menteri, atau jabatan-jabatan lainnya.
   
Sikap kebencian PKS terhadap pemerintah, terlihat diberbagai kebijakan  partai ini tak pernah sejalan dan cendrung menunjukan ketidaksukaanya terhadap kinerja pemerintah. Sudah bukan rahasia lagi, publik sudah dapat mengetahui selama ini langkah politis yang diambil PKS, bukan sepenuh hati, hanya untuk menarik simpatik belaka. Terkadang sikap antara petinggi PKS saling berlawanan satu dengan yang lainnya.   
   
PKS selalu mengklaim sebagai partai yang bersih dan peduli rakyat kecil, faktanya partai ini tidak pernah konsisten. Sikap mencari kepentingan pun terlihat dari pujian dan harapan bergabung dengan partai lain. Tentu sikap yang ditunjukan Wasekjen PKS Fahri Hamzah berbeda dengan pujian Tifatul. Fahri berulang kali berkicau memuji-muji Prabowo. Bahkan dirinya dengan tegas mengajak masyarakat mengamati Prabowo dan membandingkannya dengan capres lain. Dia mengingatkan agar yang tak setuju dengan ajakannya ini tak sakit hati. Rayuan lewat pantun yang disampaikan Tifatul menunjukan PKS benci tapi rindu untuk berkoalisi kembali dengan Partai Demokrat.

Jumat, 18 April 2014

Komitmen SBY terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Komitmen SBY terhadap Perlindungan Anak

dan Perempuan

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS, 17 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Maret 2014 lalu, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Sebelum adanya peraturan ini untuk menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia memang telah tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Implementasi dari UU ini bukan sekadar mengatur penanganan konflik, tetapi memberikan penekankan dalam upaya mencegah terjadinya Konflik, penghentian hingga pemulihan konflik. Dalam UU ini juga memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan darurat penyelematan, perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk rehabilitasi, perbaikan, penyediaan fasilitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan dan anak.
   
Penulis mengapresiasikan sikap kepala negara yang begitu antusias memperhatikan keberadaan perempuan dan anak-anak. Jika boleh jujur selama ini kepedulian bangsa ini bukan sebatas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak ketika konflik terjadi. Dunia internasional pun telah memberikan respons positif terhadap kiprah Indonesia yang secara massif dalam mengaungkan api perdamaian dunia.

Di kawasan regional, Indonesia secara marathon memastikan kemajuan proses reformasi dan demokratisasi di Myanmar yang lebih dari satu dasawarsa berada di bawah kepemimpinan junta militer. Terkait etnis Rohingnya dengan Rhakine di Myanmar, pemerintah pun telah memberikan catatan penting yang tertuang dalam pidato kenegaraan tahun lalu. Dalam pidatonya kepala negara dengan tegas menyampaikan komitmen Indonesia untuk terus mengawal penyelesaian kasus kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.

Upaya ini terlihat dari langkah strategis yang diambil Indonesia dengan mengirimkan surat kepada presiden Myanmar thein sein, yang bertujuan untuk mendorong terjadinya penyelesaian konflik antaretnis di negara anggota Asean. Upaya lainnya dalam mengobarkan api perdamain terlihat ketika mengelola masalah Laut China Selatan (lCS). Sikap ksatria yang ditunjukan negara dengan simbol Burung Garuda, tetap bersikukuh untuk mempertahankan keutuhan ASEAN. Proses komunikasi dengan China tersebut, giat dilakukan dengan tujuan untuk menenangkan ketegangan.
   
Beberapa peristiwa telah menunjukkan, Indonesia tetap menjaga hubungan kemitraan dan toleransi. Jelas langkah ini memiliki tujuan agar terciptanya dunia yang damai dan sejahtera. Langkah indonesia yang menggandeng masyarakat internasional untuk turut ambil bagian dari demokrasi merupakan langkah tepat, apa lagi di balik nilai-nilai demokrasi terpampang perdamaian yang abadi. Berdasarkan laporan PBB, Indonesia tercatat sebagai negara paling aktif dalam turut menjaga perdamaian dunia dan menempati urutan 15 dari 177 negara yang paling banyak mengirimkan pasukan penjaga perdamaian dunia.
    
Keaktifan ini, bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia dengan jalur diplomasi, baik yang bersifat regional maupun internasional. Ketika ada kebuntuan, Indonesia mengambil inisiatif untuk menyelesaikannya.  Hal itu juga yang dilakukan oleh Indonesia ketika menjadi Ketua Asean pada 2011. Saat itu, Indonesia bisa memimpin serangkaian diskusi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan sengketa perbatasan antara Kamboja dan Thailand. 
   
Selama ini, peran Indonesia di dunia dengan gamblang muncul di permukaan. Di tatanan nasional pemerintah dan rakyatnya, saling bekerja sama dalam mensinergikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran Indonesia dalam penyelesaian konflik berkepanjangan yang terjadi di timur tengah, merupakan harapan terbesar bagi rakyat Palestina. Indonesia bukan hanya sebatas negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara kooperatif yang memiliki peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina dan salah satu negara yang mendorong Palestina diakui sebagai anggota penuh PBB. Indonesia bukan hanya sebatas negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tetapi sebagai negara kooperatif yang memiliki peran penting dalam perdamaian Israel dan Palestina. Langkah Indonesia mengajak masyarakat internasional dan mendesak agar penderitaan  yang dialami Rakyat Palestina segera dihentikan, merupakan langkah tepat, apa lagi penyelesaiannya dengan jalur diplomasi.
   
Upaya menciptakan perdamaian yang ditempuh Pemerintah Indonesia, menunjukan keseriusan Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Keseriusan ini dapat terlihat dengan kritikan tajam yang ditujukan kepada DK PBB yang terkesan mandul dan membiarkan pembantaian terjadi di jalur Gaza. Jelas komitmen SBY dalam mengalang perdamaian dan memberikan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan sesuai dengan apa yang tertuang, dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949. Dalam UU tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap anak-anak dan wanita sebagai warga sipil dari segala macam bentuk kekerasan selama berlangsungnya perang. Konvensi ini sudah jelas bertujuan melindungi wanita dan anak-anak dari berbagai macam tindak kekerasan selama berlangsungnya perang.

Sabtu, 01 Maret 2014

MK Kian Tak Terawasi

MK Kian Tak Terawasi

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni  Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS,  28 Februari 2014

                                                                                         
                                                                                                                       
Nampaknya, cita-cita yang ditelurkan oleh reformasi harus mengalami ujian kembali. Jalan terjal ini terlihat dikabulkannya gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Jelas, dengan adanya keputusan ini telah membawa keterpurukan bagi perjalanan lembaga penegak hukum di negeri ini. Dalam pernyataannya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun angkat bicara, dirinya berpendapat, bukan hanya pemerintah yang kecewa, kekecewaan publik sangat jelas terlihat atas putusan MK tersebut. 
Sebelumnya, MK dengan suara bulat membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua atas Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
   
Seperti diketahui, dalam pertimbangan hukum, MK telah melakukan penolakan atas undang-undang tersebut terkait syarat hakim konstitusi yang harus berhenti dari partai politik minimal 7 tahun. Dengan penilaian, dalam aturan yang tertuang pasal 15 ayat merupakan buah dari stigamatisasi terhadap politisi. Dapat dipastikan, penolakan yang kemudian berujung dengan dikabulkannya gugatan ini, keinginan dan dorongan seluruh lapisan masyarakat di negeri ini untuk mengembalikan wibawa MK menjadi tidak terpenuhi karena Undang-undang nomor 4 tahun 2014 telah dibatalkan sendiri oleh lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
   
Selayaknya MK dapat memberikan contoh penegakan hukum, bukan sebaliknya merobohkan kekokohan pondasi hukum di negeri ini.  Bagaimana hukum bisa tegakkan, jika mereka yang lebih memahami hukum justru tidak mau menghormati hukum, seharusnya keberadaan MK lepas dari muatan politisi. Karena kekhawatiran akan adanya kepentingan politik dalam penegakan hukum bisa saja terjadi. Bisa saja mereka yang nantinya berurusan dengan MK, karena adanya muatan politis dan kepentingan golongan MK tak mampu bekerja maksimal yang akhirnya menyakiti hati rakyat. 
   
Pasca-ditangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, nampaknya tidak dijadikan pelajaran yang berharga. Lembaga ini tetap menunjukan ambisi kepentingan politik, ketimbang memperbaiki wibawanya demi terciptanya supermasi hukum. Pemberitaan terkait tertangkapnya mantan politisi Partai Golongan Karya yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004, tentu masih terngiang diingatan publik. Di berbagai pemberitaan media di tanah air dikabarkan, pada tanggal 5 Oktober 2013, Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK terlibat kasus suap MK pada perselisihan Pemilu Kabupaten Lebak dan dinyatakan sebagai terdakwa sehingga dia diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Oktober 2013.
   
Bukan sebatas memberhentikan, kepala negara menginstruksikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penyidikan kasus suap yang menjerat Ketua nonaktif MK agar penegakkan hukum yang dilaksanakan KPK bisa dilakukan cepat dan konklusif. Selain itu, Yudhoyono mengambil langkah penyelamatan MK, diantarannya penundaan sidang jangka pendek, pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal aturan dan seleksi hakim MK, pengawasan peradilan MK oleh Komisi Yudisial, dan MK agar melakukan audit internal.
   
Terkesan, kesalahan era reformasi saat ini adalah terbukanya kran kebebasan menyatakan pendapat, serta campur tangan kepentingan politik atas hukum. Siapapun berhak mengeluarkan pendapat tanpa adanya batasan yang jelas. Elit politik cenderung mengatasnamakan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, pada hal pada akhirnya pendapat tersebut hanya melahirkan kesengsaraan bagi rakyat. Pandangan penulis, demokrasi bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi krisis yang terjadi, demokrasi reformasi harus diimbangi dengan meletakan hukum sebagai panglima, bukan menjadikan hukum dari bagian kepentingan politik.
   
Penulis meyakini, penegakan hukum dan berbagai persoalan di Indonesia akan berhasil jika hukum benar-benar menjadi panglima bukan sebagai alat kepentingan politik maupun pribadi. Menjadikan hukum sebagai panglima di dalam sistem kenegaraan di Indonesia sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir yang menyangkut kepentingan rakyat, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
   
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kepentingan politik sudah sepatutnya dipisahkan dari kekuatan hukum. Hukum harus mampu dijadikan patokan dasar dalam penyelengaraan negara. Apa yang disampaikan Aristoteles terkait penegakan hukum ada benarnya. Dalam pandangannya,  suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Oleh sebab itu supremasi hukum sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.
   
Untuk mewujudkan penegakan hukum di negeri ini, diperlukan kesadaran dari elit politik untuk tidak mencampuri hukum apa lagi mengarahkan hukum ke ranah politik. Hukum harus dipisahkan dari kepentingan politik. Secara pribadi saya menilai sangat tidak etis bila nantinya kasus Akil Mochtar terulang lagi di MK yang menjadikan lembaga ini sebagi bunker koruptor dengan cara memenangkan suatu perkara berdasarkan kepentingan dan keuntungan peribadi.
   
Menyikapi keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam UU No 4/2014, MK pun mempersoalkan keterlibatan Komisi Yudisial (KY), meski tidak secara langsung. Sesuai dengan putusan MK No 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU KY, MK secara tegas menyatakan bahwa hakim MK tidak terkait dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 24 B UUD 1945. KY bukan lembaga pengawas MK, apalagi lembaga yang berwenang menilai benar atau tidaknya putusan MK sebagai lembaga peradilan. Pelibatan KY, menurut MK, merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum karena hal itu jelas bertentangan dengan putusan MK tentang UU KY.
   
MK pun menyebut, KY tidak mempunyai kemampuan dalam mengawasi para hakim konstitusi. Dengan berpegangan pada  Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas MK menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penulis memuji langkah MK yang berupaya menciptakan penegakan hukum  dengan adanya kekhawatiran apabila ada lembaga lain yang ikut campur dengan tugas MK sebagai lembaga peradilan, maka hal tersebut dapat mengancam hukum dalam bernegara, termasuk adanya KY dalam tim panel ahli seleksi hakim MK dan pengawas hakim MK.
   
Namun, yang patut diperhatikan belajar dari permasalahan yang ada, sepatutnya MK tak sepatutnya merasa selalu benar dan lembaga yang benar-benar mampu berdiri sendiri. Realitas ini setidaknya menunjukan keberadaan MK yang kian menunjukkan diri sebagai lembaga peradilan yang tidak ingin diawasi. Padahal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Mahkamah Konstitusi didasarkan pada iktikad baik untuk memulihkan trust publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 22 Februari 2014

Menimbang Ulang Hubungan Indonesia-Singapura

Menimbang Ulang Hubungan Indonesia-Singapura

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni  Pasca Sarjana Program Studi Magister Komunikasi Universitas Mercubuana Jakarta
OKEZONENEWS,  21 Februari 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah, menegaskan nama kapal perang baru KRI Usman Harun tidak dapat diubah, meskipun Singapura tetap keberatan atas penamaan kapal yang baru dibeli dari Inggris tersebut. Ketegasan sikap ini menunjukan keberadaan Indonesia sebagai negara berdaulat tidak bisa diintervensi oleh negara manapun.
   
Jika kita boleh jujur, Pemerintah RI saat ini sudah membangun hubungan yang cukup baik dengan negara anggota Asean, terutama Singapura. Sepatutnya sebagai negara sahabat persoalan nama KRI Usman-Harun jangan dipersoalkan kembali oleh Singapura. Namun, negara pulau yang berada di lepas ujung selatan Semenajung Malaka, tetap pada pendiriannya bersikukuh Usman dan Harun merupakan figur kontroversial yang sempat menggemparkan negeri Singa Putih itu. Sedangkan Indonesia menganggap Usman dan Harun adalah dua tokoh yang berjasa terhadap bangsa ini.
   
Saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, sejak awal telah menentang keinginan Federasi Malaya yang tidak sesuai dengan perjanjian Manila Accord. Soekarno menganggap pembentukan Federasi Malaysia sebagai “boneka Inggris” berseragam kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru serta dukungan terhadap berbagai gangguan keamanan dalam negeri dan pemberontakan di Indonesia. Meski pada akhirnya, Usman dan Harun digantung untuk kejayaan bangsa ini, Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden RI Soeharto, menganugerahi keduanya dengan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI Nomor 050/TK/Tahun 1968, tanggal 17 Oktober 1968.

Kejadian 46 tahun lalu, nampaknya menjadi trauma tersendiri bagi negara sabahat. Bahkan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, pun mengambil langkah protes dengan mengeblok akun Facebook Presiden Yudhoyonodari daftar teman. Selain menghapus SBY sebagai teman, Lee juga juga menghilangkan dan menghapus tag-tag foto yang menunjukkan SBY di dalam koleksi albumnya.
   
Sikap galau yang ditunjukan Singapura saat ini terasa bertolak  belakang dengan apa yang dilakukan Perdana Menteri Lee Kuan Yew saat melakukan ziarah ke makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan pada tahun 1973. Mantan Perdana Menteri Singapura, bukan sekadar meletakkan karangan bunga di kaki tugu makam, seperti layaknya tamu negara lain yang datang ke Taman Makam Pahlawan. Tetapi, menabur bunga di makam kedua prajurit KKO tersebut. Efeknya, hubungan Indonesia dan Singapura pun berangsur membaik yang  diikuti dengan penandatanganan perjanjian batas laut antara RI dan Singapura. Meskipun perjanjian itu penting buat kedua negara, khusus untuk Singapura menjadi modal beberapa bagian dibangun dan direklamasi.

Menyadarkan Singapura
   
Meski kedua negara memiliki impian mewujudkan komunitas Asean pada 2015 nanti. Namun, hubungan diplomatik kedua negara ini selalu mengalami pasang-surut dan bersitegang terkait dengan urusan banyak hal.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia kecewa terhadap media Singapura yang terus menerus memojokan Indonesia soal asap yang mengepung Negeri Singa akibat kebakaran lahan di Riau. Menurut media di Singapura sejak 1997, Indonesia terus mencemari udara Singapura dan tidak ada upaya serius dari pemerintah Indonesia untuk menangani masalah tersebut. Dampak dari pemberitaan sentimen negatif ini dipastikan membawa keterpurukan bagi citra Indonesia di mata masyarakat dunia. Padahal, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen sebagai negara berkembang yang turut memperkuat kerjasama dengan negara-negara lain untuk mengatasi polusi udara melalui kebijakan pengendalian, program, dan bantuan teknis.
   
Komitmen ini bertujuan untuk membangun kesepakatan bersama dalam menciptakan udara bersih terbebas dari polusi. Apa yang dilakukan Indonesia untuk segera memadamkan api yang mengakibatkan kebakaran hutan dan ladang, bukan karena tekanan atau takut pada negara manapun, namun lebih pada tanggung jawab sebuah negara yang berdaulat dan memiliki itikad baik dalam bertetangga dengan negara lain. Jelas tuduhan yang disampaikan media Singapura terlalu berlebihan. Ditelisik lebuh jauh, selama ini Singapura lebih banyak menikmati hasil kekayaan alam di negeri ini. Namun, ketika bencana melanda, terkesan media disana justru memojokan Indonesia.
   
Tak mengherankan ketika Permendag Nomor 2 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir dan Tanah diberlakukan, membuat Pemerintah Singapura terpukul dan menuduh larangan ekspor itu untuk melambatkan perekonomian Singapura. Tercatat, pasir Indonesia telah meluaskan wilayah Singapura. Pada 2006 lalu, reklamasi yang dilakukan pemerintah Singapura sudah menyebabkan daratan Singapura maju sejauh 12 kilometer dari original base line perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura pada 1973.  Pada Year Book of Statistic Singapore up to 2006 diungkapkan bertambahnya luas wilayah Singapura memang akibat reklamasi. Awalnya, pada 1960, ketika program baru berlangsung, areal Singapura masih 580 kilometer. Pada 1975, luas Singapura menjadi 596 kilometer. Dalam masterplan reklamasi yang dimiliki pemerintah Singapura, tahap pertama luas Singapura mencapai 774 kilometer pada 2010. Fakta ini jelas memengaruhi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
   
Di sisi lain, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sangat merugikan Indonesia. Karena dalam hal mengekstradisi pelaku korupsi yang ada di negeri itu digabungkan dalam kerja sama pertahanan bagi kedua negara. Wajar Indonesia menolak dengan tegas perjanjian yang diajukan Singapura, karena mengikutsertakan kerja sama pertahanan. Sangat naif jika Indonesia memberikan sebagian daerahnya digunakan negara asing untuk lokasi berlatih, karena  harus dipikirkan baik dan buruknya. Tak mengherankan keberadaan Singapura bagi koruptor di negeri ini bagaikan surga, keberadaan mereka jelas mendapatkan perlindungan.
   
Bagaimana bisa menjadi sahabat baik, Singapura selama ini mengambil keuntungan dari negeri ini. Keinginan terbentuknya komunitas ASEAN nampaknya hanya simbol semata. Upaya Singapura mengintervensi negeri ini terlihat jelas. Singapura sepatutnya belajar dari negara lain yang saling menghormati para pahlawannya. Pemerintah Belanda ketika Indonesia membeli, merakit, serta menamai kapal perangnya dengan KRI Diponegoro tak mempermasalahakan, bahkan mendukung penuh. Dirunut dari sejarah, jelas Diponegoro adalah orang yang membandel dengan Belanda, bermusuhan dengan Belanda. Namun, saat Indonesia menamakan kapal tersebut Diponegoro, kapal tersebut diupacarakan di Belanda dan negara yang pernah di kenal dengan julukan kompeni di negeri ini pun turut upacara.
   
Penganugrahan yang diberikan kepada Usman dan Harun, tentu berdasarkan dharma bhakti mereka terhadap ibu pertiwi, sangat naif kemudian negara yang mendapatkan gelar pada 2009 sebagai negara pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia ini menyikapinya dengan emosional, sebagai bentuk protes pemberian nama kapal perang baru KRI Usman-Harun. Dengan alasan yang tak logis, pemberian nama KRI Usman-Harun akan melukai rakyat Singapura, terutama korban bom Mac Donald House (MDH), sangat tak masuk akal. Singapura boleh saja menganggap Usman-Harun sebagai teroris, tetapi bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, mereka adalah pahlawan yang gugur melaksanakan tugas negara. Menyikapi polemik yang selalu diciptakan Singapura terhadap negeri ini, nampaknya pemerintah harus mempertimbangkan kembali hubungan bilateral dimasa yang akan datang.

Selasa, 14 Januari 2014

Etika dan Upaya Memberantas Korupsi

                    Etika dan Upaya Memberantas Korupsi

Ferry Ferdiansyah  ;   Alumni Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta 
Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS,  06 Januari 2014
                                                                                                                        


Tahun 2013, telah berlalu. Berbagai permasalahan pun turut menyertai pergantian tahun masehi, diantaranya masalah korupsi yang tak pernah kunjung menghilang dari permukaan bumi tercinta ini. Upaya memberantas tikus-tikus kantor yang terlalu sering mengerogoti pundi-pundi masa depan rakyat jika kita boleh jujur, bukan sekadar slogan semata. Seiring hembusan angin reformasi yang bergulir 1998, pemerintah dituntut untuk ditetapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. 
    
Ironisnya, tuntutan tersebut terkesan sudah sirna dengan lahirnya era baru kebangkitan koruptor. Kian hari, pertumbuhan korupsi semakin subur, seiring meningkatnya ekonomi nasional yang mengalami trend positif. Meski sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menganggap korupsi sebagai salah satu wabah penyakit moral yang harus di berantas dan menganggap karena korupsilah yang menyebabkan bobobroknya moral seseorang. Namun, apa yang di teriakan alumni Akabri 1973 ini, justru semakin terhunus dirinya dengan semakin tingginya tingkat korupsi yang dilakukan penyelengara negara dari tingkat pusat hingga di daerah-daerah terpencil, penegak hukum yang dikepolisian maupun yang berada dipengadilan pun turut serta mengambil bagian, bahkan  politisi yang tergabung dalam wakil rakyat, tak ketinggalan berbondong-bondong berurusan dengan hukum. 
    
Permasalahan inilah, yang menjadi beban tersendiri bagi bagi kepala negara nantinya pasca 2014. Korupsi yang terjadi dalam birokrasi pemerintahan sudah sangat kronis. Akibatnya, melahirkan kerusakan pada moral pelaku korupsi, tanpa sedikit ada rasa malu dan penyesalan mereka terus berlomba-lomba melakukan korupsi, bahkan sampai ada yang membangun dinasti keluarga untuk melegalkan tindakan tak terpuji ini, seperti yang terjadi di Banten. Berdasarkan rilis yang disampaikan Lembaga Transparency Internasional Indonesia (TII) mendapatkan hasil yang sangat memilukan, Indonesia berada di posisi empat negara terbawah dalam urutan tingkat korupsi. Indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 32. Hasil ini sekaligus menempati Indonesia dalam urutan 118 sebagai negara terkorup, dan Indonesia berada di bawah Thailand (urutan 88) dan Filipina (urutan 108). Sedangkan tiga negara dibawah Indonesia antara lain Vietnam, Laos, Myanmar. Selain itu, survey yang dilakukan kepada 114 ribu orang di 107 negara menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap intitusi-intitusi negara di Indonesia semakin menurun terhadap upaya pemberantasan korupsi.
    
Kekecewaan yang dialami masyarakat tentu dapat dimaklumi, di lihat dari fakta yang ada, korupsi yang awalnya sebuah ketabuhan, kini telah menjadi sesuatu yang lazim. Hampir setiap saat berbagai media di tanah air gencar memberitakan tindakan korupsi. Ketika di tayangkan oleh media elektronik maupun cetak pun, mereka tak sungkan-sungkan melambaikan tangan tanpa ada raut muka penyesalan mau pun bersalah, dengan bangga mereka selalu menjadikan konspirasi sebagai dalil dari tindakan yang diperbuat.
    
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah "mendaulat" kedudukan wakil rakyat sebagai lembaga yang paling korup di negeri ini. Kesimpulan ini di raih berdasarkan Indeks Korupsi Birokrasi, selama lima tahun berturut berturut-turut (2009-2013), DPR meraih predikat lembaga terkorup. Penemuan ini, tentu menjadi catatan sejarah tersendiri bagi wakil rakyat. Hasil ini sekaligus menunjukan rekor prestasi wakil rakyat hanya menjadi benalu dalam menjalankan amanah rakyat. Pemberantasan korupsi yang dilakukan sepanjang 2013, terbukti telah ternoda oleh penegak hukum yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Dari mulai pegawai biasa di Mahkamah Agung, aparat kejaksaan, hakim, hingga Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi penjaga konstitusi. Mirisinya, Polri dengan slogan mengayomi & melayani masyarakat, telah ternoda oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyebabkan lembaga ini menjadi bagian lingkaran setan korupsi.
    
Korps baju coklat ini mengalami peningkatan kekecewaan dari masyarakat ketika kredibilitas polisi tercoreng oleh petinggi kepolisian, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Djoko Susilo. Dirinya bukan saja di jerat permasalahan korupsi, alumni Akpol angkatan 1984  juga dijerat dengan pasal pencucian uang.  Dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat hukuman penjara mantan Gubernur Akpol ini menjadi 18 tahun penjara. Dalam vonis sebelumnya, Djoko diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak mengherankan ketika memberikan pemberian pengarahan ke KPU Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut lembaga yang paling banyak disorot soal korupsi yakni Polri dan parlemen.
    
Jika menoleh kebelakang, jelas, peraturan pertama yang ditandatangani SBY setelah dirinya terpilih dipemilihan presiden tahun 2004, adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Presiden pada awal gebrakannya  telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara.  Jumlah ini, bukannya semakin berkurang, justru semakin meningkat dari hari ke hari.
     
Merujuk data yang di sampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kasus dan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun tiga tahun terakhir berjumlah 756 orang.  Terdakwa dengan latar belakang anggota DPR/DPRD paling banyak yang terseret kasus korupsi. selama semester II 2010 hingga semester II 2013 ada 181 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi. Setelah anggota DPR/DPRD, 161 terdakwa korupsi mempunyai latar belakang pegawai dinas atau pemerintah provinsi. Selain itu, pegawai swasta yang mencapai 128 orang. Menyusul staf pemerintah kabupaten/daerah sebanyak 93 orang. Lalu di tempat kelima ada mantan gubernur/bupati/walikota sebanyak 45 orang.kabupaten/daerah sebanyak 93 orang, mantan gubernur/bupati/walikota sebanyak 45 orang.
    
Fakta ini menunjukkan, Korupsi yang terjadi bukan sekedar permasalahan yang dapat diselesaikan oleh kepala negara maupun KPK dengan mudah. Program utama pemerintah saat ini sangat jelas melakukan pemberantasan tindak  korupsi.  Sepatutnya, program ini didukung dari berbagai komponen terutama penegak hukum di negeri ini. Kondisi yang sangat memperhihatinkan ini sudah sepatutnya diselesaikan secara cepat, jika dibairkan terus-menerus dapat dipastikan pada kahirnya rakyat lah yang akan menerima imbas dari tindakan tak terpuji ini. Keberadaan pendidikan budi pekerti dan moral sepertinya patut diterapkan dan ditingkatkan, tujuannya agar setiap yang memegang amanah rakyat baik tingkat tertinggi maupun yang terendah memiliki rasa malu dan rasa kebangsaan yang tinggi.
     
Jika perlu, setiap penyelengara negara dinegeri ini harus mengikuti uji kelayaakan, bukan sekedar bidang akademis semata, tetapi meliputi nilai akhlak dan moral. Pelaku korupsi dinegeri ini rata-rata mereka yang berpendidikan tinggi dan memiliki jabatan, bukan mereka yang tak sekolah atau pekerja rendahan artinya pendidikan moral dan budi pekerti inilah yang harus ditanamkan di setiap jati diri penyelengara negara bukan sebatas pendidikaan informal semata. Dengan adanya penanaman moral dan budi pekerti ini setidaknya tertanam sebuah etika yang menjunjung tinggi nilai KETUHANAN dalam bertingkah laku didalam menjalankan amanah rakyat, bukan sekedar slogan semata.  Harapan terbesar penulis, di tahun 2014 ini tindakan yang merugikan rakyat dan negara dapat turun serta menjadikan negeri ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Kamis, 19 Desember 2013

Ratna Sarumpaet dan Kesantunan Berpolitik

Ratna Sarumpaet dan Kesantunan Berpolitik
Ferry Ferdiansyah  ;    Alumni Universitas Mercubuana (UMB)
Program Studi Magister Komunikasi
OKEZONENEWS,  18 Desember 2013

  

Ketua Umum Presidium Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Ratna Sarumpaet, kembali mengeritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kali ini dirinya menyentil SBY sebagai sosok yang sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai seorang negarawan. Ia pun, mempresepsikan Yudhoyono sebagai seorang politisi kerdil yang hanya mementingkan diri sendiri serta kelompoknya dan sebagai presiden terburuk sejagat. Selain itu, dirinya menjelaskan, pasca-reformasi kondisi politik dan sistem tata negara di Republik Indonesia kian kacau alias semrawut.
  
Stigma negatif Ketua MKRI ini terlalu berlebihan, kinerja SBY telah menuai pujian di kancah internasional. Berulang kali kepala negara mendapat ucapan karena prestasinya dalam membawa negeri ini menjadi lebih baik.
  
Indonesia di bawah kepemimpinan SBY, tidak seperti yang diutarakan pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre. Ketika menerima gelar Honoris Doctoral dari dari Nanyang Technological University (NTU). Presiden NTU, Bertil Anderson, mengakui keberhasilan yang dilakukan putra pacitan ini dalam mengobarkan api perdamaian, demokrasi, Islam Moderat dan hak asasi manusia. Pujian lainnya terkait peran Pemerintah Indonesia  dalam pelestarian lingkungan laut dan konservasi hutan, dan komitmen untuk modernisasi dan transformasi di Indonesia.
  
Pengakuan atas kepimpinan peyandang Adhi Makayasa 1973, dari masyarakat dunia semakin menunjukan kepiawaian Yudhoyono dalam memainkan peran kepemimpinan di negeri ini. Hingga saat ini, ada berbagai penganugrahan berbagai gelar doktor kepada SBY, diantara kehormatan di bidang hukum dari Universitas Webster (2005), dalam politik dari Thammasat University (2005).
  
Dalam bidang pembangunan pertanian berkelanjutan dari Universitas Andalas  (2006), Doktor di bidang Perdamaian dari Universitas Utara Malaysia, sebagai pengakuan atas kontribusi kepada SBY dalam perdamaian dunia, Doktor Honoris Causa dari Universitas Keio, Tokyo, Jepang pada 27 Nopember 2006, atas kontribusinya bagi stabilitas kawasan dan sebagai pemimpin yang menonjol di Asia Timur. Dan Maret 2012 lalu, menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Tsinghua, Beijing. Bukti bahwa SBY memang sebagai leader yang sangat diapandang oleh negara Asia, khususnya, dan dunia pada umumnya.

Tercatat sudah 24 penghargaan dari luar negeri yang diterima Presiden SBY yang menjabat dua periode itu. Bukan sebatas penganugrahan gelar Honoris Doctoral yang ia terima terkait keberhasilan dibidang ekonomi. 

Di sini lain, sebagai anggota G-20 negara dengan simbol Pancasila, berpotensial menjadi 10 besar dunia pada 2025 mendatang. Terlampir dalam laporan McKinsey Global Institute (MGI) yang tertuang dalam “The Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential” mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di dunia di tahun 2030, mengalahkan Jerman dan Inggris.
  
Chairman MGI Indonesia Raoul Oberman menempatkan perekonomian Indonesia di urutan ke 16 untuk kategori ekonomi terbesar di dunia. Dengan mengkategorikan kelas konsumen sebagai penduduk dengan pendapatan per kapita lebih besar atau sama dengan USD3.600  pertahun.
  
Dari segi demokrasi, masyarakat internasional tak ketinggalan, mengakui kiprah kepemimpinan alumni AKABRI 1973. Perdana Menteri Inggris David Cameron, memberikan respons positif atas peran SBY dalam masa transisi Indonesia dan kawasan. Apresiasi yang sama disampiakan mantan Menlu AS Hillary Clinton. Dirinya mengapresiasikan pria kelahiran
Pati, Jawa Timur atas perannya dalam memastikan kemajuan proses reformasi dan demokratisasi di Myanmar. Indonesia, secara massif mendukung proses demokratisasi dan Nation Building, di Myanmar yang selama ini lebih dari satu dasawarsa berada di bawah kepemimpinan junta militer. 
     
Bukan itu saja dalam sejarah sejak negara ini berdiri dan sejak lahirnya ASEAN, baru kali ini kabinet Indonesia dan Sekretaris Jenderal ASEAN bekerja sama yang bertujuan memastikan keberhasilan Indonesia sebagai pemimpin ASEAN 2011. Di forum internasional bukan sebatas meneriakan perdamaian dunia. kritik pedas pernah disampaikan Yudhoyono dalam suatu kesempatan pidato di Sidang Umum PBB ke-67. 

Kritikan ini terkait kelambanan DK PBB dalam memberikan respons dan mengeluarkan resolusi untuk menghentikan agresi militer Israel ke Jalur Gaza dan aksi kekerasan di Suriah.
  
Realitas ini menunjukan, selama ini dunia internasional lebih bisa menghargai Presiden SBY. Sementara di dalam negeri, Presiden SBY salah sedikit saja langsung dikecam habis-habisan. Bahkan, seolah-olah dirinya dianggap tidak berprestasi sama sekali, serta cendrung mengalami kegagalan. Selama ini Presiden SBY sering kali dikritik tidak tegas oleh sekelompok masyarakat dan lawan politiknya. Namun, di luar negeri, Presiden SBY memanen banyak pujian.
  
Menyikapi fenomena banyaknya hujatan dan kritikan yang dilontarkan lawan-lawan politik terhadap kinerja SBY, penulis lebih mengapresiasikan apa yang telah dilakukan SBY terhadap negeri ini. Meski saat ini dijumpai masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan dan belum bisa memuaskan seluruh lapisan sosial,  namun kita juga mesti jujur bahwa banyak pula keberhasilan yang telah dicapai pemerintahan saat ini, baik di tingkat nasional, regional maupun global. 
  
Dengan kata lain, dunia mengakui kepemimpinan Presiden SBY, baik itu kawasan Asia Tenggara maupun di tingkat global. SBY dianggap penting dalam menjaga keutuhan negara. Saya mengakui kritik dalam demokrasi adalah “sunatullah”. Tapi bila ada tendensi lain di balik kritik, itulah yang harus disingkirkan. Apalagi bila cara mengkritik terlalu berlebihan, dan menabrak sopan-santun. Ratna selama ini memang “konsisten” menghajar SBY dengan kata-kata kotor yang tidak pantas. 
  
Terakhir ia menyebut SBY sebagai “Presiden Goblok Sejagad”. Ini berlebihan dan harus dilawan, sebab Presiden adalah simbol negara, dipilih rakyat dan memiliki latar belakang TNI. Dalam UU, penghinaan terhadap simbol negara bisa di penjara. Walaupun SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengkritiknya, kita sebagai civil society harus mengingatkan konsekuensi itu, agar semua pihak bertingkah laku sewajarnya. Tak benar memperjuangkan “kebaikan” dengan merendahkan simbol negara.

Minggu, 24 November 2013

Diplomasi dan Etika Persahabatan

Diplomasi dan Etika Persahabatan
Ferry Ferdiansyah  ;   Mahasiswa Pasca Sarjana
Universitas Mercubuana Jakarta, Program Studi Magister Komunikasi
SUARA KARYA,  23 November 2013
  

Hubungan bilateral antara Indonesia-Australia kembali memanas, kali ini bermuara dari beredarnya dokumen intelijen Australia tentang penyadapan telepon yang disampaikan Edward Snowden. Media penyiaran Australia Broadcasting Corporation (ABC) dan harian The Guardian pun merilis penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menteri, diplomat, dan beberapa pejabat negara Indonesia lainnya termasuk Ibu negara Ani Yudhoyono dan mantan Wapres Jusuf Kalla. Dalam bocoran dokumen tersebut, badan intelijen elektronik Australia, Defence Signal Directorate, telah melakukan tindakan pelacakan terhadap aktivitas telepon seluler Kepala Negara RI, selama 15 hari pada Agustus 2009 saat Kevin Rudd dari Partai Buruh menjabat sebagai perdana menteri.

ABC pun mengemukakan, salah satu dokumen itu berjudul "3G Impact and Update" telah memetakan upaya intelijen Australia untuk mengimbangi pertumbuhan teknologi 3G di Indonesia dan seluruh kawasan Asia Tenggara. The Guardian pun melaporkan hal yang sama, Australia dan AS menjalankan operasi pengintaian bersama terhadap Indonesia, saat digelarnya pertemuan iklim PBB di Bali pada 2007.

Apa pun alasannya, tetap saja tindakan tak terpuji ini telah mengingkari nilai persahabatan kedua negara. Efeknya, bukan hanya dirasakan Menlu Marty Natalegawa yang meradang, Presiden SBY juga mengutuk tindakan tak terpuji ini. Bahkan seluruh lapisan masyarakat negeri ini pun mengambil sikap kekecewaan mendalam atas tindakan negara kanguru tersebut.

Melalui siaran resmi, Presiden SBY mengatakan, Indonesia akan mengkaji ulang kerja sama dengan Australia, terutama tiga program kerja sama yang sementara dihentikan. Termasuk di dalamnya kebijakan penting menyangkut pencari suaka ilegal yang menjadi salah satu mata kampanye terpenting pemerintahan PM Tony Abbott. Sangat wajar, Presiden SBY murka terhadap insiden ini karena selama ini antara Indonesia-Australia menjalin hubungan diplomatik yang sangat baik. Namun, tindakan tak terpuji ini menunjukan sikap congkak yang ditunjukan Australia terhadap bangsa ini.

Tak dipungkiri, meski negeri kanguru merupakan negara donatur terbesar bagi bangsa ini. Terutama di bidang pendidikan yang dibuktikan dengan adanya kehadiran ribuan pelajar Indonesia menempuh pendidikan di Australia dengan bantuan dari negara tersebut. bahkan Australia pun berniat melakukan pembangunan di kawasan timur terutama NTT, sepatutnya, niat baik ini disesuaikan dengan tindakannya. Dapat dipastikan memanasnya hubungan persahabatan ini, bukan hanya dirasakan Indonesia yang akan mengalami kerugian yang begitu besar, Australia pun akan merasakan hal yang sama.

Sejak negeri ini ada, Australia selalu menganggap Indonesia merupakan negara yang sangat penting. Meski dilihat dari sejarah kedua negara selalu mengalami konflik silih berganti. Di antaranya, turut campurnya Australia ketika berpihak kepada Malaysia waktu terjadinya konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia. Saat itu, militer Australia mendukung Malaysia terlibat pertempuran dengan militer Indonesia di Borneo (Kalimantan). Insiden berkurangnya wilayah Indonesia tahun 1999, yakni Timor Timur (sekarang Timor Leste), akibat dari turut campur Australia. Namun anehnya, keberadaan bumi khatulistiwa ini tak akan pernah terabaikan dan selalu mendapatkan prioritas utama dalam berbagai kebijakan nasional Australia bagi setiap pemerintahan yang berkuasa.

Perhatian ini dilatarbelakangi kepentingan Australia terhadap negeri ini yang cukup tinggi. Baik secara geopolitik dalam konteks Asia Pasifik, maupun dari letak geografis. Negara seluas 1.904.569 km2 dengan jumlah penduduk 230 juta jiwa, dengan kekayaan alam yang melimpah, dengan 17.000 pulau, dan dengan beragam etnis dan kebudayaan, jika terjadi perpecahan kongsi, akan membawa dampak kerugian yang cukup besar bagi Australia. Dapat dipastikan, Pemerintah Indonesia akan melakukan blokade perairan yang selama ini menjadi jalur perdagangan Australia. Padahal, selama ini sebagian besar perdagangan yang dilakukan Australia dengan negara-negara lain yang menuju negara-negara Asia Timur, seperti China dan Jepang, harus melewati perairan Indonesia.

Ketegasan Pemerintah Indonesia menyikapi permasalahan ini patut diapresiasi. Sepatutnya dalam hubungan diplomatik, kedua negara saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai perssahabatan. Bukan sebaliknya mencurigai bahkan sampai memata-matai sahabat sendiri. Sangat wajar, pemerintah bersama rakyat Indonesia akan merasakan kekecewaan mendalam terhadap peristiwa ini.

Berangkat dari kasus penyadapan itu, dipastikan sejumlah agenda kerja sama telah dikaji ulang. Di antaranya, kerja sama pertukaran informasi dan intelijen. Ikut dihentikan sementara latihan bersama antara tentara Indonesia dan Australia, baik TNI AD, AU, AL maupun latihan yang sifatnya gabungan. Coordinated military operations pun mengalami hal yang sama, dihentikan sampai semuanya jelas. Termasuk, pembatalan jadwal kunjungan resmi pejabat Indonesia. Di antaranya, jadual Menteri Agama Suryadarma Ali untuk sebuah seminar tentang kerukunan beragama ke Melbourne, pekan depan dibatalkan dengan alasan menteri sedang sibuk menyelesaikan laporan keuangan kampanye.

Memang, selama ini, Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan soft power dalam penyelesaian konflik. Tampaknya inilah yang sedang dimainkan pemerintah dalam menyikapi masalah penyadapan oleh Australia.

Sangat beralasan bila Presiden SBY akhirnya mendorong kedua negara menyepakati kode etik atau semacam protokol yang mengatur kerja sama Indonesia-Australia di berbagai bidang ke depan. Tujuannya agar masing-masing negara saling menghargai dan menghormati serta menjaga etika dan norma persahabatan. Sikap ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang menegaskan kekecewaan mendalam bangsa ini, akibat insiden penyadapan.