Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2011

Lawan Korupsi, Wawancara dengan Pimpinan KPK Bambang Widjajanto

MENYAMBUT INDONESIA 2012
Lawan Korups
Wawancara dengan Pimpinan KPK Bambang Widjajanto
Sumber : SINDO, 19 Desember 2011



Terpilihnya Dr. Bambang Widjojanto , SH, MH menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bisa membangun optimisme melawan korupsi di tengah kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum mulai menurun.

Tak bisa dipungkiri, upaya pemberantasan korupsi terkesan hanya jalan di tempat. Itu sebabnya masuknya Bambang di lembaga ad hoc ini diharapkan bisa membawa angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Bagi Bambang, selain membangun optimisme,hal lain yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK adalah menghilangkan sikap saling curiga. Pimpinan KPK harus bisa bekerja dengan baik dan lebih berkonsentrasi dengan tugas pemberantasan korupsi. Berikut petikan wawancara dengan Bambang Widjojanto dengan SINDO saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu:

Upaya pemberantasan korupsi saat ini terkesan jalan di tempat. Pendapat Anda?

Kalau saya mau bilang begini,dengan maraknya kasus korupsi yang ada, harusnya optimisme tetap dihidupkan.Kalau orang sudah tidak optimistis, tidak ada lagi elemen kehidupan. Saya tidak akan mengeluh ini kurang itu atau pemberantasan korupsi jalan di tempat. Kita harus bijak. Harusnya dengan adanya keterbatasan yang ada, kita harus mengoptimalisasikannya. Jadi sekali lagi kita tetap harus optimis menjadikan Indonesia bebas korupsi.

Sampai kapan kita berharap Indonesia bisa bebas korupsi?

Memang kita tidak bisa mengelak jika sekarang ini kita berhadapan dengan situasi yang sudah sangat parah. Tetapi, itu tidak berarti membuat kita tidak optimistis. Kita harus yakin bahwa kita bisa. Sikap konsisten untuk terus berjuang juga sangat diperlukan.Kita harus hindari sikap-sikap pesimistis dan pragmatis. Menurut saya, ketika dalam situasi terdesak, mungkin sulit, tetapi di situlah justru konsistensi kita diuji. Justru di sinilah tantangannya.

Pandangan Anda, seburuk apa korupsi di Indonesia?

Kalau mengacu pada hasil survei Transparency International (TI) 2011 soal indeks persepsi korupsi Indonesia naik 0,2 poin. Jadi, sekarang 3,0. Dari titik itu harusnya kita mengapresiasi bahwa program-program korupsi diapresiasi baik oleh penyurvei. Satu itu harus diapresiasi. Kedua,seharusnya dengan apa yang kita punya saat ini harusnya lebih bagus lagi. Ini yang harus dilakukan untuk mengoptimalisasi semua sumber daya agar maksimal. Supaya kita lebih sistematik ke depan dalam pemberantasan korupsi.

Banyaknya pejabat yang korupsi, menurut Anda, faktor apa yang menjadikan mereka berbuat?`

Tentu saja penyebabnya ada banyak hal.Bisa jadi pejabat berbuat korupsi karena kebijakannya memang membuka ruang korupsi sendiri. Karena kebijakan itu sendiri potensial menciptakan korupsi.Bisa juga karena mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak efisien tidak efektif. Bisa juga karena secara kelakuan (behavior) memang maunya nyolong, jadi itu yang harus dikontrol.

Tak bisa dipungkiri, banyak hambatan besar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Tanggapan Anda sendiri bagaimana?

Kalau saya melihatnya justru dengan problem yang besar itu merupakan tantangan tersendiri. Semakin banyak tantangan berarti ladang beramal kita juga besar. Mudah-mudahan kita bisa syahid di situ.Kalau orang mati syahid di situ kan mudah-mudahan diterima oleh Allah dengan sangat baik.

Ada yang ingin disampaikan setelah Anda ditetapkan sebagai wakil ketua KPK?

Harus diapresiasi lah ini kan hasil maksimal dari proses dan cara pemilihan dari DPR. Jadi harus diapresiasi. Poinnya hanya itu saja, harus diapresiasi.

Terkait program 100 hari prioritas yang akan dikerjakan nanti seperti apa?

Mungkin tidak bisa ukurannya 100 hari.Ukurannya adalah ada kasus-kasus yang sudah masuk dalam agenda KPK.Ini maksudnya yang sudah masuk dan dikerjakan KPK. Maka mudah-mudahan pimpinan KPK yang sekarang ini bisa merumuskan kira-kira kasus-kasus mana yang sudah bisa diselesaikan dan mana yang masih bermasalah. Jadi, harus ada hands note.

Tapi,pimpinan yang baru harus membuat prioritas, perlu membuat indikator, yang mana yang mendapat perhatian publik dan yang harus diselesaikan.Selain itu, perlu dirumuskan juga masalahnya di mana, apakah pembuktiannya yang kurang,s umber dayanya kurang, atau masalah lainnya. Kalau beban pembuktiannya berarti harus diinvestigasi lagi. Kalau jumlah SDM kurang, harus ditingkatkan. Itu nanti harus dilihat apa sih problemnya. Mudah-mudahan sudah ada identifikasi problemnya, sehingga strategi intervensinya bisa lebih sederhana lagi.

Lalu soal kasus-kasus besar,seperti Century, bagaimana nanti Anda menyelesaikan kasus tersebut?

Sekali lagi, harus kami identifikasi. Karena kasus besar kanbisa jadi karena medianya yang memberitakan terus. Jadi standarnya harus jelas dulu. Tapi, kalau bagaimana menyelesaikan kasus itu, kami harus melakukan kajian. Mudah-mudahan kajian yang sudah dilakukan oleh teman-teman terdahulu, pimpinan terdahulu, sudah dikerjakan dengan maksimal. Artinya kami tinggal mengeksekusi saja.

Anda dipilih lembaga politik DPR yang sudah pasti penuh kepentingan kabarnya, ada pihak berkepentingan dengan pimpinan KPK yang baru agar kasusnya aman?

Jangan terlalu curiga begitu. Kalau saya harus menghilangkan kecurigaan-kecurigaan seperti itu.Yang harus dibangun pimpinan KPK adalah trust building. Kalau Anda bekerja sama sudah punya persepsi faksionalisasi dan kecurigaan, itu tidak bisa kerja karena nanti pekerjaannya adalah mencurigai yang lain.

Apa yang akan Anda lakukan jika menghadapi kasus yang melibatkan politisi?

Kalau saya sederhana sekali. Harus dibangun komunikasi yang saling memperkuat. Kalau berdasarkan temuan-temuan kasus, fakta-fakta yang secara yuridis bahwa seseorang dinyatakan bersalah maka aturannya menyatakan harus dijalankan. Komunikasi untuk saling memperkuat dan mengingatkan harus dilakukan. Satu lembaga pengawasan dan satu lembaga penegak hukum harus bersinergi.
●   

Senin, 19 Desember 2011

Hukum Belum Jadi Panglima


Hukum Belum Jadi Panglima
Muladi, MANTAN MENTERI KEHAKIMAN
Sumber : SINDO, 19 Desember 2011




Penegakan hukum di Tanah Air tak terelakan masih dikategorikan compangcamping. Hukum yang semestinya menjadi panglima terkalahkan berbagai kepentingan seperti politik dan akumulasi kapital individu penegak hukum.

Yang terjadi sekarang sistem hukum tidak berjalan baik dan sangat lemah. Kunci penegakan hukum, yakni perangkat perundangan dan penegak hukum,gampang bisa disalahgunakan.Kondisi ini semakin parah lantaran degradasi budaya hukum di tataran elite eksekutif, yudikatif, dan legislatif justru berjalan masif.

Lemahnya penegakan hukum di Indonesia,selain dilihat dari ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus besar,juga bisa dilihat dari survei yang dilakukan sejumlah lembaga hukum. Survei Bribe Payer Index (BPI) 2011 yang dilakukan terhadap 28 negara misalnya menempatkan Indonesia menduduki negara keempat terkorup. Survei BPI dilakukan secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia,dengan total rasio foreign direct investment(FDI) dan ekspor global sebesar 78%.

Transparansi Internasional (TI) dalam rilis corruption perception index (CPI) yang diluncurkan baru-baru ini menunjukkan skor Indonesia naik 0,2 poin menjadi 3.0. Namun,kenaikan ini dianggap tidak berarti karena faktanya negeri ini masih berkutat di jajaran bawah negara paling koruptor, di posisi ke-100.

Kriteria yang menunjukkan indikasi perubahan persepsi korupsi antara 2010 dan 2011 adalah perubahan skor minimal 0,3 didukung dengan perubahan yang konsisten dari minimal setengah dari sumber data penyusun indeks. Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyebutkan, pertimbangan politis menjadi faktor utama penegak hukum,khususnya kepolisian dan kejaksaan, hingga gamang dalam melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Sumber daya manusia yang masih bermental korup menjadikan integritas penegakan hukum di Tanah Air semakin anjlok. Selain itu, sistem perundangan juga masih perlu diperbaiki. Misalnya aturan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kepala daerah mesti atas izin presiden harus diubah. Hal itulah yang menghambat pengungkapan kasus korupsi.“Pada intinya, perundang-undangan kita ketinggalan zaman.UU kita warisan kolonial. Padahal banyak negara sudah mengubah aturan dalam penegakan hukumnya, ”lanjut dia.

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Fajrul Falaakh membenarkan bobroknya aparat penegak hukum kita.Dia menyebutkan, 70% aparat penegak hukum terindikasi korupsi.Satusatunya institusi penegakan hukum yang masih lebih baik hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Realitas itu pula yang menjadikan aparat penegak hukum di Indonesia belum berpihak pada masyarakat kecil.

“Keadilan di Indonesia seperti dua sisi mata pedang, tajam buat masyarakat kecil dan tumpul bagi orang-orang besar yang memiliki dukungan finansial dan politik.Jika kondisi ini terus dipertahankan, hukum dan keadilan hanya milik mereka yang kaya,bertahta,dan dukungan politik kuat,” tandasnya. Kebobrokan aparat penegak hukum kian diperparah dengan merajalelanya mafia hukum yang mudah mengintervensi penegakan hukum pada lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya.

Para mafioso ini juga masuk pada ranah legislatif dan eksekutif. “Sehingga harus saya katakan bahwa hukum dan penegakan hukum tidak bertaring menghadapi kejahatan kerah putih. Sebaliknya, penegakan hukum sangat nyata dalam kasus-kasus yang menimpa rakyat miskin.Penegakan hukum seperti mata tombak yang tajam ke bawah,tetapi tumpul ke atas,”ungkapnya. Muladi melihat hukum bisa menjadi panglima di negeri ini jika hadir sosok pemberani dan tidak takut dengan intervensi penguasa.

Tidak pandang bulu dalam menumpas para penjahat negara. “Dulu kita punya sosok Baharuddin Loppa, kenapa sekarang tidak bisa. Saya percaya dengan sosok pemberani seperti beliau. Sekarang ada sosok Bambang Widjojanto,mungkin dia bisa memperbaiki semuanya,” harapnya. Dia menunjukkan contoh beberapa negara yang sukses menegakkan hukum setelah mengalami masa suram.

Hong Kong misalnya.Pada medio 1974, negara jajahan Inggris ini memecat seluruh polisinya dan menggantinya dengan polisi Inggris,India, dan Australia dalam masa peralihan. Pada akhirnya Hong Kong menjadi negara maju dan terkenal dengan kedisiplinan hukum yang tinggi. Indonesia juga bisa mencontoh Peru dalam kemauan untuk menegakkan hukum.

Baru-baru ini Presiden Peru Ollanta Humala memecat 30 dari 55 jenderal polisi yang terindikasi melakukan korupsi. Sebelumnya negara yang terletak di Amerika Selatan ini memiliki 55 jenderal, 900 kolonel, dan lebih dari 2.000 komandan.Humala bahkan memecat kepala kepolisian nasionalnya. Korea Selatan juga patut ditiru.

Di negara itu mantan presiden yang terindikasi korupsi dan melakukan tindak pidana lainnya,Chun Doo Hwan, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Meski pada akhirnya mantan penguasa itu mendapat amnesti, itu menjadi bukti keseriusan negara dalam penegakan hukum dan memberi efek jera bagi siapa pun yang akan melakukan korupsi.
●  (krisiandi sacawisasra/fefy dwi haryanto/m purwadi)

Sabtu, 17 Desember 2011

PNS Muda dan Godaan Korupsi


PNS Muda dan Godaan Korupsi
Lukman Santoso Az, PENELITI PADA STAIDA INSTITUTE;
ALUMNUS PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UII YOGYAKARTA
Sumber : REPUBLIKA, 17 Desember 2011


Berbagai gemuruh skandal korupsi di negeri ini tampaknya tidak akan pernah surut dan bahkan semakin mengakar dan membudaya. Virus korupsi tersebut telah menyebar dari tingkat pusat hingga daerah, dari eksekutif, legislatif, sampai yudikatif. Belum tuntas kasus Nazaruddin dan kebenaran 'nyanyiannya'', kasus cek pelawan Nunun Nurbaetie dengan kelihaiannya. Kini sudah ada lagi kasus rekening 'Gendut' PNS Muda.

Semuanya bertema sama, korupsi pejabat pemerintah. Yang lebih mengerikan lagi dalam kasus terbaru ini adalah PNS yang diduga korupsi masih berusia muda. Memang, korupsi tak pernah mengenal usia, lantas bagaimana jadinya meraka ketika sudah tua, tentu akan lebih membahayakan lagi.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan bahwa 50 persen PNS berusia muda di negeri ini terindikasi korupsi. Dari data tersebut, terdapat 10 PNS golongan IIIB usia muda yang memiliki rekening gendut, bernilai miliaran rupiah yang jauh dari nilai gaji dan pendapatan resmi mereka. Bahkan, PPATK juga menemukan transaksi dua PNS golongan IIIB berusia 28 tahun yang menilap uang negara dari proyek fiktif.

Seandainya Bung Karno masih hidup saat ini, betapa prihatinnya ia melihat perilaku para pemuda. Padahal, bagi Bung Karno, pemuda adalah harapan bangsa dan mampu mengguncang dunia, dalam artian yang positif. Sekarang, sejumlah pemuda memang mampu mengguncang dunia, sayangnya itu dalam hal korupsi.

Tahun lalu, kita disuguhi aksi seorang Gayus Tambunan yang melakukan korupsi miliaran rupiah. Dengan harta hasil korupsi itu, meskipun sudah di tahanan, dia bisa menyuap ratusan juta untuk bisa bepergian ke luar negeri. Tahun ini, kita disuguhi oleh atraksi lain, yakni sepak terjang sang koruptor bernama Nazaruddin. Kedua orang itu boleh dibilang anak-anak muda yang masih memiliki kiprah panjang. Mereka yang mestinya menjadi tumpuan dan harapan bangsa, yang terjadi justru melakukan pengkhianatan terhadap bangsa.

Dari realitas itu tampaknya birokrat muda saat ini telah terjerembab dalam kubangan korupsi. Korupsi bukan hanya membudaya, tetapi menjadi prasyarat bagi PNS muda untuk menyesuaikan dengan kehidupan yang hedonis. Fenomena gaya hidup tersebut telah menjerat mereka dalam sebuah struktur untuk mengotak-atik kemungkinan, memanfaatkan celah, dan mengelaborasi relasi-relasi untuk melakukan sesuatu yang mempertemukan kepentingan. Skandal korupsi pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan kasus anggaran dengan episentrum M Nazaruddin yang telah disinggung di atas merupakan sekelumit contoh dari realitas ini.

Kecenderungan budaya korupsi di Indonesia memang begitu luas. Perilaku korup sudah melebar dan sangat mendalam (widespread and deep rooted). Tidak hanya di tingkat puncak kekuasaan seperti di level pemerintah pusat, tetapi hampir merata di semua jaringan birokrasi yang berjalan pada semua level. Hampir sulit mencari tatanan birokrasi yang steril dari jerat korupsi.

Bobroknya moralitas elite politik yang korup tersebut semakin memperkuat tesis EF Schumacher dan Fritjof Capra, bahwa krisis ekonomi, sosial, politik, dan lingkungan hidup pada sebuah bangsa sejatinya berakar dari krisis moralitas anak bangsa. Dampaknya adalah korupsi telah dianggap sebagai bagian integral dari struktur kesadaran dan budaya masyarakat Indonesia atau dalam bahasa lain sebagai cultural determinism (determinasi kultural).

Sekarang tinggal apakah penegak hukum, pemerintah, juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berkomitmen nyata memberangus koruptor, membersihkan negeri ini dari para maling uang rakyat, termasuk terhadap koruptor dari kalangan PNS muda. Jika serius dan bukan hanya sebatas retorika, tentu harus dibuktikan dengan tindakan nyata, misalnya, dengan membuat Undang-Undang Pembuktian Terbalik untuk mengusut dari mana asal kekayaan para pejabat, para PNS, dan elemen lain yang dicurigai memiliki kekayaan tak wajar.

Dengan realitas ini, tentu kita selalu terusik untuk menggugat apa sebenarnya hakikat pelaksanaan, pengawalan, dan pengaruh reformasi birokrasi yang saat ini berlangsung untuk membangun good governance. Apakah remunerasi di instansi-instansi tertentu berhenti sebatas penyesuaian dan kenaikan pendapatan, tanpa mampu menyentuh perubahan mentalitas PNS? Masih banyak pertanyaan lain yang bisa diajukan dalam hal ini.

Dalam pandangan Jamil Mubarok (2011), percepatan reformasi birokrasi untuk membersihkan para birokrat korup menjadi agenda yang sangat mendesak saat ini. Terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh pemerintah agar bencana kemanusiaan ini tidak meluas. Pertama, adalah dengan mengkaji ulang proses rekrutmen PNS. Perlu dilengkapi dengan profile assessment dan kompetensi harus dibarengi dengan kualitas moral dan etika. Kedua, perlu mengkaji ulang materi diklat CPNS, dan diklat lainnya dengan memasukkan materi yang menekankan nilai-nilai kejujuran.

Ketiga, pembenahan di dalam promosi, rotasi, dan mutasi jabatan PNS yang harus dijadikan pertimbangan kapabilitas dan rekam jejak perilaku atau etikanya. Keempat adalah dengan melakukan audit kinerja secara berkala, terutama pada penyimpangan perilaku. Adapun kelima, adalah dengan mengkaji ulang proses hukuman (punishment) yang panjang dan berbelit-belit bagi PNS yang melanggar. PNS harus bisa dikenai sanksi secara cepat dan tepat untuk memotong generasi PNS korup dan kinerja yang buruk.

Langkah-langkah strategis tersebut tentu menjadi tidak berarti tanpa kerja sama dari semua pihak, terutama pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk masyarakat dalam memberi pengawasan, untuk menjunjung hukum seadil-adilnya sekaligus melakukan pembenahan birokrasi di semua level pemerintahan. Maka, pemerintah-khususnya Presiden SBY-harus benar-benar membuktikan komitmennya dalam berjihad melawan korupsi sebagaimana pidatonya pada peringatan hari antikorupsi beberapa hari lalu. Termasuk mengawal penegakan hukum agar tidak berhenti di tengah jalan. Tindak tegas para koruptor tersebut, berikan hukuman yang berat dan sita semua aset mereka, buat mereka miskin agar memberi efek jera bagi siapa pun untuk melakukan korupsi. Kita tidak akan pernah bisa menggali akar untuk membangun atmosfer antikorupsi tanpa ketegasan hukum yang berdaya-efek penjeraan kuat.

Sangat tidak layak jika seorang PNS yang telah bersumpah mengabdi pada negara dan rakyat (civil servant) hidup bak raja-raja kecil yang abai dan menelikung aliran dana negara yang dialokasikan untuk rakyat. Di sinilah komitmen, sistem, dan kultur sadar hukum untuk menopang upaya menciptakan good governance yang serius dan konsisten di semua lini sangat dibutuhkan, bukan sekadar konsep, jargon, dan retorika.
● 

Rabu, 14 Desember 2011

Membongkar Lingkaran Setan


Membongkar Lingkaran Setan
Novri Susan, Sosiolog Unair; PHD Student of Global Studies Doshisha University, Kyoto, Jepang; Fellow Jejaring Intelektual Publik Indonesia     
Sumber : SINDO, 14 Desember 2011

 

Berita utama harian SINDO (8/12/11) dengan judul Kasus Rekening PNS Muda Sistemik memaparkan kemungkinan praktik korupsi di kalangan PNS muda tidak lepas dari “arahan” para pemimpin mereka. Jadi,rekening miliaran rupiah para PNS muda golongan 3-b tersebut bukan hasil praktik korupsi yang mandiri. 

Secara sosiologis, praktik sosial yang ingin meraih tujuan- tujuan tertentu cenderung diorganisasikan secara kolektif. Pengorganisasian yang sarat perencanaan, taktik, pembagian kerja, dan implementasi visi.Korupsi sebagai praktik pun tidak lepas dari realitas sosiologis tersebut.

Para PNS muda yang diduga korup tersebut jelas merupakan bagian dari pengorganisasian kolektif.Mereka mungkin anggota-anggota baru yang direkrut, dilatih, dan diserahi peran kerja oleh jejaring korupsi di mana mereka bekerja. Fenomena sosiologi korupsi ini adalah salah satu dimensi permasalahan yang harus dipecahkan oleh bangsa Indonesia.

Reproduksi Koruptor

Praktik korupsi di lingkungan kekuasaan tahun-tahun lalu belum terungkap bersih dan pemberantasannya saat ini pun masih terseok-seok. Anggota jejaring korupsi tidak berkurang, bahkan seolah makin bertambah. Hal ini menyajikan fenomena bahwa reproduksi jejaring korupsi berlangsung secara lancar dan aman. Proses sosial transmisi pengetahuan berlangsung secara intensif, bertahap, dan sehari-hari.

Mereka, para PNS muda, yang menaati dan menyetujui kandungan pengetahuan tersebut akan diperlakukan istimewa dengan segala fasilitas yang disediakan. Sebaliknya PNS muda yang gagal direproduksi sebagai bayi koruptor, mungkin dikucilkan, dipojokkan, atau bahkan dimutasi ke daerah terpencil Indonesia.

Proses reproduksi koruptor tersebut tidak terjadi di setiap bagian struktur kekuasaan negara, namun bisa dimungkinkan terjadi di sebagian besar struktur kekuasaan negara. Karena, menurut Michael Hartmann (The Sociology of Elites,2007),proses reproduksi generasi-generasi baru merupakan keniscayaan sosial, sebagai bagian dari mekanisme mempertahankan eksistensi kelompok atau kolektivisme.

Elite atau pimpinan senior merupakan kelembagaan yang sangat esensial dalam proses reproduksi tersebut. Artinya, pada konteks reproduksi generasi-generasi muda korup cenderung berlangsung terus-menerus di tiap bagian struktur kekuasaan di mana terdapat elite senior yang korup. Reproduksi generasigenerasi muda korup pada kenyataannya terus berlangsung. Alhasil, kekuatan jejaring korupsi tetap atau bahkan makin kuat, kokoh, dan terus mengisap harta negara.

KPK sebagai lembaga khusus di era transisi demokrasi Indonesia jelas menghadapi kekuatan jejaring koruptor yang tidak kecil.Pada kondisi inilah KPK, dan lembaga-lembaga hukum lain, tidak bisa lagi bekerja terlalu lembut dan ragu-ragu. Selama ini KPK dipandang tidak tegas dan ikut irama permainan elite-elite politik di pusat kekuasaan.

Potong Generasi

Gagasan yang sering menjadi wacana publik luas dalam isu penaklukan jejaring koruptor adalah gerakan potong generasi (cut off generation). Asumsi dasar gagasan ini, golongan senior (tua) merupakan produk budaya dan jejaring Orde Baru yang korup dan kolutif. Potong generasi mungkin mampu menghentikan atau mereduksi secara signifikan kekuatan jejaring koruptor.

Memang pada kenyataannya posisi-posisi penting dalam struktur kekuasaan negara saat ini masih dipegang oleh elite-elite yang meniti karier sejak masa Orde Baru. Tentu tidak tepat seratus persen menunjuk hidung kalangan PNS senior pasti membawa budaya korup Orde Baru dan bagian dari jejaring koruptor. Ada sebagian pejabat PNS senior yang benar-benar mengabdi pada rakyat.

Namun jumlah pejabat bersih itu tampaknya sangat sedikit. Gerakan potong generasi tentu mensyaratkan metode yang cerdas oleh kekuatan politik demokratis. Mungkin gerakan lustrasi (pembersihan) komunis pada masa Orde Baru merupakan salah satu bentuk metode potong generasi yang bisa dimanfaatkan. Siapa pun yang diindikasikan sebagai anggota dan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa diberi sanksi sesuai level posisi dan peranannya.

Tokoh-tokoh yang diposisikan penting atas peran strategisnya menyebarkan ideologi komunisme diasingkan sebagai tahanan politik. Sama halnya gerakan potong generasi komunis di Eropa Timur pada gelombang demokratisasi awal pada akhir 1980-an dan awal 1990-an dengan pembuatan regulasiregulasi yang membatasi ruang gerak politik kaum komunis.

Gerakan potong generasi koruptor sebenarnya bisa juga mengambil metode lustrasi yang digunakan memangkas kalangan komunis tersebut.Isu mendasar dari gagasan potong generasi ini adalah keseriusan kekuasaan demokratis melakukan formulasi metode yang akurat, efisien, dan tepat sasaran. Seperti menciptakan indikator generasi-generasi yang bisa dipangkas dari struktur pemerintahan.

Salah satu wacana yang perlu dipertimbangkan tentang indikator adalah kualitas dan kuantitas praktik korupsi. Indikator ini menolak usia, seperti PNS tua dan PNS muda. Jika PNS muda secara kuantitas dan kualitas telah mempraktikkan kejahatan korupsi yang merugikan maka bisa dimasukkan kategori potong generasi. Perlu kesadaran dan visi politik yang kuat untuk melakukan gebrakan potong generasi di struktur kekuasaan negara.

Laporan tentang PNS muda dengan rekening miliaran rupiah adalah peringatan yang kesekian kali tentang terus direproduksinya generasi korup dalam pemerintahan. Pada kenyataannya negara bangsa Indonesia saat ini tengah terjebak pada lingkaran setan praktik korupsi yang disebabkan oleh reproduksi generasi-generasi koruptor secara masif. Oleh karenanya kekuasaan demokratis harus mampu membongkar lingkaran setan tersebut dan membawa Indonesia keluar dari bayangan gelap kejahatan korupsi.
●  

Selasa, 13 Desember 2011

Muda Berani Korupsi


Muda Berani Korupsi
Zamhuri, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MURIA KUDUS (UMK)
Sumber : SUARA MERDEKA, 13 Desember 2011



SETELAH heboh kasus Gayus Halomoan P Tambunan, PNS muda usia pada Ditjen Pajak dalam kasus pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penggelapan, di pengujung tahun ini publik kembali dikejutkan berita sejumlah PNS muda usia terindikasi korupsi. Hal ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyinyalir banyak PNS muda usia dan muda pengabdian melakukan praktik pencucian uang dari anggaran negara. Mereka berasal dari Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai (SM, 07-09/12/11). Disebutkan, ada 1.818 rekening bermasalah yang terindikasi tipikor.

Menurut  PPATK, uang haram milik PNS muda tersebut merupakan hasil pencucian uang dari proyek fiktif, gratifikasi, dan suap. Modus yang dilakukan mereka yang saat ini berusia 28-38 tahun adalah dengan mengalirkan dana ke anak, istri, atau suami melalui asuransi. Temuan ini tentu saja menambah beban kerja aparat hukum, terutama KPK, dan memperburuk stigma abdi negara.

Perilaku korup yang dilakukan PNS sebenarnya bukan berita baru. Namun tatkala hal itu dilakukan oleh PNS muda usia, publik kaget karena semestinya mereka masih idealis, masih bersih, namun faktanya sudah tereduksi oleh perilaku yang jadi penyakit bawaan birokrat. Tindakan mereka termasuk berani mengingat pemerintah kini menggalakkan gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Apalagi Kementerian PAN dan RB gencar mereformasi birokrasi, salah satunya melalui kebijakan remunerasi.

Temuan awal terkait dengan banyak PNS muda usia korupsi menunjukkan bahwa korupsi tidak bisa direduksi dengan kebijakan remunerasi. Penyebab suburnya perilaku korup di kalangan PNS tentu sangat kompleks dan karena hukum sebab-akibat. Korupsi adalah akibat, yaitu akibat birokrasi yang permisif, yang memberikan peluang tumbuhnya korupsi dan karena PNS muda usia tersebut kehilangan idealisme yang seharusnya menjadi roh pengabdian.

Ladang korupsi subur karena ada persemaian bibit korupsi sejak proses hulu perekrutan CPNS. Sudah menjadi rahasia umum dalam proses itu pelamar harus memberikan uang pelicin agar mudah diterima. Besar kecilnya pelicin bergantung pada jenjang pendidikan dan job yang diincar. Soal sumpah jabatan dan keharusan mengabdi hanya dianggap ritual mekanis yang tidak menumbuhkan efek pengabdian dan etos kepatuhan.

Paham Materialisme

Perilaku korup PNS muda itu karena luruhnya etos idealisme yang tereduksi oleh pandangan materialisme. Mereka mengganti medan pengabdian masyarakat dengan penghambaan terhadap materi dan kekayaan. Paham klasik, sebagaimana dilontarkan Epikuros, mendominasi wacana alam pikiran bahwa satu-satunya cara untuk tetap diakui eksistensinya dalam dunia materialisme adalah dengan cara sebanyak mungkin menumpuk harta.

Dalam kondisi pragmatis, keuangan PNS muda yang bersumber hanya dari gaji tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhan materinya yang fluktuaktif. Pandangan dan kebutuhan materialistis itulah menjadi pemicu korupsi. Pada sisi lain, menurut Hamdan Zoelfa, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, cara pandang yang dijadikan dasar untuk mendefinisikan dan memberikan pengertian korupsi pada perundang-undangan tentang korupsi mendasarkan pada filsafat idealisme, yang hanya mengandalkan dunia ide.

Bisa jadi PNS muda usia yang korup itu menganggap tindakannya bukan sesuatu yang tercela, dengan mendalihkan pada beberapa hal. Pertama; upaya mengembalikan biaya yang mereka keluarkan sewaktu melamar menjadi CPNS. Kedua; alasan pertama menjadi pembenar untuk melakukan tindakan di level berikutnya karena dorongan untuk memenuhi kebutuhan materi terkait dengan gaya hidup (paham materialisme).

Ketiga; pertentangan antara paham materialisme dalam paham pikiran dan paham idealisme dalam rumusan UU. Pertentangan antara alam pikiran PNS bahwa tindakannya itu merupakan sikap realistis karena tuntutan kebutuhan materi, sementara rumusan UU menganut paham idealisme. Padahal  ide tak bisa menjawab realitas material yang sesungguhnya terjadi.

Fenomena PNS muda usia menjadi generasi muda koruptor menunjukkan bahwa praktik korupsi bukannya mengendor melainkan makin menggurita. Pemberantasan korupsi tak mungkin hanya mengandalkan aparat hukum, dimotori KPK, tetapi butuh keterlibatan semua komponen bangsa. Amat mungkin mewujudkan upaya nonhukum (positif) sebagaimana gagasan Mahfud MD tentang  kebun koruptor dan tidak menshalati jenazah koruptor supaya ada efek jera. ●