Tampilkan postingan dengan label Rahadi T Wiratama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rahadi T Wiratama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Mei 2016

Demokrasi Transisional

Demokrasi Transisional

Rahadi T Wiratama ;    Peneliti LP3ES dan Redaktur Jurnal Prisma
                                                         KOMPAS, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses demokratisasi setelah kejatuhan rezim otoriter umumnya ditandai apa yang dinamakan sebagai periode transisi. Hilangnya sifat-sifat transisional secara berangsur merupakan pertanda bahwa proses demokratisasi yang berlangsung telah memasuki tahap konsolidasi.

Demokrasi yang terkonsolidasi, oleh karena itu, mengandaikan adanya sebuah sistem politik stabil, koheren, dan dapat dijadikan acuan tepercaya bagi semua pihak bagi proses pengambilan keputusan strategis. Pertanyaannya, setelah melewati 18 tahun kejatuhan Orde Baru, apakah proses demokratisasi di Indonesia dewasa ini telah dapat dinyatakan terkonsolidasi?

Involusi politik

Sampai batas tertentu, transisi memang mengandaikan adanya semacam eksperimentasi politik untuk menemukan satu sistem politik yang lebih stabil dan diakui sebagai ”kerangka bermain” yang disepakati bersama. Di negara-negara yang mengalami proses transisi demokrasi seusai rezim otoriter, seperti di Amerika Latin, konsolidasi demokrasi umumnya dicapai setelah sedikitnya dua kali pemilu (Guillermo O’Donnell, dkk, 1986).

Dibandingkan era Orde Baru, sistem politik Orde Reformasi jauh lebih memadai. Selain terdapat pemilu legislatif dan pemilu presiden reguler, termasuk pilkada, hak-hak sipil dan politik warga negara relatif lebih memperoleh jaminan.

Dengan demikian, Orde Reformasi telah mencatat banyak kemajuan berarti di bidang politik. Meski demikian, seiring beberapa kemajuan tersebut, sistem demokrasi yang kita bangun masih kerap terinterupsi oleh berbagai problem politik yang tergolong mendasar sifatnya.

Jika persoalan rekonsiliasi nasional dalam rangka menyelesaikan konflik-konflik masa lalu dipandang sebagai modal dasar bagi pemantapan sistem demokrasi pasca Orde Baru, kita belum banyak mencatat perubahan berarti dalam soal ini.

Masih cukup segar dalam ingatan kita ketika DPR hasil Pemilu 2014 menganulir pilkada langsung. Sekalipun akhirnya pilkada langsung kembali diberlakukan, peristiwa ini menunjukkan bahwa proses demokratisasi di Tanah Air masih sulit ditebak arahnya. Artinya, berbagai kemungkinan semacam itu bisa saja kembali terjadi tanpa sebuah kepastian.

Demikian pula menyangkut perdebatan atas penetapan parliamentary threshold yang selalu muncul menjelang pemilu legislatif. Apakah terdapat jaminan bahwa soal ini tidak akan kembali muncul menjelang pemilu legislatif di tahun 2019?

Ilustrasi di atas sekadar contoh kasus yang menggambarkan bahwa masyarakat politik gagal menciptakan kerangka dasar rule of the game yang dapat diterima semua pihak. Masih terdapat perbedaancara pandang dalam memaknai tentang apa seharusnya dijadikan sebagai dasar sistem politik nasional.

Apakah ini dapat dinamakan sebagai dinamika politik? Jawabnya boleh jadi, ”ya”. Namun, ”dinamika” yang terjadi saat ini lebih pada persoalan untuk menemukan rule of the game, bukan dinamika berdasarkan rule of the game yang stabil dan dapat dijadikan acuan oleh semua pihak.

Masa transisi yang justru memberikan ruang bagi masyarakat politik untuk menghasilkan sistem politik stabil dan kredibel tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat politik secara maksimal. Di sinilah letak persoalannya.

Transisi tak berujung

Sejak memasuki era reformasi pada 1998, sistem politik yang terbangun belum dapat sepenuhnya menghilangkan ciri-ciri transisional. Oleh karena itu, demokrasi di era reformasi ini sesungguhnya belum memasuki fase konsolidasi.

Dampak buruk dari transisi yang berkepanjangan adalah bahwa masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada sistem politik yang seharusnya berfungsi sebagai ”mesin” yang dapat mengolah harapan mereka jadi kenyataan. Kondisi semacam ini jelas akan selalu menimbulkan ketidakpastian politik.

Ironisnya, kita pun lalu menjadi terbiasa dengan sistem transisional semacam ini. Kita sepertinya telanjur menyatu dengan abnormalitas. Hampir tanpa disadari, abnormalitas telah menjadi semacam habitus dalam kehidupan politik di negeri ini. Ketidakpastian telanjur dianggap sebagai ”yang normal”.

Delapan belas tahun kita hidup dalam suasana transisional. sistem demokrasi di era reformasi ini boleh jadi bukan kebablasan, sebagaimana yang sering dipahami secara umum, melainkan gagal menghilangkan sifat-sifat transisionalnya.

Dari kewenangan yang dimilikinya, masyarakat politik sesungguhnya masih mempunyai peluang untuk memantapkan desain politik nasional. Oleh karena itu, soal ini menjadi agenda politik yang harus diselesaikan, setidak-tidaknya sebelum Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Kalaupun akhirnya negeri ini harus menempuh masa transisi demokrasi dalam waktu dua dasawarsa, hal tersebut tentu masih jauh lebih baik daripada tidak sama sekali.

Rabu, 27 Februari 2013

Menegakkan Moralitas di Ranah Publik


Menegakkan Moralitas di Ranah Publik
Rahadi T Wiratama Peneliti LP3ES dan Redaktur Majalah Prisma
KOMPAS, 27 Februari 2013


Terdapat anggapan yang diterima secara meluas bahwa aneka problematik di bidang politik, ekonomi, dan sosial yang dihadapi Indonesia saat ini bersumber dari krisis nilai-nilai komunal.
Aneka persoalan itu dianggap sebagai gejala ketika orang telah jauh dari kesalehan pribadi—sebagai inti terpenting dari moral komunal.
Anggapan semacam itu memunculkan logika sederhana bahwa solusi atas persoalan kebangsaan adalah kembali kepada bentuk-bentuk kesalehan pribadi. Kesalehan pribadi dalam perspektif ini dipandang sebagai sumber moralitas untuk mengatur kehidupan di ranah publik.
Sepintas lalu, anggapan semacam itu tampak cukup masuk akal. Namun, jika ditelaah lebih dalam, akan segera tampak asumsi itu mengandung problemnya sendiri. Karena sifatnya yang khas, moral komunal hanya dapat diberlakukan secara khusus (terkait dengan kandungan nilainya) dan terbatas (terkait dengan komunitas yang meyakininya).
Jenis moral semacam ini, oleh karena itu, sulit diterapkan di ranah publik yang ditandai sifat kehidupan yang jauh lebih luas, kompleks, dan multidimensi dibandingkan dengan kehidupan di level komunitas. Berbeda dengan moral komunal, moral atau etika publik justru dibangun untuk mengatasi partikularitas komunal serta mencegah moralitas suatu komunitas—sekalipun berkedudukan mayoritas—tak mendominasi komunitas lain.
Dunia publik merupakan suatu ”medan kehidupan” yang mempertautkan hubungan antara kekuasaan politik (negara) dan warga negara. Di ranah ini, perilaku warga negara terikat dengan moralitas sekuler dan, oleh karena itu, ”identitasnya” tidak lagi terikat pada moralitas asal suku ataupun agama yang dianutnya. Di sisi lain, warga negara juga memperoleh akses dan hak yang sama dan diperlakukan setara di ranah publik.
Perlindungan Negara
Seorang individu dapat berpartisipasi dalam acara budaya tertentu tempat ia berasal ataupun merayakan hari besar agama yang dianutnya. Dalam konteks ini berlaku moralitas khusus yang hanya bisa diterapkan pada komunitas tertentu. Pada situasi ini, negara memberi perlindungan terhadap hak dan kebebasan setiap komunitas untuk mengekspresikan diri tentu dalam batas-batas yang hanya berlaku di setiap komunitas itu sendiri.
Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki platform etika atau moral di ranah publik. Alasan dan tujuan didirikannya NKRI, sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan acuan konstitusional yang jadi landasan bagi pengaturan kehidupan di ranah publik. Pesan yang terkandung di dalamnya mengisyaratkan negara ini didirikan atas nama dan untuk kepentingan umum, res publica.
Secara konstitusional, negara—melalui aparat dan perangkat kebijakan publiknya—dituntut kebal dan netral dari intervensi moralitas komunal. Dasar etiknya, moralitas publik yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Gagasan inilah yang menjadi raison d'être eksistensi Republik Indonesia. Soal ini pula yang menjelaskan mengapa para Bapak Pendiri negara kita secara sadar dan visioner memilih kata republik di depan kata Indonesia.
Dengan demikian, problematik yang kini dihadapi Indonesia jelas bukan terletak pada ditinggalkannya moralitas komunal di ranah publik, melainkan diabaikannya moralitas publik. Hal ini antara lain terlihat dari perilaku para penyelenggara negara yang sering kali justru mengusung pandangan-pandangan komunal. Lebih aneh lagi, jabatan publik yang melekat pada setiap penyelenggara negara dianggap tak memiliki konsekuensi etis apa pun kala mereka membiarkan kebijakan publik dibajak oleh ideologi komunalisme.
Ranah publik sedemikian rupa telah dibelokkan dan dijauhkan dari nilai profetiknya sebagai penjaga persamaan hak warga negara dan penjamin keadilan distributif. Gejala semacam ini oleh filsuf Jürgen Habermas dipreposisikan sebagai refeodalisasi ranah publik.
Revitalisasi Amanat UUD
Dengan demikian, merupakan suatu kekeliruan jika persoalan kebangsaan yang saat ini dihadapi Indonesia dipandang sebagai memudar atau ditinggalkannya moralitas komunal. Apa yang dihadapi Republik ini justru terletak pada kegagalan membangun moralitas publik yang diamanatkan konstitusi. Kegagalan mewujudkan pesan konstitusi dapat mengundang ancaman permanen dari berbagai gerakan sosial yang mengusung moralitas komunal.
Lebih dari enam dasawarsa yang lalu, the founding fathers kita telah meletakkan kode etik bernegara sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan di ranah publik. Yang perlu dilakukan adalah merevitalisasi dan mereaktualisasi amanat konstitusi agar ranah publik tak semakin terancam gerakan-gerakan politik berbasis identitas.
Jika para penyelenggara kekuasaan negara tidak melakukan upaya semacam itu, terdapat alasan kuat mempertanyakan, masihkah negara ini memiliki legitimasi konstitusional untuk menyandang predikat Republik? ●