Tampilkan postingan dengan label Kegaduhan Tahapan Pemilu - KPU Vs Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegaduhan Tahapan Pemilu - KPU Vs Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 April 2013

Mengakhiri Perseteruan Penyelenggara Pemilu


Mengakhiri Perseteruan Penyelenggara Pemilu
Khairul Fahmi ;  Dosen Hukum Tata Negara, Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
MEDIA INDONESIA, 11 April 2013


KPU dan Bawaslu merupakan dua sejoli nakhoda pemilu. Di tangan dua lembaga itu kesuksesan pemilu digantungkan. KPU berperan sebagai pelaksana, sedangkan Bawaslu bertugas mengawal proses pemilu agar berjalan secara fair. Walaupun berbeda, keduanya merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu mesti jalan seiring.

Sayangnya, benih keretakan hubungan justru telah ditabuh sejak tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2014. Tidak jelas kapan dimulainya. Namun yang pasti, proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu yang berujung dengan dilaporkannya seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Bawaslu merupakan awal pecahnya ‘perang’ di antara keduanya. Hanya saja, pertempuran itu segera mereda setelah KPU menerima putusan DKPP untuk mengikutkan partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifi kasi faktual.

Sekalipun demikian, kisah perseteruan KPU-Bawaslu ternyata belum tuntas sampai di sana. Putusan Bawaslu menerima permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kembali menjadi pemicu. Bawaslu menilai putusannya sudah final sehingga lembaga itu pun memerintahkan KPU melaksanakannya. Sementara KPU enggan menuruti perintah Bawaslu. Selain menilai putusan dimaksud belum final, Bawaslu juga dianggap melampaui wewenang dalam menjatuhkan putusan. Sikap penolakan itu pun akhirnya berujung dengan pelaporan seluruh komisioner KPU ke DKPP karena keberatan KPU dianggap sebagai bentuk ped langgaran kode etik.
Terlepas apakah materi laporan Bawaslu masuk kategori pelanggaran kode etik atau bukan, yang pasti langkah Bawaslu menunjukkan hubungan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu belum membaik, bahkan cenderung makin rumit. Kondisi itu tentu tak dapat dianggap sederhana karena bukan saja mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemilu, melainkan juga akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik atas hasil Pemilu 2014.

Kerancuan Norma

Jika ditilik lebih jauh, alasan paling sahih yang memicu ketidakharmonisan hubungan KPU-Bawaslu ialah ketidakjelasan norma UU Pemilu, khususnya terkait dengan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap hasil penyelesaian sengketa oleh Bawaslu sebagaimana termuat dalam pasal 259 ayat (3). Dalam ketentuan itu disebutkan, apabila sengketa verifi kasi tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN).

Sebagian kalangan memahami ketentuan di atas hanya menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengajukan gugatan ke PT TUN. Penilaian itu memang tidak sepenuhnya keliru sebab berdasarkan frasa ‘dirugikan oleh keputusan KPU’, hanya partai politiklah pihak yang sangat mungkin dirugikan. Sementara KPU bukanlah pihak yang dirugikan oleh keputusannya sendiri. 

Oleh karena itu, KPU pun dianggap tidak berhak mengajukan keberatan atau gugatan ke PT TUN.
Konstruksi berpikir demikian seakan melupakan frasa ‘para pihak’ dalam ketentuan tersebut. Dalam penyelesaian sengketa pemilu, yang bertindak sebagai para pihak ialah partai politik dan KPU. Frasa dimaksud tidak dapat menafikan pemahaman bahwa KPU pun berhak mengajukan keberatan atas keputusan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Selain itu, secara a contrario, jika partai politik sebagai pemohon diberi hak mengajukan gugatan kepada PT TUN, semestinya KPU pun memiliki hak yang sama karena komisi itu juga berkepentingan mempertahankan keputusan yang dikeluarkannya.

Kontradiksi pemahaman di atas dipicu kerancuan dalam perumusan norma undang-undang. Sebab, kata ‘keputusan KPU’ tidak sinkron dengan frasa ‘para pihak’. Semestinya, jika ingin membatasi hanya partai politik yang berhak mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu, frasa ‘para pihak’ harus diganti dengan kata ‘pihak’. Adapun bila ingin memberi ruang yang sama bagi partai politik dan KPU sebagai para pihak yang bersengketa, kata ‘KPU’ seharusnya diganti dengan ‘Bawaslu’ agar maksud penggunaan frasa ‘para pihak’ menjadi relevan untuk digunakan dalam ketentuan itu.

Dalam praktiknya, ketidakjelasan norma di atas disikapi secara berbeda oleh KPU dan Bawaslu. Bagi Bawaslu, norma dimaksud dijadikan alasan menilai putusannya bersifat final karena KPU dianggap tidak lagi memiliki upaya hukum untuk melakukan perlawanan. Dalam konteks itu Bawaslu menempatkan putusannya terkait dengan sengketa verifi kasi final bagi KPU, tapi tidak final bagi partai politik.

Sementara bagi KPU, kelemahan norma di atas dijadikan alasan untuk tidak melakukan upaya hukum atas putusan Bawaslu. Secara bersamaan, dengan merujuk Pasal 259 ayat (1) UU Pemilu, KPU juga memilih untuk tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

Apa yang terjadi dalam proses penyelesaian sengketa verifikasi calon peserta pemilu di atas diyakini akan dapat terulang kembali karena masih ada satu tahapan pemilu yang proses penyelesaian sengketanya persis sama dengan sengketa verifikasi, yaitu tahapan pendaftaran calon anggota legislatif. Bahkan pada tahap tersebut, persoalan yang dihadapi akan jauh lebih kompleks. Sebab, setiap calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu dan PT TUN.

Jika kerancuan Pasal 259 UU Pemilu tidak segera disikapi, disharmoni hubungan KPUBawaslu akan terus berlanjut. Untuk memutus itu, sudah selayaknya ketentuan tersebut diuji secara materiil karena norma itu tidak saja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tapi juga dengan asas kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu. Langkah itu jauh lebih tepat untuk menyelesaikan konflik antara KPU dan Bawaslu ketimbang membawanya ke meja DKPP. Sebab, masalah itu bukan ranah pelanggaran etik, melainkan soal perbedaan tafsir atas sebuah norma.

Seiring dengan itu, sudah selayaknya pula Bawaslu dan KPU saling mengevaluasi diri. Dalam menyelenggarakan pemilu, mengedepankan profesionalitas jauh lebih penting ketimbang ego sektoral yang tidak konstruktif. Dalam konteks itu, tidak perlu lagi ada uji tanding di antara keduanya. Tak perlu adu taji! Sebab, KPU dan Bawaslu bukan sedang berlaga menjuarai sebuah kompetisi, melainkan bersinergi untuk memenangkan pemilu yang jujur dan adil.

Rabu, 27 Maret 2013

Kegaduhan Tahapan Pemilu


Kegaduhan Tahapan Pemilu
Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 
KORAN SINDO, 27 Maret 2013
  

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dapat dikatakan telah usai. Meski begitu, penetapan peserta pemilu yang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi belum dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dapat dikatakan telah usai. Meski begitu, penetapan peserta pemilu yang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi belum dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.

Buktinya, sejumlah partai politik yang dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum melewati verifikasi melakukan berbagai langkah hukum. Merujuk perkembangan yang ada, sejauh ini proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) telah mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Dengan hasil di PT TUN, peserta pemilu secara nasional bertambah dua lagi menjadi 12 partai politik.

Kendati demikian, jumlah itu belumlah dapat dikatakan sebagai angka final karena sebagian dari partai politik yang gagal di PT TUN mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari hitungan waktu, proses di MA tidak dapat dikatakan sebentar di tengah ketatnya tahapan pemilu yang harus dilaksanakan KPU. Karena itu, bagi KPU, proses hukum di MA bisa menjadi semacam kerikil dalam sepatu untuk melangkah pasti ke tahap berikutnya.

Di luar penantian itu, yang agak meresahkan sebagian pihak yang concern terhadap agenda Pemilu 2014 adalah kegaduhan di internal penyelenggara pemilu yaitu antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekiranya kegaduhan yang ada tak berkesudahan, ancaman sesungguhnya tidak hanya tahapan pemilu berikutnya yang sudah di depan mata, tetapi juga terkait ketahanan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Yang ditakutkan, kegaduhan yang terjadi amat mungkin meluruhkan kepercayaan dan dukungan masyarakat. Ujungnya jelas, keberhasilan penyelenggaraan pemilu menjadi taruhannya.

Tahap Pencalonan

Meski masih menunggu putusan kasasi sejumlah partai politik yang ditolak PT TUN, secara formal tahapan pemilu bergerak ke fase yang jauh lebih krusial. Sebagai rangkaian kegiatan, tantangan mahaberat berikutnya adalah tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).

Barangkali, di fase awal tahap ini kegaduhan akan terjadi di internal partai politik terutama dalam menyusun daftar calon yang diajukan ke KPU. Meski begitu, selesai di internal partai politik, bola panas penetapan calon anggota legislatif segera berpindah ke KPU. Terkait soal ini, tugas sentral KPU adalah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif. Tidak sebatas itu, KPU juga akan melakukan verifikasi terpenuhinya syarat jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.

Dalam keterwakilan perempuan, jika tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%, partai politik diminta memenuhinya kembali. Setelah dikembalikan tetap tidak bisa memenuhi angka dimaksud, KPU mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masingmasing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Meski tak ada sanksi, pengumuman melalui media massa merupakan sanksi dalam bentuk lain bagi partai politik.

Namun, pekerjaan berat KPU terletak pada penilaian atas keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif. Merujuk persyaratan yang ada, penilaian ini tidak dapat dikatakan sederhana. Sebagaimana penilaian atas keterpenuhan persyaratan bagi partai politik peserta pemilu, bagi para calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat pula mengajukan sengketa ke Bawaslu dan kemudian ke PT TUN. Apabila dalam sengketa menjadi peserta pemilu, jumlah yang mengajukan sengketa sangat terbatas yaitu paling banyak hanya sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi.

Namun, pada sengketa penetapan calon anggota legislatif, jumlahnya jauh lebih masif. Karena ini menyangkut persoalan yang sangat teknis misalnya terkait pelacakan dokumen palsu, pasti tak mudah bagi KPU untuk keluar dengan akurasi tinggi. Tidak hanya itu, dalam gugatan ini KPU juga akan berhadapan dengan perseorangan calon anggota legislatif. Posisi vis a vis KPU dengan calon anggota legislatif secara tegas dapat dibaca dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu (Perma No 6/2012).

Dalam Pasal 1 Ayat (4) huruf b Perma No 6/2012 dinyatakan: penggugat adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU. Sementara tergugatnya adalah KPU. Boleh jadi, beban berat KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif bisa menjadi lebih ringan sekiranya partai politik melakukan seleksi secara akurat sebelum nama-nama calon diajukan ke KPU.

Namun, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, partai politik tidak ingin repot mengurus soal ini, dapat dipastikan bahwa beban KPU akan lebih berat. Karena itu, selain untuk membantu KPU, akurasi keterpenuhan persyaratan bagi calon anggota legislatif juga harus dilihat sebagai bagian untuk menilai integritas partai politik.

Tanpa Gaduh

Sekiranya dalam tahapan pendaftaran terjadi kegaduhan antara KPU dan calon anggota legislatif sangat bisa dipahami. Namun, bila yang terjadi adalah kegaduhan antara KPU dan Bawaslu yang notabene sama-sama penyelenggara pemilu, secara perlahan namun pasti penyelenggara pemilu akan menghadapi risiko defisit dukungan masyarakat. Agar hal itu tidak terjadi, relasi KPU dan Bawaslu tidak mesti hadir dengan wajah gaduh, namun tetap menjaga dan memelihara kewenangan masing-masing.

Untuk sampai kepada harapan itu, KPU dan Bawaslu harus mampu melupakan luka yang muncul selama proses penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. Terkait dengan hal ini, memperbaiki komunikasi menjadi sebuah keniscayaan. Banyak kalangan percaya, perbedaan pandangan KPU dan Bawaslu dalam menyikapi hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 lebih pada perbedaan pandangan atas ketentuan hukum yang ada. Perbedaan itu hanya mungkin dikurangi jika dilakukan pembahasan bersama. Selain itu, paradigma pengawasan Bawaslu terhadap KPU juga perlu ditemukan formula baru untuk menghindari penilaian perbedaan tajam di antara keduanya.

Sekiranya formula itu dapat dibahas bersama, di salah satu sisi, pengawasan Bawaslu akan menjadi jauh lebih konstruktif. Sementara di sisi lain, KPU tidak pula terkesan mengabaikan hasil pengawasan Bawaslu. Harapan kita, tahapan berikutnya tidak berubah menjadi tahapan lebih lanjut dari kegaduhan KPU dan Bawaslu. Semoga. ●