Tampilkan postingan dengan label Ira Alia Maerani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ira Alia Maerani. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 April 2014

Menegakkan Harkat Perempuan Pekerja

Menegakkan Harkat Perempuan Pekerja

Ira Alia Maerani  ;   Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
‘’Tiada berbilang wanita yang ditindas, suatu perlakuan yang masih terdapat di berbagaibagai negeri dalam abad terang ini, saya bela dia dengan senang dan setia.’’ (R.A. Kartini; 1879-1904)

KUTIPAN pernyataan Pahlawan Kemerdekaan Nasional Raden Adjeng (RA) Kartini (berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964) lebih dari seabad silam menarik untuk dicermati. Hal itu mengingat sampai saat ini perjuangan tentang hak-hak perempuan masih terus diupayakan, sekurang-kurangnya masih menjadi diskursus menarik.

Realitasnya, hingga kini tiada berbilang perempuan ditindas, meski kemerdekaan sudah dimiliki seluruh negara di dunia. Beberapa waktu terakhir, media diwarnai pemberitaan tentang perempuan pekerja yang dianiaya di tempat kerja, baik di dalam negeri maupun TKW yang mendulang nasib di luar negeri. Kasus terkini adalah Satinah, yang tersandung kasus pembunuhan di Arab Saudi.

Meski akhirnya Satinah bebas dengan pembayaran diyat 7 juta riyal atau kurang lebih Rp 21 miliar, kasus itu menimbulkan keprihatinan. Sepulang dari tugas tahun 2011, ketiga mendarat di Bandara A Yani Semarang penulis secara tidak sengaja berjumpa dengan wanita asal Tegal yang dua tahun menjadi TKWdi negeri jiran.

Merasa khawatir dengan keamanannya, wanita meminta tolong untuk diantarkan ke stasiun guna melanjutkan perjalanan pulang ke Tegal.

Dalam kesempatan singkat berbincang, ia menyatakan kapok menjadi TKW karena selama dua tahun bekerja praktis tak bisa beribadah sesuai keyakinannya karena dilarang oleh majikan. Haknya yang paling asasi, yakni beribadah sesuai agama dan keyakinannya, dirampas. Ia merasa berdosa tapi tak berdaya. Dua tahun di perusahaan katering, ia bekerja mulai pukul 02.00 hingga pukul 20.00.

Ia dan teman-temannya, sebagian besar TKWdari Indonesia, sangat dibatasi untuk berkomunikasi dengan dunia luar. Dari dalam negeri, kita pun dikagetkan pemberitaan media pada Februari 2014. Belasan pekerja perempuan di lokasi penangkaran walet di Medan disekap, dua di antaranya dikabarkan meninggal. Selebihnya dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan.

Mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti makan seadanya, beban kerja tinggi, dilarang keluar lokasi penangkaran walet, dilarang berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk tak ada akses memperoleh pelayanan kesehatan. Dari 460 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng, 717 perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah yang tertinggi (201), disusul pemerkosaan 113, kekerasan dalam pacaran 61, kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan korban eksploitasi seks 113, kekerasan terhadap pekerja perempuan migran 22, perdagangan perempuan 22, dan pelecehan seks 7 kasus. (SM, 3/12/13)

Spirit Kartini

Gambaran itu cukup memberikan potret masih tingginya penindasan, baik fisik maupun nonfisik, terhadap perempuan pekerja. Padahal kita tidak menyangsikan peran vital mereka dalam meningkatkan perekonomian keluarga dan bangsa. Bagaimana kita melindungi mereka dari berbagai bentuk penindasan? Bagaimana pula kita kembali membangkitkan spirit RA Kartini yang senantiasa membela dengan ”senang dan setia” ? Spirit Kartini dalam membela kaumnya tak pernah padam.

Semangat yang tumbuh dan berkembang atas dasar keihlasan seorang anak bangsa yang prihatin terhadap nasib kaumnya. Spirit yang bertolak dari niat tulus mengangkat derajat kaumnya.

Semangat itu dapat kembali kita bangkitkan melalui, pertama; menumbuhkan gerakan empati, khususnya bagi perempuan pekerja. Melakukan sosialisasi dan pemahaman visi yang sama akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan pekerja.

Siapa pun, tidak pandang gender, bisa menjadi “Kartini-Kartini” yang akan senantiasa membela dengan ìsenang dan setiaî. Kedua; penguatan regulasi perlindungan bagi perempuan pekerja yang bekerja pada sektor formal dan informal, baik di dalam maupun luar negeri. Ketegasan dalam hal penegakan hukum terhadap pelanggar hakhak perempuan pekerja.

Negara memiliki peran sentral dalam melindungi warganya, baik ketika ditimpa masalah maupun tidak, supaya stabilitas, keamanan dan kenyamanan seluruh warga negara terwujud. Ketiga; harkat dan martabat perempuan pekerja lebih penting dibanding devisa.

Maka, ke depan, pengiriman TKW perlu dipertimbangkankembali dengan memberikan beberapa alternatif pekerjaan di dalam negeri sesuai kapasitas dan kemampuan. Memberi kesempatan tumbuhnya home industry menjadi satu pilihan untuk mencarikan solusi atas permasalahan mereka.

Pemerintah perlu menjadi contoh dan memimpin gerakan atas pemikiran dan perilaku bahwa harkat dan martabat bangsa dapat ditegakkan, salah satunya melalui upaya mencintai dan membeli produk dalam negeri. Upaya itu untuk menumbuhkan perekonomian rakyat yang pada gilirannya bisa ”menghambat” laju pengiriman TKW.

Minggu, 22 Desember 2013

SelterASI untuk Ibu dan Bayi

SelterASI untuk Ibu dan Bayi
Ira Alia Maerani  ;   Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA,  21 Desember 2013
  


KETIKA memperingati Hari Ibu berarti kita kembali memperbincangkan peran ideal kaum ibu. Tema perbincangan pun masih seputar peran-peran domestik ataupun publik.

Terlebih ketika era industrialisasi dan globalisasi menyergap membawa konsekuensi seorang perempuan harus piawai mengelola peran domestik sekaligus publik secara apik. Sudah bukan rahasia, banyak perempuan yang berperan ganda dalam kehidupan, baik sebagai ibu rumah tangga maupun perempuan pekerja.

Tak jarang, ia pun harus mengambil banyak keputusan penting. Termasuk pilihan untuk memberikan ASI kepada buah hatinya. Ironisnya, saat ini banyak ibu pekerja enggan memberikan ASI untuk bayinya denga dalih merepotkan. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2006-2007 menyebutkan, data jumlah pemberian ASI eksklusif pada bayi di bawah usia 2 bulan hanya 67% dari total jumlah bayi.

Persentase tersebut menurun seiring dengan bertambahnya usia bayi, yakni, 54% pada bayi usia 2-3 bulan dan 19% pada bayi usia 7-9 bulan. Yang lebih memprihatinkan, 13% bayi di bawah 2 bulan telah diberi susu formula dan satu dari tiga bayi usia 2-3 bulan diberi makanan tambahan.

Demikian pula angka kematian bayi (AKB), khususnya kematian pada bayi baru lahir (neonatal), masih pada kisaran 20 per 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian bayi (AKB) yang tinggi di Indonesia, 80% diakibatkan oleh pneumonia, malaria, diare, dan masalah gizi buruk.

Sesungguhnya salah satu solusi dalam mengurangi penyebab kematian pada ibu dan bayi adalah melalui pemberian ASI dalam 1 jam pertama yang dinamakan inisiasi menyusu dini, dilanjutkan pemberian secara eksklusif selama 6 bulan, kemudian diteruskan selama 2 tahun pertama atau lebih.

The World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) tahun 2007, memperkirakan tiap tahun 1 juta bayi dapat diselamatkan bila diberikan ASI pada 1 jam pertama kelahiran, kemudian dilanjutkan ASI eksklusif sampai umur 6 bulan. Kita tidak bisa menghindari industrialisasi dan globalisasi namun tidak boleh pasrah bila menyangkut masa depan generasi bangsa.

Tulang punggung bangsa di tangan mereka, dan tugas kitalah menata dan merencanakan pranata terbaik untuk mereka. Pertama; penguatan pemahaman dan pengetahuan seluruh elemen bangsa akan pentingnya ASI bagi bayi sehingga menjadi generasi yang sehat, kuat, dan berkarakter.

Bagi ibu yang menyusui dan bekerja, kerepotan memberikan ASI bisa disiasati lewat berbagai cara. Antara lain menyedot ASI kemudian ditampung dalam dot, membawa bayi ke tempat kerja, dan berbagai metode lainnya. Hal penting yang perlu diingat oleh ibu, kerepotan memberikan ASI tidak sebanding dengan manfaat ASI sebagai makanan pertama dan utama bagi bayi.

Dalam rangka penguatan pemahaman dan pengetahuan, pemerintah perlu memberikan pendidikan bagi seluruh rakyat akan pentingnya ASI, melalui berbagai cara. Bisa melalui iklan di media televisi, media cetak, media online, penyuluhan, pendampingan di tempat para ibu berkumpul, pendampingan di tempat bersalin (rumah sakit, bidan, dukun beranak), atau melalui berbagai cara lain.

Payung Hukum

Kedua; regulasi (produk perundang-undangan) yang mendukung kebijakan kewajiban memberikan ASI bagi ibu yang sedang menyusui. Terkecuali bagi ibu yang sedang sakit atau ASI-nya tidak keluar. Perlindungan terhadap ibu dan anak yang menyusu ASI perlu didukung regulasi pada di tingkat lokal, regional, dan lokal, sehingga mempunyai daya paksa dan legalitas.

Pemberian ASI sebaiknya diberikan sampai dengan bayi berusia 2 tahun. Ketentuan ini bukan hanya diatur oleh agama Islam sebagaimana terdapat dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 233, melainkan juga oleh WHO yang menyarankan para ibu menyusui anaknya minimal 2 tahun. Perlindungan terhadap ibu menyusui, termasuk di dalamnya perlindungan dari informasi yang tidak objektif atau keliru. Pasalnya hal itu berpengaruh bagi ibu dalam mengambil keputusan.

Pemerintah perlu mengatur tentang pemasaran produk susu formula atau produk pengganti ASI dan pendamping ASI bagi bayi usia di bawah 2 tahun. Termasuk memberi edukasi tentang makanan sehat alamiah buatan dapur sendiri dengan berbagai jenis sayuran, ikan, telur, tahu, tempe, daging dan aneka buah. Bagi perusahaan, pabrik, dan perkantoran diwajibkan menyediakan waktu dan ruang bagi ibu yang menyusui.

Kalau perlu menyediakan tenaga pengasuh bila ibu harus meninggalkan bayinya sesaat untuk melanjutkan pekerjaan. Ibu juga memiliki pilihan untuk membawa pengasuh sendiri untuk bayinya ke kantor. Regulasi ini juga mencakup kebijakan tidak berpengaruhnya upah jika ibu menyusui bayinya di tempat kerja. Fasilitas umum seperti pelabuhan, terminal, bandara, pasar, mal, diharapkan menyediakan selter ASI atau tempat aman dan nyaman bagi ibu untuk menyusui bayinya.

Bila selama ini kita bisa mendapati selter perokok di tempat publik, termasuk di kantor/pabrik, mengapa tidak terpikir membuat selter ASI? Tak butuh ruang luas, namun cukup aman dan nyaman bagi ibu untuk menyusui bayinya sehingga ibu dan sang bayi merasa terlindungi.

Kamis, 20 Juni 2013

HAM dan Larangan Polwan Berjilbab

HAM dan Larangan Polwan Berjilbab
Ira Alia Maerani ;    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
SUARA MERDEKA, 19 Juni 2013


"Jilbab tak memengaruhi kesigapan polwan. Profesionalitas di lapangan tak akan terganggu dengan berhijab"

SAYA pernah mengikuti seleksi untuk menjadi wartawan sebuah media massa nasional. Perusahaan media itu disebut-sebut memberi gaji cukup besar bagi karyawan, termasuk wartawan. Tatkala tes akhir wawancara dengan pemimpin redaksi, ia mengatakan, ’’Pada media kami, tidak boleh lo pakai jilbab.’’ Saya pun menanggapi, ’’Wah, itu tidak melanggar HAM, Pak?’’

Pemimpin redaksi, yang waktu itu duduk bersama redaktur pelaksana, tak menjawab, dan hanya saling berpandangan. Tapi saya lega, bisa mempertahankan identitas dan harga diri sebagai manusia; hak paling asasi, yakni menjalankan syariat agama yang tidak terpengaruh oleh urusan rezeki yang pasti ada yang mengatur.

Apakah ada kaitan antara jilbab yang saya pakai dan tugas yang bakal saya emban? Saya rasa tak ada. Lihat saja Ayesha Farooq (26), perempuan pilot pertama pesawat tempur Angkatan Udara Pakistan. Mengenakan jilbab, tidak menghambat geraknya menerbangkan F-7PG, jet tempur buatan China, yang berbasis di pangkalan udara Mushaf Sargodha.

Polisi wanita (polwan) Palestina pun tak kalah sigap bertugas dalam balutan jilbab dan busana muslim. Artinya jilbab bukan penghalang untuk tetap gesit, cekatan, terampil, tangkas menjalankan tugas. Kondisi saya waktu itu, yang lebih memilih mempertahankan berjilbab ketimbang mendapat pekerjaan, tidaklah sesulit dialami polwan di negeri ini, yang sebagian ingin berjilbab.

Saya mempunyai ’’kemerdekaan’’ untuk memilih yang terbaik. Tapi bagi sejumlah polwan, pilihan mereka tak sesederhana itu. Ada dua pilihan sulit, yakni menjalankan perintah Allah swt dengan berjilbab tapi melanggar aturan pimpinan, atau menuruti keputusan pimpinan dengan terpaksa ’’berdosa’’ karena terbuka auratnya.

Cukup banyak anggota polwan di Tanah Air berkeinginan berseragam dinas dengan berhijab (berjilbab). Bermula dari keinginan beberapa personel polwan di jajaran Polda Jateng yang merasa risi karena aurat mereka, terutama rambut, lengan, dan kaki terlihat. Bahkan sebagian dari mereka menyurati Kapolri meminta izin untuk berseragam Polri dengan memakai hijab, namun usul mereka tak dikabulkan.

Kapolri menegaskan yang boleh berseragam Polri plus mengenakan hijab hanyalah personel polwan di Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Surat keputusan itu bernomor Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri, dan PNS Polri. Sejumlah pihak telah memberikan tanggapan, termasuk mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang siap menggugat keabsahan regulasi itu. (SM, 13/6/13).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin pun mengkritik regulasi yang membatasi polwan untuk berjilbab. Dia menilai kebijakan itu justru tidak bijak dan menyebut aturan Polri soal seragam yang menutup celah penggunaan jilbab bagi polwan sebagai pelanggaran konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 29 UUD 1945.

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, penyelenggaraan negara dan pemerintahan selalu mendasarkan pada peraturan dan perundang-undangan. Negara kita tidak menganut paham teokrasi yang mendasarkan pada ideologi agama tertentu, dan juga bukan negara sekuler yang tidak memedulikan agama.

Pelaksanaan Syariat

Relasi agama dan negara di Indonesia amat sinergis dan tidak pada posisi dikotomi yang memisahkan antara keduanya. Legi-timasi keberadaan agama di wilayah hukum NKRI serta untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing dilindungi secara konstitusional. (A Rahmad Rosyadi dan Rais Ahmad, 2006:1).

Hal itu juga dibuktikan dengan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 sehingga per 18 Agustus 1945 resmilah Negara Indonesia baru, yaitu negara Pancasila, suatu negara  yang tidak sekuler tetapi juga bukan negara agama. (Moh Mahfud MD, 2001:51). Teks pada paragraf pertama Pembukaan UUD 1945, ’’Atas berkat rahmat Allah swt...’’ , membuktikan negara kita mengedepankan nilai-nilai religius (ketuhanan). Perihal berketuhanan juga menjadi prinsip pokok dalam negara hukum modern. Jimly Asshiddiqie mengatakan ada 13 prinsip pokok yang merupakan pilar utama penyangga tegaknya negara hukum modern. Salah satunya adalah Berketuhanan Yang Mahaesa. (Jimly Asshidiqie, 2007:310).

Mendasarkan pada hukum dan logika hukum itu, cukuplah beralasan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan pelarangan berjilbab bagi polwan merupakan pelanggaran konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan negara menjamin hak-hak warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluk.
Pemakaian jilbab merupakan ibadah karena merupakan salah satu pelaksanaan syariat bagi perempuan, sebagaimana Surah An-Nuur Ayat 31. Bila muslimah ingin berjilbab, tak boleh ada yang melarang. Jilbab tak akan memengaruhi kerja polwan. Profesionalitas mereka di lapangan tak akan terganggu dengan berhijab. Personel polwan berjilbab seharusnya juga dihargai, jangan dianggap melanggar. Jika itu bisa dilaksanakan maka Polri telah menjalankan konstitusi dengan baik. ●