Tampilkan postingan dengan label Mafia Migas - Pemberantasan Mafia Migas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Migas - Pemberantasan Mafia Migas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2015

Bongkar Mafia Migas

Bongkar Mafia Migas

Fahmy Radhi  ;  Mantan Anggota Tim Antimafia Migas;
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM
                                                KORAN SINDO, 18 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah sekian lama dinantikan oleh publik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akhirnya mengumumkan hasil audit investigasi Pertamina Trading Limited (Petral).

Audit ini merupakan salah satu rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang lebih dikenal dengan Tim Antimafia Migas di bawah pimpinan Faisal Basri. Tujuan audit investigasi Petral adalah untuk memastikan sepak terjang mafia migas, yang selama ini ditengarai mengobok-obok Petral.

Hasil audit tersebut ternyata mengonfirmasi temuan awal Tim Antimafia Migas tentang indikasi pemburuan rente yang dilakukan oleh mafia migas dalam proses pengadaan impor BBM, yang dilakukan oleh Petral. Dalam pengumuman hasil audit investigasi Petral, Sudirman Said mengumumkan bahwa dari berbagai dokumentasi audit telah terbukti adanya pihak ketiga di luar manajemen Petral, Pertamina, dan Pemerintah yang ikut campur dalam proses tender pengadaan minyak mentah dan BBM yang dilakukan oleh Petral.

Intervensi tersebut meliputi pengaturan dan pembocoran harga lelang serta penggunaan instrumen dan karyawan Petral untuk kepentingan pemenangan tender bagi beberapa national oil company (NOC), yang dikendalikan oleh pihak ketiga.

Modus Operandi Mafia Migas

Memang tidak mudah bagi Tim Antimafia Migas mengungkap permainan mafia migas di Petral dalam pemburuan rente di Petral. Selain sudah bercokol terlalu lama sejak zaman Orde Baru, sepak terjang mafia migas juga sangat sistemik dan sulit dikenali, hampir tidak ada jejak yang dapat digunakan sebagai alat bukti.

Meski demikian, aktivitas mafia migas di Petral telah memunculkan beberapa anomali alias keanehan dalam proses tender pengadaan impor BBM. Direksi Petral selalu mengatakan bahwa tender pengadaan BBM dilakukan secara terbuka dan transparan secara online. Namun, data menunjukkan tender sering dimenangi oleh beberapa NOC yang tidak memiliki sumber minyak di negara mereka, di antaranya: NOC Vietnam, NOC Thailand, dan NOC Italia. Anehnya, perusahaan sebesar British Petroleum, NOC Inggris, pun hampir tidak pernah menang dalam setiap tender pengadaan impor BBM yang dilakukan oleh Petral.

Berdasarkan keanehan tersebut, Tim Antimafia Migas menduga ada intervensi mafia migas dalam setiap proses tender di Petral. Mirip dengan temuan awal Tim Antimafia Migas, hasil audit investigasi itu juga menyebutkan bahwa beberapa NOC yang menang tender ternyata hanya digunakan sebagai bendera dalam proses tender. Pemasok impor BBM yang sesungguhnya adalah suatu perusahaan di Singapura, yang diyakini dimiliki oleh jaringan mafia migas.

Selama tiga tahun perusahaan tersebut telah memasok BBM impor pada Petral senilai USD18 miliar atau setara Rp250 triliun. Akibatnya, negara dan rakyat harus menanggung kerugian untuk membayar BBM dengan harga lebih mahal dari harga sebenarnya. Potensi penyimpangan lain yang dilakukan oleh mafia migas dalam impor BBM adalah adanya proses blending dalam pengadaan RON88 alias Premium.

Lantaran tidak lagi dijual di pasar internasional, pengadaan RON88 dilakukan dengan membeli RON92 lalu dicampur di Malaysia dan Singapura dengan menggelembungkan biaya pengadaan, sehingga harga RON88 menjadi lebih mahal. Impor Premium dengan harga yang mahal itu dijual di dalam negeri dengan harga subsidi, sehingga menimbulkan disparitas harga.

Adanya disparitas harga BBM bersubsidi di dalam negeri dengan harga di luar negeri mendorong mafia migas menyelundupkan BBM bersubsidi dari Indonesia ke luar negeri. Dengan demikian, pemberian subsidi BBM selama ini tidak hanya dinikmati oleh orangorang kaya pemilik kendaraan bermotor, tetapi juga dinikmati oleh para penyelundup yang tergabung dalam mafia migas.

Tidak bisa dihindari negara dan rakyat sangat dirugikan atas tindakan penyelundupan tersebut, sementara mafia migas menangguk keuntungan berlimpah-limpah dari hasil penyelundupan BBM bersubsidi.

Tindak Lanjut Audit Investigasi Petral

Mengingat tindakan mafia migas telah merugikan negara yang berpotensi menyengsarakan rakyat, aparat penegak hukum harus segera membongkar jaringan mafia migas beserta kroni-kroninya. Upaya membongkar mafia migas bisa dilakukan dengan menindaklanjuti hasil audit investigasi Petral untuk dibawa ke ranah hukum. Upaya ini diawali dengan audit BPK untuk menghitung kerugian negara atas ulah mafia migas dalam pemburuan rente di Petral.

Di lain pihak, KPK menyidik dan menyelidiki modus operandi pemburuan rente dalam proses tender dan menangkap pelaku mafia migas yang terindikasi tindak pidana. Hasil audit investigasi tidak menemukan keterlibatan pengambil keputusan di manajemen Petral, Pertamina, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM, namun KPK harus tetap menyidik indikasi keterlibatan oknum Pertamina dan Pemerintah.

Pasalnya, pemburuan rente yang dilakukan oleh mafia migas dengan memanfaatkan kelemahan kebijakan dan tata kelola migas serta kedekatan mafia migas dengan para oknum pengambil keputusan. Selain itu, KPK juga harus menelusuri pihak-pihak terkait, baik dari unsur eksekutif dan legislatif, serta elite partai politik, yang terindikasi mendapat aliran dana dari perusahaan mafia migas.

Tanpa tindak lanjut oleh BPK dan KPK, hasil audit investigasi Petral, yang menelan biaya besar, tidak akan mempunyai makna sama sekali. Demikian juga dengan upaya Pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan mafia migas yang diawali dengan pembentukan Tim Antimafia Migas dan penempatan pemimpin beritegritas di Pertamina dan SKK Migas tidak akan memberikan hasil yang berarti.

Mafia migas akan terus bergentayangan di semua lini bisnis migas, yang merugikan bagi negara dan rakyat secara berkelanjutan. Sekarang ini merupakan waktu yang tepat bagi KPK untuk bongkar mafia migas di negeri ini.

Selasa, 24 Maret 2015

Nasib Pemberantasan Mafia Migas

Nasib Pemberantasan Mafia Migas

Pri Agung Rakhmanto  ;  Dosen FTKE Universitas Trisakti;
Pendiri ReforMinerInstitute
KOMPAS, 23 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Pemberantasan mafia migas sering disebut saat kampanye pemilihan presiden tahun lalu dan dikatakan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah saat ini. Bagaimana perkembangannya? Apakah upaya itu sudah benar-benar dijalankan dan terasa hasilnya? Tak mudah menilainya karena jawaban dari pertanyaan itu memang tak selalu bisa hitam-putih.

Sejak pemerintahan baru berjalan, tercatat beberapa hal telah dilakukan. Antara lain, membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas, mengganti posisi-posisi kunci di Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, dan Pertamina, serta mengubah sistem dan mekanisme pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak dengan membatasi kewenangan Petral. Yang terakhir ini sering diatributkan sebagai salah satu hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas.

Dari perspektif politik, khususnya menyangkut publikasi dan komunikasi kepada publik, saya menilai apa yang telah dilakukan sudah lebih dari cukup. Bahkan, dalam beberapa kasus, porsinya cenderung berlebihan sehingga memberikan ekspektasi terlalu tinggi kepada publik.

Tim Reformasi Tata Kelola Migas, misalnya, sering lebih dikenal sebagai Tim Pemberantasan/Anti Mafia Migas yang diharapkan akan memberantas mafia migas dalam waktu segera. Padahal, tim ini hanya melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM tentang hal yang berkaitan dengan tata kelola migas. Tim ini tidak berada di bawah Presiden secara langsung dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi suatu kebijakan, apalagi memberantas mafia migas secara langsung.

Beberapa yang direkomendasikan tim ini pun pada dasarnya sebelumnya sudah cukup sering disuarakan berbagai kalangan dan juga direkomendasikan Kelompok Kerja Energi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Belum sentuh substansi

Dari sisi substansi, saya menilai beberapa hal yang sudah dilakukan belum benar-benar menyentuh substansi, apalagi akar masalah yang ada.

Mafia migas pada dasarnya kejahatan kerah putih; praktik perburuan rente di seluruh mata rantai bisnis migas dari hulu hingga hilir. Mafia tak hanya memanfaatkan celah peraturan, kebijakan, tata kelola, ataupun keterbatasan infrastruktur, tetapi juga berperan dalam memengaruhi, membentuk, dan menentukan peraturan, kebijakan, tata kelola, serta keterbatasan infrastruktur itu sendiri, yang kemudian dikondisikan untuk terus-menerus terpelihara dalam keadaan yang melanggengkan berlangsungnya praktik perburuan rente.

Esensi memberantas mafia migas sesungguhnya lebih pada memperbaiki kekurangan sistem (peraturan, kebijakan, infrastruktur), ketimbang pada memberantas kelompok kepentingan dan mematahkan permainan mafia yang tengah dilangsungkan. Sistem yang lebih baik akan mempersempit ruang gerak mafia migas untuk bermain.

Dalam konteks migas nasional, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah peraturan tertinggi di bawah Konstitusi yang menjadi dasar pengaturan sektor migas selama ini. Oleh Mahkamah Konstitusi, sebagian pasalnya telah dianulir dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap.

Merevisi UU Migas dan menghasilkan UU Migas baru sesegera mungkin adalah upaya nyata pemberantasan mafia migas yang jauh lebih substansial dan mestinya telah dimulai dalam masa 4-5 bulan awal pemerintahan ini. Dengan UU Migas baru yang sudah disempurnakan, nantinya pemerintah akan memiliki landasan yang lebih kokoh untuk secara sistematis mempersempit ruang gerak mafia migas melalui peraturan turunan dan kebijakan pelaksanaannya.

Pemberantasan mafia migas sebaiknya mengutamakan pendekatan dan langkah yang lebih konkret dan substansial. Pendekatan yang lebih berdimensi politis, apalagi pencitraan, sebaiknya tidak perlu dikedepankan, apalagi dilanjutkan. Saatnya merealisasikan kerja, kerja, kerja. ●