Senin, 23 Mei 2016

Cagar Budaya Kurang Pagar

Cagar Budaya Kurang Pagar

Arif Afandi ;   Mantan Wakil Wali Kota Surabaya
                                                        JAWA POS, 20 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMBONGKARAN bangunan cagar budaya kembali terjadi di Surabaya. Kali ini menimpa rumah tempat siaran Bung Tomo menggelorakan semangat arek-arek Suroboyo untuk melawan tentara sekutu, 11 Nopember 1945. Serangan itulah yang kemudian menjadikan kota ini dikenal sebagai Kota Pahlawan. Bangunan cagar budaya tersebut terletak di Jalan Mawar 10.

Reaksi atas pembongkaran itu terus berlanjut. Bahkan sampai dilaporkan polisi. Sejumlah tokoh masyarakat yang dipimpin pengacara kondang Trimoelja D. Soerjadi mengadukan unsur pidana pembongkaran yang dilakukan pihak swasta itu. Yang menarik, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan IMB di atas reruntuhan bangunan tersebut.

Persoalannya, mengapa pembongkaran cagar budaya masih terus terjadi di Surabaya? Apakah aturan yang melindungi bangunan dan situs cagar budaya masih kurang? Mungkinkah cara lain perlindungan terhadap cagar budaya di luar norma formal? Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk hal ini?

Pagar Hukum

Ada dua hal penting terkait berulang-ulangnya kasus pembongkaran bangunan cagar budaya di Surabaya. Yakni, menyangkut penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk menjaga cagar budaya. Penegakan hukum ibarat pagar yang melindungi cagar budaya. Sedangkan kesadaran masyarakat yang menyemai cagar agar lebih berbudaya.

Sampai saat ini, untuk kasus seperti itu, rasanya belum pernah terjadi penegakan hukum yang signifikan di kota ini. Pembongkaran Stasiun Semut juga aman secara hukum hingga sekarang. Contoh mutakhir penegakan hukum terjadi di Jogjakarta. Pelaku perusakan bangunan cagar budaya SMA 17 tahun lalu telah dipidanakan.

Pemidanaan perusak cagar budaya di Jogjakarta itu bisa menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di Surabaya. Penegakan hukum menjadi sangat penting untuk menciptakan shock therapy terhadap semua pihak yang berhubungan dengan cagar budaya.

Seperti diketahui, perlindungan terhadap situs dan bangunan cagar budaya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1992. Khusus di Surabaya juga telah diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Dalam UU tentang Cagar Budaya diatur, antara lain, ancaman pidana bagi perusak cagar budaya. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam dengan pidana penjara 1 sampai 15 tahun. Juga, diancam denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan dalam perda telah diatur kategori bangunan cagar budaya menjadi tiga tipe. Tipe A, B, dan C. Tipe A, jenis cagar budaya yang desain dan materialnya secara keseluruhan tak boleh diubah.

Sedangkan tipe B dan C, fungsi dan materialnya bisa baru. Hanya struktur bangunan yang tidak boleh diubah untuk tipe B dan hanya bagian depan tipe C yang tak bisa diutik-utik. Penambahan bangunan dimungkinkan di belakang cagar budaya tipe terakhir.

Singkatnya, pagar aturan untuk menjaga bangunan cagar budaya dari perusakan sebetulnya sudah sangat cukup. Yang belum tinggal langkah penegakannya.

Dalam kasus perusakan bangunan cagar budaya di Jogja, yang memproses pidana perusakan adalah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) bekerja sama dengan Polda DIJ. PPNS merupakan aparat penegakan hukum yang dimiliki peme¬rintah daerah. Mereka punya kewenangan untuk melakukan penegakan peraturan daerah.

Kepemilikan

Persoalan lain, sebagian besar dari 273 bangunan cagar budaya di Surabaya adalah milik swasta. Dalam kaitan ini, kesadaran masyarakat untuk merawat dan melestarikan bangunan cagar budaya menjadi sangat penting. Sayang, belum ada instrumen pemerintah untuk menumbuhkembangkan kesadaran itu.

Tampaknya, Dolphin Theory bisa diterapkan. Teori itu menyarankan untuk memberikan insentif dengan tujuan memotivasi orang atau masyarakat melakukan sesuatu. Jika ingin mereka merawat bangunan cagar budaya, berilah insentif pemiliknya.

Misalnya, pemilik bangunan cagar budaya mendapatkan pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika mereka akan melakukan renovasi, segala perizinan dipermudah. Kalau ada kewajiban untuk membayar retribusi seperti IMB, mereka bisa diberi keringanan atau dibebaskan.

Pada umumnya, biaya merawat bangunan cagar budaya itu sangat besar. Sebab, sebagian besar berada di tengah kota. PBB-nya sudah sangat mahal. Sementara itu, karena menjadi bangunan cagar budaya, fungsi ekonomi bangunan tersebut menjadi kecil. Masalah itulah yang sering membuat dilema para pemilik bangunan cagar budaya.

Karena itu, sudah saatnya dibuat instrumen peraturan yang memberikan insentif kepada pemilik bangunan cagar budaya yang terbukti konsisten telah merawat. Jika belum ada perangkat aturan, kepala daerah punya kewenangan diskresi untuk memberikan keringanan dan membebaskan pajak maupun retribusi.

Tanpa secara konsisten berusaha menegakkan pagar hukum dan pagar kesadaran masyarakat yang ditumbuhkan lewat insentif, rasanya sulit berharap kasus perusakan cagar budaya tidak terulang. Kalau itu terjadi terus-menerus, Surabaya bisa menjadi Kota Pahlawan tanpa ruh kepahlawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar