Rabu, 25 Mei 2016

Desentralisasi Kebijakan Pertanian

Desentralisasi Kebijakan Pertanian

Gregorius Afioma ;    Peneliti di Sunspirit for Justice and Peace
di Labuan Bajo, Manggarai Barat
                                               MEDIA INDONESIA, 25 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH semestinya mengevaluasi seluruh kebijakan di bidang pertanian. Sentralisasi kebijakan pertanian sudah tidak relevan dengan kompleksitas persoalan pertanian di Indonesia.

Penggusuran sorgum di Raminara pada April lalu ialah salah satu contoh kasus. Lahan sorgum seluas sekitar 3 hektare di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, itu digusur guna mencetak area persawahan baru sekitar 50 hektare. Luas sawah irigasi yang sudah ada sekitar 3.528 hektare.

Penggusuran itu merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat mencapai swasembada beras, jagung, dan keledai selama 2015-2017. Dalam rangka mencapai swasembada beras, pemerintah berencana mencetak sawah seluas 32 ribu hektare pada 2016. Anggarannya mencapai Rp353 miliar.

Peristiwa penggusuran sorgum itu sangatlah disayangkan. Sorgum punya makna tersendiri dalam konteks perkembangan persawahan Lembor. Di tengah-tengah kondisi perubahan dan krisis ekologis akibat penerapan implementasi pertanian modern yang mengandalkan bibit hibrida dan pupuk kimia selama bertahun-tahun, sorgum ialah langkah adaptasi petani agar masih 'bersahabat' dengan alam.

Sebenarnya sudah lama sebulir padi mengalienasi petani dari tanahnya. Bantuan teknologi dan temuan sains yang terwujud dalam bibit hibrida dan pupuk kimia tidak lagi membawa petani pada janji keberlimpahan, tetapi justru pada kelangkaan.

Kini, selain berhadapan dengan debit air yang semakin berkurang, petani mesti mengeluarkan biaya pengelolahan yang mahal dan kesuburan lahan yang menurun. Tak mengherankan bila 15 desa di kecamatan yang disebut 'lumbung padi NTT' itu masih berlangganan menerima beras raskin. Ada sekitar 41,715 ton beras per bulan untuk 2.781 kepala keluarga. Ibaratnya, tikus mati di lumbung padi.

Berhadapan dengan kondisi rawan pangan tersebut, sorgum dijadikan pangan alternatif. Sorgum ialah benih lokal. Berbeda dengan padi, keunggulan sorgum antara lain organik, berbiaya murah, dan hasilnya melimpah. Sayangnya, refleksi model pertanian demikian harus berhadapan dengan proyek pencetakan sawah baru.

Sentralisme kebijakan

Penggusuran sorgum hanyalah salah satu akibat dari sistem manajemen terpusat kebijakan pemerintah di bidang pertanian. Manajemen terpusat selalu mengutamakan keseragaman, sentralistis, dan cenderung militeristis dalam implementasi kebijakan. Semua itu dilakukan demi mengejar produktivitas pertanian.

Gambaran nyatanya ialah swasembada beras. Sejak dicetuskan Presiden Soeharto dan mencapai kesuksesan besar pada 1980-an, swasembada pangan masih terus dipertahankan. Di era Jokowi-JK, swasembada pangan kembali digaungkan. Untuk mencapai swasembada padi, misalnya, pemerintah menargetkan produksi beras mencapai 73,4 juta ton per tahun.

Monopoli beras pada saat bersamaan telah menghancurkan keanekaragaman di alam dan budaya. Berbagai pangan lokal yang sebelumnya menjadi makanan pokok pada komunitas lokal punah seiring dengan mendominasinya beras.

Sementara itu, demi mengejar ketercukupan pangan, pemerintah mengandalkan intervensi teknologi dan sains. Kerangka 'penguasaan' ala saintifik mengabaikan keakraban petani dengan alam. Padahal, sains sering kali lepas tangan dengan kegagalan-kegagalan yang diciptakannya.

Teknikalisasi persoalan demikian ialah akar persoalannya.

Keterbatasan alam menyediakan keberlimpahan pangan seolah-olah dapat diatasi dengan inovasi sains dan teknologi. Nyatanya, hal itu ternyata menimbulkan krisis ekologis dan krisis sosial.

Tentu kelemahan utama pendekatan tekno-politik ialah selalu mengalami dekontektualisasi. Sains dan teknologi sering kali lepas dari konteks sosial. Persoalan sosio-ekologis diabaikan. Pendekatan yang dipakai ialah determinasi teknologi yang mengandalkan mono-perspektif.

Karena itu, sangat disayangkan jika pemerintah terus-menerus mendesak swasembada pangan yang bertumpu pada kerangka pertanian modern, sedangkan petani masih berhadapan dengan kenyataan rawan pangan.

Desentralisasi

Di era reformasi ini, pemerintah sudah saatnya melakukan revolusi kebijakan pertanian. Tidak lagi sentralistis, seragam, dan militeristis, tetapi mengalami diversifikasi, desentralisasi, demokrasi kebijakan pertanian.

Di tengah ekspansi swasembada beras, budi daya pangan lokal seperti sorgum ialah bentuk nyata dari diversifikasi, desentralisasi, dan demokrasi pertanian. Tujuannya bukan demi ketercukupan pangan, melainkan mengembalikan kedaulatan petani.

Dalam kondisi demikian, pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator. Diversifikasi pangan tidak hanya mengatasi monopoli beras, tetapi juga menunjukkan kekayaan pangan dan warisan budaya bangsa kita.

Sementara itu, berhadapan dengan inovasi petani lokal, pemerintah mesti siap mengapitalisasi dan menjadikannya keputusan politik. Hanya dengan demikian, kebijakan pertanian mencerminkan partisipasi warga negara. Tidak berciri top-down, sebaliknya terdesentralisasi dari bawah ke atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar