Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Desember 2011

Mempermalukan Koruptor

Mempermalukan Koruptor
Victor Silaen, DOSEN FISIP UNIVERSITAS PELITA HARAPAN (UPH)     
Sumber : SINDO, 16 Desember 2011




Korupsi di negeri ini begitu centang-perenang. Bayangkan, hampir semua urusan yang memerlukan pelayanan dari pemerintah bisa dipercepat asalkan ada uang “pelicin”.

Tak aneh jika dikarenakan “tradisi” itu muncul pelesetan “SUMUT” yang artinya “semua urusan mesti uang tunai”. Jika tersandung perkara,“kasih uang habis perkara”(KUHP). Di kalangan elite politik (wakil rakyat) dan pemerintah juga berlaku praktik “kasih uang dapat uang”. Artinya, kalau (pemerintah) ingin agar anggaran untuk sebuah proyek segera cair, setorlah uang (kepada wakil rakyat) terlebih dulu.

Dijamin, kalau setorannya pas,dana pun mengucur.Itu sebabnya banyak wakil rakyat yang berkeberatan dengan wacana pembubaran Badan Anggaran di lembaga legislatif. Alasannya jelas: itu “proyek” mereka. Inilah Indonesia. Benar, hampir dalam semua urusan mesti ada uang tunainya. Untuk memarkir kendaraan, misalnya, hampir-hampir tak ada lahan publik yang bebas dari petugas parkir, baik yang berseragam resmi maupun tidak.

Tapi keduanya sama saja: sama-sama tidak memberikan karcis parkir meski kita sudah membayar ongkos parkir. Berikut ini saya kutipkan beberapa berita aktual. Pertama, 17 Oktober lalu, Bupati (nonaktif) Lampung Timur Satono divonis bebas dari dakwaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp119 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Bandar Lampung, menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan seluruh pasal yang didakwakan secara berlapis. Padahal,jaksa menuntut 12 tahun penjara.Hanya selisih dua hari, 19 Oktober, giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad Sampurna Jaya divonis bebas dari tuntutan 10 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD senilai Rp28 miliar.

Beberapa hari sebelum itu, ada juga terdakwa korupsi yang dibebaskan. Mochtar Muhammad,Wali Kota Bekasi (nonaktif), dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mochtar dituntut 12 tahun penjara dan denda subsider enam bulan oleh jaksa KPK karena didakwa melakukan empat perkara. Bayangkan, ketiga pejabat yang didakwa korup dan dituntut hukuman minimal 10 tahun penjara itu bebas.

Tidakkah ini merupakan indikator bahwa pemberantasan korupsi di Tanah Air menapaki jalan terjal? Sudah sanksi hukum bagi para koruptor lemah, komisi antikorupsi (KPK) pun terusmenerus dilemahkan oleh berbagai pihak. Tak pelak, bersoraklah para pelaku kejahatan luar biasa itu karena Indonesia masih merupakan surga bagi mereka.

Maka, jangan heran kalau hasil survei KPK barubaru ini menyebutkan Kementerian Agama menduduki peringkat terbawah dalam indeks integritas dari 22 instansi pusat yang diteliti. Ironis! Para birokrat yang pekerjaan sehariharinya mengurusi agama justru paling rakus mencuri uang negara.

Mempermalukan

Atas dasar itulah upayaupaya memerangi korupsi dari segala sisi patut didukung pelbagai pihak dan kalangan.Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus pemberian remisi bagi para koruptor, misalnya, jelas harus didukung.Tak penting benar apakah kebijakan itu disebut “moratorium” atau “pengetatan syarat pemberian remisi”. Sebab yang jauh lebih penting adalah tujuan di balik kebijakan itu: demi semakin menggentarkan para koruptor (maupun calon koruptor) agar tak mudah melaksanakan niat busuknya.

Kita harus menyadari bahwa korupsi adalah sebentuk kejahatan luar biasa. Karena itulah kita harus memeranginya dengan cara-cara yang luar biasa pula. Maka ide yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD baru-baru ini layak dipertimbangkan untuk dijadikan kebijakan antikorupsi berikutnya. Menurut Mahfud, para koruptor layak ditempatkan di kebun khusus yang didirikan di sebelah kebun binatang.”Saya putus asa (menghadapi koruptor).

Saya punya ide gila. Buat saja kebun koruptor di samping kebun binatang. Kalau Bambang Widjojanto terpilih (sebagai ketua KPK),saya mau mengusulkan itu,” ujar Mahfud beberapa waktu lalu. Kini Bambang Widjojanto telah terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK.Meskipun Bambang tidak menjadi ketua komisi antikorupsi itu, kiranya Mahfud tetap bersemangat memperjuangkan ide gilanya itu menjadi kenyataan.

Meski ide tersebut,menurut Mahfud, terkesan main-main, kita berharap kelak dapat menjadi terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sungguh kita tak dapat membayangkan apa jadinya bangsa ini ke depan jika tumor korupsi bukannya menjinak, tetapi justru mengganas. Mungkin selama ini negara memang salah bersikap terhadap koruptor.

Bayangkan,selain memberi “hadiah”berupa diskon masa tahanan setiap tahunnya, negara pun pernah memberi “anugerah” berupa pengampunan kepada seorang koruptor karena alasan sakit parah. Setelah bebas, si koruptor langsung diterbangkan ke vila pribadinya di sebuah perbukitan di Kalimantan Timur. Seterusnya ia beristirahat di sana, di rumah asri seluas 30 hektare yang dilengkapi dengan istal kuda, area berkuda, landasan helikopter, dan kebun kelapa sawit.

Ternyata ia masih kaya-raya.Tidakkah ini melukai rasa keadilan kita? Inilah yang membuat kita miris dan bertanya: kalau begitu mampukah praktik korupsi diperangi secara signifikan? Ketua Eksekutif Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) Nigeria, Mallam Nuhu Ribadu, pernah berkata, “Kita punya masalah sama: kita cenderung memberi hormat kepada orang yang justru tak layak dihormati.

Kamu melecehkan dirimu, kamu melecehkan kebijakanmu. Kamu punya kesempatan yang baik, tapi kamu membuat para pencuri itu tetap jadi pencuri karena kecenderungan itu. Ini masalah tentang manusia, jadi jangan ada toleransi bagi para koruptor itu. Bawa mereka ke depan hukum. Di Nigeria, kami menangkap para koruptor kakap dan ini membuat trickle down effect.” (Tempo, 16/9/2007).
● 

Senin, 12 Desember 2011

Menyoal HAM Para Koruptor


Menyoal HAM Para Koruptor
Peter Lewuk, PENGAMAT POLITIK THE ADAM MALIK CENTER, JAKARTA
Sumber : SINAR HARAPAN, 12 Desember 2011



Setiap tanggal 10 Desember kita memperingati hari hak-hak asasi manusia atau HAM sedunia. Dalam rangka itu menarik untuk dipersoalkan HAM para koruptor di negeri ini.

Di tengah-tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, justru belakangan ini para koruptor dan penasihat hukumnya berteriak lantang tentang hak asasi para koruptor sebagai manusia.

Gejala itu muncul lantaran adanya pro dan kontra soal obral remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada para narapidana korupsi.

Selama ini, para koruptor kerah putih itu juga menikmati fasilitas mewah ala hotel di penjara. Tidak itu saja, kolusi antara koruptor dan oknum pejabat rumah tahanan membuat mereka dengan leluasa keluar masuk rumah tahanan, malah ada yang jalan-jalan ke luar negeri.

Gencarnya pemberitaan media massa tentang “keistimewaan” itu tentu saja membuat publik marah. Ini karena selain tak memberikan efek jera dan penggentar, keistimewaan itu juga melukai rasa keadilan masyarakat maupun para narapidana lainnya yang tak mampu “membeli” oknum aparat penegak hukum.

Atas Nama HAM

Memang betul bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak asasi, tetapi janganlah disalahgunakan. Seolah-olah atas nama HAM orang bisa berbuat apa saja termasuk korupsi.

Padahal, harus dipahami HAM hanya mutlak bagi orang perorangan atau individu sejauh dia tidak pernah berada dan hidup bersama orang lain, namun ini adalah sesuatu yang mustahil. Manusia pada hakikatnya adalah “ada bersama” atau makhluk sosial, semenjak di dalam rahim ibu.

Oleh karena itu, HAM tidak pernah mutlak melainkan ada batasnya. Dengan kata lain, yang menjadi batas dari HAM seseorang adalah HAM orang lain, terlebih lagi karena manusia hidup bersama dalam masyarakat, bangsa, dan negara.

Jadi, HAM tidak penah berdiri sendiri, melainkan selalu dalam konteks sosial dan konteks negara. Oleh karena itu, dalam konteks bernegara, misalnya, sekalipun seorang pejabat memiliki kekuasaan yang besar, dia tidak bisa menggunakan kekuasaannya itu sebebas-bebasnya atas nama HAM.

Bahwa, misalnya, pejabat negara dan aparatur pemerintah di eksekutif, legislatif, dan yudikatif menuntut hak mereka dari negara karena mereka telah bekerja untuk negara. Ingat, hak itu telah diberikan oleh negara dalam bentuk gaji yang pantas, tunjangan, dan beberapa privilese lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus diingat bahwa pelaksanaan HAM para pejabat negara dan aparatur pemerintah dari pusat sampai daerah justru dibatasi oleh HAM ratusan juta rakyat Indonesia, terutama hak untuk menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial-ekonomi.

Bila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah mencuri uang negara secara masif-kuantitatif dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia, bisa dibayangkan jutaan rakyat Indonesia yang miskin tak akan mendapatkan hak mereka itu.

Itulah sebabnya, korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran berat atas HAM rakyat atau kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Hal tak lain karena dampak korupsi sangat luar biasa merugikan rakyat Indonesia.

Satu contoh saja, ketika didesak untuk mengesahkan RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS, DPR dan pemerintah tampak setengah hati dan ogah dengan alasan uangnya dari mana.

Padahal, ratusan bahkan ribuan triliun uang negara dirampok oleh para pengusaha hitam yang berkolusi dengan oknum-oknum pejabat yang berwatak korup dan tidak punya rasa malu.

Meski akhirnya disahkan menjadi UU, keluhan tentang dari mana uang yang akan dikelola BPJS membuktikan betapa DPR dan pemerintah tidak sadar, atau pura-pura tidak sadar, bahwa kalau untuk urusan berkorupsi ria, selalu ada uang, tetapi untuk jaminan sosial bagi rakyat, maka tidak ada uang.

Nah, apabila para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah menjadi koruptor, yang berarti melanggar berat atas HAM seluruh rakyat Indonesia, pantaskah para koruptor itu berbicara tentang HAM yang melekat pada diri mereka?

Hilangnya HAM

Sangat tak pantas kalau seorang pelanggar HAM masih berbicara lantang tentang hak asasinya sebagai manusia. Ketika para oknum pejabat negara dan aparatur pemerintah “berubah menjadi tikus”, mereka tidak pernah berpikir tentang HAM rakyat atas kesejahteraan sosial-ekonomi, yang mereka langgar atau rampas.

Tetapi, ketika sekarang dipidana karena kejahatan korupsinya, malah para koruptor bersama para penasihat hukum berteriak lantang membela hak-hak koruptor sebagai manusia. Pembelaan HAM model ini, tentu akan menjadi bahan cemoohan, cibiran, dan tertawaan orang banyak, yang menyaksikan perilaku para koruptor dan para penasihat hukumnya.

Karena itu, menurut saya, HAM para koruptor untuk jangka waktu tertentu hilang dengan sendirinya karena kejahatan yang dilakukannya. Masih beruntung koruptor tidak dijatuhi hukuman mati.

Padahal, hukuman mati untuk para koruptor itu dimungkinkan oleh undang-undang. Jadi, para koruptor itu sudah menghilangkan HAM mereka sendiri selama berapa tahun masa tahanan sesuai vonis hakim.

Nah, kalau diargumentasikan bahwa moratorium atau penghentian pemberian remisi kepada para koruptor adalah sebuah bentuk pelanggaran atas HAM para koruptor, harus dikontra-argumentasikan pula bahwa HAM para koruptor itu telah ditukar atau dibayar dengan kejahatan korupsi yang mereka lakukan, sehingga remisi tidak perlu diberikan kepada mereka. Biarlah para koruptor itu menikmati hotel prodeo hingga batas waktunya mereka dibebaskan.

Lebih bijaksana bagi negara untuk “menghilangkan HAM” para koruptor yang merampok uang rakyat sebagai impas terhadap hak rakyat atas keadilan dan kesejahteraan sosial-ekonomi yang dirampas para koruptor.

Meski uang yang dikorupsi itu tidak dapat kembali ke negara, tetapi dengan penghilangan HAM, terutama melalui hukuman seberat-beratnya, diharapkan menimbulkan efek jera, rasa takut, dan rasa malu serta berpikir sejuta kali sebelum mencuri dari negara. ●  

Senin, 07 November 2011

Pangkas Kemewahan Koruptor

Pangkas Kemewahan Koruptor
Saldi Isra, GURU BESAR HUKUM TATA NEGARA, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS
Sumber : KOMPAS, 07 November 2011



Mengapa penegakan hukum seperti gagal menimbulkan efek jera dalam desain besar agenda pemberantasan korupsi? Jawaban paling sederhana, penyebab utama yang dirasakan selama ini, aturan hukum dan proses penegakan hukum terlalu banyak memberikan kemewahan kepada mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Barangkali, karena alasan itu pula, begitu dilantik menjadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, duet Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana mengumumkan langkah ”besar” dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebagaimana dikemukakan, upaya yang akan dilakukan adalah menaikkan batas minimal ancaman pidana pelaku korupsi dari satu tahun menjadi lima tahun.

Tak berhenti sampai di situ, sebagai komandan baru di Kementerian Hukum dan HAM, Amir-Denny juga akan melakukan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Ini dilakukan karena selama ini, obral remisi dan pembebasan bersyarat telah melumpuhkan upaya penjeraan dalam memberantas korupsi.

Jika jeli melacak dinamika agenda pemberantasan korupsi, langkah yang akan dilakukan Amir-Denny bukan gagasan baru. Dalam beberapa tahun belakangan, gagasan serupa telah didorong berbarengan dengan kian masifnya praktik penyalahgunaan kuasa ini. Namun, seperti teriakan di tengah gurun pasir: gayung tak bersambut, kata pun tak berjawab.

Dengan adanya rencana Amir-Denny melakukan lompatan besar, publik seperti mendapatkan tiupan angin segar di tengah potret buram pemberantasan korupsi. Karena itu, tak berlebihan apabila keinginan itu dipandang sebagai harapan baru untuk mengurangi praktik perampokan uang negara. Bagaimanapun, banyak kalangan percaya, sekiranya tidak ada keberanian untuk melakukan langkah besar, banyak kemewahan yang dinikmati mereka yang tersangkut korupsi kian sulit dipangkas.

Hulu ke hilir

Kemewahan yang dinikmati oleh mereka yang tersangkut kasus korupsi tak hanya terjadi pada bagian hilir, yaitu dengan begitu mudahnya mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, misalnya, melihat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada Artalyta Suryani, publik seperti sedang disuguhi ”sandiwara hebat” dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, koruptor telah menikmati kemewahan sejak awal proses penegakan hukum.

Di tingkat hulu, masalah yang terjadi bukan hanya kian masifnya vonis atau hukuman di bawah lima tahun, melainkan juga berupa kemewahan sejak dari proses penyidikan sampai ke vonis hakim. Dalam proses penyidikan, penyidik masih terbatas menahan para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, alasan penahanan (baik subyektif maupun obyektif) telah terpenuhi untuk menahan seseorang. Bahkan, banyak fakta menunjukkan, ruang untuk menahan atau tidak menahan acap kali digunakan untuk memeras tersangka.

Jika hendak melakukan perbaikan, ruang untuk terjadinya penyalahgunaan kuasa oleh para penyidik harus segera ditutup. Cara yang paling sederhana, seperti di KPK, mereka yang tersangkut korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Selain cara mempercepat proses penyelesaian perkara, langkah demikian sekaligus dimaksudkan untuk mendorong penyidik menjadi lebih berhati-hati. Bukankah sejumlah fakta menunjukkan, ketidakhati-hatian dalam menyusun dakwaan menyebabkan banyak tersangka kasus korupsi dibebaskan hakim.

Sebetulnya, bukan hanya masalah itu yang terjadi di daerah hulu pemberantasan korupsi. Paling tidak, gambaran itu membuktikan bahwa di luar pemikiran menaikkan batas ancaman pidana minimal, harus pula dicarikan solusi mendasar guna menutup masalah yang terjadi. Tanpa itu, celah yang tersedia akan selalu dimanfaatkan demi menikmati kemewahan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Tantangan Amir-Denny

Untuk masalah di tingkat hilir, duet Amir-Denny telah melakukan identifikasi dengan benar: masalah paling akut adalah fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat. Sejauh ini, hak remisi dan pembebasan bersyarat benar-benar menjadi sebuah kemewahan yang dinantikan para koruptor. Sekalipun merupakan hak, hak yang diberikan itu dapat dikatakan telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan kemewahan itu, penjara lebih menjadi tempat persinggahan sementara untuk ”menghilang” dari penglihatan orang banyak.

Sebagai sebuah hak yang diberikan UU bagi narapidana, sulit untuk menghilangkan hak pemberian remisi kepada para koruptor. Alasannya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyerahkan syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana kepada peraturan pemerintah. Cara sederhana adalah melakukan Perubahan Kedua PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Langkah darurat yang seharusnya ditempuh, melakukan perubahan terbatas Pasal 34 PP No 32/1999 jo PP No 28/2005 terutama memperketat syarat ”berkelakuan baik” dan syarat ”telah menjalani satu pertiga masa pidana”. Pilihan pada langkah darurat ini lebih karena hampir dapat dipastikan tak mudah melakukan perubahan secara cepat atas UU No 12/1995. Kalaupun bisa dilakukan, melihat suasana politik di DPR, waktu yang diperlukan untuk revisi pasti lebih lama.

Sebagai lokomotif baru di Kementerian Hukum dan HAM, duet Amir-Denny ditantang segera merealisasikan langkah moratorium pemberian hak remisi dan pembebasan bersyarat. Jalan ke arah itu pasti tidak mudah. Langkah memangkas kemewahan ini pasti mendapatkan perlawanan mahahebat dari para koruptor yang seharusnya segera menikmati fasilitas remisi dan pembebasan bersyarat. Jika Amir-Denny serius, publik akan memberikan dukungan untuk menghadapi kemungkinan perlawanan itu. Mereka tak perlu surut dengan meralat kata moratorium jadi pengetatan.

Tantangan Amir-Denny paling serius adalah meyakinkan Presiden SBY untuk segera melakukan revisi kedua atas PP No 32/1999. Tanpa itu, sampai ke langit pun mereka bersikukuh, jika tak mendapatkan dukungan konkret SBY, tak mungkin merealisasikannya. Pengalaman menunjukkan, gagasan acap kali terbentur karena SBY lebih menimbang ancaman serangan balik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahannya. Jika revisi itu bisa segera diwujudkan, harapan melakukan perubahan besar di ranah pemberantasan korupsi kemungkinan dapat dilakukan.  Namun, apabila upaya revisi bertele-tele dan perlu waktu lama, jangan pernah berharap pemerintah sekarang akan mampu memangkas kemewahan yang dinikmati para koruptor. ●