Tampilkan postingan dengan label Hikmahanto Juwana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hikmahanto Juwana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Agustus 2021

 

Garuda Shield tak Cederai Kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif

Hikmahanto Juwana ;  Guru Besar Hukum Internasional UI

REPUBLIKA, 6 Agustus 2021

 

 

                                                           

Latihan bersama antara TNI AD dan US Army dengan nama Garuda Shield telah berakhir dengan sukses. Bagi Indonesia yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif, tentu latihan bersama tidak dapat dimaknai seolah Indonesia lebih mendekat dengan Amerika Serikat (AS) dibandingkan dengan negara lain, utamanya China.

 

Belakangan ini memang AS dan China terlibat persaingan untuk mendapatkan dominasi di berbagai belahan dunia, tetapi lebih intensif di Laut China Selatan. Indonesia bagi AS dan China menjadi negara kunci untuk diperebutkan karena nilai strategis dalam banyak aspek.

 

Dalam posisi demikian Indonesia mendapat banyak tawaran yang datangnya dari kedua negara yang memperebutkannya. Mulai dari utang luar negeri, pemberian vaksin gratis, hingga latihan bersama antarmiliter. Tawaran ini diharapkan Indonesia lebih condong ke salah satu pihak.

 

Bagi Indonesia tentu tawaran-tawaran yang diberikan tidak perlu ditolak, justru harus diterima dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan nasional. Politik luar negeri bebas aktif harus dimaknai sebagai Indonesia berteman dengan semua negara dan menerima berbagai tawaran dari negara manapun sepanjang tidak menciderai kepentingan Indonesia. Politik luar negeri Indonesia harus mengabdi pada kepentingan nasional.

 

Dalam konteks demikian Garuda Shield yang merupakan latihan bersama Angkatan Darat Indonesia dan AS di tidak dapat dimaknai sebagai Indonesia condong ke AS. Bahkan merupakan persepsi yang salah bila Garuda Shield dianggap menciderai politik luar negeri bebas aktif.

 

Sebagaimana ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, tujuan utama dari latihan bersama ini adalah agar prajurit AD yang terlibat dapat mengembangkan jejaring mereka dengan para prajurit AS. Di samping tentunya saling menimba pengalaman dan pengetahuan teknik berperang.

 

Kamis, 25 Februari 2021

 

Prof Hikmahanto Juwana:

Jangan Sampai Ada Dendam Politik

 Budiman Tanuredjo  ;  Wartawan Senior Kompas

                                                     KOMPAS, 24 Februari 2021

 

 

                                                           

Satu jam berbincang dengan Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM (56) seakan seribu pesan disampaikan. Prof Hik – demikian ia dipanggil – menggapai gelar guru besar di Universitas Indonesia pada usia 36 tahun. Profesor termuda di Universitas Indonesia pada tahun 2001. Rekor itu kemudian dipecahkan Prof Firmansyah yang menggapai gelar guru besar pada usia 33 tahun. Prof Firmansyah telah berpulang beberapa waktu lalu.

 

Pernah bercita-cita sebagai diplomat, putra dari diplomat senior Juwana itu,  meniti karier sebagai dosen dan kini ditunjuk sebagai Rektor Universitas Achmad Yani di Cimahi Jawa Barat. “Saya diminta Pak KSAD Jenderal Andika untuk menjadi rektor,” ujar Hik dalam obrolan di Menara Kompas, akhir pekan lalu. KSAD Jenderal Andika Perkasa adalah teman SMA di Jakarta. Target yang diberikan adalah menjadikan Unjani ke panggung akademis lebih tinggi.

 

Hik termasuk unik. Selain hobi makan makanan nusantara saat berkeliling Indonesia, dia sangat hobi olahraga. Akvititas luar ruangnya dipamerkan melalui tiktok, instagram atau media sosial lainnya. Dalam talkshow back-to-bdm, saya menyebutnya profesor tiktok. “Saya ingin sisi informal saya diketahui publik,” ujar pemain pantomin. Hik pernah belajar breakdance dan penggemar olahraga angkat berat.

 

Berbincang banyak hal dengan Hikmahanto. Soal plagiarisme, jual beli gelar doctor, dan kelemahan bangsa Indonesia. Budaya jalan pintas dan hilangnya kejujuran, jadi salah satu masalah di dunia akademis di Indonesia. Dia mengutip seniornya Prof Komar Kantaatmadja yang menyebut fenomena orang menggelar doctor tanpa membuat penelitian apa pun sebagai “Doktor batu nisan.” Saat meninggal, dalam pusara disebut, “ Doktor….”

 

Profesor kelahiran 23 November 1965 itu, mengenyam pendidikan dasar dan menengah di Singapura dan Kamboja, SMA dan mahasiswa di Jakarta, meraih master di Jepang dan doktor di Inggris dan professor di Universitas Indonesia.

 

Berikut penggalan percakapan di tengah hujan lebat yang mengguyur Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Bagaimana menanggapi rilis The Economist Intelligence Unit dan Freedom House yang menyebut demokrasi Indonesia cacat dan terpuruk dalam kurun waktu 14 tahun?

 

Menurut saya, approach otoritas penegak hukum terlalu berpihak kepada pemerintah ketika menangani isu kebebasan berpendapat. Aparat penegak hukum memang harus bertindak, ketika kebebasan berpendapat menimbulkan kekerasan atau mengarah pada diskriminasi. Akan tetapi tidak boleh terlalu “berpihak” kepada pemerintah. Kesan keberpihakan itu tampak.

 

Ada kecenderungan saat Orde Baru, senjata digunakan (untuk meredam kebebasan berpendapat). Di Singapura juga gak ada demokrasi. Siapa yang mengkritik diselesaikan lewat pengadilan. Ini jangan sampai terjadi di Indonesia. Beri kesempatan rakyat berbicara. Kalau berbicara mengandung kritik, ya jawab dengan pendapat dengan data. Saya tidak ingin ada dendam politik. Hari ini dia ditangkap, saat pemerintah berkuasa. Besok giliran saya, ketika kekuasaan berganti.

 

Di Indonesia pendulum cepat berubah. Pemimpin baru selalu menafikan pemimpin pendahulunya. Yang lama dianggap nggak ada. Saat merdeka, semua bekas penjajahan, kolonial jelek dan ditinggalkan,. Saat Orde Baru, semua karya Orde Lama dihapuskan. Saat Reformasi, yang Orde Baru dihapuskan.

 

Apa betul tidak ada yang positif yang bisa diteruskan. Apa tak bisa yang jelek kemudian dikoreksi. Tidak ada kesinambungan pembangunan di negeri ini. Presiden kan berkuasa lima atau sepuluh tahun. Tapi kalau semua diubah, bagaimana ada kesinambungan pembangunan bangsa.

 

Dari sekian banyak masalah di Indonesia, apa masalah paling urgen di Indonesia?

 

Menurut saya, bagaimana generasi kita bisa mengaspresiasi karya generasi sebelumnya. Kalau tidak bisa, pendulum akan bolak-balik. Saat saya berkuasa, yang dahulu dianggap jelek. Saat orang lain berkuasa, yang sekarang dianggap jelek. Kalau siklus seperti ini terus terjadi, kapan akan selesai urusan republik. Temukan yang positif dan teruskan, koreksi kalau ada kekurangan. Kesinambungan pembangunan sebuah bangsa penting.

 

Kalau problemnya diskoneksi Anda optimistis dengan Indonesia 2025? Akan lebih besar atau bagaimana?

 

Kalau begini terus nggak akan lebih besar. Tapi saya percaya pada generasi muda Indonesia. Yang akan membuat Indonesia hebat adalah generasi muda, Saya justru mau investasi untuk generasi muda. Saya berharap generasi muda bisa melihat kesalahan generasi sebelumnya dan tidak mengulanginya. Saya senang dengan dunia pendidikan sebagai investasi untuk generasi muda.

 

Penegakan hukum di Indonesia memang menyimpan masalah. Sebuah masalah kadang dibiarkan terlalu lama tak terselesaikan dan dibiarkan menggantung, seperti kasus Bupati Sabu Raijua Orient yang disebut punya kewarganegaran ganda?

 

Bagaimana jalan keluar soal kasus Bupati Sabu Raijua?

 

Ini masalah kejujuran. Saya yakin bupati terpilih asal indonesia. Pergi keluar negeri dan memilih jadi WN Amerika. Seharusnya, beliau tahu, di Indonesia tak ada dwi kewarganegaraan.

 

Ini mirip dengan kasus Arcandra Tahar, ketika ketahuan, Pak Arcandra mengundurkan diri. Melepaskan WNA, kemudian naturalisasi untuk menjadi WNI, dan diangkat sebagai Wamen oleh Presiden Jokowi. Tapi karena konteksnya pilkada yang menunjuk kan rakyat. Berpulang pada yang bersangkutan tidak meneruskan pencalonan dengan mengundurkan diri. Ini masalah kejujuran.

 

Bagaimana Anda melihat dibawanya kasus penembakan enam orang di KM 50 tol Cikampek ke International Criminal Court?

 

Kalau ke ICC tidak akan berhasil. Pertama, Indonesia bukan anggota ICC. Kedua, tidak ada mandat dari Dewan Keamanan PBB kepada Mahkamah Kejahatan Internasional untuk membuka peristiwa ini.

 

Apakah penembakan di KM 50 itu juga masuk dalam kejahatan internasional yang mencakup kejahatan kemanusiaan, genosida dan agresi. Itu harus dibuktikan. Saya lihat itu adalah pressure kepada pemerintah untuk menyelesaikannya. Seharusnya memang diselesaikan di dalam negeri saja. Siapa yang salah, ya salah. Tidak usah ditutupi. Sekarang di era terbuka agak sudah menutupi. Berbeda dengan pada era Orde Baru.

 

Kudeta militer di Myanmar terjadi. Apa yang harus dilakukan Indonesia?

 

Kita terikat Piagam ASEAN. Prinsip non intervensi. Kita tidak bisa langsung masuk. Tapi saya usulkan back door diplomacy. Pendekatannya tidak formal, tapi informal dengan menunjuk tokoh yang punya pengaruh ke Myanmar untuk berbicara, implikasi dari kudeta militer dan reaksi internasional. Jangan sampai menimbulkan generasi mudah alergi terhadap tentara. Yang menderita rakyat Myanmar sendiri.

 

Mungkinkah terjadi di Indonesia?

 

Tidak. Karena demokrasi Indonesia berkembang relatif baik. Militer sudah tahu posisinya. TNI sekarang lebih profesional.

 

Anda sudak berkeliling ke banyak negara? Dimana negara impian Anda?

 

Jepang. Ada punctuality dan respect terhadap senior dan pemerintah. Ini soal budaya. Kalau ada orang beroposisi ya di parlemen. Di luar tetap bersahabat. Tapi kuncinya adalah disiplin dan respek terhadap senior.

 

Sosok pemimpin idaman Anda?

 

Terlepas dari masalah di negaranya, saya lihat Lee Kuan Yew. Lepas dari opresi terhadap demokrasi, Lee adalah pemimpin yang tahu masalah yang dihadapi, dan tahu bagaimana menyelesaikannya. Ketika Singapura kumuh dan bagaimana membuat bersih, dia menggunakan instrumen hukum. Mungkin karena Lee berlatar belakang sarjana hukum. Dia membuat aturan, dia memperkuat aparat hukum untuk menjadikan Singapura bersih.

 

Kalau tokoh di Indonesia yang Anda kagumi?

 

Agak sulit. Banyak tokoh tapi salah satunya adalah Mochtar Kusumaatmadja. Pak Mochtar seorang ilmuwan mumpuni, pernah di birokrrasi dan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik. Setiap pertanyaan sulit dijawabnya dengan mudah tapi kena. ●

 

Selasa, 19 Desember 2017

Bangun Koalisi

Bangun Koalisi
Hikmahanto Juwana ;  Guru Besar Hukum Internasional UI Jakarta
                                                   JAWA POS, 18 Desember 2017



                                                           
PERNYATAAN Presiden AS Donald Trump terkait pengakuan atas Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan perpindahan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem mengundang reaksi dunia. Indonesia tidak terkecuali. Sehari setelah pengumuman, Presiden Jokowi mengecam pernyataan Trump tersebut dengan mengingatkan AS telah melanggar berbagai resolusi PBB.

Jokowi juga telah menyampaikan sejumlah usul konkret dalam sidang luar biasa negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (kini Organisasi Kerja Sama Islam/OKI). Salah satu tujuannya, negara-negara OKI melakukan pendekatan ke sejumlah negara besar untuk segera mengakui kemerdekaan Palestina. Usul tersebut telah direspons negara-negara OKI dengan membuat pernyataan bahwa mereka mengakui Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Jokowi telah pula mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Brussels untuk bertemu dengan petinggi Uni Eropa. Masyarakat Indonesia juga menunjukkan perlawanan terhadap Trump dengan berkumpul di Silang Monas atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam aksi ”Bela Palestina” kemarin (17/12).

Perlu diingat, faktor rakyat AS penting dalam upaya agar Trump meninjau keputusannya. Sebab, ketika komunikasi para pemimpin dunia dengan Trump gagal, satu-satunya upaya agar kebijakan tidak terimplementasi adalah melalui rakyat AS. Merekalah yang berdaulat dan rakyat AS yang dapat melakukan berbagai upaya terhadap kebijakan Trump serta kedudukan Trump sebagai presiden.

Untuk meredam reaksi dunia dan demi tidak terancamnya perdamaian dunia, perlu dilakukan langkah bersama masyarakat internasional terhadap kebijakan Trump. Tidak seharusnya negara mengambil langkah sendiri-sendiri.

Demikian pula Indonesia. Pemerintah tidak perlu melakukan tindakan bilateral. Misalnya memanggil pulang duta besar Indonesia di AS untuk berkonsultasi atau melakukan persona nongrata terhadap diplomat AS. Sekali lagi, sebabnya adalah masalah yang muncul bukan masalah bilateral Indonesia dengan AS. Masalah yang muncul adalah masalah multilateral.

Secara multilateral, Indonesia dapat membuat inisiatif dalam bentuk proposal untuk kemudian disetujui negara-negara lain, terutama negara besar seperti Tiongkok, Rusia, Inggris, dan Prancis. Proposal yang menjadi tawaran harus disusun berdasar reaksi dunia dan solusi.

Saat ini ada dua isu yang harus diselesaikan. Pertama, Trump meninjau keputusan yang dibuat. Kedua, Israel menghentikan pembangunan permukiman baru di Jerusalem pasca pengumuman Trump.

Dalam menyusun reaksi dunia, Jokowi dapat memerintah Kemenlu meminta setiap perwakilan Indonesia di seluruh dunia memberikan asesmen di tiap-tiap negara yang diwakili atas reaksi pengumuman Trump. Reaksi itu mencakup tiga hal utama. Pertama, bagaimana reaksi elite politik? Kedua, bagaimana reaksi masyarakat, terutama apakah terjadi kekerasan-kekerasan akibat bentrokan masyarakat dengan otoritas setempat? Terakhir, langkah konkret apa yang akan dilakukan pemerintah setempat untuk merespons pengumuman Trump?

Berbagai reaksi negara itu kemudian diformulasikan dalam suatu kesimpulan besar. Kesimpulannya adalah berbagai negara bereaksi keras atas pengumuman Trump.

Selanjutnya, Indonesia dapat menawarkan kepada dunia untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi. Cara damai yang dapat ditawarkan adalah membangun koalisi untuk kemerdekaan Palestina dengan memiliki wilayah dalam waktu dekat.

Bila koalisi itu terbentuk, Trump diharapkan memikirkan lagi keputusannya dan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman baru bagi warganya.

Rabu, 25 Oktober 2017

Menuntut Klarifikasi

Menuntut Klarifikasi
Hikmahanto Juwana ;   Guru Besar Hukum Internasional UI, Jakarta
                                                      KOMPAS, 25 Oktober 2017



                                                           
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada saat hendak menghadiri acara Chiefs of Defense Conference on Country Violent Extremist Organization di Amerika Serikat pada 23-24 Oktober mendapat pemberitahuan dari maskapai Emirates bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk Amerika Serikat.

Maskapai secara prosedural kemungkinan melakukan pengecekan berdasarkan manifes ke Kepabeanan dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (US Customs and Border Protection) dan mendapatkan informasi bahwa nama Gatot Nurmantyo dilarang memasuki wilayah AS. Padahal, Panglima TNI memiliki visa yang masih berlaku.

Segera setelah ada pelarangan, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Jenderal Amerika Eropa mendapat informasi dari pihak AS bahwa penolakan ini akibat masalah internal di Pemerintah AS. Tidak ada info lebih lanjut terkait masalah internal apa. Menlu RI Retno LP Marsudi sudah melakukan hal yang tepat dengan meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas pelarangan ini. Menlu juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia memberi klarifikasi.

Atas insiden ini Dubes AS di Indonesia telah meminta maaf pada Minggu (22/10) waktu Indonesia dan memuatnya dalam laman Kedubes AS. Permintaan maaf juga disampaikan oleh Menteri Pertahanan AS kepada Menteri Pertahanan RI pada pertemuan antarmenteri pertahanan ASEAN dan AS di Filipina.

Namun, kedua pejabat itu tidak memberi klarifikasi apa penyebab pelarangan oleh US Customs and Border Protection.

Urgensi klarifikasi

Berdasarkan permintaan maaf dari dua pejabat AS ini, jelas kesalahan tidak pada birokrasi di Indonesia. Jika kesalahan berada di birokrasi Indonesia dan Panglima TNI berani melapor kepada Presiden Joko Widodo dan menyampaikan kepada Menlu RI atas pelarangan dirinya, tentu ini berakibat negatif terhadap Panglima TNI. Meski Pemerintah AS saat ini telah memperbolehkan Panglima TNI berkunjung ke AS, tidak semudah itu Pemerintah Indonesia seharusnya menerima permohonan maaf.

Bagi pemerintah saat ini yang dibutuhkan adalah klarifikasi dari Pemerintah AS. Paling tidak tiga alasan penting.

Pertama, di era keterbukaan yang saat ini berlangsung di Indonesia, alasan pelarangan perlu diketahui secara jelas. Ini tidak hanya dibutuhkan untuk Pemerintah Indonesia, tetapi juga oleh publik di Indonesia.

Kedua, tanpa klarifikasi, maka akan ada spekulasi di masyarakat dan media di Indonesia atas apa yang menjadi alasan bagi pelarangan. Spekulasi dapat berkembang secara liar di media sosial dan tidak terbendung. Akibatnya, muncul persepsi negatif publik Indonesia terhadap AS khususnya AS di bawah pemerintahan Donald Trump.

Ketiga, mengingat Indonesia akan segera memasuki tahun politik, maka spekulasi pelarangan akan menjadi komoditas politik. Pihak-pihak tertentu akan menganggap ada campur tangan Pemerintah AS dalam proses pilpres di Indonesia. Saat ini telah berkembang spekulasi politik yang menganggap pemerintahan Jokowi telah bermain mata dengan otoritas AS untuk pelarangan ini. Suatu spekulasi yang perlu dipertanyakan kebenarannya.

Berbagai spekulasi tersebut jika tidak mendapat klarifikasi oleh Pemerintah AS akan membuat pemerintahan Jokowi melakukan tindakan yang keras dan tegas terhadap insiden ini.

Jelas Presiden Jokowi tidak ingin publik memercayai spekulasi bahwa pemerintahannya bermain mata dengan otoritas di AS. Bagi Presiden, tidak ada pilihan lain untuk menuntut klarifikasi dari Pemerintah AS. Ini yang akan berdampak besar terhadap hubungan Indonesia-AS.

Presiden dapat saja meminta Menlu RI melakukan protes diplomatik. Jika tidak diindahkan, pemerintah dapat memanggil pulang Dubes RI di AS untuk berkonsultasi. Waktu konsultasi pun tidak ditentukan berapa lama. Jika tidak juga diklarifikasi, bukannya tidak mungkin pemerintah melakukan pengusiran atau persona non grata terhadap diplomat AS di Indonesia. Bahkan, pemerintah dapat membekukan kerja sama strategis yang saat ini ada atau di masa mendatang akan berjalan.

Dalam konteks ini tidak ada pilihan lain bagi AS untuk memberi klarifikasi.

Selasa, 28 Februari 2017

Ancaman Arbitrase Freeport

Ancaman Arbitrase Freeport
Hikmahanto Juwana  ;    Guru Besar Hukum Internasional UI, Depok
                                                     KOMPAS, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Freeport McMoran telah memukul genderang untuk membawa pemerintah ke arbitrase. Pemerintah dituduh telah melanggar kontrak karya dengan mewajibkan Freeport untuk mengubah bentuk usaha pertambangan dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus. Menurut Freeport. ini niat sepihak pemerintah untuk mengakhiri KK.

Tuduhan Freeport bahwa pemerintah memaksa dirinya untuk mengubah bentuk usaha pertambangan KK menjadi IUPK adalah tidak benar. Pemerintah justru telah mencoba memahami kesulitan yang akan dihadapi oleh Freeport saat relaksasi yang diberikan kepada para pemegang KK berakhir pada 11 Januari 2017.

Tidak berdasar

 Pangkal masalah yang memunculkan kegaduhan terletak pada Pasal 170 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 170 menentukan pemegang KK yang telah berproduksi mempunyai kewajiban untuk melakukan pemurnian di dalam negeri selambat-lambatnya lima tahun sejak berlakunya UU Minerba tahun 2009.  Ini berarti pada tahun 2014 semua pemegang KK sudah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri. Namun, pada 2014 ternyata banyak pemegang KK tak mampu melakukan pemurnian di dalam negeri.  Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya yang memungkinkan pemegang KK melakukan ekspor dengan membayar bea keluar, tetapi tetap berkomitmen membangun smelter dalam jangka waktu tiga tahun.

 Menjelang berakhirnya tiga tahun pada akhir 2016, ternyata sejumlah pemegang KK masih belum membangun smelter. Freeport salah satunya meski telah mengalokasikan dana untuk pembangunan smelter. Freeport tak kunjung membangun smelter karena ingin mendapat kepastian perpanjangan KK yang akan berakhir 2021. Dalam perhitungan Freeport, tanpa kepastian perpanjangan pembangunan smelter tak akan ekonomis.

 Menghadapi kondisi belum terbangunnya smelter sementara terhadap Pasal 170 UU Minerba tak dilakukan perubahan, pemerintah pun harus mencari jalan keluar bagi pemegang KK yang belum mampu melakukan pemurnian di dalam negeri. Di sinilah kemudian diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan menteri (permen) ESDM.  Dalam Pasal 17 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan, pemegang KK dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun dengan ketentuan mengubah bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK dan membayar bea keluar.

 Apabila mencermati ketentuan tersebut, tak ada keharusan bagi pemegang KK untuk mengubah dirinya menjadi IUPK. Freeport, misalnya, bisa saja tetap mempertahankan KK. Hanya saja sesuai Pasal 170 UU Minerba, Freeport tidak dapat lagi melakukan penjualan ke luar negeri.  Namun, jika Freeport ingin tetap melakukan penjualan ke luar negeri, Freeport harus mengubah diri dari KK ke IUPK. Pilihan ini ada di tangan Freeport dan pemerintah tidak sedikitpun melakukan pemaksaan.

 Oleh karena itu, tuduhan Freeport bahwa pemerintah hendak mengakhiri KK sebelum 2021 adalah tidak benar. Justru pemerintah telah memberi jalan keluar bagi pemegang KK di tengah keinginan publik agar pemerintah tegas menjalankan Pasal 170 UU Minerba. Pemerintah menuai kritik. Bahkan, Permen ESDM No 5/2017 pun dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.  Dalam konteks demikian, betapa tidak adilnya Freeport yang mengancam pemerintah ke arbitrase.  Tak heran jika Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut Freeport rewel. Pemegang KK lain seperti Vale tetap mempertahankan KK telah menunaikan kewajibannya dengan membangun smelter.  Sementara PT Amman Mineral Nusa Tenggara (dahulu dimiliki oleh Newmont) telah mengubah bentuk menjadi IUPK agar tetap dapat melakukan penjualan ke luar negeri.

 Arbitrase

 Melihat kenyataan di atas menjadi pertanyaan apakah Freeport memiliki dasar yang kuat untuk menggugat pemerintah ke arbitrase? Atau ancaman membawa pemerintah ke arbitrase hanya gertakan belaka. Gertakan ini pernah dilakukan Freeport pada 2014 saat bea keluar ekspor diberlakukan. Ujungnya, Freeport membatalkan gugatannya.  Ancaman Freeport terhadap Pemerintah Indonesia merupakan bentuk arogansi. Arogansi karena Freeport merasa sejajar dengan pemerintah. Penyebabnya, dengan KK pemerintah didudukkan sejajar dengan Freeport.

 Secara hukum ini tidak masuk logika. Mana mungkin sebuah negara yang berdaulat dengan jumlah penduduk 250 juta diposisikan sejajar dengan pelaku usaha?  Freeport sejak lama telah membangun persepsi yang salah dengan memosisikan Pemerintah Indonesia secara sejajar. Atas dasar itu, berbagai peraturan perundangundangan yang dikeluarkan pemerintah diminta untuk tidak diberlakukan atas dasar kesucian kontrak (sanctity of contract) atau ketentuan yang khusus akan mengenyampingkan ketentuan yang umum (lex specialis derogat legi generali).

 Padahal, ketentuan khusus akan mengenyampingkan ketentuan umum jika produk hukumnya serupa. Jika perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian yang akan gugur.  Argumentasi Freeport bahwa pemerintah sejajar dengan dirinya karena Freeport mengabaikan dua dimensi dari pemerintah yang harus dibedakan.

Dimensi pertama, pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Sebagai subyek hukum perdata pemerintah melakukan perjanjian dengan subyek hukum perdata lain. Semisal dalam rangka pengadaan barang dan jasa. Dalam kapasitas sebagai subyek hukum perdata, kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha.  Namun, ada dimensi lain dari pemerintah, yaitu subyek hukum publik. Sebagai subyek hukum publik, posisi pemerintah berada di atas pelaku usaha dan rakyat. Fiksi hukum yang berlaku: ketika pemerintah membuat aturan, semua orang dianggap tahu tanpa perlu mendapat persetujuan. Pemerintah dapat memaksakan aturan yang dibuatnya dengan melakukan penegakan hukum.

 Apabila rakyat atau pelaku usaha keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah sebagai subyek hukum publik, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, bergantung pada produk hukumnya.  Dua dimensi ini yang dinafikan Freeport. Tak heran jika Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum negara Indonesia dengan KK. Apabila demikian apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda? Perlu dipahami pemerintah sebagai subyek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan yang dibuat pemerintah sebagai subyek hukum publik, semisal di bidang perpajakan.

 Nasionalisme

 Ancaman Freeport membawa pemerintah ke arbitrase justru telah membangkitkan rasa nasionalisme publik Indonesia. Publik marah.  Saat ini pemerintah mendapat dukungan dari publik untuk bertindak tegas terhadap Freeport. Publik tak rela jika pemerintah mundur, bahkan berkompromi, karena ancaman Freeport.  Freeport tak seharusnya memainkan tenaga kerjanya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi untuk menekan pemerintah. Ini karena bola untuk tetap melakukan kegiatan operasi berada di tangan Freeport. Freeport bisa bertahan dengan KK asalkan melakukan pemurnian di dalam negeri atau tetap ekspor dengan mengubah status menjadi IUPK.

 Freeport juga tidak seharusnya memainkan isu Papua, bahkan kehadiran pasukan marinir AS di Australia. Ada tiga alasan untuk ini.  Pertama, dalam kisruh kali ini, pemerintah sudah bijak untuk memberi jalan keluar bagi Freeport yang ingin menang sendiri dan menuntut pemerintah tunduk pada KK dengan mengabaikan Pasal 170 UU Minerba. Sesuatu yang tak mungkin dilakukan pemerintah di era Indonesia yang demokratis. Kedua, saat ini pemerintahan di Indonesia dipimpin seorang yang berlatar belakang pengusaha seperti juga Presiden AS Donald Trump. Presiden Jokowi seperti Trump dalam membuat kebijakannya bisa sangat tegas dengan mengedepankan kepentingan nasional atau Indonesia first.

 Ketiga, Freeport tidak bisa menggunakan tangan pemerintahnya untuk melakukan intervensi karena memang posisi Freeport tidak terlalu baik. Mana mungkin Pemerintah AS melakukan pembelaan terhadap pelaku usahanya dengan melakukan intervensi, bahkan menggunakan kekerasan padahal tindakan pelaku usaha itu salah. Pemerintah Indonesia tidak sedang menzalimi Freeport. Seharusnya Freeport paham negeri ini sudah mengalami pahitnya penjajahan di masa lalu dan pemerintah tidak dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan suara rakyat. Pendekatan dengan ancaman ataupun mendikte, bahkan merongrong kedaulatan, bukanlah pendekatan yang tepat jika Freeport ingin tetap berbisnis di Indonesia.

Jumat, 20 Januari 2017

Menyikapi Permintaan Perjanjian Stabilisasi Investasi Freeport

Menyikapi Permintaan
Perjanjian Stabilisasi Investasi Freeport
Hikmahanto Juwana ;  Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
                                                  DETIKNEWS, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah telah mengeluarkan PP 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada tanggal 11 Januari yang lalu. PP ini memungkinkan PT Freeport Indonesia (Freeport) dan pemegang Kontrak Karya (KK) lainnya untuk tetap mengekspor konsentrat sepanjang mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport menyatakan bersedia untuk mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat Pemerintah dan Freeport membuat perjanjian stabilisasi investasi.

Menurut Freeport perjanjian ini yang memungkinkan Freeport mendapat kepastian hukum dari pemerintah agar tidak ada aturan-aturan baru dikemudian hari yang membuat Freeport terbebani sehingga mengurangi keekonomian usaha mereka.

Pemerintah harus hati-hati dalam menyikapi syarat yang diminta Freeport. Paling tidak ada tiga alasan.

Pertama, perjanjian stabilisasi investasi merupakan perjanjian yang bersifat perdata. Ini karena pemerintah dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum perdata membuat perjanjian dengan Freeport sebagai badan hukum yang merupakan subyek hukum perdata. Namun perjanjian ini hendak membelenggu kewenangan pemerintah sebagai subyek hukum publik untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Artinya kedaulatan suatu negara untuk membentuk hukum hendak dikekang dengan suatu perjanjian perdata. Perjanjian semacam ini tidak beda dengan KK yang selama ini dinikmati oleh Freeport.

Alasan kedua yang perlu diwaspadai oleh pemerintah adalah apakah pemerintah yang berkuasa sekarang dapat memastikan agar pemerintah yang akan datang tidak membuat aturan-aturan yang merugikan dalam kacamata Freeport?

Demokrasi yang berkembang di Indonesia saat ini memposisikan pemerintah tidak berada dalam situasi yang sama seperti pemerintahan Soeharto di masa lalu.

Suara rakyat yang diartikulasikan dalam janji kampanye harus diwujudkan saat kandidat Presiden menjadi Presiden. Situasi ini tidak beda dengan perusahaan induk Freeport, Freeport McMoran, yaitu Amerika Serikat.

Ketiga, bila permintaan Freeport dikabulkan tentu banyak perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia akan meminta hal serupa. Pemerintah akan terlihat lemah di mata rakyat bila perusahaan multinasional dapat mendikte negara.

Bila tiga alasan diatas diabaikan maka akan menjadikan posisi pemerintahan Jokowi-JK seolah tidak berdaulat dibidang sumber daya alam sesuai janji kampanye.

Seharusnya Freeport menerima PP 1/2017 tanpa syarat apapun mengingat pemerintah telah memfasilitasi kepentingan Freeport dalam situasi rakyat Indonesia yang menghendaki agar tambang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ●

Minggu, 08 Januari 2017

Pemerintah Indonesia dan Australia Perlu Ambil Tindakan Antisipatif

Pemerintah Indonesia dan Australia
Perlu Ambil Tindakan Antisipatif
Hikmahanto Juwana  ;   Guru Besar Hukum Internasional UI
                                                   REPUBLIKA, 07 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kejadian warga mengibarkan bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne patut diwaspadai oleh pemerintah Indonesia dan Australia agar hubungan baik kedua negara tidak terganggu.

Besar kemungkinan warga tersebut memanfaatkan situasi pasca penangguhan sementara kerjasama militer antar kedua negara. Warga tersebut kelihatannya hendak mengolok-olok isu sensitif yang menyebabkan adanya penangguhan sementara kerjasama militer. Tindakan tersebut sulit untuk dianggap sebagai tindakan yang terpisah dari hinggar bingar antar kedua negara.

Tindakan warga tersebut juga memperburuk suasana setelah media Australia menyerang Panglima TNI Gatot Nurmantyo setelah media Australia melansir adanya silang pendapat antar pejabat di Indonesia.

Untuk mengantisipasi lebih buruknya hubungan antar kedua negara, Pemerintah Australia perlu untuk memperhatikan permintaan Kementerian Luar Negeri agar lebih memperhatikan keamanan dan menjaga lebih ekstra KJRI.

Sebaliknya pemerintah Indonesia perlu meningkatkan pengamanan terhadap Perwakilan ataupun hal-hal yang berbau Australia di Indonesia agar tidak terjadi tindakan serupa oleh warga di Indonesia.

Tindakan lain adalah perlu dilakukan pertemuan antar pejabat dan menunjukkan kepada kedua publik bahwa Indonesia dan Australia berkomitmen menjaga hubungan baik.

Bila langkah antisipatif tidak dilakukan dikhawatirkan ketegangan ditingkat pejabat akan merembet ke tingkat publik. Bila ketegangan telah sampai ditingkat publik dan meluas maka akan sulit untuk mengembalikan hubungan baik antar kedua negara yang telah lama terbina. ●