Tampilkan postingan dengan label Umbu TW Pariangu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umbu TW Pariangu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 September 2021

 

Korupsi Bupati dan Paradoks Demokrasi Lokal

Umbu TW Pariangu ;  Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

DETIKNEWS, 13 September 2021

 

 

                                                           

Hasrat korupsi para elite kita tak pernah padam. Mereka terus menggarong uang negara tanpa punya rasa malu dan takut.

 

Beberapa waktu lalu (30/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR. Mereka terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan kepala desa. Konon uang-uang tersebut dikumpulkan untuk pembiayaan politik pada pilkada mendatang. Kasus ini memperpanjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dengan menggunakan mesin politik dinasti.

 

Sulit untuk tidak mengakui bahwa pragmatisme politik lokal masih terus mewarnai paradoks demokrasi lokal. Dulu Jefrey Winters pernah mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia mengarah pada demokrasi manipulatif --kalau tidak dibilang demokrasi kriminal-- di mana para elite menggunakan kekuasaan dan kekayaannya untuk membujuk ataupun mengintimidasi (Winters 2011:210). Sebagian mengatakan hal tersebut berlebihan. Namun melihat tren penyimpangan kekuasaan oleh para elite selama ini, rasanya konstatasi Winters ada benarnya.

 

Pertanyaannya, mengapa habituasi korup di kalangan elite lokal selalu berulang dengan pola sama? Padahal pemberitaan minor terhadap mereka yang tertangkap karena rasuah sangat kencang. Arahan tegas Presiden, Kemendagri agar para kepala daerah tidak main-main dengan pelayanan publik selalu dilakukan. Transparansi fiskal dan pengawasan finansial juga gencar dilakukan berkolaborasi dengan auditor nasional maupun internasional.

 

KPK belakangan juga rajin turun ke daerah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kerja birokrasi daerah.

 

Ruang Kosong

 

Saya menduga, ada ruang kosong yang belum disentuh maksimal untuk memutus sistem korup selama ini khususnya di birokrasi lokal. Ruang itu kemudian disebut sebagai ruang kekuatan sistem dan kepemimpinan antikorupsi (Quah, 2003, 2009). Ruang itulah yang selama ini digunakan oleh para elite lokal untuk bersikap aji mumpung dan menghalalkan segala cara dengan proyeksi mereka tak bakal diganjar hukuman berat karena institusi hukum sudah dijadikan bagian dari status quo perebutan keuntungan politik (political gain) secara sinergis antara elite politik, birokrasi, hukum, dan swasta.

 

Tidak sulit untuk menelanjanginya. Simak bagaimana koruptor dengan mudah memperoleh korting atas perilaku korupnya. International Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2019-2020 ada134 koruptor yang dibebaskan atau dikorting hukumannya. Koruptor sekelas Djoko Tjandra misalnya yang memperdayai hukum (menyuap pejabat tinggi Polri dan jaksa) memperoleh potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun. Jaksa Pinangki pun ketiban "durian runtuh" pemotongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi hanya 4 tahun penjara, meskipun terbukti melakukan korupsi miliaran rupiah dan kejahatan pencucian uang.

 

Para koruptor ikut diuntungkan oleh sistem penegakan hukum plasebo, seolah-olah ada hukum tapi sejatinya tidak ngefek. Sehingga para elite yang bermata menyala kalau melihat fulus itu semakin merdeka dan arbitrer merampok uang negara tanpa rasa malu dan bersalah.

 

Kalau merujuk profil koruptor berdasarkan basic human values (Schwartz, 1994, Yuwanto, 2015), yang dilakukan para koruptor selama ini kebanyakan tergolong praktik kuasa hedonisme (hedonism power), bukan sekadar konformitas keamanan (conformity security) atau untuk terhindari dari ancaman status sosial-ekonomi, sehingga ia tak peduli lagi dengan soal moral atau jeruji besi yang menghantui diri dan keluarganya. yang ia 'gergaji'. Serupa yang dilakukan Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo misalnya dalam kasus korupsi ekspor benur yang menggunakan uang rasuahnya untuk berpelesir ke luar negeri, berbelanja barang-barang mewah bersama istri.

 

Contoh tersebut membuktikan perilaku korupsi sudah mengeras menjadi "peradaban destruktif" yang menjadikan pengetahuan, etika, moral, sebatas lip service. Demokrasi yang sudah tumbuh sejak rezim Orde Baru tumbang, yang diharapkan mereduksi korupsi dan ketidakadilan, justru terkoreksi oleh banalisasi pementingan diri. Korupsi di berbagai daerah, yang dilakoni para kepala daerah yang notabene lahir dari proses pilkada memperlihatkan paradoks demokrasi.

 

Di satu sisi demokrasi menerbitkan optimisme membongkar watak kekuasaan yang sentralistik sekaligus korup, namun di saat sama demokrasi menjadi arena politik kongkalikong, tempat simpang-siurnya uang sebagai alat meraih kekuasaan. Lantas banyak yang mempertanyakan secara "frustrasi" manfaat demokrasi di Republik ini jika setiap pilkada langsung hanya melahirkan bos-bos lokal yang justru memakai demokrasi untuk mengakumulasi kekayaan sebanyak-banyaknya sambil menepikan kesejahteraan rakyatnya.

 

Martabat dan Hukum Tegas

 

Namun apakah itu berarti demokrasi hanya mendatangkan mudarat seperti kritik Socrates dan Plato? Jelas tidak! Demokrasi sampai saat ini masih menjadi sistem terbaik dari yang terburuk. Masalahnya kemudian pada mentalitas, karakter individu. Pada aspek ketidakmampuan bangkit dari karakter yang sekian lama dibunuh oleh imperialisme Belanda, yakni martabat.

 

Bangsa sebesar Amerika Serikat konsisten memperjuangkan dan meraih martabat mereka dengan kesuksesan materiil, mental maupun moral karena di situlah dignity (martabat) mereka terletak. Dari studi sosiologi, ternyata selama 200 tahun, mereka yang memimpin Amerika Serikat sekarang adalah keturunan mereka yang memerintah Amerika Serikat selama 200 tahun. Mereka muncul dari keberhasilan kolektif menjaga moral dan martabat keluarga besar dengan integritas (Muhadjir, 2014).

 

Artinya untuk sampai pada level bermartabat seperti sekarang mereka sudah melewati jalan panjang yang "berdarah-darah". Di kita, tidak sedikit politisi instan yang mendadak muncul di podium politik tanpa back ground bermartabat. Baru lihat sedikit tumpukan uang saja, langsung lupa martabat keluarga. Tak heran, jika mereka mudah terjerembap dalam lubang korupsi.

 

Kasus korupsi yang marak melibatkan para kepala daerah beserta keluarganya mestinya menjadi momentum bagi bangsa ini untuk merintis pembangunan martabat diri, dimulai dari bangku pendidikan. Kurikulum pendidikan kita harus didesain untuk memupuk karakter unggul dan akhlak yang memuliakan kejujuran.

 

Peta jalan pendidikan 2020-2035 yang direvisi oleh Kemendikbud dengan menekankan pentingnya agama sudah tepat. Tinggal dioperasionalisasi secara konsisten dan bertanggung jawab oleh tiap elemen pendidikan. Mentalitas korup harus didekonstruksi oleh komitmen kuat kepemimpinan (di level negara, sektor pendidikan) lewat "proyek" pembangunan karakter warga negara secara masif.

 

Dan tak kalah urgen, bagaimana mengisi ruang kosong sistem antikorupsi dengan penguatan hukuman terhadap para koruptor. Institusi KPK, pengadilan terhadap koruptor harus berani dan tegas menjatuhkan hukuman yang maksimal untuk memproduksi rasa jera dan kesadaran bagi para elite koruptor, bahwa menggarong uang negara sangat dibenci oleh moralitas publik dan merusak peradaban.

 

Masyarakat juga bukan hanya mencemooh korupsi (public disdain), tetapi juga harus serentak menolaknya (public resistance) dengan tidak memberikan hormat terhadap mereka bahkan mengucilkan mereka. ●

 

Sumber :  https://news.detik.com/kolom/d-5721180/korupsi-bupati-dan-paradoks-demokrasi-lokal

 

Jumat, 27 April 2018

Membersihkan Sarang Penyamun KTP-E

Membersihkan Sarang Penyamun KTP-E
Umbu TW Pariangu ;  Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 26 April 2018



                                                           
MANTAN Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). Novanto terbukti melakukan korupsi proyek KTP-E tahun anggaran 2011-2013.

Majelis hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Selain hukuman dan denda, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Rakyat tampak cukup puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Setnov tersebut. Namun, dengan melihat kronologi kasus ini, rakyat tak boleh luluh hati seketika mengingat perjalanan menguak korupsi KTP-E yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini masih panjang. Masih ada aktor-aktor prominen yang sejauh ini sudah disebut-sebut di media massa yang perlu diselidiki dan diungkap agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan rakyat. Apalagi bukan rahasia umum bahwasanya sensasi kelam korupsi KTP-E ini sudah lama memperburuk mimpi rakyat terutama untuk memperoleh pelayanan publik dan kesejahteraan sosial yang berkualitas.

Menyengat keadilan

Menurut RE Goodin (1988:19-54), kesejahteraan sosial yang diinisiasikan negara dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang dan pelayanan khusus untuk setiap warga yang berhak, dengan di dalamnya melekat prinsip HAM dan moralitas pejabat penyelenggara negara.

Skandal KTP-E sungguh telah menyengat rasa keadilan sosial. Proyek yang awalnya ingin mengintegrasikan identitas penduduk dengan program-program pemerintah (pendidikan, kesehatan, dll) itu kini justru melahirkan jeritan rakyat yang malang karena tak bisa mengakses hak-hak kesejahteraan mereka karena terkendala oleh kepemilikan KTP-E.

Ratusan ribu masyarakat sudah terkena dampak langsung akibat ketiadaan blangko KTP-E. Contoh sederhana, tidak sedikit rakyat miskin yang gagal mendapatkan pelayanan fasilitas BPJS Kesehatan karena tak punya KTP-E. Pasalnya data peserta BPJS harus sinkron dengan KTP-E karena BPJS juga harus mengacu pada sidik jari dan iris mata peserta.

Dalam aspek demokrasi, ketiadaan KTP-E memicu rendahnya kepesertaan politik rakyat dalam baik pilkada maupun pemilu. Syarat utama agar masyarakat memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi ialah harus mengantongi KTP-E.

Saat ini, berdasarkan data Bawaslu, ada tiga provinsi yang belum menetapkan daftar pmilih tetap, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Di NTT, selain majamen kependudukannya yang lemah, belum adanya KTP-E dan surat keterangan pengganti KTP-E menjadi penyebab lahirnya kekacauan DPT tersebut. Padahal, itu tentu saja akan berakibat buruk bagi masa depan demokrasi lokal.

Banyak rakyat yang akhirnya tidak bisa berpartisipasi dalam memilih pemimpin di pemilu hanya karena persoalan ketiadaan KTP-E. Jika itu dikaitkan dengan proses politik dan demokrasi, L Proal dalam Political Crime (1973) menggolongkan fenomena itu sebagai kejahatan politik dalam wujud perampokan perwakilan politik.

Rakyat menjadi kehilangan hak dan kesempatan untuk memilih pemimpin, termasuk membangun posisi tawar politiknya untuk mendeterminasi aktor-aktor perwakilan politik yang berkualitas dan dianggap mampu menjadi corong suara rakyat dan menyehatkan demokrasi. Dengan partisipasi politik yang minim, peluang terpilihnya calon pemimpin atau wakil rakyat yang minim kapabilitas makin terbuka, di samping rendahnya legitimasi pemilu.

Faktor penyebab utama munculnya kejahatan politik ialah digunakannya politik Machiavelli oleh para elite yang mengabaikan standar moral dalam berpolitik. Kefatsunan politik tidak lagi menjadi jangkar bagi seluruh aktivitas para elite dalam mempercakapkan dan mengurus kepentingan rakyat.

Semua hal yang baik dan suci itu telah diganti hasrat politik plutonian yang doyan mengerat uang dan kekuasaan untuk mengglorifikasi kepentingan dan kejayaan diri/kelompok yang di sisi lain mengakibatkan ‘kesakitan sosial’. Kejahatan politik ialah tindakan ilegal yang menghasilkan ‘kesakitan sosial’ yang dirancang untuk memberi fasilitas penguasaan dan pertahanan kekuasaan politik. Kita semua tahu, megaskandal KTP-E tidak terlepas dari rancangan sistemis perburuan rente di kalangan elite yang diinisiasi dengan memafaatkan otoritas atau jabatan yang ada untuk mempertahankan sumber daya korupsi. Mereka menggunakan cara kerja yang sistemis, tersamar, tetapi terkendali rapi dalam satu barisan komando kriminal.

Berani dan pasang badan

Bahkan menurut Zimring dan Johnson (2005:799-800), kejahatan dengan menggunakan kekuasaan bahkan dianggap lebih tercela jika dibandingkan dengan kejahatan penipuan atau pencurian karena kejahatan dimaksud telah mendegradasi tiga hal, yakni 1) makna kekuasaan yang sakral prososial, 2) mereduksi kesempatan rakyat untuk mencicipi hak dan kesejahteraan sosialnya, dan 3) melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kita berharap KPK berani dan pasang badan melawan segala praktik kebiadaban sosial-politik korupsi yang akan meracuni hawa politik dan demokrasi saat ini. Tidak bisa ditawar-tawar, KPK wajib membersihkan ‘sarang penyamun’ KTP-E dengan membuktikan kepada publik, bahwa ia bukanlah lembaga hukum yang doyan memolitisasi kasus demi pencitraan atau membela kepentingan tertentu.

Sebagaimana doa dan harapan seluruh rakyat, KPK wajib mengusut tuntas kasus ini lebih dari sekadar menghukum Setnov, dengan menjerat semua aktor dan jaringan terstruktur yang terlibat dengan membongkar segala intensi dan modusnya. Mantan hakim konstitusi Mahfud MD bahkan sudah jauh-jauh hari meyakini bahwa masih banyak aktor kakap lain yang terlibat megaskandal dimaksud yang harus disentuh penegak hukum. Mereka mulai anggota DPR, pejabat kementerian, hingga beberapa korporasi yang diduga ikut menerima aliran dana korupsi KTP-E. Ironisnya, sebagian dari antara mereka malah kini sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sayang kalau para penikmat uang haram itu terus dibiarkan seenaknya berkeliaran menghirup udara kemerdekaan ketika, di sisi lain, banyak hak warga negara yang ‘terluka’. Rakyat tidak boleh apatis, tetapi mutlak terus mengawal kasus ini dengan intensif melakukan tekanan moral-psikologis terhadap KPK agar secara transparan KPK menjelaskan kepada rakyat perkembangan pengusutan kasus ini dari waktu ke waktu. ●

Sabtu, 24 Maret 2018

KPK dan Karpet Merah Koruptor

KPK dan Karpet Merah Koruptor
Umbu TW Pariangu  ;   Dosen FISIP Undana, Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 24 Maret 2018



                                                           
EDITORIAL Media Indonesia (22/3) menampilkan kegusarannya dengan tajuk KPK Rusak dari Dalam. Ini merupakan respons terhadap blunder Tim Pencegah Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Senin (19/3) kemarin menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi.

Acara itu dinodai oleh kehadiran Gubernur Jambi Zumi Zola yang ikut hadir bahkan membuka acara tersebut. Zumi telah ditersangkakan oleh KPK atas kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi senilai Rp5 miliar. KPK juga telah mengeluarkan SK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya sejak 25 Januari 2018.

Kehadiran Zumi di acara penting pencegahan korupsi tersebut menuai tanda tanya. Kenapa KPK segampang itu memberi karpet merah terhadap figur tersangka korupsi. Padahal, sejak dirinya resmi menjadi tersangka korupsi, publik pun paham saat itu pula legitimasi etis dan moralnya sebagai seorang pejabat runtuh.

Secara nalar etis, seorang pelaku praktik yang dimusuhi masyarakat tidak boleh lagi memperoleh privilege apa pun secara sosial dan politis untuk menghadiri acara-acara yang bersifat kepublikan, apalagi yang terkait dengan pemberantasan korupsi. UU tentang KPK pun sudah jelas mengatakan bahwa pimpinan dan pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. 

Jangan anakronistik

Larangan itu penting untuk ditegakkan. Pertama, demi menjaga dan menyelamatkan persepsi publik terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sejauh ini kita tahu negara terus berjibaku melakukan kampanye dan aksi nyata melawan korupsi untuk menyelamatkan muruah penabirannya.

Sudah banyak pejabat dari level pusat sampai pejabat di level daerah yang masuk bui karena terjerat korupsi. Namun, sayangnya preseden kelam tersebut tak memantik efek jera. Seperti tisu yang ditarik dan muncul lagi tisu berikutnya, seperti itu wajah kemaruk pejabat kita dalam membantai ekspektasi keadilan publik.

Mereka yang semestinya menjadi pelayan rakyat, yang bertugas menjaga dan melindungi pemenuhan hak-hak keadilan dan kesejahteraan rakyat justru dibombardir roh gigantis korupsi di segala level sehingga jabatan yang dimiliki dijadikan sebagai instrumen untuk mengeksploitasi sumber daya kekuasaan demi memperkaya diri sendiri dan keluarga.

Kedua, untuk menyelamatkan persepsi publik terhadap keberadaan KPK sebagai institusi yang bersih, independen, dan demokratis. KPK ialah lembaga independen yang dimandatkan oleh rakyat untuk melakukan misi sakral memerangi kebatilan korupsi di Tanah Air. Sebagai institusi yang lahir dari rahim rakyat, KPK seharusnya memiliki komitmen yang sungguh untuk menjaga misi sucinya, termasuk membentengi diri agar tidak digembosi oleh kepentingan subjektif yang mendegradasi kredibilitasnya serta melemahkan taring otoritasnya di hadapan koruptor. 

KPK yang diidolakan sebagai ‘tim buru sergap’ koruptor mestinya tidak anakronistik. Sejarah selalu mengajarkan bahwa iktikad perlawanan terhadap kebatilan yang memusnahkan kebaikan bersama dengan merampas hak-hak kesejahteraan rakyat akan didukung penuh oleh rakyat semesta. Namun, jika sebaliknya, KPK pasti akan berbalik diresistensi rakyatnya.

KPK harusnya tidak boleh kecolongan melawan serbuan licik para komplotan pencoleng uang negara dengan segala derivatnya. Kalau sampai terjadi hal seperti itu bisa dipastikan KPK akan mudah digoyang secara hukum dan politis, terutama oleh anak kandung, rakyatnya sendiri.

Kita takut, nyala api pemberantasan korupsi menjadi padam dalam perjalanannya karena KPK membiarkan dirinya dirusaki sikap ambivalen-dramaturgis, yakni di satu panggung menyatakan diri sebagai musuh koruptor, tetapi di panggung lain, justru bersalaman dengan koruptor.

KPK memang menyatakan tidak pernah meminta Zumi Zola untuk membuka dan menghadiri acara pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Pemprov Jambi. Namun, ini menjadi bertolak belakang dengan argumen lain KPK yang mengatakan bahwa KPK sudah mengagendakan acara tersebut jauh-jauh hari. Jika memang sudah diagendakan sejak lama, mestinya persiapannya sudah sangat matang. KPK secara koordinatif dan komunikatif perlu menjamin bahwa acara itu bersih dari elemen-elemen yang memproduksi polemik dalam masyarakat. Suatu koordinasi yang sudah menjadi makanan sehari-hari untuk lembaga sementereng KPK.

KPK dan good governance

Kita jangan lupa, KPK dalam setiap wejangannya dalam pelbagai forum pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu menekankan hubungan eliminasi korupsi dengan pelaksanaan good governance (GG). Spirit itu tentu bukan sekadar aforisma lembaga demi pencitraan semata, tetapi memiliki makna substantif yang patut diterjemahkan KPK secara serius di dalam ruang implementasi konkret.

Menurut Graf, Huberts dan Smulders (2014), penerapan good governance merupakan upaya untuk menjawab tantangan dalam mengelola ketegangan yang muncul akibat berbagai nilai publik yang saling bertentangan. Menurut mereka, nilai GG tidak hanya terkait dengan performing governance (efisiensi dana efektivitas), responsive governance (partisipasi, transparansi, legitimasi dan akuntabilitas). Namun juga yang tak kalah pentingnya ialah proper governance (integritas, keadilan, kesetaraan dan kepatuhan pada hukum). Artinya, KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi harus menjauhkan dirinya dari sentuhan nilai-nilai kompromi-pragmatis yang merusak integritas dirinya.         

Makanya akhir-akhir ini rakyat banyak yang menghendaki KPK tak boleh masuk ke jerat inflasi konsumsi pernyataan yang berpotensi menjadikan KPK terseret ke ranah politis-multitafsir. Alih-alih bergerak dalam ruang senyap pemberantasan korupsi, tetapi kaya penetratif, tindakan inflasi pernyataan KPK itu justru akan mengerdilkan tubuhnya sendiri di dalam kerongkongan penilaian sumir dan insinuatif publik yang menganggap KPK bermain politik praktis.

Rakyat sudah sepakat, KPK ialah ujung tombak pemberantasan korupsi. Itu berarti setiap perilaku yang mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan rasional ialah harga mati yang harus dijiwai oleh KPK. Negara hukum, bukanlah negara yang bejibun aturan-aturan hukum semata, tapi negara yang diatur oleh nilai keadilan bagi semua (Fisman dan Miguel, 2007). Korupsi harus dilawan dengan mata pedang independensi, keadilan yang tajam, bukan dengan emosionalitas balutan sikap dan perilaku distortif yang memincangkan langkah-langkah pemberangusan korupsi di Tanah Air. ●

Senin, 19 Maret 2018

Paralisis Politik Lokal

Paralisis Politik Lokal
Umbu TW Pariangu  ;   Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana
                                                  KORAN SINDO, 13 Maret 2018



                                                           
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut sejumlah calon kepala daerah yang berlaga di pilkada serentak 2018 terindikasi korupsi. Hal tersebut dikatakannya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara (6/3). Ditegaskannya, penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah calon kepala daerah baik di Jawa maupun di luar Jawa telah dilakukan sejak lama dan tinggal menuntaskan proses administrasi sebelum mengumumkan mereka sebagai tersangka.

Informasi dari KPK tersebut menjadi kabar buruk bagi rakyat dan demokrasi pilkada setelah sebelumnya sejumlah operasi tangkap tangan beruntun oleh KPK dilakukan awal 2018 ini. KPK meringkus enam kepala daerah karena tuduhan korup. Para pemimpin daerah tersebut telah menyandera kecerdasan dan akal sehat politik publik lewat praktik banalitas korupsi. Mereka memotong saluran bagi rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan. Alih-alih mengevakuasi rakyat dari keterbelakangan di segala dimensi ke ruang kesejahteraan, melalui proses pilkada yang penuh dengan fragmentasi, rakyat justru dievakuasi dalam ruang politik tribalistik yang gelap dan korup.

Situasi tersebut membuat politik lokal terancam mengidap paralisis. Paralisis adalah bahasa kedokteran yang mengindikasi hilangnya kemampuan tubuh untuk bergerak karena cedera atau penyakit pada bagian saraf, biasa juga disebut sebagai kelumpuhan. Kelumpuhan di sini dapat menyebabkan hilangnya mobilitas di wilayah yang terpengaruh. Istilah ini cocok dan kompatibel untuk menggambarkan tubuh demokrasi lokal kita saat ini.

Aforisme Politik

Henk Schulte Nordholt dan Gerry van Klinken (2007) menulis bahwa desentralisasi di Indonesia di satu sisi akan menciptakan pelebaran ruang partisipasi politik dan kristalisasi kedaulatan politik rakyat. Namun pada sisi lain, desentralisasi justru bisa menciptakan ruang oligarki baru yang diisi para kompetitor politik futuris-kapitalistis yang menggunakan kekuatan kontrol dan akses ekonominya untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, bahkan dengan cara-cara yang manipulatif-koersif. Karena kita telanjur dibuai bulan madu reformasi yang ditandai kebebasan dalam bersuara, Henk saat itu dianggap terlalu skeptis.

Namun kini, skeptisisme itu perlahan-lahan menjadi aforisme politik. Pascabulan madu reformasi yang ditandai pilkada langsung dan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada pun mulai diwarnai konflik sosial akibat putusan pilkada yang tak diterima, menguatnya politik dinasti, merebaknya politik uang, hingga korupsi.

Menurut Hollyson & Sundari dalam bukunya Pilkada Penuh Euforia Miskin Makna  (2015:98-103), pilkada langsung telah melahirkan beberapa implikasi: 1) biaya politik yang sangat besar, 2) rekrutmen kepala daerah tidak berbasis kompetensi, 3) terjadinya korupsi APBD, 4) pasangan kepala daerah dan wakil yang tidak sejalan dan 5) munculnya kepala daerah bayangan yang mengintervensi proses politik dan pembuatan kebijakan.

Implikasi politik pilkada tersebut turut dilestarikan oleh regulasi politik yang kompromistis terhadap deviasi kerja politik. Misalnya dalam UU Nomor 10/2016, kepala daerah tersangka korupsi tetap bisa mengikuti pilkada bahkan bisa dilantik jika menang. Regulasi tersebut lebih memperlihatkan keberpihakan legitimasi terhadap hak sekaligus syahwat politik politisi ketimbang nilai-nilai etis, empati, dan propublik. Akibatnya, kepala daerah korup memiliki ruang eskapisme dan kamuflase moral yang mendesakralisasi pilkada.

Kemarin muncul pula isi MoU yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman bahwa uang korupsi yang dikembalikan pelaku bisa menghilangkan hukuman. Ironisnya, MoU yang potensial menimbulkan permisivitas korupsi tersebut berlangsung dalam suasana pilkada, sehingga muncul dugaan jangan sampai MoU tersebut merupakan produk dari lobi politik tingkat tinggi dari elite-elite yang kini sedang merebut kekuasaan di panggung pilkada. 

Apalagi menurut Robert Putnam, elite politik adalah individu yang memiliki banyak kekuasaan politik tidak saja untuk memengaruhi orang lain, namun juga untuk memengaruhi proses pembuatan keputusan kolektif termasuk memengaruhi alokasi nilai-nilai secara otoritatif (Soekanto, 1985). Bagaimanapun, bagi para elite korup, sistem politik predatorian dan koruptif perlu dirawat bahkan diinstitusionalisasi sehingga mata rantai kerja korupsi yang melibatkan elite politik, birokrasi, dan pelaku usaha tidak terganggu. Termasuk pembentukan ruang kekuasaan yang asimetris dengan kepentingan rakyat, sehingga wajah panggung politik pun berwajah ganda.

Di panggung depan, politik terbaca sebagai arena mengabdikan potensi kepemimpinan demi kemaslahatan rakyat melalui obral janji politik. Namun di panggung belakang, politik terendus sebagai cara meluapkan keserakahan dan reproduksi nalar ekonomik-tribalistik yang melanggar prinsip moral dan hukum.

Dalam konteks itulah, resultante  kontestasi politik dalam momen pilkada selalu akan memproduksi watak kekuasaan yang mengeksploitasi sumber daya (power over ), bukan sebagai instrumen untuk melayani kepentingan rakyat (power to ). Para kepala daerah berusaha mengapitalisasi perizinan proyek di pemerintah daerah, tender proyek termasuk pelbagai penyaluran kredit, sebagaimana disinyalir Wakil Ketua PPTAK Dian Ediana Rae (7/3/2018), yang digunakan untuk pendanaan politik khususnya oleh kepala daerah untuk dapat mencalonkan kembali sebagai petahana dalam pilkada.

Dinasti
Dalam modus yang lebih ekspansif, peluang politik pilkada yang lebih besar dengan mudah disimplifikasi lewat trik politik dinasti yang melegitimasi para kerabat masuk dalam pusaran perebutan kursi kepala daerah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, sedikitnya ada 58 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang terindikasi sebagai dinasti politik. Di Pilkada 2018 ini, menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), calon dari dinasti politik muncul di pemilihan gubernur Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Kalimantan Barat. 
Masalahnya, dinasti politik model kita lebih berkarakter by accident  ketimbang by design . Artinya politik dinasti ditempuh semata-mata karena tuntutan merebut kekuasaan menggantikan keluarga yang sudah lebih dahulu menjabat, tanpa diawali kaderisasi dan persiapan yang bermutu. Akibatnya politik model ini selalu berujung penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi seperti kasus Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, yang adalah ayah-anak, yang terjaring OTT KPK (28/2/2018). Beda halnya jika dinasti politik dijalankan by design  yang lebih berbasis kompetensi dan profesionalisme seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan India.

Kita berharap pilkada serentak 2018 menjadi arena penyucian kehendak politik calon kepala daerah. Langkah KPK yang akan mengumumkan kepala daerah tersangka sebelum pemungutan suara, sudah tepat. Pertama, supaya rakyat lebih dini mengetahui calon-calon pemimpinnya yang korup, untuk tidak dicoblos di bilik suara. Kedua, menjadi aktualisasi tekanan moral maupun psikis buat partai politik dan para calon kepala daerah termasuk petahana, bahwa seluruh gerak-gerik politik mereka di pilkada tengah menjadi episentrum pengawasan pihak berwajib.

Kerja serius dan sinergis KPK, PPTAK, Bawaslu, KPU dalam mengontrol mobilisasi ekonomi-politik para calon kepala daerah akan membantu proteksi tahapan sakral pilkada dari bayang hitam politik koruptif yang menggurita. Integritas pilkada dan kemenangan demokrasi akan sulit dicapai jika elemen-elemen tersebut justru menggadaikan otoritasnya hanya demi tawaran kenikmatan sesaat. Ini saatnya parpol dan penyelenggara pemilu melawan serangan paralisis dalam tubuh demokrasi lokal supaya rakyat tidak terus dicampakkan nasibnya di altar pilkada. ●

Jumat, 02 Maret 2018

Nalar Logistik Kepala Daerah

Nalar Logistik Kepala Daerah
Umbu TW Pariangu  ;   Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 02 Maret 2018



                                                           
SEPERTI serial panjang telenovela yang menguras amarah dan air mata rakyat, begitulah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di Indonesia. Kini, giliran Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, yang terjaring OTT oleh KPK (28/2/2018).

Adriatma ialah anak dari Asrun, dan diduga OTT terhadap mereka terkait suap megapoyek jalan lingkar dan proyek tambak labu di Teluk Kendari, untuk pembiayaan politik pilkada. Praktis, hanya dalam waktu kurang lebih 2 bulan di Tahun Anjing Tanah, 2018 ini, sudah sembilan kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Mereka ialah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Lampung Tengah Mustafa, dan terakhir Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Cita-cita politik kesejahteraan yang membungkus kursi kekuasaan kepala daerah tampaknya begitu mudah dihancurkan dalam sekejap. Adriatma baru dilantik 9 Oktober 2017 sebagai Wali Kota Kendari yang ke-6 dan hanya dalam hitungan seumur jagung, kekuasaannya harus berakhir di balik jeruji.

Ini memperlihatkan, hak daulat dan kesejahteraan rakyat hari-hari ini sedang dipertaruhkan di ruang-ruang barter kekuasaan. Politik tidak lagi sebaris dengan idiom kebaikan dan kesejahteraan, namun bersekutu dengan politik modal yang monolitik dan menyengsarakan rakyat.

Politik uang

Bayangkan, dalam ruang demokrasi yang berbiaya tinggi, simbol-simbol ‘logistik’ gampang sekali menjadi ‘alat mediasi’ krusial demi kesepakatan politik elite-rakyat (Ismawan, 1999:5). Selain ‘menganeksasi’ wilayah politik personal seperti ‘serangan fajar’ kepada rakyat pemilih dalam pilkada, politik uang juga menjajah ruang kerja politik institusional seperti pemberian ‘mahar’ atau yang biasa disebut ‘uang sewa perahu’ kepada elite partai untuk mendapatkan tiket pencalonan dalam pilkada.

Pilkada Serentak 2018 sebagaimana pilkada sebelumnya bahkan masih akan menjadi kawahcandradimuka politik uang. Di Pilkada 2017 lalu misalnya, Bawaslu menemukan 600 dugaan politik uang yang terjadi di 101 daerah baik berupa uang maupun barang sembako yang dilakukan oleh relawan pasangan calon dan perseorangan.

Di pilkada tahun ini sebaran titik potensial politik uang kemungkinan akan terus bertambah seiring belum tercerdaskannya pengetahuan politik masyarakat, belum memadainya kesejahteraan rakyat hingga kultur pragmatisme yang masih tajam membelah moralitas dan akal sehat elite maupun rakyat.

Hasil riset Surabaya Survei Centre (SSC) misalnya menunjukkan, potensi politik uang di Pilkada Jawa Timur (Jatim) di 2018 sangat besar. Disebutkan, toleransi masyarakat Jatim terhadap politik uang tergolong sangat tinggi yakni 64%. Politik uang tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan demarkasi moral dan demokrasi, namun malah dianggap sebuah ‘solusi efektif’ membangun opsi-opsi politik terselubung yang dikekalkan oleh mentalitas keserakahan.

Versi International Corruption Watch (ICW), ada 5 wilayah yang terindikasi menerapkan politik uang pada Pilkada Serentak 2018 yakni Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. 5 wilayah ini rawan politik uang dengan indikator kesejahteraan masyarakat masih rendah.

Jika 5 daerah ini saja masih dianggap kurang sejahtera sehingga menjadi daya picu politik uang, lalu bagaimana dengan daerah-daerah lebih miskin seperti di Indonesia Timur? Tentu saja eksploitasi kemiskinan dengan bagi-bagi amplop akan gencar dilakukan di sana.
Selain itu, daerah-daerah dengan derajat rivalitas politik pilkada yang tinggi (seperti di Jawa Barat, Jawa Timur) dipastikan ikut berpotensi melahirkan politik Machiavelis termasuk dengan menggunakan politik uang guna memenangkan pilkada. Tidak heran jika Jacobson sebagaimana dikutip Fahmi Badoh & Lucky Djani (2010) mengatakan, “Money is not sufficient, but it is necessary for successful campaign. Money is necessary because campaigns do have impact on election results and campaign can’t be run without it.”

Uang memang bukan segala-galanya dalam kampanye, namun ia tetap menjadi sumber daya penting dalam memengaruhi hasil pemilu. Sebuah sinisme yang mau mengatakan, kampanye dalam sistem demokrasi tidak akan ‘komplet’ tanpa fulus. Atau lebih provokatifnya, orgasme politik ‘tidak mungkin’ tercapai dalam perhelatan politik tanpa adanya ‘persetubuhan’ uang dan aktivitas politik.

Pilkada sejatinya adalah momentum mengedukasi masyarakat agar memiliki kemelekan dan kedewasaan dalam berdemokrasi. Namun, tanpa bangunan kefatsunan dan pengawasan hukum yang kukuh, pilkada hanya akan menjadi mesin eksponensial reproduksi uang haram, sebagaimana sudah lama dikhawatirkan Larry Diamod (2003) dalam tesisnya, demokrasi semu. Demokrasi yang dipraktikkan atas nama rakyat, tetapi rakyat sejatinya mengalami kepailitan kesadaran etik-rasionalnya antara lain karena hak-hak politiknya telanjur dimobilisasi syahwat kapital.

Nalar logistik

Fakta-fakta di atas sejatinya mau menunjukkan bahwa demokrasi kita masih mengandalkan kemampuan alokatif (basis logistik) ketimbang kemampuan otoritatif (kapasitas intrinsik). Nalar logistik inilah yang menekan pertumbuhan demokrasi di mana memaksa aktor-aktor politik bertempur di dunia politik dengan menggunakan kalkulasi monetisme, untung-rugi, seraya mengeranjangsampahkan kemampuan intrinsik (integritas, gagasan, kapabilitas, modal sosial)-nya. Akibatnya pun pilkada hanya melahirkan elite-elite medioker lima tahunan yang sibuk mengembalikan uang kandidasi dan kampanye melalui penciptaan pelbagai fee proyek dan kebijakan publik prokoruptif.

Celakanya lagi, nalar logistik yang menjangkiti para aktor politik atau kepala daerah tersebut kian terkonsolidasi agenda setting demokrasi kita yang sejak awal alpa membangun pelembagaan perwakilan politik masyarakat secara efektif. Penguatan demokrasi terlalu berporos pada kerangka-kerangka normatif, keniscayaan prosedur, regulasi. Namun, abai pada pembangunan partisipasi politik yang dewasa dan kritis yang mestinya diinisasi penuh parpol, lembaga masyarakat sipil, perguruan tinggi termasuk pers.

Rakyat sekonyong-konyong masuk atmosfer demokrasi langsung, tanpa dibekali kesadaran yang objektif dan kritis dalam melihat persoalan lokal, termasuk relasinya dengan figuritas atau aktor-aktor politik. Akibatnya, ruang kesadaran konstruktif masyarakat untuk mengontrol sistem yang deviatif dan korup menjadi kosong dan dengan mudah dibajak nalar sesat politik logistik yang berbasis fulus. Termasuk juga berbasis ikatan kedaerahan, patronase, patrimonialisme, dan parokialisme yang kesemuanya itu sedang mengintai proses Pilkada Serentak 2018. ●

Selasa, 20 Februari 2018

Korupsi dan Titik Kritis Demokrasi

Korupsi dan Titik Kritis Demokrasi
Umbu TW Pariangu  ;    Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                                KORAN SINDO, 19 Februari 2018



                                                           
Aroma pekat korupsi ma­sih menyengat di negeri ini. Tampaknya bangsa ini perlu perjuangan eks­trak­e­ras, berani serta punya napas pan­jang untuk bisa menge­li­mi­nasi kasus korupsi agar ke­mak­muran dan kemaslahatan rak­yat bisa terwujud di negeri ini.

Bayangkan, belum genap dua bulan kita menjalani 2018, sudah 8 kepala daerah yang di­te­tapkan menjadi tersangka ka­sus korupsi. Mereka adalah Bu­p­ati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mo­ham­mad Yahya Fuad, Bu­pati Jombang Nyono Suharli, Bu­pati Ngada Marianus Sae, Bu­pati Halmahera Timur Rudi Era­wan, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan terakhir Bu­pati Lampung Tengah Mus­tafa.

Mereka terlibat berbagai kasus mulai dari menerima suap pro­yek dan pemberian gratifikasi atas sejumlah pro­yek yang meng­gunakan APBD hingga me­nerima suap per­izin­an peng­urusan jabatan, suap penge­sah­an APBD, suap proyek infra­struk­tur jalan, rumah sakit, dan suap terhadap DPRD untuk usul­an pinjaman pem­ba­ngun­an kepada swasta.

Ironisnya, sebagian suap yang dilakukan kepala daerah itu untuk membiayai Pilkada 2018. Hasrat berkuasa para elite rupanya tak pernah surut di tengah begitu banyak stok dana-dana bancakan daerah yang sangat menggiurkan. Ini sekaligus membuktikan bahwa siklus korupsi di kalangan elite daerah akan terus bereskalasi entah sampai kapan.

Di dae­rah, para koruptor yang keba­nya­kan para pemegang ke­kua­saan itu tidak hanya mencuri uang dae­rah, tetapi juga dana dari APBN yang ditransfer ke dae­rah dalam rangka pelak­sa­naan otonomi daerah, baik berupa desen­tra­li­sasi, dekon­sen­trasi maupun asas tugas pem­bantuan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya merilis data, sepanjang 2015, kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan sebanyak 550 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun. Korupsi paling besar terjadi di sektor keuangan daerah, yakni sebanyak 105 kasus dengan kerugian negara Rp385,5 miliar atau melebihi 10% dari total kerugian negara sepanjang tahun lalu.

Tak aneh jika pihak yang paling banyak ditindak pada 2015 adalah pejabat, baik pe­ga­wai pemda atau kementerian, yakni sebanyak 379 orang, ke­pala dinas sebanyak 48 orang, ser­ta kepala desa, camat dan lurah sebanyak 25 orang. Yang lebih mengenaskan, saat itu di­sinyalir ada satu provinsi yang me­miliki banyak kepala daerah atau elite pemerintahan ter­san­­dung kasus korupsi.

Tam­pak­nya dugaan tersebut kian me­nge­ras seiring makin ba­nyak­nya pejabat (lokal) yang ter­tangkap tangan oleh aparat hu­­kum saat ini. Bayangkan, sejak KPK lahir pada 2014 hingga 2017 sudah 80 orang kepala daerah (gubernur, bu­pati, wali kota) yang tertangkap tangan.
Ini sudah tentu menjadi titik kritis dalam pembangunan de­mo­krasi.

Demokrasi yang di­se­mai dari lokal sampai nasional ternyata didasarkan pada basis kontinum spirit politik yang berbasis uang dan kekuasaan seperti dalil Socrates (seba­gai­ma­na dikutip oleh Plato dalam buku Republic).

Di dalamnya ta­tanan kekuasaan yang korup karena mutu pengelolaan mo­ral para penyelenggara negara yang lemah, ditambah kekua­saa­n yang didominasi dan di­rasuki oleh para pemburu uang (money grubbing), sudah pasti akan menghasilkan jabatan publik yang gampang dikomoditaskan, yang kemudian sa­ngat mudah membunuh ke­sem­patan rakyat untuk me­nikmati hak-hak kesejah­te­ra­annya.

Di sisi lain perilaku korup juga kian mengekalkan seg­re­gasi sosial di mana orang kaya di­hormati, disanjung-sanjung, se­mentara mereka yang miskin malah dikutuk dan diren­dah­kan. Ini membuat masyarakat terbius oleh pragmatisme-ma­te­rialisme sikap yang me­nge­li­minasi pentingnya integritas dan moralitas.

Menurut Thomas Ferguson dalam Investmen Theory of Party Competition  (1995), da­lam sis­tem politik yang dige­rak­kan oleh uang, kebijakan-kebijakan politik tak lebih me­ru­pakan perpanjangan kepen­ti­ngan eli­te maupun investor politik. Ke­bijakan yang diha­silkan dari cara kerja seperti itu tentu lebih banyak menilap hak-hak kese­jah­teraan publik.

Memang di panggung de­pan, mereka seolah bersikeras dan yakin akan selalu mem­per­juang­kan kepentingan masya­ra­kat. Mereka selalu memanteli rakyat dengan bahasa dan jar­gon-jargon populis, yang enak dan meyakinkan untuk di­de­ngar atau bahkan diper­ca­yai. Namun di panggung belakang, yang terjadi justru mereka lebih tertarik untuk menggalang stra­tegi, kom­pro­mi, untuk me­la­kukan pe­ram­pasan uang rakyat dengan berbagai dalih dan modus nakal.

Kembali ke Daulat Rakyat 

Jika ingin negara ini tum­buh sehat sebagai negara demo­kra­si, yang bermaslahat bagi se­luruh rakyat, tidak ada jalan lain, semua ekses korupsi yang menindih ruang napas bangsa ini harus disumbat salurannya dan dimatikan. Ruang politik yang melahirkan pemimpin dan berbagai produk kebijakan penting yang akan menentukan masa depan bang­sa ini harus disterilkan dari sin­drom mo­ne­tisasi politik, yakni politik yang berbasis uang atau rente.

Para politikus yang ditugasi konstitusi untuk memimpin dae­rah, mengelola kekayaan negara, dan memberikan kese­jah­teraan kepada seluruh rak­yat harus dipastikan memiliki kematangan berpolitik (poli­ti­cal ripeness) yang tangguh un­tuk selalu sensitif terhadap persoalan moral bangsa, kemiskinan, termasuk tidak men­ja­dikan medan atau ranah po­litik sebagai killing field  (ladang pembantaian) terhadap para kader pemimpin terbaik. Da­lam mekanisme rekrutmen ke­pe­mim­pinan di parpol, jangan hanya karena ketiadaan uang, popularitas, dan koneksitas, kader-kader terbaik lantas di­si­sihkan.
Meminjam istilah WS Ren­dra, perlu ada gerakan sis­te­ma­tik dan pelembagaan untuk me­ngembalikan “daulat tuanku (pe­modal)” kepada “daulat rak­yat” misalnya seperti apa yang sudah di­tem­puh oleh peme­rin­tah kemarin, yakni: men­cu­kup­kan kebu­tuh­an parpol dengan dana publik (APBN). Ini tak lain untuk menstimulasi keman­di­ri­an fis­kal parpol dalam pe­nge­lolaan dana secara transparan dan akuntabel sehingga parpol tid­ak dijadikan arena bancakan ekonomi.

Namun dana tersebut pun belum memadai untuk mem­bia­yai proses kegiatan politik secara keseluruhan. Maka itu negara sebaiknya membiayai kegiatan parpol dalam pilkada termasuk biaya kampanye sehingga parpol tidak terus me­ngemis atau mencari biaya po­litik dari korporat yang mem­buat politisi atau parpol selalu memiliki ikatan transaksi yang kemudian melahirkan ko­rup­si. Jika ne­gara yang membi­yainya, rakyat tentu akan lebih in­tensif dan be­rani un­tuk me­la­ku­kan kon­trol terhadap pe­n­ge­lo­­laan ang­garan po­litik ter­se­but ka­rena ang­­garan itu dibiayai oleh pajak.

Selain itu membuka proses rekrutmen bagi kader-kader parpol yang memiliki kua­li­fi­kasi moral, integritas, kom­pe­tensi sebagai kaum cerdik-pan­dai yang rela men­de­di­kasikan kemampuan dan ke­ahliannya demi kemaslahatan bersama. Kalau parpol sung­guh-sung­guh menerapkan asas me­ri­tokrasi dalam seleksi kader di par­pol­nya, negeri ini tak akan kesulitan men­da­pat­kan pemi­m­pin yang visioner, trans­for­masional, bu­kan ber­visi fulus.

Negeri ini punya Bupati Ba­nyumas Achmad Husein, alu­m­nus Teknik Sipil ITB yang rela meninggalkan dunia kor­porasi; Bupati Tegal Ki Enthus Susmo­no yang harus kehi­la­ngan pen­dapatan ratusan juta ru­piah per pekan sebagai dal­ang kondang, Bupati Batang Yoyok R Sudibyo, peraih Bung Hatta Award 2015  yang me­mutuskan pensiun se­ba­gai perwira Angkatan Darat, Bu­pati Trenggalek Emil Dar­dak, doktor ekonomi yang ma­sih muda tetapi memilih me­ning­galkan “menara gading” un­tuk bergulat meniti per­ubah­an de­ngan rakyat serta tokoh-tokoh lain.

Susan Rose Ackerman (1978) pernah mengatakan, “The­ pre­sen­ce of one honest official may eli­minate all corruption.”  Umur pan­jang pemberantasan ko­rup­si selalu membutuhkan ke­ha­dir­an kaum-kaum berintegritas ting­­gi, cendekiawan untuk tu­run dari menara gadingnya demi menghadirkan teladan kons­truktif yang nyata sebagai kanal perjuangan melawan praktik kekuasaan yang korup dan amoral.

Para kaum berintegritas tersebut harus ber­satu dalam kecendekiaannya untuk men­ja­di suluh sejati, penerang ke­ge­lap­an moralitas, dengan tak jemu jemunya menyuarakan kejujuran, ke­benaran, hidup da­lam kesederhanaan, bahkan siap men­derita demi ke­ba­ha­gia­an rak­yat banyak. ●

Buruk Kepala Daerah Bayangi Pilkada

Korupsi dan Titik Kritis Demokrasi
Umbu TW Pariangu  ;    Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang
                                                KORAN SINDO, 19 Februari 2018



                                                           
Aroma pekat korupsi ma­sih menyengat di negeri ini. Tampaknya bangsa ini perlu perjuangan eks­trak­e­ras, berani serta punya napas pan­jang untuk bisa menge­li­mi­nasi kasus korupsi agar ke­mak­muran dan kemaslahatan rak­yat bisa terwujud di negeri ini.

Bayangkan, belum genap dua bulan kita menjalani 2018, sudah 8 kepala daerah yang di­te­tapkan menjadi tersangka ka­sus korupsi. Mereka adalah Bu­p­ati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Mo­ham­mad Yahya Fuad, Bu­pati Jombang Nyono Suharli, Bu­pati Ngada Marianus Sae, Bu­pati Halmahera Timur Rudi Era­wan, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan terakhir Bu­pati Lampung Tengah Mus­tafa.

Mereka terlibat berbagai kasus mulai dari menerima suap pro­yek dan pemberian gratifikasi atas sejumlah pro­yek yang meng­gunakan APBD hingga me­nerima suap per­izin­an peng­urusan jabatan, suap penge­sah­an APBD, suap proyek infra­struk­tur jalan, rumah sakit, dan suap terhadap DPRD untuk usul­an pinjaman pem­ba­ngun­an kepada swasta.

Ironisnya, sebagian suap yang dilakukan kepala daerah itu untuk membiayai Pilkada 2018. Hasrat berkuasa para elite rupanya tak pernah surut di tengah begitu banyak stok dana-dana bancakan daerah yang sangat menggiurkan. Ini sekaligus membuktikan bahwa siklus korupsi di kalangan elite daerah akan terus bereskalasi entah sampai kapan.

Di dae­rah, para koruptor yang keba­nya­kan para pemegang ke­kua­saan itu tidak hanya mencuri uang dae­rah, tetapi juga dana dari APBN yang ditransfer ke dae­rah dalam rangka pelak­sa­naan otonomi daerah, baik berupa desen­tra­li­sasi, dekon­sen­trasi maupun asas tugas pem­bantuan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya merilis data, sepanjang 2015, kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan sebanyak 550 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun. Korupsi paling besar terjadi di sektor keuangan daerah, yakni sebanyak 105 kasus dengan kerugian negara Rp385,5 miliar atau melebihi 10% dari total kerugian negara sepanjang tahun lalu.

Tak aneh jika pihak yang paling banyak ditindak pada 2015 adalah pejabat, baik pe­ga­wai pemda atau kementerian, yakni sebanyak 379 orang, ke­pala dinas sebanyak 48 orang, ser­ta kepala desa, camat dan lurah sebanyak 25 orang. Yang lebih mengenaskan, saat itu di­sinyalir ada satu provinsi yang me­miliki banyak kepala daerah atau elite pemerintahan ter­san­­dung kasus korupsi.

Tam­pak­nya dugaan tersebut kian me­nge­ras seiring makin ba­nyak­nya pejabat (lokal) yang ter­tangkap tangan oleh aparat hu­­kum saat ini. Bayangkan, sejak KPK lahir pada 2014 hingga 2017 sudah 80 orang kepala daerah (gubernur, bu­pati, wali kota) yang tertangkap tangan.
Ini sudah tentu menjadi titik kritis dalam pembangunan de­mo­krasi.

Demokrasi yang di­se­mai dari lokal sampai nasional ternyata didasarkan pada basis kontinum spirit politik yang berbasis uang dan kekuasaan seperti dalil Socrates (seba­gai­ma­na dikutip oleh Plato dalam buku Republic).

Di dalamnya ta­tanan kekuasaan yang korup karena mutu pengelolaan mo­ral para penyelenggara negara yang lemah, ditambah kekua­saa­n yang didominasi dan di­rasuki oleh para pemburu uang (money grubbing), sudah pasti akan menghasilkan jabatan publik yang gampang dikomoditaskan, yang kemudian sa­ngat mudah membunuh ke­sem­patan rakyat untuk me­nikmati hak-hak kesejah­te­ra­annya.

Di sisi lain perilaku korup juga kian mengekalkan seg­re­gasi sosial di mana orang kaya di­hormati, disanjung-sanjung, se­mentara mereka yang miskin malah dikutuk dan diren­dah­kan. Ini membuat masyarakat terbius oleh pragmatisme-ma­te­rialisme sikap yang me­nge­li­minasi pentingnya integritas dan moralitas.

Menurut Thomas Ferguson dalam Investmen Theory of Party Competition  (1995), da­lam sis­tem politik yang dige­rak­kan oleh uang, kebijakan-kebijakan politik tak lebih me­ru­pakan perpanjangan kepen­ti­ngan eli­te maupun investor politik. Ke­bijakan yang diha­silkan dari cara kerja seperti itu tentu lebih banyak menilap hak-hak kese­jah­teraan publik.

Memang di panggung de­pan, mereka seolah bersikeras dan yakin akan selalu mem­per­juang­kan kepentingan masya­ra­kat. Mereka selalu memanteli rakyat dengan bahasa dan jar­gon-jargon populis, yang enak dan meyakinkan untuk di­de­ngar atau bahkan diper­ca­yai. Namun di panggung belakang, yang terjadi justru mereka lebih tertarik untuk menggalang stra­tegi, kom­pro­mi, untuk me­la­kukan pe­ram­pasan uang rakyat dengan berbagai dalih dan modus nakal.

Kembali ke Daulat Rakyat 

Jika ingin negara ini tum­buh sehat sebagai negara demo­kra­si, yang bermaslahat bagi se­luruh rakyat, tidak ada jalan lain, semua ekses korupsi yang menindih ruang napas bangsa ini harus disumbat salurannya dan dimatikan. Ruang politik yang melahirkan pemimpin dan berbagai produk kebijakan penting yang akan menentukan masa depan bang­sa ini harus disterilkan dari sin­drom mo­ne­tisasi politik, yakni politik yang berbasis uang atau rente.

Para politikus yang ditugasi konstitusi untuk memimpin dae­rah, mengelola kekayaan negara, dan memberikan kese­jah­teraan kepada seluruh rak­yat harus dipastikan memiliki kematangan berpolitik (poli­ti­cal ripeness) yang tangguh un­tuk selalu sensitif terhadap persoalan moral bangsa, kemiskinan, termasuk tidak men­ja­dikan medan atau ranah po­litik sebagai killing field  (ladang pembantaian) terhadap para kader pemimpin terbaik. Da­lam mekanisme rekrutmen ke­pe­mim­pinan di parpol, jangan hanya karena ketiadaan uang, popularitas, dan koneksitas, kader-kader terbaik lantas di­si­sihkan.
Meminjam istilah WS Ren­dra, perlu ada gerakan sis­te­ma­tik dan pelembagaan untuk me­ngembalikan “daulat tuanku (pe­modal)” kepada “daulat rak­yat” misalnya seperti apa yang sudah di­tem­puh oleh peme­rin­tah kemarin, yakni: men­cu­kup­kan kebu­tuh­an parpol dengan dana publik (APBN). Ini tak lain untuk menstimulasi keman­di­ri­an fis­kal parpol dalam pe­nge­lolaan dana secara transparan dan akuntabel sehingga parpol tid­ak dijadikan arena bancakan ekonomi.

Namun dana tersebut pun belum memadai untuk mem­bia­yai proses kegiatan politik secara keseluruhan. Maka itu negara sebaiknya membiayai kegiatan parpol dalam pilkada termasuk biaya kampanye sehingga parpol tidak terus me­ngemis atau mencari biaya po­litik dari korporat yang mem­buat politisi atau parpol selalu memiliki ikatan transaksi yang kemudian melahirkan ko­rup­si. Jika ne­gara yang membi­yainya, rakyat tentu akan lebih in­tensif dan be­rani un­tuk me­la­ku­kan kon­trol terhadap pe­n­ge­lo­­laan ang­garan po­litik ter­se­but ka­rena ang­­garan itu dibiayai oleh pajak.

Selain itu membuka proses rekrutmen bagi kader-kader parpol yang memiliki kua­li­fi­kasi moral, integritas, kom­pe­tensi sebagai kaum cerdik-pan­dai yang rela men­de­di­kasikan kemampuan dan ke­ahliannya demi kemaslahatan bersama. Kalau parpol sung­guh-sung­guh menerapkan asas me­ri­tokrasi dalam seleksi kader di par­pol­nya, negeri ini tak akan kesulitan men­da­pat­kan pemi­m­pin yang visioner, trans­for­masional, bu­kan ber­visi fulus.

Negeri ini punya Bupati Ba­nyumas Achmad Husein, alu­m­nus Teknik Sipil ITB yang rela meninggalkan dunia kor­porasi; Bupati Tegal Ki Enthus Susmo­no yang harus kehi­la­ngan pen­dapatan ratusan juta ru­piah per pekan sebagai dal­ang kondang, Bupati Batang Yoyok R Sudibyo, peraih Bung Hatta Award 2015  yang me­mutuskan pensiun se­ba­gai perwira Angkatan Darat, Bu­pati Trenggalek Emil Dar­dak, doktor ekonomi yang ma­sih muda tetapi memilih me­ning­galkan “menara gading” un­tuk bergulat meniti per­ubah­an de­ngan rakyat serta tokoh-tokoh lain.

Susan Rose Ackerman (1978) pernah mengatakan, “The­ pre­sen­ce of one honest official may eli­minate all corruption.”  Umur pan­jang pemberantasan ko­rup­si selalu membutuhkan ke­ha­dir­an kaum-kaum berintegritas ting­­gi, cendekiawan untuk tu­run dari menara gadingnya demi menghadirkan teladan kons­truktif yang nyata sebagai kanal perjuangan melawan praktik kekuasaan yang korup dan amoral.

Para kaum berintegritas tersebut harus ber­satu dalam kecendekiaannya untuk men­ja­di suluh sejati, penerang ke­ge­lap­an moralitas, dengan tak jemu jemunya menyuarakan kejujuran, ke­benaran, hidup da­lam kesederhanaan, bahkan siap men­derita demi ke­ba­ha­gia­an rak­yat banyak. ●