Tampilkan postingan dengan label DPR vs ICW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPR vs ICW. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juli 2013

Caleg Tanpa Komitmen

Caleg Tanpa Komitmen
Marwan Mas  ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KOMPAS, 08 Juli 2013
  

Indonesia Corruption Watch merilis sejumlah nama yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Dengan menguraikan beberapa indikasinya, ICW sampai pada kesimpulan bahwa nama-nama tersebut diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Ada nama yang disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang. Ada yang tercatat sebagai bekas terpidana kasus korupsi. Juga ada yang ingin membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tentu ICW punya data yang dapat bermanfaat bagi rakyat. Rakyat pemilih tentu berhak mengetahui rekam jejak para calon anggota legislatif (caleg). Selain ICW, Komite Pemantau Legislatif Sulawesi juga merilis nama caleg yang memiliki rekam jejak buruk. Para caleg yang mereka sebut ”caleg cumi” tersebut di antaranya terlibat korupsi, melanggar HAM, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga. 
Termasuk juga mereka yang malas mengikuti sidang untuk membicarakan nasib rakyat.

Caleg cumi dikhawatirkan tak membawa perubahan, tidak memberikan perbaikan kehidupan bagi rakyat. Kita berharap agar Pemilu 2014 lebih baik dan bermartabat, tidak sekadar dijadikan pesta demokrasi formalitas lima tahunan. Juga tidak boleh hanya jadi momentum yang menandai babak baru perpolitikan, tetapi miskin substansi dan kualitas.

Kepentingan umum

Caleg sewajarnya berintegritas dan jauh dari perbuatan tercela. Sebagai wakil yang diharapkan memperjuangkan aspirasi rakyat, para caleg seharusnya memiliki nilai lebih dari kebanyakan warga masyarakat. Kita respek pada partai politik yang tegas tidak memberi tempat kepada sosok bermasalah untuk dicalonkan. Sebab, bagaimana bisa bicara kepentingan rakyat jika suka korupsi, melanggar HAM, dan membuat janji yang secara realitas tidak mungkin dipenuhi.

Dalam daftar caleg sementara, parpol peserta pemilu telah diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun, tidak berarti tugas parpol dan KPU selesai. Setidaknya mereka perlu mengapresiasi informasi ICW. Penyebutan nama seperti yang dilakukan ICW tidak selalu bisa disebut penghinaan atau pencemaran nama baik, seperti dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal yang dilarang dalam pasal tersebut adalah sengaja ”merusak kehormatan atau nama baik seseorang”. Jika dilakukan dengan ”tulisan atau gambar” disebut ”menista dengan tulisan (Ayat 2). Menghina atau mencemarkan nama baik (R Soesilo, 1994:226) adalah merusak kehormatan seseorang dan hanya dapat dihukum jika dilakukan dengan cara ”menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” agar diketahui publik. Artinya, pelaku memiliki niat jahat (mens rea) merusak nama seseorang dengan menyampaikan sesuatu yang tidak benar yang tak dikehendaki korban.

Namun, dalam Ayat (3) pasal tersebut ditegaskan, tak termasuk menista dengan tulisan jika dilakukan untuk ”kepentingan umum”. Jika yang diungkap bertujuan untuk membela kepentingan umum yang diperkuat dengan fakta, dengan maksud agar rakyat mengetahui ada caleg yang akan dipilih tidak pantas karena tak punya komitmen pemberantasan korupsi, atau malah diduga terlibat, maka bagi yang menyampaikan kepentingan umum itu tidak dapat dihukum.

Setidaknya harus menunjukkan kekeliruan dan kelalaian bahwa secara nyata caleg itu telah melakukan perbuatan tertentu sehingga wajar diketahui pemilih. Terserah rakyat, apakah tetap akan dipilih atau tidak, yang penting disampaikan rekam jejaknya tanpa ada maksud memfitnah atau mencemarkan nama baik lantaran disertai fakta yang diperoleh secara benar.

Menolak caleg bermasalah, atau caleg tidak punya komitmen pemberantasan korupsi menurut ICW juga pernah disikapi Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai cara untuk mengembalikan citra DPR di mata publik. Sebab, tidak bisa dimungkiri, sejumlah kasus korupsi, tindakan asusila, dan malas ikut sidang semakin memperburuk dukungan rakyat terhadap institusi parlemen.

Harus bersih

Tentu saja parpol punya tanggung jawab moral terhadap caleg yang diajukan, termasuk mereka yang saat ini duduk di DPR. Akan lebih baik kerja berat di awal daripada dihujat publik akibat ulah negatif anggota yang telanjur lolos ke parlemen. Caleg bermasalah sebaiknya disingkirkan dari awal karena pada akhirnya akan menjadi beban bagi parpol yang mengusulkan. Namun, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi semua yang telanjur bermasalah.

Pemilu 2014 dipastikan akan diwarnai berbagai intrik, tetapi rakyat tidak mungkin dikelabui lantaran sudah pintar dan amat kritis. Mereka sudah tahu mana loyang dan mana emas. Setidaknya bisa memilah dan menduga mana caleg yang bersih dan mana yang kotor, serta mana yang mampu memperjuangkan nasib rakyat.


Ketimbang jadi beban yang akan merusak kredibilitas partai, sebaiknya membiarkan rakyat menilai caleg yang telanjur didaftarkan di KPU. Kita ingin rakyat tidak dipaksa memilih kucing dalam karung. ● 

Senin, 08 Juli 2013

Menanti Klimaks DPR vs ICW

Menanti Klimaks DPR vs ICW
Karyudi Sutajah Putra  ;  Tenaga Ahli DPR
SUARA MERDEKA, 06 Juli 2013


"Bahwa anggota DPR meradang ketika dicitrakan negatif, bukan kali ini saja. Maklum, politik adalah persepsi"

LU jual, gue beli. Maka ketika nama mereka dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai anggota DPR yang tidak propemberantasan korupsi, Ahmad Yani (PPP) dan Sarifuddin Suding (Hanura) pun meradang, serta melaporkan ICW dan Donal Fariz ke Mabes Polri. Hanya ada satu kata: lawan!

Laporan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan membuat keterangan palsu itu tertuang dalam surat bernomor LP TBL/ 294/VII/2013/Bareskrim tertanggal 1 Juli 2013, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 Ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2).

Yani dan Suding adalah dua di antara 36 anggota DPR yang hendak maju lagi pada Pemilu 2014, yang dinilai ICW tak propemberantasan korupsi. Parameter ICW adalah mereka yang namanya pernah disebut dalam pengadilan tindak pidana korupsi dan/ atau menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas laporan tersebut, Febri Diansyah dari ICW mengaku tak akan surut. Kami akan hadapi, katanya. Rilis 36 nama anggota DPR itu, menurutnya, agar jangan sampai DPR hasil Pemilu 2014 memperlemah upaya pemberantasan korupsi, apalagi memperlemah KPK. Bahwa anggota DPR meradang ketika dicitrakan negatif, bukan kali ini saja. Maklum, politik adalah persepsi. Persepsi adalah citra. Maka masuk akal bila SBY pun lebih sibuk dengan pencitraannya.

Sebaliknya, apa yang disampaikan ICW atau KPK, publik menganggapnya sebagai kebenaran (Yani menyebutnya tirani monopoli kebenaran). Maka ketika ada upaya membonsai KPK, termasuk yang dicurigai melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, publik tidak mau terima. Bahwa anggota DPR disebut dalam persidangan tipikor, itu juga bukan hanya terjadi pada Sutan Bhatoegana (Ketua DPP Partai Demokrat ini juga meradang) yang diduga terkait korupsi proyek solar home system. Maklum, selain legislasi dan pengawasan, DPR juga memiliki fungsi menyusun anggaran. Maka dengan mudah mereka bisa mainkan fungsi ini. Bila sudah begini, jadi itu barang.

Independensi Polri

Selain korupsi, anggota DPR juga sering dikaitkan dengan isu perselingkuhan dan percaloan anggaran, maka tak sedikit yang kaya mendadak setelah masuk Senayan. Namun sesuai asas presumption of innocent, seseorang belum dianggap bersalah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya. Supaya tak terjadi character assassination seyogianya ICW mendesak KPK atau kejaksaan dan pengadilan untuk membuktikan bahwa nama-nama anggota DPR yang disebut dalam pengadilan tipikor itu bersalah, baru kemudian dipublikasikan.

Pendapat ini tak salah. Tapi, sabarkah publik menunggu sampai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dan percaloan anggaran dibuktikan di pengadilan? Kita tahu, proses persidangan berbelit-belit, apalagi bila melibatkan orang besar, KPK bisa-bisa tak berani. Inilah yang barangkali menjadi mindset ICW.

Bila Yani dan Suding berpendapat persetujuan mereka terhadap revisi UU tentang KPK tak otomatis tidak propemberantasan korupsi, itu juga tak salah. Komitmen pemberantasan korupsi tak hanya tercermin dari kata-kata. Tapi diakui atau tidak, ada oknum anggota DPR menghendaki pengerdilan KPK, bahkan Fahri Hamzah (PKS), anggota Komisi III DPR seperti Yani dan Suding, terang-terangan mau membubarkan KPK. Maka masuk akal bila ICW memasukkan kriteria bahwa mereka yang setuju revisi UU tentang KPK berarti tak propemberantasan korupsi.

Kini, publik menunggu klimaks drama DPR versus ICW yang berada di panggung Bareskrim Polri. Di panggung publik, jelas ICW di atas angin. Publik sudah telanjur jengah dengan DPR. Apa pun yang dilakukan parlemen, publik apriori. Polri agaknya dilematis: bila cepat memproses laporan Yani dan Suding bisa dituduh antipemberantasan korupsi, sementara bila mendiamkan bisa mendapat tekanan dari Komisi III DPR, mitra kerjanya. Namun kita masih yakin dengan independensi Polri. Kita yakin Polri akan bertindak profesional dan profesional. Semoga! ●

Minggu, 07 Juli 2013

Ring Tinju DPR vs ICW

Ring Tinju DPR vs ICW
Ria Satiti ;   Ponolawen, Kec. Kesesi, Kab Pekalongan, Jawa Tengah
OKEZONENEWS, 05 Juli 2013



Kasus korupsi simulator SIM, proyek Hambalang, century, dan sederet kasus korupsi yang mewarnai negeri ini, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap para wakilnya di Senayan. Gebrakan baru yang dibuat ICW dengan mengeluarkan pernyataan mengenai indikator dan merilis nama 36 anggota/calon anggota DPR yang  ragu terhadap pemberantasan korupsi menuai kontroversi.

Para anggota DPR yang namanya tercantum dalam daftar rilis ICW pun langsung menunjukkan berbagai macam reaksi, ada yang menyikapi biasa saja dan ada pula yang menyikapi dengan cara emosional dengan menyerang balik ICW bahwa apa yang disampaikan oleh ICW tidak berdasarkan data yang akurat sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan pihak ICW juga tidak mau kalah, mereka menyerang balik bahwa data yang dirilis berdasarkan hasil riset yang relevan. Kedua kubu sama-sama saling menguatkan argumen, lantas siapa yang benar dan siapa yang salah?

Perseteruan antara DPR vs ICW menjadi tontonan yang spektakuler menjelang Pemilu 2014, bagaimana tidak? Pernyataan yang dikeluarkan ICW seolah menjadi penghalang bagi anggota/calon anggota DPR yang akan maju dalam Pemilu 2014 nanti. Dalam ajang Pemilu 2014 para anggota/calon anggota DPR perlu mendapatkan citra yang baik di mata masyarakat, namun gebrakan ICW yang membuat rilis daftar nama 36 anggota/calon anggota DPR yang  ragu terhadap pemberantasan korupsi seolah membuat citra para anggota/calon anggota DPR jatuh.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi bersama. Yang pertama mengenai indikator terhadap anggota/calon anggota DPR yang ragu terhadap pemberantasan korupsi, dari kelima indikator tersebut yang kuat buktinya hanyalah poin pertama saja sedangkan untuk poin kedua sampai kelima masih memerlukan data yang akurat untuk membuktikannya dalam hal melakukan tindakan korupsi. 

Indikator pertama menyebutkan pernah telibat kasus suap/korupsi dengan keputusan pengadilan yang bersifat inkrah, indikator ini sah-sah saja bila digunakan sebagai penilaian terhadap anggota/calon anggota yang akan maju dalam Pemilu 2014 nanti, karena tidak mungkin rakyat akan memilih wakilnya yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Namun indikator lain yang dikemukakan oleh ICW kurang menguatkan dalam hal bukti otentik. Pernah disebut dalam persidangan perkara korupsi, mendapatkan peringatan, mengeluarkan pernyataan yang tidak pro dalam pemberantasan korupsi dan usulan-usulan untuk merevisi UU KPK itu abstrak, hanya berdasarkan persepsi dan sulit untuk menemukan bukti yang akurat bahwa “DIA” bersalah. Maka dari itu ICW harus merevisi indikator yang kurang kuat dalam hal pembuktian melakukan tindak pidana korupsi karena tidak mudah untuk membuktikan sekaligus membeberkan siapa saja yang terlibat kasus korupsi seiring kelihaian para koruptor dalam menyembunyikan kedoknya.

Selain itu, pengeluaran pernyataan indikator terhadap anggota/calon anggota legislatif sangatlah sensitif mengingat waktu Pemilu 2014 yang semakin dekat.  Pernyataan yang dikeluarkan ICW sangatlah berpengaruh terhadap anggota/calon anggota legislatif dalam menghadapi pertarungan di Pemilu 2014 nanti, karena biar bagaimanapun kasus korupsi mempunyai dampak yang sangat signifikan bagi mereka yang akan tampil dalam Pemilu 2014. Hal ini merupakan hantaman terberat bagi para anggota/calon anggota legislatif untuk mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat.

Kita sepakat dalam negara yang menganut paham demokratis ini kebebasan menilai siapapun itu merupakan hal yang sah-sah saja, namun pernyataan yang dikeluarkan ICW sebenarnya masih bisa diperdebatkan baik dalam hal penentuan indikator maupun waktu pengeluaran pernyataan tersebut. Terlebih lagi sekarang masyarakat sudah jauh lebih kritis dalam menanggapi suatu hal. Mengapa ICW mengeluarkan pernyataan tersebut menjelang pemilu? 
Padahal tahun-tahun sebelumnya korupsi sudah marak dilakukan oleh para anggota legislatif di senayan, jelas hal ini menuai kontroversi dengan dugaan adanya permainan politik di balik layar, siapa tahu bahwa rilis yang dikeluarkan ICW merupakan pesanan pihak lain yang ingin menjatuhkan pihak lain. Ini bisa dijadikan pelajaran bagi ICW agar lebih bijaksana dalam mengeluarkan pernyataan.

Di sisi lain, reaksi yang berlebihan dari para anggota DPR yang masuk dalam daftar rilis ICW juga mengundang pertanyaan. Mengapa mereka harus bersikap emosional? Mengapa mereka tidak bersikap tenang dan lebih menunjukkan kemampuan inteketual mereka dalam  hal menanggapi pernyataan yang di keluarkan oleh ICW?

Sikap emosional yang ditunjukkan oleh para anggota DPR yang namanya masuk dalam rilis ICW membuat nilai minus bagi citra mereka sendiri. Sebenarnya bila mereka benar-benar bersih dari tuduhan tersebut harusnya janganlah menunjukkan sikap emosional, karena dengan menanggapinya secara emosi berarti sama saja dengan “merasa” melakukan. Mereka sebenarnya tidak perlu panik, emosi apalagi mengajak bertengkar dalam setiap acara di stasiun tv. Tunjukkan kepada masyarakat dengan cara yang elegan dan kemampuan intelektual yang mereka miliki bahwa mereka bebas dari tindak pidana korupsi. Tentunya masyarakat yang kini semakin kritis akan menilainya mana yang benar dan mana yang salah.

Pertarungan antara DPR dan ICW merupakan tontonan pembuka menjelang Pemilu 2014, mana yang benar dan mana yang salah masyarakat tentu bisa menilainya sendiri. Namun, satu hal yang perlu diingat, korupsi merupakan kejahatan nomor satu di negeri ini, semua berawal dari diri kita sendiri, dari individu masing-masing, bukan dari hukum yang “memble” serta bukan dari pemimpin yang terkesan tidak tegas, tapi dengan keimanan, komitmen yang kuat serta idealisme yang tinggi, mari kita bertekad untuk tidak melakukan korupsi sekecil apapun. ●