Tampilkan postingan dengan label Atmakusumah Astraatmadja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Atmakusumah Astraatmadja. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2015

Mendengar Suara Papua

Mendengar Suara Papua

Atmakusumah Astraatmadja  ;  Pengamat Pers;
Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta
KOMPAS, 09 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Kurang dari satu setengah bulan sejak Presiden Joko Widodo menganjurkan agar rakyat Papua ”didengarkan dan diajak bicara,” harian ”Sydney Morning Herald” yang berpengaruh di Australia, memuat laporan Michael Bachelard, ”High tension in Papua and West Papua.”

Selama beberapa dasawarsa terakhir, Bachelard seorang dari sangat sedikit wartawan dan akademisi peneliti dari luar negeri yang mendapat visa bekerja untuk melakukan penelitian atau peliputan pers di pulau paling timur Indonesia itu.

Namun, Human Rights Watch, lembaga internasional pengamat hak asasi manusia yang berpusat di New York, mencatat bahwa Joko Widodo telah berkomitmen untuk mencabut pembatasan peliputan oleh pers asing di Papua. Komitmen ini dikemukakan dalam kampanye pemilihan presiden tahun 2014.

Wartawan media Australia itu berkelana di pegunungan Papua Barat ”untuk mencari kisah yang lebih mendalam di kawasan yang terpencil dan indah ini”.

”Saya ingin menguji komentar Presiden Joko (Jokowi) Widodo yang disampaikan kepada saya, bahwa kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur ekonomi yang lebih baik akan mengurangi agitasi menjadi negara Papua merdeka,” demikian bagian dari laporannya yang dimuat pada edisi 7 Februari 2015.

Ia tidak menguraikan, apakah wartawan asing yang akan meliput di Papua masih sesulit yang diceritakan Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, dalam wawancara bulan Desember 2014. Menurut Andreas, wartawan internasional yang berniat meliput di Papua harus mendapat persetujuan dari 18 instansi clearing house di Kementerian Luar Negeri, termasuk izin dari Badan Intelijen Negara dan Badan Intelijen Strategis.

Bachelard hanya mengatakan, Kemlu mengingatkan bahwa ia tidak boleh mencari kelompok masyarakat yang mendukung kemerdekaan. Tetapi, ternyata merekalah yang mencari wartawan itu.

Selama ini, sedikit sekali yang kita ketahui tentang situasi di Papua karena sangat terbatasnya informasi faktual yang mendalam—baik dari pemberitaan pers internasional maupun dari pers Indonesia. Pemberitaan menyebar luas paling ketika petugas keamanan Indonesia menewaskan warga sipil, kata Bachelard.

Akan tetapi, dalam peliputannya di pegunungan Papua Barat itu, masalah yang ditemukan lebih kompleks. Menurut pengamatannya, ”ancaman paling penting bagi penduduk Papua agaknya bukanlah berasal dari moncong senjata Indonesia, melainkan dari kaum elite yang kleptokratik di kalangan suku Papua itu sendiri.” Mereka, katanya, menyalahgunakan anggaran ”yang dengan sembrono disalurkan oleh (pemerintah pusat di) Jakarta.”

Seorang birokrat senior di Wamena berkata blak-blakan, ”Saya khawatir, dalam waktu 5-10 tahun, semua bupati di Papua masuk penjara.”

Pelayanan terbengkalai

Dalam Perayaan Natal Nasional di Jayapura, 27 Desember 2014, Presiden Joko Widodo mengatakan: ”Rakyat Papua juga butuh didengarkan, diajak bicara.” Mereka ”tidak hanya membutuhkan layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan saja.”

Dalam pengamatan Bachelard, pelayanan dasar dari pemerintah itu ternyata sangat menyedihkan karena terbengkalai.

Misalnya, suatu kabupaten dengan angka HIV/AIDS tinggi, memiliki banyak gedung untuk pelayanan kesehatan. Peta yang terpampang di dinding menunjukkan ada 25 gedung. Namun, hanya tiga gedung yang masing-masing mempunyai seorang dokter berpraktik di klinik itu. Agaknya gedung-gedung baru ini dibangun bukan karena tujuan yang mendesak, melainkan untuk memenuhi kontrak kongkalikong antara para pejabat dan kelompok marganya.

Contoh lain, sebuah desa membanggakan satu sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama. Keduanya adalah sekolah negeri, yang kabarnya memiliki sembilan guru dengan gaji sebagai pegawai tetap. Tetapi, tidak seorang pun dari para guru itu pernah datang ke sekolah.

Di desa itu juga ada gedung untuk pelayanan kesehatan, yang tampaknya belum lama dibangun. Kepala klinik itu seorang pria dari desa setempat dan memperoleh gaji dari pemerintah, Namun, ia tinggal di kota yang jaraknya jauh dari desa. Ia tidak pernah muncul untuk meresmikan pusat kesehatan ini.

Memang, ada warga yang takut bila Papua terlepas dari Indonesia sebagai negara merdeka yang mereka impikan. Mereka khawatir bahwa para pemimpin dari kalangan penduduk asli akan mengatur kekuasaan pemerintahan, seperti berlaku pada adat kesukuan. Mereka masih percaya pada takhayul dan terpecah belah oleh topografi, bahasa, dan permusuhan sejak dahulu.

”Dengan kemerdekaan, kami akan mengalami Perang Dunia III,” kata seorang kepala sekolah yang sebenarnya menginginkan kemerdekaan. ”Kami akan saling berkelahi, saling membenci. Kami akan mempunyai 25 negara di satu pulau,” katanya.

Akan tetapi, keadaan tata pemerintahan di Papua dewasa ini—yang dibiarkan tidak terkelola dengan baik—menimbulkan pendapat bahwa situasi akan membaik bila Papua menjadi negara merdeka. Menurut Bachelard, suara di pegunungan Papua yang menyerukan kemerdekaan sekarang semakin nyaring.

Pers kita hanya menonton

Agak panjang saya mengutip laporan wartawan Sydney Morning Herald tentang kegelisahan dan gejolak masyarakat di pegunungan Papua Barat, karena tidak seluruh hasil pengamatannya pernah terungkap dalam arus informasi pers kita.

Sebenarnya, informasi yang diperoleh Bachelard sudah sama-sama diketahui wartawan Indonesia di Papua, tetapi tidak pernah diungkapkan media karena keterbatasan kebebasan pers di negeri ini.

Ketika kita kian percaya bahwa kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi sangat penting untuk menegakkan demokrasi dan mendorong kemajuan, maka pers kita perlu memperluas peliputan mendalam. Terutama di wilayah yang selama ini dianggap sensitif, seperti Papua—yang peliputan pemberitaannya sudah setengah abad dibatasi.

Dengan demikian, publik kita—pembaca, pendengar, dan penonton media komunikasi massa—memperoleh haknya berupa informasi yang mungkin penting dalam memajukan kehidupan dan kesejahteraan mereka.

Perlu juga kita dengarkan pendapat teman saya, seorang wartawan senior dan pemilik surat kabar, tentang kelangkaan pemberitaan masalah-masalah kritis dari Papua dalam pers kita. Menurut pendapat dia, hambatan bagi peliputan pers di kedua provinsi paling timur itu bukan hanya berupa tekanan dari para pejabat setempat—yang mempersulit verifikasi fakta yang diperoleh wartawan—melainkan juga biaya. Dalam pengalamannya, mengirim wartawan dari luar Papua untuk meliput wilayah itu juga memerlukan anggaran tinggi dan waktu lama karena letak pulau itu jauh dari kebanyakan pulau di negeri kita.

Selain itu, ada kekhawatiran karena dalam pengamatannya pers kita sedang mengalami kecenderungan (tren) menggemari talk show bersama elite politik dan elite LSM—yang mau bolak-balik menjadi pembicara. Dalam kegiatan ini, para wartawan hanya berperan sebagai penanya—bahkan sekadar penonton.

Bahkan dengan kata lain, menurut teman saya yang lain, seorang pengamat pers dan wartawan senior pula, pers kita sekarang lebih reaktif daripada kreatif. Maksudnya ialah bahwa pers kita lebih banyak menunggu untuk meliput masalah atau peristiwa yang sudah terjadi, bukan membangun program yang ”pre-emptive”—melacak dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang masih tersembunyi di balik layar.

Akan tetapi, kecenderungan apa pun yang sedang terjadi dengan pers kita kini, para pengelola media tentunya tidak melupakan kandungan idealisme pers—untuk selalu mendorong perbaikan dan kemajuan dalam segala bidang.

Terkait situasi di Papua, pers dapat dengan intens mendorong penyempurnaan tata pemerintahan di kedua provinsi dan tidak membedakan perlakuan terhadap warga di pulau itu.

Jumat, 09 Januari 2015

Public campaign need on freedom of press, expression

Public campaign need on freedom of press, expression 

Atmakusumah Astraatmadja  ;   The writer lectures
at the Soetomo Press Institute (LPDS) training center in Jakarta.
The subject of this article was discussed in a seminar on press freedom in Indonesia at the Leiden Law School, Leiden University, the Netherlands, in December 2014
JAKARTA POST,  08 Januari 2015

                                                                                                                       


The fall of the New Order in May 1998 led to an unprecedented number of new press publications — from fewer than 300 to about 1,300 in 2001. The thousands of radio stations today (formerly only 800) reach about 85 percent of the archipelago.

Hundreds of privately owned, community and public television stations (formerly only six) reach about 70 percent of the country.

But threats against the media and freedom of the press have still emerged from local governments using the 60-year-old Emergency Law. Among other occasions, the law was put into effect in Maluku and North Maluku during conflicts between Muslim and Christian communities. Under the law, the government could take any emergency measures including the banning of both print and broadcast media.

In separate meetings with the Press Council, when I was its chairman, the governors of both Maluku and North Maluku, Saleh Latuconsina and Brig. Gen. (ret.) AM Effendie, respectively, complained that “provocative” news reports could prolong the conflicts or provoke fresh ones in those regions.

Governor Effendie had even issued a decree that he could use to ban two Jakarta-based national private television stations and three local dailies in the province. The “provocative” journalistic work mostly involved inaccurate and unbalanced reporting.

However, more honest reporting and frank expression of views by and through the media have made important contributions to the peaceful resolution of critical issues.

For instance, free coverage of Aceh contributed to the peace talks in Helsinki, resulting in the August 2005 agreement to end 30 years of armed conflict between the government and the Free Aceh Movement (GAM).

Such coverage, including interviews with GAM leaders, would have been virtually impossible under former president Soeharto.

In the case of minorities, hundreds of Ahmadiyah followers have become refugees, having been driven out of their homes in West Nusa Tenggara. In Banten, people attacked the Ahmadiyah community in early 2011 and killed three people.

But the situation could have been even worse without open discussion in the media of demands to outlaw the Ahmadiyah for heresy against Islam. Such incidents could be minimized even further if we could better develop media literacy down to the village level.

In 2001, for instance, a dialogue on the issue helped end a conflict blamed on media reports. Press Council members had met with leaders of the largest Muslim organization, the Nahdlatul Ulama (NU) whose members or supporters had protested violently at media offices against “defamatory” reports on their leaders.

The council appealed to the NGO leaders to use the universally accepted mechanisms of the right to reply or going to court instead of resorting to violence.

Then NU chairman Hasyim Muzadi eventually issued a circular to all NU branches calling for non-violence in dealing with “unpleasant” or “defamatory” media reports. To this date, there have been no more demonstrations or violent acts or pressure exerted by NU members or supporters against media workers.

Despite such public pressure Indonesia, has experienced the longest period of press freedom since Soeharto’s rule. Fifteen years without political pressure from the central government, including 10 years under president Yudhoyono, is the longest period not only since our independence but since the printing of the first weekly in August 1744 — 270 years ago.

Yudhoyono disagreed with the imprisonment of journalists. He supported the use of the Press Law to settle media cases, saying that “the press is the main contributor to the growth of an established democracy”.

However, the repressive Criminal Code can still jail journalists for up to seven years. While the Press Law is liberal, the code criminalizes expressions of disrespect toward public officials, and a new draft Criminal Code contains many more restrictive articles.

Pressure can also come from business people and others who prefer to sue the press for allegedly damaging reports.

Both the criminal law and civil law could bankrupt any media company if it was forced to pay huge fines or damages.

Following a violent protest at Jawa Pos headquarters some years ago, Kavi Chongkittavorn, former chairman of the Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) in Bangkok, said we need “better laws and regulations, better lawyers, learning from each other”.

We need all of them. But it is more important to continue public campaigns highlighting the real meaning of freedom of the press and expression and to train students in practical journalism right from youth.

At SEAPA’s inception in November 1998, Surin Pitsuwan, Thailand’s then foreign minister, said newspapers were owned by individuals and corporations — but press freedom belonged to the people.

Therefore, he added, “it is the duty of each member of society not only to safeguard the freedom of the press but also to ensure the safety of its practitioners.”

However some people do not fully understand that freedom of expression is the umbrella of press freedom, which enables society to amplify people’s voices.

The survival of freedom of the press — and that of expression — will depend on the level of understanding of democracy in society at large and among those in power.

Thus, apart from laws and regulations that guarantee press freedom we also need long-term campaigns to convince the public that a free press is in the public interest.

Press freedom should be safe under President Joko “Jokowi” Widodo, a media darling during the elections — but press freedom will still not be safe from the law.

Former chief of the Supreme Court Bagir Manan, now chairman of the Press Council, suggested to a conference of judges in 2005 that media workers should only be fined, not imprisoned, if found guilty in lawsuits against the press and no verdict should drive a media company into bankruptcy.

The objective, he said, was to educate, not to punish the press, let alone to virtually kill press freedom.

His successor, Harifin A. Tumpa, also sent a Supreme Court circular to all courts in December 2008, advising them to invite expert witnesses from the Press Council when a press case comes to trial.

As the scholar Rizal Sukma earlier wrote in this newspaper, without press freedom our democracy would have suffered “an early death”.

Senin, 30 September 2013

Konvensi Demokrat di TVRI

 Konvensi Demokrat di TVRI
Atmakusumah Astraatmadja  ;  Pengamat Pers dan Pengajar Jurnalisme di Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta
KOMPAS, 30 September 2013


Ramai-ramai tentang penolakan terhadap siaran konvensi Partai Demokrat di TVRI pada 15 September, selama 2 jam 23 menit, menimbulkan pertanyaan: mengapa harus sepenuhnya ditolak?
Timbul pula pertanyaan lain: tidakkah konsep tata pemerintahan yang dijelaskan dalam peristiwa ini oleh para calon pemimpin negara cukup penting sebagai informasi yang diperlukan oleh publik?

Informasi seperti itu sulit diharapkan dari siaran televisi swasta yang lebih mementingkan tujuan komersial dan rating. TVRI, sebagai televisi publik, hampir-hampir jadi harapan satu-satunya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mendalam tentang para calon pemimpin kita di masa depan.
Ternyata, TVRI juga pernah melakukan siaran serupa, terfokus semata-mata pada kegiatan satu partai politik atau lembaga sosial, umpamanya ulang tahun Fraksi Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan organisasi karyawan SOKSI. Direktur Utama TVRI Farhat Syukri malah menjelaskan bahwa kesempatan yang sama akan diberikan kepada partai politik yang lain dengan durasi yang sama lamanya.

Program seperti ini patut dihargai. Yang penting, TVRI tidak meminta bayaran untuk siaran ini, kecuali jika berbentuk iklan. Bahkan, durasi tayangan tak harus sama karena bobot peristiwa dan informasi bagi kepentingan publik yang terkandung di dalamnya perlu dipertimbangkan.

Independensi-netralitas

Hal yang penting, independensi kebijakan redaksi harus dihormati oleh semua pihak. Ini berarti, baik direksi TVRI maupun kekuatan politik, ekonomi, dan sosial di luar TVRI tidak dapat menekan kebijakan redaksi. Kekuatan-kekuatan dan kalangan di luar redaksi hanya mungkin mengajukan saran dan pendapat yang sejalan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh redaksi.

Akan tetapi, independensi tak harus berarti netralitas. Inilah istilah-istilah yang sering disalahpahami, seolah-olah independen hanya mengandung makna netral. Independensi mengandung sikap yang mengembangkan kemandirian dalam pendirian. Dalam independensi redaksi, memang, dapat terjadi sikap netral. Media siaran lebih-lebih lagi diharapkan bersikap senetral mungkin karena stasiun radio dan stasiun televisi menggunakan frekuensi radio yang merupakan milik publik dengan beragam pendirian.

Namun, dalam independensi juga dapat timbul pendapat yang berpihak pada pendirian atau visi yang oleh redaksi dianggap paling baik bagi kepentingan masyarakat seluas mungkin. Yang terpenting, redaksi perlu bersikap imparsial, yang tidak hanya mementingkan pihak-pihak tertentu agar sebanyak mungkin kalangan mendapat peluang untuk diliput oleh media pers.

Agaknya yang masih perlu dipertimbangkan dalam siaran TVRI adalah formatnya. Siaran seperti ini sebaiknya tak sekadar menampilkan pandangan teoretis para calon pemimpin negara itu, tetapi juga memberikan gambaran tentang prestasi nyata dalam karier mereka selama ini.

Malahan program ini sebaiknya dipertimbangkan oleh stasiun-stasiun televisi lain. Adapun yang lebih perlu dikecam oleh para pengamat sebenarnya adalah stasiun-stasiun televisi yang hanya mementingkan peliputan kegiatan lembaga-lembaga yang dipimpin oleh pemilik stasiun televisi tersebut. Stasiun televisi seperti ini seakan-akan lupa bahwa mereka sedang meminjam frekuensi milik masyarakat, yang tidak semuanya sejalan dengan pendirian lembaga-lembaga itu.

Menjelang Pemilu 2014

Peliputan tentang para calon pemimpin negara kita oleh media pers independen semakin diperlukan sekarang ini, pada saat-saat menjelang pemilihan umum bagi para anggota parlemen dan pemilihan presiden pada 2014 yang kian dekat. Peliputan pers seperti itu juga diperlukan dalam pemilihan para kepala daerah.

Adalah penting bagi pers untuk menyajikan selengkap mungkin konsep dan program partai-partai politik serta para pemimpinnya tentang pembangunan yang mereka rencanakan untuk negeri ini. Selain itu, penting pula menampilkan informasi tentang latar belakang karier para pemimpin itu agar masyarakat dapat menilai apakah mereka patut memimpin negeri ini.

Dengan demikian, peliputan oleh pers bukan sekadar menonjolkan karakter dan citra para pemimpin yang sedang mencalonkan diri. Peliputan itu terutama sekali menampilkan kemampuan sebagai pengelola tata pemerintahan yang maju dan demokratis, yang hendaknya tecermin dalam perjalanan karier mereka serta dalam konsep dan program pemerintahan yang mereka rancang.

Sepanjang yang dapat kita amati, hasil penelitian lembaga-lembaga survei di Indonesia hanya terpusat pada citra dan karakter para calon pemimpin politik. Dengan kata lain, para responden survei itu tampaknya hanya mendasarkan pilihan mereka pada popularitas tokoh. Popularitas dimaksudkan tidak harus berarti karena keberhasilan karya-karya pembangunan berdasarkan konsep mereka, tetapi karena seringnya mereka tampil dalam sejumlah kampanye politik atau sebagai narasumber pemberitaan pers dan muncul dalam iklan di media massa.

Karena pers dipandang memiliki posisi yang dominan dalam menciptakan citra para pemimpin, kewajiban pers pula memberikan gambaran yang jelas dan lengkap mengenai tokoh-tokoh tersebut. Dengan demikian, publik tidak akan memperoleh kesan dan penafsiran yang keliru tentang sosok dan pendirian politik mereka. Dengan mendapat bekal informasi yang benar dari pers, publik yang ”sarat informasi” dapat menentukan pilihan yang lebih tepat bagi para calon pemimpin negara kita dalam pemilihan umum. Dengan kata lain, media pers dapat memperkaya informasi yang diperlukan oleh para pemilih. ●

Senin, 06 Mei 2013

Arah RUU KUHP


Arah RUU KUHP
Atmakusumah Astraatmadja ;  Pengamat Pers di Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Lembaga Pers Dr Soetomo
KOMPAS, 06 Mei 2013


Naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sudah mulai dirancang 49 tahun silam, diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat, 6 Maret 2013.
Umur rancangan undang-undang ini separuh dari umur KUHP yang berlaku sekarang sebagai peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda sejak 1918.

Seperti dikatakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, RUU ini sangat monumental dan penting. Namun, masih perlu dikaji lebih jauh kebenaran penjelasannya bahwa isi RUU memuat berbagai hal yang lebih menjamin hak asasi warga. ”Ada banyak pasal yang disesuaikan dengan konvensi internasional terkait dengan perlindungan hak asasi manusia,” kata dia (Kompas, 8 Maret 2013).

Saya mendapat informasi bahwa RUU KUHP, yang telah diserahkan ke parlemen bersama-sama RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak banyak berubah dibandingkan revisi sebelumnya. Ini berarti isinya mirip dengan, misalnya, RUU yang disusun pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000) dan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2002). Dengan demikian, naskah RUU pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini pun masih mengarah ke paradigma Orde Baru yang otoriter.

Menurut Memorandum Dewan Pers pada 3 Mei 2005, RUU ini ”terlalu berorientasi pada hegemoni kekuasaan, memberi peluang terlalu besar kepada pemerintah (negara) untuk turut campur secara berlebihan dalam wilayah masyarakat (public domain). RUU juga mengandung pasal-pasal yang berpotensi membelenggu hak-hak masyarakat untuk berpendapat, berekspresi, dan berkomunikasi”.

Memorandum Dewan Pers, yang ditandatangani ketuanya, Ichlasul Amal, berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RUU ini ”kental bernuansa punishment (menghukum) daripada treatment (memperbaiki). Padahal, kecenderungan paradigma hukum di dunia internasional saat ini lebih mengedepankan treatment.”

Argumentasi Menkumham

Seperti KUHP yang kini berlaku, RUU masih memidanakan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, penghinaan, penistaan, fitnah, dan kabar bohong dengan sanksi hukuman penjara atau denda.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam suatu diskusi mengakui bahwa pasal RUU KUHP tentang pencemaran, yang diadopsi dari Pasal 310 KUHP sekarang, dianggap oleh dunia pers sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat atau informasi melalui tulisan. Akan tetapi, ia juga menjelaskan bahwa pasal RUU ini dilengkapi dengan ayat yang menyatakan bahwa ”tidak merupakan pencemaran lisan atau pencemaran tertulis jika perbuatan itu nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Dengan demikian, media pers atau masyarakat yang menghadapi gugatan pencemaran dapat terlepas dari tuntutan berdasarkan dalil kepentingan umum atau membela diri. Hanya saja, penjelasan ini belum memuaskan karena pasal dan ayat RUU itu tidak secara rinci menyebutkan kriteria yang jelas tentang ”asas kepentingan umum” yang dapat dijadikan alasan menghapus pidana, khususnya terkait pencemaran melalui tulisan.

Dalam pemahaman Amir, asas kepentingan umum dalam kegiatan pers harus ditafsirkan sebagai kepentingan dalam pemberitaan yang bermanfaat bagi publik—yang harus berisi kebenaran, kualitas atau profesional, kejujuran, objektivitas atau keakuratan, ketidakberpihakan, dan keseimbangan. Pemberitaan yang memenuhi semua persyaratan ini, menurut pendapatnya, merupakan penjelmaan dan penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Akan tetapi, Amir tidak mengungkapkan bahwa pandangan yang menganggap karya jurnalistik atau pendapat dan ekspresi sebagai kejahatan—bila melanggar hukum—kini semakin tidak populer sehingga tidak selayaknya dipertahankan dalam hukum pidana. Kriminalisasi—dengan menjatuhkan sanksi hukum pidana berupa hukuman penjara atau denda—dipandang tidak sesuai standar internasional tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan menyatakan pendapat.

Kalaupun tetap dipertahankan dalam hukum pidana, hendaknya tidak dikenai sanksi hukuman penjara atau hukuman badan, tetapi hanya denda—itu pun denda proporsional—sesuai dengan kemampuan pembayar denda. Jika dipertahankan dalam hukum perdata, ganti rugi yang dapat dijatuhkan hanyalah ganti rugi proporsional. Dengan demikian, pembayar denda atau ganti rugi tidak akan mengalami kesulitan finansial dalam kehidupannya. Dampak yang lebih penting lagi adalah bahwa mereka tidak trauma sehingga takut menyuarakan sikap dan pendapatnya pada masa kemudian.

Komunisme-Marxisme-Leninisme

Pasal lain dalam RUU KUHP yang jelas terkait dengan pola pikir paradigma Orde Baru adalah tentang ideologi komunisme-marxisme-leninisme. Klausul itu dikritik dalam Memorandum Dewan Pers pada 3 Mei 2005 karena paradigma penyusunan RUU KUHP kental bernuansa negara kolonial, otoriter, dan antidemokrasi. Hal ini terlihat dari klausul pasal-pasal yang terkait dengan penyebaran ajaran komunisme-marxisme-leninisme, pembocoran pertahanan negara dan rahasia negara, penghinaan, penghasutan, penyiaran berita bohong, pornografi, pencemaran, dan fitnah.

Pasal RUU ini menyatakan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme-marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Pasal sejenis ini pernah ada dalam Rancangan Undang-Undang Pers ketika dibahas para perancangnya di Departemen Penerangan lebih dari satu dasawarsa lalu, awal tahun 1999. Namun, mereka kemudian menghapus klausul itu sebelum mengirimkannya ke Komisi I DPR. RUU ini, September 1999, disepakati oleh sidang pleno DPR dan disahkan oleh Presiden BJ Habibie sebagai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apa latar belakang peristiwa yang menyebabkan penghapusan pasal RUU Pers tentang komunisme-marxisme-leninisme pada masa awal Reformasi itu?

RUU itu sejak awal sampai ke draf ke-7 memuat Pasal 8 yang menyatakan, ”Penerbitan pers yang bertentangan dengan konstitusi dan atau yang bertolak dari paham komunisme-marxisme-leninisme dilarang.” Pasal itu baru dihapus setelah para perancang di Departemen Penerangan bersidang beberapa kali.

Sebagai narasumber pemerintah, yang diminta hadir dalam sidang-sidang pembahasan RUU ini atas permintaan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah, saya berkeberatan terhadap bagian kalimat yang mengatakan, ”penerbitan pers yang bertolak dari paham komunisme-marxisme-leninisme dilarang.”

Saya mengatakan, bulu roma saya merinding setiap kali membaca kalimat ini—yang masih terus bertahan dalam slogan-slogan politik kita selama tiga dasawarsa. Merinding karena teringat ratusan ribu warga kita yang terbunuh atau dibunuh, dipenjara, bahkan diasingkan ke Pulau Buru—tanpa melalui proses peradilan—setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Ratusan ribu mungkin jutaan anggota keluarga telantar karena sulit memperoleh lapangan pekerjaan dan tidak mudah mendapatkan pendidikan karena stigma ”komunis”, ”kiri”, atau ”Soekarnois”.

Saya agak sinis ketika mempertanyakan mengapa undang-undang ini tidak sekalian memuat pasal-pasal larangan terhadap ideologi-ideologi otoriter lain, seperti fasisme, nazi-isme, dan machiavelli-isme, atau malahan otoritarianisme. Yang terakhir, otoritarianisme, bahkan lebih riil karena kita baru saja mengalaminya dalam masa Orde Lama dan Orde Baru selama 40 tahun terakhir.

Begitulah lebih kurang ungkapan pikiran saya pada sidang pembahasan rancangan ke-6 Undang-Undang Pers di Departemen Penerangan. Setelah berlangsung beberapa pertemuan lagi, barulah Pasal 8 itu akhirnya hilang.

Anehnya, pasal hukum yang sudah dianggap kuno lebih dari satu dasawarsa lalu itu sekarang muncul lagi dalam suatu rancangan undang-undang di negeri yang menyatakan diri negara demokrasi.

Arah yang Salah

Menyoal ”ideologi hukum” di balik penyusunan revisi KUHP, Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berideologi kolonial, otoritarian, feodal, dan fasisme harus diganti dengan hukum yang berwatak kemerdekaan, egalitarian, dan demokrasi kerakyatan.

”Salah satu ciri pemerintahan otoriter adalah mempergunakan hukum pidana dan penegakan hukum untuk membungkam kelompok kritis. Banyak mahasiswa, intelektual, tokoh agama, pers, lembaga swadaya masyarakat Indonesia pada era rezim Orde Baru yang dianggap vokal oleh penguasa diadili dengan mempergunakan hukum pidana KUHP dan Undang-Undang Subversi, yang postulat moralnya otoritarian dan antidemokrasi. Tidak mustahil RUU KUHP dapat menyeret perjalanan bangsa ke arah yang salah” (”Menggugat Ideologi Hukum RUU KUHP”, Kompas 12/8/2005, halaman 6).

Lima abad silam, memberitakan, apalagi mengkritik, raja, menteri, dan parlemen di Inggris dianggap kejahatan. Sekarang harus kita pertanyakan, apakah pandangan demikian masih patut dipertahankan. Sudah saatnya dukungan yang kuat terhadap kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, dan kebebasan pers di Indonesia tidak sekadar dari masyarakat, tetapi juga dari para pemimpin politik negeri ini, parlemen ataupun kabinet.