Tampilkan postingan dengan label Ali Rif’an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ali Rif’an. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 November 2019

Jokowi dan Politik Demografi

Jokowi dan Politik Demografi

Oleh :  ALI RIF’AN

KOMPAS, 4 November 2019


Jika pada periode pertama orientasi pembangunan Presiden Jokowi lebih menitikberatkan pada aspek geografi, dengan pembangunan tak lagi Jawa sentris, tetapi Indonesia sentris, pada periode kedua aspek demografi perlu jadi prioritas orientasi pembangunan. Politik demografi tidak boleh hanya menggema saat hajatan elektoral berlangsung. Namun, setelah memenangi kontestasi dan menjalankan roda pemerintahan, politik demografi perlu menjadi peta jalan dalam setiap agenda pembangunan. Setidaknya ada tiga alasan mengapa hal itu penting.

Jumat, 05 Juli 2019

KORAN SINDO Edisi 04-07-2019
Menteri Milenial dan Tantangan 4.0
ALI RIF’AN ; Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia
Presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 sudah ditetapkan oleh KomisiPemilihanUmum(KPU). Jadwal pelantikan masih menunggu empat bulan lagi. 

Sambil menunggu jadwal pelantikan 20 Oktober 2019 mendatang, pekerjaan rumah terdekat Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin adalah menyusun kabinet baru. Lobi-lobi dan negosiasi pun mulai terdengar. Termasuk wacana mendorong Jokowi membentuk zaken kabinet juga kian ramai. 

Rabu, 31 Januari 2018

Partisipasi Pilkada dan Pemilih Milenial

Partisipasi Pilkada dan Pemilih Milenial
Ali Rif’an  ;  Direktur Riset Monitor Indonesia
                                                      KOMPAS, 31 Januari 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum mematok target kenaikan 3,5 persen terkait partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2018: dari sebelumnya 74 persen jadi 77,5 persen. Target ini dinilai realistis jika melihat angka kenaikan partisipasi pilkada sebelumnya yang tidak lebih dari 4 persen. Partisipasi pilkada serentak 2015 tercatat 70 persen, sedangkan dalam gelaran Pilkada 2017 mencapai 74 persen.

Target angka 77,5 persen tentu tidak terlalu istimewa lantaran sama dengan target partisipasi Pilkada 2015 dan 2017. Padahal, dibandingkan Pilkada 2015 dan 2017, Pilkada 2018 merupakan perhelatan terbesar karena melibatkan 171 daerah dengan rincian 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

 Bukan hanya itu, di antara 17 provinsi yang menggelar pilkada, lima di antaranya merupakan provinsi ”babon” dengan jumlah pemilih paling tambun: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Apabila dikalkulasi, akan ada sekitar 160 juta pemilih yang terlibat dalam kontentasi elektoral 2018. Itu jauh lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2015 (diikuti 269 daerah) yang jumlah pemilihnya 96 juta dan Pilkada 2017 (diikuti 101 daerah) jumlah pemilihnya hanya 41 juta.

 Dengan bobot pilkada yang tinggi itulah, kita berharap target partisipasinya juga tinggi. Karena itu, saya lebih sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginginkan target partisipasi di atas 78 persen. Mengapa?

 Pertama, tingginya target partisipasi merupakan bentuk optimisme penyelenggara pemilu. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyukseskan hajatan pilkada. Sebuah pemilu disebut berdaulat ketika terjadi peningkatan jumlah partisipasi pemilih. Artinya, tingginya angka partisipasi jadi barometer suksesnya sebuah hajatan demokrasi. Ini sejalan pandangan Robert Dahl (1994) bahwa partisipasi merupakan hal pokok dari dimensi demokrasi.

 Kedua, partisipasi pilkada serentak 2018 merupakan tangga menuju partisipasi di Pemilu 2019 (pemilu legislatif dan pemilu presiden). Sebab, dalam perhelatan Pilkada 2018, kontestasi elektoral akan terkuras sekitar 68,3 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Tingginya partisipasi di Pilkada 2018 bisa jadi ”mesin pemanasan” menuju Pemilu 2019. Artinya, kerja- kerja penyelenggara pemilu dalam upaya meningkatkan partisipasi hajatan demokrasi 2019 akan lebih ringan karena sudah ”dicicil” di Pilkada 2018.

Pemilih milenial

 Memang, seperti diutarakan penyelenggara pemilu, salah satu kendala dalam meningkatkan angka partisipasi Pilkada 2018 adalah soal keberadaan pemilih milenial. Pasalnya, pemilih dari kelompok ini cenderung alergi terhadap politik. Ini terkonfirmasi dari temuan survei Litbang Kompas pada 25-27 Oktober 2017, yang menyebutkan hanya 11,8 persen generasi milenial yang mau menjadi anggota partai, sebanyak 86,3 persen tidak bersedia, dan sisanya 1,9 persen mengatakan tidak tahu.

 Padahal, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), diprediksi pemilih milenial pada Pilkada 2018 sekitar 35 persen. Pemilih milenial di sini adalah mereka yang lahir dalam rentang 1981- 1999 (Pew Research Center, 2010). Dalam konteks perilaku pemilih, kelompok ini tergolong jenis pemilih rasional (kritis). Mayoritas mereka pengguna media sosial dan melek informasi. Survei CSIS pada Agustus 2017 menyebutkan, sebanyak 81,7% generasi milenial pengguna Facebook, 70,3% menggunakan Whatsapp, dan 54,7% memiliki Instagram.

 Pertanyaannya, apakah pola pikir kelompok milenial terkait partisipasi ini bisa diubah? Milbrath dan Goel (1997) membedakan partisipasi politik jadi tiga kelompok. Pertama, kelompok apatis, yakni mereka yang alergi terhadap politik, bahkan menarik diri dari proses politik yang ada. Kedua, kelompok spektator, yakni mereka yang kurang tertarik dengan politik, tetapi masih kerap menggunakan hak pilihnya. Ketiga, kelompok gladiator, yakni yang sangat aktif di dalam politik (seperti aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis organisasi).

 Apabila merujuk pada piramida partisipasi politik di atas, pemilih milenial memang cenderung masuk pada kelompok apatis. Namun, apatisme pemilih milenial di sini bukanlah apatis buta dan sempit. Pemilih milenial lebih tepat disebut sebagai kelompok ”apatis yang kritis”. Mereka lebih suka berpartisipasi dalam bentuk non- konvensional, karena memaknai partisipasi politik tidak hanya dalam arena pemilu.

 Laporan Litbang Kompas berjudul ”Politik ala Generasi Muda” (Kompas, 28/10/2017), misalnya, pernah mengulas fenomena ini. Disebutkan bahwa generasi milenial lebih suka melakukan partisipasi yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti keterlibatan mereka dengan cara-cara unik dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

 Sebagai contoh, melalui situs change.org, generasi milenial kerap memobilisasi dukungan dan memengaruhi pengambil keputusan-keputusan penting di negeri ini. Perlawanan hak angket DPR terhadap KPK pada April 2017, misalnya, telah menembus 47.868 pendukung. Begitu pula desakan untuk mengesahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, juga mendapat pendukung sangat tinggi, yakni 89.452 pendukung.

 Kondisi ini menunjukkan kelompok milenial tidak lantas alergi sepenuhnya terhadap politik. Mereka sejatinya memiliki ketertarikan, tetapi diekspresikan dengan gaya berbeda. Dengan kata lain, pemilih milenial sebenarnya punya potensi besar untuk digeser dari ”kelompok apatis” menuju ”kelompok spektator” dan bahkan ”kelompok gladiator”.

 Untuk menggesernya, salah satu prasyarat yang perlu dipenuhi adalah bahwa Pilkada 2018 harus mampu menyajikan kandidat sesuai selera dan harapan mereka. Sebutlah seperti sosok yang bersih, muda, berprestasi, dan punya rekam jejak yang baik. Di sini, sang kandidat dituntut mampu menyuguhkan program-program yang langsung menyentuh aspirasi dan kepentingan kelompok milenial. ●

Selasa, 24 Oktober 2017

Jokowi dan Generasi Milenial

Jokowi dan Generasi Milenial
Ali Rif’an ;   Direktur Riset Monitor Indonesia
                                                    JAWA POS, 20 Oktober 2017



                                                           
Survei nasional Center for Strategic and International Studies (CSIS) yang dirilis September 2017 menunjukkan temuan menarik. Joko Widodo (Jokowi) unggul pada semua segmen usia, tapi ternyata lemah pada segmen pemilih generasi milenial, yakni pemilih rentang usia 20–29 tahun. Dukungan generasi milenial kepada Jokowi hanya 31,7 persen, sedangkan terhadap Prabowo Subianto 35,3 persen.

Lemahnya dukungan generasi milenial kepada Jokowi cukup mengejutkan. Sebab, selama ini Jokowi terlihat dekat dengan kelompok muda. Sebagai contoh, interaksi Presiden Jokowi dengan penyanyi cantik Raisa di Istana Presiden beberapa waktu lalu menjadi trending topic dan viral di media sosial.

Selain itu, sosok Jokowi dikenal gaul. November 2016 masyarakat dihebohkan penampilan Jokowi yang mengenakan jaket bomber saat menggelar konferensi pers. Tak pelak, jaket bomber ala Jokowi pun banyak diburu dan laku keras. Jokowi juga punya video blog atau vlog, kerap potong rambut di barbershop, menyukai musik metal, serta suka mengenakan celana jins dan sneakers dalam sejumlah acara. Bahkan, yang paling mencuri perhatian publik, Jokowi kerap menggelar kuis berhadiah sepeda untuk anak-anak muda.

Dengan atribut kuat di kalangan generasi milenial itu, seharusnya dukungan terhadap Jokowi kuat pula. Namun sebaliknya, Jokowi justru mendapat dukungan lebih kecil daripada ”rival dekatnya”, Prabowo. Tentu, apa pun itu, data menunjukkan bahwa Jokowi lemah dukungan generasi milenial. Data tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi Jokowi.

Pertama, ketidakmampuan menguasai lumbung pemilih generasi milenial merupakan satu celah ”menuju kekalahan” bila tidak mampu segera diatasi. Pasalnya, jika melihat tren pemilih pada Pilpres 2019, generasi milenial masuk ceruk pemilih yang dominan. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ibnu Nadzir bahkan memprediksi populasi pemilih dari kalangan milenial pada 2019 mencapai lebih dari 50 persen.

Kedua, generasi milenial merupakan aktor utama dalam mempercepat pembangunan Indonesia di masa mendatang. Sebab, Indonesia pada tahun 2020–2030 akan mendapatkan bonus demografi. Yakni, jumlah usia angkatan kerja (15–64 tahun) mencapai sekitar 70 persen, sedangkan 30 persen lainnya berada di usia tidak produktif (14 tahun ke bawah dan di atas 65 tahun).

Artinya, seorang calon presiden dituntut untuk dekat, mampu memahami, dan bisa mendengarkan aspirasi serta kebutuhan generasi milenial. Sebab, merekalah sesungguhnya tulang punggung pembangunan bangsa ke depan. Apalagi, diprediksi, pada 2025 sebanyak 75 persen angkatan kerja dunia dikuasai generasi milenial.

Jokowi mesti membaca tren rendahnya dukungan generasi milenial sebagai ”ancaman”. Sehingga perlu menyusun strategi pendekatan yang tepat dan saintifik terhadap kelompok generasi Y tersebut. Penyusunan strategi itu, misalnya, dapat digali melalui survei ataupun jajak pendapat. Mengapa? Survei dan jajak pendapat dapat merekam aspirasi, kecenderungan, hal yang disukai, ataupun hal yang diharapkan generasi milenial. Pendekatan tersebut penting karena dari situlah strategi upaya mendekati generasi milenial akan tepat sasaran.

Dalam konteks Jokowi sebagai presiden, mendekati generasi milenial tentu tidak boleh ditempatkan hanya untuk kepentingan elektoral. Namun, ada yang lebih esensial dari itu. Pertama, mendekati generasi milenial berguna untuk meningkatkan partisipasi politik. Partisipasi generasi milenial penting dalam hajatan demokrasi.

Ingat, hajatan demokrasi lahir sebagai sebuah kehendak untuk menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Semakin tinggi tingkat partisipasi generasi milenial, semakin tinggi pula mandat mereka. Sebaliknya, rendahnya partisipasi berakibat pada cacatnya mandat generasi milenial.

Kedua, mendekati generasi milenial diperlukan karena merekalah kunci sekaligus agen perubahan di masa mendatang. Sebab, pada 2025 rata-rata usia generasi milenial 30–40 tahun. Usia tersebut merupakan usia paling menentukan dalam hidup dan karir seseorang. Jika 70 persen masyarakat Indonesia yang berumur 30–40 tahun pada 2025 nanti dibekali skill dan kompetensi, impian Presiden Jokowi yang pernah dituangkan dalam Monumen Kapsul Waktu Impian Indonesia (MKWII) 2015–2085 di Merauke, Papua, menjelang pergantian 2015 bukanlah isapan jempol belaka. Salah satu impian Jokowi: ingin menjadikan Indonesia barometer pertumbuhan ekonomi dunia.

Sebuah adagium mengatakan, ”Setiap zaman ada pemimpinnya dan setiap pemimpin akan ada zamannya.” Tentu di era digital seperti sekarang Presiden Jokowi perlu menjalankan kepemimpinan yang peduli terhadap masa depan generasi milenial. Itu tak hanya dimaksudkan untuk kepentingan memenangi pertarungan politik, tapi juga demi kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang.

Selasa, 10 Januari 2017

Ancaman Partisipasi Pilkada

Ancaman Partisipasi Pilkada
Ali Rif’an ; Peneliti Poltracking Indonesia
                                                      KOMPAS, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Riak-riak ancaman golongan putih atau golput pada pergelaran pilkada serentak 2017 mulai menyembul di sejumlah daerah. Ancaman itu, misalnya, datang dari Kota Cimahi, Jawa Barat. Salah satu calon, Atty Suharti, ditangkap KPK bersama suaminya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cimahi.

Selain dari Kota Cimahi, ancaman golput juga mengemuka dari DKI Jakarta, tepatnya di Kepulauan Seribu. Ancaman dilayangkan tokoh masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Salah satu alasan adalah berlarutnya permasalahan sengketa kepemilikan lahan di Pulau Pari antara warga dan suatu perusahaan.

Dua peristiwa itu seakan menambah pesimisme terhadap tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak gelombang kedua Februari 2017. Sebab, partisipasi di pilkada gelombang pertama 2015 cukup mengecewakan, 64,02 persen. Jumlah tersebut jauh di bawah target KPU, 77,5 persen. Bahkan, di beberapa daerah angkanya di bawah 50 persen, misalnya Kota Medan (18 persen) dan Kabupaten Lamongan (28 persen).

Mengutip Prihatmoko (2005), pemilihan kepala daerah secara langsung, baik gubernur maupun bupati/wali kota, merupakan perwujudan pengembalian hak- hak dasar dalam memilih pemimpin di daerah. Pemilihan langsung lahir sebagai sebuah kehendak untuk menjadikan rakyat pemegang kedaulatan tertinggi. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, maka semakin tinggi pula mandat yang diberikan rakyat. Sebaliknya, rendahnya partisipasi pemilih-apalagi di bawah 50 persen-berimplikasi terhadap "pincangnya" mandat rakyat terhadap pemimpin terpilih di satu sisi dan runtuhnya kedaulatan rakyat di sisi lain.

Ancaman serius

Karena itu, munculnya gelombang gerakan "emoh nyoblos" baru-baru ini merupakan ancaman yang perlu disikapi secara serius. Pertama, penyelenggara pilkada mesti lebih gencar melakukan sosialisasi politik ihwal pentingnya berpartisipasi dalam hajatan demokrasi, bukan sekadar sosialisasi terkait hal-hal teknis pilkada. Sebab, selama ini, porsi penyelenggara pilkada lebih getol sosialisasi terkait hal teknis ketimbang sosialisasi politik terkait pentingnya partisipasi.

Sosialisasi politik, mengutip Efrizal (2012), ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik ini, masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat.

Kedua, penyelenggara pilkada perlu melakukan terobosan-terobosan kreatif guna menarik simpati pemilih. Sebagai contoh, apa yang dilakukan KPU Banten baru-baru ini bisa dicontoh dan menjadi inspirasi. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2017, KPU Banten (bekerja sama Perludem dan UMN) memanfaatkan teknologi dengan perlombaan Apps Challenge.

Melalui cara itu, mereka ingin menghadirkan nuansa fun tetapi mendidik, terutama kepada anak-anak muda yang senang bermain teknologi informasi (TI), misalnya game. Cara ini rupanya dapat menarik minat segmen pemilih muda dan pemula di mana mayoritas dari mereka adalah pengguna teknologi internet. Hal ini terbukti saat Pemilu 2014.

Ketiga, penyelenggara pilkada perlu, misalnya, mendiagnosis secara geografis daerah-daerah mana yang rawan terjadi golput-seperti kasus di Kota Cimahi dan Kepulauan Seribu-sekaligus dari sisi demografis kelompok-kelompok mana yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

Gelar survei

Untuk mengetahui kelompok undecided voters ini, penyelenggara pilkada dapat menggelar survei atau bekerja sama dengan lembaga survei. Ceruk pemilih itu yang nantinya perlu diberikan sosialisasi intensif-kalau perlu face to face-guna mengubah persepsi mereka agar mau memberikan hak pilihnya.

Keempat, penyelenggara pilkada perlu mendorong munculnya kampanye-kampanye kreatif dan membuka sebanyak-banyaknya ruang debat publik. Kampanye kreatif penting dengan memuat gagasan sekaligus hiburan. Selain cenderung disukai kalangan muda, kampanye kreatif juga dapat menjadi sarana sosialisasi politik sekaligus menyemarakkan pergelaran demokrasi.

Sosialisasi visi

Sementara debat publik berfungsi untuk meyakinkan pemilih sekaligus sosialisasi program dan visi misi kandidat. Ini penting supaya pemilih tidak seperti membeli kucing dalam karung. Selain itu, mimbar debat biasanya juga dapat menarik simpati kelompok-kelompok (pemilih) yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

Akhirnya, kita berharap ancaman partisipasi pada "pilkada borongan" gelombang kedua ini bisa diatasi dan diantisipasi. Kita tidak ingin penyelenggara pilkada masuk dalam lubang yang sama. Mumpung masih ada waktu, bekerjalah dengan lebih trengginas.

Semoga. ●

Kamis, 12 Maret 2015

Pertaruhan Politik Partai Beringin

Pertaruhan Politik Partai Beringin

Ali Rif’an  ;  Research Associate Poltracking;
Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Konflik internal di tubuh partai beringin diperkirakan berumur panjang pascaputusan Mahkamah Partai yang memenangkan kepengurusan Agung Laksono, Munas Golkar versi Ancol, Jakarta (Sinar Harapan, 5/3).

Terdapat dua poin penting dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung menegangkan itu. Poin pertama adalah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kepengurusan Golkar Munas Ancol serta meminta Agung Laksono mengakomodasi kader-kader Munas Bali untuk masuk ke kepengurusan.

Poin kedua, Mahkamah Partai Golkar meminta kubu Agung Laksono segera melakukan konsolidasi, mulai kepengurusan paling bawah hingga pengurus wilayah. Agung juga diminta mengadakan munas lagi selambat-lambatnya pada Oktober 2016.

Tentu saja, keputusan tersebut ditentang Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie, yang tidak hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar itu. Kubu Aburizal kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan kepada Agung Laksono dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (5/3). Gugatan didaftarkan selang dua hari setelah putusan Mahkamah Partai Golkar.

Apalagi, menurut kubu Aburizal—sebagaimana diungkapkan Fadel Muhammad yang hadir dalam sidang tersebut—belum ada keputusan yang menang dan kalah. Hasilnya masih seri lantaran hanya dua hakim yang memenangkan Agung. Sidang itu dihadiri empat anggota majelis Mahkamah Partai Golkar, yakni Muladi, HAS Natabaya, Andi Mattalatta, dan Djasri Marin. Dari keempat anggota majelis tersebut, hanya Djasri dan Andi Mattalatta yang memenangkan kubu Agung, sedangkan Muladi dan HAS Natabaya tidak memenangkan mereka.

Itulah drama konflik politik Partai Golkar yang hingga kini belum ketemu ujung dan pangkalnya. Drama tersebut bahkan telah menyedot perhatian publik selama hampir enam bulan. Sebuah konflik internal partai yang cukup melelahkan.

Konsekuensi Politik

Tentu bila konflik internal Golkar tak segera mereda dan terus berlarut-larut, akan ada konsekuensi politik yang dapat mengancam masa depan partai. Pertama, berpindahnya kader Golkar ke partai lain. Itu karena di tengah semakin dekatnya jadwal pilkada yang mulai digelar Desember 2015, konflik Golkar tentu mendatangkan kegundahan bagi sejumlah kader, baik di puat maupun di daerah. Bila mereka tidak kuat menghadapi badai konflik internal yang berkepanjangan, kuat kemungkinan akan ada yang bermigrasi ke partai lain.

Kedua, bagi kader yang akan bertarung dalam pilkada, rentang waktu Maret-Desember 2015 merupakan waktu yang pendek. Bila konflik terus menyembul, energi para kader Golkar akan habis untuk mengurusi konflik, bukan memikirkan bagaimana membuat strategi pemenangan dalam menghadapi pilkada. Padahal, pilkada serentak yang dihelat tahun ini membutuhkan energi ekstra karena akan berlangsung hanya satu putaran.

Ketiga, kemenangan salah satu kubu—apalagi kubu Agung Laksono—tentu akan mendatangkan ekses pada berubahnya konstelasi “kue” Senayan. Tidak menuntut kemungkinan kubu Agung akan merombak sekaligus menyingkirkan orang-orang Aburizal di parleman. Bila itu terjadi, pertikaian di internal Golkar dapat berimbas ke lembaga legislatif, baik di daerah maupun di pusat.

Keempat, tidak menuntut kemungkinan bagi kubu yang kalah akan membuat partai sempalan, seperti pernah dilakukan Prabowo Subianto dengan mendirikan Partai Gerindra dan Surya Paloh mendirikan Partai Nasdem. Potensi itu sangat kuat mengingat di antara kedua kubu memiliki pendukung sama kuatnya.

Kedewasaan Politik

Karena itu, sebagai partai yang telah malang melintang dalam jagat politik, memiliki kader-kader berkualitas dan telah lama berkuasa, elite Golkar seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Itu disebabkan Golkar selama ini dianggap sebagai partai yang tangguh serta mampu menghadapi berbagai turbulensi politik.

Bahkan meski telah menghadapi bencana mahadahsyat karena tokoh utama partai beringin itu lengser dari kursi keprabona, suara Golkar tetap stabil. Hal itu terlihat setelah Soeharto lengser, Golkar dalam Pemilu 1999 masih tetap berkibar dengan memenangkan perolehan suara nomor dua di bawah PDI Perjuangan. Kenyataan itu membuktikan elite Golkar memiliki kematangan di dalam berpolitik. Golkar bukan partai sembarangan dalam gelanggang politik Indonesia.

Namun sayang, seiring berjalannya waktu, kehebatan Golkar tersebut tidak terawat sehingga menuai berbagai problem akut. Problem tersebut seperti tidak adanya tokoh Golkar yang memiliki karisma tinggi serta semakin lunturnya ideologi Golkar. Tak pelak, dalam perjalanan politiknya pasca-Reformasi, kebesaran dan kejayaan Golkar mulai meredup. Fakta tersebut dapat dilihat dari tidak mampunya Golkar memunculkan figur kuat. Bahkan pada Pilpres 2014 Golkar tidak mampu menyorongkan capres ataupun cawapres. Ini sebuah anomali di dalam partai politik sebesar Golkar.

Karena itu, sangat disayangkan partai besar seperti Golkar saat ini harus karam gara-gara konflik internal. Justru sebagai partai senior di negeri ini, Golkar harus memberikan keteladanan politik. Tak pelak, situasi konflik ini harus segera diakhiri jika Golkar ingin bangkit dan besar seperti dulu. Elite Golkar harus menurunkan ego masing-masing demi menyelamatkan partai agar tidak terseok-seok dalam badai konflik berkepanjangan.

Paling tidak ada dua cara untuk mengakhiri konflik tersebut. Pertama, kubu Aburizal Bakrie bersikap legowo dengan menerima hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kepengurusan Agung Laksono. Kedua, kubu Agung Laksono segera menggelar munas sebagaimana diamanatkan Mahkamah Partai Golkar yang meminta mengadakan munas lagi selambat-lambatnya pada Oktober 2016.

Munas itu dapat disebut sebagai “munas rekonsiliasi” yang mengakomodasi dua kubu yang saling berseteru agar dapat duduk bersama, memikirkan masa depan Golkar supaya bangkit dan mampu menjadi partai dengan prestasi gemilang seperti yang pernah diukir dalam pemilu-pemilu di era Orde Baru. Akhirnya, masa depan Golkar kini dipertaruhkan. Apakah akan menjadi beringin besar yang semakin kuat akarnya ataukah justru akan tumbang karena diterjang badai konflik internal berkepanjangan.

Parpol “Mengemis” APBN?

Parpol “Mengemis” APBN?

Ali Rif’an  ;  Research Associate Poltracking,
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia
JAWA POS, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

WACANA yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal pendanaan partai politik (parpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) cukup mengagetkan. Di tengah semangat efisiensi untuk menekan anggaran hajatan politik seperti tecermin dalam penyeragaman waktu pilkada, gagasan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuai bias.

Tak tanggung-tanggung, setiap parpol diusulkan mendapat suntikan dana dari APBN Rp 1 triliun tiap tahun. Jika misalnya ada sepuluh parpol, dana yang dialokasikan dari APBN bisa mencapai Rp 10 triliun (Jawa Pos, 9/3). Tak heran jika tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Salahuddin Wahid dalam akun Twitter-nya berkomentar, ”Tjahjo Kumolo usul supaya partai dapat anggaran Rp 1 triliun per tahun. NU dan Muhammadiyah juga perlu dapat anggaran sebesar itu.”

Salah satu alasan pendanaan parpol melalui APBN adalah untuk menekan angka korupsi pejabat publik dari parpol. Pasalnya, selama ini, praktik yang terjadi, pendanaan parpol dibebankan kepada politisi yang telah menjadi pejabat publik, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Mereka menjadi ”ATM” bagi parpol.

Dampaknya, karena harus menyetor ke kas partai, banyak di antara politisi yang telah duduk di jabatan strategis berlomba-lomba memburu rente dengan cara yang kadang menabrak aturan sehingga harus berurusan dengan penegak hukum. Karena itulah, muncul istilah ”mafia anggaran” ataupun ”dana siluman” dalam setiap pembahasan APBN/APBD.

Tak pelak, praktik semacam itu berkorelasi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2014 bahwa dalam rentang 2005–2014, setidaknya ada 3.169 anggota DPRD yang tersangkut korupsi. Sebelumnya, pada Januari 2014, Kemendagri juga menyebutkan bahwa 318 kepala daerah tersangkut korupsi.

Logika itulah yang kemudian digunakan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mewacanakan bahwa sebaiknya pendanaan partai ditanggung negara. Bila partai memiliki dana yang cukup, politisi yang telah menjadi pejabat publik tak perlu repot-repot mengais uang dari APBN. Alasan itu sekilas memang masuk akal. Tapi, didanainya parpol dari APBN tak menjamin praktik korupsi oleh pejabat publik lenyap.

Sebab, dalam pandangan Richard S. Katz (2007), politisi yang telah menjadi pejabat publik, selain bertanggung jawab memberikan iuran untuk kas partai, juga mencari benteng untuk mampu merawat sekaligus mempertahankan kekuasaan yang sudah digenggamnya. Tentu untuk mempertahankan kekuasaan itu, seperti rencana maju lagi menjadi anggota DPRD ataupun kepala daerah, dibutuhkan political cost (biaya politik) yang tidak sedikit. Di situlah politisi akan tetap memburu rente.

Kerena itu, di tengah minimnya transparansi keuangan partai selama ini, suntikan dana Rp 1 triliun tiap tahun justru dapat menimbulkan masalah. Uang tersebut mungkin saja hanya akan menjadi bancakan elite-elite politik. Apalagi, ada kecenderungan pemilik saham partai-partai saat ini tunggal dan kerap menjalankan politik dinasti.

Seperti diulas dalam Jati Diri Jawa Pos (9/3), sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah bagi parpol untuk memperbaiki citra sebelum ”mengemis” dana operasi dari APBN. Kader-kader yang terjerat korupsi, perebutan kepengurusan, perpecahan internal, hingga politik dinasti masih lekat dengan kehidupan parpol di tanah air. Pendek kata, potret parpol kita masih mencerminkan perebutan kekuasaan yang tidak santun. Tentu dengan potret demikian, masyarakat tidak akan rela menyerahkan triliunan rupiah uang dari APBN untuk menghidupi lembaga politik semacam itu.

Apalagi, parpol-parpol selama ini belum berhasil memikat rakyat. Masih terjadi alienasi antara parpol dan rakyat. Hal itu terlihat dari hasil survei Poltracking 2013 bahwa hanya 19 persen rakyat Indonesia yang merasa dekat dengan parpol. Sisanya, 81 persen, mengaku tidak memiliki kedekatan dengan partai politik mana pun.

Bukan hanya itu, hasil survei itu juga menunjukkan bahwa menurut pendapat publik, perbaikan yang harus dilakukan parpol antara lain adalah membangun kepedulian dengan rakyat (46,1 persen), parpol harus bersih (33 persen), parpol harus demokratis (9,9 persen), serta parpol harus terbuka dan akuntabel (6,1 persen). Sisanya; yakni 4,6 persen; mengaku tidak tahu dan tidak menjawab.

Untuk itu, gagasan pendanaan parpol oleh APBN harus dikaji secara matang sebelum benar-benar dilaksanakan. Jika mudaratnya jauh lebih besar ketimbang maslahatnya, sebaiknya gagasan tersebut tidak direalisasikan. Sebab, selain akan memanjakan parpol, gagasan itu dapat mencederai hati rakyat.

Di tengah rendahnya kinerja pejabat publik dari kalangan parpol, tidak elok rasanya bila mereka justru mendapat suntikan dana. Begitu pula di tengah gaduhnya atmosfer politik akibat konflik internal yang tak kunjung selesai, suntikan dana sebesar itu rasa-rasanya tidak tepat. Biarkan parpol memperbaiki citra masing-masing terlebih dahulu.

Bila memang terpaksa dana itu harus digelontorkan, harus ada kriteria yang jelas parpol seperti apa yang berhak mendapat suntikan dari kas negara tersebut. Hanya parpol-parpol yang mampu membangun kepedulian dengan rakyat, bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel yang berhak atas sumbangan dari APBN. Itu pun harus melalui pengawasan yang superketat.

Sabtu, 28 Februari 2015

Mengawal Pilkada Serentak

Mengawal Pilkada Serentak

Ali Rif’an  ;  Research Associate Poltracking;
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia
JAWA POS, 26 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

KITA patut bersyukur bahwa polemik dan perdebatan panjang mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak telah menghasilkan banyak perbaikan. UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah direvisi DPR (Jawa Pos, 25/2).

Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah memutuskan pilkada serentak digelar dalam beberapa tahap. Tahap pertamaberlangsung Desember 2015. Tahap itu diperuntukkan bagi wilayah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2015 hingga semester pertama 2016.

Tahap kedua, pilkada serentak digelar Februari 2017. Tahap itu diperuntukkan bagi masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada semester kedua 2016 dan 2017. Untuk tahap ketiga, pilkada serentak dihelat pada Juni 2018 di semua wilayah dengan akhir masa jabatan 2018 dan 2019. Pengaturan tahap tersebut bertujuan supaya pilkada serentak seluruh Indonesia bisa terlaksana pada 2027.

Selain itu, poin penting dalam revisi UU tersebut adalah pilkada berlangsung hanya satu putaran; pencalonan menggunakan sistem paket (kepala daerah dan wakil); syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan menjadi 3,5 persen; tidak ada ambang batas kemenangan; adanya pelarangan politik dinasti; sengketa pilkada masih ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum adanya peradilan khusus pada 2027; dan uji publik dihapus.

Sebagaimana diungkapkan dalam kolom Jati Diri Jawa Pos (25/2), dari regulasi undang-undang tersebut, sesungguhnya sudah ada nuansa efisiensi tenaga dan anggaran pelaksanaan pilkada serta upaya mencegah nepotisme dalam pemerintahan. Pasalnya, pilkada yang hanya berlangsung satu putaran serta secara serentak akan sangat menghemat biaya. Begitu pula, ketegangan yang tercipta tidak akan berkepanjangan hingga dua putaran seperti yang sering terjadi.

Meski demikian, menurut penulis, justru karena pilkada berlangsung satu putaran dan secara serentak itulah potensi konflik sekaligus pelanggaran sangat besar. Dengan diberlakukannya pilkada secara serentak, TNI-Polri akan kewalahan bila konflik juga terjadi secara serentak. Sebab, jika dibandingkan dengan pilpres dan pileg, pilkada merupakan pesta demokrasi yang paling rawan menimbulkan konflik. Apalagi saat ini masih terdapat dua partai –Partai Golkar dan PPP– yang memiliki kepengurusan ganda.

Bila hal tersebut tidak segera diselesaikan, potensi konflik dalam pilkada tidak hanya terjadi antarkandidat yang berbeda partai, tapi sesama kader di partai yang sama. Begitu pula, dengan diberlakukannya pilkada satu putaran, setiap kandidat pasti berusaha semaksimal-maksimalnya dan mengerahkan seluruh energi untuk bisa menang. Pada titik inilah, tidak tertutup kemungkinan segala cara akan ditempuh, termasuk cara-cara kotor dan culas.

Tentu, bila dipetakan, kecurangan dalam pilkada sesungguhnya dapat dibagi dua, yakni kecurangan saat pilkada dan kecurangan pra-pilkada. Kecurangan saat pilkada dimulai ketika sang kandidat sudah ditetapkan KPU sebagai peserta (kandidat) pilkada dan berlangsung hingga pemungutan suara. Dalam hal ini, kecurangan bisa berupa kampanye hitam, politik uang, intimidasi, hingga manipulasi hasil perolehan suara.

Namun, yang kerap luput dari pantauan adalah kecurangan pra-pilkada. Sebagaimana pernah diungkapkan Prof Mahfud MD (2012) dalam sebuah kuliah umum, ada beberapa modus kecurangan pra-pilkada. Pertama, praktik kecurangan yang hanya melibatkan kontestan atau orang yang bertarung. Misalnya, bagi calon perorangan, untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat, ternyata KTP-nya diambil dari bank, bukan dari dukungan yang bersangkutan.

Kedua, kecurangan yang melibatkan penyelenggara negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misalnya, KPU memaksakan orang yang tidak memenuhi syarat diikutkan dalam pilkada. Atau sebaliknya, orang yang memenuhi syarat dicoret atau didiskualifikasi. Kecurangan tersebut berhubungan dengan hukum acara di MK. Jika kepesertaan seorang calon dibatalkan, orang tersebut tidak memenuhi syarat dalam kedudukan hukum untuk beperkara.

Karena itu, untuk mengantisipasi berbagai potensi kecurangan tersebut, dibutuhkan pengawasan ekstra supaya pesta demokrasi di tingkat lokal yang berlangsung secara serentak kali ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tentu, tugas pengawasan tidak boleh diserahkan hanya kepada Bawaslu semata. Publik luas juga harus ikut memantau pilkada supaya dapat berjalan dengan jujur dan adil serta terhindar dari segala praktik kecurangan.

UU Pilkada yang baru itu diharapkan bisa dijadikan alat untuk memperbaiki tatanan demokrasi supaya lebih baik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang masih saja ’’bermain’’ dengan mencari kelemahan UU tersebut untuk berbuat culas. Tentu, faktor utama agar pilkada nanti bisa berjalan seperti yang diharapkan sangat bergantung pada penyelenggara pemerintah dan rakyat. Sebagus apa pun konsep dan aturan yang dibuat tidak menjamin pelaksanaan pilkada akan jauh lebih baik.

Sebab, aturan dan UU hanya sebuah alat dan regulasi. Bagaimanapun, sukses tidaknya pilkada serentak nanti sangat bergantung pada aktor-aktor di dalamnya, termasuk sumbangsih masyarakat luas untuk senantiasa mengawasi sekaligus mengawal jalannya demokrasi di tingkat lokal itu.

Sebab, seperti kata Samuel P. Huntington (1997), sebagai negara demokrasi baru, Indonesia saat ini dapat dikatakan sukses melalui fase krisis transisi dari otoritarianisme ke demokrasi. Kesuksesan demokrasi kita saat ini tentu jangan sampai ternodai praktik-praktik kecurangan dan keculasan dalam pilkada. Semoga.

Kamis, 04 Desember 2014

Basa-Basi Interpelasi

                                                Basa-Basi Interpelasi

Ali Rif’an ;   Peneliti Poltracking
KORAN TEMPO,  02 Desember 2014

                                                                                                                       


Rencana sebagian anggota DPR yang hendak mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga bahan bakar minyak sepertinya akan berjalan mulus. Pasalnya, sampai tulisan ini dibuat, sudah ada 202 anggota Dewan yang membubuhkan tanda tangan guna mendukung rencana itu.

Meski begitu, gagasan yang disponsori fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Pendukung Prabowo itu masih menuai pro-kontra sehingga tak semua fraksi di Senayan mendukungnya. Sebagian anggota Dewan bahkan menganggap rencana interpelasi terlalu berlebihan. Selain kebijakan kenaikan harga BBM memiliki payung hukum, yakni UU APBN 2014, hak bertanya itu dapat dilakukan dalam rapat kerja terhadap menteri terkait di komisi-komisi DPR, bukan langsung memanggil presiden.

Secara letterlijk, interpelasi diartikan sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks politik, interpelasi merupakan pantulan dari polarisasi kekuasaan serta produk tarik-menarik kekuatan kubu-kubu yang bertakhta di parlemen. Interpelasi merupakan salah satu hak anggota Dewan selain hak angket dan menyatakan pendapat.

Dalam sejarahnya, praktek interpelasi terjadi secara sayup-sayup dan bahkan terkesan basa-basi. Pada masa Orde Baru, misalnya, hak interpelasi pernah diajukan oleh 25 anggota DPR periode 1977-1982 dengan meminta penjelasan terkait dengan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang normalisasi kehidupan kampus.

Interpelasi saat itu sangat fenomenal dan terjadi hanya satu kali sepanjang rentang 32 tahun dengan enam periode pergantian anggota DPR, mengingat pada masa itu hegemoni eksekutif terhadap legislatif lebih dominan.

Pada era Reformasi, interpelasi terjadi secara beruntun dan yang paling banyak terjadi pada era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Pada Februari 2008, DPR pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Presiden SBY terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Dunia. Presiden SBY kemudian mengutus Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan kasus itu kepada anggota Dewan. Tak puas dengan penjelasan pemerintah, sejumlah anggota DPR menggalang hak angket. Tapi belakangan, hasilnya tidak jelas.

Pada Juni 2008, sejumlah anggota DPR yang dinakhodai fraksi PDI Perjuangan mengajukan interpelasi kenaikan harga BBM kepada Presiden SBY. Hak interpelasi kemudian berubah menjadi hak angket. Sebulan berikutnya, tepat Juli 2008, interpelasi atas kenaikan harga bahan pokok kembali digalang oleh 100 anggota DPR yang dipimpin oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Menanggapi hal tersebut, Presiden SBY mengutus tujuh orang pembantunya untuk menjelaskan ihwal kenaikan harga itu. Mendengar penjelasan ketujuh menteri utusan SBY, DPR tidak puas sehingga menggalang hak angket. Namun, seiring perjalanan waktu, hak angket itu batal.

Belajar dari sejarah, Presiden Jokowi semestinya tak perlu gentar oleh rencana interpelasi anggota DPR. Sebab, interpelasi adalah hal wajar dan biasa saja dalam sistem demokrasi. Adanya interpelasi justru menunjukkan bahwa check and balance antara eksekutif dan legislatif telah berjalan. Yang harus dilakukan pemerintah justru mempersiapkan jawaban-jawaban yang tepat terkait dengan perihal keputusan menaikkan harga BBM.

Misalnya, pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa subsidi bahan bakar fosil itu sudah menjadi kanker yang menggerogoti bangsa ini yang tak hanya membuat kemiskinan struktural semakin meningkat, tapi subsidi BBM telah membuat persediaan anggaran negara lumpuh. Bayangkan, subsidi BBM selama lima tahun terakhir telah mencapai Rp 1.300 triliun. Jumlah itu tentu sangat fantastis karena uang yang disalurkan untuk kesejahteraan rakyat saja tak sampai 1000 triliun. Ketimpangan itulah yang harus dijelaskan Presiden Jokowi dengan angka-angka statistik kenapa harga minyak harus dinaikkan, meskipun harga minyak dunia sedang turun.

Sebab, masalah subsidi BBM ini menjadi persoalan laten bak benang kusut yang sulit diurai. Dari presiden ke presiden, persoalannya selalu sama: subsidi BBM. Keberanian Presiden Jokowi menaikkan BBM di tengah teriknya atmosfer politik justru harus diapresiasi. Kebijakan penarikan subsidi ibarat pil pahit, tidak enak di awal, tapi akan menyehatkan negara pada masa mendatang. Kita harus meniru negara-negara seperti Cina, Vietnam, dan India yang tidak memberikan subsidi terhadap BBM, yang disubsidi hanya transportasi umum sehingga dampaknya nyaman serta kemajuan industri dapat meningkat pesat. Bahkan negara tetangga seperti Malaysia juga akan melakukan penghapusan subsidi seluruh jenis BBM yang dijual mulai 1 Desember 2014.

Wacana interpelasi yang nyaring terdengar di Senayan tak perlu dirisaukan. Sebab, interpelasi kerap dikonotasikan sebagai potret dinamika politik pada zamannya yang kerap dimotori oleh partai oposisi. Selain itu, interpelasi kerap dianggap sebagai langkah basa-basi, karena akan cepat tenggelam seiring dengan berjalannya waktu.