Tampilkan postingan dengan label Yunarto Wijaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yunarto Wijaya. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2021

 

Ruang Seleksi Kepemimpinan 2024

Yunarto Wijaya ;  Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia

KOMPAS, 23 Juni 2021

 

 

                                                           

Dalam beberapa pekan terakhir terjadi eskalasi penyebutan nama para kandidat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Pemantiknya adalah rilis survei dan juga opini para pengamat maupun politisi. Eskalasi dari survei berasal dari ramainya rilis hasil survei baik dari lembaga survei yang namanya sudah dikenal maupun yang baru belakangan muncul. Atensi publik dan media tak jauh dari soal tingkat keterkenalan dan elektabilitas kandidat secara perorangan.

 

Di sisi lain, pengamat dan politisi juga mulai melempar wacana mengenai format pasangan. Yang menarik, ada dua kategori kandidat yang ternyata masih sering disebut bahkan kadang ditonjolkan: ketua umum parpol dan politisi kawakan, yaitu politisi yang pada 2024 nanti sudah berusia minimal 70 tahun.

 

Membatasi Seleksi

 

Di satu sisi, pemunculan nama-nama ketua umum (ketum) parpol itu merupakan hal lumrah. Normatifnya, setiap parpol niscaya memajukan kader terbaiknya. Dan, asumsi yang digunakan: posisi ketum adalah penghargaan yang diberikan kepada kader terbaik partai.

 

Kecenderungan seperti ini lebih terasa lagi terjadi di parpol yang bertipe partai figur. Pemunculan nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Prabowo Subianto, contohnya. Partai Demokrat dan Partai Gerindra merupakan contoh partai figur yang personal, personalistik dan juga personalis.

 

Partai personal adalah partai yang bertumpu pada karisma pendirinya yang sekaligus memfasiltasi penyediaan sumber daya secara patronistik (Calisse, 2015). Mirip dengan itu, partai personalistik adalah partai yang sengaja didirikan untuk memenuhi ambisi politik pendirinya (Gunther dan Diamond, 2003). Partai personalis adalah yang ditandai pemusatan pada pemimpin partai, sekaligus dengan kapasitas organisasi kepartaian yang minimum atau dilemahkan (Kostadinova dan Levitt, 2014).

 

Pemunculan nama Muhaimin Iskandar atau Puan Maharani dan juga Megawati konsekuensi logis ketika partai massa bertransformasi jadi partai personalis. Mengikuti Kostadinova dan Levitt, dalam konteks kepemimpinan, PKB adalah partai personalis yang tak bertumpu pada karisma pemimpin, tetapi lebih keterampilan politik Muhaimin dalam menancapkan pengaruhnya di PKB.

 

Sebaliknya, PDI Perjuangan (PDI-P) menjadi partai personalis karena kombinasi karisma dan keterampilan politik Megawati mendominasi struktur partai. Tapi, pemunculan nama ketum tak melulu berasal dari partai figur. Nama Airlangga Hartarto, umpamanya, harus dibaca sebagai strategi politik secara kelembagaan. Mengikuti tipologi Kostadinova dan Levitt, Golkar merupakan partai yang terinstitusionalisasi. Kekuatan utamanya pada kapasitas organisasi, bukan daya tarik ketua partai.

 

Terlepas dari tipe partai, pemunculan beberapa nama ketum parpol memiliki motif yang cenderung berkelidan. Kebutuhan meningkatkan awareness (Muhaimin, Airlangga, Puan) ataupun melentingkan elektabilitas (Prabowo, AHY) bertemu dengan kebutuhan membangun daya tawar politik maupun mengonsolidasikan partai. Pada saat yang sama, pemunculan politisi kawakan sesuatu yang di luar ekspektasi banyak kalangan.

 

Sebelumnya, ada semacam asa Pilpres 2019 akan jadi ajang terakhir bagi politisi generasi baby boomer (kelahiran 1946 hingga 1964). Harapan ini berpotensi kandas. Setidaknya, karena dua hal. Pertama, politisi dari silent generation (lahir sebelum 1946) rupanya masih bisa berkontestasi dan punya kans untuk menang. Keterpilihan Biden (lahir 1942) ataupun Ma’ruf Amin (lahir 1943) seakan jadi justifikasi usia lanjut tak selalu jadi penghambat dari sisi elektoral.

 

Kedua, dalam konteks Indonesia, penyebutan nama para politisi kawakan menjadi lebih menggema ketika dikaitkan dengan wacana presiden boleh tiga periode. Jika wacana ini bisa lolos di MPR-DPR, tak hanya Joko Widodo (Jokowi) yang berpeluang. Susilo Bambang Yudhoyono/SBY (lahir 1949) disebut-sebut akan jadi lawan paling sepadan dengan Jokowi.

 

Tak hanya itu, Jusuf Kalla (lahir 1942) juga dinilai punya peluang besar menjadi wapres untuk ketiga kalinya.

 

Diapungkannya kembali pasangan Megawati-Prabowo yang pernah berpasangan di Pilpres 2009 menunjukkan politisi kawakan masih diperhitungkan punya kans memenangi kontestasi. Terlebih, faktualnya, politisi kawakan punya posisi sangat strategis dalam menentukan kandidat yang kelak akan diusung partai mereka. Megawati dan Prabowo adalah ketum parpol, SBY ketua dewan pembina di Partai Demokrat. Bahkan, meski tak punya posisi strategis, Kalla diyakini masih punya pengaruh dalam skala tertentu di Golkar.

 

Tapi, di sisi lain, pewacanaan ketum dan politisi kawakan secara dini dan masif juga dapat dimaknai sebagai upaya membatasi proses seleksi calon pemimpin di 2024. Dalam hal ini, proses seleksi hendak dibatasi pada satu calon saja, setidaknya di tingkat internal tiap partai. Ini bagian dari politik simbol untuk mengingatkan kader partai itu untuk tak melakukan manuver. Juga jadi pesan politik pada kandidat di luar partai bahwa kesempatan mereka diusung hanya maksimal sebagai pendamping.

 

Selain pewacanaan, upaya membatasi proses seleksi juga dilakukan dengan cara mendorong agar Pilpres 2024 nanti hanya diikuti dua pasang kandidat sebagaimana Pilpres 2014 dan 2019. Salah satu caranya dengan tetap mempertahankan ambang batas presiden (presidential threshold) yang ada saat ini. Beriringan dengan itu, ada upaya mendorong terbentuknya koalisi sejak dini dengan alasan klasik seperti mewujudkan koalisi permanen, mengefisienkan pemilu dan mendorong terbentuknya pemerintahan yang kuat.

 

Memilih kalah

 

Meski begitu, peluang bukan sama sekali tertutup bagi kandidat non-ketum parpol. Sejumlah partai menengah dan kecil belum bersikap atau membuka pintu bagi calon dari internal atau eksternal partai. Nasdem malah mengambil langkah berani ‘mencuri panggung’ dengan gagasan konvensi. Meski bukan ide baru, gagasan ini secara telak antitesis dari upaya membatasi proses seleksi itu. Adalah tantangan buat Nasdem untuk membuktikan konvensi yang akan dijalankannya tak berakhir anti-klimaks seperti pernah terjadi pada Demokrat.

 

Yang tak kalah penting, pilpres masih sekitar dua tahun lebih. Politisi yang sekadar kader biasa atau yang tak berpartai (kepala daerah, pemuka agama, selebritas hingga unsur TNI/Polri) masih punya peluang diusung. Politik Indonesia cukup dinamis, segala kemungkinan masih cukup terbuka. Asumsinya, pada saatnya parpol akan bersikap rasional. Pada akhirnya, mereka akan melihat tren elektabilitas. Kandidat yang berpotensi menang akan didukung.

 

Problemnya, asumsi itu bisa saja terlanggar. Setidaknya, ada tiga faktor yang bisa jadi penyebabnya. Pertama, parpol percaya kalkulasinya sendiri. Dalam hal ini, parpol tetap mendukung ketum partainya sendiri yang tren elektabilitasnya rendah atau stagnan. Mereka berkeyakinan hasil survei masih bisa berbalik seiring proses kampanye. Kalkulasi ini bukan sekadar ilusi. Setidaknya, Pilpres 2014 dan 2019 menunjukkan peluang mengejar kandidat yang semula diprediksi bisa menang dengan margin besar nyaris bisa dilakukan.

 

Contoh keberhasilan kuda hitam memenangi kontestasi politik cukup banyak. Ini umpamanya dilakukan Donald Trump ketika mengalahkan Hillary Clinton di pilpres AS 2016 lalu. Dalam konteks pilkada, hal serupa pernah dilakukan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko pada Pilkada Jawa Tengah 2013, Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2012 atau juga Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilgub DKI Jakarta 2017, untuk menyebut beberapa contoh.

 

Kedua, parpol secara sadar memilih strategi ‘bunuh diri elektoral’. Maksudnya, parpol sengaja tetap mengusung ketum partai meski sudah berkalkulasi akan kalah. Yang dikejar adalah efek ekor jas (Coat-Tail Effect) dari pencalonan itu. Dalam hal ini, pilpres hanyalah agenda tambahan untuk mendukung agenda utama: pemilu legislatif (pileg). Ini bisa jadi pilihan menarik karena meyakini koalisi permanen tak akan terwujud sebagaimana terjadi di pilpres 2019 lalu. Kesempatan meraih posisi menteri di kabinet tetap akan terbuka, terlebih jika meraih kursi yang signifikan di DPR.

 

Masih terkait itu, ketiga, ada upaya pengendalian risiko. (Ketum) partai berupaya mencegah kerugian lebih besar. Dalam hal ini, parpol bersikeras mencalonkan ketumnya sendiri daripada mengusung kader partainya yang secara elektoral lebih besar peluangnya untuk menang. Pilihan ini dilakukan karena elite parpol memprediksi adanya potensi kerusakan reputasi organisasi yang fatal jika kader itu justru memenangi pilpres.

 

Sebab, kader itu diduga bisa atau terpaksa membuat kebijakan-kebijakan yang berlawanan dengan garis politik parpol. Selain itu, ketum sangat mungkin punya prediksi bahwa kader biasa itu bisa saja kemudian terdorong mengambil alih kepemimpinan partai setelah terpilih menjadi presiden atau wakil presiden.

 

Harus berkoalisi

 

Timbul pertanyaan, apakah sikap parpol untuk tak realistis tadi bisa dieksekusi? Jika ambang batas presiden tak diturunkan, hanya PDI-P yang bisa. Mereka bisa mencalonkan diri secara mandiri karena jumlah kursi di DPR lebih dari batasan minimal 20 persen, persisnya 22,26 persen. Artinya, partai-partai figur lain yang bersikeras ngotot mencalonkan ketumnya sendiri harus berkoalisi. Perkoalisian akan membuka pintu bagi calon dari kalangan bukan ketum, baik sebagai capres atau cawapres.

 

Tak hanya itu, kemungkinan adanya lebih dari dua pasangan kandidat masih cukup terbuka. Ini artinya lebih besar lagi peluang bagi kandidat non-ketum parpol untuk ‘manggung’. Seperti ini ilustrasinya. Katakanlah PDI-P dan Gerindra berkoalisi (36 persen), minimal masih ada dua slot pasangan tersedia.

 

Misal saja ada koalisi, sebut saja Anak Bangsa (Nasdem, PKS dan PPP yang totalnya sekitar 22 persen kursi di DPR) dan koalisi demokrasi (Demokrat, PKB dan PAN, sekitar 27 persen). Masih ada Golkar yang bisa bergabung dengan salah satu dari tiga koalisi tersebut atau membelah dua koalisi terakhir.

 

Alternatif lain, tetapi jauh lebih sulit, adalah Golkar memastikan dukungan dari parpol non parlemen. Golkar bisa melakukan ini jika memiliki kandidat yang kompetitif, selain tetap memajukan Airlangga Hartanto sebagai cawapres, misalnya. Dus, ini akan menjadi ruang bagi kandidat non-ketum untuk tampil dalam pentas Pilpres 2024 nanti.

 

Seturut uraian di atas, upaya menyempitkan jalur bagi tampilnya kandidat non-elite (baca: ketum parpol) akan berhadapan dengan realitas politik (persyaratan pencalonan). Pada saat yang sama, kandidat-kandidat non-ketum justru makin giat bermanuver untuk melentingkan elektabilitasnya. Ini jelas menimbulkan gangguan psikologis politik bagi para ketum parpol.

 

Tidak jaminan

 

Pesan utama tulisan ini sederhana saja: peluang kompetisi politik harus lebih terbuka. Ketum parpol dan yang bukan ketum parpol seyogianya memiliki kesempatan yang relatif sama untuk dicalonkan. Dalam sistem presidensial, parpol normanya akan mencari kandidat terbaik dan tentunya yang paling mungkin untuk menang. Ini berbeda dengan sistem parlementer di mana ketua partailah yang diajukan sebagai kandidat menjadi perdana menteri.

 

Meski demikian, harus diakui, tak ada jaminan kita akan mendapatkan kandidat terbaik, sungguhpun peluang pencalonan menjadi lebih terbuka. Seperti diingatkan Pakulski (2013), di era pemusatan kepada pemimpin, kontestasinya lebih terarah pada citra ketimbang kebijakan atau ideologi. Ini tak lepas dari peran besar media massa. Kandidat yang memiliki keterkenalan dan elektabilitas tinggi tidak menjamin memiliki kompetensi yang tinggi juga.

 

Lebih pada itu, Pakulski juga mengingatkan kemungkinan terjadinya apa yang ia sebut sebagai kevakuman kepemimpinan. Ini bukan karena tak ada pemimpin yang tersedia untuk dipilih melainkan tak adanya calon-calon pemimpin yang berkualitas.

 

Dalam situasi seperti ini, panggung politik hanya akan diisi oleh para calon pemimpin medioker. Tipe pemimpin seperti ini, kata Pakulski, cenderung oportunis, demagog dan menghamba pada kemenangan ketimbang kesetiaan pada (ideologi) partai. Ini jelas menimbulkan kerapuhan bagi demokrasi.

 

Dan, akhirnya setiap kekuasaan selalu punya virusnya sendiri. Salah satunya apa yang disebut Musella (2018) dengan istilah hukum besi kepemimpinan. Intinya, ketika memegang tampuk kekuasaan, figur yang demokratis dan berkualitas pun tak tertutup kemungkinan untuk terus tergoda mempertahankan kekuasaannya atau memperluas kekuasaannya. Yang terakhir ini dapat saja terjadi pada kandidat non-ketum. Setelah terpilih, mereka dengan satu atau lain alasan, dapat saja tergoda untuk merebut kepemimpinan partai yang mengusungnya. Ini jelas akan mengganggu jalannya pemerintahan.

 

Kita tentu berharap akan mendapatkan pemimpin terbaik pada 2024 nanti. Tapi, juga perlu menyiapkan diri untuk mendapatkan pemimpin dengan kualitas medioker saja. Karena itu, pekerjaan rumah kita yang utama adalah penguatan kelembagaan demokrasi. Kita perlu, umpamanya, memastikan check and balances berjalan, demokratisasi internal di parpol terlembagakan dan juga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. ●

 

Rabu, 18 Desember 2019

Defisit Demokrasi di Tahun Pemilu

DINAMIKA POLITIK
Defisit Demokrasi di Tahun Pemilu

Oleh :  YUNARTO WIJAYA

KOMPAS, 18 Desember 2019


Di penghujung 2019, sebagian dari kita cemas dengan masa depan demokrasi. Sebelumnya, di awal tahun, sebagian kita cemas dengan prospek pemilu (serentak).

Kamis, 31 Oktober 2019

Tantangan Awal Kabinet

KABINET INDONESIA MAJU

Tantangan Awal Kabinet


Seperti “tagline” sebuah iklan permen: ramai rasanya. Harapan sekaligus rasa cemas berkelindan jadi satu seusai mendengar pengumunan nama- nama menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Selasa, 13 Agustus 2019

Jokowi, Kabinet dan Koalisi

KOALISI PEMERINTAH

Jokowi, Kabinet dan Koalisi

Jokowi akan memulai perjalanan di periode keduanya. Meski menyatakan tak lagi punya beban, kenyataannya politiknya sungguh berbeda.
Kompleksitas yang dihadapi bukan tak mungkin akan bertambah banyak dibanding periode sebelumnya. Indikasi awal sudah terlihat dalam proses pembentukan kabinet. Mengemuka wacana masuknya parpol pendukung Prabowo-Sandi sebagai bagian dari kabinet yang akan dibentuk.

Jumat, 05 Juli 2019

Pembelajaran dari Pilpres 2019

Pembelajaran dari Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi. Resmi sudah, Jokowi-Amin akan menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024.    

Rabu, 29 Agustus 2018

Kompetisi Parpol yang Terlupakan

Kompetisi Parpol yang Terlupakan
Yunarto Wijaya  ;  Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia
                                                      KOMPAS, 23 Agustus 2018



                                                           
Pemilihan umum presiden dan anggota legislatif yang dilaksanakan secara serentak pada 2019 mendatang akan menjadi tantangan baru bagi partai politik.

Mereka akan menghadapi situasi harus bersaing dan sekaligus harus bekerja sama dengan kompetitornya. Dalam konteks pemilihan presiden (pilpres), parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno normanya akan bahu-membahu mengomunikasikan kandidatnya masing-masing. Tidak itu saja, parpol normanya juga bertindak secara cermat agar tidak melakukan blunder yang bisa merugikan kandidat mereka, termasuk di dalamnya menahan diri untuk tidak saling menyerang parpol sekoalisi.

Masalahnya, logika pileg justru mensyaratkan parpol harus bersaing satu sama lain untuk meyakinkan basis pemilihnya, memengaruhi pemilih yang belum memutuskan pilihan, ataupun merebut pemilih kompetitornya. Literatur politik menyatakan, ada beberapa pendekatan yang kerap dipergunakan parpol untuk memersuasi pemilih. Dari mulai memainkan kedekatan sosiologis (agama, etnisitas, umur, kelas) hingga mengapungkan isu kebijakan, dari mulai menonjolkan daya tarik partai sebagai organisasi hingga mengedepankan pesona figur. Lebih daripada itu, kerja sama dalam ranah pilpres di atas kertas tak menghasilkan manfaat elektoral yang berimbang dalam konteks pileg. PDI Perjuangan (PDI-P) dan terutama Gerindra diprediksi akan menikmati efek ekor jas (coattail effect) yang besar karena kader mereka menjadi capres atau cawapres. Sosok Ma’ruf Amin mungkin sekali bisa mengalirkan tambahan elektoral bagi PKB atau juga bahkan PPP.

Biaya berkoalisi

Parpol bersedia berhimpun dalam sebuah koalisi pengusung capres-cawapres sekurangnya dilandasi motif mendapatkan portofolio dalam kabinet (office-seeking) atau kesempatan memengaruhi kebijakan publik (policy-seeking). Tiap parpol punya orientasi berbeda-beda, ada yang lebih mengedepankan motif pertama, ada pula yang lebih mengutamakan motif kedua.

Pengutamaan satu dari dua motif ini mengandaikan parpol harus berkompromi dalam konteks pilihan kebijakan (karena harus disesuaikan visi-misi capres-cawapres) dan logisnya tak saling menyingkap kelemahan, kebobrokan, atau perbedaan preferensi sebuah kebijakan. Jika yang pertama berpotensi menjauhkan parpol dengan preferensi basis pemilihnya, yang terakhir berpotensi membuat parpol kian sulit dibedakan dalam upayanya membangun posisi unik di benak pemilih.

Singkatnya, parpol tak dapat optimal mengejar motif meraih suara sebanyak-banyaknya di pileg (vote-seeking). Dengan melihat komposisi kandidat yang berkontestasi (Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi), sebagian besar parpol sepertinya lebih mengejar motif office-seeking alih-alih vote-seeking ataupun policy-seeking. Lagi pula, seperti diingatkan Strom dan Muller (1999), parpol memang jarang punya kesempatan mendapatkan hasil optimum dari ketiga motif karena sifatnya yang cenderung trade-off.

Pilihan orientasi itu tentu saja ada konsekuensinya. Parpol yang perolehan suaranya kecil (baik menang maupun kalah dalam konteks pilpres) akan menderita. Daya tawar politiknya menjadi rendah dan pada saat sama harus mengorbankan kepentingan jangka panjangnya, yakni kemampuan berkontestasi dalam pemilu berikutnya. Secara keseluruhan, dapat dikatakan ada biaya politik yang harus ditanggung parpol karena berhimpun dalam koalisi. Biaya politik ini tidak sama besarnya bagi setiap parpol. Sederhananya, semakin jauh spektrum figur dan janji politik capres-cawapres dengan preferensi basis pemilihnya, semakin besar biaya yang harus ditanggungnya.

Manuver berkontestasi

Biaya berkoalisi mungkin tak bisa dihindari, tetapi parpol masih mungkin bermanuver agar kepentingan elektoralnya tetap terjaga. Kunci manuvernya terletak pada kemampuan memadukan kerja sama dan kompetisi sekurangnya pada tiga elemen persaingan utama: figur, isu-kebijakan, kelompok sosial. Kontestasi figur terfokus pada capres dan cawapres. Kompetensi, rekam jejak, dan personalitas calon akan jadi konten utama untuk memikat pemilih. Namun, tak selamanya atribut ini jadi acuan pemilih. Terkadang pemilih memilih kandidat yang punya kesamaan sosio-demografis, ideologi, atau identifikasi partisan lainnya dengan dirinya (Marland, 2013).

Ruang manuver sebagian besar parpol adalah memainkan faktor kedua karena faktor pertama jelas dinikmati Gerindra dan PDI-P. Penyematan atribut Sandiaga sebagai representasi santri post-Islamis, misalnya, dapat dibaca sebagai upaya PKS merangkul pemilih Muslim yang merasa tak (lagi) menjadi bagian ormas Islam yang mengakar seperti NU dan Muhammadiyah. Di lain pihak, figur Ma’ruf akan diperebutkan PKB atau PPP untuk mengonsolidasikan basis pemilihnya di kalangan nadhliyin. Ruang manuver lain untuk mengompensasi efek ekor jas adalah dengan mengasongkan figur-figur yang merepresentasikan parpol. Yang sudah biasa adalah mengedepankan figur ketua umum yang sudah dilakukan PKB, PPP, atau Perindo. Rute lain, mengasongkan figur baru seperti dilakukan Demokrat dengan Agus Harimurti Yudhoyono yang menyasar segmen pemilih muda.

Bagi parpol yang belum menyiapkan figur tambahan sebagai penguat daya tarik di mata pemilih, strategi generiknya adalah menerapkan jurus meniru dan menambahkan atribut unggulan lain (me too +1) baik menyasar pada pangsa pemilih yang sama atau mengkhususkan diri pada ceruk pemilih tertentu. Apa pun pilihannya, figur itu harus diasosiasikan sebagai ”the next leader”. Bingkai inilah yang akan menjadi pengatrol utama dan sekaligus membedakan dengan para pengumpul suara biasa (vote getter). Pilihan figur yang diapungkan harus dipertimbangkan dengan saksama. Pasalnya, ia akan berperan pula sebagai jangkar dalam memajukan janji-janji politik dan juga kelompok sosial yang hendak diasosiasikan. Koherensi ketiganya penting untuk membangun persepsi kredibilitas.

Isu kebijakan yang diusung capres dan cawapres normanya merupakan hasil negosiasi dan kompromi kandidat dengan parpol pengusung. Dalam konteks pilpres, parpol terikat untuk mengampanyekannya secara sendiri-sendiri atau bersama. Namun, dalam konteks pileg, parpol dapat bermanuver dengan melakukan adaptasi, yakni menggunakan isu kebijakan capres-cawapres sebagai konten kampanye, tetapi menambahkan dimensi lain untuk menguatkannya, membuatnya unik, dan disukai target pemilihnya. Pilihan lain sebagai pelengkap, parpol bisa menerapkan strategi konfrontasi atau mengabaikannya agar tak menjadi agenda publik.

Sebagai ilustrasi awal, gagasan ekonomi berbasis umat  yang dilontarkan Ma’ruf, dapat diadaptasi parpol pengusung dengan memberikan penonjolan program konkret berbasis sektoral atau berbasis spasial, misalnya. PPP dan PKB jelas memiliki kredibilitas lebih tinggi karena diasosiasikan publik sebagai parpol Islam dibanding parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf lainnya. Meski begitu, ini juga dapat jadi kesempatan baru bagi parpol nasionalis seperti PDI-P, Nasdem, atau bahkan PSI untuk menggeser citranya sehingga dianggap lebih dekat dengan kalangan pemilih Islam. Kuncinya terletak pada kepiawaian menyorongkan program politik yang mengena, tapi tak menghilangkan karakteristik khas masing-masing.

Sebaliknya, bagi parpol koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga seperti Gerindra atau Demokrat, gagasan ekonomi berbasis umat itu dapat dibenturkan dengan gagasan yang berbeda, misalnya dengan gagasan ekonomi kerakyatan, ekonomi Pancasila, ekonomi pasar, atau lainnya. Untuk PKS dan PAN, misalnya, strateginya adalah menyingkap kelemahan ekonomi umat versi Ma’ruf dan menawarkan versinya sendiri. Jika ini yang dilakukan, tak terhindarkan PKS dan PAN akan berebut sebagai parpol yang paling kredibel berbicara tentang gagasan tersebut.

Umumnya, parpol cenderung akan memilih isu kebijakan yang dirasakannya punya reputasi baik di benak pemilih  (issue ownership) dan isu kebijakan inilah yang akan ia tonjolkan selama kampanye. Masalahnya, efek kepemilikan isu ini akan ternetralisasi jika pemilih menganggapnya sebagai isu kebijakan yang tak penting (Belanger dan Meguid, 2005). Dengan kata lain, kepemilikan isu saja tak cukup untuk mendongkrak suara dalam pemilu. Untuk mengatasi hal ini, parpol harus saling berkontestasi membangun konteks yang relevan agar isu kebijakan mereka dianggap penting oleh pemilih.

Ruang kontestasi di ranah ini relatif lebar karena parpol umumnya tak punya kepemilikan isu yang kuat. Jikapun ada, seperti dalam kasus PKS dengan solidaritas terhadap Palestina-nya, belum tentu dinilai relevan dalam konteks pileg.

Ruang manuver lain adalah kemauan untuk keluar dari isu kebijakan yang sudah generik dan terkadang berhenti sebagai jargon belaka. Tema-tema seperti utang luar negeri, impor pangan, subsidi energi, ataupun pemberantasan korupsi masuk dalam kategori ini. Sebaliknya, parpol dapat menonjolkan isu-isu keseharian, seperti pendanaan BPJS, penerimaan siswa baru, transportasi daring, dan sekaligus menjadikannya isu yang melekat pada dirinya. Parpol pengusung Prabowo-Sandiaga lebih memiliki peluang mengeksplorasi ini karena sekaligus bisa mengkritisi kinerja pemerintahan petahana. Sebaliknya, parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf harus mencari jalan untuk menunjukkan komitmennya pada isu-isu itu dan atau menawarkan solusi baru.

Manuver kontestasi lainnya bersifat lebih agresif, yakni menyingkap wajah ganda parpol. Wajah terbuka parpol adalah apa yang tertuang dalam visi-misi dan program. Wajah lain adalah apa yang disepakati elite parpol dengan aktivis internal parpol bersangkutan (Hammel dkk, 2005). Lebih daripada itu, wajah ganda ini tak saja bisa disingkap dari manifesto parpol, tetapi juga antara pernyataan publik dan keputusan internalnya. Pengabaian hasil ijtima ulama soal cawapres Prabowo merupakan contoh bagaimana strategi ini dimainkan. Untuk itu, parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf memang perlu bekerja lebih cerdik, tetapi tetap dalam koridor hukum yang ada.

Ketertautan parpol dengan kelompok sosial tetap relevan dalam menjungkit tingkat elektoral parpol meski harus diakui pengaruhnya tak setinggi sebelumnya karena termediasi faktor figur. Selain tetap mengelaborasi kelompok sosial yang jadi basis pemilih tradisional, parpol dapat mengkreasi dan atau menonjolkan kelompok sosial baru sebagai basis baru. Di Inggris, Partai Konservatif dan Buruh selain konstituen tradisional, juga berupaya menarik kelompok sosial baru, seperti keluarga dan orangtua (Thau, 2017).

Antisipasi

Apapun pilihan manuver kontestasinya, parpol perlu mempertimbangkan dua hal ini. Pertama, kecenderungan perilaku pemilih melakukan split ticket voting. Pada tingkat pertama, split ticket voting terjadi ketika pemilih memilih partai A untuk DPR, tetapi parpol B atau C untuk DPRD. Pada tingkat kedua, split ticket voting terjadi karena mereka memilih pasangan capres-cawapres yang tak diusung parpol yang dipilihnya untuk pileg.

Kedua, agenda laten sesama parpol pengusung. Normanya, apapun pilihan bersaing yang akan dipilih, niscaya harus memperhatikan agenda utama koalisi: memenangkan pasangan capres-cawapres yang diusung. Meski demikian, norma ini dapat dilanggar jika agenda utama sebuah parpol jauh lebih besar dari itu: membesarkan dirinya dengan memanfaatkan momentum pilpres. Mereka tak sungkan menyerang kawan seiring jika itu dianggap sepadan dengan manfaat elektoral yang bisa diraih. Bagi parpol jenis ini, memenangi pilpres hanyalah bonus. Ini berlaku terutama pada parpol yang tak menempatkan kadernya sebagai capres/cawapres atau merasa benefit posisi publik yang ditawarkan kelak tak cukup memadai untuk tujuan-tujuan mereka.

Selamat berkompetisi! ●

Kamis, 09 Maret 2017

Catatan Pilkada Serentak 2017

Catatan Pilkada Serentak 2017
Yunarto Wijaya  ;    Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia
                                                        KOMPAS, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada serentak 2017 harus diakui menempatkan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi primadona. Ingar-bingarnya mewarnai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial.

Dua pilkada lain yang biasanya juga mendapat atensi tinggi di tingkat nasional, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten dan Aceh, kali ini harus rela tertepikan. Padahal, dinamika kontestasinya tak kalah menarik. Keriuhan Pilgub DKI Jakarta 2017 sudah berlangsung sebelum masa pilkada dimulai. Faktor kepemimpinan yang ditautkan dengan wacana primordialisme menjadi bahan baku utamanya. Dan, hoaks menjadi bumbu terpentingnya.

Ketika kandidat mengerucut pada tiga pasangan calon (Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno), sempat muncul harapan bahwa isu primordialisme akan tersisih. Namun, harapan itu nyatanya tak berpijak. Para penantang seolah-olah ikut "menikmati"-nya dan ini diimbuhi blunder komunikasi yang dilakukan petahana.

Pilgub DKI kian tinggi daya tariknya karena kemudian juga dimaknai sebagai ajang pertarungan tak langsung para elite politik nasional, persisnya antara Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, dan Megawati Soekarnoputri. Bahkan, ada yang beranggapan pilkada ini lanjutan dari Pilpres 2014. Ada pula yang menilainya pemanasan menjelang 2019. Singkatnya, pilkada ini menjadi beraroma pilpres.

Meski menarik, Pilkada DKI bukanlah satu-satunya fenomena penting dalam penyelenggaraan pemilu serentak tingkat daerah kedua di Tanah Air. Dari pemberitaan dan pengamatan lapangan, pilkada serentak 2017 masih diwarnai berbagai masalah lama. Akibatnya, pilkada tak sepenuhnya memadai sebagai ruang bersama bagi warga menentukan ke mana pembangunan daerahnya akan diarahkan dan siapa yang akan jadi pengelolanya.

Trilogi masalah

Di sejumlah tempat, termasuk Jakarta, ada trilogi masalah berulang yang terutama berpotensi mendistorsi atau sekurang-kurangnya memengaruhi hasil pilkada. Trilogi yang dimaksud adalah netralitas dan profesionalitas penyelenggara, daftar pemilih, serta politik uang.

Netralitas dan profesionalisme penyelenggara, termasuk pengawas pemilu, terus menjadi sorotan. Di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seleksi pemilihan komisionernya semakin ketat. Namun, tak terhindarkan, selalu saja ada dugaan mereka berpihak. Dalam kasus Pilgub DKI, misalnya, penyelenggara dianggap kurang menerima masukan masyarakat ketika memilih panelis ataupun moderator debat. Sebaliknya, di Banten, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dianggap abai terhadap maraknya politik uang.

Titik persoalan utama yang kurang diperhatikan adalah pada tingkat eksekutor lapangan, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun panwas tingkat kecamatan. PPS dan KPPS pada pilkada serentak masih dipilih dengan aturan lama (berdasarkan usulan kepala desa atau lurah setempat) dan bukan seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Meski melalui seleksi terbuka dapat diperoleh pelaksana yang lebih profesional, faktor netralitas relatif sulit diprediksi. Selalu ada berbagai kemungkinan, pelaksana terpilih menjadi tidak netral. Karena itu, KPU kabupaten/kota ke depannya harus memiliki instrumen untuk memonitor dan indikator yang jelas untuk mengganti petugas yang bermasalah tanpa menimbulkan keributan baru. Pada pilkada serentak 2017, masalah daftar pemilih kian melebar. Masalah berulangnya, sejumlah pemilih tak terdaftar atau sebaliknya ditengarai ada pemilih siluman. Lebih dari sebelumnya, keluhan tak mendapat undangan untuk memilih (Formulir C1) lebih mengemuka. Terlebih ketika mereka juga merasa dipersulit di TPS. Akibatnya, hak memilih mereka terampas. Ini terjadi terutama ketika KPPS setempat atau yang lebih tinggi terindikasi tak netral.

Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) dan Formulir C1 ini bisa diminimalkan jika ada upaya diseminasi informasi daftar pemilih yang lebih intensif. Selama ini, (calon) daftar pemilih hanya diumumkan di tempat-tempat tertentu atau dipasang di TPS. Secara individu, setiap pemilih bisa memeriksa namanya melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Persoalannya, tak semua KPU kabupaten/kota memiliki situs atau menyediakan fasilitas untuk keperluan tersebut.

Ke depan, kisruh daftar pemilih dapat dikurangi dengan dua hal. Pertama, ada ketersediaan informasi semua pemilih yang dipilah menurut rukun tetangga (RT) di laman KPU setempat. Kedua, daftar yang sama juga dibagikan pada tingkat RT untuk didistribusikan kepada warganya. Berdasarkan daftar ini, warga bisa memantau kemungkinan adanya pemilih yang tak dikenal atau malah tak terdaftar. Lebih dari itu, pemilih terdaftar yang tak mendapat Formulir C1 dapat menggunakan daftar ini sebagai penggantinya.

Meski aturan politik uang sudah semakin ketat, nyatanya politik uang dilaporkan masih terjadi. Menurut Bawaslu, ada 600 laporan dugaan praktik politik uang. Namun, pembuktiannya tak mudah. Terlebih, kandidat atau pendukungnya kian kreatif mengemas politik sogokan ini dalam rupa-rupa bentuk, mulai dari kupon hingga pemberian barang melalui pihak ketiga. Politik uang tak mudah dihalangi karena permintaan akan hal ini masih ada. Pemilih ada yang melihatnya sebagai kesempatan untuk dapat rezeki tambahan. Namun, ada pula yang menganggapnya kewajaran, bahkan keharusan. Dari sisi kandidat, terkadang ini dilakukan sekadar untuk mengimbangi manuver lawan agar suaranya tak tergerus secara signifikan.

Melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak saja butuh biaya sangat besar, tetapi juga diragukan efektivitasnya. Namun, harus diakui, dalam segmen atau wilayah tertentu, politik uang bisa sangat efektif mengalihkan suara pemilih. Dan, bisa jadi kunci pemenangan ketika persaingan berlangsung ketat. Dengan bekal dua informasi ini saja, Panwaslu ataupun pemantau pemilu dapat bekerja lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang.

Menggugurkan kewajiban

Selain trilogi masalah di atas, dalam beberapa aspek penyelenggaraan pada tahun ini terkesan KPUD masih sekadar menggugurkan kewajiban. Padahal, jika dilaksanakan secara saksama, niscaya dapat meningkatkan kualitas kepemiluan.

Aspek penyelenggaraan yang dimaksud adalah pertama, terkait informasi pilkada. Perubahan format kampanye membuat paparan pemilih terhadap penyelenggaraan pilkada ataupun kontestan menjadi berkurang. Penyelenggara pemilu terlihat kurang memperhatikan aspek ini. KPUD, umpamanya, terlihat kurang memanfaatkan medium seperti laman resminya.

Dalam beberapa upaya penelusuran, masih ditemui ada KPUD yang lamannya sulit diakses atau memang tak tersedia. Jika pun ada, tak sedikit yang tak menginformasikan tentang pasangan calon, dan seperti sudah disebut, juga informasi terkait daftar pemilih. Selain itu, masih sangat jarang laman penyelenggara pemilu di daerah yang menunjukkan adanya kesinambungan data dari pilkada/pemilu sebelumnya. Padahal, jika KPUD mampu menyediakan aliran informasi yang lengkap dan terperbarui, ini akan sangat membantu pemilih, jurnalis, dan juga pasangan calon yang berkontestasi.

Untuk wilayah yang akses internetnya masih rendah, KPUD ke depan perlu mendorong aliran informasi yang menyebar hingga tingkat RT lewat penyebaran semacam buletin yang menjelaskan tahapan pelaksanaan dan tentu saja informasi tentang pasangan calon serta pelaksana pemilu di PPS ataupun KPPS.

Akan sangat baik jika dalam buletin juga dapat sedikit dimodifikasi per wilayah sehingga mencantumkan pula nama personel penyelenggara ataupun pengawas, terutama di tingkat kecamatan atau lebih rendah. Dengan informasi ini, pemilih bisa melakukan rekonfirmasi jika tak mendapat Formulir C1 atau hendak melaporkan adanya politik uang, umpamanya.

Kedua, prosesi debat kandidat tetap tak banyak perubahan. Dengan format seperti sekarang, kandidat tak dapat maksimal mengeksplorasi gagasan sendiri dan menyanggah argumentasi kompetitor. Akibatnya, pemilih juga kurang dapat pemahaman utuh tentang gagasan kandidat. Ke depan, perlu dipertimbangkan perubahan dan atau penambahan format debat yang lebih fokus pada satu isu yang spesifik. Selain itu, juga memberikan keleluasaan kandidat untuk memaparkan gagasan dan menyanggah gagasan kompetitornya. Dengan kata lain, jika pun ada moderator, perannya minimalis.

Syarat penting dari debat tipe ini adalah penetapan tema merupakan kesepakatan bersama dengan kandidat dan bukan ditentukan sepihak oleh KPUD atau panelis. Ini untuk mencegah tudingan ketaknetralan dan untuk mendapatkan tema yang bisa menjadi pembeda utama di antara para kontestan. Belajar dari Pilkada Jakarta, prosesi debat bisa menjadi ajang bagi pemilih mempelajari kandidat dan juga isu-isu yang dilontarkan. Karena itu, ke depan, KPUD perlu mempertimbangkan penambahan frekuensi debat dan atau memperluas kegiatan debat yang menghadirkan representasi resmi dari setiap kandidat sebagai peserta.

Ketiga, terkait pelaporan dana kampanye. Sejauh ini, terkesan pelaporan dana kampanye dan tindak lanjutnya sekadar "menggugurkan kewajiban" yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, KPUD sewajarnya membuka laporan itu kepada publik. Dan, ini diinformasikan secara saksama. Dengan cara ini, akan ada dorongan bagi publik untuk ikut menilai dan memberikan masukan. Keterbukaan dana kampanye ini menjadi penting agar pemilih juga menjadi lebih memahami siapa yang memberikan dukungan kepada kandidat. Informasi ini dapat jadi masukan bagi pemilih untuk mempertimbangkan kemungkinan kebijakan yang akan diambil seorang kandidat jika kelak terpilih.

Penanganan pelaporan dana kampanye ini sudah saatnya ditempatkan dalam posisi penting, bukan lagi sekadar untuk memenuhi persyaratan. Karena itu, kandidat harus secara berkala melaporkannya, tidak hanya menjelang akhir pemilu.

Calon tunggal

Selain rangkaian masalah di atas, rezim pilkada serentak sejak 2015 diwarnai kehadiran calon tunggal. Pada 2017, jumlahnya kurang dari 10 persen. Persisnya, sembilan pasangan dari 94 pilkada tingkat kabupaten/kota atau sembilan dari 101 pilkada secara keseluruhan. Fenomena hadirnya calon tunggal tak diinginkan, tapi dimungkinkan. Karena itu, telah mengemuka usulan untuk memagarinya. Misalnya, melalui persyaratan maksimal jumlah partai politik yang bisa mengusung satu pasangan calon. Aturan ini dapat dianggap melampaui hak prerogatif yang dimiliki parpol untuk mengusung atau tidak mengusung kandidat tertentu.

Sebagai jalan tengah, bisa dipertimbangkan memperberat persyaratan pemenangan bagi calon tunggal. Misal saja, memberikan ambang batas bawah jumlah pemilih yang mencoblos dan menetapkan batasan minimal untuk bisa dinyatakan menang dari kotak kosong. Perberatan persyaratan ini akan memaksa kandidat untuk lebih berinteraksi dengan para pemilih. Pada saat yang sama, KPUD harus memberikan ruang bagi warga untuk mempromosikan memilih kotak kosong.

Beberapa catatan dan usulan perubahan ini diajukan dengan maksud utama mendorong pilkada sebagai ruang yang kondusif bagi pemilih dan juga kandidat. Pemilih bisa lebih saksama mempelajari kandidat, pun sebaliknya kandidat bisa lebih terfasilitasi mengeksplorasi gagasan-gagasannya. Catatan ini sejatinya juga bukan hal yang terlalu baru. Kini kembali dilontarkan sebagai ajakan agar pembentuk UU ataupun KPU(D) lebih berorientasi pada kebutuhan pemilih (dan juga kandidat). Bagaimanapun, pilkada adalah momen bagi pemilih dan kontestan, penyelenggara adalah pelayannya. ●