Tampilkan postingan dengan label Agus Sunaryanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agus Sunaryanto. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Maret 2018

Transparansi Pengadaan Pemerintah

Transparansi Pengadaan Pemerintah
Agus Sunaryanto  ;   Penulis adalah Wakil Koordinator
Indonesia Corruption Watch
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2018



                                                           
Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan selalu menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengamini, bahkan belakangan menyarankan tidak hanya mengandalkan e-procurement, tetapi juga e-katalog bagi semua pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.

Memang pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengadaan merupakan inovasi yang terus dikembangkan untuk menggantikan pengadaan konvensional yang tak lagi dianggap efisien, efektif, minim transparansi, serta berisiko menimbulkan kongkalikong antara penyelenggara dan peserta lelang.

Tingkat efisiensi

Berdasarkan data monitoring dan evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Monev LKPP), tingkat persentase efisiensi lelang elektronik tahun 2015 adalah 10 persen. Tingkat efisiensi cenderung fluktuatif, tetapi jika diasumsikan belanja pengadaan secara nasional sekitar Rp 900 triliun, rata- rata penghematan per tahun mencapai Rp 90 triliun.

Ironisnya sistem ini belum efektif diterapkan di level kementerian dan lembaga, termasuk pemda. Berdasarkan catatan LKPP tahun 2017, pemanfaatan sistem elektronik baru sekitar Rp 403 triliun atau 40 persen dari total Rp 994 triliun belanja pengadaan secara nasional. Padahal, kewajiban 100 persen pengadaan secara elektronik, baik pusat maupun daerah, telah diamanatkan Peraturan Presiden No 54/2010  dan Instruksi Presiden No 1/2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Minimnya pemanfaatan sistem elektronik sepertinya akan menghambat sistem ini dijadikan salah satu sarana pencegahan korupsi. Setidaknya terkonfirmasi dari hasil pantauan ICW selama tahun 2017, di mana dari total 576 kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, ternyata 42 persen atau 241 kasus terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Jumlah itu menunjukkan tren kenaikan dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya berjumlah 195 kasus korupsi.

Memang tak ada jaminan penerapan sistem elektronik akan menghilangkan sepenuhnya korupsi di sektor pengadaan. Bagaimanapun sistem elektronik tetap membutuhkan campur tangan manusia sehingga efektivitasnya membutuhkan integritas penyelenggara dan peserta pengadaan.

Kasus korupsi pengadaan Videotron tahun 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah membuktikan bagaimana proses lelang elektronik tetap bisa direkayasa karena pelaksana pengadaan di intervensi oleh perusahaan peserta tender yang pemiliknya notabene merupakan anak orang penting di Kemenkop dan UKM saat itu.

Pada kasus lain, seperti KTP elektronik, tergambar secara terang benderang bagaimana rekayasa pengadaan dilakukan bahkan dari sejak rencana anggaran pengadaan diputuskan bersama politisi DPR.

Urgensi transparansi

Maraknya praktik korupsi di sektor pengadaan merupakan tantangan tersendiri di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi. Oleh karena itu, penting menjaga komitmen bersama mengefektifkan ekosistem pengadaan, baik dalam pelaksanaan regulasi, menjaga integritas lembaga dan petugas pengadaan, platform pengadaan serta mekanisme transparansi maupun akuntabilitasnya. 

Komitmen untuk mengefektifkan ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel itu harus menyentuh tiga area utama, yaitu keterbukaan pemerintah, integritas sektor swasta, dan kontrol publik sebagai penerima manfaat utama.

Pemerintah memegang peran penting karena selain memiliki otoritas anggaran sekaligus penyelenggara pengadaan sehingga komitmen atas keterbukaan dan akuntabilitas adalah hal mutlak. Langkah sederhana yaitu cukup mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) yang akan dilaksanakan setiap tahunnya dalam portal setiap institusi dan portal pengadaan nasional yang disediakan LKPP sesuai kewajiban Pasal 112 (2) Perpres No 54/ 2010.

Instrumen pengawasan

Keterbukaan RUP ini sangat penting karena menjadi instrumen bagi pengawas internal dan publik untuk mengawasi dan mencegah setiap pengadaan dari pemburu rente, termasuk dari kalangan politisi. Selain itu, publikasi RUP juga dapat meningkatkan peran ekonomi domestik, khususnya UMKM, dalam mempersiapkan kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Sayangnya kepatuhan publikasi RUP pada portal pengadaan nasional masih sangat rendah.  Untuk tahun 2017, masih terdapat 10 kementerian dan 16 lembaga yang sama sekali tak mengisi RUP di aplikasi evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (Monev TEPRA LKPP). Jadi, untuk transparansi dan efisiensi anggaran pengadaan, rasanya Presiden masih punya pekerjaan rumah untuk menertibkan para pembantunya sendiri.

Pada area yang kedua adalah membangun mekanisme insentif dan daftar hitam (blacklist) yang terintegrasi secara nasional kepada perusahaan penyedia. Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perpres No 13/2018 tentang prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership).

Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah mengembangkan manajemen antisuap berdasarkan ISO: 37001. Jika kedua standar ini dijadikan persyaratan utama bagi peserta pengadaan, tentu akan mempersempit ruang gerak perusahaan- perusahaan bodong terlibat dalam kegiatan pengadaan.

Tentu mekanisme blacklist tetap harus diberikan jika terbukti melakukan kecurangan, sedangkan yang tertib patut diberikan insentif, misalnya jaminan dan kemudahan kredit untuk menambah modal dan pengembangan jenis usahanya.

Akses publik

Pada area yang ketiga adalah membuka akses publik terhadap dokumen pengadaan. Fakta saat ini, dokumen lelang dan kontrak masih dipahami penyelenggara pengadaan sebagai dokumen tertutup karena dianggap mengandung rahasia perusahaan/dagang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu persaingan usaha tidak sehat.

Argumentasi itu sebenarnya sudah terbantahkan karena sejumlah putusan Komisi Informasi, seperti putusan Nomor 358/IX/KIP-PS-M-A/2011, Nomor 026/II/KIP-PS-M-A/2012, dan Nomor 374/XII/KIP- PS-A/ 2013, telah menyatakan bahwa dokumen lelang dan kontrak pengadaan sebagai dokumen terbuka bagi publik karena tidak menyebabkan terganggunya persaingan usaha tidak sehat serta hak atas kekayaan intelektual.

Namun, agar keterbukaan dokumen lelang dan kontrak pengadaan menjadi pemahaman bersama, seharusnya dicantumkan dalam revisi Perpres No 54/2010. Selain itu, bisa disusun surat keputusan bersama atau nota kesepahaman antara Komisi Informasi, LKPP, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri bahwa dokumen lelang dan kontrak merupakan dokumen terbuka.

Intinya reformasi pengadaan yang inovatif tetap harus diiringi komitmen transparansi dan akuntabilitas, dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi serta diawasi publik sehingga potensi patgulipat di setiap tahap pengadaan bisa dicegah semaksimal mungkin.

Rabu, 05 April 2017

Kotak Pandora Proyek E-KTP

Kotak Pandora Proyek E-KTP
Agus Sunaryanto  ;   Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                  KORAN SINDO, 30 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sidang dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (e-KTP) kini memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Berbagai informasi menarik mulai terungkap, seperti mantan sekjen Kemendagri yang mengaku menerima sejumlah uang hingga kesaksian mengejutkan Miryam Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Di sisi lain, KPK menetapkan salah satu tokoh kunci dari pihak swasta yaitu Andi Narogong se - bagai tersangka baru. Masyarakat sepertinya ha - rus bersabar menanti episode lanjutan KPK dalam mem - bongkar kotak pandora e-KTP yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun ini.

Pertaruhan juga bagi KPK untuk membuktikan keterlibatan nama-nama besar seperti mantan menteri termasuk elit parpol yang tercantum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Seperti yang sudah-sudah, setiap kali KPK menangani kasus yang menarik perhatian publik khususnya keterlibatan politisi, reaksi negatif muncul dari Senayan. Bah kan sempat muncul wacana hak angket yang digulirkan salah satu pimpinan DPR. Sinyalemen keterlibatan politisi dalam kasus e-KTP memang begitu terasa aromanya, paling tidak terdeteksi dari beberapa indikasi.

Pertama, lebih dari 20 politisi DPR yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK selama proses penyidikan. Kedua, adanya pengembalian uang proyek sekitar Rp250 miliar di mana Rp30 miliar merupakan pe - ngembalian dari sejumlah politisi. Dan ketiga, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo se - belum persidangan tentang adanya nama-nama besar da - lam perkara e-KTP, dan ini ter - konfirmasi dalam pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor. Jika ”rombongan” anggota dewan yang terhormat bisa di - jeratsecara hukummakapres tasi KPK akan semakin cemer lang.

Memangakhirnyasulitme nafikan persepsi masya rakat Indonesia seperti terangkum dalam laporan Global Corruption Barometer 2017, yang dirilis Transparansi Internasional Indonesia, bahwa lembaga legislatif baik pusat maupun daerah dinilai sebagai lembaga terkorup.

Politik-Bisnis Pengadaan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jika sepanjang 2016 kasus yang ditangani aparat penegak hukum didominasi kasus yang terkait pengadaan barang dan jasa yaitu sebanyak 195 kasus atau 41% dari total 482 kasus. Tak jauh berbeda, selama periode 2012-2016 kasus yang ditangani KPK juga didominasi oleh kasus pengadaan yang mencapai 148 dari 500 kasus korupsi. Khusus tahun 2016, menurut laporan tahun - annya, KPK juga masih menangani kasus korupsi pengadaan sebanyak sembilan perkara. Pemerintah sendiri tidak ber diam diri untuk mengantisipasi fenomena korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Berbagai upaya telah dilakukan misalnya dengan membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas melak - sana kan pengembangan dan perumusan kebijakan peng adaan, termasuk mengembangkan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang mulai diterapkan sejak tahun 2008 Upaya lain adalah merevisi regulasi Keppres menjadi Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 4 tahun 2015 (perubahan keempat) dalam rangka memperkuat alih prosedur pengadaan dari konvensional menjadi pengadaan secara elektronik (eprocurement).

Penerapan peng - ada an secara elektronik ter sebut diharapkan meminimalisasi risiko korupsi, mening katkan efisiensi dan efektivitas serta kompetisi antarpeserta tender. Oleh karena itulah lahir Inpres Nomor 17/2011 dan Inpres Nomor 1/2003 tentang per cepat - an pemberantasan ko rup si, di mana salah satunya me wajibkan kepada seluruh instansi pe merintah untuk melaksanakan ten - der secara elektronik. Namun demikian, upaya men dorong pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel memang tidak semudah dibayangkan.

Pengadaan secara elektronik yang terus dikampanyekan agar dapat menekan laju korupsi ternyata tak kebal juga dengan kecurangan. Hal tersebut karena sistem eprocurement masih membuka ruang tatap muka antara pa - nitia dengan penyedia sehingga potensi terjadinya kong kali - kong terbuka lebar. Kasus korupsi Videotron di Kementerian Koperasi (Kemen kop UKM) tahun 2012, jelas tergambar bagaimana pe - tugas unit layanan pengadaan (ULP) di intervensi untuk memenangkan salah satu per usahaan rekayasa yang dibentuk pengusaha yang ternyata merupakan anak menteri saat itu.

Begitu juga dengan kasus e- KTP, bahkan KPK dan LKPP yang sejak awal diminta men - dampingi proses pengadaan kemudian justru menarik diri karena rekomendasi yang di sa - ran kan tidak dijalankan. Belajar dari kasus yang ter jadi, korupsi di sektor peng ada an harus dipandang sebagai ba gian dari korupsi politik. Tentu butuh komitmen dan keberanian untuk mengatasi persoalan tersebut, partai harus melakukan kontrol dan sanksi tegas bagi kader maupun elite yang terjerat hukum ter masuk memperbaiki pola rek rut men.

Sistem daftar hitam (blacklist) yang terintegrasi se cara nasional wajib diberikan bagi sektor bisnis yang tak ber integritas. Termasuk Peraturan Mahkamah Agung(PerMA) Nomor13/2016 bisa dimanfaat kan oleh penegak hukum untuk menjerat kor - porasi nakal.

Tantangan KPK

Keberhasilan KPK menangani dugaan korupsi peng ada an e-KTP patut diapresiasi. Namun masih ada tantangan terbesar dalam membongkar kotak pandora proyek ini, yaitu membuktikan seluruh peran nama-nama yang tercantum dalam dakwaan baik yang men desain, melaksanakan maupun yang sekadar menikmati aliran dana. Beberapa nama dalam dak wa an e-KTP tak asing terdengar karena pernah disebut dalam dakwaan KPK lainnya seperti kasus korupsi Hambalang.

Oleh karena itu, KPK harus ekstra kerja keras termasuk konsisten menegakkan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pe - ngem balian keuangan dan per - ekonomian negara tak meng - hapus tindak pidana korupsi nya. Pimpinan KPK juga harus meminimalisasi pernyataan yang bernuansapolitiskarenatanpaitu pun KPK pasti akan mendapatkan serangan politik. Pernyataan saksi di Sidang ter akhir tentang ada tekanan pe nyidik yang diikuti pen cabut an berita acara perkara (BAP) me rupa kan indikasi mulai ada perlawanan balik terhadap upaya hukum KPK.

Oleh karena itu, akan lebih elok jika KPK benar-benar fokus pada penegakan hukum, melindungi saksi mau pun pelaku yang kooperatif (justice collaborator) agar tak diintimidasi. Kasus e-KTP termasuk da lam kategori grand corruption kar ena tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang sa ngat besar serta diindikasikan melibatkan elit partai, tetapi juga ada hak publik yang terampas karena hingga saat ini belum men dapatkan kartu identitas.

Maka penting bagi publik mengawal dan memberi dukungan kepada KPK agar sengkarut kasus ini terbongkar tuntas.


( Mohon maaf, masih versi asli, belum di-edit )