Tampilkan postingan dengan label Vonis Nazaruddin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Vonis Nazaruddin. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Juni 2012

Lagi-lagi Vonis Hakim


Lagi-lagi Vonis Hakim
Mahfudz Ali ; Dosen Magister Ilmu Hukum,
Ketua Pusat Studi Antikorupsi Untag Semarang
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 08 Juni 2012


PENGADILAN Tipikor Jakarta memvonis M Nazaruddin dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Gratifikasi yang dia terima Rp 4,6 M, jika diproporsikan dengan vonis 4 tahun 10 bulan (total 58 bulan), pendapatan Nazar sekitar Rp 79,3 juta/ bulan.

Untuk bisa mendapat fasilitas khusus di penjara, menyewa kamar Rp 20 juta/ bulan x 58 bulan = Rp 1.160.000.000, berarti kekayaannya setelah menjalani hukuman masih sekitar Rp 3,44 M. Padahal uang sewa bisa dinegosiasikan dan hukuman bisa berkurang lewat remisi.

Jika disetarakan gaji pokok PNS golongan tertinggi, IV E, dan sesuai aturan terbaru PP Nomor 15 Tahun 2012 yaitu Rp 4.603.700 (di  luar tunjangan fungsional dan/jabatan, serta tunjangan kinerja) maka angka Rp 3,44 M itu hanya bisa dikumpulkan oleh PNS senior dan bergolongan tertinggi selama mengabdi 62 tahun lebih.

Dikaitkan dengan biaya penjemputan Nazaruddin yang fantastis, sekitar Rp 4 M, dengan jet supermewah Gulfstream G550, vonis itu mengundang pertanyaan publik. Padahal dalam putusannya, hakim menyatakan Nazaruddin secara sah dan menyakinkan menerima suap cek Rp 4,6 M. Selain itu, hakim menyatakan dia buron keluar negeri dan menimbulkan biaya besar untuk membawanya kembali ke Indonesia.

Temuan BPK belakangan makin memperkuat penilaian bahwa mental korupsi merata pada hampir semua lini penyelenggara negara dan pemerintahan. Terasa sulit mencari contoh institusi yang steril dari korupsi. Dalam monitoring KP2KKN, tidak ada kabupaten/kota di Jateng yang terbebas dari korupsi. Bahkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, ada kepala daerah bersaksi sudah menyetor dana ke provinsi untuk proyek yang digelontorkan.
Berikutnya, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan 1.737 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota diperiksa penyidik selama 2004-2012. Sebanyak 1.066 anggota DPRD berstatus hukum sebagai saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana, lainnya tidak dijelaskan Penyelewengan yang dilakukan wakil rakyat didominasi kasus korupsi (83,76%), sisanya kasus penggelapan barang, pemalsuan dokumen dan lain-lain.

Berbudi Mulia

Kucuran keringat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam memberkas kasus, semua berakhir ketika palu hakim dijatuhkan. Putusan pengadilan adalah penentu nasib seseorang, apakah dihukum, dilepas, ataukah dibebaskan. Hakim adalah wakil Tuhan dalam persidangan pengadilan. Menimbang tanggung jawab dan mulianya profesi hakim maka persyaratan menjadi hakim menjadi hal yang sangat mendasar dalam perekrutannya.
Hakim menyatakan Nazaruddin secara sah dan menyakinkan menerima suap cek Rp 4,6 M, dan buron keluar negeri yang menimbulkan biaya besar untuk membawanya pulang. Mengapa ketentuan dalam Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak diterapkan secara maksimal? 
Padahal pasal itu mengandung ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Kita tidak usah latah mewacanakan pemiskinan koruptor, cukup dengarkan teriakan soal bangunan sekolah ambruk, jembatan ambrol, terkelupasnya aspal jalan makin sering mencelakakan pengguna jalan, rakyat kecil makin sulit hidupnya, sementara utang negara yang melebihi besaran APBN dikorupsi.
Lalu, serap rohnya dan buat putusan maksimal secara adil dan bertanggung jawab maka hal itu akan membawa efek jera pada koruptor.

Vonis untuk Nazaruddin jauh panggang dari api semangat pemberantasan korupsi. Dia adalah satu dari belantara kasus korupsi yang tidak dihukum maksimal. Deretan kasus korupsi antre di pengadilan tipikor, karenanya bangsa ini butuh hakim progresif, yang mendengarkan nuraninya, yang cinta negerinya agar tidak dijuluki negeri koruptor yang berpancasila. ●

Rabu, 25 April 2012

Memaknai Putusan Nazaruddin


Memaknai Putusan Nazaruddin
Marwan Mas, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
SUMBER : SINDO, 25 April 2012


Proses peradilan terdakwa Nazaruddin yang begitu panjang dan berliku untuk sementara telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (20/4/2012).

Nazaruddin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan dan denda sebesar Rp200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap berupa cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut tujuh tahun penjara, plus denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Nazaruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga. Padahal, dalam tuntutan jaksa diurai bahwa Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 yang memuat ancaman paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Masih di Lorong Gelap

Meski Nazaruddin dan tiga tersangka lain kasus suap Wisma Atlet sudah dijatuhi pidana, harapan publik agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya masih tersesat di lorong gelap. Nyanyian Nazaruddin, Rosa, dan beberapa saksi lain yang dihadirkan penasihat hukum Nazaruddin di sidang pengadilan belum memperlihatkan kemajuan berarti di tingkat penyidikan KPK. Salah satu penyebabnya adalah dugaan kasus ini didesain hanya sampai pada level tertentu.

Dugaan ini bisa terbaca pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang terurai di depan persidangan Nazaruddin dan Rosa. Indikasi lain dapat juga disimak pada penetapan Angelina sebagai tersangka, tetapi belum diperiksa oleh penyidik sampai putusan Nazaruddin dijatuhkan. Timbullah tudingan miring pada pimpinan KPK yang dianggap terburu-buru menetapkan Angelina sebagai tersangka, padahal belum didukung oleh bukti yang cukup.

Semuanya serbakabur sehingga wajar jika publik khawatir kasus ini hanya sampai pada Nazaruddin, tidak pada nama-nama yang disebut dan diungkap dalam sidang pengadilan. Penyidik KPK terpaksa harus memutar otak bagaimana fakta yang ada itu bisa mengantar Angelina ke ruang sidang pengadilan. Fakta lain yang tidak dimaknai secara baik oleh penyidik— kalau tidak dikatakan sebagai upaya untuk ditutupi— adalah kesaksian Yulianis yang mengungkap ada pihak yang membiayai apartemen tempat dirinya diperiksa penyidik.

Yulianis terkesan diproteksi, padahal bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat nama-nama yang disebut Nazaruddin. Hal ini pernah ditanggapi penasihat hukum Yulianis, Junimart Girsang, (6/3) tentang perlakuan istimewa KPK kepada Yulianis. Apakah pemeriksaan Yulianis di luar Gedung KPK pada dua tempat dalam waktu berbeda sebagai bagian dari upaya untuk menyembunyikan Yulianis dari intaian media massa? Kenapa Yulianis tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal bukti untuk itu sudah cukup seperti keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan Yulianis yang memberikan uang suap Wisma Atlet ke beberapa anggota DPR.

Meski juru bicara KPK membantah tudingan penasihat hukum Yulianis dan KPK bekerja independen dan tidak menutupi kasus ini, patut dipertanyakan tentang begitu banyaknya aspek yang tidak terungkap dan dimaksimalkan penyidik mengenai peran Yulianis. Semuanya bisa terjawab dan kasus Wisma Atlet bisa lepas dari lorong gelap jika KPK jilid III berani merevisi pola penyidikan dan merealisasi komitmennya saat uji kelayakan di depan Komisi III DPR.

Kotak Pandora

Mengungkap kasus Wisma Atlet yang diduga melibatkan elite politik bukan persoalan gampang. Begitu banyak penghalang, laksana sebuah jaring laba-laba, tetapi hanya mampu menjerat serangga kecil. Publik juga tersita perhatiannya, bukan hanya karena banyaknya nama-nama besar yang disebut- sebut terlibat, melainkan juga berbagai testimoni selama persidangan yang saling menyudutkan. Proses persidangan Nazaruddin sampai dijatuhkan putusan penuh kejutan mengingatkan orang pada mitologi Yunani tentang keberadaan sebuah kotak pandora.

Dikisahkan, betapa mengejutkan saat Pandora membuka sebuah kotak, tetapi akibatnya amat mengerikan lantaran petaka datang silih berganti tanpa bisa dihentikan. Mitologi ini terjadi pada kasus Wisma Atlet, banyak kejutan muncul laksana sebuah petaka bagi nama-nama yang dituding. Bermunculan begitu banyak fakta yang terungkap dalam sidang pengadilan Nazaruddin, tetapi sekadar fakta karena tidak mampu dijinakkan oleh KPK menjadi sebuah bukti hukum. Saksi yang hadir di persidangan lebih banyak yang menyatakan “lupa dan tidak tahu”.

Sementara hakim tidak berani menerapkan ketentuan Pasal 242 KUHP (Pidana) tentang larangan memberikan keterangan palsu (bohong) di atas sumpah dalam sidang pengadilan. Padahal, ini bertujuan agar proses pengadilan berjalan pada rel yang benar demi mencari dan menemukan kebenaran materiil. Jika negeri ini betul-betul serius memerangi korupsi, baiknya Pengadilan Tipikor dilengkapi alat pendeteksi kebohongan (lie detector) yang bisa berfungsi sebagai alat bukti.Hasil pemeriksaan dan keabsahan tes lie detector diperkuat oleh ahli forensik komputer.

Publik berharap agar KPK lebih memaknai putusan hakim, terutama pada fakta persidangan yang dituangkan dalam pertimbangan majelis hakim. Fakta itu harus ditelusuri tentang kaitannya dengan elite politik dan kekuasaan yang diduga terlibat. KPK tidak boleh ragu,apalagi takut untuk menjerat tokoh penting dalam politik agar perpolitikan negeri ini tidak tersandera tanpa ada kepastian.

Sudah cukup lama rasa keadilan rakyat dirampas oleh para koruptor, dan petaka mengerikan atas terbukanya kotak pandora dalam sidang Nazaruddin harus diurai dan dibuat terang.

Selasa, 24 April 2012

Rugi Ekonomi Vonis Nazar


Rugi Ekonomi Vonis Nazar
Effnu Subiyanto, Mahasiswa Doktor Ilmu Ekonomi FEB Unair
SUMBER : JAWA POS, 24 April 2012


PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 April 2012 akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan kepada M. Nazaruddin dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis itu justru lebih ringan daripada tuntutan KPK semula 7 tahun penjara. Kendati demikian, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hakim Ketua Dharnawati Ningsih menyebutkan bahwa Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Dalam vonis itu, Nazaruddin dinyatakan terbukti terlibat dalam delik gratifikasi dengan menerima cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam perkara wisma atlet SEA Games XXVI 2011 di Jakabaring, Palembang.

Kasus berikutnya yang menunggu Nazaruddin adalah masalah pembelian saham Garuda Rp 300 miliar dan berbagai masalah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bernilai sekurang-kurangnya Rp 6 triliun. Nazaruddin juga pasti terlibat dalam gonjang-ganjing money politics saat pemilihan ketua umum Partai Demokrat pada Mei 2010. Masih ada sekurang-kurangnya 37 masalah yang kini melilit Nazaruddin.

Buron fenomenal karena melintasi delapan negara kurang dari tiga bulan dan mantan elite partai berkuasa tersebut tercatat bisa dibawa pulang ke Indonesia sejak 13 Agustus 2011 di Lanud Halim Perdanakusuma. Peristiwa kepulangannya juga tergolong kontroversial karena menggunakan pesawat jet supermewah Gulfstream G550 dengan biaya sewa Rp 4 miliar. Jadi, di samping fenomenal dan kontroversial, biaya handling Nazaruddin sangat mahal.

Banyak kalangan yang sangat mengharapkan kasus Nazaruddin bisa membuka semua borok partai politik. Nazaruddin juga disebut-sebut akan menjadi whistle-blower atau setidak-tidaknya justice collaborator. Namun, vonis 20 April benar-benar antiklimaks. Secara ekonomi, negara ini rugi dalam menangani kasus Nazaruddin.

Hitung-hitungan Ekonomi

Seberapa besar kerugian negara karena vonis Nazaruddin dari kasus wisma atlet saja? Jumlahnya ternyata cukup besar dan pihak yang untung tetap Nazaruddin. Kurungan penjara 4 tahun 10 bulan ternyata tidak sebanding, apalagi sistem hukum Indonesia juga mengakui sistem remisi. Jadi, sangat mungkin Nazaruddin tidak akan genap 4 tahun 10 bulan di dalam penjara. Apalagi, kehidupan penjara kini juga sudah sangat ''modern'' dan tidak lagi menakutkan.

Dari hasil gratifikasi Rp 4,6 miliar, jika diproporsikan dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara atau total 58 bulan, pendapatan Nazaruddin per bulan, belum termasuk bunga, adalah sekitar Rp 79,3 juta. Agar mendapat fasilitas khusus dalam penjara, katakanlah harus menyewa kamar penjara Rp 10 juta per bulan, Nazaruddin tetap untung Rp 69,3 juta per bulan. Kekayaan Nazaruddin setelah menjalani hukuman tanpa remisi masih sekitar Rp 4,02 miliar. Padahal, uang sewa penjara dapat ''dinegosiasikan'' dan hukuman juga bisa berkurang dengan adanya remisi. Jadi, kekayaan Nazaruddin pascavonis itu tidak membuat bangkrut dirinya.

Jika pendapatan Nazaruddin disetarakan dengan PNS, nilai sisa kekayaannya setelah di penjara sebesar Rp 4,02 miliar itu harus dikumpulkan PNS eselon III senior selama 30 tahun bekerja full time. Itu pun nilai kumulatif. Jadi, PNS pada akhir periode pengabdiannya tidak akan memegang uang tersebut seluruhnya karena mereka harus membiayai kebutuhan harian seperti konsumsi, biaya sekolah anak, berobat, cicilan rumah serta kendaraan, dan utang-utang lain.

Jadi, perbandingannya sudah sangat tidak sebanding. Sebab, Nazaruddin mendapatkannya dalam waktu kurang dari setahun setelah bergabung dengan PD pimpinan Anas Urbaningrum pada Mei 2010. Kasus itu terbongkar saat penangkapan Sesmenpora Wafid Muharam (WM) pada 21 April 2011 atau tidak sampai setahun sejak Nazaruddin malang melintang di kancah politik.

Kalau melihat kehebohan kasus Nazaruddin selama ini, biaya penjemputannya yang fantastis Rp 4 miliar, berperilaku korup, tampaknya, masih sangat menarik secara ekonomi. Vonis hukuman yang tidak berimbang tersebut akan memancing publik untuk kini berkalkulasi jika mendapat tawaran korupsi.

Negara Membuang Waktu

Kerugian negara lainnya yang tidak kalah penting adalah kerugian waktu (wasting time). Sejak pemulangan ke Indonesia pada 13 Agustus 2011, diperlukan 251 hari untuk memutus perkara dengan nilai Rp 4,6 miliar tersebut.

Kondisi psikologis bangsa menjadi teraduk-aduk selama kurun waktu itu, bercampur-baur, debat berlangsung, serta demonstrasi yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan tentu saja uang. Para investor juga menahan diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena melihat tidak adanya kepastian hukum investasi.

Semakin lama putusan digantung, hukum kian bias dan memungkinkan terjadinya transaksi ekonomi dalam sistem hukum. Vonis hukuman menjadi subjek negosiasi karena semakin banyak para ahli hukum yang turut serta disertai dengan pertempuran opini publik media massa.

Putusan sudah dijatuhkan oleh sebuah proses penegakan hukum yang sudah diupayakan mendekati dengan berbagai variabel hukum. Karena itu, bagaimanapun harus dihormati. Proses ini belum selesai dari antre-nya kasus yang melilit Nazaruddin. Vonis tersebut menjadi pintu pembuka persidangan berikutnya yang seharusnya semakin diperbaiki belajar dari kekurangan sebelumnya.

Hanya, kita semakin menyadari bahwa undang-undang antikorupsi itu demikian lemahnya. Jalan masih terjal karena Nazaruddin juga berniat banding ke pengadilan tinggi. ●