Tampilkan postingan dengan label Yonky Karman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yonky Karman. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juni 2021

 

Korupsi Kebangsaan

Yonky Karman ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta

KOMPAS, 16 Juni 2021

 

 

                                                           

Korupsi di Indonesia tak ada matinya, hanya berganti modus dan aktor. Dengan susah payah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) naik 8 poin selama tujuh tahun (2012-2019) menjadi 40. Namun, hanya dalam setahun skor itu turun 3 poin (2020).

 

Dengan skor 37 (0 sangat korup, 100 sangat bersih), Indonesia berada pada peringkat ke-102 dari 179 negara. Bandingkan ketertinggalan kita dengan skor China 42 (peringkat ke-78), Malaysia 57 (51), bahkan Timor Leste yang dulu jadi bagian dari Indonesia dengan skor 40 (86).

 

Berita penangkapan pejabat sudah bukan kejutan, padahal sesungguhnya itu tamparan keras bagi kepemimpinan negeri. Rekrutmen pejabat yang berasal dari partai pendukung penguasa begitu mudah, padahal korupsi politik jadi pangkal masalah. Dengan korupsi sebagai wajah negeri, musuh terbesar kita sesungguhnya bukan korupsi itu sendiri, melainkan elite negeri yang tak serius memusuhinya, tanpa suasana kedaruratan, minim semangat jihad.

 

Betapa ironis ketika penegak hukum kita membela kepentingan koruptor. Korupsi sudah menjadi habitus bernegara yang dimotivasi keserakahan. Pidana korupsi menjadi seperti pidana biasa yang tajam ke warga daripada pejabat, ”The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of government against citizens” (Dennis F Thompson, Political Ethics and Public Office, 66).

 

Korupsi akut di negara berkembang sama artinya dengan sabotase ekonomi dan rusaknya profesionalisme bernegara. Program pengentasan masyarakat dari kemiskinan terhambat. Kuantitas dan kualitas pembangunan menurun. Mustahil aparatur sipil negara (ASN) produk jual beli jabatan yang marak dari Sabang sampai Merauke jadi abdi negeri profesional, mereka terseret arus politik praktis. Jalan sangat terjal bagi Indonesia menuju negara meritokrasi.

 

Di negara yang korupsinya sudah membudaya, keberadaan lembaga antirasuah yang menolak tunduk ke kekuasaan adalah melawan arus dan dimusuhi orang kuat. Namun, independensi memang harga mati untuk KPK yang targetnya mereka yang menguasai sumber daya negeri. Tak pernah ada aspirasi dari pegawainya untuk jadi ASN.

 

Sehari-hari, mereka cenderung tak mau teridentifikasi sebagai orang KPK. Bekerja dalam senyap, tak kenal siang atau malam bahkan Ahad, sepi dari liputan pers. Independen secara kelembagaan, profesional dalam kerja. Awalnya, masyarakat antikorupsi memiliki harapan besar dengan kehadiran lembaga penegak hukum di luar lingkaran kekuasaan dan dipimpin mereka yang terpilih melalui proses penyaringan sangat ketat.

 

Independensi dan integritas lembaga itu membuatnya paling ditakuti koruptor. Meski lambat, ada peningkatan kinerja. Satu per satu orang terhormat dan kuat terjerat pidana korupsi. Koruptor yang ada di segala lini pun tak menyukai keliaran lembaga negara yang satu ini.

 

Berkali-kali upaya pelemahan KPK tak berhasil sebab masyarakat sipil antikorupsi pasang badan dan penguasa mundur untuk tak berbenturan dengan massa sipil. Sampai akhirnya, muncul gagasan cerdas. Revisi UU KPK. Prioritas pencegahan daripada penindakan. Dan, yang terakhir adalah tes wawasan kebangsaan.

 

Kebangsaan dalam profesionalisme

 

Kebangsaan dibenturkan dengan profesionalisme, ironisnya ketika masyarakat belum bersepakat apa itu wawasan kebangsaan per definisi. Bagaimana bersepakat kalau maknanya saja belum jelas?

 

Alih-alih wawasan kebangsaan, yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia wawasan nasional, ”cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional”.

 

Betapa luasnya definisi di atas dan tampaknya merujuk pidato historik Bung Karno 1 Juni 1945. Nasionalisme dalam kelindan internasionalisme. Dalam pidato itu, kebangsaan dipahami dalam pengertian geopolitik, ”persatuan antara manusia dan tempatnya”. Pengertian itu ditegaskan ulang Bung Hatta, ”satu bangsa, satu Tanah Air”, dalam pidatonya yang bertajuk ”Pancasila Harus Dipegang Teguh” (di Pematang Siantar, 22-11-1950). Namun, ia mengaitkan kebangsaan dengan pengabdian pegawai negeri, ”tuntutan yang terpenting bagi seorang pegawai ialah keahlian ... kecakapan di dalam pekerjaannya sendiri”.

 

Kebangsaan dalam profesionalisme itulah jiwa pengabdian para pegawai KPK selama ini. Mereka bukan malaikat, ada yang tergoda juga, tetapi tak pernah ada koruptor yang ditindak atas dasar diskriminasi. Mengherankan tes wawasan kebangsaan yang tak ada hubungannya dengan profesionalisme di lembaga antirasuah kemudian berujung penonaktifan mereka yang berkinerja baik.

 

Meski penting, tak pernah ada deklarasi rezim sekarang untuk menjadikan wawasan kebangsaan sebagai panglima. Sebagai catatan, selama puluhan tahun sudah banyak warga di negara kebangsaan ini dirugikan dalam layanan publik hanya karena agama atau rasnya. Bukankah itu berarti banyak dari aparatur sipil negara yang justru bermasalah dalam wawasan kebangsaan?

 

Heboh soal tes wawasan kebangsaan di KPK merupakan bagian dari tontonan politik yang buruk bagi masyarakat antikorupsi, sama sekali tak ada hubungannya dengan kebangsaan yang sejatinya masih menjadi soal. Mengapa hal-hal yang selama sejarah KPK tak ada kaitan langsung dengan profesionalisme tiba-tiba dibenturkan dengan pegawai yang sudah teruji oleh waktu, bahkan lebih teruji dari para komisioner baru? KPK, riwayatmu kini! ●

 

Jumat, 27 April 2018

Resiliensi Indonesia

Resiliensi Indonesia
Yonky Karman ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta
                                                         KOMPAS, 21 April 2018



                                                           
Setiap bangsa memiliki kapasitas untuk pulih dari pemburukan dan keluar dari krisis. China sampai 1970-an masih terbelakang dan 30-40 juta penduduknya tewas karena kelaparan. Pendapatan (PDB) per kapita pada 1980 adalah 194,81 dollar AS, bahkan pernah 96,1 dollar AS pada Maret 1992, tetapi 3.547,4 dollar AS pada tahun 2017. Siapa sangka reformasi ekonomi dengan basis sosialisme berkarakteristik China itu sukses dan kini negara itu memiliki cadangan devisa terbesar di dunia. Itulah daya lenting bangsa China.

Pada tahun 2005, kolaborasi lembaga studi kebijakan (think tank) Amerika, Fund for Peace, bersama publikasi ilmiah Amerika, Foreign Policy (yang didirikan antara lain oleh Samuel P Huntington), memulai laporan tahunan FSI yang waktu itu merupakan singkatan dari Failed States Index (indeks kegagalan negara).

Namun, terminologi “gagal” FSI mengundang banyak kritik. Selain tak deskriptif, terminologi itu juga merepresentasikan dikotomi keliru antara negara gagal dan tidak gagal. Kenyataannya, tak ada negara gagal apabila analoginya adalah gagal jantung. Namun, tingkat kerapuhan suatu negara bisa dipetakan dari waktu ke waktu. Karena itu, FSI sejak 2014 merupakan singkatan dari Fragile States Index (indeks kerapuhan negara).

Ada negara yang secara ekonomi bangkrut, tetapi kemudian bisa keluar dari kehancuran. Sulit membayangkan Korea Selatan atau Jepang seperti masa kini apabila melihat kondisi kedua negara itu usai Perang Dunia Kedua. Juga ada negara dengan tata kelola buruk dan secara ekonomi bangkrut, tetapi pemerintahannya tetap berjalan. Salah satunya adalah Zimbabwe, negeri yang pernah menjadi lumbung pangan Afrika.

Hikayat sebuah negeri

Pada puncak krisis ekonomi Zimbabwe (2008), inflasi bulanan negeri itu mencapai 7,9 miliar persen. Perekonomian menyusut minus 18 persen. Pecahan uang tertinggi adalah 100 triliun dollar Zimbabwe, setara dengan ongkos naik bus selama seminggu. Nilai 100 miliar dollarnya setara dengan tiga butir telur. Ketika mata uang sendiri tidak dipercaya lagi sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari di dalam negeri, maka terpaksa beberapa mata uang asing dipakai sebagai gantinya.

Kebangkrutan Zimbabwe bermula dari ketika pemimpin populis yang terpilih sebagai presiden menjalankan reformasi agraria secara radikal diikuti dengan mismanajemen sektor pertanian dan korupsi akut. Di bawah slogan populisme dan kepemimpinan diktator, Zimbabwe selama beberapa puluh tahun kemudian menjadi negara dengan tingkat kelaparan terburuk di dunia.

Namun, negeri itu tetap ada sampai sekarang dan terakhir skor instabilitasnya 101,6 (2016), pada urutan ke-13. Rakyat dan elite Zimbabwe yang menopang negeri itu memaksa sang diktator untuk lengser. Meski keuangan negara berdarah-darah dengan pesangon Rp 135 miliar dan gaji presiden seumur hidup, negara itu dalam kemelaratannya masih bisa membiayai kemewahan hidup sang mantan presiden.

Meski sulit membayangkan kebangkitan Zimbabwe, negeri itu tak akan bubar selama berlian, kekayaan satwa, dan komoditas alamnya lain masih bisa dijual ke pasar internasional. Masih ada 12 negara lain yang lebih buruk peringkat instabilitasnya. Proses bubarnya suatu negara tak sesederhana seperti kematian yang didahului dengan penuaan.

Bubarnya negara hanya bisa apabila komponen-komponen utama rakyat dan elitenya bersama-sama sepakat untuk bubar dan kemudian membentuk negara sendiri-sendiri seperti Yugoslavia, Uni Soviet, dan Sudan. Apabila rakyat saja yang hendak berpisah tanpa didukung elite, yang terjadi adalah perang saudara berkepanjangan.

Apabila elitenya saja, untuk sementara suatu bangsa bisa bercerai. Namun, suatu saat bisa terjadi reunifikasi bangsa dan negara seperti dalam kasus Jerman Barat dan Jerman Timur. Mungkin tak akan terjadi reunifikasi negara dalam kasus Korea, tetapi tak mustahil dengan reunifikasi bangsa. Bangsa Korea, di utara dan selatan, sedang membuktikan diri kepada dunia bahwa mereka punya cara sendiri untuk bersatu tanpa campur tangan negara lain.

Indonesia kini dan esok

Menurut FSI, stabilitas Indonesia menunjukkan tren membaik. Skor terakhir 72,9 (2016) terkait instabilitas 178 negara memperlihatkan Indonesia masuk kategori warning level rendah pada urutan ke-94, lebih baik dari China (85), Thailand (82), India (72), atau Israel (70), dalam kategori sama.

Tren membaik juga terlihat dari skor Indonesia dua tahun sebelumnya, yakni 75 (2014) dan 74,9 (2015). Memang secara urutan terjadi sedikit penurunan dari 88 ke 86, tetapi skor instabilitasnya turun 0,1. Penurunan urutan FSI ini bukan pertanda Indonesia kian rapuh pada 2015, melainkan penurunan tingkat instabilitas negara-negara lain jauh lebih baik.

Indonesia memang bisa bubar apabila mayoritas penduduk dan elitenya melepaskan ideologi Pancasila serta mengingkari kesepakatan-kesepakatan dasar bernegara. Selalu ada upaya-upaya seperti itu dari sekelompok komponen bangsa sejak Indonesia merdeka, tetapi kita terbukti berhasil mengatasi masalah itu dengan cara kita sendiri.

Ketahanan ideologis kita juga diikuti dengan ketahanan ekonomi menghadapi guncangan ekonomi dari krisis ke krisis sehingga kini kekuatan ekonomi Indonesia diperhitungkan dunia. Namun, benar bahwa hanya Tuhan yang tahu apakah prediksi Indonesia esok akan sesuai dengan skenario positif Indonesia kini.

Kewajiban utama elite penguasa dan pemimpin bangsa masa kini adalah bekerja sekuat tenaga menghilangkan hambatan-hambatan struktural yang membuat negara kita sulit berlari. Hambatan struktural berupa korupsi dan inefisiensi birokrasi. Di level pusat, sudah terjadi reformasi birokrasi sehingga tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia menurut Bank Dunia (2017) naik 19 peringkat pada posisi ke-72 (dari 1-190), bahkan mengungguli China (78) dan India (100). Reformasi birokrasi di daerah lebih lambat seperti terlihat dari elite politiknya yang terjerat korupsi.

Sebagaimana China, Indonesia juga harus menemukan cara reformasinya sendiri. China yang sosialis merangkul kapitalisme untuk dijinakkan dan mengabdi kepada kepentingan nasional. Setelah kebangkitan ekonominya, China juga bangkit dalam bidang olahraga dan teknologi (bahkan sampai ruang angkasa). Amerika yang kapitalis di bawah Donald Trump menjadi proteksionis, diapresiasi di dalam negeri meski dikecam di luar negeri.

Sudah waktunya elite Indonesia berhenti dengan narasi-narasi musiman menjelang pemilihan presiden yang hanya membangkitkan sentimen populis dan memecah-belah bangsa. Nasionalisme berbasis primordialisme, apalagi anti-asing, bukan cara Indonesia untuk maju. Soal kita adalah bagaimana mengoptimalkan benefit aktivitas ekonomi agar kita bisa lebih cepat masuk zona negara stabil. Kita tidak cukup hanya berjalan dan sudah waktunya mengambil ancang-ancang untuk berlari mengejar ketertinggalan. ●

Jumat, 23 Maret 2018

Demokrasi Liberal Kembali

Demokrasi Liberal Kembali
Yonky Karman  ;   Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta
                                                        KOMPAS, 21 Maret 2018



                                                           
Demokrasi kita sejauh ini mengalami defisit: melahirkan terlalu banyak politisi tetapi terlalu sedikit negarawan. Idealnya, dari pemilu ke pemilu, penyelenggara negara semakin berkualitas negarawan (kompeten, berintegritas). Namun, politisi pemburu kekuasaan memotong linearitas korelasi waktu dan kualitas itu.

Diakui atau tidak, kita terjebak demokrasi liberal. Bukan hanya siapa punya uang banyak, tetapi juga siapa yang bisa menggoreng isu untuk dipolitisasi. Isu-isu populis dimainkan untuk mengubah orientasi rakyat, mengaktivasi emosi primordial sekaligus mendeaktivasi akal sehat yang jernih. Di mulut, kita mengutuk ekonomi liberal, tetapi laku politik kita demokrasi liberal.

Reformasi kita memang telah memberi jalan lebar demokrasi, tetapi—seperti dikatakan Bung Hatta di dalam Demokrasi Kita—kita “melupakan syarat-syarat untuk membangun demokrasi dalam praktik”. Akibatnya, kita mempraktikkan demokrasi liberal (free fight), “hantam menghantam … menimbulkan perpecahan nasional, sehingga usaha-usaha pembangunan jadi telantar”. Demokrasi seperti itu “tidak kenal batas kemerdekaannya, lupa syarat-syarat hidupnya dan melulu menjadi anarki”.

Demokrasi dengan partisipasi aktif rakyat bertujuan untuk menjaring pemimpin berkualitas, yang pada gilirannya akan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan luhur demokrasi akan tercapai “apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin-pemimpin politik. Inilah yang kurang pada pemimpin-pemimpin partai yang telah berkali-kali saya peringatkan.” Peringatan Hatta lebih dari setengah abad lalu ini masih relevan dengan keadaan kita sekarang.

Demokrasi pecah belah

Praktik politik demokrasi liberal pada dasarnya tanpa etika politik. Segala cara jadi halal, asal lawan kalah. Demi mengejar kekuasaan, tenun kebangsaan kalau perlu dirobek, rakyat dijadikan bahan bakar kampanye. Sportivitas pertarungan program dan gagasan jadi tak relevan. Sebagian kita memaknai ruang demokrasi sebagai kesempatan mengumbar caci maki, dalam ucap atau tulisan di media sosial, kepada yang tidak disukai. Tidak hanya sampai di situ, informasi bohong pun disebarluaskan untuk membentuk opini masyarakat dan membangun sentimen negatif.

Hoaks politik sedang dimainkan sebagai salah satu strategi pemenangan pemilu di era digital. Lepas dari siapa yang diuntungkan atau dirugikan oleh politik hoaks, kerugian terbesar tentu terbelahnya masyarakat ke dalam oposisi biner hanya berdasarkan asumsi pilihan politik dalam pemilu. Rakyat dan kontestan yang kalah babak belur, sementara sang pemenang merayakan kemenangan di atas robekan-robekan tenun kebangsaan.

Bukan itu demokrasi kita sebagai bangsa yang dulu dikenal mengedepankan musyawarah untuk mufakat, bergotong royong, dan hidup dalam harmoni. Persatuan bangsa dengan susah payah dipupuk oleh para pemimpin kita dalam suatu kesadaran bahwa bangsa yang terbelah tak akan kuat untuk maju dan menghadapi tantangan eksternal. Kekuatan dan kebesaran bangsa Indonesia hanya pada persatuannya. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang tak mudah dikuasai dan didikte negara kuat.

Dulu, penguasa kolonial Belanda menjalankan politik pecah-belah masyarakat agar lebih mudah menguasai sumber- sumber ekonomi yang melimpah di Tanah Air. Kini, setelah lama merdeka, sebagian elite politik kita mengadopsi politik yang sama atas nama demokrasi tetapi untuk menguasai bangsa sendiri. Apabila kita dikuasai asing secara ekonomi, sebenarnya bukan karena asing musuh kita, melainkan kita menjadi lemah sendiri sehingga mudah dikuasai asing.

Dikotomi menyesatkan

Ada pandangan terungkap yang melegitimasi dikotomi negarawan-politisi. Orientasi negarawan adalah mengurus negara, sedangkan orientasi politisi adalah memburu kekuasaan sampai dapat. Per definisi, negarawan adalah orang yang paham seluk-beluk pemerintahan, taat asas menyusun kebijakan publik, visioner (melihat lebih jauh dari yang dilihat rakyat), dan berwibawa (bijaksana dalam memimpin, dan memiliki integritas pribadi).

Negarawan lahir melalui jalur-jalur konstitusional negara, lalu bermetamorfosa dari politisi menjadi penyelenggara negara yang berintegritas. Idealnya, setelah menjabat sebagai penyelenggara negara, horizonnya adalah negara dan bangsa. Sekalipun rumah politik lama berciri partisan, jabatan sebagai penyelenggara negara memberi horizon lebih luas untuk melihat masalah konstituennya dalam perspektif bangsa. Memperjuangkan kepentingan konstituen di dalam koridor kebangsaan. 

Dalam dikotomi seperti ini, politisi seolah-olah tak wajib memiliki kualifikasi negarawan sampai yang bersangkutan jadi penyelenggara negara. Ruang hidup politisi di luar negara dan selama itu ia boleh melakukan manuver politik apa saja.

Dikotomi ini menyesatkan. Politisi seperti Tan Malaka tak pernah masuk ke dalam lingkar kekuasaan tetapi buah pikirannya memperlihatkan betapa besar kepeduliannya atas bangsa dan negara. Tulisannya terus menginspirasi perjalanan para penyelenggara negara dan politisi kita. Bung Hatta juga bersikap negarawan ketika berada di luar lingkar kekuasaan.

Namun, benar bahwa tak semua penyelenggara negara adalah negarawan. Banyak penyelenggara negara dalam praktiknya tidak profesional mengurus negara sehingga kemajuan bernegara berjalan lambat. Pencapaian legislator kita terkait legislasi dari tahun ke tahun jauh dari target dan mereka tak merasa wanprestasi sebagai wakil rakyat.

Dalam ketergesa-gesaan dan tanpa uji publik, produk legislasi yang mengatur diri mereka langsung digugat masyarakat ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden tak bersedia menandatanganinya. Publik dibiarkan menilai sendiri siapa yang berkehendak dengan legislasi itu dan penyelenggara negara mana yang lebih setia kepada partai daripada kepada negara.

Menyadari panggilan luhur mengemban tugas negara, Presiden Filipina Manuel L Quezon (1935-1944) bisa berkata, “Loyalitasku kepada partaiku berakhir ketika loyalitasku kepada negaraku dimulai.” Karena itu, jadi penting presiden memiliki kesetiaan seperti itu dari para pembantunya yang notabene berasal dari partai.

Cacat kenegarawanan juga tampak dari persekongkolan melibatkan penyelenggara negara untuk membobol keuangan negara secara sistematis dan masif. Itu sebabnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2017 jalan di tempat pada skor 37 (skala 0-100) seperti tahun sebelumnya, malah turun peringkat dari 90 (total 176 negara) ke 96 (total 180 negara), meski banyak operasi tangkap tangan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi seperti itu mengkhianati panggilan bernegara.

Politisi dan negarawan, keduanya mengatasnamakan rakyat dan paham seluk-beluk kenegaraan. Politisi belum tentu penyelenggara negara tetapi tak boleh kehilangan karakter negarawan dengan menghalalkan segala cara dalam perjuangan politiknya. Penyelenggara negara pasti politisi dan seharusnya negarawan dengan tidak menjadi partisan. Tugas kita semua, pemerintah dan rakyat, untuk keluar dari jebakan demokrasi liberal. ●

Kamis, 15 Februari 2018

Keindonesiaan Tionghoa

Keindonesiaan Tionghoa
Yonky Karman ;    Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta
                                                     KOMPAS, 15 Februari 2018



                                                           
Integrasi Indonesia sebagai bangsa sesungguhnya mengalami kemajuan konstitusional.

Keberanian untuk menghilangkan frasa ”Indonesia asli” di dalam amendemen UUD 1945 sebagai syarat presiden Indonesia bukan keputusan politik biasa. Itu puncak kesadaran evolusi berbangsa yang dibangun di atas fakta bahwa tak ada seorang pun dari kita sekarang berhak mendaku diri Indonesia asli. Keputusan politik itu tepat waktu, menjelang fajar globalisasi populisme politik merekah.

Hanya saja, implementasi kemajuan konstitusional itu tak sederhana dalam praktik kehidupan berbangsa. Perjalanan membangsa kita masih terseok-seok karena dijegal oleh kepentingan politik kekuasaan. Ketionghoaan dipolitisasi dan diposisikan diametral berhadapan dengan keindonesiaan. Ternyata, pada suatu titik sejarah Indonesia prakemerdekaan, perasaan kuat sebagai bagian dari Indonesia sudah dimiliki orang Tionghoa.

Tionghoa di Indonesia

Berawal ketika media massa di Hindia Belanda masih dikuasai orang Barat, pada paruh kedua abad ke-19 orang Tionghoa mulai masuk ke dalam bisnis koran. Bahkan, pada Mei 1926, dua tahun sebelum Sumpah Pemuda, koran Sin Po adalah media massa pertama yang memuat kata ”Indonesia” sebagai ganti istilah ”Hindia Belanda” buatan penguasa kolonial.

Koran itu juga dengan tiras ribuan eksemplar yang pertama kali memuat teks lagu ”Indonesia Raya” ciptaan WR Supratman lengkap bersama partiturnya. Dengan begitu, rakyat Indonesia di seluruh Nusantara pada zaman sebelum ada televisi dan internet bisa dengan cepat mengenal yang kelak menjadi lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, sesudah kekalahan besar Jepang dari pasukan Sekutu pada 1944 saat Perang Dunia II, Kekaisaran Jepang mengharapkan dukungan rakyat Indonesia untuk memerangi pasukan Sekutu jika mereka menyerbu Indonesia untuk menaklukkan Jepang. Sebagai kompensasi dukungan itu, perdana menteri Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia jika negeri itu memenangi perang Asia Timur Raya.

Pada 1 Maret 1945, bertepatan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Tugas badan itu adalah mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting untuk mendirikan negara  Indonesia  merdeka.

Badan bentukan penguasa kolonial itu beranggotakan 62 tokoh dan empat di antaranya Tionghoa. Pertama, Liem Koen Hian, wartawan, pendiri Partai Tionghoa Indonesia di Surabaya. Kedua, Oey Tiang Tjoei, juga wartawan. Ketiga, Tan Eng Hoa, sarjana hukum. Keempat, Oey Tjong Hauw, ketua partai kaum peranakan Tionghoa, putra konglomerat gula Oei Tiong Ham.

Salah satu dari keempat Tionghoa itu, Liem Koen Hian, dalam pidato politiknya (1929) antara lain mengkritik superioritas darah Tionghoa yang menjadi bagian alam bawah sadar kaumnya. Berikut adalah cuplikan pidatonya, ”Boleh dibilang sekarang ampir tida ada lagi bangsa jang mempoenjai darah toelen. Kaloe ada bangsa jang darahnja toelen, belon terjampoer sama darah laen bangsa, barangkali jalah bangsa jang sekarang dinamaken biadab”.

Yang amat penting adalah pandangannya tentang apa itu menjadi Indonesia dari perspektif Tionghoa. Dalam salah satu pidatonya beberapa tahun kemudian (1932), Liem berbicara tentang konsep Indonesier (kata Belanda untuk ”orang Indonesia”) asli. ”Seorang peranakan, tidak peduli turunan dari bangsa apa saja, tetapi jika ia berasa dan berpikir seperti seorang Indonesier asli dan bersedia untuk menjalankan kewajibannya terhadap negeri yang ia cintai ini sebagai tumpah darahnya, maka boleh sekali mengaku sebagai Indonesier.” Pribumi, menurut Liem, orang yang ”berasa dan berpikir” sebagai orang Indonesia.

Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPK dibubarkan dan Jepang membentuk badan baru bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945. Tugas badan baru itu menyusun undang-undang dasar jika Indonesia merdeka. Salah seorang anggota badan itu adalah Yap Tjwan Bing, apoteker dan dosen ITB.

Tionghoa, seperti minoritas lain di republik ini, punya andil dalam pendirian Indonesia merdeka. Dalam buku teks Sejarah Nasional Indonesia (enam jilid) yang disusun Nugroho Notosusanto dkk, Kepala Pusat Sejarah ABRI, awalnya (1975) masih disebut di antara anggota BPUPK terdapat ”4 orang golongan Cina dan Arab” (VI.17), tanpa nama dan sebenarnya kurang tepat karena keterlibatan Tionghoa saja sudah empat orang.

Pada edisi keempat buku itu (1984), saat itu Notosusanto sebagai menteri pendidikan, frasa ”orang golongan Cina” sama sekali hilang. Sebagai gantinya, frasa ”empat orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda”. Teks itu masih demikian sampai sekarang tanpa koreksi meski sudah direvisi. Entah sampai kapan kecelakaan dokumentasi sejarah itu dibiarkan pemerintah, sementara sumber kepustakaan itu menjadi rujukan pengajaran sejarah nasional.

Menjadi Indonesia

Namun, Tionghoa di Indonesia lebih penting dan menyibukkan diri dengan proses menjadi Indonesia. Bukan hanya soal kewarganegaraan, tempat lahir, tempat mencari nafkah, atau tempat berlindung di hari tua, melainkan juga bagaimana memberikan kontribusi nyata sebagai bagian dari bangsa.

Menjadi Indonesia adalah mencintai Tanah Air. Untuk segala sesuatu yang dicintai, mustahil kita merusak atau menjelek-jelekkannya kendati segala kekurangannya. Sebaliknya, kita akan mengusahakan sesuatu yang baik untuknya. Mungkin kita merasa kecewa dengan perilaku bangsa sendiri atau cara kerja pemerintah. Perasaan itu wajar. Itu pertanda kita bukan orang asing, melainkan bagian dari bangsa dan negeri ini.

Ada orang kita yang suka menjelek-jelekkan negeri sendiri dan memuji-muji negeri orang. Percakapan dengan orang di luar negeri dan orang kita yang sudah lama bermukim di luar negeri membuka mata saya bahwa sesungguhnya di mana saja ada enak dan tidak enaknya, tergantung pada pilihan kita hendak hidup di mana.

Tak bisa disangkal, identitas primordial mendahului keindonesiaan. Di dalam negeri, bisa saja kita lebih menghayati keprimordialan kita. Namun, di luar negeri, hanya identitas keindonesiaan kita yang diperhitungkan untuk dibedakan dari orang Thailand, Filipina, atau Malaysia. Orang luar tak peduli apa etnis atau agama kita.

Yang mempersatukan rakyat Indonesia adalah keindonesiaan. Tugas kita semua dan bersama adalah memperkuat proses menjadi Indonesia apa pun etnis dan agama kita. Tak cukup hanya menjadi warga yang baik dan taat hukum. Sebagai bangsa dan negara yang masih banyak tertinggal, kita semua tanpa kecuali harus juga mengupayakan kesejahteraan kota dan negeri kita. ●

Minggu, 11 Juni 2017

Fundamentalisme Pancasila

Fundamentalisme Pancasila
Yonky Karman ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi
                                                         KOMPAS, 10 Juni 2017



                                                           
Hari lahir Pancasila dikaitkan dengan pidato bersejarah Bung Karno di depan sidang resmi pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sang Proklamator adalah salah satu dari 62 anggota badan baru bentukan penguasa kolonial Jepang. Badan itu terdiri dari profesional, akademisi, politisi, ningrat, yang berbeda kepercayaan religius dan suku bangsa (termasuk empat Tionghoa, satu Jepang, satu peranakan Belanda). Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mendapat tugas menyusun gagasan-gagasan fundamental yang di atasnya, menurut Bung Karno, ”didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi”.

Gagasan-gagasan itu yang membedakan Indonesia dengan kekaisaran Jepang atau Kerajaan Belanda atau negara lain. Karena itu, Bung Karno menegaskan bahwa dasar negara itu haruslah suatu kesepakatan bersama para pendiri bangsa, bukan suatu kompromi politik semata.

Ideologi Pancasila terbukti berhasil menjadi fundamen gedung Indonesia Merdeka. Yang menjadi soal, konstruksi bangunan berbangsanya miring membahayakan penghuninya. Padahal, secara filosofis, Pancasila bisa berperan sebagai ideologi tengah untuk keluar dari jebakan fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar. Agama dan ekonomi dengan cara masing-masing berperan penting untuk kehidupan suatu bangsa, tetapi radikalisasi agama dan pasar bebas (laissez-faire) hanya membuat bangsa tercerabut dari akar kehidupan.

Bangsa Pancasilais

Indonesia seharusnya bangsa Pancasialis dalam karakter religiusnya yang modern sebagaimana formulasi Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama). Identitas bangsa kuno di Timur Tengah, misalnya, identik dengan agama. Meski berlatar politeisme, ada sembahan yang menonjol untuk tiap bangsa dan biasanya itu yang dianggap paling berjasa dalam kemenangan perang. Marduk bagi bangsa Babilonia, Kamos bagi bangsa Moab, Amun-Ra bersama Osiris bagi bangsa Mesir. Sembahan itu berciri nasionalistis-teritorial.

Agama-agama samawi (abrahamik) yang monoteistis membuat perbedaan mendasar dengan karakter lintas nasionalistis-teritorial. Namun, agama Yahudi dalam praktiknya tidak berhasil sehingga kebangsaan berdasarkan ras dan agama tak dipisahkan. Orang asing yang menganut agama Yahudi dibedakan dengan sebutan proselit, yang masih dibedakan lagi dengan separuh proselit (hanya melakukan sebagian hukum agama Yahudi) dan proselit penuh (juga melakukan ritualnya).

Sebutan diskriminatif seperti itu tak ditemui di dalam agama abrahamik lainnya, yang sejak awal perkembangannya telah lintas nasionalistis-teritorial. Tak dikenal, misalnya, sebutan ”bangsa Nasrani”. Kalaupun kemudian bangsa-bangsa jajahan Barat mengidentifikasi penjajah mereka sebagai Nasrani, itu hanya persepsi. De facto, hanya sedikit negara Barat yang kita kenal dewasa ini mencantumkan agama Nasrani di dalam konstitusi (Inggris, Yunani, Norwegia, Denmark), itu pun tanpa klaim sebagai negara atau bangsa Nasrani.

Agama Nasrani pada awalnya juga berkembang di antara bangsa-bangsa Arab, termasuk kemudian menjadi bagian dari Arab-Palestina. Kata Indonesia ”Allah”, misalnya, diserap dari kosakata Arab dan sudah dipakai kaum Nasrani-Arab sebagai padanan untuk kata ’Elohim (Ibrani), Theos (Yunani), atau Deus (Latin).

Agama-agama besar lain, Islam, Hindu, dan Buddha, melintas zaman karena melepaskan ciri nasionalistis-teritorialnya sehingga sampai ke Indonesia. Karakter religius bangsa Indonesia pun tak didefinisikan berdasarkan satu agama sebab realitas kebangsaannya adalah kebinekaan. Kesatuan dalam kebinekaan itu diikat Pancasila. Dalam pidatonya, Bung Karno menegaskan kebangsaan sebagai dasar yang pertama-tama untuk Indonesia Merdeka, ”Yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa hari di dalam sidang ... tetapi sejak tahun 1918 ... ialah dasar kebangsaan. Kita mendirikan satu negara kebangsaan Indonesia.” Itulah suatu negara ”bukan buat satu golongan ... tetapi semua buat semua”.

Negara Pancasilais

Indonesia seharusnya negara Pancasilais dengan sila Ketuhanan sebagai ”dasar metafisis” untuk keempat sila lainnya (Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, 109). Semua aktivitas bernegara terkait demokrasi sosial (sila keempat) dan demokrasi ekonomi (sila kelima) dilakukan dengan sikap bertanggung jawab di hadapan Tuhan yang telah menganugerahkan kemerdekaan bangsa. Semua agama dan kepercayaan diundang untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Indonesia pun berbeda dari banyak negara yang melakukan privatisasi agama. Bahkan, ada negara yang tak berdaya melindungi pelecehan simbol-simbol agama di ruang publik. Di Indonesia, wajah kultural agama tak ditampik. Sebagian produk perundang-undangan tak lepas dari spirit keagamaan. Suasana kebatinan berbangsa dan bernegara sulit dipisahkan dari agama. Dengan sila Ketuhanan, Bung Karno memaksudkan negara Indonesia ”yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara leluasa ... bertuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama”.

Sebagai negara Pancasilais mestinya kita lebih maju daripada Singapura. Negara sekuler itu tak pernah memberi izin operasional waralaba Buddha Bar, tetapi kita baru bersikap tegas ketika keberadaan tempat hiburan itu sudah menuai kontroversi publik. Sebagian bangsa Indonesia pun heran mengapa begitu sulit memperoleh izin pendirian rumah ibadah.

Negara tak bisa membiarkan agama berjalan sendiri tanpa pengawasan, sebab dalam setiap agama terkandung unsur eksklusif sekaligus inklusifnya. Negara harus hadir ketika cara beragama melanggar keadaban publik dan melemahkan Persatuan Indonesia (sila ketiga). Negara seharusnya tak hanya bersimpati pada jatuhnya korban teror bom, tetapi juga pelaku bom bunuh diri yang notabene orang kecil yang termakan paham radikal. Terlalu lama negara abai dengan penyebaran virus radikalisme di lingkungan pendidikan, birokrasi, dan lembaga keagamaan.

Negara Pancasilais bertanggung jawab untuk mempromosikan kemaslahatan agama. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menjauhkan agama dari politisasi. Agama lahir tidak dalam rangka kontestasi politik, melainkan melawan kejahatan dan jahiliah yang merajalela. Namun, pragmatisme politik memakai agama sebagai jalan untuk menjatuhkan lawan politik dan jalan untuk berkuasa. Suara rakyat dimanipulasi sebagai suara Tuhan.

Negara tidak bisa tinggal diam ketika isu komunisme secara liar beredar di ruang publik untuk mendulang simpati agama dan alat negara. Negara harus menindak tegas politik intoleran di ruang publik. Para agamawan pun tak boleh membiarkan agama terseret ke dalam kubangan politik praktis. Penyelenggara negara dan agamawan harus menjaga marwah agama, agar suara profetik dapat mengoreksi penyimpangan administrasi kekuasaan dan kemaslahatan agama bagi semua orang tanpa kecuali. Secara ideologis, Pancasila adalah titik temu final antara agama dan nasionalisme. Namun, Pancasila tidak boleh berhenti hanya efektif pada tingkat ideologi negara, tetapi juga harus menjadi identitas bangsa, menjadi ideologi berbangsa. Namun, membumikan Pancasila menuntut sikap radikal.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila terakhir) adalah muara tujuan bernegara. Penyelenggara negara harus berperan sebagai administrator keadilan dengan memperkecil kesenjangan sosial. Orang miskin juga merasakan negara pro-aktif menghadirkan keadilan dengan intervensi proses hukum yang tidak adil.

Didin, penjual jagung bakar, yang kebetulan mencari cacing sonari seorang diri di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Cianjur. Namun, ia dijerat pasal perusakan kawasan puluhan hektar dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan karena itu ditahan sementara menunggu proses pengadilan. Karena ia tulang punggung keluarga, penahahan membuat istrinya pontang-panting mencari makan. Orang kecil juga mau mengerti dan taat hukum, tetapi jangan sampai negara menyakiti hatinya dengan penahanan sementara orang kaya dan berkuasa dapat tidak ditahan.

Selama fundamentalisme Pancasila bukan alat memukul lawan politik atau mempertahankan kekuasaan, pemimpin negara harus mengedukasi rakyat menjadi bangsa Pancasialis dan menjadikan Indonesia negara Pancasilais dalam praktik. Rakyat harus melihat nilai-nilai Pancasila nyata dalam keseharian. Rakyat harus melihat kelima sila itu sebagai panduan gerak maju kehidupan berbangsa. ●

Selasa, 23 Mei 2017

Nasionalisme Kebangsaan

Nasionalisme Kebangsaan
Yonky Karman ;   Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta
                                                          KOMPAS, 22 Mei 2017




                                                           
Nasionalisme yang bersemi pada 1908 jadi tonggak kesadaran baru perlunya Indonesia bangkit menjadi bangsa bermartabat. Rasa kebangsaan itu mencapai puncak dengan maklumat ”kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.

Selama beberapa puluh tahun, elemen-elemen kepemudaan, kesukuan, keagamaan, ideologi, dan profesi terlibat aktif dalam pembentukan identitas kebangsaan. Politik pecah belah penjajah tidak dapat membendung hasrat bersatu putra-putri Indonesia.

Setelah seabad Kebangkitan Nasional, nasionalisme Indonesia masih ambigu. Apabila di luar negeri, kita memperkenalkan diri, ”Saya orang Indonesia.” Menambah identitas primordial kesukuan atau keagamaan tidak diharapkan, juga tidak relevan. Di luar negeri, kita hanya menonjolkan identitas keindonesiaan. Namun, di dalam negeri, kita mudah menonjolkan identitas unsur-unsur keindonesiaan dan membangun sentimen primordial.

Atas nama demokrasi, kesadaran beragama diungkapkan secara berlebihan sehingga merusak kesatuan bangsa. Nasionalisme yang kompatibel dengan negara-bangsa adalah rajutan anak bangsa dari unsur komunitas agama, ilmuwan, pekerja seni, musisi, pelukis, usahawan, kaum profesional dari semua orang Indonesia.

Nasionalisme Pancasila

Meski sebagian besar orang Indonesia beragama, kebangsaan tidak identik nasionalisme religius. Atribut religius membuat nasionalisme didefinisikan sepihak oleh yang beragama, oleh yang beragama mayoritas di suatu wilayah, yang beraliran agama arus utama, yang mengklaim diri lebih religius karena status dan pendidikan.

Hubungan negara dan agama sudah selesai pada tataran konstitusional, tetapi lain dinamikanya pada tataran praktis. Para pendiri republik menghindar dari pilihan negara sekuler atau negara agama, dengan negara Pancasila. Itu bukan kemenangan politik sekuler. Kebanyakan mereka yang tidak setuju dengan ide negara agama tidak sekuler atau anti-agama, melainkan nasionalis-religius.

Masalah yang lalu muncul: seperti apa wujud negara Pancasila dalam praktik? Indonesia dalam praktik pasti tidak pernah sebagai implementasi sempurna Pancasila dalam keseluruhan ataupun tiap silanya. Pancasila adalah norma-norma ideal. Dalam istilah Bung Karno, Pancasila adalah leidstar (bintang pimpinan) yang dinamis, menggerakkan rakyat untuk berjuang, menuntun bangsa saat bergerak, memusatkan energi bangsa mewujudkan tujuan berbangsa.

Apabila nasionalisme Pancasila jadi panduan hidup bernegara dan berbangsa, niscaya itu menjadi magnet bagi partisipasi seluruh warga untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa. Baik untuk kelompok belum tentu baik untuk bangsa, tetapi baik untuk bangsa pasti baik bagi kelompok. Praktik kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya merupakan mosaik implementasi Pancasila sebagai kesatuan yang berkembang dari waktu ke waktu.

Skor indeks persepsi korupsi Indonesia (2016) adalah 37 (0 sangat korup, 100 sangat bersih), peringkat ke-90 (dari 176 negara). Namun, skor China yang komunis adalah 40, peringkat ke-79. Tentu bukan agama yang jadi salah satu penyebab korupsi. Itu bukan hanya dua dunia berbeda, prinsip-prinsip juga berbeda. Tentu ada yang kurang ketika kesadaran beragama menguat berbanding terbalik dengan kesadaran memusuhi korupsi.

Indonesia dengan Pancasilanya adalah laboratorium unik hubungan negara dan agama. Dunia sudah lama mengakui hal itu dan kini semakin menarik perhatian.

Sekolah negeri di Barat hanya mengajarkan agama sebagai pengetahuan, tetapi sekolah negeri di Indonesia memfasilitasi pengajaran untuk lebih dari satu agama. Kecurigaan berlebihan terhadap agama sebagai penghalang sains atau demokrasi tak terbukti di Indonesia. Radikalisme dan ekstremisme berkembang bukan dari faktor tunggal agama, melainkan faktor-faktor kompleks.

Wajah kultural agama

Berbeda dari cara beragama orang Barat yang rasional, agama bagi kebanyakan orang Indonesia lebih bersifat kultural dan menjadi bagian dari identitas diri. Apabila teologi bersifat reflektif-rasional, agama lebih bersifat afektif. Berbagai agama di Indonesia melebur dengan kultur setempat, tampil beda dari agama di tempat asalnya.

Pentingnya agama sebagai bagian dari jati diri bangsa tak perlu dinafikan, terlebih di era globalisasi. Negara-negara maju di Barat menyadari globalisasi kapital dan perdagangan yang kini menyengsarakan warga sendiri. Karena itu, gerakan populisme di Barat menguat. Namun, ancaman globalisasi bagi Indonesia sebagai negara berkembang adalah hilangnya jati diri bangsa. Kita tidak seperti Jepang, Korea Selatan, atau Tiongkok yang jadi modern dengan tetap memberikan ruang hidup bagi akar-akar tradisional. Bahkan, kultur itu melintas batas-batas negara.

Kebudayaan kita begitu beraneka ragam dan sporadis. Minim perhatian pemerintah untuk melestarikannya. Setiap budaya daerah dengan kekuatan kecil tak berdaya menghadapi gempuran masif globalisasi melalui kemajuan teknologi informasi. Satu- satunya kekuatan kultural yang tak mudah dilibas zaman adalah agama. Di situ kedudukan strategis agama Islam di Indonesia.

Islam bukan hanya agama yang dipeluk mayoritas orang Indonesia, melainkan bersama agama-agama lain membentuk jati diri bangsa. Islam Indonesia dengan wajah kulturalnya jadi benteng terakhir jati diri bangsa. Bangsa Indonesia, tak hanya yang Muslim, berkepentingan memelihara wajah kultural Islam di tengah kekosongan strategi kebudayaan Indonesia. Ketika globalisasi membuat orang tunggang-langgang mencari tambatan kultural, di Indonesia agama menjadi tambatan kultural.

Namun, wajah kultural agama dirusak oleh politisasi agama. Politik kekuasaan cenderung menghalalkan segala cara. Politisi tidak segan-segan menjadikan agama sebagai komoditas politik, tak peduli apakah dengan begitu rusak pula marwah agama atau umat terbelah. Rumah ibadah menjadi tempat berkampanye kehadiran negara untuk mengoreksi atau memelihara marwah agama.

Politisi menarik agama ke panggung politik praktis yang dikuasai para pemburu kekuasaan. Mereka berlindung di balik marwah agama untuk menutupi inkompetensi dan tata kelola yang buruk. Dengan politik yang melibatkan agama, masuk pula agamawan ke dalam barisan politik dan memasukkan agama ke dalam kancah politik. Menjadi janggal ketika agama memicu kegaduhan dan konflik sosial.

Untuk menyelamatkan marwah agama dan menjaga kesatuan bangsa, negara tidak bisa berdiam diri membiarkan agama jadi obyek politisasi. Rumah ibadah dan dunia maya adalah ruang publik. Di situ negara harus hadir secara terukur untuk menjamin tidak adanya ujaran provokatif. Berulang-ulang dusta tanpa koreksi akan membuat ada orang yang percaya itulah kebenaran.

Tidak cukup jadi pengurus negara (negarawan). Tata kelola negara yang baik juga harus memproduksi politisi yang memegang teguh prinsip luhur politik dan agama, serta mewakafkan hidupnya untuk kesejahteraan rakyat. Tak banyak politisi seperti Bung Hatta, yang konsisten: nasionalisme kebangsaan mendarah daging dalam tutur dan lakunya. ●