Tampilkan postingan dengan label Mudrajad Kuncoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mudrajad Kuncoro. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Desember 2016

Strategi Reindustrialisasi

Strategi Reindustrialisasi
Mudrajad Kuncoro  ;   Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi FEB UGM
                                                    KOMPAS, 14 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam dua tahun pemerintahan Jokowi-Kalla, upaya membalikkan gejala deindustrialisasi belum banyak menunjukkan hasil. Deindustrialisasi masih terjadi. Industri manufaktur mengalami pertumbuhan 4,56 persen pada triwulan III-2016, sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5 persen. Kendati nilai tambah yang disumbangkan sektor industri mencapai 19,9 persen dari produk domestik bruto (PDB), kinerja ini masih jauh dari yang ditetapkan pemerintah sekitar 21 persen terhadap PDB selama tahun 2015-2016.

Gejala deindustrialisasi yang berlangsung sejak 2001 ini perlu segera dicari akar masalahnya dan ”obat” yang cespleng.

Dari sembilan agenda prioritas di Nawacita yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-Kalla, ada tiga agenda yang terkait dengan pengembangan industri. Pertama, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedua, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Ketiga, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Arah kebijakan pembangunan industri nasional telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Publikasi Kementerian Perindustrian yang berjudul Industry Facts and Figures 2016 menyatakan, pembangunan industri diarahkan pada pengembangan perwilayahan industri di luar Pulau Jawa, penumbuhan populasi industri, serta peningkatan daya saing dan produktivitas.

Pengembangan wilayah industri mencakup wilayah pusat yang berada di koridor ekonomi, kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, dan juga kawasan perdagangan bebas.

Penumbuhan populasi industri dilakukan dengan menambah setidaknya sekitar 9.000 industri berskala besar dan sedang dengan harapan 50 persen tumbuh di luar Jawa serta tumbuhnya 20.000 unit usaha industri kecil. Peningkatan daya saing dan produktivitas dengan berbagai strategi, termasuk peningkatan efisiensi teknis, penguasaan iptek dan inovasi, pengembangan produk baru, fasilitasi dan pemberian insentif untuk meningkatkan daya saing.

Berbagai paket kebijakan sudah diluncurkan. Kita mencatat setidaknya pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah sektor terbesar penyumbang PDB ini lewat beberapa langkah. Pertama, dengan hilirisasi industri.

Kedua, strategi akselerasi industri dengan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday untuk delapan industri utama, pengembangan infrastruktur dengan skema kemitraan pemerintah-swasta (public-private partnership), Daftar Negatif Investasi dengan Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 setidaknya untuk getah karet dan bahan baku farmasi.

Ketiga, berbagai kebijakan pendukung termasuk konektivitas penyediaan energi dan peningkatan tenaga kerja terampil untuk industri.

Sayangnya, efektivitas kebijakan tersebut mulai dipertanyakan. Sektor industri masih ”jalan di tempat” dan tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini menghadapi masalah deindustrialisasi berupa menurunnya jumlah perusahaan, menciutnya penciptaan lapangan kerja, dan menurunnya sumbangan industri terhadap PDB.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dari 2006 hingga 2014 jumlah perusahaan besar di Indonesia cenderung menurun. Jumlah perusahaan besar tahun 2006 sebanyak 29.468 kemudian menurun hingga 2014 menjadi 24.529. Namun, kenaikan jumlah perusahaan tidak diikuti dengan kenaikan penyerapan tenaga kerja. Inilah yang disebut jobless growth. Kenaikan upah minimum di sejumlah daerah yang mencapai 8-20 persen menyebabkan banyak industri mengurangi karyawan tetapnya dan lebih suka menggunakan tenaga kontrak atau paruh waktu.

Indikator deindustrialisasi yang lain adalah menurunnya sumbangan industri manufaktur terhadap PDB. Kontribusi sektor industri triwulan III-2016 tinggal 19,9 persen, anjlok dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang masih di atas 20 persen bahkan pernah 29 persen. Bahkan apabila dirinci, pada triwulan ketiga 2016, sektor industri nonmigas hanya menyumbang sebesar 17,82 persen dari PDB Indonesia.

Akar penyebab

Ada beberapa penyebab deindustrialisasi. Pertama, gejala deindustrialisasi telah menjadi isu besar di negara-negara maju ataupun berkembang, termasuk Indonesia, dengan hengkangnya pabrik-pabrik industri pengolahan ke India, Vietnam, dan lain-lain untuk mengejar upah buruh yang lebih murah. Bagi industri padat karya, komponen upah dan gaji pekerja berkisar antara 12-34 persen dari total biaya. Untuk industri yang tergolong footloose atau cost minimisers, perusahaan gampang hengkang ke daerah atau negara lain yang menawarkan upah buruh lebih murah.

Kedua, di negara-negara lain, gejala deindustrialisasi muncul belum terlalu lama, terutama disebabkan oleh masuknya produk-produk murah dari Tiongkok. Sejak perjanjian Area Perdagangan Bebas (FTA) diberlakukan, maraknya barang-barang impor dari Tiongkok yang harganya murah dan kualitasnya rendah telah merontokkan industri lokal satu demi satu atau setidaknya mengurangi pangsa pasar produk-produk industri dalam negeri. Faktor luar, persaingan dari Tiongkok yang dengan penuh kekuatan membanjiri dunia dengan produk industrinya. Ini belum ditambah dengan liberalisasi produk dan jasa setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Ketiga, semakin meningkatnya negara kita menjadi negara yang konsumtif. Hal ini nantinya dapat dibuktikan dengan porsi konsumsi rumah tangga yang berkisar antara 55-58 persen selama tahun terakhir, meningkatkan ketergantungan kepada negara-negara pengekspor barang manufaktur, dan masih tingginya kandungan impor di hampir sebagian besar industri nasional.

Masih lemahnya struktur industri Indonesia, ditambah dengan era perdagangan bebas yang sudah diberlakukan sekarang tentunya membawa dampak semakin berpotensinya Indonesia menjadi negara konsumtif. Pasalnya, kebutuhan masyarakat terhadap suatu barang tentunya akan selalu ada, bahkan tarafnya akan selalu meningkat dari waktu ke waktu. Itulah sebabnya jika kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh bangsa sendiri, impor negara ini akan makin meningkat. Kita buru-buru beralih ke strategi promosi ekspor, padahal strategi substitusi impor belum tuntas dilakukan untuk industri manufaktur utama.

Keempat, masih kurangnya dukungan universitas dan lembaga riset dalam membantu mengatasi masalah utama yang dihadapi oleh industri. Masih minimnya hak paten (HAKI), rendahnya riset yang berorientasi industri, serta minimnya publikasi dosen dan peneliti merupakan fakta yang perlu diatasi oleh kementerian terkait. Akibatnya bagi sektor industri adalah lambatnya transfer teknologi, kurang proaktif dalam penetrasi pasar ekspor, lemahnya pengembangan produk, ataupun perbaikan proses produksi.

Harus diakui kita tertinggal dari negara-negara lain dalam kemitraan antara industri dan universitas/lembaga riset. Padahal kisah sukses industri Jepang dan Korea Selatan ditopang oleh kemitraan antara universitas dan industri yang amat mendukung pengembangan sistem inovasi nasional, mengelola ketidakpastian teknologi, dan juga memanfaatkan sistem kekayaan intelektual.

Transformasi ke negara industri

Kita perlu belajar dari pengalaman Jepang menata industri dan meningkatkan daya saingnya. Mekanisme Pemerintah Jepang mengarahkan perkembangan ekonomi disebut gyosei-shido, semacam panduan administratif yang mencakup insentif perdagangan, pasar tenaga kerja, persaingan, dan perpajakan (Ken Duck, ”Now That the Fog Has Lifted: The Impact of Japan’s Administrative Procedures Law on the Regulation of Industry and Market Governance”, Fordham International Law Journal, 19(4), 1995).

Di bidang industri setidaknya ada tiga elemen kebijakan. Pertama, mengembangkan sektor industri manufaktur yang memiliki daya saing yang tinggi. Kedua, restrukturisasi industri secara terencana menuju industri yang memiliki produktivitas, penyerap tenaga kerja, penyumbang nilai tambah dan devisa tinggi. Ketiga, strategi bisnis internasional dan domestik yang agresif.

Dalam konteks inilah, sektor industri agaknya membutuhkan reformasi kebijakan yang mendasar. Mungkin berupa paket kebijakan yang lebih menyeluruh, holistik, dan tidak hanya ”dibebankan” kepada Kementerian Perindustrian. Inilah yang disebut strategi reindustrialisasi.

mudahan perizinan.

Ketiga, perlu rencana aksi yang jelas bagaimana menggenjot hilirisasi dan hulunisasi industri. Hulunisasi hakikatnya adalah strategi substitusi impor masih perlu difokuskan untuk industri yang masih memiliki kandungan impor yang tinggi. Sebaliknya, hilirasasi adalah menumbuhkembangkan industri hilir di bidang agribisnis yang memiliki potensi besar seperti perikanan, kakao, dan kelapa sawit.

Keempat, pengembangan penyebaran dan pemerataan industri di luar Jawa, dengan pembangunan kawasan industri, perlu dipercepat. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia sentris, bukan Jawa sentris. Pemerintah menargetkan menciptakan 14 kawasan industri di luar Jawa. Harus diakui, kebijakan industri kita selama ini bersifat aspasial (spaceless), mengabaikan di mana lokasi industri berada. Perspektif baru kebijakan industri lebih mendukung tindakan horizontal dan menolak target sektoral. Perspektif spasial pembangunan industri, dengan berbasis kluster, merupakan salah satu faktor kunci yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah merumuskan kebijakan industri.

Observasi di lapangan menunjukkan, setidaknya ada empat kendala dalam mengembangkan industri di luar Pulau Jawa, yaitu infrastruktur, tata ruang, sumber daya manusia (SDM), dan minat pembangunan. Pertama, infrastruktur pendukung seperti jalan, rel kereta api, pelabuhan, dan air kondisinya kurang memadai. Kedua, terkait tata ruang, belum semua kabupaten atau kota telah mempersiapkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), khususnya kawasan industri.

Permasalahan berikutnya adalah SDM, sebab kemampuan tenaga kerja dan SDM industrial yang terlatih di daerah masih kurang. Kondisi ini turut membuat pertumbuhan industri di luar Pulau Jawa tidak sepesat Pulau Jawa. Terakhir, minat swasta untuk membangun kawasan industri yang baru, terutama ke luar Jawa, juga masih kurang. Dengan berbagai reformasi kebijakan tersebut, target RPJMN dan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional tidak mustahil akan dicapai. Sejarah yang nanti akan mencatat apakah Indonesia akan menjadi negara industri atau jasa pada 2030?

Senin, 22 Februari 2016

Mencari Solusi Krisis Listrik

Mencari Solusi Krisis Listrik

Mudrajad Kuncoro ;   Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi
Program Doktor FEB UGM; Pemerhati Listrik
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Fenomena listrik byarpet, sebagai cermin adanya krisis listrik, yang muncul di sejumlah provinsi harus segera diatasi. Tanpa merombak manajemen kelistrikan nasional, target pembangunan listrik 35.000 megawatt bakal sulit dicapai dan krisis listrik akan merata ke seluruh Indonesia.

Simak saja yang terjadi di Lampung. Habis kabut asap terbitlah krisis listrik. Selama ini Lampung mengimpor listrik dari Sumatera Selatan. Kabut asap di Sumsel terbukti mengganggu kemampuan transfer daya dari PLTG di Sumsel, yang menurun menjadi 146-208 MW pada siang hari dari kondisi normal 250 MW, sedangkan pada malam hari hanya 228-290 MW dari kondisi normal 342 MW. Hal itu diperparah lagi dengan kondisi musim kemarau panjang yang membuat kemampuan PLTA Way Besar dan Batu Tegi tak mampu mencukupi kebutuhan daya listrik.

Beban puncak listrik di Lampung mencapai 838,80 MW pada malam hari, tetapi kemampuan pembangkit listrik Lampung hanya sekitar 520 MW. Meski sudah ditambah "impor listrik" dari Sumsel sebesar 258 MW, Lampung masih menderita defisit daya listrik setidaknya 60,70 MW. Akibatnya, pemadaman dua kali sehari menjadi tidak terelakkan dan terus terjadi sejak Oktober 2015.

Pertanyaan mendasar yang muncul: apa penyebab krisis listrik? Akar masalah utamanya adalah tertinggalnya pembangunan pembangkit listrik yang tumbuh 6,5 persen sementara pertumbuhan permintaan listrik mencapai 8,5 persen dalam lima tahun terakhir. Cadangan listrik yang terbatas mencerminkan ketidakmampuan pasokan dalam mengimbangi pertumbuhan kebutuhan. Faktor utama di balik pemadaman listrik yang dialami hampir setiap daerah saat ini disebabkan kurangnya pasokan listrik. Kurangnya pasokan karena banyak faktor, seperti kabut asap, kemarau, dan lambannya pertumbuhan pembangunan pembangkit listrik baru. Tanpa terobosan kebijakan yang fundamental, krisis listrik bisa jadi akan sering muncul 3-4 tahun ke depan. Krisis listrik dapat menurunkan daya saing industri, menghambat aktivitas perusahaan dan masyarakat, yang pada gilirannya menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Tepat sekali penegasan Presiden Jokowi, "Urusan listrik sekarang ini bukan hanya urusan PLN, urusan listrik sudah menjadi urusan negara, urusan pemerintah, bukan urusan PLN lagi" (22/12/2015). Setiap kali berkunjung ke sejumlah wilayah di Indonesia, Presiden selalu menerima keluhan mengenai minimnya pasokan listrik. Jelas, listrik menjadi kebutuhan dasar bagi pengembangan industri, rumah tangga, dan semua sektor ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Upaya pemerintahan Jokowi mengatasi krisis listrik dengan meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW sejak 4 Mei 2015 perlu dihargai, tetapi perlu dipantau realisasinya. Jokowi mewujudkan program ini dengan penandatanganan perjanjian jual-beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA), letter of intent (LoI) untuk pembangunan engineering, procurement, construction (EPC), hingga groundbreaking beberapa pembangkit listrik.

Hingga awal 2016, kontrak yang telah ditandatangani dan dilaporkan oleh direksi PLN kepada Presiden mencapai 17.330 MW. Rinciannya 14.000 MW berupa PPA, sisanya EPC PLN. Biasanya dalam praktik masih butuh waktu hingga setahun untuk mendapatkan pembiayaan dan masa konstruksi mencapai sekitar tiga tahun. Itu pun dengan catatan pembebasan lahan tidak molor dari target dan proses perizinan tidak mundur-mundur.

Belajar dari terminal LNG Benoa

Masalah lamanya pembebasan lahan untuk pembangkit listrik bisa diatasi dengan membangun fasilitas listrik yang terapung dan tidak di daratan. Contoh menarik adalah membangun Floating Regasification Unit (FRU) dan Floating Storage Unit (FSU) di Benoa, Bali. Berbeda dengan terminal liquefied natural gas (LNG) yang konvensional, terminal LNG Benoa ini memisahkan fasilitas untuk proses mengubah gas dengan fasilitas penyimpanan (storage). Terminal mini LNG pertama di Indonesia, yang diberi nama Benoa LNG Terminal, ditargetkan mulai beroperasi Maret 2016. Terminal ini nantinya akan mampu memenuhi kebutuhan gas sebesar 40 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) untuk pembangkit listrik tenaga diesel dan gas (PLTDG) di Pesanggaran, Bali (Kompas, 23/1/2016).

Dengan penandatanganan kerja sama antara PT Indonesia Power (anak perusahaan PT PLN Persero) dan PT Pelindo Energi Logistik (PEL) sebagai afiliasi perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III, terminal LNG yang berada di atas lahan milik PT Pelabuhan Indonesia III ini nantinya akan dioperasikan sepenuhnya oleh PT PEL. Terminal yang beroperasi di Benoa ini resmi beroperasi setelah PT PEL menandatangani kerja sama senilai 500 juta dollar AS dengan PT Indonesia Power. PEL juga menjalin kerja sama senilai Rp 100 juta dollar AS dengan Jaya Samudera Karunia Grup (JSK Grup) untuk membangun fasilitas FRU dan FSU.

Konsep FRU dan FSU ini adalah pelopor terminal LNG mengapung pertama di Indonesia. Konsep ini sangat relevan dan cocok untuk negara kepulauan seperti di Indonesia. Dengan FRU dengan kapasitas 50 mmscfd dan FSU dengan kapasitas 26.000 CBM, setiap hari terminal ini mampu memenuhi kebutuhan gas sebesar 40 mmscfd guna memasok keperluan gas untuk 200 MW PLTDG Pesanggaran, Bali. Ada beberapa kelebihan terminal mini LNG dengan model FRU dan FSU ini. Pertama, waktu yang diperlukan untuk menyiapkan fasilitas listrik terapung ini relatif jauh lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan fasilitas pembangkit listrik di darat.

Pembangunan pembangkit listrik di sejumlah daerah di Indonesia selalu terbentur masalah pembebasan lahan. Diharapkan model dan pola penggunaan fasilitas terapung ini akan menjadi proyek percontohan dan menjadi solusi terbaik bagi Pemerintah Indonesia, khususnya dalam rangka merealisasikan program percepatan listrik 35.000 MW.

Kedua, keberadaan terminal ini tentu sejalan dengan Nawacita yang menjadi tekad pemerintah, yaitu meningkatkan produktivitas dengan melakukan efisiensi biaya logistik dan infrastruktur strategis, melalui program tol laut yang sudah dicanangkan oleh Jokowi. Sebagai catatan, setiap 1.000 MW di pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikonversi menjadi gas dapat menghemat subsidi BBM Rp 9,6 triliun per tahun. Asumsinya, perhitungan ini berdasarkan tarif Pertamina 2015, di mana harga High Speed Diesel (HSD) 941 dollar AS per ton dan LNG 12 dollar AS per MMBTU.

Ketiga, saat ini ada banyak PLTD di Indonesia dengan kapasitas 10-200 MW unit di Indonesia dengan jumlah total lebih dari 10.000 MW. Apabila pemerintah segera meremajakan semua PLTD tersebut menjadi berbasis gas, dapat dibayangkan berapa besar penghematan subsidi yang dapat dilakukan oleh pemerintah.

Keempat, selain manfaat secara ekonomi dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM oleh pemanfaatan gas ini juga sejalan dengan program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Clean and Green, dengan menurunkan tingkat kebisingan, getaran, serta emisi CO2 gas buang. Data Environmental Analysis Report menunjukkan bahwa dengan memakai bahan bakar gas dapat menurunkan NOX sebesar 7.220 ton per tahun, SO2 14.820 ton per tahun, dan partikulat sebesar 19.760 ton per tahun.

Reformasi kelistrikan nasional

Krisis listrik adalah akibat lambannya penambahan pasokan listrik dibandingkan dengan permintaannya. Kendala pembebasan lahan dapat diatasi seperti model FSU dan FRU terpisah di Bali atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) yang menyatu di Lampung atau Banten. Dengan fasilitas terapung berbasis gas terbukti mampu mempercepat proses konstruksi pembangkit listrik. Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat pembangunan FSRU, FSU, dan FRU atau terminal LNG yang berada di lepas pantai untuk mengatasi sulitnya pembebasan lahan di daratan.

Indonesia adalah negara yang memiliki cadangan gas alam terbesar di dunia sebesar 152,89 TSCF (Triliun Standard Cubic Feet). Sumber cadangan gas berada di sejumlah daerah seperti Blok Natuna, Cepu, Tangguh, Bontang, Arun, Masela. Sebanyak 104,71 TSCF merupakan cadangan terbukti dan 48,18 TSCF merupakan cadangan potensial. Dengan produksi gas per tahun mencapai 2,87 TSCF, Indonesia memiliki cadangan untuk produksi mencapai 59 tahun. Namun, produksi gas sebagian besar malah dijual dan diekspor ke luar negeri. Akibatnya, industri nasional mengeluh kekurangan gas. Pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik harus diutamakan. Tanpa itu, industri dan rakyat akan terus kekurangan gas. Defisit gas dialami sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan Maluku.

Studi Bank Dunia, Doing Business 2016, menemukan kondisi kelistrikan yang menarik di Indonesia. Untuk mendapatkan akses listrik di Indonesia masih membutuhkan lima prosedur dan 79 hari, dengan biaya mencapai 383 persen dari pendapatan per kapita. Memang sudah ada paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga yang meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR, dan penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai kemampuan daya beli industri pupuk, 7 dollar AS per mmbtu (juta British Thermal Unit). Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan Rp 12-Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak.

Yang ditunggu investor kelistrikan adalah terobosan dan deregulasi yang mempermudah perizinan di kelistrikan, mulai dari hulu, distribusi, hingga hilirnya. Kemudahan perizinan dan regulasi yang perlu diprioritaskan setidaknya: pertama, mentransformasi pembangkit listrik tenaga diesel/uap (PTDU) yang boros subsidi dan BBM menjadi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG). PLTDU banyak yang berusia lanjut, boros BBM, dan akhirnya ditutup di sejumlah daerah.

Kedua, pasokan bahan baku energi dari gas, batubara, minyak, dan lain-lain perlu dijamin suplainya oleh pemerintah. Tak masalah apabila diangkut dari lokasi sumber gas di dalam negeri. Jika tak mencukupi, izin impor langsung dari luar negeri perlu dipermudah dan dipercepat dengan prosedur transparan dan bebas korupsi. Ketiga, negosiasi harga jual listrik antara pihak swasta/BUMN dan PLN sering bermasalah dan kadang mengalami kebuntuan. Tren penurunan harga minyak, batubara, dan gas membuat negosiasi sering berlarut dan menghambat masa operasional. Pemerintah perlu mengatur harga yang wajar dan bisa diterima semua pihak.

Keempat, masalah pembiayaan. Kemudahan akses pembiayaan, baik lewat sindikasi bank nasional maupun bank asing, perlu ditinjau ulang oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah. Peraturan BI Nomor 16/21/PBI/2014 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank mengatur bahwa korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memenuhi aturan rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas, dan Peringkat Utang (Credit Rating). Aturan ini perlu direlaksasi, khususnya untuk pembangunan infrastruktur listrik.

Dengan berbagai kemudahan perizinan dan regulasi di atas, saya yakin krisis listrik akan dapat berakhir. Habis gelap terbitlah terang, tidak byarpet, untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kamis, 11 Februari 2016

Kedaulatan Energi dan Listrik

Kedaulatan Energi dan Listrik

Mudrajad Kuncoro  ;   Guru Besar FEB UGM
                                                     KOMPAS, 11 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah akan memangkas target proyek pembangkit listrik dari 35.000 megawatt menjadi 16.000 MW. Pernyataan Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, ini bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM yang berkukuh tetap akan menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Kontroversi semacam ini jelas ”tidak menyejukkan”, kontra-produktif, dan memberikan sentimen negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Apakah ini cermin dari kebijakan energi yang tidak jelas arah dan targetnya? Ataukah memang kedaulatan energi dan listrik hanya cita-cita?

Dampak pertumbuhan rendah

Perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2015 tumbuh 4,67 persen (year on year/yoy) yang melambat dibandingkan dengan triwulan II tahun 2014 yang mampu tumbuh 5,03 persen. Pada triwulan I- 2015, ekonomi Indonesia tumbuh 4,72 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh semua lapangan usaha, kecuali pertambangan dan penggalian. Pertumbuhan tertinggi dicapai jasa pendidikan yang tumbuh 12,16 persen, diikuti informasi dan komunikasi (9,56 persen), jasa kesehatan dan kegiatan sosial (8,16 persen), pertanian (6,64 persen), dan industri pengolahan (4,42 persen). Sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi tajam, tumbuh negatif 5,87 persen.

Artinya, melambatnya pertumbuhan ekonomi terutama akibat sektor pertambangan tumbuh negatif. Ini diperparah pengadaan listrik dan gas yang tumbuh rendah hanya 0,5 persen. Anjloknya nilai rupiah, menurunnya semua harga komoditas tambang, dan tingginya komponen impor bahan baku dan penolong merupakan akar masalah buruknya kinerja pertumbuhan di kedua sektor ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan bahwa arah paket kebijakan ESDM adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat industri hilir. Menteri ESDM juga mengeluarkan tiga peraturan menteri terkait pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang ketenagalistrikan (Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014), bidang migas (Permen ESDM Nomor 23/2015), dan bidang minerba (Permen ESDM Nomor 25/2015) ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kementerian ESDM memangkas perizinan sampai 60 persen dalam 6 bulan. Apabila tahun 2014 ESDM memegang 218 perizinan, sejak awal 2015 menyusut menjadi 89 perizinan di mana 63 di antaranya telah didelegasikan ke PTSP di BKPM.

Langkah positif tersebut agaknya belum cukup. Masalah mendasar energi adalah posisi ketahanan energi Indonesia semakin merosot beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Dewan Energi Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 129 negara pada 2014. Peringkat itu melorot tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2010, Indonesia berada di peringkat ke-29 dan pada 2011 turun ke peringkat ke-47. Indonesia akan terus menjadi net importir minyak jika tidak berupaya mendapatkan cadangan minyak baru. Dengan 60 persen kebutuhan BBM nasional masih impor dan semakin besar jumlahnya, maka akan semakin besar ketergantungan Indonesia terhadap harga BBM dunia.

Khusus gas, masalah utamanya terjadi kenaikan permintaan gas yang melebihi pasokan. Hingga 2012, ekspor memang lebih banyak daripada kebutuhan domestik. Namun, dengan tren permintaan gas domestik lebih dari 6 persen per tahun, sejak 2013, konsumsi domestik melebihi ekspor. Tahun 2014, defisit gas mencapai 1,773 mmscf per hari. Sektor industri, pupuk, dan listrik mulai berteriak kekurangan pasokan gas di hampir semua provinsi. Sungguh ironis ketika PT Pupuk Kaltim mengeluh kekurangan gas, padahal LNG Badak berada di kota yang sama. Rakyat Madura kekurangan gas ketika tambang gas ada di pulau tersebut.

Pemerintah Jokowi-Kalla menyadari urgensi masalah energi ini. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan masuk prioritas ke-7 Nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedaulatan energi merupakan sasaran sektor ESDM dengan target pendapatan pemerintah Rp 1.994 triliun. Total investasi dan pendanaan pada sektor energi dan sumber daya mineral tahun 2015-2019 ditargetkan sebesar 273 miliar dollar AS, dengan pendanaan APBN pada Kementerian ESDM Rp 71,5 triliun.

Prioritas kebijakan

Tidak mudah mewujudkan Nawacita ke-7 ini. Kedaulatan energi adalah kemampuan bangsa menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan jaminan ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau dan mudah diakses oleh pengguna, baik rumah tangga, industri, maupun kementerian/lembaga/pemda. Untuk itu, diperlukan prioritas kebijakan energi dan ketenagalistrikan berikut ini.

Pertama, realisasi produksi minyak bumi tahun 2009 sampai 2015 selalu lebih rendah daripada target APBN-P. Akibatnya, makin lama impor minyak, makin tinggi dan kita menjadi net importer oil. Permasalahan yang menyebabkan target produksi minyak dan gas bumi tidak tercapai perlu dicari solusinya. Kenyataannya, makin sulit mencari minyak dan gas di wilayah daratan, laut dangkal, dan Indonesia barat dengan biaya rendah.

Insentif berupa pengurangan, apalagi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai, untuk eksplorasi ladang migas baru perlu diterapkan. Insentif fiskal bagi mobil, bus, truk, sepeda motor hybrid dan listrik saatnya dicoba. Di Inggris dan Eropa, tarif pajak untuk moda transportasi berbasis listrik dan hybrid dikenai tarif pajak yang jauh lebih murah daripada BBM.

Kedua, pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik harus diutamakan. Ini perlu karena tanpa domestic obligation yang pasti, industri dan rakyat akan terus kekurangan gas. Defisit gas dialami oleh sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan Maluku.

Potensi cadangan gas yang akan dikembangkan letaknya jauh dari pusat konsumen/industri dan kebanyakan di laut dalam yang lokasinya kebanyakan di kawasan timur Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat: (1) pembangunan floating storage regasification unit (FSRU), atau terminal LNG yang berada di lepas pantai untuk mengatasi sulitnya pembebasan lahan di daratan; (2) pembangunan pipa gas dengan total panjang sekitar 6.362 km; (3) pembangunan SPBG sebanyak 118 unit; (4) kontrak jangka panjang batubara sebagai energi primer PLTU, dan memberi insentif bagi industri batubara yang melambat akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi Tiongkok, India, dan negara mitra dagang utama.

Ketiga, deregulasi dan debirokratisasi perlu terus dilanjutkan agar investasi di sektor energi dan listrik bergairah di tengah pelambatan ekonomi dunia dan nasional. Birokrasi di industri migas pasca UU Migas baru di mana adanya perluasan wewenang Direktorat Jenderal Migas dan dibentuknya SKK Migas memunculkan berbagai birokrasi tambahan. Langkah Menteri ESDM memangkas perizinan dan mendelegasikan izin ke PTSP di BKPM perlu diapresiasi dan dilanjutkan agar menurunkan tingginya ”biaya birokrasi”.

Keempat, sektor kelistrikan pemerintah harus terus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan serta mendorong pembangkit listrik berbasis gas, bukan diesel. Untuk itu, dibutuhkan insentif bagi pembangkit listrik yang berbasis gas, surya, angin, air, dan lain-lain. Dengan memberikan kelonggaran regulasi, insentif fiskal, dan moneter untuk mempercepat kenaikan rasio elektrifikasi khususnya di Kawasan Timur Indonesia (Katimin) dan daerah/desa tertinggal. Hingga kini, FSRU baru segelintir dan terpusat di Lampung dan Jawa Barat. Dengan konsentrasi penduduk dan industri di Jawa dan Sumatera, perluasan jalur pipa gas hingga ke pelosok desa mutlak diperlukan. Untuk Katimin, dibutuhkan lebih banyak FSRU dengan jaringan LNG mengambang berbasis tol laut.

Kelima, perlunya sinergi kebijakan energi dengan kebijakan industri dan BUMN. PGN, Pertamina, Pelindo, dan PLN perlu menyusun road map bersama agar tidak memperebutkan ”kue” di hulu dan hilir sektor energi, listrik, dan distribusinya. Strategi coopetition—yaitu mengawinkan strategi bekerja sama dan sekaligus bersaing di industri hulu dan hilir energi, amat relevan untuk perusahaan pelat merah agar menomorsatukan kepentingan nasional. Alternatifnya, barang kali perlu dijajaki merger antara BUMN di bidang energi, khususnya PGN dan Pertamina, ataupun Pelindo dan PLN mengingat kesamaan bisnis yang digeluti dan sinergi yang bisa ditingkatkan apabila perusahaan pelat merah itu ”dikawinkan”.

Percepatan pembangkit listrik 35.000 MW perlu dilakukan dengan program aksi yang jelas. Sudah tidak saatnya berwacana, mulailah bekerja. Semoga kedaulatan energi dan listrik tidak hanya cita-cita, tetapi menjadi realitas. Rakyat menunggu bukti, bukan janji dan wacana.

Sabtu, 24 Oktober 2015

Kedaulatan Energi dan Listrik

Kedaulatan Energi dan Listrik

Mudrajad Kuncoro  ;  Guru Besar FEB UGM
                                                       KOMPAS, 21 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah akan memangkas target proyek pembangkit listrik dari 35.000 megawatt menjadi 16.000 megawatt. Pernyataan Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman, ini bertentangan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersikukuh tetap akan menjalankan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.

Kontroversi semacam itu jelas "tidak menyejukkan", kontraproduktif, dan dinilai memberikan sentimen negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Apakah ini cermin dari kebijakan energi nasional yang tidak jelas arah dan targetnya? Ataukah memang kedaulatan energi dan listrik hanya cita-cita?

Pertumbuhan rendah

Perekonomian Indonesia pada triwulan II-2015 tumbuh 4,67 persen (year on year), melambat dibandingkan triwulan II-2014 yang tumbuh 5,03 persen.

Pada triwulan I-2015, ekonomi Indonesia tumbuh 4,72 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh semua lapangan usaha kecuali pertambangan dan penggalian. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh jasa pendidikan yang tumbuh 12,16 persen, diikuti oleh informasi dan komunikasi (9,56 persen), jasa kesehatan dan kegiatan sosial (8,16 persen), pertanian (6,64 persen), dan industri pengolahan (4,42 persen). Kendati demikian, sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi tajam atau tumbuh negatif 5,87 persen.

Dengan kata lain, melambatnya pertumbuhan ekonomi terutama akibat sektor pertambangan yang mengalami pertumbuhan negatif. Ini diperparah dengan pengadaan listrik dan gas yang tumbuh rendah hanya 0,5 persen. Anjloknya nilai rupiah, menurunnya semua harga komoditas tambang, serta tingginya komponen impor bahan baku dan penolong merupakan akar masalah buruknya pertumbuhan kedua sektor ini.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, arah paket kebijakan ESDM adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat industri hilir. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan tiga peraturan menteri terkait pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang ketenagalistrikan (Permen ESDM No 35/2014), bidang migas (Permen ESDM No 23/2015), dan bidang minerba (Permen ESDM No 25/2015) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian ESDM memangkas perizinan sampai 60 persen dalam enam bulan. Jika tahun 2014 ESDM memegang 218 perizinan, sejak awal 2015 jumlah ini menyusut menjadi 89 perizinan, dengan 63 perizinan telah didelegasikan ke PTSP di BKPM.

Langkah positif tersebut agaknya belum cukup. Masalah mendasar energi adalah posisi ketahanan energi Indonesia semakin merosot dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis Dewan Energi Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 129 negara pada 2014. Peringkat itu melorot tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2010, Indonesia ada di peringkat ke-29 dan pada 2011 turun ke peringkat ke-47.

Indonesia akan terus menjadi net importer minyak jika tidak melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan cadangan minyak baru. Dengan diimpornya 60 persen kebutuhan BBM nasional dan semakin besar jumlahnya, akan semakin besar pula ketergantungan Indonesia terhadap harga BBM dunia.

Khusus gas, masalah utama terjadi kenaikan permintaan gas yang melebihi pasokan. Hingga 2012 memang ekspor lebih banyak daripada kebutuhan domestik. Namun, dengan tren permintaan gas domestik lebih dari 6 persen per tahun, sejak 2013 konsumsi domestik melebihi ekspor. Tahun 2014, defisit gas mencapai 1,773 MMSCF per hari.

Sektor industri, pupuk, dan listrik mulai berteriak kekurangan pasokan gas di hampir semua provinsi. Sungguh ironis ketika PT Pupuk Kaltim mengeluh kekurangan gas, padahal LNG Badak berada di kota yang sama. Atau rakyat Madura yang kekurangan gas ketika tambang gas ada di pulau tersebut.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyadari urgensi masalah energi ini. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan masuk prioritas ke-7 Nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedaulatan energi merupakan sasaran sektor ESDM dengan target pendapatan pemerintah Rp 1.994 triliun. Total investasi dan pendanaan pada sektor energi dan sumber daya mineral tahun 2015-2019 ditargetkan 273 miliar dollar AS dengan pendanaan APBN pada Kementerian ESDM Rp 71,5 triliun.

Prioritas kebijakan

Tidak mudah mewujudkan Nawacita ke-7 ini. Kedaulatan energi adalah kemampuan bangsa untuk menetapkan kebijakan, mengawasi pelaksanaannya, dan memastikan jaminan ketersediaan energi dengan harga terjangkau dan mudah diakses, baik rumah tangga, industri, maupun kementerian/lembaga/pemda.

Untuk itu, perlu prioritas kebijakan energi dan ketenagalistrikan berikut ini.

Pertama, realisasi produksi minyak bumi tahun 2009 sampai tahun 2015 selalu lebih rendah daripada target APBN-P. Akibatnya, makin lama impor minyak makin tinggi dan kita menjadi net importer minyak. Permasalahan yang menyebabkan target produksi minyak dan gas bumi tidak tercapai perlu dicari solusinya.

Kenyataannya, makin sulit mencari minyak dan gas di wilayah daratan, laut dangkal, dan Indonesia barat dengan biaya rendah. Insentif berupa pengurangan, apalagi penghapusan, Pajak Pertambahan Nilai untuk eksplorasi ladang migas baru perlu diterapkan. Insentif fiskal bagi mobil, bus, truk, serta sepeda motor hibrida dan listrik sudah saatnya dicoba. Di Inggris dan negara Eropa, tarif pajak untuk moda transportasi berbasis listrik dan hibrida jauh lebih murah daripada BBM.

Kedua, pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik harus diutamakan. Ini perlu karena tanpa domestic obligation yang pasti, industri dan rakyat akan terus kekurangan gas. Defisit gas dialami oleh sejumlah provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, dan Maluku. Potensi cadangan gas yang akan dikembangkan terletak jauh dari pusat konsumen/industri dan kebanyakan di laut dalam di kawasan timur Indonesia.

Untuk itu, pemerintah perlu mempercepat: (1) pembangunan floating storage regasification unit (FSRU) atau terminal LNG yang berada di lepas pantai untuk mengatasi sulitnya pembebasan lahan di daratan, (2) pembangunan pipa gas dengan total panjang 6.362 kilometer, (3) pembangunan 118 SPBG, serta (4) kontrak jangka panjang batubara sebagai energi primer PLTU dan pemberian insentif bagi industri batubara yang melambat akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi Tiongkok, India, dan negara mitra dagang utama.

Debirokratisasi

Ketiga, deregulasi dan debirokratisasi perlu terus dilanjutkan agar investasi di sektor energi dan listrik bergairah di tengah pelambatan ekonomi dunia dan nasional. Birokrasi di industri migas pasca UU migas baru dengan adanya perluasan wewenang Direktorat Jenderal Migas dan dibentuknya SKK Migas memunculkan berbagai birokrasi tambahan. Langkah Menteri ESDM memangkas perizinan dan mendelegasikan izin ke PTSP di BKPM perlu diapresiasi dan dilanjutkan untuk menurunkan "biaya birokrasi".

Keempat, sektor kelistrikan pemerintah harus terus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan serta mendorong pembangkit listrik berbasis gas, bukan diesel. Untuk itu, dibutuhkan insentif bagi pembangkit listrik berbasis gas, surya, angin, air, dan lain-lain dengan memberi kelonggaran regulasi, insentif fiskal, dan moneter untuk mempercepat kenaikan rasio elektrifikasi, khususnya di kawasan timur Indonesia dan daerah/desa tertinggal.

Hingga kini, FSRU baru segelintir serta terpusat di Lampung dan Jawa Barat. Dengan konsentrasi penduduk dan industri di Jawa dan Sumatera, perluasan jalur pipa gas hingga pelosok desa mutlak diperlukan. Kawasan timur Indonesia butuh lebih banyak FSRU dengan jaringan LNG mengambang berbasis tol laut.

Kelima, perlu sinergi kebijakan energi dengan kebijakan industri dan BUMN. PGN, Pertamina, Pelindo, dan PLN perlu menyusun peta jalan agar tak berebut "kue" di hulu dan hilir sektor energi, listrik, dan distribusinya. Strategi coopetition, yaitu mengawinkan strategi bekerja sama dan sekaligus bersaing di industri hulu dan hilir energi, amat relevan agar perusahaan pelat merah menomorsatukan kepentingan nasional. Alternatifnya, barangkali perlu dijajaki merger antara BUMN di bidang energi, khususnya PGN dan Pertamina ataupun Pelindo dan PLN, mengingat kesamaan jenis bisnis dan sinergi yang meningkatkan jika perusahaan pelat merah "dikawinkan".

Percepatan pembangkit listrik 35.000 MW perlu dilakukan dengan program aksi dengan target yang jelas. Sudah tidak saatnya berwacana, mulailah bekerja. Semoga kedaulatan energi dan listrik bukan hanya cita-cita, melainkan menjadi realitas yang dinanti rakyat.

Senin, 09 Februari 2015

Membangun dari “Pinggiran”

Membangun dari “Pinggiran”

Mudrajad Kuncoro  ;   Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB UGM
KOMPAS, 09 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Dua warisan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono setelah 10 tahun berkuasa adalah menurunnya kemiskinan, tetapi diikuti dengan ketimpangan yang cenderung meningkat. Pertanyaannya, mengapa selama 10 tahun terakhir kemiskinan Indonesia hanya berkurang 5,7 persen, padahal dana APBN dan APBD untuk mengurangi kemiskinan telah digelontorkan hingga ratusan triliun rupiah? Bagaimana pemerintah Joko Widodo membalik arah pembangunan yang terkonsentrasi secara geografis di Jawa-Sumatera dan perkotaan menjadi membangun dari pinggiran dan desa?

Data BPS, Januari 2015, menunjukkan tingkat kemiskinan turun dari 16,66 persen di awal SBY memerintah (2004) menjadi 14,15 persen di akhir era Kabinet Indonesia Bersatu I (2009), bahkan 10,96 persen pada September 2014 dengan jumlah penduduk miskin masih 27,73 juta orang. Angka terakhir ini hanya berkurang 0,87 juta orang dibandingkan dengan September 2013 yang 28,6 juta orang (11,46 persen). Rekor kemiskinan ini paling rendah, baik besaran maupun persentasenya, sejak 1970. Namun, penurunan kemiskinan masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan terjadi pelambatan penurunan kemiskinan di akhir era SBY.

Mencermati fakta ini, tantangan utama pemerintah Jokowi adalah bagaimana menurunkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan antargolongan pendapatan yang cenderung meningkat (lihat Mudrajad Kuncoro, ”Mengurangi Ketimpangan”, Kompas, 2/3/2013), dan kemiskinan yang masih substansial? Dalam dokumen resmi Kabinet Kerja yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, Jokowi-JK menetapkan sasaran nasional hingga 2019: (1) pertumbuhan ekonomi 5,8-8 persen; (2) kemiskinan menjadi 8-10,5 persen; (3) pengangguran turun menjadi 7-8 persen; (4) indeks gini turun dari 0,41 ke 0,36.

”Pinggiran” Indonesia

Secara spasial, setidaknya ada dua pola kemiskinan yang mencolok di Indonesia. Pertama, kemiskinan di daerah perdesaan selalu lebih tinggi daripada perkotaan. Selama 2004-2014, persentase penduduk miskin di perdesaan berkisar 14-20 persen, sementara di perkotaan 8-14 persen. Kedua, kantong kemiskinan terkonsentrasi di kawasan timur Indonesia (KTI), pantai selatan Jawa, dan pantai barat Sumatera. Dari data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPD2T), masih ada 183 kabupaten tergolong tertinggal pada 2015, dengan 70 persen ada di KTI. Jumlah ini terdiri dari 149 kabupaten yang masih berstatus daerah tertinggal selama 2004-2009 dan 34 daerah kabupaten baru hasil pemekaran.

Penyebab utama suatu kabupaten tergolong daerah tertinggal: (1) letak geografis terpencil dan sulit dijangkau, (2) kondisi infrastruktur sosial ekonomi kurang memadai, (3) kegiatan investasi dan produksi masih minim, (4) berada di kawasan perbatasan antarnegara. Inilah asal muasal mengapa daerah tertinggal di Indonesia dicap sebagai daerah ”pinggiran” karena berada di kawasan perbatasan, sulit dijangkau, bahkan terisolasi secara ekonomi, tingkat kesejahteraannya relatif rendah, dan memiliki infrastruktur seadanya.

Akibatnya, hingga akhir 2014, struktur perekonomian Indonesia secara spasial masih didominasi kelompok provinsi dan kabupaten/kota di Jawa yang memberikan kontribusi terhadap PDB Indonesia sekitar 58,51 persen, diikuti Sumatera sekitar 23,63 persen. KTI, sebagai kawasan pinggiran, hanya sekitar 17,96 persen. Singkatnya, pola pembangunan yang timpang masih terus terjadi, tecermin dari kuatnya ”pusat” (Jawa-Sumatera) sebagai gravitasi pembangunan dan menyisakan ”pinggiran” (KTI dan desa).

Untuk mengurangi ketimpangan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata, Jokowi-JK memberi mandat kepada KDPD2T, yang disebut Nawakerja Prioritas. Menteri KDPD2T Marwan Jafar menjabarkan, Nawakerja Prioritas meliputi sembilan program jangka pendek unggulan yang harus segera diimplementasikan: (1) peluncuran ”Gerakan Desa Mandiri” di 5.000 desa, (2) pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur di 5.000 desa, (3) pembentukan dan pengembangan 5.000 badan usaha milik desa, (4) revitalisasi pasar desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan, (5) pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri.

Kemudian, (6) penyiapan implementasi penyaluran dana desa Rp 1,4 miliar per desa secara bertahap, (7) penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa, (8) proyek percontohan pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa, (9) save villages di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar, dan terpencil. Tujuan besar dari sembilan program ini adalah mewujudkan desa mandiri, membangun infrastruktur yang menunjang perekonomian desa, menyalurkan modal untuk koperasi, meluncurkan sistem pelayanan publik online, dan menjaga desa-desa di wilayah perbatasan.

Langkah strategis

Pembangunan desa dan pengentasan daerah tertinggal tentu bukan suatu hal yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Jelas ini bukan tugas KDPD2T saja. Kabinet Kerja Jokowi perlu melaksanakan UU Desa No 6/2014 secara sistematis dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan kepada pemerintah desa, lembaga desa, dan rakyat desa, dengan beberapa langkah strategis dan ”revolusioner”. Pertama, perlu konsolidasi satuan kerja lintas kementerian/ lembaga untuk memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat UU Desa. Termasuk, penyusunan sejumlah peraturan pemerintah, yang diperlukan agar distribusi dan alokasi dana desa berjalan efektif, tak bocor (dikorupsi), dan bertahap. Mayoritas dana ini harus diprioritaskan untuk pemberdayaan rakyat, usaha ekonomi desa, pasar, penguatan modal bagi UKM dan koperasi, pembangunan jalan/jembatan, serta penguatan BUMDES.

Kedua, menyelesaikan secepatnya masalah ”perebutan wewenang” antara KDPD2T dan Kementerian Dalam Negeri dalam menangani desa. Tumpang tindih ini terjadi setelah Presiden Jokowi mengumumkan nomenklatur baru Kementerian Desa, yang sebelumnya pengelolaan dana desa memang dilakukan Kemendagri. Dalam RAPBN-P 2015, pemerintah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun sehingga setiap desa akan memperoleh anggaran Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran. Rakyat sebenarnya tak kaget jika Mendagri Tjahjo Kumolo (PDI-P) dan Menteri Desa Marwan Jafar (PKB) terkesan ”berebut dana desa”. Keberhasilan membangun desa agaknya merupakan agenda politik kedua partai untuk Pemilu 2019. Nuansa politiknya dinilai kental, bahkan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap implementasi pembangunan desa dan penyaluran dana desa. Presiden Jokowi, didampingi Wapres Jusuf Kalla, dikabarkan telah memimpin rapat terbatas kabinet guna membahas urusan desa beserta kelembagaan dan penganggarannya (13/1/2015). Jokowi perlu segera mengambil sikap tegas untuk mengakhiri konflik di antara kedua kementerian ini.

Ketiga, penanggulangan kemiskinan perlu dikombinasikan dengan pengembangan usaha ekonomi rakyat desa, termasuk di permukiman transmigrasi. Beberapa strategi diperlukan untuk memfasilitasi pengelolaan BUMDES, meningkatkan ketersediaan sarana prasarana produksi, khususnya benih, pupuk, pasca panen, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan, serta meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan teknologi tepat guna. Miskin terhadap akses modal merupakan masalah mendasar UKM di perdesaan. Selama ini, UKM dianggap tak layak dapat kredit perbankan (unbankable) karena ketiadaan dan atau kurangnya agunan. Untuk itu, perlu diperbanyak Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, seperti Jawa Timur dan Bali, yang menjamin risiko kredit yang diajukan UKM. Filosofi Grameen Bank, organisasi kredit mikro yang dimulai di Banglades dan diadopsi hampir 130 negara yang memberikan pinjaman kredit kepada orang kurang mampu tanpa agunan, layak diterapkan karena sistem ini berangkat dari ide bahwa orang miskin punya kemampuan yang kurang digunakan.

Penurunan tingkat kemiskinan di Indonesia tidak signifikan bisa jadi karena beberapa hal. Faktor yang dominan karena program kemiskinan terdistribusi di sejumlah kementerian dan dinas, jalan sendiri-sendiri, dan tidak terpadu. Ironisnya, kantong kemiskinan di tiap kabupaten/kota kurang tersentuh program anti kemiskinan. Pola ini disebut spaceless, tak memperhatikan di mana lokasi kaum duafa berada. Peta spasial kemiskinan diperlukan agar dana desa dan pemberantasan kemiskinan lebih terfokus.

Tantangan yang dihadapi pejabat dan pegiat anti kemiskinan tak mudah. Alasannya: (1) sebagian besar alokasi APBN/ APBD selama ini terserap untuk membiayai belanja pegawai, termasuk gaji, belanja barang yang ditujukan untuk menggerakkan ”mesin birokrasi daerah”. Tak banyak ruang untuk mengurangi angka kemiskinan dengan biaya dan rencana inisiatif daerah. (2) Program pemberantasan kemiskinan tak bisa dilepaskan dari program pemberantasan buta huruf, peningkatan akses air bersih, peningkatan akses kesehatan, dan penurunan angka anak balita kurang gizi. Untuk itu, perlu dirancang program anti kemiskinan yang lebih menyentuh akar masalah kemiskinan dan tak ”karitatif”. Kemudian, (3) permasalahan yang dihadapi adalah ketidakcocokan data rumah tangga miskin dengan kenyataan. Pihak kelurahan dan ketua RT jarang dilibatkan langsung dalam pendataan keluarga miskin. Kelemahan pendataan rakyat miskin adalah langsung dilakukan tim kemiskinan (gabungan beberapa instansi), tetapi hasilnya tidak diklarifikasikan dengan kelurahan sehingga banyak data tak valid.

Ketimpangan

Langkah strategis keempat, RPJMN 2015-2019 menggariskan pembangunan bukan hanya untuk kelompok tertentu, melainkan untuk seluruh masyarakat di seluruh wilayah. Pembangunan harus dapat memperkecil ketimpangan, baik antarkelompok pendapatan maupun antarwilayah, dengan prioritas wilayah desa (penduduk miskin sebagian besar tinggal di desa) dan wilayah pinggiran, khususnya luar Jawa-Sumatera atau KTI. Dalam konteks ini, menarik menyimak laporan tahunan Bank Dunia, ”World Development Report 2009: Reshaping Economic Geography”. Bank Dunia menganjurkan proses transformasi spasial di Asia Timur, termasuk Indonesia, dengan membangun 3D, yaitu: kepadatan (density), mengurangi jarak (distance), dan menghilangkan sekat atau ketimpangan (division), dalam upaya membuat pembangunan ekonomi menjadi lebih pesat dan inklusif.

Makin tinggi kepadatan penduduk justru mendorong pertumbuhan kota. Makin pendek jarak antarlokasi, makin cepat perusahaan dan tenaga kerja berpindah mendekati peluang ekonomi. Makin kecil sekat atau ketimpangan antardaerah, akan memperkecil hambatan masuk ke pasar global. Implikasinya bagi Indonesia, pengembangan ekonomi kawasan perdesaan, termasuk kawasan transmigrasi, perlu diintegrasikan dengan pengembangan perkotaan dan mendorong keterkaitan ekonomi desa-kota, pusat-pinggiran, kawasan timur Indonesia dan kawasan barat Indonesia. Sudah saatnya pemerintah Jokowi melanjutkan sisi positif Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia di era SBY, sekaligus menyusun peta jalan bagaimana mengintegrasikan program unggulan Nawa Cita (kedaulatan pangan, kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri) dengan pengembangan wilayah (desa, kota, kawasan).

Kelima, koordinasi merupakan kata kunci yang mudah diucapkan, tetapi sering lemah dalam implementasi. Perang melawan kemiskinan dan ketimpangan sudah selayaknya jadi agenda prioritas pusat dan daerah. Kerja, kerja, kerja!