Tampilkan postingan dengan label Dian Wirengjurit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dian Wirengjurit. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2021

 

Iran, Nuklir dan Raisi

Dian Wirengjurit ;  Diplomat Utama, Duta LBBP RI untuk Iran dan Turkmenistan (2012-2016)

KOMPAS, 5 Agustus 2021

 

 

                                                           

Setiap kali berlangsung pemilu di Iran, utamanya sejak masalah program nuklir Iran mencuat pada 2002, masyarakat dunia menyambutnya dengan “harap-harap cemas”, termasuk ketika Ebrahim Raisi terpilih menjadi presiden ketigabelas sejak Revolusi 1979. Pemilu Iran senantiasa dinilai media barat penuh kontroversi.

 

Kali ini tingkat pemilih (turn out) sekitar 49%, dianggap terendah sejak republik Islam itu berdiri. Padahal, hal serupa terjadi pula dalam pemilu presiden AS pada 1996 antara Bill Clinton vs Bob Dole yang tingkat pemilihnya 49%; atau pada 2016 antara Donald Trump vs Hillary Clinton yang 55%, dengan keunggulan popular vote 62 juta berbanding 65 juta pemilih, tetapi Hillary Clinton dinyatakan kalah.

 

Ketika Mahmoud Ahmadinejad, yang ber“garis keras” terpilih pada 2005, dunia “geger” karena “akan menghapuskan Israel dari peta” (wipe Israel off the map), meskipun hanya diucapkan sekali pada Oktober 2005 dalam konteks berbeda. Nyatanya, hingga Ahmadinejad lengser pada 2013, Israel masih tegak berdiri dan justru melanjutkan program “wipe ‘Palestine’ off the map”, melalui program perluasan pemukimannya di Tepi Barat dan Gaza.

 

Ketika Hassan Rouhani, yang moderat, menjadi presiden pada 2013, banyak yang meragukan apakah dirinya sanggup menghadapi Dewan Keamanan nasional Tertinggi yang lebih berkuasa. Padahal, dibawah Rouhani (dan bersama Presiden Obama), masalah program nuklir Iran dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2015; sebelum akhirnya diporakporandakan Presiden Donald Trump dengan menarik diri pada 2018 sebagai bagian “maximum pressure”nya.

 

Nasib JCPOA

 

Trita Parsi, mantan penasehat Presiden Obama, dalam buku Losing an Enemy: Obama, Iran and the Triumph of Diplomacy (2017), mengatakan JCPOA telah menyelesaikan dua masalah dalam sekali “jalan” yaitu menghindari perang dengan Iran dan mencegah Iran memiliki bom nuklir. Menurut Parsi pula, jika dibandingkan, kemenangan ini sama pentingnya dengan keberhasilan Presiden Nixon mencairkan (rapproachment) hubungannya dengan Cina pada 1972.

 

Kini masyarakat dunia harap-harap cemas terhadap Presiden Raisi, yang digambarkan sebagai ultra-konservatif, mengenai nasib JCPOA pasca-Trump, yang akan mulai bertugas pada Agustus ini. Selama dua dasawarsa program nuklir Iran dicurigai memiliki tujuan militer untuk membuat senjata nuklir dan dianggap telah mengancam keamanan dan stabilitas di Timur Tengah dan juga dunia. Keluarnya AS dari perjanjian ini jelas membawa penyelesaian masalah ini ke titik awal (square one).

 

Maximum pressure model Trump (sanksi ketat dan ancaman aksi militer) tentunya tidak bisa lagi diterapkan terhadap Presiden Raisi. Banyak negara dan kalangan (termasuk di AS dan Israel) yang menyatakan bahwa ancaman semacam itu justru akan menyulut perang dan tidak akan membuat Iran meninggalkan program nuklirnya.

 

Padahal, harus diakui, dalam JCPOA yang disepakati kelompok P5+1 (AS, Inggris, Prancis, Rusia dan Cina, plus Jerman/UE) dan Iran pada 14 Juli 2015, serta dikuatkan secara aklamasi melalui resolusi DK-PBB no.2231 (2015), Iran telah mengakomodasi hampir semua concern masyarakat internasional.

 

Obyektivitas IAEA

 

Sejauh ini, IAEA yang memegang otoritas pengawasan nuklir dunia, telah menerapkan rezim non-proliferasi yang paling intrusif terhadap Iran, yang merupakan negara pihak (state party) Non-Proliferation Treaty (NPT) 1970, dan belum pernah (unprecedented) dilakukan terhadap negara manapun.

 

Sejumlah fasilitas nuklir utama Iran -di antaranya Arak, Natanz dan Fordow-, sudah berkali-kali diinspeksi oleh IAEA, atas desakan negara AS khususnya. Hanya saja IAEA juga menuntut inspeksi terhadap fasilitas dan pangkalan militer yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan aspek militer program nuklir (Possible Military Dimensions/PMD) dan program rudalnya (missile).

 

Isu PMD dan rudal ini menarik karena: pertama, kedua isu ini berada di luar cakupan JCPOA. Kedua, mengenai PMD, sebenarnya sudah diselesaikan dengan dikeluarkannya laporan IAEA (3 Desember 2015) yang berjudul “Final Assessment on Past and Present Outstanding Issues regarding Iran’s Nuclear Programme”, yang merupakan penilaian akhir terhadap PMD dalam program nuklir Iran.

 

Ketiga, mengenai program rudal, Iran diminta mematuhi rezim pengawasan teknologi rudal (Missile Technology Control Regime/MTCR, 1987), yang beranggotakan 35 negara industri maju; padahal rezim pengawasan ini tidak melarang negara manapun mengembangkan rudal sendiri (indigenous development).

 

Masalah lain, dalam implementasi JCPOA, IAEA yang seharusnya mewakili kepentingan 173 negara anggotanya, selama kepemimpinan Dirjen Yukiya Amano (2009-2019), justru dinilai tidak obyektif. Dokumen Wikileaks pada 16 Oktober 2009 menunjukkan kedekatan Dirjen IAEA dengan AS karena telah “berhutang”, karenanya “…the US can do anything”. Di lain pihak, AS juga sangat antusias dengan Dirjen IAEA yang baru terpilih (saat itu) dengan menyatakannya sebagai “DG of all states, but in agreement with us”.

 

Menghidupkan kembali JCPOA

 

Terpilihnya Joe Biden sebagai presiden AS, bagi para petinggi di Teheran diharapkan dapat membuka peluang mengubah kebijakan Washington terhadap Iran (Dian Wirengjurit, “Detrumpifikasi dan Solusi Dua Negara”, Kompas, 22 Mei 2021) dan kembali pada komitmen internasionalnya. Selain itu, menjelang akhir masa jabatannya Presiden Rouhani dan P5+1 juga gigih memperjuangkan agar JCPOA dapat dihidupkan kembali. Makanya sejak April 2021 delegasi dari P5+1 (minus AS yang bukan lagi peserta JCPOA) dan Iran sudah bertemu di Wina, Austria, untuk menghidupkan kembali JCPOA.

 

Di lain pihak, para pemimpin Iran juga dibayangi pesimisme. Dalam konteks program nuklir Iran, detrumpifikasi dalam hal JCPOA (dan juga status Jerusalem) tidak akan dilaksanakan presiden Biden dan justru akan mempertahankan kebijakan Trump, sesuai janji kampanyenya. Maksudnya, JCPOA harus dirombak total, sehingga tidak mengherankan, bahwa pertemuan Wina terakhir (keenam) di Wina pada 22 Juni 2021 berakhir tanpa kemajuan apapun.

 

Leslie H. Gelb, President Emeritus Council on Foreign Relations menyatakan, sulit dipercaya apabila Iran akan “tiarap” (prostrate) dalam menghadapi ancaman AS dan Israel. Ancaman aksi militer dinilai hanya akan menyulut perang dan tidak akan membuat Iran meninggalkan program nuklirnya. Secara sinis Gelb mempertanyakan: “Did Saddam Hussein kneel before George W. Bush’s threats? Did the Taliban handcuff itself when faced with America’s military might? Has Kim Jong-un bowed before his Western master? Tidak satupun yang tunduk pada pada negara adidaya seperti AS sekalipun. (The Daily Beast, Updated, July 13, 2017)

 

Yang lebih mengkhawatirkan, Washington kini skeptis dengan terpilihnya Raisi, yang berhaluan keras dan pada 2019 dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh Presiden Trump, karena alasan pelanggaran HAM, akan mengubah prospek untuk menghidupkan kembali kesepakatan dengan Teheran. Padahal Presiden Raisi (60), yang mengaku independen dan dibesarkan pada masa pahit rezim sanksi dan ancaman militer, berjanji akan memerangi kemiskinan, korupsi, penghinaan (humiliation) dan diskriminasi, dan merundingkan kembali JCPOA sesuai “lampu hijau” dari Ayatollah Khamenei.

 

Sepanjang empat dasawarsa ini, harus diakui bahwa program senjata nuklir Iran yang dicurigai tidak pernah terbukti karena tidak pernah ada uji coba yang dilakukan. Sepanjang masa itu pula rakyat Iran dipaksa hidup dalam kesulitan dan ancaman perang AS dan Israel.

 

Mumpung Presiden Biden dan Raisi sama-sama pada awal kepemimpinannya, mungkin ada baiknya mendasari upaya penyelesaian masalah ini dengan membuktikan kebenaran kata-kata satiris politik Jerman, Ludwig Borne (1786-1837): “Goodwill is the one and only asset that competition cannot undersell or destroy”. Sekaligus membuktikan bahwa detrumpifikasi masih terus dijalankan dan julukan ultra konservatif juga tidak benar. ●

 

Sabtu, 10 Juli 2021

 

Heboh Resolusi R2P

Dian Wirengjurit ;  Diplomat Utama, Dubes RI untuk Iran dan Turkmenistan (2012-2016); Bertugas di PTRI New New York (1990-1994) dan PTRI Geneva (1997-2001 dan 2003-2007)

KOMPAS, 5 Juli 2021

 

 

                                                           

Penolakan Indonesia untuk mendukung Resolusi PBB 75/L.82 “The responsibility to protect and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing and crimes against humanity”, pada 10 Mei 2021 ternyata masih meninggalkan “bau” yang tidak sedap di masyarakat.

 

Dengan penolakan itu Indonesia dianggap tidak mendukung resolusi yang sangat “luhur” itu (disingkat R2P, yang bernomor resmi 75/277). Bahkan lebih seram lagi, dengan penolakan itu seakan Indonesia mendukung pembunuhan massal, kejahatan perang, pemusnahan etnis dan kejahatan kemanusiaan.

 

Sepintas memang penolakan itu nampak mengerikan, mengingat adanya tiga pilar upaya perlindungan dan pencegahan, yang: (1) mengedepankan tanggung jawab negara terhadap isu-isu kemanusiaan; (2) memerlukan kolaborasi dan bantuan internasional untuk mengatasinya, dan (3) menegaskan perlunya respons kolektif yang cepat (timely).

 

Padahal, dan hal ini sering kali terjadi, kehebohan mengenai penolakan Indonesia terhadap resolusi R2P ini lebih didasarkan pada ketidakpahaman pada mekanisme dan tata-kerja PBB.

 

Resolusi R2P sebelumnya

 

Resolusi R2P 75/277, ternyata sangat singkat (satu halaman), karena terdiri dari empat paragraf pembuka (preambular paragraphs/PP) dan dua paragraf operasional (operational paragraphs/OP).

 

PP berisikan dasar pertimbangan bagi sebuah resolusi yang paragrafnya dimulai dengan: mengingat, mempertimbangkan, memerhatikan, mencatat dan sebagainya, sebagai rujukan. Sedangkan OP, berisikan sikap dan keputusan yang disepakati, dalam bentuk (biasanya dalam nomor urut): memutuskan, meminta, menugaskan dan sebagainya.

 

PP dalam Resolusi 75/277 ini merujuk pada empat hal yaitu Piagam PBB, hasil KTT Dunia (World Summit) 2005, resolusi PBB 63/308 (2009) dan laporan tahunan Sekjen PBB.

 

Sementara dalam dua butir OP resolusi ini, diputuskan: pertama, memasukkan mata acara (item) R2P ke dalam agenda tahunan Sidang Majelis Umum (SMU) PBB; dan kedua, meminta Sekjen PBB melaporkan pelaksanaan R2P ini setiap tahun kepada SMU. Hanya itu, tidak lebih dan tidak kurang(!)

 

Menariknya, resolusi 63/308 yang judulnya singkat “The Responsibility to protect”, yang disahkan pada 14 September 2009 dan dirujuk dalam resolusi R2P 75/277 ini lebih singkat lagi karena hanya setengah halaman, terdiri dari dua PP dan dua OP.

 

Dua hal yang dirujuk dalam PP adalah Piagam PBB dan hasil KTT Dunia 2009; sedangkan dua keputusan dalam OP adalah “mencatat” (takes note) laporan laporan bulan Juli tahun itu dan keputusan untuk melanjutkan pembahasan R2P. Artinya, seperti sudah diberitakan, resolusi R2P terakhir memang bukan resolusi pertama(!) dan ketika itu Indonesia menyatakan mendukung (yes) resolusi ini.

 

KTT Dunia 2005

 

Dari kedua resolusi itu dapat ditarik “benang merah” bahwa semua pembahasan R2P ini berawal dari hasil KTT Dunia 2005. KTT yang ini sebenarnya bagian SMU” yang dijadikan “World Summit” berdasarkan usulan Sekjen PBB Kofi Annan dalam laporannya “In Larger Freedom” (Maret 2005). KTT yang diselenggarakan pada 14-16 September 2005 dan dihadiri 170 Kepala Negara/Pemerintahan, dianggap merupakan kesempatan “sekali dalam satu generasi” untuk mengambil keputusan mengenai isu-isu pembangunan, keamanan, HAM dan reformasi PBB.

 

KTT ini menyepakati “2005 World Summit Outcomes”, sebuah dokumen terdiri dari 178 paragraf dan puluhan sub-paragraf, yang berisikan komitmen untuk melaksanakan keempat isu di atas. Dalam isu pembangunan, misalnya, disepakati komitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals) pada 2015.

 

Dalam kaitan genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis dan kejahatan kemanusiaan, ditegaskan perlunya peran kolektif DK-PBB untuk menggunakan segala cara (termasuk kekuatan pasukan) apabila pemerintah nasional gagal melindungi rakyatnya.

 

Dokumen KTT Dunia inilah yang kemudian disahkan secara aklamasi oleh anggota PBB pada menjadi Resolusi 60/1 “World Summit Outcome” pada 24 Oktober 2005.

 

Isu-isu R2P yang disepakati itu berasal dari pengalaman berbagai negara, di antaranya genosida di Rwanda (1994) dan Bosnia-Herzegovina (1995). Dokumen hasil KTT itu terbagi dalam tiga bab, yakni: I. Nilai-nilai dan Prinsip; II. Pembangunan; III. Perdamaian dan Keamanan Kolektif; IV. HAM dan Aturan Hukum (rule of law); dan V. Penguatan PBB.

 

Bab III Perdamaian dan Keamanan Kolektif (paragraf 69-178) mencakup berbagai isu mulai dari penyelesaian damai, penggunaan kekerasan di bawah PBB, terorisme, dan sebagainya. Menariknya, sub-Bab Perlindungan dan Pencegahan Genosida, Kejahatan perang, Pemusnahan etnis dan Kejahatan kemanusiaan, hanya terdiri dua paragraf (138 dan 139).

 

Paragraf 138 menyatakan bahwa setiap negara bertanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari kejahatan-kejahatan tersebut; dan paragraf 139 menyatakan bahwa PBB juga bertanggung jawab untuk menggunakan jalur diplomatik, humaniter dan cara-cara damai lainnya.

 

Dalam implementasinya, penggunaan kekerasan oleh PBB sebagai upaya terakhir (last resort) terkait dengan isu-isu R2P, telah dilaksanakan oleh DK-PBB dengan mengesahkan sekitar 80 resolusi, terkait Republik Afrika Tengah, Cote d‘Ivoire, Kongo, Liberia, Libya, Mali, Somalia, Sudan Selatan, Suriah dan Yaman.

 

Selain itu resolusi R2P ini juga telah dituangkan dalam 50 resolusi Dewan HAM; sementara secara terpisah dalam SMU-PBB juga terdapat 13 resolusi yang terkait R2P.

 

Namun demikian, menurut Sandra F Gago dalam “The Responsibility to Protect (R2P) Doctrine” (International Journal of Social Sciences, III(1), 2014), doktrin mengenai R2P ini bagikan fairy tale, karena adanya kesenjangan (gap) antara janji dan realitasnya.

 

Meskipun negara-negara dan organisasi internasional tetap mendukung konsep ini, pada akhirnya sebuah atau sekelompok negara dapat menegaskan pentingnya kedaulatan negara (state sovereignty). Hal ini menunjukkan terbatasnya kompetensi DK-PBB dan menunjukkan R2P belum memperoleh kekuatan hukum (legal force).

 

Di mana masalahnya?

 

Dalam sidang itu delegasi Indonesia telah menyampaikan penjelasan (explanation of vote) yang isinya: pertama, mengingatkan bahwa resolusi R2P tidak perlu menjadi agenda tetap setiap tahun. Hal ini berdasarkan kenyataan, sejak 2005 implementasi R2P ini dilakukan oleh DK-PBB dan terus dipantau oleh Dewan HAM dan melalui laporan Sekjen PBB.

 

Kedua, menegaskan bahwa pembahasan mengenai R2P jangan sampai bertentangan dengan perimeter dalam dokumen KTT Dunia 2005. Artinya, kesepakatan itu, termasuk R2P, tetap berlaku dan terus diimplementasikan, hingga ada keputusan seluruh anggota PBB untuk mengubahnya.

 

Ketiga, mengharapkan agar suara (vote) No/Against Indonesia, tidak diartikan sebagai menentang substansi R2P. Buktinya, Indonesia turut dalam konsensus mengesahkan R2P sebagai Resolusi 60/1.

 

Tambahan lagi, perlu diingat bahwa resolusi SMU-PBB, yang tidak mengikat itu, tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan mekanisme tata-kerja dengan badan-badan PBB lainnya, khususnya DK-PBB. Resolusi R2P 75/277 tak lebih hanya pengulangan tidak perlu, lebih bersifat prosedural dan rutin, dan pemborosan waktu dan energi, dan biaya, serta tidak sesuai semangat reformasi PBB untuk mencipta efisiensi dan efektivitas, termasuk merampingkan agenda tahunan.

 

Hal ini, seperti kata Jean Ping dan Denis D Rawaka dalam buku “Reinventing the United Nations” (2007), bahwa salah satu sasaran reformasi PBB Generasi Keempat (sebelumnya pada 1960-an, 1980-an dan 1990-an) adalah SMU. Penyempurnaan harus dilakukan dengan memendekkan masa sidang, mengkonsolidasikan dan mengelompokkan tema dan agenda berdasarkan prioritas.

 

Selain itu wewenang Sekjen dan SMU harus diseimbangkan, dengan menghindari campur tangan atas administrasi dan organisasi dengan resolusi yang terlalu detail dan strict, dan lebih memastikan tindak lanjut dan implementasi resolusi oleh negara anggotanya.

 

Bukan kali ini saja Indonesia mengambil posisi yang berbeda dengan arus utama (mainstream). Sebagai anggota tidak tetap DK-PBB (2007-2008), misalnya, Indonesia mengambil sikap Abstain dalam Resolusi 1803 (2008) yang berisi tambahan sanksi terhadap Iran karena program nuklirnya. Sikap ini sangat obyektif, karena mengharapkan agar resolusi tidak semata-mata menghukum (punitive), tetapi juga menghargai dan mengakui upaya Iran melaksanakan kewajiban-kewajibannya, yang sama sekali diabaikan.

 

Dalam resolusi R2P 75/277 Indonesia bergabung dengan 14 negara lain yang menentang (Against), di antaranya Rusia, China, Mesir, Kuba, Korea Utara, Venezuela, Nikaragua, Suriah dan Zimbabwe. Sementara 62 negara yang Abstain di antaranya India, Pakistan, Libya dan Serbia; serta 115 negara mendukung (Yes) di antaranya AS, Inggris, Prancis, Kanada, Belanda, Australia, Arab Saudi, Korea Selatan, Meksiko, dan Timor Leste.

 

Menariknya, di kalangan ASEAN, enam negara Abstain (Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Singapura dan Vietnam) dan hanya tiga negara yang mendukung (Yes), yaitu Malaysia, Thailand dan Filipina.

 

Sudah jadi rahasia umum di PBB bahwa usulan sebuah resolusi itu bisa berasal dari “sponsor” yang punya kepentingan tertentu; dan negara-negara berkembang sudah biasa menjadi arena bermainnya (playing ground). Sudah umum diketahui juga bahwa pola voting dalam resolusi-resolusi PBB umumnya mengikuti pola ini. Lalu di mana masalahnya dengan posisi Indonesia dalam resolusi R2P terakhir? Sebagai negara yang konsisten mempertahankan sikap non-blok (non-aligned), bukankah pada waktu-waktu tertentu Indonesia perlu memainkan pendulum-nya, sesuai dengan kepentingannya? ●

 

Sabtu, 22 Mei 2021

 

Detrumpfikasi dan Solusi Dua Negara

Dian Wirengjurit ;  Analis Geopolitik dan Hubungan Internasional

KOMPAS, 22 Mei 2021

 

 

                                                           

Presiden AS Joe Biden terus melanjutkan program “detrumpifikasi” ("detrumpification") kebijakan luar negerinya; kali ini dalam penanganan isu Palestina-Israel.

 

Sebagai kepala eksekutif, Biden tak lagi mengikuti penafsiran pasal II Konstitusi AS versi Presiden Donald Trump, yang pernah menyatakan “I have the right to do whatever I want”. Pada 7 April2021 Washington secara resmi mengumumkan pengucuran kembali bantuan senilai 235 juta dollar AS untuk Palestina dan mengupayakan solusi dua negara dalam konflik tersebut.

 

Dalam Deal of the Century yang diumumkan 28 Januari 2020 Trump menyatakan, Israel akan mendapatkan keamanan yang diperlukan, sementara rakyat Palestina memperoleh negara yang diinginkan. Padahal, deal yang oleh BBC disebut “the huge gamble” dinilai banyak pihak, menyebabkan ketidakpastian penyelesaian konflik ini; karena Israel dapat banyak, sementara Palestina hanya dapat ”secuil”.

 

Menurut Jeremy Bowen (BBC), Palestina menjadi negara yang terpotong-potong (truncated) tanpa kedaulatan yang semestinya; dikelilingi teritori Israel dan berulir di antara pemukiman warga Yahudi.

 

Peluang "Solusi Dua Negara"

 

Secara umum disepakati penyelesaian konflik Palestina-Israel ini harus berupa solusi dua negara yang hidup berdampingan secara damai. Konsep dua negara yang dibayangkan adalah Palestina dan Israel yang dibatasi Garis Hijau berdasarkan Perjanjian Gencatan Senjata (Armistice Agreement) 1949, di Tepi Barat dan Gaza, sebelum negara Yahudi itu mendudukinya pasca-Perang Enam Hari 1967.

 

Namun, Yehouda Shenhav dalam bukunya yang kontroversial Beyond the Two-State Solution (2012), menyatakan bahwa solusi dua negara adalah ilusi, karena mengabaikan kenyataan sejarah dan tidak menjamin berjangka panjang.

 

Solusi semacam ini dinilai tak ada artinya (do little) bagi jutaan pengungsi Palestina dan akan mencerabut ratusan ribu warga Yahudi yang tinggal di seberang Garis Hijau. Karena itu Garis Hijau harus dibongkar dan pemerintahan harus baru dibentuk, dengan pengaturan konstitusi yang jelas atas warga Palestina dan Yahudi.

 

Deal abad ini diartikan oleh PM Netanyahu sebagai dukungan Trump terhadap aneksasi semua blok pemukiman di Tepi Barat dan Lembah Yordan, kawasan sepanjang 100 km sungai Yordan di antara Laut Galilae dan Laut Mati.

 

Kesepakatan ini juga menetapkan Jerusalem sebagai ibukota Israel yang utuh termasuk Jerusalem Timur dan mengakui kedaulatan Israel atas sekitar 70 persen wilayah Tepi Barat. Artinya, negara Palestina akan berbentuk seperti “kepulauan” (archipelago) di daratan yang terhubung melalui jembatan-jembatan dan terowongan-terowongan.

 

Saat ini hampir 700.000 warga Yahudi hidup di lebih dari 100 pemukiman (dari hanya lima pada 1968) di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. Resolusi DK-PBB 242 jelas menegaskan “tidak bisa diterimanya akuisisi wilayah melalui perang” dan hukum internasional juga menyatakan bahwa penjajah (occupier) tak boleh memukimkan warganya di daerah pendudukan. Dengan demikian semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebenarnya ilegal; karena wilayah inilah (dan Gaza) yang akan menjadi negara masa depan bangsa Palestina.

 

Nasib Perjanjian Oslo

 

Sebenarnya prinsip solusi dua negara sudah disepakati di Perjanjian Oslo 1993, yang ditandatangani Pemimpin PLO Yasser Arafat dan PM Israel Yitzak Rabin. Di sini kedua pihak pada hakikatnya secara resmi telah mengakui hak masing-masing untuk eksis, dan menerima Resolusi DK-PBB 242 dan 338. Artinya, Palestina sepakat berdamai dengan Israel dengan imbalan Israel akan menarik diri ke batas sebelum 1967, dan keduanya akan meninggalkan jalan kekerasan.

 

Pada 1994, berdasarkan Perjanjian Kairo, disepakati pembentukan Otoritas Palestina dan penarikan Israel dari Gaza dan Jericho. Pada 1995 wewenang Otoritas Palestina diperluas ke enam kota lain, setelah tercapainya kesepakatan lanjutan (Oslo II); sedangkan kota ke tujuh Hebron akan dikembalikan pada 1996. Memang perjanjian Oslo II ini masih membagi Tepi Barat dan Gaza menjadi tiga bagian dalam hal pengelolaan administrasi dan keamanannya, yang akan dirundingkan kemudian.

 

Sayangnya, dari sejak awal, implementasi Perjanjian Oslo ini “diganggu” oleh ulah sekelompok garis keras di kedua pihak. Pada 1994 seorang ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembaki peziarah Muslim di Hebron; dan pada tahun sama kelompok militan Palestina (Hamas) secara resmi menolak solusi dua negara dan mulai melakukan bom bunuh diri. Semua ini diperburuk ketika 4 November 1995 PM Rabin dibunuh oleh seorang ekstremis Yahudi saat menghadiri demonstrasi damai.

 

Dinamika di kedua pihak setelah itu, termasuk turunnya PM Ehud Olmert (Partai Kadima yang moderat) dan naiknya Netanyahu (Likud yang bergaris keras), dan menangnya kelompok Hamas di pemilu Palestina di Gaza (2006), praktis meruntuhkan upaya membangun kepercayaan yang telah terbina.

 

Meski menghadapi sejumlah kendala serius, solusi dua negara berdasar Perjanjian Oslo seharusnya tetap jadi pedoman, dengan sejumlah persyaratan.

 

Pertama, Palestina dan Israel perlu menyadari, proses penyelesaian masalah ini akan panjang dan bertahap. Pembahasan soal status Jerusalem, pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Gaza dan Lembah Yordan, serta kembalinya pengungsi Palestina, jelas menuntut “take and give” yang seimbang.

 

Kedua, pemerintahan Otoritas Palestina dan Israel, harus dapat mengendalikan elemen garis keras di kubu masing-masing. Palestina telah menyia-nyiakan peluang “emas” ketika pada 2008 kedua pihak menyepakati prinsip pembagian Jerusalem, pengembalian pengungsi dan PM Olmert menawarkan pengembalian 93 persen wilayah di Tepi Barat.

 

Pengembalian Gurun Sinai Israel dari kepada Mesir sebagai bagian dari perjanjian damai kedua negara yang dimulai pada 1979 sampai 1982, bisa jadi rujukan. Ketika itu Israel harus membongkar 18 pemukiman penduduknya, dua pangkalan AU, sebuah pangkalan AL dan berbagai instalasi lainnya, termasuk ladang-ladang minyak yang dikuasainya.

 

Ketiga, Presiden Biden juga harus konsisten dan komitmen dengan program detrumpifikasi ini. Masalahnya, di tengah komplikasi ini, Biden telah menegaskan, pemerintahannya tak akan mengubah keputusan Trump terkait Jerusalem (sebagai ibukota Israel). Nah!

 

Dengan inisiatif detrumpifikasi, Kelompok Munich (beranggotakan Mesir, Yordania, Perancis. Jerman) untuk mengupayakan confidence building dan menghidupkan kembali dialog Palestina- Israel diperkirakan akan bekerja kembali. Kelompok Munich yang “dibentuk” Februari 2020 di sela sidang tahunan Munich Security Conference, memang bertujuan membantu pemerintahan baru AS.

 

Sayangnya usulan awal kelompok ini untuk memberi vaksin Covid-19, mencairkan akun bank para tahanan dan mengembalikan jenazah pejuang Palestina, serta membekukan pembangunan pemukiman baru, ditolak oleh Israel.

 

Peluang kontribusi Indonesia

 

Indonesia sebenarnya tetap memiliki peluang berkontribusi dalam penyelesaian konflik yang berlarut-larut selama tujuh dekade ini. Hambatan utama untuk berperan dalam proses perdamaian ini adalah tak adanya hubungan diplomatik dengan Israel. Padahal Indonesia sudah punya modalitas penting.

 

Pertama, Abdurrahman Wahid sudah sejak 1994 dikenal dekat dan dijuluki harian Haaretz sebagai “Teman Israel di Dunia Islam”. Ketika jadi presiden, Gus Dur (anggota kehormatan Yayasan Simon Wiesenthal) sudah mewacanakan pembukaan hubungan diplomatik RI-Israel. Kedua, kerja sama kedua negara sudah sejak lama terjalin, termasuk di bidang militer, ketika melalui Operasi Alpha, pada 1979 Indonesia membeli pesawat tempur A-4 Skyhawk dari Israel yang digunakan hingga 2004.

 

Ketiga, dikabarkan dalam pertemuan informal antara pejabat tinggi RI dan Israel di Jenewa pada 2006, Israel sudah menawarkan memberikan peran mediator pada Indonesia, asal Indonesia mengakui negara Bintang Daud itu. Keempat, bukan rahasia pula kunjungan WNI ke Jerusalem, kota suci ketiga agama Ibrahim, sudah berlangsung sejak lama, meski dengan pengaturan khusus.

 

Kelima, hubungan dagang sudah terjalin lama dan pada Oktober 2020 mencapai 174 juta dollar AS, dengan surplus di pihak Indonesia 66 juta dollar AS.

 

Di lain pihak, hubungan RI-Palestina juga sangat erat. Keberadaan rumah sakit Indonesia yang megah di Gaza, merupakan bukti kedekatan kedua bangsa. Belum lagi bantuan dalam pengembangan kapasitas.

 

Pengakuan atas eksistensi negara Palestina harus jadi prioritas, dan tinggal “selangkah” lagi. Ini dapat menjadi leverage bagi Indonesia untuk mempersuasi kelompok Hamas, yang dominan di wilayah itu, untuk meninggalkan strategi perlawanan bersenjatanya, dan bersama kelompok Fatah mengedepankan negosiasi.

 

Selain itu, kenyataan menunjukkan separuh negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang dibentuk pada 1969 kini sudah menjalin hubungan (diplomatik) dengan Israel; terakhir dengan pengakuan dari Uni Emirat Arab, Bahrain, Maroko dan Sudan. Sementara konflik Palestina-Israel dipahami bukan merupakan konflik agama, mengingat di Israel warga dari ketiga agama Ibrahim dan keyakinan lain juga sudah lama hidup berdampingan dengan aman.

 

Kalau selama ini Indonesia belum mau jalin hubungan diplomatik dengan Israel karena menunggu Palestina merdeka; nampaknya alasan ini kian kehilangan relevansinya.

 

Akhirnya, apapun inisiatif yang diajukan dan meski Biden mungkin belum bisa memberikan yang diharapkan, solusi dua negara tetap merupakan yang terbaik. Menurut David Horovitz (Times of Israel, 6/8/2020) “Solusi dua negara memang yang terburuk, tetapi hanya cara inilah yang dapat menyelesaikan konflik Palestina-Israel”. Sehingga kalau Yehouda Shenhav bilang solusi dua negara adalah ilusi, kenyataannya inilah solusi yang paling realistis. Tinggal apakah Indonesia, yang konsisten mendukung solusi dua negara, mau mengambil peluang yang ada? ●

 

Rabu, 03 Maret 2021

 

Biden, Dunia, dan Indonesia

 Dian Wirengjurit ; Analis Geopolitik dan Masalah Internasional

                                                        KOMPAS, 03 Maret 2021

 

 

                                                           

Pasca-pelantikan Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris pada 20 Januari 2021, dunia menantikan kebijakan luar negeri duo Demokrat itu.

 

Di masa Presiden Barack Obama, Indonesia begitu ”tersanjung” ketika ”anak Menteng pulang kampung” pada 9-10 November 2010. Namun, harapan Obama akan memberikan perhatian lebih ternyata sekadar romantisisme dan masyarakat sudah terhibur dengan sekali kunjungan ”saya suka bakso”, dalam 8 tahun masa presidensinya.

 

Platform Partai Demokrat

 

Sering dilupakan bahwa kebijakan global AS dalam memperjuangkan kepentingannya pada prinsipnya tetap didasarkan platform partai. Dalam platform yang disetujui pada 18 Agustus 2020, Demokrat dengan pilar liberalismenya mengusung tema ”Renewing American Leadership”, dengan subtema, antara lain, revitalisasi diplomasi, transformasi angkatan bersenjata, memajukan kepentingan ekonomi dan perdagangan global.

 

Platform ini jelas merupakan upaya ”mereparasi” konservatisme Partai Republik dan mengakhiri kebijakan American First-nya Donald Trump, yang sangat kontroversial pelaksanaannya.

 

Menurut Ian Bremmer dalam bukunya, Superpower: Three Choices for America’s Role in the World (2015), AS memiliki tiga pilihan dalam politik luar negerinya. Pertama, Independent America, yaitu membebaskan AS dari beban global dan memperbaiki kondisi dalam negeri, dengan memberdayakan segala potensi dan memimpin lewat contoh (by example).

 

Kedua, Moneyball America, yakni menyadari bahwa AS tak dapat menghadapi semua tantangan internasional. AS harus fokus pada prioritas berdasarkan peluang dan mempertahankan kepentingannya apabila terancam. AS akan mengutamakan membantu sekutunya (ally) demi keamanan dan kesejahteraan, tanpa memaksakan nilai-nilainya.

 

Ketiga, Indispensable America, yakni keyakinan bahwa hanya AS yang dapat mempertahankan nilai-nilai di mana stabilitas global tergantung; tetapi hal ini adalah yang paling mahal (costly).

 

Mengingat ”warisan” yang ditinggalkan Trump, Biden-Harris diperkirakan akan mengambil pilihan kedua. Sesuai platform partai, salah satu prioritas yang mendesak adalah memobilisasi dunia untuk mengatasi tantangan-tantangan yang sifatnya transnasional. Untuk itu, AS akan ”kembali” mengedepankan multilateralisme dan menggandeng PBB dan organisasi internasional, dalam menyelesaikan masalah dunia.

 

Dalam menghadapi pandemi Covid-19, AS juga akan kembali memberdayakan WHO dan memenuhi kewajibannya dalam pendanaan, termasuk untuk contigency fund for emergencies. Dalam konteks perubahan iklim, AS akan kembali bergabung ke Kesepakatan Paris, dengan meratifikasi Amendemen Kigali dari Protokol Montreal, dan mendanai Green Climate Fund.

 

Yang menarik, dalam upaya merevitalisasi diplomasi, Biden-Harris akan fokus pada pemberdayaan sekutu (reinventing alliance) yang merupakan mitra tak tergantikan (irreplaceable cornerstone) dalam keamanan global.

 

Kebijakan luar negeri Biden

 

Dengan platform seperti itu, kebijakan luar negeri Biden akan tecermin dari tiga faktor penentu persaingan negara adidaya (AS, Rusia, dan China): politik-keamanan, ekonomi, dan diplomasi.

 

Pertama, mengingat lingkup keamanan globalnya, sekutu Eropa, khususnya NATO, yang beranggotakan 30 negara merupakan ”natural partner”; bukan hanya untuk keamanan Eropa, melainkan lebih luas hingga ke Timur Tengah, misalnya dalam menghadapi Taliban atau NIIS.

 

Sementara di kawasan hotspot, AS pasti memprioritaskan Israel, Arab Saudi, dan negara Teluk (Timur Tengah); Korea Selatan dan Jepang (Semenanjung Korea); dan India (Asia Selatan). Hal menariknya, di kawasan Asia Pasifik, di mana Laut China Selatan (LCS) menjadi isu kontroversial, Thailand, Filipina, Taiwan, dan Australia disebut khusus.

 

Di Asia Tenggara, meskipun AS akan menggandeng ASEAN dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetap perlu diingat bahwa secara tidak langsung negeri Paman Sam itu merupakan penjamin ”payung keamanan” Five Powers Defence Arrangements. Keberadaan sekitar 800 pangkalan militer di sekitar 70 negara tentunya menjadi indikasi prioritas AS.

 

Kedua, di bidang ekonomi, kebijakan AS akan berpedoman pada kepentingan nasional dan sekutunya, dalam perang dagang dengan China. ”American Strength”—keterbukaan masyarakat, ekonomi yang dinamis, dan kekuatan sekutu— pasti diandalkan untuk menerapkan nilai-nilai bersama. AS akan menggerakkan sekutu di seluruh dunia untuk melawan China dan negara yang dianggap mengganggu norma internasional.

 

Ketiga, di bidang diplomasi, pemberdayaan 259 perwakilan diplomatik AS (kedutaan besar dan konsulat jenderal) di 169 dari 193 anggota PBB akan dilakukan berdasarkan prioritas kepentingan di atas. AS sadar tantangannya tak mudah karena China memiliki 276 perwakilan diplomatik. Rusia dengan sekitar 240 perwakilan berada di urutan kelima, di bawah Inggris dan Jepang (BBC-Lowy Institute, 27/11/2020).

 

Posisi Indonesia

 

Dari ketiga faktor itu, dapat diukur seberapa penting kedudukan Indonesia. Memang sering disalahkaprahkan bahwa AS (bahkan juga China dan Rusia) menganggap Indonesia mitra strategis; tetapi tentunya tidak dalam pengertian politik-militer, seperti dengan sekutu sesungguhnya.

 

Sudah diketahui, ketiga adidaya itu sangat berminat dan berkepentingan menjadikan Indonesia mitra strategis. Namun, mereka mungkin cukup senang dengan status quo Indonesia sebagai negara non-blok.

 

Konsekuensinya, sulit diperkirakan di mana posisi ”penting” Indonesia dalam prioritas kebijakan luar negeri Biden-Harris, kecuali di bidang HAM, yang jadi ”pakem” tradisional Demokrat. Bagi Indonesia, tulus atau basa-basi pernyataan ini sebenarnya tak terlalu penting. Yang pasti, AS tak akan membiarkan Indonesia jatuh ke salah satu kubu. Politik luar negeri bebas aktif memberikan keleluasaan bagi Indonesia bermanuver di antara ketiga adidaya.

 

Yang penting manuver itu memberi kontribusi bagi keamanan dan stabilitas internasional dan, lebih lagi, membawa manfaat bagi pembangunan nasional.

 

Akhirnya, platform Partai Demokrat 2020 setebal 92 halaman ini isinya memang merupakan upaya ”bebèrès” Biden-Harris atas ”kekacauan” yang ditinggalkan Trump.

 

Platform partai menggabungkan berbagai nilai dan aspirasi yang disampaikan konstituen dengan harapan akan menjadi ”harga atas kesetiaan mereka”; meski ada kalangan masyarakat yang tidak terlalu percaya. Platform itulah pegangan kredibel bagi prediksi arah kebijakan Biden-Harris. ●