Tampilkan postingan dengan label Suwidi Tono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suwidi Tono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2021

 

Subsidi Pupuk dan Impor Beras

Suwidi Tono ;  Koordinator Forum ”Menjadi Indonesia”, Ketua Perkumpulan Bangun Nusa Berkelanjutan

KOMPAS, 14 Juni 2021

 

 

                                                           

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kembali menegaskan, pemerintah tak akan impor beras; setidaknya sampai akhir Juni 2021 jika produksi dalam negeri mencukupi.

 

Sebelumnya (Kompas, 12/1/2021) Presiden mempertanyakan efektivitas subsidi pupuk untuk meningkatkan produksi padi yang menyedot belanja pemerintah puluhan triliun rupiah setiap tahun dan telah berlangsung sejak 2003.

 

Dua hal yang mendapat perhatian Presiden itu memiliki keterkaitan erat satu sama lain. Isu serius ini belum pernah ditinjau menyeluruh agar kemudian melahirkan solusi berupa kebijakan substansial, terintegrasi dan akuntabel untuk mengamankan ketahanan pangan nasional.

 

Data impor beras yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) selama sepuluh tahun terakhir tercatat fluktuatif dengan impor terendah pada 2015 sebesar 305.000 ton dan tertinggi 2016 sebesar 1,283 juta ton. Tahun 2020, total impor beras mencapai 356.000 ton. Data impor ini di luar penugasan untuk pengadaan stok Badan Urusan Logistik (Bulog).

 

Dari data total produksi nasional 31 juta ton sampai 33 juta ton beras per tahun dan tingkat konsumsi hampir setara, tetapi dengan laju pertumbuhan terus meningkat sejalan dengan pertambahan penduduk, menjadikan impor sebagai keniscayaan. Kebutuhan impor terutama untuk penguatan stok ataupun antisipasi risiko gagal panen dan keperluan mengendalikan harga yang berhubungan dengan inflasi.

 

Tidak tepat

 

Subsidi input pertanian (pupuk dan benih) yang dipertanyakan efektivitasnya oleh Presiden sudah saatnya dikoreksi berdasarkan data-data faktual yang lebih relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pertama, sejumlah regulasi sebagai payung hukum alokasi subsidi tidak sinkron atau kompatibel satu-sama lain.

 

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 22/2020 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Presiden No 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan belum cukup sinergis mendukung kedaulatan, ketahanan, dan keamanan pangan sesuai amanat UU No 18/2012 tentang Pangan.

 

Kedua, efektivitas alokasi subsidi pupuk tidak signifikan meningkatkan produksi padi.

 

Sepanjang 2015-2020, alokasi subsidi pupuk rata-rata mencapai Rp 29 triliun, tetapi rerata produktivitas areal lahan petani penerima subsidi ajek bertahan pada kisaran 5,2 ton per hektar (Kementan, 2020).

 

Dapat disimpulkan bahwa kucuran subsidi lebih merupakan upaya untuk mempertahankan ambang produktivitas (leveling-off) rata-rata nasional ketimbang mendorong kenaikan produktivitas.

 

Ketiga, inventarisasi masalah laten subsidi pupuk belum tertangani dengan baik. Terdapat enam indikasi distribusi tidak tepat, yaitu tidak tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan kualitas. Peristiwa pupuk langka dan harga melejit yang terus berulang saat berlangsung musim tanam merupakan salah satu petunjuk asimetri program subsidi ini.

 

Keempat, alih fungsi lahan di Jawa, terutama lahan sawah beririgasi teknis baik, mencapai 100.000 hektar per tahun, sedangkan laju cetak sawah baru di luar Jawa selalu kurang dari 10.000 hektar per tahun.

 

Laju konversi lahan sawah dengan kecepatan tinggi yang tidak dikompensasi dengan pembukaan lahan baru akan terus memberi tekanan terhadap stok dan pengadaan beras nasional. Pembukaan lumbung pangan baru (food estate) jelas tidak dimaksudkan sebagai substitusi instan karena membutuhkan proses bertahap dan jangka waktu cukup lama untuk memperoleh manfaatnya.

 

Kelima, belajar dari negara-negara yang sukses memajukan pertanian dan menciptakan ketahanan pangan, petani selalu menjadi subyek dari seluruh ikhtisar kebijakan pemerintah. Sebagai subyek, petani lewat asosiasi dan wakil-wakilnya mendorong pembuatan regulasi yang menjamin keberlanjutan, kemajuan produksi, dan kesejahteraannya.

 

Subsidi ”output”

 

Salah satu usulan yang direkomendasikan dan lebih tepat guna untuk mengatasi asimetri subsidi pupuk dan produksi padi adalah mengalihkan alokasinya untuk subsidi output dalam bentuk intervensi harga padi atau beras. Implikasi peralihan subsidi ini akan memberi dampak signifikan, lebih transparan, dan akuntabel.

 

Pertimbangannya sebagai berikut. Pertama, rumah tangga pertanian (RTP) gurem dengan skala pemilikan lahan kurang dari 0,5 hektar tahun 2019 jumlahnya mencapai 16,7 juta petani atau hampir 60 persen dari total RTP.

 

Subsidi input, khususnya pupuk, hanya dinikmati petani pemilik lahan luas (lebih dari 2 hektar) yang jumlahnya kurang dari 10 persen RTP dan 40 persen petani penggarap yang sewaktu-waktu dapat beralih tidak menanam padi jika margin keuntungan tidak layak. Pengalihan ke subsidi output akan mengurangi mis-alokasi alias ketidakadilan ini.

 

Kedua, pendekatan output price support akan menciptakan positive sum game (semua diuntungkan), bukan zero sum game (ada yang dikorbankan).

 

Ekosistem produksi memberi ruang ekspresi setara dan saling mendukung. Petani berlomba meningkatkan produksi dan kualitas karena mendapat jaminan keuntungan memadai. Produsen benih, pupuk, dan sarana produksi lainnya akan memasok input berkualitas.

 

Singkatnya, tercipta simbiosis mutualisme sehingga menjamin kelangsungan ekosistem produksi yang sehat.

 

Ketiga, penerapan alokasi subsidi baru dengan pendekatan model: Hpt = A+b (HL–A), di mana Hpt = harga padi di tingkat petani, A = break event point plus 10 persen margin, dan HL = harga lelang.

 

Syaratnya, biaya per unit juga dinyatakan dalam output, bukan semata-mata biaya input per satuan luas lahan. Dengan pendekatan ini, kepastian petani menerima keuntungan layak dijamin pemerintah. Subsidi jadi terkontrol karena tidak terjadi mismatch antara kuantitas gabah/beras dengan besaran penyaluran subsidi.

 

Bahkan, alokasinya dapat menggunakan mekanisme dana talangan agar secara bertahap tidak membebani APBN.

 

Keempat, perubahan alokasi subsidi ke harga output diyakini dapat mempersempit ruang gerak pemburu rente karena kepastian model penetapan harga telah terbentuk sejak di tingkat petani produsen dan berlaku nasional.

 

Kondisi ini akan membantu mewujudkan berkembangnya korporasi petani baik yang berbasis koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Desain korporasi petani yang melibatkan jejaring institusi pembiayaan, penjaminan risiko, resi gudang, offtaker, koperasi, dan kelompok tani sangat dianjurkan untuk mengatasi problem teknis budi daya dan tata kelola usaha yang menjadi tantangan besar selama ini.

 

Geospasial

 

Perlu ditekankan, keputusan perubahan alokasi subsidi ke target output perlu kajian dan persiapan matang. Kendala berupa melekatnya watak egosektoral harus dikikis lebih dahulu. Syarat utamanya harus berbasis data tunggal dan sahih.

 

Proyeksi produksi berbasis kerangka sampel area (BPS), prognosa (Kementan), dan stok pasar (Kemendag dan Bulog) dikalibrasi dan disinergikan sehingga tidak menimbulkan interpretasi beragam.

 

Untuk petani dan lahan harus berbasis data geospasial agar perumusan kebijakan dan implementasinya mendekati akurat. Teknis implementasi dalam bentuk kartu tani atau sertifikasi komunitas tani akan sangat mendukung tingkat akurasi dan kemanfaatannya.

 

Terakhir, tetapi tak kalah penting, akan lebih elok jika istilah subsidi diubah menjadi belanja publik (public spending) karena konotasi subsidi seperti belas kasihan atau beban anggaran, padahal sewajarnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi petani dan konsumen, sekaligus untuk keperluan mengendalikan inflasi.

 

Dalam jangka panjang, jika desain subsidi output dijalankan secara tepat menggunakan mekanisme dana talangan, ekosistem produksi dan pasar yang terbentuk justru secara bertahap mengurangi beban anggaran dan malahan dapat mendorong terciptanya struktur baru yang sehat, lebih menggairahkan petani, dan menjamin ketahanan pangan nasional. ●

 

Sabtu, 17 April 2021

 

Intelektual Organik

Suwidi Tono ; Koordinator Forum ”Menjadi Indonesia”, Ketua Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi 2020-2022

KOMPAS, 17 April 2021

 

 

                                                           

Ketimpangan relasi publik-republik dan tidak bekerjanya checks and balances dalam realitas demokrasi saat ini membutuhkan respons atau imbangan kuat dan memadai dari segenap kekuatan sipil mandiri.

 

Pembuatan kebijakan dan regulasi tanpa proses deliberasi publik yang sehat lambat laun akan memupuk katarsis negatif, menyulut apriori, dan menimbun residu kekecewaan. Krisis persabungan gagasan berkualitas dan pertukaran argumentasi konstruktif merupakan konsekuensi dari proses politik yang dapat dilacak jejak dan dampaknya.

 

Pertama, mayoritas partai politik (parpol) merupakan pendukung pemerintah. Setiap kritik terhadap kebijakan atau program pemerintah cenderung ditanggapi secara politis dan di luar substansi, seperti serangan pada pribadi pengkritik, stigmatisasi, atau argumentasi lain yang tidak relevan.

 

Kedua, pembelahan sosial dan fanatisme kelompok yang berkembang dan menyertai sentimen politik partisan sejak 2014 bukan hanya gagal dinetralkan begitu perhelatan pemilu usai, melainkan malah makin mengeras dan terus memantik perselisihan tajam di ruang publik. Pertentangan ini tidak paralel dengan langkah rekonsiliasi berupa koalisi gemuk di lapisan elite politik.

 

Segregasi sosial-politik semestinya diredam dan dikelola secara asertif dan persuasif. Bukan justru direspons oleh para pendengung (buzzer) yang membuat gaduh media sosial lewat narasi yang gencar menggerus persatuan, Alih-alih melibatkan tokoh-tokoh solidarity maker, kehadiran buzzer dalam riuh-rendah politik partisan sarat kepentingan golongan membuat demokrasi terjerembap ke kubangan fitnah dan hujatan tak berkeadaban.

 

Ketiga, hegemoni mayoritas sebagai buah konsolidasi eksekutif-legislatif melemahkan fungsi kontrol yang semestinya dijaga dan bekerja. Hampir separuh anggota parlemen berlatar belakang pengusaha sehingga cenderung pragmatis dalam membuat dan mengesahkan regulasi. Oposisi kritis dan artikulasi publik tidak mendapatkan resonansi setara, terganjal keputusan otoritatif lewat mekanisme voting.

 

Keempat, tujuan utama reformasi, yakni memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, dan membangun demokrasi substansial, semakin menjauh. Demokrasi kita mengidap tiga cacat serius: politik uang mewabah, oligarki merajalela, dan politik dinasti kian menjelma.

 

”Grand corruption”

 

Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020—terburuk sejak 2008—menjadi petunjuk jelas bahwa simbiosis korupsi dan politik semakin nyata. Lima indikator penilaian yang menyumbang memburuknya IPK Indonesia (skor 37 dan peringkat ke-102 dari 180 negara) menegaskan konstatasi itu.

 

Global Insight Country Risk Rating turun 12 poin, Political Risk Service dari International Country Risk Guide turun 8 poin, World Competitiveness dari International Institute for Management Development turun 5 poin, Asia Risk Guide dari Political and Economic Risk Consultancy turun 3 poin, dan Varieties of Democracy Project turun 2 poin.

 

Kita diingatkan bahaya grand corruption, tindak pidana korupsi yang memenuhi satu atau lebih karakteristik berikut: melibatkan pengambil keputusan yang membuat regulasi, melibatkan aparat penegak hukum, berdampak luas terhadap kepentingan nasional, dan merupakan kejahatan sindikasi, sistemis, dan terorganisasi.

 

Terungkapnya banyak skandal korupsi di Tanah Air membuktikan tali-temali atau persekongkolan jahat pejabat-pengusaha-aparat.

 

Demikian pula, bertahan tingginya Incremental Capital Output Ratio juga menunjukkan bahwa proses produksi belum efisien alias berbiaya tinggi. Regulasi yang menafikan problem struktural investasi dan kegiatan ekonomi kelak hanya akan menuai serial kegagalan.

 

Kita perlu menghayati bahwa Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur bermakna kerja membangun peradaban. Setiap rezim penyelenggara pemerintahan memikul tanggung jawab mewujudkan tujuan utama berbangsa dan bernegara seperti termaktub di Mukadimah UUD 1945.

 

Mandat mulia ini menghendaki visi besar dan kuat di atas landasan persatuan dan gotong royong seluruh anak bangsa. Ia menuntut kreativitas dan inovasi, membangun kualitas manusia dan tata kelola berintegritas tinggi, untuk meraih kemajuan dan membumikan keadilan.

 

Kegelisahan Ahmad Syafii Maarif (”Republik Sapi Perah”, Kompas, 27/2/2021) dan Haedar Nashir (”Mengurus Indonesia”, Kompas, 16/1/2021) atas situasi buram korupsi, perilaku business as usual, dan praktik ugal-ugalan dalam menjalankan kekuasaan pada sebagian elite layak menjadi renungan bersama. Keprihatinan dua tokoh Muhammadiyah itu menggedor kealpaan mewujudkan daulat rakyat untuk waktu yang lama.

 

Intelektual organik

 

Kita beruntung memiliki reservoir moral dan aneka teladan kebajikan di tengah cekaman krisis keadaban dan ketidakpatutan yang sering kali dipamerkan elite. Dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19, muncul simpul-simpul otoaktivitas dengan karakteristik kuat kohesi, kaya empati, dan gotong royong di berbagai jejaring komunitas.

 

Salah satu inisiatif yang inspiratif dan efektif membangkitkan kerja sama kolektif adalah Sambatan Yogya (Sonjo). Lewat aplikasi nirbiaya di dunia maya, mereka yang terdampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19 terhubung satu sama lain dan bekerja sama mengatasi masalah.

 

Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata sangat menderita terkena dampak pandemi. Ratusan hotel, rumah makan, tempat pemondokan, produsen, pedagang, dan jasa-jasa lainnya kehilangan pendapatan dan pekerjaan.

 

Sonjo yang diinisiasi pengajar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, membangun platform digital untuk mempertemukan semua pelaku dalam komunitas Angkringan dengan moto: ora ono sing keri (tidak ada yang tertinggal atau ditinggalkan) sejak Maret 2020 ketika awal pandemi melanda Indonesia.

 

Dengan mempertemukan semua pegiat jasa itu dalam satu komunitas, beban berat berkurang dan muncul berbagai kreativitas baru untuk mengatasi masalah. Para penderita Covid-9, tenaga medis, rumah sakit, puskesmas, aparatur pemerintah daerah, pamong desa, sukarelawan, pemulasara jenazah, dan para pemangku kepentingan sejenis juga terhubung dalam komunitas Sonjo Tangguh.

 

Melalui aplikasi Shelter Tangguh, pasien penderita Covid-19 berikut orang-orang dalam riwayat kontaknya mendapatkan atensi prioritas untuk mendapat rujukan perawatan, isolasi, mendapatkan donor darah/plasma, pemakaman, dan sebagainya.

 

Rimawan mendapat dukungan koleganya di UGM dan universitas lain di Yogya, juga aktivis dari beberapa daerah. Sinergi akademisi, aparat pemerintah daerah, pelaku usaha, rumah sakit, tenaga medis, sukarelawan, dan banyak lagi lainnya mencerminkan kuatnya kepedulian dan perbuatan konkret menghadapi ”musuh bersama” Covid-19.

 

Eksekusi berbasis data, kajian ilmiah, konteks sosiologis, pelajaran dari banyak kejadian dan referensi pembanding membuat Sonjo sangat aktif berperan dan menjadi kanal penghubung aneka kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan dan ekonomi masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya.

 

Eksperimen Sonjo yang kini dikenal meluas dan tepat guna mencerminkan salah satu bentuk keterpanggilan kaum intelektual organik, yakni kaum cendekia yang cerdas mempertautkan ide dan aksi, berimpitnya das sein dan das sollen. Teori, kajian akademik, pemanfaatan teknologi, sinergi antarprofesi dan antarmanusia, serta daya tanggap cekatan, mengejawantah ke tataran implementasi tanpa sekat.

 

Sonjo merupakan miniatur gotong royong komunitas heterogen yang dipersatukan dan berikhtiar membantu manusia dan kemanusiaan. Penggagasnya, kaum intelektual kampus yang memiliki kapasitas dan tidak melewatkan kesempatan untuk melakukan diseminasi aktivitas berbasis moral dan integritas.

 

Aktivitas dan inisiatif Rimawan dan koleganya itu memenuhi pernyataan Yudi Latif: ”Para cerdik-cendekia perlu menjadi intelektual organik dengan menjadi reservoir moral-ideologis komunitas untuk dipompakan ke jantung negara dan pasar”.

 

Dalam tataran negara, kaum cendekiawan ditantang mengisi kekosongan peran mediasi publik-republik akibat merajalelanya korupsi dan lunturnya semangat gotong royong bersendikan etika dan integritas. Idealisme membumi melalui aksi-aksi konkret dibutuhkan untuk merawat sukma peradaban dan turut serta menjawab berbagai persoalan bangsa. ●

 

Rabu, 11 September 2019

Kegentingan Korupsi

SELEKSI CAPIM KPK

Kegentingan Korupsi


Ihwal korupsi kembali menyedot perhatian seiring kekhawatiran yang menyertai seleksi calon pimpinan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengguliran revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, masuknya klausul tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan.

Senin, 12 Agustus 2019

Legasi Presiden

WACANA PEMBANGUNAN

Legasi Presiden


Dalam prediksi beberapa lembaga internasional, Indonesia diramalkan bakal menjadi kekuatan ekonomi keempat atau kelima terbesar di dunia dua sampai tiga dekade mendatang.

Rabu, 18 April 2018

Pancasila di Bumi Dipasena

Pancasila di Bumi Dipasena
Suwidi Tono ;   Koordinator Forum “Menjadi Indonesia”
                                                         KOMPAS, 18 April 2018



                                                           
Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dapat menjadi rujukan bagaimana embrio nilai-nilai Pancasila menemukan ladang persemaian terbaiknya.

Kawasan penuh gejolak sejak pembukaan tambak udang skala massal  seluas 16.250 hektar dengan pola Tambak Inti Rakyat (TIR) mulai 1988 itu, kini menyongsong masa depan penuh harapan dan gairah. Ada banyak jejak luka mengendap dalam konflik panjang.

Terdapat 6.000 lebih kepala keluarga petambak udang di delapan desa terombang-ambing dalam ketidakpastian selama puluhan tahun ketika perjanjian  antara para petambak  dengan sejumlah perusahaan besar   datang silih-berganti tak kunjung mewujud.

Puncaknya, konflik terbuka antara petambak dengan sebuah perusahaan multinasional pada 2011 yang berujung perusakan aset  fisik perusahaan dan selanjutnya penolakan kehadiran semua entitas atas nama “inti” alias “bapak angkat”.

Sempat status quo, babak baru itu dimulai Oktober 2017. Segenap perselisihan  dikubur, tutup buku, dan dibuka lembaran baru: menghilangkan saling ketergantungan, membangun relasi bebas dan setara, pembatalan semua kasus hukum,  pelunasan utang-piutang, dan pembagian sertifikat hak milik petambak.

Traktat baru itu muncul dari pengalaman panjang bahwa tanpa persatuan, kejujuran dan keadilan, rakyat akan terus menjadi korban dan menderita.

Gotong royong

Penat menanggung beban kesengsaraan dan pertikaian berlarut, inisiatif  dari bawah pun mulai bergulir. Koperasi Bumi Dipasena  direvitalisasi dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan mandiri.

Udang merupakan komoditas berisiko tinggi, sering gagal panen akibat serangan aneka penyakit, sangat peka perubahan lingkungan, dan fluktuasi harga. Sebaliknya, hasilnya juga menggiurkan bila panen berhasil dan harga di pasar internasional tinggi.

Di masa sebelumnya, gagal panen berarti utang menumpuk karena benih, pakan, biaya  lainnya ditanggung pihak inti dan diperhitungkan sebagai pinjaman modal kerja.

Skema pembagian hasil panen: 80 persen untuk petambak dan 20 persen untuk simpanan modal dan cadangan risiko diberlakukan sebagai bentuk nyata prinsip gotong royong.  Di samping  menolong para petambak yang gagal panen, penghimpunan dana 20 persen itu juga dipergunakan untuk merawat infrastruktur di areal pertambakan,  Melalui koperasi, utang akibat gagal panen dinihilkan. Para petambak yang sukses panen menyetorkan sebagian hasil penjualannya untuk membantu rekannya yang gagal tersebut agar dapat melakukan budi daya lagi.

Hilangnya kekhawatiran utang menumpuk dan harga jual udang ditentukan sepihak, membangkitkan semangat budi daya petambak. Namun tindakan yang diambil tanpa menegasikan korporasi. Semua perusahaan besar pemasok benur, pakan, obat-obatan, dan pengepul, dipersilahkan masuk dan bersaing sehat dengan acuan harga yang dimonitor koperasi agar tidak merugikan petambak rakyat.

Kendati telah mencapai kemajuan signifikan, budi daya udang di Bumi Dipasena masih bersifat tradisional sebagaimana tercermin dari rendahnya produktivitas: rata-rata hasil panen kurang dari 500 kilogram/per unit tambak seluas 2.000 meter persegi. Banyak faktor memengaruhi terutama ketersediaan infrastruktur.

Jalan nasional 61 kilometer menuju lokasi tambak Bumi Dipasena dari Trans Sumatera rusak berat dan harus ditempuh mobil 3-4 jam. Listrik tidak tersedia sehingga  para petambak harus membeli 45 ribu liter solar setiap hari untuk menghidupkan genset pengatur kincir aerasi tambak. Tak adanya listrik membuat koperasi sulit membangun cold storage dan industri pengolahan.

Campur tangan pemerintah pusat diperlukan agar kawasan budi daya udang terbaik di dunia ini berkembang menjadi lumbung udang nasional, mendorong ekspor produk perikanan secara cepat dan nyata, serta menggunakannya sebagai contoh sukses pengembangan ekonomi berbasis kerakyatan. Lampung dan Bumi Dipasena khususnya, merupakan pusat produksi udang budi daya dan menyumbang sekitar 20 persen ekspor udang nasional.

Perubahan dramatis

Bumi Dipasena dapat disebut salah satu miniatur sejarah kegagalan membangun persenyawaan rakyat dan pemodal besar dengan skema TIR, dan dalam skala lebih luas juga menimpa Perkebunan Inti Rakyat dan Peternakan Inti Rakyat.  Idealisasi konsep “simbiosis mutualisma”  akhirnya ambruk di tingkat pelaksanaan karena penetrasi kapital cenderung hegemonik dan tak ada “wasit” yang adil untuk memastikan keseimbangan peran dan porsi wajar dalam pemanfaatan hasil kerja sama.

Sebelum 1988, Rawajitu Timur merupakan kawasan hutan belukar, penuh binatang buas, berawa-rawa, tak berpenghuni, dan merupakan muara dua sungai besar: Mesuji dan Tulang Bawang. Pembukaan tambak udang skala masif memancing ribuan pendatang dari berbagai daerah Nusantara untuk mengadu nasib.

Heteroginitas etnis dan kultur membentuk mosaik yang dipersatukan perasaan senasib dan sepenanggungan.  Keberhasilan meramu kebinekaan penduduk dan kuatnya mentalitas “petarung” jadi pembeda sekaligus penegas yang mengantarkan Bumi Dipasena bangkit dari keterpurukan.

Persatuan rakyat dalam menagih hak dan martabatnya tanpa mediasi itu, memberikan pembelajaran tentang kekuatan dan kearifan lokal yang sering kali luput dari desain dan implementasi kebijakan regional-nasional. Eksperimen ala Bumi Dipasena bukan saja memperkaya inspirasi rekonsiliasi konflik sosial-ekonomi, tapi lebih dari itu bisa menjadi role model penerapan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian sengketa rakyat-korporasi di banyak daerah.

Pada awal bergulirnya program “plasma-inti” di sektor perkebunan, peternakan, dan pertambakan awal 1980-an, tujuan ideal yang hendak diraih adalah terbentuknya pola produksi dan penguasaan aset produksi dengan komposisi 80 plasma dan 20 inti. Hasil produksi plasma ditampung inti dengan harga wajar dan perikatan kerja sama dibangun atas prinsip kesetaraan dan keadilan.

Kini, program itu bukan hanya menyisakan pelajaran buruk melainkan juga menghasilkan struktur sebaliknya yakni kian merosotnya usaha rakyat dan kian besarnya konsentrasi aset dan produksi di tangan pemilik kapital. Konflik yang timbul dan selalu merugikan plasma perlahan namun pasti mengubah total struktur usaha. Perihal itu cukup membuktikan ketakhadiran negara dalam waktu lama.

Ketimpangan sosial-ekonomi dapat dirujuk dari perubahan dramatis dan fundamental yang tak datang secara tiba-tiba ini.

Jeritan peternak unggas, peternak sapi, petambak budi daya, nelayan, petani karet dan sawit, yang tak terlindungi dalam pola kerja sama dan struktur usaha tak adil itu, belum dapat respons dan pemihakan memadai. Dalam hubungan ini, kritik Bung Hatta jadi relevan: “Kita menginginkan hal-hal baik untuk rakyat, tapi yang kita dapatkan justru sebaliknya. Ini menunjukkan rendahnya pemahaman persoalan dan lemahnya watak kekuasaan.”  (Bung Hatta: Biografi Politik, Deliar Noor, LP3ES, 1990).

Ekonomi kerakyatan dalam telaah Bung Hatta mensyaratkan pengambilan kebijakan yang memastikan usaha ekonomi rakyat bertumbuh, maju dan berkelanjutan. Upaya ke arah itu ditempuh lewat pemberdayaan kelembagaan sosial dan ekonomi sampai tingkatan matang agar memiliki posisi tawar kuat.

Para pembuat kebijakan, kaum cerdik-pandai  dan wakil rakyat semestinya membaca kembali dengan saksama pidato pembelaan Bung Karno: Indonesia Menggugat  di depan sidang pengadilan kolonial di Bandung 1930 dan pledoi  Bung Hatta: Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka) di pengadilan Den Haag, 1928.

Kedua pemuda cemerlang pada eranya itu tandas mengurai penghancuran basis ekonomi-sosial rakyat atas nama kapital dan kekuasaan. Perjuangan kemerdekaan dimaksudkan untuk mengikis pengisapan terstruktur itu dan mempersatukan rakyat guna meraih martabatnya sebagai bangsa merdeka, maju, dan berdaulat.  Bukan tanpa alasan bilamana Bung Karno selalu mendengungkan dan mengingatkan neoimperialisme dan neokolonialisme sebagai musuh bangsa yang nyata. ●

Minggu, 25 Februari 2018

Peta Bumi Korupsi

Peta Bumi Korupsi
Suwidi Tono  ;  Koordinator  Forum ”Menjadi Indonesia”;  Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Gerakan Antikorupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi
                                                     KOMPAS, 24 Februari 2018



                                                           
Dalam beberapa diskusi sering terlontar pertanyaan dan pernyataan: mengapa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi gencar melakukan penindakan dan operasi tangkap tangan, korupsi tidak juga berkurang? Bahkan, tak sedikit yang berpendapat, KPK gagal meredam korupsi karena tindak kejahatan kemanusiaan itu tetap berlangsung masif.

Pernyataan itu bukan saja tidak relevan, melainkan juga mengingkari das sein dan das sollen sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sekurang-kurangnya ada tujuh argumen untuk mematahkan pernyataan tersebut.

Pertama, payung hukum pemberantasan korupsi tak memadai. Indonesia telah meratifikasi UN Convention Against Corruption (UNCAC), tetapi banyak klausul korupsi yang belum terjamah dalam UU Antikorupsi. Misalnya: penyogokan kepada pegawai asing dan swasta, penggelapan di sektor swasta, pencucian dan penyembunyian hasil korupsi, serta praktik-praktik memengaruhi proses peradilan. Selain itu, swasta nasional, lembaga swasta internasional, dan organisasi nonprofit di Indonesia juga belum terjangkau UU Antikorupsi.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp 747 triliun pada 228 rekening bank dan lembaga keuangan milik 19 orang yang diduga merupakan kegiatan pencucian uang dari hasil korupsi dan praktik ilegal lainnya. UNCAC menyebut, pencucian uang hasil kegiatan ilegal (korupsi, narkoba, perdagangan manusia, penjarahan bangkai kapal, dan lain-lain) merupakan kejahatan transnasional yang merongrong banyak negara.

Kedua, dukungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif lemah dan sering kali justru menihilkan pemberantasan korupsi. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran belum sepenuhnya mengakomodasi skema anti-fraud. Legislatif acap kali berupaya memperlemah KPK. Putusan pengadilan atas terpidana korupsi tergolong sangat rendah, rata-rata kurang dari tiga tahun (ICW, 2017).

Ketiga, Pakta Integritas tak mengejawantah dalam operasi seluruh siklus penganggaran. Perencanaan masih membuka celah penyimpangan. Selain peran pengawasan internal lemah, target belanja lebih fokus pada keberhasilan serapan anggaran, bukan manfaat dan utilitas program.

Gerakan Antikorupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi kepada KPK tegas menyimpulkan bahwa megakorupsi KTP elektronik bisa disebut sebagai contoh paling jelas desain perencanaan yang disengaja gagal. Kegunaan dan spesifikasi KTP-el cuma setara tiket pesawat atau kereta api, tak aman, dan akan terus menguras keuangan negara. Kapasitas memori rendah dan tidak open platform, membuat KTP-el tidak kompatibel bagi penyempurnaan aplikasi lebih lanjut untuk berbagai keperluan, seperti perpajakan, pendataan pemilu, subsidi dan bantuan untuk kaum miskin, serta aneka kepentingan berbasis data kependudukan yang aman, sahih, dan valid.

Keempat, jangkauan operasi KPK sangat terbatas. Sampai akhir 2017, jumlah penyelidik KPK 56 orang dan penyidik hanya 93 orang (45 penyidik tetap serta 48 penyidik ”pinjaman” Polri dan kejaksaan), penuntut umum 83 orang. Bandingkan dengan puluhan ribu aparat penyelidik dan penyidik pada institusi kepolisian dan kejaksaan dengan jaringan organisasi sampai tingkat kabupaten/kota. Perbedaan itu makin mencolok dengan mencermati alokasi anggaran untuk ketiga institusi penegak hukum itu. Pada APBN 2018, anggaran untuk kepolisian mencapai Rp 95 triliun dan kejaksaan Rp 6,4 triliun, sedangkan KPK hanya Rp 790 miliar.

Kelima, sistem politik dan model demokrasi memberikan peluang besar terjadinya korupsi. Praktik politik uang telah membudaya sehingga membentuk korupsi sistemik. Sangat jelas, ratusan pejabat eksekutif dan legislatif yang terjaring KPK adalah produk dari sistem politik korup.

Keenam, budaya permisif dalam bentuk suap-menyuap terus berjangkit dan belum diterapi secara efektif. Program e-budgeting semestinya terintegrasi dengan e-controlling agar transaksi tunai dan di ”bawah tangan” dapat semakin dikurangi.

Ketujuh, melembaganya model penunjukan pemimpin direksi atau komisaris BUMN atas dasar kepentingan politik yang mengabaikan aspek kapabilitas dan kepatutan. Model ini awet pada setiap rezim, mengakibatkan banyak praktik salah kelola yang merugikan rakyat/keuangan negara.

Dampak korupsi

Meski terus membaik, indeks korupsi di Indonesia stabil rendah karena pemberantasan masih terbatas pada korupsi di birokrasi. Padahal, korupsi di birokrasi hanya gejala atas praktik korupsi yang lebih luas di kancah politik, hukum, dan bisnis. Demikian pula kendati kampanye dan penindakan terhadap pelaku korupsi belum pernah segencar sekarang, banyak sektor yang belum tersentuh. Mengenali, memetakan, serta kemudian menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan yang lebih mangkus dan sangkil merupakan keniscayaan.

Hasil riset UNCAC di seluruh dunia menyebutkan, korupsi berkorelasi positif dengan ketimpangan, pengangguran, dan suburnya konflik. Sebaliknya, korupsi berkorelasi negatif dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan kualitas penduduk, demokrasi, dan investasi.

Kerusakan yang ditimbulkan melemahkan peran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyat. Korupsi membebani generasi sekarang dan generasi mendatang. Ketika tingkat demokrasi masih rendah, korupsi cenderung tinggi.

Dari laporan kinerja KPK sepanjang 2017, terdapat 114 kasus korupsi yang diselidiki, 94 kasus berujung penuntutan dan 76 kasus di antaranya telah dieksekusi. Dengan jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat ke KPK sedemikian banyaknya (sekitar 6.000 kasus dugaan korupsi sepanjang 2017), tampak bahwa kapasitas dan anggaran KPK tidak memadai.

Keterbatasan KPK ini semestinya mendorong kepolisian dan kejaksaan segera berbenah dan turut aktif memerangi korupsi. Tentu saja, keraguan atas integritas kedua institusi hukum itu perlu ditangani dulu secara cermat dan terukur agar tidak menimbulkan komplikasi dan ekses kontraproduktif seperti pernah terjadi di masa lalu.

Rasa keadilan

Praktik korupsi yang terus merajalela pasca-Reformasi membawa tiga petunjuk penting. Pertama, peta persoalan dan daya rusak korupsi tidak dipahami secara komprehensif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi terpaku dan semata bersandarkan pada hukum dan ketentuan yang berlaku. Kekosongan hukum dalam pembuktian terbalik, illicit enrichment, dan deteksi awal penyalahgunaan kekuasaan, mengakibatkan praktik korupsi terus mencari celah. Rasa keadilan semakin menjauh karena penegakan hukum lemah dan gagal memberikan pelajaran serius kepada semua pihak.

Kedua, negara tidak cukup hadir dalam krisis ini dengan menyatakan dan mengejawantahkan ”darurat korupsi” melalui tindakan dan saksi tegas, terutama untuk memastikan berfungsinya efek jera dan pendayagunaan pengawasan internal. Reformasi birokrasi belum dapat meletakkan serta mewujudkan norma dasar dan adab melalui penegakan etika terukur dan dipatuhi semua pejabat publik.

Ketiga, sistem politik dan desentralisasi kekuasaan tak dilengkapi mekanisme andal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sehingga korupsi merebak di semua daerah. Pola perekrutan kepala daerah yang didominasi partai dan menihilkan peran serta publik menyuburkan transaksi dan kontrak politik yang tidak memihak kepentingan rakyat.

Ketiga petunjuk itu seharusnya mendorong revitalisasi hukum dan peta jalan baru agar pencegahan dan pemberantasan korupsi jadi gerakan terstruktur serta meyakinkan bahwa, di masa depan, tindak kejahatan kemanusiaan tersebut akan semakin berkurang. Diseminasi nilai-nilai antikorupsi seharusnya ditanamkan sedari dini agar generasi mendatang punya kepekaan dan kesadaran memeranginya.

Martabat bangsa ini sangat ditentukan oleh bagaimana sikap dan ketegasan moralnya terhadap korupsi. Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte saat berpidato memperingati setahun masa pemerintahannya, 24 Juli 2017, menyatakan perang total melawan korupsi: unexplained wealth means unexplained died. Tidak perlu ada penjelasan atas vonis hukuman mati untuk aparat negara yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hubungan ini, berikut pesan Bung Karno pada Kongres Persatuan Pamong Desa, 12 Mei 1964: ”Ada orang kaya, punya auto Impala, Mercedes, rumah, harta, dan gedungnya banyak. Kakinya tidak pernah menginjak ubin melainkan permadani indah. Tapi orang yang demikian (kaya karena korupsi) itu pengkhianat rakyat dan bangsa. Orang itu sangat rendah di mata Tuhan Yang Maha Esa.” ●