Tampilkan postingan dengan label Pribumi dan Pidato Anies Baswedan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pribumi dan Pidato Anies Baswedan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Oktober 2017

Sekali Pribumi, Sesudah itu Heboh

Sekali Pribumi, Sesudah itu Heboh
Nasihin Masha ;   Pemimpin Redaksi Republika
                                                   REPUBLIKA, 27 Oktober 2017



                                                           
Menghadiri momen-momen politik penting merupakan ritual tersendiri bagi wartawan. Saat Jokowi menang sebagai gubernur, Jokowi menang sebagai presiden, dan upacara pisah-sambut dari SBY ke Jokowi pun saya hadiri.

Untuk Anies-Sandi, saya memilih hadir saat pidato politiknya. Nur Hasan Murtiaji, wakil pemimpin redaksi Republika, rupanya memiliki ritual yang sama. Maka kami pun berangkat bersama-sama dari kantor dengan naik bus Transjakarta.

Saat Anies menyebut kata “pribumi”, saya berbisik ke Hasan, “Ini akan rame.” Dan, jadilah kegaduhan tersebut. Anies dituduh rasis. Ia dituduh melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998 yang dibuat di masa BJ Habibie menjadi presiden.

Anies juga dituduh melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dibuat di masa pemerintahan SBY. Segera saja, ada yang mengadukan Anies ke Polri dengan tuduhan rasis tersebut.

Pengadu itu Jack Boyd Lapian yang disebut berasal dari Gerakan Pancasila. Selain didampingi pengacara, Jack ditemani orang-orang dari Banteng Muda Indonesia --ormas yang dekat dengan PDIP. BMI juga diberitakan sebagai salah satu pihak yang ikut melaporkan Anies ke Polri.

Namun, banyak pula yang membela dengan argumen bahwa Anies menyampaikan hal itu dalam konteks era kolonial dan tak ada tendensi rasis. Di antara yang membela adalah Jaya Suprana, pengusaha dan juga penulis esai. Jaya beretnis Tionghoa. Pembelaan Jaya dibuat dalam sebuah tulisan.

Sebelum menulis, Jaya mendengar ulang pidato Anies dari video CNN Indonesia yang diunggah di Youtube. Menurut dia, hanya sekali Anies menyebut kata “pribumi” yaitu pada kalimat “Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka. Kini saatnya kita menjadi tuan di negeri sendiri.”

Jaya mencatat kalimat itu berada pada menit 06.30 hingga menit 08.00, yaitu diawali dengan suatu prolog bahwa Jakarta menjadi salah satu saksi kolonialisme dan menjadi kota melting pot (bertemunya beragam manusia dengan asal-usul dan budayanya masing-masing). Jakarta juga memiliki posisi penting karena tempat lahirnya Sumpah Pemuda, kota proklamasi, dan kota dirumuskannya cita-cita nasional ketika para pendiri bangsa menyusun UUD 1945 dan Pancasila.

Setelah berucap tentang pribumi, Anies menguncinya dengan pepatah Madura: “Itik se atelor, ajam se ngeremme”. Itik yang bertelur, ayam yang mengerami. Anies mengingatkan agar hal itu jangan sampai terjadi.

Anies berpidato dengan membaca naskah pidato yang sudah disiapkan. Ada bagian yang tak tertulis dalam naskah pidato tapi diucapkan Anies, ada pula yang tertulis dalam naskah pidato namun diucapkan dengan kalimat berbeda atau diberi penekanan untuk menguatkan.

Yang tak ada dalam naskah tertulis, misalnya, tentang masyarakat Betawi yang telah menjadi sebaik-baiknya tuan rumah. Yang mendapat penekanan, misalnya, tentang letak pelaksanaan Sumpah Pemuda, Proklamasi, dan sidang BPUPK.

Adapun tentang pribumi ada sedikit perbedaan. Pada naskah pidato tertulis “rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan” dan seterusnya. Namun, yang diucapkan adalah “dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan” dan seterusnya.

Pidato Anies selain diawali dengan salam Muslim, juga diawali salam Kristen, Hindu, dan Buddha. Dan saat menutup, untuk salam Muslim, Anies menggunakan dua versi: versi Muslim pada umumnya dan versi Nahdliyin. Lengkap.

Berikut ini adalah analisis pidato Anies yang merujuk pada transkrip pidato yang diucapkan. Saya sengaja tak melakukan transkrip sendiri, tapi memanfaatkan transkrip yang ada yang sudah beredar.

Pertama, transkrip yang dilakukan Uni Z Lubis, wartawan senior yang juga mantan anggota Dewan Pers dan kini anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. Kedua, transkrip yang dilakukan oleh tim SalingSapa.com.

Transkrip versi Uni berdasarkan mendengarkan ulang dari rekaman video, sedangkan transkrip versi SalingSapa.com dilakukan menggunakan aplikasi dari rekaman video. Berdasarkan transkrip dua versi ini didapatkan data-data yang sama.

Ada sejumlah diksi menonjol yang sering diucapkan pada pidato Anies tersebut. Pertama, kata “keadilan” diucapkan tujuh kali. Kedua, kata “persatuan” diucapkan lima kali. Ketiga, kata “untuk semua” dan “bagi semua” --yang mempunyai makna yang sama- diucapkan 13 kali.

Keempat, kata “Pancasila” diucapkan tujuh kali. Kelima, kata “bagi seluruh” diucapkan empat kali. Keenam, kata “kesejahteraan” diucapkan dua kali. Ketujuh, kata “pribumi” diucapkan satu kali. Sangat menarik mencermati angka-angka tersebut.

Ternyata frasa dan diksi yang bersifat menyatukan justru paling menonjol yaitu bagi semua, untuk semua, bagi seluruh, dan persatuan. Adapun tema yang menjadi sorotan dan pokok paling menonjol selama masa kampanye, yaitu soal “keadilan” dan “kesejahteraan” menjadi urutan berikutnya.

Namun, yang paling riuh dibicarakan justru yang diucapkan satu kali: pribumi. Apakah ini yang dinamakan nila setitik rusak susu sebelanga? Bisa ya jika apa yang disampaikan Anies dalam konotasi nila.

Namun, jika kita cermat dan jernih membacanya maka struktur kalimat itu justru dalam ruang “susu”, bukan nila. Wajar sekali jika semangat persatuan dan menyatukan merupakan yang paling menonjol karena itu merupakan laku rutin dari pidato politik kemenangan setelah kompetisi yang tajam.

Menyatukan memang bukan pekerjaan gampang. Namun, persatuan autentik akan tercipta dengan sendirinya dengan menghadirkan prestasi. ●

Selasa, 24 Oktober 2017

Seorang Non-Pribumi Menulis Kolom Ini

Seorang Non-Pribumi Menulis Kolom Ini
Stanley Widianto ;   Wartawan, penulis lepas
                                                     TIRTO.ID, 21 Oktober 2017



                                                           
Walau bijak, Saaman bin Paidjan rela dihukum mati, meninggalkan ibunya yang kehilangan akal sehat saat menunggu anak kesayangannya pulang. Begitupun keempat adiknya. Sambil menunggu ajal, ia menulis surat untuk orang di rumah.

Kepada adiknya yang paling kecil, Hasan, ia berpesan, “Engkaupun harus juga mencari penghasilan. Belajar mencari penghasilan, maksudku. Dengan demikian, engkau akan meringankan beban kakak-kakakmu. Kalau engkau mau menurutkan nasihatku ini, pergilah pada si Giok. Sekalipun dia orang Tionghoa, dia manusia juga, dan dia orang baik. Di antara orang Tionghoa, banyak terdapat orang yang baik dan murah hati, Hasan.”

Saaman hidup dan mati dalam novel Keluarga Gerilya karangan Pramoedya Ananta Toer, sembilan tahun sebelum buku nonfiksinya Hoakiau di Indonesia terbit. Membaca Hoakiau—kritik emosional Pramoedya terhadap Peraturan Presiden No. 10 tahun 1959 (peraturan yang bertanggung jawab atas banyaknya darah orang Cina macam saya)—saya merasa terharu.

Empati belum mati, baik dulu dan sekarang. Baik di era Sukarno maupun era pasca-Ode Baru.

Namun, Senin lalu, hanya butuh kurang dari dua detik dari pidato berdurasi 22 menit oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saya meragukan kembali kesimpulan saya di atas.

Anies mengucapkan kata ‘pribumi,’ dengan cara politikus memakai kata itu di depan lautan massa. Lalu sejumput kritik dilontarkan di media sosial: “Anies melanggar Inpers Nomor 26 Tahun 1998 atau UU Nomor 40 Tahun 2008”, “Anies menggunakan kembali isu mayoritas-minoritas, pernyataan ini titipan untuk konstituen,” dst dst.

Saya menelusuri kembali penelitian Herawati Sudoyo mengenai asal-usul genetika manusia Indonesia. Saya membaca sejumlah artikel yang memuat omongan para pejabat publik, dari Jusuf Kalla hingga Susi Pudjiastuti, menggunakan kata ‘pribumi.’

Saya teringat kembali jawaban kesal saya terhadap pertanyaan teman, "Kenapa banyak orang Chinese yang tajir, sih?”

Saya menjawab sambil menelan ludah dan menyembunyikan taring: “Ya itu stereotip saja. Cuma taipan. Coba aja lo ke Singkawang, liat banyak orang Cina susah.”

Saya teringat tuduhan orang, bahwa "Pagar rumah kami tinggi", bahwa “setiap ada kerja bakti, kami tidak mau ikut.”

Saya belum sempat mengecap luka kolektif pada Mei 1998 (saya masih tiga tahun ketika ruko non-pri dijarah). Saya khawatir potensi kekerasan yang disiram oleh bensin sentimen etnis semacam itu meruyak kembali, ketika etnis dipakai sebagai senjata dan kendaraan politik.

Tapi mari menelaah kata itu dengan fakta-fakta kunci.

Pidato Anies dibacakan beberapa jam setelah spanduk bertuliskan “Kebangkitan Pribumi Muslim” dibentangkan. Setahun lalu, demo-demo di Jakarta membawa spanduk yang berbunyi “Ahok Sumber Masalah GANYANG CINA!!”, yang menggiring Basuki Tjahaja Purnama, seorang Cina, masuk bui karena ucapannya. 

Identitas menjadi kunci di sini. Anies berkata: “Yang lihat Belanda jarak dekat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda? Kita lihat di depan mata enggak? Tapi yang lihat di depan mata itu kita yang di Jakarta.”

Menurutnya, identitas orang Jakarta terancam. Dan sebagai orang Jakarta, bukankah seharusnya saya merasa dibela oleh Anies?

Tetapi tidak.

“Kalau dari makna politik yang aku pahami ya pribumi itu antonimnya non-pri dan yang namanya non-pri itu merujuk ke keturunan Cina,” kata Evi Mariani, seorang jurnalis yang konsen pada isu-isu urban.

Artinya, dari zaman Indische Staatsregeling—ketika Cina adalah golongan kedua setelah Eropa dan bertugas memungut pajak bumiputera—sampai hari ini, Anda bisa saja melihat orang seperti saya sebagai non-pri karena percaturan politik dari masa pra- sampai pasca-kemerdekaan.

Saya kembali memeriksa nurani Pramoedya—siapa tahu legaan.

Bagi para pembentang spanduk, Pramoedya adalah pribumi. Memang dia adalah pribumi yang sudah bolak-balik penjara. Kemanusiaan Pram tidak tumpul. Ada satu bagian dari Hoakiau yang menghentak saya:

“Anti-Tionghoa dikembangkan secara sistematik oleh golongan penguasa, dan kemudian menjalar ke golongan borjuasi, yaitu golongan modal non-Tionghoa, kemudian diambil oper oleh golongan politik, yang menganggap anti-Tionghoa sebagai perasaan umum dan menggunakannya sebagai senjata atau landasan kegiatannya untuk mendapatkan simpati dari sekelompok orang yang disangkanya rakyat, tetapi terutama sekali untuk menyelamatkan dan memperbesar modal dari golongannya sendiri."

Pram hanya membubuhkan satu titik pada satu paragraf itu.

Kata-kata ini keluar kurang dari sepuluh tahun sebelum Soeharto menutup sekolah-sekolah Cina, melarang keluarga-keluarga Cina merayakan Imlek.

Belum lagi beberapa ratus tahun sebelumnya ketika pembunuhan massal Chinezenmoord pada 1740 atau Medan pada 1966 ketika kewarganegaraan orang Tionghoa kembali dibuat semu.

Selanjutnya adalah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kode ‘0’ di KTP. Pungutan liar. Taipan menjadi wajah hoakiau di Indonesia, walau tidak semua hoakiau diberi keleluasaan melebarkan sayap bisnis seharga uang kampanye politik. Asing, non-pri, asing, non-pri.

Yang belum banyak diketahui publik adalah terminologi yang digunakan rezim untuk melandasi kebijakan-kebijakan ini. “Masalah ini adalah ‘Masalah Cina’.” Kira-kira itu yang diucapkan para pejabat zaman Orba.

Rezim belum sekhawatir itu untuk mengamplas ketajaman kata “Cina” dengan lema “Tionghoa”. Sekitar 1967 sampai 1998, stereotip “tajir”, “tikus”, “pelit” muncul. Diskursus mengenai berbaur—soal siapa dulu yang harusnya memulai—menjadi kabur. Ketika saya bertanya kepada ayah saya suatu hari, ia juga tidak tahu, padahal ia adalah orang terbijak pertama yang saya kenal.

Dalam realitas di sekitar saya, satu hal yang diwariskan dekade-dekade sial itu adalah etnisitas Cina sebagai senjata politik laten, yang selalu bisa diungkit setiap cuaca sedang butuh badai. Kalau Tionghoa di mata Pramoedya adalah “orang-orang Indonesia juga”, karena politik, ia menjadi “orang asing yang tidak asing”.

Atau aseng.

Tiga puluh delapan tahun setelah Pram, Ariel Heryanto berseloroh: “Kaum nonpribumi memang tidak ada. Yang ada, sejumlah individu warga negara yang secara sepihak dinonpribumikan.”

‘Dinonpribumikan” adalah kata yang sarat makna sejarah, dan salah satunya "dibuat sebagai objek dikambinghitamkan" untuk setiap krisis.

Anies membuat saya awas—atau kembali awas, tepatnya. Barangkali memang bukan orang macam saya yang Anies maksud. Tapi tidak semua masyarakat Indonesia memiliki gelar doktor dari Northern Illinois University, bukan? Doktor yang kini menjadi pemimpin Jakarta.

Anies menyebut bahwa warisan kolonialisme masih terlihat di jalanan Jakarta. Anies juga menyebut “Jakarta adalah melting pot.” Ia juga mengucapkan di dalam satu paragraf yang sama: “Di kota ini interaksi adalah bagian dari sejarahnya.”

Anehnya, bila Jakarta adalah kota di Indonesia yang menjadi perlintasan sekaligus pertemuan antar-etnis, antara beragam warga negara dan sebagainya, mengapa Anies harus menyebut "pribumi", yang justru membunuh logikanya soal "melting pot"?

Beribu kata telah terbuang untuk menjelaskan sejarah pembantaian dan diskriminasi anti-Cina. Sejarah harus dilupakan, maka saya harus juga lupa.

“Oh, banyak orang Cina di pemerintahan, sudah membaik, kok.”

OK. Saya percaya. Saya pribadi berani melupakan, tapi giliran Anda untuk berhenti mengingatkan. ●

Senin, 23 Oktober 2017

Pribumi

Pribumi
Goenawan Mohamad ;   Esais; Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
                                                    TEMPO.CO, 22 Oktober 2017



                                                           
Kata-kata tak pernah sampai sendirian. Tak pernah polos, meski tak tampak berbekas. "Kata-kata mampu merusak tanpa meninggalkan jejak," kata Paulo Coelho.

Pribumi contohnya. Ia kita terima bersama sejarahnya, kaitan emotifnya, trauma dan mimpinya. Ia kita tafsirkan dengan perasaan kita, di suatu masa, di suatu tempat. Orang yang hanya menengok ke kamus- sembari berlagak netral atau kebal- sebenarnya berpura-pura tak tahu makna tak pernah lahir dari otak. Ia berkembang dalam hidup.

Pribumi, sebagaimana dipakai dalam percaturan sosial-politik Indonesia, adalah kata yang "baru"- dalam arti sudah tak sama lagi dengan kata pribumi dalam percakapan bahasa Sunda di Desa Parongpong atau Sarongge. Ia lanjutan kata Belanda inlander: ia produk kolonialisme abad ke-19 dan 20.

Lebih tepat: ia produk rasa waswas dan mata rabun kolonialisme.
Di tanah jajahan yang bermatahari terang tapi terik, dengan malaria dan hutan karet, dengan perempuan sensual dan lelaki yang tak bisa ditebak, para kolonialis Belanda mendirikan garis demarkasi. Mereka ingin melawan hasrat dan mengalahkan cemas. Kata pribumi dibentuk untuk itu, seperti tanggul dan parit.

Seperti Kota Batavia.

Ada sebuah telaah sejarah Marsely L. Kehoe ("Dutch Batavia: Exposing the Hierarchy of the Dutch Colonial City") yang menunjukkan bahwa bentuk kota ini menegaskan segregasi yang diniatkan: penduduk dipisahkan dengan tembok kota dan kanal-kanal yang tanpa jembatan, dalam sebuah wilayah yang dibangun dengan perencanaan kota dan arsitektur Belanda.

Orang Belanda butuh itu, sejak kota ini dibikin VOC sampai dengan zaman setelah VOC bangkrut dan digantikan rezim "Hindia Belanda". Mereka tak nyaman dikelilingi lautan manusia yang bukan-Belanda. Mereka mencoba mempertahankan identitas "Belanda"- dan mempertontonkan dominasi mereka. Mereka bernafsu hidup di koloni yang mendatangkan harta ini, tapi mereka tak hendak jadi bagian tanah jajahan.

Maka, dengan dana, senjata, administrasi, dan wacana, ditegakkanlah sebuah hierarki. Klasifikasi penduduk pun disusun dalam tiga lapis. Di atas: golongan "Eropa". Di bawahnya: golongan "Timur Asing". Paling bawah: inlander, pribumi.

Makna tiap kategori sebenarnya rancu, bahkan kacau. Dalam kelompok "Eropa" orang Jepang bisa masuk. Bagaimana pula dengan orang Melayu dari Filipina? "Pribumi" atau bukan?

Pribumi: jika dilihat akar katanya, ia mengacu ke tempat, bumi. Tapi kemudian kata itu dipaksakan maknanya dengan campuran pengertian rasial. Bila di gerbang gedung societeit dipasang maklumat, "Anjing dan Pribumi dilarang masuk", petugas akan melarang pendatang dengan melihat ciri-ciri etnisnya, bukan dengan menanyakan asal-usul "bumi"-nya.

Asal-usul geografis memang tak segera tampak. Maka dalam sistem pemisahan sosial itu (Rancière akan menyebutnya partage du sensible), dibuat aturan untuk menegaskan. Di bawah rezim apartheid Afrika Selatan, orang harus membawa "kartu identitas ras". Dalam apartheid Hindia Belanda, orang harus mengikuti aturan berpakaian.

Pada 1904 terbit sebuah brosur yang menentukan kostum penduduk koloni, menggarisbawahi klasifikasi tiga lapisan yang berlaku. Penyusunnya penasihat perkara Islam pemerintah kolonial, Sayid Uthman al-‘Alawi. Menurut brosur itu, pakaian orang Eropa jas dan topi; pakaian orang Arab jubah, rompi, dan sorban; pakaian Melayu dan Jawa kemeja atau kebaya, dengan "setangan" di kepala. Bertukar cara berpakaian tak dibolehkan hukum- termasuk oleh hukum Islam.

Tak mengherankan bila pelukis Raden Saleh, sekembali dari Eropa ke Batavia dan ingin tetap bisa pakai pantalon, perlu mengirim surat ke Ratu Belanda minta izin. Dan permintaannya ditolak.

Takut untuk tercampur, cemas untuk menjaga identitas "Belanda"- hingga melahirkan klasifikasi tiga golongan yang dasar-dasarnya tak jelas- adalah sikap yang merayap ke mana-mana.

Novel Couperus yang terkenal, Stille Kracht, menggambarkan dengan bagus keadaan itu. Keluarga Residen Van Oudijck di Labuwangi, Jawa Timur, melihat ke sekitar dengan angkuh dan bingung. Rasanya ada kekuatan tersembunyi, stille kracht, di kota kecil ini. Ada misteri, klenik, orang Jawa, orang Indo, yang terus-menerus merisaukan. Nyonya rumah, Eva, istri sang Residen, menjaga stabilitas jiwanya dengan menjalankan kelaziman "Eropa" secara ketat: mengenakan pakaian resmi saat makan malam adalah wajib, juga di Kota Labuwangi yang gerah.

Eva- ia kecemasan kolonialis. Ia, yang menduga pianonya sumbang karena ada kecoak pada dawainya, tak tahu benar apa yang hidup di luar rumah selain semut dan kecoak. Seperti kolonialisme itu sendiri, ia rabun: merasa tahu tapi sebenarnya tak tahu kehidupan negeri jajahan yang ajaib ini.

Kata pribumi yang membingungkan tapi mereka bikin dan sebarkan itu adalah salah satu gejala rabun dan waswas itu. Hanya kekuasaan mereka yang membuat kata itu, label itu, diterima dan dilanjutkan bahkan oleh orang-orang jajahan sendiri- seakan-akan kebenaran. ●

Minggu, 22 Oktober 2017

Pidato Pribumi Anies

Pidato Pribumi Anies
Moh Mahfud MD ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                KORAN SINDO, 20 Oktober 2017



                                                           
Dalam kontroversi tentang isu pribumi, mungkin, secara yuridis Anies Baswedam tidak salah. Tetapi, mungkin pula, secara politik tidak bijaksana.

Pidato Anies Baswedan di Balai Kota beberapa jam setelah, bersama Sandiaga Uno, dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Senin (16/ 10/17) yang lalu memancing kontroversi. Pernyataan Anies bahwa “pribumi” harus merdeka dari penjajahan sesuai dengan janji kemerdekaan negara telah mengusik perhatian publik.

Bahkan ada yang melaporkan Anies ke Bareskrim Polri sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Atas serbuan banyaknya pertanyaan, Jumat (20/10/17) kemarin siang, melalui Twitter, saya bercuit seperti yang saya kutip diatas. Intinya, mungkin Anies tidak salah secara hukum. Tetapi, mungkin saja salah secara politik. Bagaimana penjelasannya?

Sebenarnya istilah pribumi itu masih ada dan tidak dilarang di dalam tata hukum kita sebagai warisan hukum yang terus diberlakukan sejak zaman penjajahan Belanda. Awalnya, tahun 1848 pemerintah penjajahan Belanda mengeluarkan politik hukum tentang keberlakuan hukum perdata di Hindia Belanda (sebutan untuk Indonesia sebelum merdeka) yang kemudian dituangkan di dalam Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS).

IS adalah peraturan perundang-undangan ketatanegaraan untuk Hindia Belanda yang kala itu menjadi sebutan resmi bagi Indonesia sebagai daerah jajahan Belanda. Pasal 163 IS itu membagi penduduk Indonesia kedalam tiga golongan: Eropa, Timur asing, dan pribumi atau bumiputra (terjemahan dari istilah inlander) . Bagi tiga golongan tersebut diberlakukan jenis hukum yang berbeda.

Untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata Barat yang dikodifikasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), untuk dua golongan yang lain berlaku hukum adat masing-masing, termasuk hukum Islam bagi penduduk yang beragama Islam. Warga satu golongan penduduk boleh menyatakan menundukkan diri kepada hukum golongan penduduk lainnya.

Penggolongan penduduk ke dalam tiga kasta tersebut bisa dilihat jelek atau baik, tergantung dari sudut mana memandang nya. Ada yang mengatakan bahwa pengastaan tersebut buruk karena merefleksikan penghinaan terhadap golongan pribumi atau inlander yang dianggap bodoh dan terbelakang.

Tetapi, ada yang menganggap pengastaan itu justru bagus karena berarti pemerintahan Belanda kala itu menghargai hukum yang hidup di dalam kesadaran hukum masyarakat pribumi. Waktu itu pemerintah Belanda tidak pernah bisa berhasil memaksakan berlakunya hukum perdata Barat terhadap pribumi karena pribumi mempunyai hukum sendiri yang ditaati dengan keanekaragamannya.

Itulah sebabnya pemerintah Belanda menetapkan politik hukum yang dituangkan di dalam Pasal 163 IS agar masyarakat Indonesia bisa tunduk dan memberlakukan hukumnya sendiri. Tak perlulah kita mencari kesimpulan sekarang, apakah Pasal 163 IS itu jelek atau buruk, sebab yang kita bicarakan saat ini adalah faktanya.

Faktanya, sampai sekarang Pasal 163 IS itu masih berlaku, diberlakukan berdasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, dan belum pernah dicabut baik norma maupun pelembagaannya. Sekarang kita mempunyai peradilan agama atau memberlakukan hukum adat di kalangan masyarakat yang justru dilembagakan dari hukum “inlander“ yang khusus berlaku bagi kelompok pribumi.

Jadi tidak ada masalah hukum untuk menyebut kata pribumi selama itu dimaksudkan untuk penduduk Indonesia yang sudah merdeka. Adapun jika pernyataan Anies itu dikaitkan dengan pelanggaran atas UU Nomor 40/2008 juga tidak mudah untuk di temukan tindak pidananya.

Anies dilaporkan, misalnya, melanggar Pasal 4 huruf b angka 2, yakni “Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan ... berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”

Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf b angka 2 ini, menurut Pasal 16, adalah dipidana selama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. Secara hukum akan sulit menemukan tindak pidana Anies dari pidatonya itu karena Anies hanya menyebut “pribumi” dan tidak ada ungkapan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.

Menurut Pasal 1 butir 2 UU Nomor 40/2008, ras adalah golongan bangsa berdasarkan cirri-ciri fisik dan garis keturunan, sedangkan etnis (menurut Pasal 1 butir 3) adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma, bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Kata pribumi yang dipergunakan oleh Anies, rasanya tidak ada yang terkait, apa lagi tertuju kepada ras dan etnis tertentu sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 butir 2 dan butir 3 UU Nomor 40/2008 tersebut. Bagian mana dari “pidato pribumi” itu yang tertuju pada ras atau etnis tertentu?

Begitupun, walaupun secara yuridis mungkin benar seperti itu, tetapi secara politik isi pidato Anies itu tidak bijaksana karena dua alasan. Pertama , seharusnya Anies sadar bahwa pidatonya itu oleh sekelompok orang akan ditanggapi sebagai sikap menyudutkan kelompok ras dan etnis tertentu karena term-term kampanye saat menjelang Pilgub DKI 2017 sudah menyentuh isu ras dan etnis dalam apa yang disebut isu SARA.

Kedua, sejak era reformasi kita telah berusaha untuk menghilangkan sebutan pribumi dan non pribumi karena, meskipun secara hukum perdata tidak dihapuskan, sebutan tersebut secara politik terasa rasis dan diskriminatif.

Pada era Presiden BJ Habibie dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26/1998 yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam kegiatan pemerintahan.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6/2000 yang berisi pencabutan atas Keppres Nomor 14/1967 karena Keppres Nomor 14/1967 tersebut melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina.

Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, selain mengeluarkan UU Nomor 40/2008, juga mengeluarkan Keppres Nomor 12/ 2014 yang mengubah sebutan Cina menjadi Tionghoa.

Namun, meskipun tidak secara langsung menembak ras dan etnis tertentu, “pidato pribumi” Anies itu secara fatsun politik terasa menabrak inpres dan keppres-keppres tersebut.

Pelanggaran atas inpres atau keppres memang tidak serta merta menjadi pelanggaran pidana, tetapi bisa terasa menjadi pelanggaran fatsun politik. Seharusnya, langkah pertama Anies sebagai gubernur bukan member kesan melanjutkan serangan, tetapi memulai dengan rangkulan mesra kepada semua warga Jakarta. ●

Deklarasi Perlawanan dari Anies Baswedan

Deklarasi Perlawanan dari Anies Baswedan
Nasihin Masha ;   Pemimpin Redaksi Republika
                                                   REPUBLIKA, 20 Oktober 2017



                                                           
Joko Sadewo, wakil redaktur pelaksana Republika.co.id, berkomentar pendek tentang pidato Anies Rasyid Baswedan. “Pidato Anies lumayan kiri,” katanya.

Ya, aktivis Islam pada umumnya kiri. Kiri dalam arti memperjuangkan keadilan dan pemerataan. Kiri dalam arti membela yang lemah dan tertindas.

Gagasan-gagasan kiri menjadi ciri utama perjuangan politik Islam Indonesia. Bahkan HOS Tjokroaminoto menulis buku "Sosialisme Islam". Tjokro adalah pemimpin Sarekat Islam, yang menjadi induk gerakan politik Islam di era modern di Indonesia.

Tjokro bahkan menjadi guru dari sejumlah tokoh penting pergerakan Indonesia: Sukarno, Semaun, Kartosuwiryo. Kekirian itu berlanjut ke Masyumi, NU, PPP, PKB, PAN, PKS – walaupun kekentalan ideologi itu mulai melumer.

Senin (16/10), awal pekan ini, Anies dan Sandiaga Salahudin Uno dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta 2017-2022. Sebuah pelantikan yang tak dihadiri gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat – sebuah catatan buruk tentang kewaskitaan dan moralitas politik.

Malam harinya, Anies melakukan pidato politik di halaman Balai Kota DKI. Inilah pidato yang terang, bahkan lumayan hitam-putih. Namun yang menghebohkan adalah ketika ia berbicara tentang pribumi. Sebuah diksi dan konsep perjuangan yang kini berubah menjadi barang haram. Namun tulisan ini tak hendak membahas tentang pribumi, karena untuk itu butuh tulisan tersendiri dan butuh kejernihan ruang.

Acara yang diberi tajuk “selametan” itu memberi pemahaman pada kita tentang kemenangan Anies-Sandi. Massa yang datang umumnya rakyat kelas bawah dan santri. Warna Betawi sangat kentara. Aroma Arab juga tercium. Relawan yang bersih-bersih sampah terus berkeliling sambil menenteng kantong plastik besar. Panggung dibuat sedang saja dan relatif rendah.

Anies-Sandi sedang membuat kesan bahwa mereka tak berjarak dengan rakyat. Bahkan Sandi mencopoti apa yang ia kenakan saat pelantikan: topi, ‘jengkol’ tanda jabatan di saku, baju, sepatu, dan dasi. Semua diserahkan ke orang-orang kebanyakan yang ikut berjuang memenangkannya.

Sandi seolah hendak mengatakan bahwa jabatan bukan segalanya dan itu milik bersama. Acara hiburan juga didominasi musik Melayu dan tak melibatkan artis-artis besar.

Karangan-karangan bunga yang berjejer pun umumnya dari perorangan yang tak dikenal dan bukan dari korporasi-korporasi raksasa. Semua ciri itu menjadi kontras dari pihak pesaingnya. Ciri rakyat justru muncul dari pasangan gubernur-wakil gubernur yang bukan diusung oleh partai yang menjargonkan dirinya sebagai partai wong cilik. Puncak dari ciri rakyat itu adalah pidato politik Anies, yang oleh Joko Sadewo disebut “lumayan kiri”.

Anies berbicara tentang banyak hal. Ia mengulas satu per satu tentang sila-sila Pancasila, berbicara tentang persatuan dan kesatuan, mengulas makna kebangsaan dan keindonesiaan, juga menanggapi isu-isu spesifik yang menjadi perdebatan publik tentang permasalahan Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa gubernur bukan hanya administratur, tapi juga pemimpin. Seolah ia hendak menegaskan perbedaan dirinya dengan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, yang selalu menyebut dirinya sebagai administratur.

Anies juga menyampaikan tentang pendekatan kemanusiaan dan partisipatif, yang itu berarti membedakan dirinya dengan Ahok. Namun dari banyak hal yang ia sampaikan, hanya ada tiga yang mendapat tepuk tangan meriah dan teriakan dukungan dari warga yang hadir.

Pertama, ketika Anies berbicara tentang Ketuhanan dalam sila pertama Pancasila. Kedua, ketika ia menyampaikan tentang keadilan. Ketiga, ketika ia menegaskan sikapnya tentang pengelolaan Teluk Jakarta alias soal reklamasi.

Berdasarkan respons audiens saat itu makin menegaskan siapa pendukung Anies-Sandi. Namun secara keseluruhan, pidato Anies tersebut merupakan deklarasi perlawanan dan penegasan yang tebal tentang visi, sikap politik, dan kepada siapa semua itu ditujukan.

Dalam konteks ini, pilihan diksi pribumi dan respons dahsyat dari tim hore di pihak seberangnya memberi isyarat bahwa pesan itu dipahami dan ditangkap dengan baik. Jika kita cermat mengamati pada saat upacara pengambilan sumpah jabatan di Istana Negara, maka semua itu makin menjadi terang.

Hal yang paling mencolok adalah saat berjabat tangan memberi selamat. Bahasa tubuh dan ekspresi serta senyum Presiden Joko Widodo tampak tak lepas. Hal itu berbeda dengan ekspresi dan senyum Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sumringah.

Apalagi jika dibandingkan dengan saat Jokowi menyalami Ahok pada saat pengambilan sumpah sebagai gubernur. Jokowi tak hanya riang gembira, bahkan hingga terkekeh agak membungkuk.

Saling lempar bidak itu bahkan sudah dilalui sejak dini. Dimulai dengan pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan tentang keharusan melanjutkan reklamasi. Lalu diikuti pencabutan moratorium reklamasi oleh Luhut.

Kemudian diteruskan dengan pemberian sertifikat pulau reklamasi oleh Presiden. Akhirnya, pengajuan raperda tentang kelanjutan pulau reklamasi oleh Gubernur Djarot ke DPRD DKI. Semua dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Tekanan bahkan dari awal sekali saat Ahok menolak keberadaan tim transisi, yang dinilainya seperti presiden saja. Padahal saat Jokowi-Ahok terpilih menjadi gubernur juga membentuk tim transisi dan disambut dengan baik oleh Fauzi Bowo, gubernur saat itu. Permohonan Anies-Sandi untuk bertemu Djarot juga tak pernah diluluskan, hingga kemudian Djarot tak menghadiri acara serah terima jabatan.

Dari semua rangkaian itu, ada tiga makna. Pertama, siapa yang membela konglomerat dan siapa yang membela wong cilik. Kedua, pertarungan politik jangka panjang dari dua arus besar kekuatan politik di Indonesia saat ini, khususnya politik presidensial 2019.

Ketiga, Anies tak mau ditekan dan tak mau tangannya ditelikung. Dia hendak menjadi gubernur yang dihormati ruang geraknya. Di balik kesantunan Anies dan Sandi, ada rahang-rahang yang menonjol dan mata yang tajam. Cadas.

Namun sikap cadas tak berarti jika hanya di pidato. Saatnya bagi Anies-Sandi juga cadas dalam menunaikan janji-janjinya saat kampanye. ●

Anjing dan Pribumi Dilarang Masuk!

Anjing dan Pribumi Dilarang Masuk!
Asvi Warman Adam ;   Sejarawan LIPI
                                            MEDIA INDONESIA, 19 Oktober 2017



                                                           
TAHUN 1854 kewarganegaraan di Hindia Belanda terbagi atas golongan Eropa, Timur Asing (Vreemde Osterlingen), dan inlander yang kemudian diterjemahkan pribumi. Orang-orang Tionghoa termasuk golongan kedua. Bagaimana perlakuan terhadap kaum pribumi terlihat dari papan yang dipasang di pintu masuk kolam renang; 'Verboden voor honden en inlander' (Anjing dan pribumi dilarang masuk). Peran sebagai perantara ekonomi yang diberikan kepada kelompok Tionghoa (pemungut pajak, penjual opium, pengelompokan mereka di suatu tempat yang kemudian disebut pecinan) menyebabkan mereka relatif kuat sebagai pelaku ekonomi.

Kesenjangan tersebut kian menguat pascakemerdekaan. Pada 1959 dikeluarkan PP No 10 Tahun 1959 yang melarang orang-orang China warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas di daerah di bawah tingkat dua. Jadi mereka harus pindah dari desa atau kecamatan ke ibu kota kabupaten. Di dalam praktiknya aturan ini juga berlaku bagi orang-orang Tionghoa yang sudah memilih menjadi warga negara Indonesia. Itulah sebabnya kemudian sekitar 140 ribu orang harus dipulangkan ke RRT. Kenyataannya hanya 40 ribu orang yang terangkut oleh kapal yang dikirim dari Tiongkok. Selebihnya sebanyak 100 ribu orang tetap tinggal di Indonesia tanpa kejelasan status kewarganegaraan. Kebijakan ini mempunyai dampak ekonomi dan politik yang buruk. Para petani kehilangan pedagang perantara yang membeli hasil bumi mereka dan menjualnya ke kota. Timbul sentimen rasial di tengah masyarakat.

Pada masa Orde Baru etnik Tionghoa ini mendapat perlakuan diskriminatif. Tuduhan keterlibatan RRT membantu G-30-S menyebabkan dibekukan hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Agar terputus hubungan antara orang-orang Tionghoa yang di Indonesia dan negara musuh (RRT), maka terhadap mereka diberlakukan kebijakan ganti nama. Keharusan ganti nama adalah ganti identitas, dan ini sangat menyakitkan bagi siapa pun yang mengalaminya. Tiga pilar budaya Tionghoa (sekolah, pers, dan organisasi) dilarang. Diberlakukan semacam pembatasan bagi orang-orang Tionghoa untuk bekerja di pemerintahan dan masuk perguruan tinggi negeri. Secara umum disebut bahwa etnik Tionghoa ini nonpribumi, sedangkan suku bangsa lain di Indonesia disebut pribumi. Sementara beberapa konglomerat Tionghoa dirangkul bekerja sama oleh penguasa dan siap membantu dana bila diperlukan. Ketika kesenjangan ekonomi semakin melebar, pengusaha Tionghoa itu menduduki posisi teratas (walaupun ada juga orang Tionghoa yang miskin di beberapa tempat).

Manipulasi sejarah yang dilakukan Orde Baru tidak menyebutkan sumbangan budaya Tionghoa itu bagi peradaban Indonesia, termasuk peran orang-orang Tionghoa dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Ada empat orang Tionghoa yang ikut Sumpah Pemuda pada 1928. Ketika membicarakan dasar negara dan UUD 1945 terdapat empat tokoh Tionghoa pada sidang BPUPK (seorang pada PPKI). Orang Tionghoa juga berjuang pasca-1945 seperti John Lie yang kemudian menjadi pahlawan nasional pada 2009. Semuanya ini tidak ada dalam memori kolektif masyarakat sehingga mereka hanya melihat komunitas Tionghoa ini sebagai 'binatang ekonomi'. Tambahan lagi rezim Orde Baru dengan sengaja memakai istilah 'Cina' bagi mereka dengan konotasi negatif.

Ketika terjadi kerusuhan pada 1998 saat pergantian kekuasaan, etnik Tionghoa menjadi sasaran kemarahan dan target penjarahan serta pemerkosaan. Di berbagai tempat, toko-toko atau bangunan yang ingin terhindar dari perampokan ditulisi 'Milik Pribumi'. Dengan kata lain, itu bukan milik orang-orang nonpribumi. Pada saat krisis 1998 itu kata nonpribumi menjadi menakutkan bagi orang yang dilabeli istilah tersebut karena itu berarti 'mereka boleh dijarah dan boleh diperkosa'. Itulah sebabnya Presiden BJ Habibie kemudian secara bijaksana mengeluarkan instruksi presiden yang melarang penggunaan istilah itu di kalangan pemerintahan.

Setelah itu dikeluarkan berbagai kebijakan yang positif terhadap etnik Tionghoa menyangkut kewarganegaraan dan kependudukan. Konghucu diakui kembali sebagai agama resmi dan Imlek dijadikan hari libur. Tidak ada persyaratan 'Indonesia asli' dalam pencalonan presiden sehingga seorang Tionghoa pun dapat menduduki posisi tersebut bila terpilih. Presiden SBY kembali menetapkan istilah 'Tionghoa' untuk menyebut komunitas ini dan Tiongkok untuk menyebut negara yang beribu kota di Beijing tersebut. Belakangan timbul persoalan terkait dengan kebangkitan Tiongkok sebagai negara adidaya dan raksasa ekonomi yang juga melakukan ekspansi ke Indonesia. Maka bermunculan di media sosial foto-foto imigran dari Tiongkok yang berambut cepak (untuk mengesankan bahwa mereka militer) dan jumlahnya 10 juta jiwa. Padahal ini tidak benar. Jumlah 10 juta jiwa itu ialah target wisatawan dari Tiongkok.

Tentu ada saja pekerja asing itu yang melanggar aturan keimigrasian, tetapi tidak berjumlah jutaan. Ada kesengajaan untuk membaurkan sentimen anti-Cina yang terkait dengan negara Tiongkok yang secara formal masih berideologi komunisme dengan pengusaha Tionghoa yang ada di Indonesia. Maka diciptakanlah istilah 'asing-aseng'. Seyogianya harus dibedakan antara Tiongkok sebagai sebuah negara besar dengan komunitas Tionghoa yang menjadi bagian seutuhnya dari bangsa Indonesia. Kita menghadapi negara Tiongkok seperti halnya kita berurusan dengan AS, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan. Kita bisa bekerja sama dengan mereka, bisa bersaing dalam komoditas tertentu bahkan bisa bermusuhan bila meletus konflik Laut China Selatan.

Di sisi lain, kita menyadari bahwa etnik Tionghoa itu seperti suku bangsa lainnya di Tanah Air yang sudah sama-sama berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Kita juga bersama-sama dalam mengisi kemerdekaan terutama dalam bidang perekonomian. Munculnya kembali dikotomi pribumi versus nonpribumi, pribumi muslim versus pribumi nonmuslim, ialah mimpi buruk yang merusak sendi-sendi kebangsaan yang telah ditancapkan para pendahulu kita. Ada inpres dan ada andang-undang yang melarang praktik diskriminasi. Pihak kepolisiaan seyogianya bertindak tegas terhadap mereka yang melanggarnya, terhadap kelompok yang mengeluarkan spanduk pribumi-nonpribumi selain ujaran kebencian di media sosial. ●

Antara Pribumi dan Rakyat Miskin

Antara Pribumi dan Rakyat Miskin
Bagong Suyanto ;   Guru Besar Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
                                            MEDIA INDONESIA, 19 Oktober 2017



                                                           
SESUNGGUHNYA tidak ada yang salah jika ada seorang pemimpin berusaha membangkitkan emosi dan rasa persatuan dengan mengingatkan kembali luka lama ketika bangsa dijajah kolonial. Akan tetapi, apa yang dilontarkan Anies Baswedan dalam pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI Jakarta justru membuat warganet melontarkan berbagai kritikan. Pascamasyarakat Jakarta berkotak-kotak dalam sekat golongan dan isu SARA, Anies justru mempergunakan satu terminologi yang dirasa banyak pihak kontraproduktif: pribumi! Dalam penggalan pidatonya, Anies menyatakan: “…Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri.... Kita yang bekerja keras mengusir kolonialisme. Kita semua harus merasakan manfaat kemerdekaan di Ibu Kota ini.”

Memainkan rasa sentimen dan isu SARA selama masa kampanye mungkin masih dipahami banyak pihak sebagai bagian dari strategi meraup simpati pemilih. Akan tetapi, ketika keputusan siapa pemegang pilkada sudah diketuk, dan jabatan sudah jelas ada di tangan, mengungkap kembali luka lama isu yang berbau SARA sebetulnya kurang elok. Dikatakan kurang elok karena penggunaan terminologi pribumi otomatis akan dilawankan atau beroposisi biner dengan terminologi lain, yaitu Tionghoa. Di tengah semangat untuk membangun persatuan dan kesatuan, membuka kembali cerita lama yang mengidap bak penyakit kronis bagi bangsa ini jelas akan berisiko melahirkan efek samping yang kurang menguntungkan bagi bangsa ini. Pascapilkada, upaya yang seharusnya dilakukan seorang pemimpin ialah bagaimana melakukan rekonstruksi dan membangun rekonsialisasi yang menyejukkan. Membakar kembali padang ilalang yang mudah tersulut api tentu bukan tindakan yang bijaksana. Namun, nasi sudah menjadi bubur, dan wajar jika banyak pihak menganggap apa yang dilontarkan Anies dalam pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI merupakan sikap politiknya selama ini.

Kesulitan

Sebagai sebuah sikap politik, apa yang dilontarkan Anies sebetulnya bukan hal baru. Selama ini, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mendorong peningkatan kiprah dan peran pribumi dalam aktivitas perekonomian nasional. Di masa Orde Lama pemerintah mencoba menjalankan Program Banteng (1950-1957) untuk mendongkrak peran pribumi agar menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Melalui kebijakan alokasi lisensi impor dan proteksi diharapkan, peluang dan peran pengusaha pribumi dapat tumbuh. Akan tetapi, sayangnya, karena tidak didukung pengalaman dan karena terlalu lama menjadi petani dan pamong praja, hasilnya tidak seperti diharapkan. Program Banteng dalam praktik gagal karena jatah lisensi impor ternyata banyak yang dijual ke pengusaha Tionghoa.

Pada 1959, melalui Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1959, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk memfasilitasi pengusaha pribumi, yaitu dengan cara mencabut izin perdagangan eceran Tionghoa di tingkat desa. Toko-toko Tionghoa yang sebelumnya banyak beroperasi di desa ditutup paksa dan waktu itu sekitar 120 ribu orang Tionghoa eksodus meninggalkan Indonesia karena ancaman kekerasan. Kesulitan untuk mengurangi ruang gerak pengusaha Tionghoa di Tanah Air sebagian disebabkan kebijakan yang dijalankan tidak pernah sepenuh hati. Di masa Orde Baru, kebijakan untuk mendorong pertumbuhan pengusaha pribumi acapkali tidak banyak memberikan hasil seperti yang diharapkan karena dominasi pengusaha Tionghoa dalam aktivitas ekonomi sesungguhnya merupakan bagian integral dari struktur kapitalisme Indonesia.

Di zaman Orde Baru, pengusaha Tionghoa merupakan bagian esensial dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan di luar pendapatan dari negara (extra-budgetary revenues) yang sering dimainkan kekuatan militer dan birokrat politik. Perselingkuhan antara dominasi modal asing, kaum teknokrat, militer, dan pengusaha Tionghoa membuat peluang pengusaha pribumi naik kelas menjadi terhambat. Di era Orde Baru, menurut kalkulasi Richard Robison (1986) dalam bukunya yang terkenal, Indonesia: The Rise of Capital, modal pengusaha Tionghoa yang ada di Indonesia saat itu diperkirakan sekitar 70%-75% dari total investasi kapital nasional. Proporsi dominasi pengusaha Tionghoa yang luar biasa inilah yang diduga menjadi salah satu sebab pecahnya aksi kerusuhan rasial pada 1974 dan kasus penjarahan aset-aset milik orang Tionghoa yang ada di Jakarta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1989.

Ibarat api dalam sekam, bara api kebencian dan hubungan yang tidak serasi antara pribumi dan Tionghoa boleh dikata tidak pernah benar-benar dapat dipadam. Meskipun Gus Dur ketika menjabat presiden telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat rekonsiliasi dan mencegah sentimen ras berkembang di Indonesia yang multipluralis, sentimen yang sudah mendarah daging itu tampaknya tidak mudah untuk dihilangkan begitu saja.

Akar masalah

Sebagai seorang intelektual dan birokrat, Anies Baswedan saya yakin tidak memiliki motif buruk atas pilihan terminologi yang dilontarkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sejak masa kampanye menginginkan kota yang dipimpinnya ramah dan berpihak kepada manusia penghuninya, apa yang dikatakan Anies sangat mungkin lebih didorong rasa kemanusiaannya yang terusik menyaksikan sebagian besar masyarakat Jakarta yang hingga kini masih terpolarisasi dan bahkan mengalami marginalisasi. Dominasi pengusaha Tionghoa dalam aktivitas perekonomian nasional adalah realitas yang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, di Indonesia ini etnik Tionghoa yang hidup dalam penderitaan dan mengalami marginalisasi juga bukan berarti tidak ada. Dalam perspektif hak asasi manusia, barangkali lebih elok jika semangat yang ingin dibangun Anies adalah keberpihakan kepada kaum papa atau orang-orang marginal--tanpa label apa agama mereka, apa warna kulit dan etnik mereka, dan apa pula ideologi politik mereka.

Akar masalah sosial-ekonomi yang dihadapi Kota Jakarta bukanlah isu segregasi etnik dan polarisasi antarkelas yang berakar pada perbedaan etnik. Kemiskinan dan kesenjangan sosial yang masih terjadi di Jakarta niscaya merupakan imbas dari berbagai persoalan struktural, seperti ketidakadilan, ketidakberdayaan, dan dominasi yang sudah bertali-temali mulai puluhan tahun silam. Untuk membongkar dan menangani akar masalah yang tengah dihadapi Kota Jakarta ini, tentu yang dibutuhkan bukan sekadar terminologi yang bisa memperburuk sentimen rasial, melainkan rekonsiliasi dan kesediaan semua pihak untuk bergandengan tangan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan. ●

Isu Pribumi Vs Al Maidah 51

Isu Pribumi Vs Al Maidah 51
Hersubeno Arief ;   Jurnalis Senior;  Mantan Wartawan Republika
                                                   REPUBLIKA, 18 Oktober 2017



                                                           
Penggunaan kosa kata pribumi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, bagi para veteran pendukung Ahok adalah durian runtuh. Seperti  bunyi pepatah “pucuk dicita, ulam tiba.”  Anies seolah memberi amunisi bagi para penentangnya. Baru dilantik, Anies langsung membuat blunder. Benarkah begitu?

Tidak perlu menunggu waktu terlalu lama, sejumlah  orang yang mengaku mewakili Banteng Muda Indonesia (BMI)  mendatangi Polda Metro Jaya. Salah satu diantaranya adalah Ronny Talapessy  yang disebut sejumlah media sebagai  mantan tim kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama  c/q Al Maidah 51.

Jalur hukum/pidana adalah  skenario keempat  dalam sebuah strategi  besar menjatuhkan Anies-Sandi di tengah jalan. Dua skenario  besar lainnya sudah berjalan.

Pertama, mengambilalih peran dan kewenangan Pemprov DKI pada Reklamasi. Kedua, menelikung Anies-Sandi secara internal dengan menempatkan ratusan pejabat  pada pos-pos  penting di Pemda DKI.  Sementara skenario  ketiga,  menggoyang dan memberi tekanan politik melalui DPRD,  masih menunggu momentum dan kalkulasi politik yang tepat. (Baca: Skenario Menjatuhkan Anies-Sandi di Tengah Jalan)

Inti dari skenario keempat adalah strategi membuat Anies-Sandi sibuk dengan berbagai kasus, dan kemudian mem-blow up-nya melalui media dan media sosial.  Soal benar tidaknya kasus tersebut,  tidak terlalu penting.

Yang penting Anies-Sandi tidak bisa fokus menjalankan tugasnya, karena harus bolak-balik menjalani pemeriksaan. Syukur-syukur bila mereka mendapatkan kasus besar yang cukup serius dan bisa dibawa ke  pengadilan. Maka tinggal mendorong Anies atau Sandi untuk sementara non aktif, atau mengundurkan diri dengan dalih harus fokus menghadapi kasus hukumnya.

Kalau toh Anies tidak mundur, maka setidaknya dia tidak sempat menjalankan program kerjanya dengan baik. Pada saat itulah kemudian muncul senjata pamungkas berupa survei, tentang rendahnya kepuasan publik atas kinerja Anies-Sandi.

Lembaga-lembaga survei ini kemudian akan membandingkan tingkat kepuasan publik atas kinerja Jokowi dan Ahok yang katanya cukup tinggi. Tinggal digoreng di media dan medsos, maka sempurnalah semuanya. Anies-Sandi adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur yang tidak punya kemampuan bekerja.

Umpan terobosan Anies

Bagi Ahoker, isu pribumi merupakan pintu masuk yang tepat. Karena itu mereka bergerak cepat, tidak menunggu waktu terlalu lama. Isu ini digoreng di media massa, terutama media online, dan kemudian menjadi gegap gempita di medsos.

Mereka membayangkan, kasus ini bobotnya sama dengan Al Maidah 51 yang menjatuhkan Ahok dan membawanya ke penjara. Dasarnya cukup jelas. Penggunaan kosa kata pribumi  secara resmi dilarang digunakan dalam proses kenegaraan,  sesuai dengan Inpres No 26 Tahun 1998 saat presiden dijabat oleh BJ Habibie.

Sebagai pejabat negara Anies dinilai sudah melanggar Inpres. Dan yang lebih berat,  Anies  telah menyampaikan ujaran kebencian, sebagaimana Ahok dengan ucapannya soal surat Al Maidah 51.

Karena terlalu bersemangat,  mereka  lupa pada detil fakta. Anies menggunakan kosa kata pribumi dalam konteks kolonial, bukan kekinian. Sejumlah media yang tadinya sempat menggunakan kata pribumi dalam judul beritanya, kemudian segera meralatnya.

Inilah kecerdasan Anies dalam mengemas pesan politik.  Dalam sepakbola, apa yang dilakukan Anies adalah sebuah umpan terobosan ke jantung pertahanan lawan. Ahokers yang merasa posisi Anies sudah off side, langsung ramai-ramai melaporkan kepada wasit. Harapannya Anies dihukum, karena melakukan pelanggaran.

Ternyata tak ada yang salah dengan umpan terobosan Anies. Bola panas “pribumi”  itu bergerak liar di depan gawang lawan, dan berpotensi menjadi sebuah gol. Semakin digoreng, maka akan semakin menguntungkan posisi Anies.

Ada beberapa target dari umpan terobosan Anies.  Pertama, ini merupakan serangan balik terhadap Menko Perekonomian Luhut Panjaitan yang pasang badan pada  proyek Reklamasi. Kedua, memperbesar basis  dukungan publik. Ketiga, kapitalisasi modal menghadapi Pilpres 2019.

Penghentian Reklamasi adalah salah satu janji kampanye terbesar dari Anies-Sandi. Kegagalan memenuhi janji kampanye akan menjadi titik lemah pemerintahannya, melemahkan basis dukungan publik. Figur utama yang menjadi penghambat Anies-Sandi memenuhi janjinya adalah Luhut. 

Dengan menggunakan kosa kata pribumi, maka Anies membuat Luhut harus berhadap-hadapan langsung dengan mayoritas masyarakat  yang merasa terpinggirkan. Reklamasi dipersepsikan sebagai sebuah simbol kelompok taipan rakus. Mereka inilah yang dibela Luhut. Sebaliknya kelompok nelayan yang menjadi korban reklamasi adalah simbol  rakyat Indonesia yang terpinggirkan.

Kosa kata pribumi juga membuat persepsi publik terhadap anies berubah. Jika sebelumnya selalu dipersepsikan sebagai gubernur representasi umat Islam, maka Anies telah menggeser basis dukungannya menjadi lebih luas.  Pribumi tidak hanya mengacu kepada mereka yang  beragama Islam—termasuk keturunan Arab dan Cina-- tetapi  juga etnis lokal di seluruh Indonesia. Dengan begitu Anies mulai merangkul kelompok-kelompok di luar Islam, dan menjadi solidarity maker.

Bagi Jokowi posisi ini sungguh tidak menguntungkan. Bagaimanapun publik melihat Luhut adalah representasi Jokowi. Pemihakan Luhut  kepada kelompok taipan pengembang, bisa menjadi  isu politik yang  sangat merugikan.

Jokowi harus berani memilih. Mempertahankan dukungan investor politik, atau basis konstituen? Dalam kontestasi  pilpres langsung, peran para taipan yang  bertindak sebagai penyandang dana,  sangat penting dalam menggerakkan mesin kampanye. Sebaliknya basis konstituen juga sangat penting , bahkan lebih penting karena merekalah pemegang hak suara. Apalagi selama ini partai pendukung Jokowi selalu mengklaim sebagai partai wong cilik.

Posisi ini barangkali yang menjelaskan mengapa dalam beberapa hari terakhir sikap Luhut tampak mulai mengendur soal Reklamasi. Sejumlah media mengutip Luhut mempersilahkan jika Anies ingin menghentikan Reklamasi, asal sesuai aturan.  Sikap ini sangat jauh berbeda dengan berbagai pernyataan Luhut yang seolah tidak ada kompromi dan memastikan Reklamasi jalan terus. 

Di tengah keterbatasan pilihan figur yang hanya berputar pada dua nama :  Jokowi dan Prabowo, publik tengah mencari-cari figur altenatif. Pidato Anies -- yang spektrumnya sesungguhnya lebih luas dari hanya sekedar soal pribumi --  dapat diartikan sebagai  isyarat bahwa dia sanggup dan mampu mengemban tugas yang lebih besar.

Pidato Anies,  bagi yang memahami, mencerna, dan menelaah secara dalam, adalah pidato pelantikan gubernur rasa capres.  Mengambil analogi dalam permainan sepakbola, sebagai play maker,  Anies berhasil mengubah permainan. Ketika lawan  keasyikan menekan, dia melakukan serangan balik dengan sangat cepat.

Apakah serangan balik Anies akan berbuah menjadi gol? Mari kita nikmati jalannya pertandingan. Ini baru menit-menit awal, namun pertandingan sudah berlangsung dalam tempo tinggi. Pasti akan sangat menarik. ●